Dalam menjalankan ibadah puasa (al-Ṣawm), seorang mukmin dituntut tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu. Hakikat puasa adalah al-Imsāk, sebuah mekanisme pengendalian diri total dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Di era modern ini, muncul berbagai pertanyaan penting terkait batasan interaksi fisik yang tidak sampai pada tingkat hubungan suami istri (jimak), namun berpotensi membatalkan puasa. Salah satu pembahasan yang sering ditanyakan adalah mengenai hukum onani saat puasa atau dalam istilah fiqih disebut istimna’.
Apakah aktivitas ini memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan jimak? Bagaimana jika hal tersebut terjadi akibat interaksi dengan pasangan sah?
Untuk menjawab problematika ini secara ilmiah dan otentik, kita akan merujuk pada penjelasan dalam kitab Asna al-Matalib Syarh Rawd at-Talib (Juz 1, hal. 414), karya monumental Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari. Kajian ini bertujuan mendudukkan perkara syariat secara objektif agar validitas ibadah kita terjaga.
Definisi dan Hakikat Istimna’ dalam Fiqih

Sebelum melangkah pada hukum, kita perlu memahami definisi operasional dari istilah yang dibahas. Dalam terminologi fiqih yang dijelaskan dalam kitab Asna al-Matalib, Istimna’ didefinisikan sebagai upaya mengeluarkan mani (inzāl) tanpa melalui proses hubungan badan (jimak).
Kitab ini merinci bahwa tindakan tersebut mencakup dua metode:
- Cara yang Haram pada Dasarnya: Seperti seseorang yang berusaha mengeluarkan mani dengan tangannya sendiri (bi yadihi).
- Cara yang Tidak Haram pada Dasarnya: Seperti upaya mengeluarkan mani dengan bantuan tangan istri (bi yadi zaujatihi).
Poin kedua ini sering kali menjadi area abu-abu bagi masyarakat awam. Meskipun bercumbu dengan istri pada dasarnya halal di luar waktu puasa, namun jika aktivitas tersebut dilakukan di siang hari bulan Ramadan dengan tujuan atau akibat keluarnya mani, maka status hukumnya berubah.
Hukum Onani (Istimna’) di Siang Hari Ramadan
Berdasarkan rujukan Asna al-Matalib, para fuqaha menetapkan hukum yang tegas terkait aktivitas ini. Melakukan istimna’ atau onani di siang hari bulan Ramadan adalah tindakan yang membatalkan puasa, dengan syarat terpenuhinya dua unsur utama secara bersamaan.
Dua unsur syarat pembatal tersebut adalah:
- Adanya Unsur Kesengajaan (‘Amdan): Pelaku melakukan aktivitas tersebut dengan sadar dan sengaja, bukan karena lupa atau dipaksa.
- Terjadinya Ejakulasi (Inzāl): Aktivitas tersebut benar-benar mengakibatkan keluarnya cairan mani.
Jika seseorang melakukan upaya untuk merangsang dirinya namun tidak sampai keluar mani, maka puasanya tetap sah secara hukum fiqih. Meskipun demikian, ia telah melakukan perbuatan yang makruh atau bahkan haram (tergantung caranya) yang dapat mengurangi pahala puasa secara signifikan. Namun, jika mani keluar akibat tindakan sengaja tersebut, maka puasanya batal seketika itu juga.
Berikut adalah redaksi asli dari kitab Asna al-Matalib yang menjadi landasan hukum ini:
قوله: (والاستمناء) وهو إخراج المني بغير جماع محرما كان كإخراجه بيده أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته…
“(Dan batal sebab istimna’) yaitu mengeluarkan mani tanpa jimak, baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, atau cara yang tidak haram seperti mengeluarkannya dengan tangan istrinya…”
Baca kajian tentang Hukum Jimak di Pagi Hari Ramadan untuk pemahaman lebih lanjut.
Perluasan Makna: Sentuhan Fisik dan Ciuman sebagai Pemicu

Kajian fiqih dalam Asna al-Matalib tidak hanya berhenti pada aktivitas tangan secara langsung. Syaikh Zakariyya al-Anshari memperluas cakupan pembahasan pada aktivitas lain yang menjadi pemicu (wasilah) keluarnya mani.
Hal ini sangat relevan bagi pasangan suami istri mengenai batasan sentuhan fisik saat berpuasa. Meskipun tidak berniat melakukan onani, interaksi fisik yang intens dapat berujung pada inzāl. Kitab ini menegaskan bahwa keluarnya mani yang disebabkan oleh sentuhan fisik langsung (mubāsyarah) atau ciuman juga membatalkan puasa.
… قوله: (ولو بلمس وقبلة) بلا حائل
“… (meskipun [keluarnya mani itu disebabkan] dengan sentuhan dan ciuman) tanpa penghalang.”
Dari teks di atas, kita dapat menarik beberapa poin hukum krusial:
1. Mubasyarah (Persentuhan Kulit)
Mubāsyarah adalah bertemunya kulit dengan kulit antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya penghalang kain (ḥā’il). Jika seorang suami memeluk atau menyentuh istrinya secara langsung dengan disertai syahwat, lalu akibat sentuhan tersebut ia mengeluarkan mani, maka puasanya batal. Ini karena sentuhan langsung yang disertai syahwat dianggap sebagai pemicu kuat terjadinya inzāl.
2. Qublah (Ciuman)
Demikian pula dengan ciuman. Jika ciuman tersebut dilakukan dengan penuh syahwat (gairah) dan mengakibatkan keluarnya mani, maka hukumnya sama: membatalkan puasa. Hal ini menjadi peringatan bagi kita untuk melakukan langkah preventif (sadd al-dharī‘ah) dalam berinteraksi dengan pasangan selama siang hari Ramadan demi menjaga keutuhan ibadah.
Perspektif Tasawuf: Menjaga Adab Batin
Sebagai pelengkap kajian fiqih lahiriah, perspektif tasawuf mengajarkan kita untuk menjaga adab batiniah. Puasa bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi sarana mencapai maqām takwa.
Melakukan aktivitas yang mendekati larangan Allah, seperti istimna’ atau bermesraan secara berlebihan di siang hari puasa, menunjukkan lemahnya murāqabah (perasaan diawasi oleh Allah).
Seorang hamba yang sedang dalam keadaan “ihram” puasa seharusnya menyibukkan diri dengan zikir dan amal saleh, bukan menuruti keinginan syahwat yang berpotensi merusak ibadahnya. Menjauhi hal-hal yang meragukan (syubhat) dan berpotensi membatalkan adalah wujud dari sifat wara’ (kehati-hatian) yang sangat dianjurkan dalam Islam.
FAQ: Pertanyaan Seputar Istimna’ dan Sentuhan Saat Puasa
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait topik ini, dijawab berdasarkan prinsip-prinsip di atas:
Jika seseorang melakukan onani tapi tidak sampai keluar mani, apakah puasanya batal?
Secara hukum fiqih, puasanya tidak batal karena syarat inzāl (keluar mani) tidak terpenuhi. Namun, ia telah melakukan perbuatan yang berpotensi menghilangkan atau mengurangi pahala (kualitas) puasa.
Apakah mimpi basah (ihtilam) di siang hari membatalkan puasa?
Tidak membatalkan. Mimpi basah terjadi di luar kendali dan kesengajaan manusia. Ini berbeda dengan istimna’ yang dilakukan secara sadar dan sengaja.
Bolehkah suami istri berpelukan di siang hari jika memakai pakaian lengkap?
Jika memakai pakaian lengkap (ada penghalang/ḥā’il), dan mereka yakin aman dari keluarnya mani atau terjerumus pada jimak, maka hukumnya boleh tapi makruh (sebaiknya ditinggalkan). Namun, jika berpelukan tanpa penghalang kain dan keluar mani karena syahwat, maka puasanya batal.
Apakah mencium kening istri sebagai tanda kasih sayang (tanpa syahwat) membatalkan puasa?
Jika ciuman tersebut murni kasih sayang, tidak disertai syahwat, dan pelakunya yakin tidak akan keluar mani, maka hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa. Yang menjadi masalah adalah ciuman yang disertai syahwat dan mengakibatkan inzāl.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian kitab Asna al-Matalib, hukum onani (istimna’) di siang hari bulan Ramadan adalah membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan keluarnya mani.
Hukum ini juga berlaku bagi keluarnya mani yang disebabkan oleh sentuhan fisik langsung atau ciuman yang disertai syahwat. Oleh karena itu, seorang mukmin dituntut untuk senantiasa waspada dan menjaga diri dari segala pemicu syahwat demi kesempurnaan ibadah puasanya di hadapan Allah ﷻ.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib: Syarḥ Rauḍ aṭ-Ṭālib, disertai Ḥāsyiyah Abū al-‘Abbās Aḥmad al-Ramlī, tahkik dan takhrīj Muḥammad Muḥammad Tāmīr (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. I, 1422 H/2001 M), jil. 1, hlm. 414.
