Dalam menjalankan ibadah puasa (al-ṣawm) di bulan Ramadhan, seorang mukmin diuji tidak hanya dengan menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mengendalikan gejolak syahwat. Hakikat puasa adalah al-imsāk, sebuah upaya menahan diri yang totalitas dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Sering kali muncul kebingungan di kalangan masyarakat mengenai batasan-batasan yang berkaitan dengan syahwat biologis. Pemahaman umum yang beredar adalah bahwa keluarnya mani (inzāl) secara otomatis membatalkan puasa, apa pun penyebabnya. Padahal, dalam khazanah Fiqih Syafi’iyah yang detail, tidak semua inzāl memiliki konsekuensi hukum yang sama.
Ada kondisi-kondisi tertentu di mana seorang yang berpuasa mengalami ejakulasi, namun puasanya tetap dihukumi sah secara fiqih karena tidak terpenuhinya unsur mubāsyarah (persentuhan fisik langsung) atau karena faktor ketidaksengajaan.
Untuk mendudukkan perkara ini secara ilmiah dan otentik, kita akan merujuk pada penjelasan Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari dalam kitab Asna al-Matalib Syarah Rawd at-Talib (Juz 1, hal. 414). Kajian ini bertujuan memberikan pencerahan agar kita tidak terjebak dalam keraguan (waswas) yang tidak berdasar dalam beribadah.
Prinsip Dasar: Perbedaan Antara Aksi Fisik dan Non-Fisik
Dalam fikih puasa, pembatalan yang terkait dengan syahwat kemaluan umumnya mensyaratkan adanya aktivitas fisik yang disengaja. Hubungan badan (jimak) dan masturbasi (istimnā’) dengan tangan adalah contoh jelas aktivitas fisik yang membatalkan puasa karena melibatkan tindakan aktif dan persentuhan.
Namun, syariat membedakan antara pemicu yang bersifat fisik (mubāsyarah) dan pemicu yang bersifat non-fisik atau di luar kendali. Inilah letak kehalusan hukum Islam yang tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan.
Dalam kitab Asna al-Matalib, dijelaskan bahwa keluarnya mani yang tidak disebabkan oleh persentuhan langsung tidaklah membatalkan puasa. Berikut adalah redaksi asli yang menjadi landasan pembahasan ini:
قوله: (لَا) بِالِاسْتِمْنَاءِ بِنَحْوِ (فِكْرٍ وَ) لَا (نَظَرٍ وَلَا ضَمٍّ) لِلْمَرْأَةِ أَوْ نَحْوِهَا إلَى نَفْسِهِ (بِحَائِلٍ)
Artinya: “(Dan tidak [batal puasa]) sebab istimna’ (keluarnya mani) karena semata-mata berpikir, dan tidak pula sebab melihat, dan tidak pula sebab memeluk wanita atau sejenisnya ke dirinya (dengan adanya penghalang).”
Berdasarkan naṣ (teks) di atas, kita dapat menguraikan tiga kondisi utama di mana keluarnya mani tidak membatalkan puasa karena tidak adanya unsur sentuhan langsung atau unsur kesengajaan.
Tiga Pemicu Syahwat Tanpa Sentuhan yang Tidak Membatalkan Puasa

Berikut adalah rincian kondisi di mana puasa tetap sah meskipun terjadi inzāl, berdasarkan rujukan kitab Asna al-Matalib:
1. Semata-mata Berpikir atau Berimajinasi (Fikr)
Manusia dianugerahi akal dan lintasan pikiran (khāṭir). Terkadang, lintasan pikiran yang menjurus pada hal-hal erotis muncul tanpa bisa dibendung, atau bahkan seseorang sengaja melamunkan hal-hal tersebut.
Jika seseorang melamun atau berimajinasi tentang hal-hal yang membangkitkan syahwat hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka puasanya tetap sah dan tidak batal.
Alasan Fiqih:
Hukum Islam tidak menghukum apa yang masih berada dalam batas pikiran selama belum mewujud dalam tindakan nyata. Dalam kasus ini, tidak ada aktivitas fisik atau sentuhan (mubāsyarah) yang menjadi ‘illah (kausa hukum) pembatalan puasa. Proses keluarnya mani terjadi semata-mata karena respons internal tubuh terhadap pikiran.
2. Semata-mata Memandang (Nazhar)
Kondisi kedua adalah keluarnya mani akibat memandang. Hal ini bisa terjadi ketika seseorang melihat lawan jenis yang menarik hatinya, atau melihat gambar/tayangan yang membangkitkan gairah.
Meskipun seseorang memandang objek tersebut secara berulang-ulang (tikrār al-naẓar) dan disertai dengan syahwat yang memuncak hingga terjadi ejakulasi, puasanya hukumnya tetap sah.
Alasan Fiqih:
Sama seperti poin sebelumnya, ketiadaan mubāsyarah (persentuhan kulit dengan kulit) menjadi faktor penentu. Pandangan mata, sekuat apa pun pengaruhnya terhadap syahwat, tidak dikategorikan sebagai aktivitas hubungan fisik yang membatalkan puasa.
3. Mimpi Basah (Ihtilam)

Kondisi ketiga adalah yang paling umum dan sering dialami, yaitu mimpi basah (ihtilām). Jika seseorang tidur di siang hari bulan Ramadhan, lalu bermimpi erotis hingga mengeluarkan mani, maka puasanya tidak batal sama sekali.
Alasan Fiqih:
Hal ini terjadi dalam keadaan tidur, di mana seseorang kehilangan kesadaran dan kontrol atas dirinya. Dalam kaidah ushul fiqih, orang yang tidur tidak terkena beban hukum (taklīf) sampai ia terbangun. Keluarnya mani dalam kondisi ini adalah tindakan di luar kehendak (ghayr ikhtiyārī), sehingga tidak merusak keabsahan puasa.
Perspektif Tasawuf: Menjaga Adab Batiniah Puasa
Meskipun secara hukum fiqih formal (ẓāhir) ketiga kondisi di atas tidak membatalkan puasa, kita tidak boleh melupakan dimensi tasawuf atau adab batiniah puasa.
Seorang hamba yang mengejar maqām (tingkatan) puasa khawāṣ (orang-orang khusus) tidak hanya menjaga perut dan kemaluannya, tetapi juga menjaga hati dan pikirannya dari hal-hal yang melalaikan Allah ﷻ.
Sengaja memikirkan hal jorok atau memandang yang haram, meskipun puasanya sah secara fiqih, tindakan tersebut dapat menggugurkan pahala puasa (thawāb al-ṣawm) dan menjauhkan pelakunya dari keberkahan Ramadhan. Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم mengingatkan bahwa betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja.
Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian (wara’) dan adab kepada Allah, seorang mukmin harus berusaha keras menundukkan pandangan (ghaḍḍ al-baṣar) dan mengelola pikirannya agar tetap fokus pada zikir dan ibadah selama berpuasa.
Tabel Ringkasan: Status Puasa Saat Keluar Mani
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel ringkasan hukum berdasarkan kitab Asna al-Matalib:
| Pemicu Keluar Mani (Inzal) | Ada Sentuhan Langsung? | Status Puasa secara Fiqih |
|---|---|---|
| Jimak / Onani dengan Tangan | Ya | Batal |
| Sentuhan / Ciuman Syahwat | Ya | Batal |
| Hanya Berpikir / Melamun | Tidak | Sah (Tidak Batal) |
| Hanya Memandang | Tidak | Sah (Tidak Batal) |
| Mimpi Basah (Tidur) | Tidak (Tidak Sadar) | Sah (Tidak Batal) |
FAQ: Pertanyaan Seputar Pemicu Syahwat Non-Fisik
Jika saya bangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi basah setelah subuh, apakah saya harus membatalkan puasa?
Tidak. Puasa Anda tetap sah. Segeralah mandi wajib (mandi junub) untuk bisa melaksanakan shalat, dan lanjutkan puasa Anda hingga maghrib.
Apakah dosa sengaja melihat konten dewasa di siang hari Ramadhan sampai keluar mani?
Ya, perbuatan tersebut jelas berdosa (ḥarām) karena melihat konten vulgar disertai syahwat, apalagi di bulan suci. Secara fiqih puasanya tidak batal (karena tidak ada sentuhan), namun pahala puasanya bisa hilang sama sekali.
Bagaimana jika keluar mani karena berpelukan tapi memakai baju tebal (ada penghalang)?
Merujuk pada teks Asna al-Matalib di atas (“…atau memeluk wanita… dengan adanya penghalang”), jika ada penghalang kain yang tebal sehingga tidak terjadi sentuhan kulit langsung, dan keluar mani, maka puasanya tidak batal. Namun, melakukan hal ini sangat makruh dan berisiko tinggi.
Kesimpulan
Kajian kitab Asna al-Matalib memberikan pencerahan bahwa syariat Islam sangat detail dan adil dalam menetapkan hukum. Tidak semua keluarnya mani membatalkan puasa. Kuncinya terletak pada ada atau tidaknya unsur mubāsyarah (sentuhan fisik langsung) dan kesengajaan. Mimpi basah, semata-mata berpikir, dan semata-mata memandang yang mengakibatkan inzāl tidak membatalkan puasa secara fiqih. Namun, sebagai hamba yang bertakwa, kita tetap wajib menjaga adab batiniah agar puasa kita bernilai di sisi Allah ﷻ.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 414.




