Menjaga kemurnian jasmani dan kejernihan rohani merupakan asas fundamental dalam tatanan syariat Islam. Seorang hamba yang memelihara Maqām ketaatan di hadapan Allah senantiasa berhati-hati terhadap status kesuciannya. Sebagaimana noda dosa dihilangkan melalui Tawbah Naṣūḥā, status hadats besar (janabah)—yang bermacam-macam penyebab mandi wajib-nya—hanya dapat diangkat melalui ibadah Ghusl.
Agar ibadah penyuci ini sah, penting bagi kita untuk memahami panduan lengkap tata cara mandi wajib
sesuai tuntunan syariat. Apabila seseorang membiarkan dirinya berada dalam kondisi junub tanpa mematuhi batasan fikih, ia rentan terjangkit Futur (kelesuan) dalam ibadah dan hatinya mudah tertutup dari cahaya Ikhlāṣ.
Terdapat aturan fikih yang sangat ketat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang sedang menanggung status janabah. Berlandaskan literatur otoritatif Madzhab Syafi’i, yakni kitab Asna al-Matalib Syarh Rawdh ath-Thalib (Juz 1, Halaman 66-67) karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, artikel ini menguraikan hukum bagi orang junub, larangan berdiam di masjid, larangan membaca Al-Qur’an, hingga adab keseharian seperti makan, tidur, dan mengulang hubungan suami istri.
Pemaparan ini menjadi panduan penting bagi setiap Muslim agar terhindar dari perkara yang diharamkan, sekaligus menjaga ibadahnya bersih dari unsur Riyā’ dan kesalahan syar’i yang sering tidak disadari.
Dua Larangan Mutlak bagi Orang yang Sedang Junub
Dalam tradisi keilmuan Islam, hadats besar memberikan konsekuensi hukum berupa larangan (tahrim) atas beberapa aktivitas ibadah. Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menjelaskan bahwa selain perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadats kecil (seperti shalat dan thawaf), terdapat tambahan larangan khusus bagi orang yang junub.
1. Haram Membaca Ayat Suci Al-Qur’an (Qira’ah)

Membaca firman Allah menuntut kondisi kesucian sebagai bentuk pengagungan (ta’dzim). Oleh karena itu, hukum membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang junub adalah haram secara mutlak, meskipun hanya sebagian kecil dari sebuah ayat.
قوله: (يحرم على الجنب ما يحرم على المحدث وشيئان أحدهما القراءة) للقرآن (بقصدها ولو بعض آية) كحرف للإخلال بالتعظيم
“Diharamkan atas orang yang junub apa-apa yang diharamkan atas orang yang berhadats (kecil), dan ada tambahan dua perkara. Salah satunya adalah membaca Al-Qur’an dengan niat membacanya (qashd al-qira’ah), meskipun hanya sebagian ayat (atau satu huruf), karena hal tersebut menodai pengagungan terhadap Al-Qur’an.”
Pengecualian: Membaca dengan Niat Dzikir
Syariat Islam senantiasa memberikan ruang kemudahan dalam kondisi tertentu. Larangan membaca Al-Qur’an gugur apabila lafaz tersebut dibaca murni dengan niat berdzikir, memanjatkan doa, atau sebagai perlindungan diri (wirid), tanpa ada niat membaca Al-Qur’an (qashd al-qira’ah).
Kitab Asna al-Matalib memberikan contoh nyata terkait pengecualian ini:
قوله: (فلا يضر قراءة بنية الذكر) أي ذكر القرآن أو نحوه كموعظة وحكمة (ك {سبحان الذي سخر لنا هذا} [الزخرف: ١٣] . الآية للركوب)
“Maka tidak berbahaya (tidak berdosa) membaca dengan niat dzikir dari Al-Qur’an, atau sejenisnya seperti untuk nasihat dan hikmah, seperti membaca ayat (Subhanalladzi sakhkhara lana hadza…) untuk doa naik kendaraan.”
Selain itu, orang yang junub tetap diperbolehkan membatin atau mengalirkan ayat Al-Qur’an di dalam hatinya, memandang huruf-huruf di dalam mushaf tanpa melafalkannya, serta menggerakkan bibir (bergumam) dengan suara yang sangat pelan hingga tidak terdengar oleh dirinya sendiri (hams).
قوله: (وله) أي الجنب (إجراؤه) أي القرآن (على قلبه ونظر في المصحف)
“Dan diperbolehkan baginya (orang junub) untuk mengalirkan Al-Qur’an di dalam hatinya dan melihat ke dalam mushaf.”
2. Haram Berdiam Diri di Dalam Masjid (Mukts)
Masjid adalah rumah Allah yang suci dan sentral ibadah umat Islam. Oleh karena itu, keberadaan seseorang yang menanggung hadats besar di dalam area masjid dilarang dengan tegas demi menjaga kehormatan tempat ibadah tersebut. Larangan berdiam diri (mukts) ini juga sangat berkaitan erat dengan syarat sah fiqih iktikaf, di mana kesucian dari janabah menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang berniat menetap dan beriktikaf di dalamnya.
قوله: (الثاني المكث والتردد في المسجد) لا عبوره لقوله تعالى {لا تقربوا الصلاة} [النساء: ٤٣] الآية قال ابن عباس وغيره أي لا تقربوا موضع الصلاة
“Perkara kedua (yang diharamkan) adalah berdiam diri (Mukts) dan berlalu-lalang di dalam masjid. Namun bukan sekadar melintas (berjalan melewatinya). Hal ini didasarkan pada firman Allah: ‘Janganlah kalian mendekati shalat’ (An-Nisa: 43). Sahabat Ibnu Abbas dan ulama lainnya menafsirkan: ‘Janganlah kalian mendekati tempat shalat (masjid)’.”
Hukum haram ini berlaku untuk menetap (mukts) atau sekadar mondar-mandir di dalamnya. Akan tetapi, jika orang junub hanya melintas (‘ubur) dari satu pintu ke pintu lain karena rute tersebut merupakan jalan terdekat (qurb thariq), maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak berstatus makruh.
Kondisi Darurat dan Mimpi Basah di Masjid
Bagaimana jika seseorang tertidur di dalam masjid saat ia dalam keadaan suci, lalu ia mengalami mimpi basah (ihtilam) di sana? Teks fikih mengarahkan tindakan yang harus segera diambil:
قوله: (فإن احتلم فيه خرج) منه وجوبا كما علم مما مر أيضا (و) خروجه (من أقرب باب أولى)
“Jika seseorang bermimpi basah di dalam masjid, ia wajib keluar darinya… dan keluarnya dari pintu yang paling dekat adalah yang paling utama.”
Apabila ia terjebak di dalam masjid karena pintunya terkunci atau ada ancaman bahaya di luar, ia diberikan udzur (keringanan). Namun, ia wajib bertayamum di dalam masjid tersebut jika ia menemukan debu yang sah untuk digunakan bersuci, guna meringankan hadatsnya selama ia berdiam di sana karena darurat.
Hukum Keseharian: Makan, Tidur, dan Mengulang Hubungan Istri
Islam sangat manusiawi dalam memandang kebutuhan biologis. Seseorang yang junub tidak dituntut untuk seketika itu juga melompat ke kamar mandi untuk melakukan Ghusl, apalagi jika cuaca sangat dingin atau tubuh membutuhkan istirahat. Ia diperbolehkan menunda mandi wajib hingga waktu shalat tiba.
Namun demikian, terdapat adab dan sunnah yang amat ditekankan apabila orang junub hendak melakukan aktivitas keseharian seperti makan, minum, tidur, atau mengulang kembali persetubuhan.
Sunnah Berwudhu dan Mencuci Kemaluan

Sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah dan adab kebersihan, Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menukil kebiasaan Nabi ﷺ yang senantiasa meringankan hadats besarnya melalui wudhu sebelum beraktivitas.
Langkah antisipatif ini selaras dengan berbagai sunnah dan adab mandi wajib
yang sangat dianjurkan untuk diaplikasikan dalam keseharian seorang Muslim, bahkan sebelum ia melaksanakan Ghusl secara sempurna.
قوله: (وسن) للجنب (غسل فرج ووضوء لجماع ولأكل وشرب ونوم كحائض بعد انقطاعه)
“Dan disunnahkan bagi orang junub untuk mencuci kemaluannya dan berwudhu (apabila ia hendak) melakukan jima’ (berhubungan kembali), untuk makan, minum, dan tidur. Hal ini berlaku pula bagi wanita haid setelah darahnya berhenti.”
1. Adab Mengulang Hubungan Suami Istri (Jima’)
Bagi pasangan suami istri yang telah berhubungan badan dan bermaksud untuk mengulanginya kembali pada malam yang sama, sangat disunnahkan bagi mereka untuk mencuci kemaluan dan mengambil wudhu persis seperti wudhu untuk shalat.
«قال – صلى الله عليه وسلم – إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ بينهما وضوءا»
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian mendatangi (menggauli) istrinya, kemudian ia bermaksud untuk mengulanginya kembali, maka hendaklah ia berwudhu di antara keduanya dengan wudhu (yang sempurna)’.” (Riwayat Imam Muslim).
Imam Al-Baihaqi menambahkan riwayat bahwa wudhu tersebut akan memberikan kesegaran dan mengembalikan vitalitas (fainnahu anshath lil-‘awd).
2. Adab Makan, Minum, dan Tidur
Demikian pula ketika orang yang junub merasa lapar, haus, atau mengantuk berat usai berhubungan, disunnahkan untuk mencuci area intimnya dan berwudhu terlebih dahulu. Hikmah di balik anjuran ini adalah untuk meringankan beban hadats (takhfif al-hadats), menjaga kebersihan asasi jasmani, serta menghindarkan tubuh dari perasaan malas yang berlebihan.
Jika seseorang yang junub makan, minum, atau tidur tanpa mencuci kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu, hukum perbuatannya adalah Makruh (dibenci/sebaiknya ditinggalkan). Kitab mengutip penjelasan dari Imam Nawawi:
فلو فعل شيئا من ذلك بلا وضوء كره له
“Jika ia melakukan sesuatu dari hal-hal tersebut (makan, minum, tidur, berhubungan lagi) tanpa berwudhu, maka hal itu dihukumi makruh baginya.”
Tabel Panduan Hukum Aktivitas Saat Junub
Untuk memudahkan Anda merujuk ketetapan fikih secara cepat, silakan pedomani tabel kategorisasi hukum aktivitas bagi orang junub di bawah ini:
| Jenis Aktivitas Saat Junub | Status Hukum Madzhab Syafi’i | Syarat / Pengecualian |
| Membaca Al-Qur’an (Niat Tilawah) | Haram Mutlak | Berdosa meski hanya membaca satu ayat. |
| Membaca Ayat untuk Dzikir/Doa | Boleh (Mubah) | Harus niat murni untuk dzikir, bukan tilawah. |
| Berdiam Diri di Masjid (Mukts) | Haram | Kecuali darurat (terkunci/takut bahaya). |
| Melintas di dalam Masjid (‘Ubur) | Boleh | Syaratnya rute tersebut adalah jalan terdekat. |
| Makan & Minum Tanpa Wudhu | Makruh | Sangat disunnahkan mencuci kemaluan & wudhu. |
| Tidur Tanpa Wudhu | Makruh | Sunnah wudhu agar tidur dikawal malaikat. |
| Hubungan Suami Istri Kedua Kali | Boleh (Sunnah Wudhu) | Wudhu memberikan kesegaran fisik dan adab. |
| Membatin/Melihat Mushaf | Boleh | Selama lidah tidak melafalkan bacaan Al-Qur’an. |
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Hukum Orang Junub
Apakah orang junub boleh menyentuh buku terjemahan Al-Qur’an atau buku fikih?
Menyentuh buku fikih diperbolehkan. Namun, untuk Mushaf Terjemahan (format ayat utuh dengan terjemahan di sela/pinggir yang menyerupai Mushaf Muhasysya), terdapat perbedaan pendapat ulama Syafi’iyah:
Imam Ibnu Hajar: Menghukuminya tetap sebagai Mushaf murni, sehingga haram disentuh meskipun teks terjemahannya sangat banyak.
Imam ar-Ramli: Menghukuminya seperti kitab tafsir, sehingga boleh disentuh dengan syarat mutlak: volume huruf terjemahan/penjelasannya harus lebih banyak daripada lafaz ayat Al-Qur’annya.
Istri sedang haid, darahnya sudah berhenti tapi belum sempat mandi junub. Apakah ia boleh makan atau memotong kuku?
Wanita yang telah bersih dari darah haid namun belum mandi berada dalam status junub. Ia boleh melakukan aktivitas keseharian seperti makan, minum, memasak, atau memotong kuku. Pendapat bahwa dilarang memotong kuku dan ia akan dikumpulkan di akhirat dalam keadaan junub adalah pendapat yang lemah secara fikih. Namun, sangat disunnahkan baginya untuk berwudhu sebelum makan atau tidur.
Bagaimana jika saya terbangun waktu subuh dalam keadaan junub, dan waktu shalat hampir habis? Bolehkah menunda mandi?
Tidak boleh. Jika menunda mandi wajib menyebabkan Anda kehilangan waktu shalat fardhu (misalnya matahari akan terbit), maka mandi wajib berstatus darurat dan wajib segera dilakukan (Fawran). Anda tidak boleh beraktivitas lain seperti makan atau bersantai hingga mandi diselesaikan dan shalat ditunaikan.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 66.




