Hukum Wudhu bagi Orang yang Diamputasi dalam Mazhab Syafi’i
Wudhu Orang yang Diamputasi dalam Mazhab Syafi’i. Made by AI

Hukum Wudhu bagi Orang yang Diamputasi dalam Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, wudhu bagi orang cacat atau mereka dengan anggota tubuh yang diamputasi tetap wajib dilakukan sesuai kemampuan. Prinsip utama yang digunakan adalah “al-maysūr lā yasquṭ bil-ma‘sūr”, yang berarti apa yang mampu dilakukan tidak gugur karena adanya kesulitan. Prinsip ini didasarkan pada dalil wudhu orang diamputasi dari hadis Nabi Muhammad SAW:

“Jika aku memerintahkan kalian suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi landasan bahwa wajib membasuh sisa anggota tubuh yang masih ada, sesuai batas anggota wudhu yang ditentukan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Maidah ayat 6). Kitab al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Shujāʿ (juz 1, hal. 43) memberikan penjelasan rinci terkait wudhu dan amputasi dalam Islam, yang akan diuraikan berikut ini.

Teks Asli dari Kitab al-Iqnāʿ

Berikut adalah teks asli dari al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Shujāʿ yang menjadi rujukan:

فَإِن قطع بعض مَا يجب غسله من الْيَدَيْنِ وَجب غسل مَا بَقِي مِنْهُ لِأَن الميسور لَا يسْقط بالمعسور وَلقَوْله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِذا أَمرتكُم بِأَمْر فَأتوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُم أَو قطع من مرفقيه بِأَن سل عظم الذِّرَاع وَبَقِي العظمان المسميان بِرَأْس الْعَضُد فَيجب غسل رَأس عظم الْعَضُد لِأَنَّهُ من الْمرْفق أَو قطع من فَوق الْمرْفق ندب غسل بَاقِي عضده 1كَمَا لَو كَانَ سليم الْيَد وَإِن قطع من مَنْكِبه ندب غسل مَحل الْقطع بِالْمَاءِ كَمَا نَص عَلَيْهِ

Terjemahan:
Jika sebagian dari anggota wudhu yang wajib dibasuh, seperti tangan, terputus, maka wajib membasuh bagian yang tersisa darinya. Hal ini karena apa yang mampu dilakukan tidak gugur karena adanya kesulitan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika aku memerintahkan kalian suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.”

Jika tangan terputus dari siku, misalnya tulang lengan bawah (dzirā‘) terlepas dan hanya tersisa tulang yang disebut “kepala tulang lengan atas” (ra’s al-‘aḍud), maka wajib membasuh kepala tulang lengan atas tersebut karena itu masih termasuk bagian dari siku.

Jika pemotongan terjadi di atas siku, disunnahkan untuk membasuh sisa lengan atasnya, sebagaimana jika tangannya masih utuh. Jika terputus dari bahu, disunnahkan untuk membasuh tempat potongan tersebut dengan air, sebagaimana dinyatakan secara tegas.

Penjelasan Teks

Teks di atas menjelaskan fikih wudhu orang diamputasi dengan rinci. Wudhu menurut mazhab Syafi’i untuk amputasi menegaskan bahwa kewajiban membasuh anggota wudhu hanya berlaku pada bagian yang masih ada.

Jika tangan terpotong, maka membasuh sisa anggota wudhu menjadi fokus, dengan ketentuan wajib atau sunnah tergantung pada letak potongan. Prinsip ini juga berlaku untuk wudhu kaki diamputasi, yang akan dijelaskan lebih lanjut.

Wudhu jika Tangan Diamputasi

Wudhu tangan diamputasi memiliki ketentuan khusus berdasarkan bagian tubuh yang tersisa, sebagaimana diuraikan dalam teks al-Iqnāʿ:

  1. Jika Tangan Terputus di Bagian Siku
    Dalam mazhab Syafi’i, “siku” (mirfaq) mencakup lengan bawah hingga kepala tulang lengan atas (ra’s al-‘aḍud). Jika tangan terpotong hingga siku dan hanya tersisa kepala tulang lengan atas, maka wajib membasuh sisa anggota tubuh tersebut. Ini karena bagian tersebut masih termasuk dalam batas siku yang wajib dibasuh dalam wudhu, sesuai Al-Qur’an (Surah Al-Maidah ayat 6).
  2. Jika Pemotongan di Atas Siku
    Jika tangan terputus di atas siku, misalnya pada lengan atas, maka sunnah membasuh bagian tersisa. Bagian di atas siku tidak termasuk dalam batas wajib wudhu, tetapi membasuh sisa lengan atas dianjurkan untuk menjaga kebersihan, sebagaimana jika tangan masih utuh.
  3. Jika Tangan Terputus dari Bahu
    Dalam kasus wudhu tanpa tangan, di mana seluruh lengan terputus hingga bahu, disunnahkan untuk membasuh sisa anggota wudhu pada tempat potongan (bekas luka di bahu) dengan air. Hal ini bukan kewajiban, melainkan anjuran, sebagaimana dinyatakan dalam teks al-Iqnāʿ.

Wudhu jika Kaki Diamputasi

Wudhu kaki diamputasi mengikuti prinsip serupa dengan tangan. Dalam wudhu, kaki wajib dibasuh hingga mata kaki (ka’bain). Berikut ketentuannya:

  1. Jika Kaki Terputus di Mata Kaki
    Jika kaki terpotong hingga mata kaki, maka wajib membasuh sisa anggota tubuh yang masih ada, yaitu bagian betis atau area sekitar mata kaki yang tersisa. Ini karena mata kaki adalah batas wajib dalam wudhu.
  2. Jika Pemotongan di Atas Mata Kaki
    Jika kaki terputus di atas mata kaki, misalnya pada betis atau paha, maka membasuh sisa bagian tersebut menjadi sunnah, bukan wajib. Area di atas mata kaki tidak termasuk dalam batas wajib wudhu.
  3. Jika Kaki Terputus Sepenuhnya
    Dalam kasus wudhu tanpa kaki, di mana kaki terputus hingga pangkal paha, disunnahkan untuk membasuh area bekas potongan dengan air untuk menjaga kebersihan.

Tata Cara Wudhu bagi Anggota Tubuh yang Diamputasi

Tata cara wudhu bagi anggota tubuh yang diamputasi tidak jauh berbeda dengan wudhu pada umumnya, dengan penyesuaian sesuai kondisi fisik. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Niat
    Niat tetap wajib dilakukan di hati, misalnya: “Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta’ala.” Niat ini tidak terpengaruh oleh kondisi fisik.

Baca juga: Pengertian Niat: Ruh dari Setiap Amal Perbuatan

  1. Membasuh Wajah
    Wajah tetap wajib dibasuh dari dahi hingga dagu dan dari telinga ke telinga.
  2. Membasuh Tangan
    Untuk wudhu tangan diamputasi, basuh bagian tangan yang tersisa hingga batas siku. Jika tangan terputus sepenuhnya, basuh bekas potongan di bahu (sunnah).
  3. Mengusap Kepala
    Mengusap sebagian kepala tetap wajib. Jika tidak ada tangan, orang lain dapat membantu atau menggunakan alat bantu.
  4. Membasuh Kaki
    Untuk wudhu kaki diamputasi, basuh sisa kaki hingga mata kaki. Jika kaki terputus sepenuhnya, basuh bekas potongan (sunnah).
  5. Tertib
    Urutan wudhu tetap harus diikuti sesuai kemampuan. Jika ada wudhu sebagian anggota tubuh, lanjutkan ke langkah berikutnya.

Syarat Sah Wudhu Orang Diamputasi

Syarat sah wudhu orang diamputasi sama dengan wudhu pada umumnya, yaitu:

Jika anggota tubuh yang wajib dibasuh tidak ada, wudhu tetap sah dengan membasuh anggota lain yang wajib dan melakukan sunnah membasuh bagian tersisa.

Dalil dan Pandangan Ulama

Wudhu dan amputasi dalam Islam diatur berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama. Selain hadis “lakukanlah semampu kalian”, Surah Al-Maidah ayat 6 menjadi dasar utama yang menyebutkan anggota wudhu.

Wudhu jika Tidak Ada Anggota Wudhu

Dalam kasus ekstrem seperti wudhu jika tidak ada anggota wudhu, di mana seseorang tidak memiliki tangan atau kaki sama sekali, wudhu tetap dilakukan dengan membasuh anggota tubuh yang ada, seperti wajah dan mengusap kepala. Jika tidak memungkinkan membasuh sendiri, bantuan orang lain atau alat bantu diperbolehkan.

Kesimpulan

Wudhu jika tangan/kaki terpotong tidak menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah dengan sah. Berdasarkan teks al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Shujāʿ, wajib membasuh sisa anggota tubuh sesuai kemampuan, dengan anjuran sunnah untuk membasuh bekas potongan.

Panduan ini memastikan tata cara wudhu bagi anggota tubuh yang diamputasi jelas dan mudah dipahami, sehingga wudhu menurut mazhab Syafi’i untuk amputasi dapat dijalankan dengan penuh keyakinan.

Semoga artikel ini menjadi rujukan bagi Anda yang mencari cara wudhu jika tidak ada anggota wudhu atau ingin memahami wudhu dan amputasi dalam Islam secara mendalam.

  1. Muḥammad ibn Aḥmad al-Khaṭīb ash-Shirbīnī, al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Shujāʿ, ed. Maktab al-Buḥūth wa ad-Dirāsāt (Beirut: Dār al-Fikr, n.d.), 1:43. ↩︎