Menjalani ibadah puasa, baik itu puasa Ramadhan, puasa Qadha, maupun puasa sunnah (seperti Senin Kamis), terkadang diwarnai dengan kejadian-kejadian di luar kendali kita. Seringkali kita mendengar cerita teman yang lupa makan saat puasa, atau mungkin kita sendiri pernah terbangun kesiangan dan nekat makan sahur saat adzan subuh karena ragu apakah fajar sudah terbit atau belum.
Kondisi-kondisi ini sering menimbulkan kepanikan. Apakah puasa kita batal? Apakah harus menggantinya (qadha) di hari lain? Atau jangan-jangan sah-sah saja?
Untuk menjawab keraguan ini dengan landasan yang kuat, kita akan membedah penjelasan dari kitab fiqih mazhab Syafi’i yang sangat otoritatif, yaitu Asna al-Matalib Syarah Rawd at-Talib (Juz 1, hal. 416-417). Mari kita urai satu per satu agar ibadah kita tenang dan sesuai tuntunan.
1. Hukum Lupa Makan dan Minum Saat Puasa

Kejadian ini klasik tapi sering terjadi. Seseorang bangun tidur, merasa haus, lalu minum segelas air. Setelah habis, baru ia sadar kalau sedang berpuasa.
Tidak Batal, Meskipun Banyak
Kabar baiknya, kitab Asna al-Matalib menegaskan bahwa lupa makan saat puasa sama sekali tidak membatalkan puasa. Uniknya, hukum ini berlaku meskipun jumlah makanan atau minuman yang masuk itu banyak.
Dalam kitab tersebut tertulis:
قوله: (ولا يفطر الناسي) للصوم… (بالأكل ولو كثر)
Artinya: “Dan tidak batal orang yang lupa akan puasanya… dengan sebab makan meskipun banyak.”
Mengapa demikian? Karena hal ini dianggap sebagai perbuatan yang tanpa dilandasi ikhtiyar untuk melanggar larangan Allah, sehingga dianggap sebagai rezeki dari Allah.
Jadi, baik itu lupa makan saat puasa Senin Kamis, lupa makan saat puasa sunnah lainnya, atau lupa makan saat puasa qadha apakah batal? Jawabannya: Tidak Batal. Segera hentikan makan saat ingat, buang sisa di mulut, dan lanjutkan puasa hingga Maghrib.
2. Hukum Orang yang Tidak Tahu (Jahil) dan Dipaksa
Selain lupa, ada dua kondisi lain di mana seseorang dimaafkan jika melakukan hal yang membatalkan puasa, yaitu karena ketidaktahuan (jahil) dan paksaan (ikrah).
Kriteria Orang “Jahil” yang Dimaafkan
Tidak semua orang yang mengaku “tidak tahu” bisa bebas dari hukum batal. Kitab Asna al-Matalib memberikan batasan ketat mengenai siapa yang disebut orang jahil yang dimaafkan (ma’fu).
Mereka adalah:
- Orang yang baru masuk Islam (mualaf).
- Orang yang tumbuh di pedalaman yang jauh dari ulama.
قوله: (و) لا (الجاهل) بتحريم ما فعله… (المعذور) بأن قرب عهده بالإسلام أو نشأ ببادية بعيدة عن العلماء
Jika Anda tinggal di kota yang banyak majelis taklim atau akses internet untuk belajar dan mendapatkan akses dakwah, alasan “tidak tahu” biasanya tidak diterima. Namun, jika memenuhi syarat di atas, hukum orang jahil puasa yang makan karena tidak tahu hukumnya adalah sah puasanya.
Paksaan (Ikrah)
Bagaimana jika seseorang dipaksa makan atau minum? Misalnya, seseorang ditahan lalu air dituangkan paksa ke tenggorokannya.
فرع: (وإن أوجر) بأن صب الماء في حلقه (مكرها… لم يفطر
Hukumnya adalah Tidak Batal. Hal ini karena hilangnya unsur pilihan (ikhtiyar). Orang yang dipaksa tidak memiliki kendali atas perbuatannya saat itu.
3. Ragu Waktu: Sahur dan Berbuka yang Meragukan
Ini adalah bagian paling krusial dan sering menjadi jebakan. Keraguan (syak) mengenai waktu terbit fajar (Subuh) dan terbenam matahari (Maghrib) memiliki aturan main yang berbeda.
Makan Sahur Saat Adzan Subuh atau Ragu Fajar

Bayangkan Anda bangun tidur, suasana masih gelap-gelap terang. Anda ragu, “Ini sudah Subuh atau belum ya?”. Lalu Anda memutuskan untuk makan sahur.
Hukum asalnya adalah Boleh. Mengapa? Karena hukum asal malam itu masih ada (al-ashlu baqa’ul lail).
قوله: (لا آخر الليل) لأن الأصل بقاء الليل
Jadi, makan sahur di saat ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, itu tidak haram. Namun, waspadalah pada konsekuensinya di bawah ini.
Ragu Sudah Maghrib atau Belum
Sebaliknya, jika Anda berada di sore hari, mendung gelap, dan Anda ragu “Sudah Maghrib belum ya?”. Dalam kondisi ini, Anda Haram Makan.
(ويحرم أكل الشاك هجوما آخر النهار… حتى يجتهد)
Kenapa beda? Karena hukum asalnya adalah “masih siang” (al-ashlu baqa’un nahar). Anda tidak boleh berbuka puasa hanya dengan modal tebakan atau keraguan. Anda harus yakin dulu atau berijtihad bahwa matahari benar-benar sudah tenggelam.
Konsekuensi Fatal: Jika Ternyata Salah Tebak
Inilah yang perlu kita waspadai. Meskipun makan sahur saat ragu itu boleh, tapi jika kemudian terbukti bahwa tebakan kita salah, puasa kita batal.
- Kasus Sahur: Anda makan karena mengira masih malam. Ternyata, diketahui bahwa saat Anda makan tadi fajar sudah terbit (misal: setelah lihat jam akurat atau dengar adzan). Maka puasa hari itu Tidak Sah dan wajib Qadha.
- Kasus Buka Puasa: Anda makan karena mengira sudah Maghrib. Ternyata, matahari belum terbenam atau baru terbenam beberapa menit kemudian. Maka puasa hari itu Batal dan wajib Qadha.
قوله: (فإن غلط فيهما) أي في الطرفين… (قضى)
Artinya: “Jika ia salah dalam keduanya (awal dan akhir siang)… maka ia wajib qadha.”
Hal ini juga berlaku jika keadaan tidak jelas (isykal). Misalnya, Anda berbuka secara nekat (hujuman), lalu sampai malamnya Anda tidak tahu apakah ketika berbuka puasa tadi Anda makan sebelum atau sesudah maghrib. Maka, menurut kitab ini, Anda wajib qadha karena hukum asalnya adalah “masih siang” (al-ashlu baqa’un nahar), lain halnya dengan keraguan saat sahur dan sampai siang tidak ada kejelasan apakah sahurnya tadi sudah fajar atau belum.
قوله: (وإن أشكل على الهاجم) الحال بأن لم يتبين له أنه أكل نهارا أو ليلا (قضى في الأولة) أي فيما إذا أكل آخر النهار (فقط) أي دون الثانية للأصل فيهما
4. Kasus Khusus: Fajar Terbit Saat Makanan di Mulut
Bagaimana dengan fenomena makan sahur saat adzan subuh berkumandang? Atau saat kita sedang mengunyah, tiba-tiba fajar terbit?
Kitab Asna al-Matalib memberikan solusi praktis. Jika fajar terbit dan di dalam mulut masih ada makanan, yang harus dilakukan adalah Melepehkan/Membuangnya.
فرع: (لو طلع الفجر وفي فيه) طعام (فلفظه صح صومه)
Artinya: “Cabang: Jika terbit fajar sedangkan di dalam mulutnya ada makanan, lalu ia membuangnya, maka sah puasanya.”
Jika Anda langsung membuangnya seketika itu juga, puasa Anda Sah. Tetapi, jika Anda malah menelannya padahal sudah tahu fajar terbit, maka jelas puasanya Batal.
Jika makanan harus dilepeh, bagaimana dengan sisa makanan kecil yang nyelip di gigi atau menelan ludah setelahnya? Pelajari hukum rincinya di artikel Hukum Menelan Ludah Saat Puasa.
Tabel Ringkasan Hukum: Lupa dan Ragu

Untuk memudahkan Anda, berikut ringkasan hukum berdasarkan kondisi:
| Kondisi | Status Puasa | Kewajiban |
| Lupa Makan/Minum | Sah (Tidak Batal) | Lanjutkan puasa, tidak perlu qadha. |
| Makan karena Dipaksa | Sah (Tidak Batal) | Lanjutkan puasa. |
| Makan karena Jahil (Mualaf) | Sah (Tidak Batal) | Harus segera belajar hukum. |
| Ragu Fajar (Sahur), ternyata masih malam | Sah | – |
| Ragu Fajar (Sahur), ternyata sudah Subuh | Tidak Sah | Sahurnya Tidak Haram tapi Wajib Qadha. |
| Ragu Maghrib (Buka), ternyata masih siang | Batal | Haram melakukannya & Wajib Qadha. |
| Makanan di mulut saat Fajar, lalu dibuang | Sah | Mulut harus bersih dari sisa makanan. |
| Makanan di mulut saat Fajar, lalu ditelan | Batal | Wajib Qadha. |
FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan (Lupa Makan Saat Puasa)
Berikut adalah jawaban singkat untuk pertanyaan-pertanyaan yang sering dicari:
Lupa makan saat puasa apakah batal?
Tidak batal. Baik itu puasa wajib maupun sunnah. Lanjutkan puasanya.
Bagaimana hukum lupa makan saat puasa Senin Kamis?
Hukumnya sama dengan puasa Ramadhan, yaitu tidak batal. Allah telah memberi makan dan minum kepada Anda.
Lupa makan pas puasa qadha apakah batal?
Tidak batal. Puasa qadha memiliki aturan yang sama dengan puasa tunai (ada’an) dalam hal pembatalan.
Apakah makan sahur saat adzan subuh diperbolehkan?
Jika adzan tersebut menandakan masuknya waktu Fajar Shadiq (Subuh), maka haram makan. Jika makanan masih di mulut, wajib dilepeh. Jika ditelan, batal.
Bagaimana hukum orang jahil puasa yang makan karena tidak tahu?
Jika ia baru masuk Islam atau tinggal jauh dari ulama, puasanya sah. Tapi jika ia hidup di tengah masyarakat Muslim dan malas belajar, puasanya batal.
Apa yang dimaksud “lupa makan dan minum saat puasa”?
Maksudnya adalah kondisi di mana ingatan seseorang tentang ibadah puasanya hilang total saat ia makan. Begitu ia ingat (meski makanan baru masuk setengah), ia wajib berhenti.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai hukum lupa dan ragu waktu saat berpuasa menurut Asna al-Matalib. Intinya, Islam memberikan kemudahan bagi mereka yang benar-benar lupa atau tidak tahu. Namun, Islam juga mengajarkan ketelitian dan kehati-hatian dalam masalah waktu ibadah.
Jangan sampai keraguan membuat ibadah kita sia-sia. Pastikan melihat jadwal imsakiyah yang akurat dan berhentilah makan sahur sebelum keraguan datang. Perlu diketahui masalah lupa dan ragu ini adalah salah satu keringanan dalam syariat. Namun, ada banyak hal lain yang secara mutlak membatalkan puasa. Simak daftarnya di Hal-Hal yang Membatalkan Puasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Ingin tahu lebih lanjut tentang hal-hal fisik yang membatalkan puasa seperti suntik atau obat? Baca artikel kami: Apakah Suntik, Infus, dan Obat Tetes Membatalkan Puasa?.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 416-417.




