Di era media sosial saat ini, konten parodi atau impersonate (menirukan gaya orang lain) sedang merajalela. Mulai dari menirukan gaya bicara pejabat, memarodikan gaya jalan teman yang unik, hingga membuat sketsa komedi yang menonjolkan kekurangan fisik seseorang. Semuanya demi likes, tawa, dan hiburan.
Memang lucu, dan seringkali kita tertawa terbahak-bahak melihat kemiripannya. Namun, sebagai seorang Muslim, pernahkah terlintas di benak kita: Bagaimana hukum parodi dalam Islam? Apakah meniru gaya orang lain untuk bahan tertawaan itu diperbolehkan, atau justru masuk dalam kategori dosa besar yang tidak kita sadari?
Artikel ini akan mengupas tuntas pandangan para ulama, khususnya Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin, mengenai hukum membuat dan menonton konten parodi.
Mengenal Istilah “Al-Muhakah” (Parodi dalam Pandangan Fiqih)

Dalam istilah modern kita menyebutnya parodi atau impersonation. Namun, ratusan tahun lalu, Imam Al-Ghazali sudah membahas fenomena ini dengan istilah Al-Muhakah (peniruan/mimikri).
Hukum parodi dalam Islam sangat erat kaitannya dengan definisi Ghibah. Banyak orang mengira ghibah itu hanya “ngomongin orang”. Padahal, ghibah bisa dilakukan dengan tubuh, isyarat, bahkan peniruan gerak-gerik.
Imam Al-Ghazali memberikan peringatan keras dalam Ihya’ ‘Ulumuddin:
وَمِنْ ذَلِكَ الْمُحَاكَاةُ يَمْشِي مُتَعَارِجًا أَوْ كَمَا يَمْشِي فَهُوَ غِيبَةٌ بَلْ هُوَ أَشَدُّ مِنَ الْغِيبَةِ
“Dan di antara (bentuk ghibah) adalah Al-Muhakah (meniru). Seseorang berjalan dengan pincang (untuk meniru orang pincang) atau meniru cara jalannya. Maka itu adalah ghibah, bahkan ia lebih parah daripada ghibah lisan.”
Kenapa disebut lebih parah? Karena parodi bersifat visual. Meniru gaya orang lain dengan gerakan tubuh atau ekspresi wajah memberikan gambaran yang jauh lebih kuat dan lebih menghina daripada sekadar menceritakannya dengan kata-kata.
Dalil Larangan Meniru Gaya Orang Lain

Dasar utama mengapa parodi yang bertujuan mengejek itu dilarang bersumber dari hadits Nabi Muhammad ﷺ. Suatu ketika, Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah menirukan gaya seseorang di hadapan Rasulullah.
Melihat hal itu, Rasulullah ﷺ langsung menegur dengan tegas:
مَا يَسُرُّنِي أَنِّي حَاكَيْتُ إِنْسَانًا وَلِي كَذَا وَكَذَا
“Aku tidak suka menirukan gaya orang lain (untuk merendahkan), meskipun aku diberi dunia seisinya (atau diberi harta ini dan itu).” (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa hukum impersonate dalam Islam yang menonjolkan aib atau kekurangan orang tersebut adalah haram. Nabi ﷺ tidak merasa senang melakukannya walaupun dibayar mahal, karena itu mencederai kehormatan sesama manusia.
Mengapa Parodi Bisa Menjadi Dosa Besar?
Mungkin konten kreator berdalih, “Ini kan cuma bercanda, biar orang terhibur.” Namun, dalam pandangan Imam Al-Ghazali, ada beberapa penyakit hati yang tersembunyi di balik parodi:
1. Masuk Kategori Sukhriyah (Mengolok-olok)
Parodi biasanya bekerja dengan cara melebih-lebihkan (hiperbola) karakter orang yang ditiru. Jika targetnya bicara agak lambat, parodinya dibuat sangat lambat agar lucu. Jika targetnya bergigi agak maju, parodinya dibuat lebih maju.
Ini masuk dalam larangan Allah dalam Surah Al-Hujurat ayat 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ١١
“Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)…”
2. Bentuk Kesombongan (Takabbur)
Orang yang memarodikan orang lain biasanya merasa dirinya “lebih aman” atau “lebih baik” dari objek parodinya. Al-Ghazali menyebutkan bahwa salah satu pemicu ghibah dan ejekan adalah perasaan ujub dan meremehkan orang lain. Kita tertawa karena kita merasa konyol melihat tingkah orang tersebut, dan perasaan “merasa konyol melihat orang lain” adalah bentuk kesombongan halus.
3. Menyakiti Hati (Iza’)
Parameter ghibah adalah: “Apa yang dia benci jika mendengarnya.”
Bayangkan jika video parodi itu sampai ke orang yang ditiru. Apakah dia akan senang aib, gaya bicara, atau kekurangan fisiknya dijadikan bahan tertawaan jutaan orang? Jika dia sakit hati, maka dosa itu sah menjadi dosa ghibah.
Kapan Parodi Diperbolehkan?
Lantas, apakah Islam melarang total dunia seni peran atau komedi? Tentu tidak se-kaku itu. Ada batasan-batasan di mana meniru karakter orang lain diperbolehkan, dengan catatan ketat:
- Tidak Meniru Orang Tertentu (Anonim):Jika parodi tersebut meniru “Tipe-tipe tetangga kalau belanja sayur” tanpa merujuk pada Bu Siti atau Pak Budi secara spesifik, maka ini boleh. Ini masuk kategori kritik sosial umum.Sebagaimana Nabi ﷺ sering menggunakan kalimat: “Ma balu aqwam…” (Apa gerangan keadaan kaum-kaum yang melakukan ini…). Beliau mengkritik perilaku, bukan personal.
- Tidak Mengandung Penghinaan Fisik:Meniru karakter suara (misal suara robot atau suara alam) untuk tujuan edukasi atau cerita dongeng anak, bukan untuk mengejek cacat fisik manusia.
- Mendapat Izin dan Tidak Merendahkan:Jika seseorang menirukan tokoh pahlawan untuk mengenang jasanya (bukan melawakkan kekurangannya), hal ini bisa dimaklumi dalam konteks pendidikan sejarah. Namun, ulama tetap menyarankan kehati-hatian karena batas antara meniru dan mengejek sangat tipis.
Bahaya Konten Parodi di Media Sosial: Dosa Jariyah

Di zaman Imam Al-Ghazali, parodi dilakukan di majelis terbatas. Yang melihat hanya 5-10 orang. Namun hari ini, video parodi diunggah di TikTok, Instagram, atau YouTube dan ditonton jutaan orang.
Imam Al-Ghazali mengingatkan:
“Pena adalah salah satu dari dua lisan.”
Di era digital, rekaman video dan ketikan status adalah “pena” modern. Jika kita membuat konten parodi yang menghina fisik seseorang, lalu konten itu ditonton 1 juta orang, kita sedang membagikan “bangkai saudara kita” kepada 1 juta orang tersebut.
Dosa ghibah yang tadinya personal, berubah menjadi Dosa Jariyah yang terus mengalir selama video itu masih ada dan ditertawakan orang, bahkan mungkin setelah pembuatnya meninggal dunia. Naudzubillah.
Perbedaan Kritik Sosial dan Parodi Menghina

Agar lebih jelas, mari kita bedakan mana yang boleh dan mana yang haram melalui tabel berikut:
| Aspek | Kritik Sosial (Boleh/Dianjurkan) | Parodi Terlarang (Haram) |
| Objek | Perilaku umum / Fenomena masyarakat (Anonim) | Orang spesifik (Disebut nama atau ciri khasnya) |
| Tujuan | Memperbaiki kesalahan / Edukasi | Menertawakan / Merendahkan / Mencari Views |
| Fokus | Masalah / Isu moral | Fisik, Aib, Kekurangan pribadi, Gaya bicara |
| Dampak | Orang sadar dan ingin berubah | Orang yang ditiru merasa malu/sakit hati |
| Contoh | Drama tentang bahaya korupsi (tanpa mirip-miripin tokoh tertentu) | Menirukan gaya bicara politisi X yang gagap agar terlihat bodoh |
FAQ: Pertanyaan Seputar Hukum Parodi
Bagaimana jika orang yang diparodikan ikut tertawa?
Jika orang tersebut benar-benar ridho dan tidak merasa terhina, maka gugur dosa Haqqul Adami (hak menyakiti manusia). Namun, tetap harus waspada terhadap muru’ah (kehormatan diri). Menjadikan manusia sebagai badut tontonan bisa mengurangi wibawa seorang Muslim, meskipun dia izin.
Apakah lip-sync suara orang marah-marah di TikTok termasuk parodi haram?
Jika suara aslinya adalah suara aib (misal: orang sedang bertengkar, orang latah, atau orang yang bicaranya tidak jelas) dan kita menirukannya dengan ekspresi mengejek, itu termasuk Al-Muhakah yang dilarang. Kita sedang menertawakan musibah akhlak orang lain.
Bolehkan meniru gaya ustadz untuk berdakwah?
Jika tujuannya memuliakan dan menyampaikan ilmu dengan gaya khas beliau tanpa melebih-lebihkan (karikatur), sebagian ulama membolehkan. Tapi jika tujuannya agar penonton tertawa melihat kemiripannya, lebih baik dihindari karena khawatirnya masuk ke ranah Sukhriyah (mengolok-olok) apalagi objeknya adalah seorang ulama yang mestinya dihormati karena pembawa syariat.
Kesimpulan
Hukum parodi dalam Islam bukanlah masalah sepele. Imam Al-Ghazali telah mengingatkan kita bahwa Al-Muhakah (meniru gaya orang) bisa lebih kejam daripada ghibah lisan karena sifatnya yang visual dan membekas di ingatan.
Sebagai Muslim yang bijak, mari kita selektif dalam memilih hiburan. Jangan sampai tawa kita di dunia dibayar dengan tangisan di akhirat karena kita “memakan bangkai” saudara kita sendiri lewat konten-konten parodi.
Jika kamu pernah membuat konten seperti ini, segera hapus sebelum dosanya terus mengalir. Jika kamu penikmatnya, berhentilah memberi like dan share, karena penonton adalah sekutu bagi pembuat parodi dalam dosa.
Referensi
Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad. Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, tanpa tahun.




