Ibadah puasa menuntut seorang mukmin untuk mewujudkan al-imsāk, yaitu menahan diri secara utuh dari segala perkara yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam praktiknya, batasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa sering kali bersinggungan dengan kebutuhan medis keseharian. Salah satu persoalan yang kerap memicu keraguan di tengah umat adalah penggunaan tetes mata saat puasa.
Banyak orang merasa waswas ketika harus pakai obat mata saat puasa, terutama bagi mereka yang menderita iritasi, glaukoma, atau infeksi mata lainnya. Keraguan ini semakin menguat tatkala cairan obat tersebut sesekali meninggalkan jejak rasa pahit di pangkal tenggorokan.
Guna mendudukkan persoalan ini di atas landasan dalil yang kokoh, kita akan mengkaji hukum fiqih berdasarkan pandangan mazhab Syafi’i. Rujukan utama dalam penulisan ini adalah kitab otoritatif Asna al-Matalib Syarah Rawd at-Talib (Juz 1, hal. 416) karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari.
Kedudukan Mata dalam Anatomi Fiqih: Bukan Rongga (Jauf)

Dalam menetapkan hukum batal atau tidaknya puasa akibat suatu benda yang masuk ke tubuh, fiqih Syafi’iyah menitikberatkan pada pemahaman tentang kaidah batal puasa karena benda masuk rongga tubuh (jauf) dan saluran terbuka (manfadh).
Lantas, bagaimana status anatomi mata menurut para fuqaha (ahli fiqih)? Syaikh Zakariyya al-Anshari menjelaskan dengan sangat gamblang:
قوله: (ولا) يفطر (بالكحل) أي بوصوله العين وإن وجد بحلقه منه طعما لأن العين ليست جوفا ولا منفذ منها للحلق
Artinya: “(Dan tidak) batal puasa (sebab memakai celak/kuhl), yaitu dengan sampainya celak tersebut ke mata, meskipun ia mendapati rasa (celak) tersebut di tenggorokannya, karena mata bukanlah rongga (jauf) dan tidak ada lubang saluran terbuka dari mata menuju tenggorokan.”
Teks bahasa Arab di atas memberikan penegasan mutlak. Penggunaan kuhl (celak mata zaman dahulu yang berbentuk serbuk atau cairan pekat) dianalogikan secara langsung dengan obat tetes mata medis pada zaman sekarang. Hukumnya adalah Tidak Batal.
Mata, dalam pandangan fiqih mazhab Syafi’i, tidak dikategorikan sebagai jauf (rongga penyimpan makanan/obat) dan tidak memiliki manfadh (jalur terbuka) yang terhubung langsung ke tenggorokan sebagaimana halnya mulut atau hidung. Ini berbeda kasusnya dengan perlakuan medis lain, sehingga banyak pula yang bertanya apakah suntik, infus, dan obat tetes (telinga/hidung) membatalkan puasa.
Menjawab Keraguan: Bagaimana Jika Terasa Pahit di Tenggorokan?
Sebagian penderita sakit mata sering merasakan sisa obat tetes meresap hingga pangkal tenggorokan dan menimbulkan rasa pahit. Fenomena ini kerap kali mendatangkan waswas dan mengganggu Ikhlāṣ dalam beribadah.
Merujuk pada naṣ (teks) dari kitab Asna al-Matalib sebelumnya: “wa in wajada bi halqihi minhu tha’man” (meskipun ia mendapati rasanya di tenggorokannya), syariat Islam memberikan kelonggaran yang luar biasa. Rasa pahit yang tercecap di tenggorokan tersebut tidak merusak puasa. Berbeda halnya dengan menelan sesuatu dari luar mulut, Anda bisa mempelajari lebih lanjut mengenai hukum menelan ludah saat puasa untuk membedakannya.
Para ulama menjelaskan bahwa sampainya rasa obat ke tenggorokan bukan melalui jalur berlubang yang terbuka, melainkan meresap melalui pori-pori atau saluran tertutup di dalam tubuh (masam). Sesuatu yang meresap melalui pori-pori tidak dihukumi sebagai perkara yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, Anda tetap dapat melanjutkan ibadah tanpa perlu mengulangi (qadha) puasa tersebut.
Status Dalil dan Etika Penggunaan (Mubah vs Khilaful Aula)
Syaikh Zakariyya al-Anshari juga menyertakan ragam argumentasi hadits terkait praktik ini:
ولما روى البيهقي والحاكم أنه «- صلى الله عليه وسلم – كان يكتحل بالإثمد وهو صائم» لكن قال في المجموع أنه ضعيف قال ولا كراهة في ذلك وفي حلية الروياني أنه خلاف الأولى
Artinya: “Dan karena riwayat Al-Baihaqi dan Al-Hakim bahwa Baginda Nabi ﷺ memakai celak itsmid saat beliau sedang berpuasa. Akan tetapi, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ mengatakan bahwa hadits tersebut dhaif (lemah). Beliau (Imam Nawawi) berkata: tidak ada kemakruhan dalam hal tersebut. Sedangkan dalam kitab Hilyah ar-Ruyani dikatakan bahwa hal itu adalah Khilaful Aula (menyalahi hal yang lebih utama).”
Penjelasan ini menguraikan peta pendapat ulama:
- Tidak Batal dan Tidak Makruh: Berdasarkan pandangan Imam an-Nawawi, menggunakan tetes mata atau celak saat puasa adalah Mubah (boleh) mutlak, tanpa ada hukum makruh.
- Khilaful Aula: Pandangan lain dari Imam ar-Ruyani menilai perbuatan ini Khilaful Aula (lebih baik ditinggalkan). Hal ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian (wara’). Jika pengobatan bisa ditunda hingga malam hari tanpa mendatangkan bahaya medis, maka menundanya jauh lebih baik untuk menjaga kesempurnaan ibadah.
Tinjauan Tasawuf: Menjaga Mata dari Maksiat Batin

Pembahasan fiqih selalu bertumpu pada ranah lahiriah (fisik). Namun, seorang hamba yang mengejar Maqām puasa yang lebih tinggi harus memperhatikan dimensi Tasawuf. Memasukkan obat ke dalam mata memang tidak membatalkan puasa, namun membiarkan mata melihat hal-hal yang diharamkan Allah ﷻ akan menggugurkan pahala puasa itu sendiri.
Mata adalah jendela hati. Jika mata tidak dijaga dari memandang aurat, melihat kemaksiatan, atau merendahkan orang lain, maka hati akan menjadi gelap. Kegelapan hati ini memicu penyakit Futur (kemalasan dalam beribadah).
Sebaik-baiknya obat mata bagi seorang yang berpuasa adalah meneteskan air mata penyesalan atas dosa-dosa di masa lalu, sebagai wujud nyata dari Tawbah Naṣūḥā. Untuk menyempurnakan taubat ini, Anda patut merenungi syarat sah taubat nasuha menurut Imam Nawawi.
Tabel Ringkasan Hukum Obat Mata Saat Puasa
Untuk memudahkan pemahaman Anda, pelajari rincian status hukum berikut ini:
| Kondisi Penggunaan | Rasa di Tenggorokan | Status Puasa | Anjuran Ulama |
| Tetes Mata Medis | Tidak terasa | Sah (Tidak Batal) | Boleh digunakan saat puasa. |
| Tetes Mata Medis | Terasa pahit | Sah (Tidak Batal) | Tetap sah, karena meresap melalui pori-pori, bukan lubang terbuka. |
| Memakai Celak (Kuhl) | Terasa atau tidak | Sah (Tidak Batal) | Mubah (Tidak makruh), sebagian ulama menyebut Khilaful Aula. |
| Pemakaian Bisa Ditunda | – | Sah (Tidak Batal) | Lebih utama ditunda hingga waktu malam (berbuka) demi kehati-hatian. |
FAQ: Tanya Jawab Pengobatan Mata di Bulan Ramadhan
Saya penderita glaukoma yang harus pakai obat mata saat puasa setiap 6 jam sekali. Apakah puasa saya terganggu?
Puasa Anda sama sekali tidak terganggu dan tetap dihukumi sah. Anda berstatus memiliki udzur medis. Silakan gunakan obat tetes tersebut sesuai resep dokter tanpa perlu khawatir batal.
Bagaimana jika cairan obat tetes mata itu sangat banyak hingga meleleh ke pipi dan tidak sengaja terjilat masuk ke mulut?
Jika cairan tersebut masih berada di pipi, puasa tetap sah. Namun, jika cairan tersebut mengalir ke bibir lalu sengaja dijilat dan ditelan masuk ke rongga perut (jauf), maka puasa Anda batal karena masuknya benda fisik lewat mulut secara sengaja.
Bolehkah menggunakan salep mata (bukan cairan) saat berpuasa?
Hukumnya sama persis dengan cairan tetes mata dan celak (kuhl). Puasa tetap sah karena mata bukan merupakan jalur lubang alami yang terbuka ke rongga perut.
Mengawasi aturan syariat dengan berpegang pada rujukan kitab para ulama akan menghadirkan ketenangan batin (Ḥāl) dalam beribadah. Semoga ibadah puasa kita diterima di sisi Allah ﷻ.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 416.
