Ibadah puasa (al-ṣawm) merupakan medium pendisiplinan jiwa dan raga. Esensi utamanya terletak pada al-imsāk, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Bagi individu yang telah berumah tangga, tantangan puasa meluas pada tata cara berinteraksi secara fisik dengan pasangan sah mereka di siang hari.
Banyak pertanyaan muncul dari kaum muslimin terkait batasan kasih sayang fisik. Apakah mengekspresikan rasa cinta melalui ciuman diperbolehkan? Ataukah tindakan tersebut serta-merta merusak keabsahan ibadah puasa?
Untuk mengurai permasalahan ini secara terang benderang sekaligus melengkapi pemahaman kita tentang hal-hal yang membatalkan puasa secara menyeluruh, kita wajib merujuk pada literatur otoritatif mazhab Syafi’i. Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari dalam kitab Asna al-Matalib Syarah Rawd at-Talib (Juz 1, hal. 415) memberikan batasan fiqih yang sangat rinci, proporsional, dan sarat dengan hikmah psikologis. Mari kita bedah ketetapan hukum tersebut agar ibadah kita terjaga dari perkara yang membatalkan.
Kedudukan Hukum Dasar: Mubah Bersyarat

Syariat Islam senantiasa berpijak pada asas pertengahan. Berinteraksi secara fisik dengan pasangan pada dasarnya adalah perbuatan halal, namun saat seseorang mengenakan “pakaian ihram” puasa, ada rambu-rambu yang wajib dipatuhi.
Menurut kitab Asna al-Matalib, hukum asal mencium pasangan (qublah) saat berpuasa adalah Mubah (diperbolehkan). Namun, kebolehan ini diikat dengan syarat yang sangat ketat: pelakunya harus memiliki kendali penuh atas syahwatnya, sehingga ciuman tersebut tidak bermuara pada persetubuhan (jimak) atau keluarnya mani (inzāl).
Meski diperbolehkan, Syaikh Zakariyya al-Anshari memberikan catatan penting bagi para hamba yang bertakwa:
قوله: (والتقبيل) في الفم أو غيره… (مباح إن لم يحرك شهوته)… (وتركه أولى)
Artinya: “(Dan mencium) pada mulut atau selainnya… (hukumnya mubah jika tidak menggerakkan syahwatnya)… (dan meninggalkannya adalah lebih utama / khilāful awlā).”
Istilah khilāful awlā bermakna bahwa meskipun tidak diancam dengan dosa, meninggalkan perbuatan tersebut jauh lebih baik dan lebih disukai dalam syariat. Hal ini merupakan langkah preventif agar seseorang tidak tergelincir ke dalam jurang pembatal puasa.
Transisi Hukum: Kapan Ciuman Menjadi Haram?
Hukum fiqih bersifat dinamis, menyesuaikan dengan kondisi (ḥāl) pelaku. Kebolehan mencium pasangan dapat berubah derajatnya menjadi Haram secara mutlak apabila pelakunya menyadari kelemahan dirinya.
Jika seorang suami mengetahui atau menduga kuat bahwa ciuman tersebut akan memicu gejolak syahwat yang liar, membuatnya tidak mampu menahan diri, dan berpotensi besar merusak puasanya (berujung pada jimak atau ejakulasi), maka tindakan tersebut dilarang keras.
Penjelasan fiqih yang lebih mendalam mengenai risiko batalnya puasa akibat sentuhan fisik ini dapat Anda pelajari pada kajian hukum istimna’ (onani) dan batasan sentuhan fisik saat berpuasa.
Dalam tradisi keilmuan Islam, kaidah sadd al-dharī‘ah (menutup jalan menuju kerusakan) diberlakukan di sini. Sesuatu yang pada asalnya mubah menjadi haram jika ia menjadi jalan pasti menuju perbuatan yang diharamkan (merusak puasa).
Hikmah Pembedaan Usia: Pemuda dan Orang Tua

Salah satu bukti keindahan syariat Islam adalah pendekatannya yang realistis terhadap realitas biologis manusia. Kitab Asna al-Matalib merekam kebijaksanaan Nabi Muhammad ﷺ dalam menyikapi persoalan ini dengan melihat faktor usia.
Nabi Muhammad ﷺ memberikan keringanan (rukhṣah) kepada orang yang sudah tua untuk mencium pasangannya saat berpuasa, namun beliau melarang keras para pemuda melakukan hal yang sama. Syaikh Zakariyya menukil alasan di balik perbedaan perlakuan ini:
وقال الشيخ يملك إربه والشاب يفسد صومه
Artinya: “Orang tua mampu menahan nafsunya, sedangkan pemuda merusak puasanya.”
Orang yang telah lanjut usia umumnya memiliki kematangan emosional dan penurunan hasrat biologis, sehingga mereka mampu mengendalikan diri (yamliku irbahu). Ciuman bagi mereka sekadar wujud kasih sayang murni. Sebaliknya, pemuda yang berada pada puncak vitalitas sangat rentan kehilangan kendali.
Bagi pemuda, satu sentuhan kecil bisa membangkitkan syahwat yang sulit dipadamkan, yang pada akhirnya merusak ibadah puasanya. Jangan sampai kelalaian ini menyeret pada pelanggaran yang lebih jauh, mengingat hukum jimak di siang hari Ramadhan beserta konsekuensinya mewajibkan pembayaran kaffārah (denda) yang sangat memberatkan.
Tinjauan Tasawuf: Menjaga Maqam dan Adab Puasa
Secara fiqih, ciuman tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa. Namun, mari kita mengangkat pandangan kita pada dimensi Tasawuf. Puasa sejatinya adalah ibadah rahasia antara hamba dan Allah ﷻ yang menuntut tingkat ikhlāṣ tertinggi.
Seorang sālik (penempuh jalan spiritual) tidak akan puas hanya dengan sahnya ibadah secara lahiriah. Mereka berupaya menjaga maqām (kedudukan spiritual) puasa mereka dari segala noda. Bermesraan di siang hari bulan Ramadhan, meskipun mampu menahan diri, menunjukkan kurangnya rasa malu dan adab kepada Allah ﷻ. Waktu siang Ramadhan seyogianya diisi dengan tilawah, zikir, dan menjaga hati dari kelalaian (futūr). Melakukan hal-hal yang khilāful awlā berarti menggores kemuliaan hari yang suci tersebut.
Tabel Ringkasan Hukum Mencium Pasangan
Untuk memudahkan pemahaman atas rincian hukum dari kitab Asna al-Matalib, silakan cermati tabel berikut:
| Kondisi Pelaku dan Situasi | Status Hukum | Keterangan Fiqih |
| Mampu menahan syahwat mutlak | Mubah | Puasa sah, namun meninggalkannya (Khilāful Awlā) jauh lebih baik. |
| Tidak mampu menahan diri | Haram | Dilarang keras karena berisiko tinggi membatalkan puasa. |
| Orang Tua (Lanjut Usia) | Diberi Keringanan | Memiliki kendali nafsu yang kuat (yamliku irbahu). |
| Pemuda (Usia Produktif) | Dilarang / Makruh Tahrim | Rentan hilang kendali dan berpotensi merusak puasa. |
FAQ: Pertanyaan Seputar Kasih Sayang Fisik Saat Puasa
Apakah mencium kening istri sebelum berangkat kerja membatalkan puasa?
Berdasarkan rujukan kitab di atas, mencium istri hukumnya mubah asalkan pelakunya aman dari syahwat yang merusak. Mencium kening sebagai tanda pamit umumnya adalah bentuk kasih sayang yang wajar dan puasa tetap sah, walau meninggalkannya (khilāful awlā) tetap lebih utama sebagai kehati-hatian.
Kapan persisnya mencium pasangan dihukumi haram saat puasa?
Hukumnya berubah menjadi haram ketika seseorang sadar betul bahwa dirinya tidak akan sanggup mengontrol syahwatnya setelah mencium, sehingga tindakan tersebut berpotensi besar menyeretnya pada persetubuhan siang hari atau keluarnya mani akibat kontak fisik. Hal ini tentu berbeda status hukumnya jika syahwat muncul tanpa sentuhan sama sekali, seperti yang dibahas secara khusus dalam hukum keluar mani karena imajinasi atau mimpi basah.
Mengapa pemuda mendapat hukum yang berbeda dari orang tua?
Ini adalah bentuk hikmah dan rahmat dari ajaran Nabi Muhammad ﷺ. Syariat melihat kecenderungan biologis pemuda yang hasratnya lebih sulit dikendalikan. Larangan bagi pemuda adalah perlindungan agar mereka tidak terjerumus pada pelanggaran berat (jināyah) yang mewajibkan puasa dua bulan berturut-turut (kaffarah).
Menjaga puasa dari perkara yang membatalkan dan perkara yang mengurang nilainya adalah jalan menuju derajat takwa. Bagi suami istri, menunda pelampiasan hasrat hingga waktu berbuka adalah bentuk ketaatan yang manis. Semoga Allah ﷻ mengaruniakan kekuatan kepada kita untuk menjalankan ibadah ini dengan sempurna.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 415.
