Syarat dan Hukum I’tikaf Wanita Menurut Fiqih Syafi’i (Panduan Lengkap)

Ibadah i’tikaf merupakan amaliah agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Kesempatan meraih keutamaan ini tidak hanya terbatas bagi kaum laki-laki, melainkan juga terbuka lebar bagi para muslimah. Kendati demikian, syariat Islam memberikan beberapa dhawabith (batasan) dan aturan khusus bagi kaum hawa demi menjaga kehormatan serta kelancaran pelaksanaan hak-hak rumah tangga.

Tulisan ini akan menguraikan secara rinci syarat i’tikaf bagi wanita, bersandar penuh pada literatur fiqih mu’tamad, yakni kitab Asna al-Matalib Syarh Rawdh ath-Thalib karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari. Kajian ini merupakan bagian integral dari Panduan Lengkap Fiqih I’tikaf Menurut Madzhab Syafi’i.

Syarat Sah I’tikaf Bagi Wanita

Pada dasarnya, kaum wanita memiliki keabsahan yang sama dengan laki-laki dalam menunaikan ibadah i’tikaf, selama memenuhi kriteria umum seperti beragama Islam, berakal sehat, dan suci dari hadats besar. Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menegaskan:

ู‚ูˆู„ู‡: (ููŠุตุญ ู…ู† ุงู„ู…ู…ูŠุฒ ูˆุงู„ุนุจุฏ ูˆุงู„ู…ุฑุฃุฉ) ูƒุตูŠุงู…ู‡ู…

Artinya: “Maka sah i’tikaf dari seorang anak mumayyiz, budak, dan wanita, sebagaimana sahnya ibadah puasa mereka.”

Ketentuan umum tentang rukun ibadah ini dapat Anda pelajari lebih lanjut pada tautan Syarat Sah dan Rukun I’tikaf Secara Rinci. Namun, bagi seorang wanita yang telah bersuami, terdapat hukum tambahan yang bersifat mutlak, yakni kewajiban mendapatkan izin.

Kewajiban Meminta Izin Suami

Foto pasangan suami istri muslim sedang berbincang harmonis di rumah, menggambarkan momen seorang istri meminta dan mendapatkan izin suaminya untuk pergi beri'tikaf.
Syarat mutlak bagi seorang istri untuk beri’tikaf adalah mendapatkan ridha dan izin dari suaminya. Tanpa izin, kepergiannya ke masjid terhitung maksiat.

Seorang istri tidak diperkenankan melangkah ke masjid untuk beri’tikaf tanpa mengantongi ridha dan izin dari suaminya. Tindakan tersebut dinilai melanggar syariat dan dihukumi haram.

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆูŠุญุฑู…) ุงุนุชูƒุงู ุงู„ุนุจุฏ ูˆุงู„ู…ุฑุฃุฉ (ุจุบูŠุฑ ุฅุฐู† ุงู„ุณูŠุฏ ูˆุงู„ุฒูˆุฌ) ู„ุฃู† ู…ู†ูุนุฉ ุงู„ุนุจุฏ ู…ุณุชุญู‚ุฉ ู„ุณูŠุฏู‡ ูˆุงู„ุชู…ุชุน ู…ุณุชุญู‚ ู„ู„ุฒูˆุฌ ูˆู„ุฃู† ุญู‚ู‡ู…ุง ุนู„ู‰ ุงู„ููˆุฑ ุจุฎู„ุงู ุงู„ุงุนุชูƒุงู

Artinya: “Dan diharamkan i’tikaf seorang budak dan wanita (istri) tanpa izin dari sayyid dan suaminya. Hal ini karena manfaat budak adalah hak milik sayyidnya, dan hak bersenang-senang (istimta’) adalah hak suami, dan karena hak keduanya bersifat faur (segera/harus didahulukan), berbeda halnya dengan ibadah i’tikaf.”

Bahkan, andaikan seorang suami telah memberikan izin untuk melaksanakan i’tikaf sunnah, ia tetap memiliki hak penuh untuk meminta istrinya pulang dan membatalkan i’tikaf tersebut di pertengahan waktu.

ู‚ูˆู„ู‡: (ูู„ู‡ู…ุง) ุงู„ุฃูˆู„ู‰ ูˆู„ู‡ู…ุง (ุฅุฎุฑุงุฌู‡ู…ุง ู…ู† ุงู„ุชุทูˆุน) ูˆุฅู† ุงุนุชูƒูุง ุจุฅุฐู†ู‡ู…ุง ู„ู…ุง ู…ุฑ ูˆู„ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠู„ุฒู… ุจุงู„ุดุฑูˆุน

Artinya: “Maka bagi keduanya (suami dan majikan)โ€”yang lebih tepat adalah redaksi wa lahuma (dan bagi keduanya)โ€”berhak mengeluarkan mereka berdua dari i’tikaf sunnah (tathawwu’), meskipun mereka beri’tikaf dengan izinnya. Hal ini berdasarkan alasan yang telah lalu, dan karena i’tikaf sunnah tidak menjadi wajib sekadar karena telah dimulai (syuru’).”

Menjawab Hukum I’tikaf Wanita di Rumah

Ilustrasi infografis perbandingan hukum i'tikaf wanita: gambar mushalla di rumah diberi tanda silang merah (tidak sah), sedangkan gambar masjid wakaf diberi tanda centang hijau (sah) menurut fiqih Syafi'i.
Menurut madzhab Syafi’i, i’tikaf wanita mutlak tidak sah jika dilakukan di mushalla rumah. I’tikaf hanya sah di bangunan yang berstatus masjid wakaf.

Salah satu persoalan fiqih yang paling sering ditanyakan adalah perihal hukum i’tikaf wanita di rumah. Banyak muslimah yang berasumsi bahwa demi menjaga diri dari fitnah, mereka cukup menetap di mushalla (ruang khusus shalat) yang ada di dalam rumah pribadi.

Bagaimana pandangan fiqih madzhab Syafi’i terkait hal ini? Teks Asna al-Matalib memberikan jawaban yang sangat tegas:

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆู„ุง ูŠุฌุฒุฆ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ) ุงุนุชูƒุงูู‡ุง (ููŠ ู…ุตู„ู‰ ุจูŠุชู‡ุง) ู„ุฃู†ู‡ ู„ูŠุณ ุจู…ุณุฌุฏ ูู‡ูŠ ูƒุบูŠุฑู‡ุง

Artinya: “Dan tidak sah bagi seorang wanita i’tikafnya di mushalla rumahnya, karena tempat tersebut bukanlah masjid. Maka ia dihukumi sama seperti yang lainnya (harus di masjid).”

Hukum ini menutup perdebatan terkait i’tikaf wanita di rumah. Ruang shalat di dalam rumah tidak memiliki status waqaf masjid, sehingga syarat rukun berdiam di dalam masjid tidak terpenuhi. Jika seorang wanita ingin beri’tikaf, ia harus datang ke masjid yang sah secara syar’i.

Aturan Bagi Wanita Dzawatul Hai’ah (Menarik Perhatian)

Meskipun diperbolehkan datang ke masjid, syariat memberikan catatan etika yang luhur bagi muslimah. Bagi wanita kategori dzawatul hai’ahโ€”yakni wanita yang penampilannya dapat memicu perhatian laki-lakiโ€”terdapat hukum kemakruhan jika ia memaksakan diri beri’tikaf di masjid yang dipadati jamaah laki-laki.

ู‚ูˆู„ู‡: (ู„ูƒู† ูŠูƒุฑู‡ ู„ุฐูˆุงุช ุงู„ู‡ูŠุฆุฉ) ูƒู…ุง ููŠ ุฎุฑูˆุฌู‡ู† ู„ู„ุฌู…ุงุนุฉ

Artinya: “Akan tetapi, dimakruhkan (i’tikaf) bagi wanita dzawatul hai’ah, sebagaimana dimakruhkannya mereka keluar untuk menghadiri shalat berjamaah.”

Hal ini bermuara pada prinsip sad adz-dzari’ah (menutup jalan keburukan). Apabila kehadirannya berisiko mendatangkan madharat, maka beribadah di rumah (meski bukan berstatus i’tikaf) jauh lebih utama baginya. Kajian seputar etika di dalam masjid dapat dibaca pada artikel Adab I’tikaf: Makan, Tidur, dan Hal Makruh di Masjid.

Hukum I’tikaf Bagi Wanita Istihadhah dan Haid

Foto close-up tangan seorang wanita di masjid sedang memasukkan kain bersih ke dalam tas kecil dengan hati-hati, menggambarkan tindakan menjaga kebersihan bagi wanita istihadhah saat i'tikaf.
Wanita yang mengalami istihadhah (darah penyakit) tetap boleh beri’tikaf, dengan syarat wajib menjaga ketat agar darah tidak menetes dan mengotori lantai masjid.

Kondisi biologis wanita, seperti siklus haid dan penyakit istihadhah, turut menentukan sah atau batalnya ibadah ini.

1. Wanita Istihadhah (Darah Penyakit)

Istihadhah (darah yang keluar di luar siklus haid) berstatus hadats kecil, sehingga penderitanya tidak dilarang masuk ke masjid. Seorang wanita istihadhah diperbolehkan melaksanakan i’tikaf, dengan syarat ketat ia harus membalut dirinya secara rapat agar darah tidak menetes dan menodai kesucian lantai masjid.

Syaikhul Islam membawakan dalil hadits riwayat Imam Bukhari:

ูˆูŠุฏู„ ู„ู‡ ู…ุง ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ยซุฃู† ุจุนุถ ู†ุณุงุก ุงู„ู†ุจูŠ – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ุงุนุชูƒูุช ู…ุนู‡ ูˆูƒุงู†ุช ู…ุณุชุญุงุถุฉยป ูุฑุจู…ุง ูˆุถุนุช ุงู„ุทุณุช ุชุญุชู‡ุง ูˆู‡ูŠ ุชุตู„ูŠ

Artinya: “Dan hal ini ditunjukkan oleh riwayat Al-Bukhari: ‘Bahwa sebagian istri Nabi ๏ทบ beri’tikaf bersama beliau dalam keadaan istihadhah.’ Maka terkadang ia meletakkan thast (wadah tembaga) di bawahnya saat ia sedang shalat.”

2. Datangnya Haid di Tengah I’tikaf

Berbeda dengan istihadhah, darah haid dan nifas merupakan hadats besar. Wanita yang sedang haid diharamkan berdiam di dalam masjid, yang secara otomatis menjadikan i’tikafnya batal.

ูˆู„ุง ุงุนุชูƒุงู ุงู„ุฌู†ุจ ูˆุงู„ุญุงุฆุถ ูˆุงู„ู†ูุณุงุก ู„ุญุฑู…ุฉ ุงู„ู…ูƒุซ ููŠ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ุนู„ูŠู‡ู…

Artinya: “Dan tidak sah i’tikaf orang yang junub, wanita haid, dan nifas, karena haram bagi mereka berdiam diri (al-makts) di dalam masjid.”

Jika darah haid keluar di tengah pelaksanaan i’tikaf yang mengharuskan tatabbu’ (berturut-turut), apakah ia wajib mengulangnya dari awal? Fiqih Syafi’i memberikan perincian yang adil:

ูุฑุน: (ุงู„ุงุนุชูƒุงู ุฅู† ู„ู… ูŠุณุนู‡ ุงู„ุทู‡ุฑ) ู…ู† ุงู„ุญูŠุถ ุจุฃู† ุทุงู„ุช ู…ุฏุฉ ุงู„ุงุนุชูƒุงู ุจุญูŠุซ ู„ุง ุชู†ููƒ ุนู† ุงู„ุญูŠุถ ุบุงู„ุจุง ู‚ุงู„ ุงู„ุจุบูˆูŠ ูˆุงู„ู†ูˆูˆูŠ ูƒุฃู† ุฒุงุฏุช ุนู„ู‰ ุฎู…ุณุฉ ุนุดุฑ ูŠูˆู…ุง (ู„ู… ูŠู‚ุทุน ุงู„ุญูŠุถ ุชุชุงุจุนู‡)… (ูˆุฅู„ุง) ุฃูŠ ูˆุฅู† ูˆุณุนู‡ ุงู„ุทู‡ุฑ (ู‚ุทุนู‡)

Artinya: “Cabang Masalah: Apabila masa i’tikaf tersebut tidak menampung masa suci dari haidโ€”yakni durasi i’tikafnya sangat panjang sehingga secara galib tidak mungkin terlepas dari siklus haid (seperti bernadzar i’tikaf lebih dari lima belas hari)โ€”maka datangnya haid tidak memutus kelangsungan (tatabbu’) i’tikaf tersebut. Sebaliknya, jika masa i’tikaf itu mencukupi untuk masa suci, maka datangnya haid memutus kelangsungannya.”

Untuk mendalami aturan terkait perkara yang memutus ibadah, Anda dapat membaca uraian Yang Membatalkan I’tikaf dan Hukum Keluar Masjid.

Tabel Ringkasan Fiqih I’tikaf Wanita

Aspek PembahasanStatus Hukum Fiqih Syafi’iKeterangan Khusus
I’tikaf di RumahTidak SahWajib dilaksanakan di dalam bangunan masjid resmi (wakaf).
Izin SuamiWajib MutlakSuami berhak membatalkan i’tikaf sunnah istrinya kapan saja.
Wanita Dzawatul Hai’ahMakruhMakruh hadir di masjid yang berpotensi memicu fitnah pandangan.
Wanita IstihadhahMubah (Boleh)Wajib menjaga agar darah sama sekali tidak menetes ke lantai.
Wanita Haid/NifasHaram & BatalDiharamkan berdiam di masjid; memutus tatabbu’ i’tikaf normal.

Tanya Jawab (FAQ) Fiqih I’tikaf Muslimah

Apa hukum i’tikaf wanita di rumah menurut madzhab Syafi’i?

Hukumnya tidak sah. Ibadah i’tikaf mensyaratkan status waqaf masjid pada bangunannya. Mushalla atau ruang shalat pribadi di dalam rumah, umumnya tidak memenuhi kriteria syar’i ini.

Bolehkah seorang istri pergi i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan jika suami tidak mengizinkan?

Tidak diperbolehkan. Taat kepada suami dalam perkara mubah merupakan kewajiban yang berstatus faur (harus didahulukan). Meninggalkan kewajiban demi mengejar amalan sunnah adalah sebuah kekeliruan dalam prioritas fiqih.

Bagaimana jika seorang wanita bernadzar i’tikaf 3 hari berturut-turut, lalu di hari kedua ia kedatangan haid?

Haid tersebut membatalkan kelangsungan (tatabbu’) i’tikafnya. Karena durasi 3 hari masih memungkinkan untuk diselesaikan dalam masa suci, ia wajib keluar dari masjid saat haid, dan kelak setelah suci ia wajib mengulang i’tikafnya dari awal selama 3 hari berturut-turut untuk memenuhi nadzarnya.


al-Anแนฃฤrฤซ, Zakariyฤ. Asnฤ al-Maแนญฤlib fฤซ Sharแธฅ Rawแธ al-แนฌฤlib. Dengan แธฅฤsyiyah Aแธฅmad al-Ramlฤซ. Disunting oleh Muแธฅammad az-Zuhrฤซ al-Ghamrฤwฤซ. Kairo: al-Maแนญbaสฟah al-Maymฤnฤซyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dฤr al-Kitฤb al-Islฤmฤซ.

    Ruang Muzakarah (Diskusi)

    Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.