Dalam dimensi Fiqih dan Tasawuf, puasa (al-Ṣawm) bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Hakikatnya adalah al-Imsāk, sebuah mekanisme pengendalian diri yang ketat dari segala hal yang membatalkan, termasuk syahwat biologis. Di antara sekian banyak pembatal puasa, hukum jimak saat puasa atau bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan menempati posisi pelanggaran berat (jināyah) yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Permasalahan ini sering kali memunculkan kebingungan di kalangan pasangan suami istri (pasutri), terutama terkait batasan waktu. Bagaimana jika hubungan intim dilakukan di penghujung malam, lalu tiba-tiba fajar menyingsing? Apakah puasanya otomatis batal?
Untuk menjawab problematika ini secara ilmiah dan otentik, kita akan menelaah kitab Asna al-Matalib Syarah Rawd at-Talib (Juz 1, hal. 414 & 417), karya monumental Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari. Kajian ini bertujuan mendudukkan perkara syariat agar ibadah kita terjaga validitasnya di hadapan Allah ﷻ.
Hukum Dasar Jimak di Siang Hari Ramadhan
Para ulama telah bersepakat (Ijmā‘) bahwa melakukan hubungan badan secara sengaja pada siang hari bulan Ramadhan adalah haram dan membatalkan puasa secara mutlak. Larangan ini berlaku tegas tanpa memandang apakah aktivitas tersebut berujung pada ejakulasi (inzāl) atau tidak.
Dalam Asna al-Matalib dijelaskan redaksi berikut:
فصل: (ويفطر) الصائم… (بالجماع) ولو بغير إنزال (عمدا) بالإجماع
“Dan batal orang yang berpuasa… sebab jimak (bersetubuh) meskipun tanpa keluar mani (inzal) secara sengaja berdasarkan Ijmak.”
Poin krusial dari naṣ (teks) di atas adalah frasa “meskipun tanpa keluar mani”. Artinya, batalnya puasa karena jimak tidak digantungkan pada puncak kepuasan biologis. Semata-mata lenyapnya ḥasyafah (kepala kemaluan laki-laki) ke dalam farji (kemaluan perempuan) sudah cukup untuk menghancurkan nilai puasa hari tersebut. Pelakunya wajib bertaubat naṣūḥā, mengqadha puasa, dan membayar kaffārah (denda berat).
Problematika Fajar: Batas Tipis Antara Sah dan Batal
Salah satu pembahasan paling njelimet namun penting dalam bab ini adalah kondisi peralihan waktu. Syaikh Zakariyya al-Anshari mengangkat kasus spesifik: Bagaimana hukum seseorang yang sedang asyik berjimak, lalu fajar shadiq (tanda masuk waktu Subuh) terbit?
Hukumnya terbagi menjadi dua skenario berdasarkan respons pelaku saat itu juga.
1. Skenario Mencabut Seketika (Al-Naz‘u Fauran)

Jika saat fajar terbit, atau saat mendengar adzan Subuh yang valid, pelaku langsung mencabut kemaluannya seketika itu juga dengan niat menghentikan jimak, maka puasanya dihukumi Sah.
Redaksi dalam Asna al-Matalib menyebutkan:
قوله: (وكذا مجامع علم بالفجر حين طلع فنزع) في الحال وقصد بالنزع ترك الجماع فإنه يصح صومه
“Demikian pula orang yang bersetubuh yang mengetahui fajar saat terbit, lalu ia mencabut seketika itu juga dan berniat meninggalkan jimak, maka sah puasanya.”
Lantas, bagaimana jika setelah dicabut, terjadi ejakulasi (inzāl)? Bukankah keluar mani membatalkan puasa?
Di sinilah letak keadilan syariat. Keluarnya mani dalam kondisi ini dianggap sebagai efek samping yang tak terelakkan (mutawallid) dari perbuatan yang sebelumnya halal (jimak sebelum fajar).
Syaikh Zakariyya menjelaskan alasannya:
قوله: (وإن أمني) لتولده من المباشرة المباحة قبل الوقت
“(Puasanya tetap sah) meskipun ia mengeluarkan mani, karena hal itu timbul dari mubasyarah (hubungan fisik) yang mubah sebelum masuk waktu.”
Jadi, selama pencabutan dilakukan seketika, ejakulasi yang menyertainya dimaafkan dan tidak membatalkan puasa. Ini merupakan bentuk keringanan (rukhsah) karena sulitnya menghindari efek biologis yang sudah memuncak.
2. Skenario Melanjutkan Jimak (Istidāmah)
Sebaliknya, jika seseorang mengetahui fajar telah terbit namun ia sengaja meneruskan hubungan badan—meskipun hanya beberapa detik—atau menunda pencabutan demi kepuasan sesaat, maka puasanya Batal.
Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Ia tidak hanya wajib mengganti puasa (qadha), tetapi juga terkena kewajiban membayar Kaffārah ‘Uẓmā (denda besar).
Konsekuensi Kaffarah bagi Pelanggar

Penting dipahami bahwa sanksi bagi pelaku jimak di siang hari Ramadhan sangatlah berat, sebagai bentuk ta’zīr (hukuman) atas ketidakhormatan terhadap bulan suci.
Kaffarah ini bersifat berurutan (tartīb):
- Memerdekakan seorang budak mukmin.
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.
- Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin, masing-masing 1 mud (sekitar 6,75 ons).
Hukuman ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan waktu ibadah. Seorang hamba yang sedang dalam keadaan ihrām puasa seharusnya sibuk dengan dzikrullāh dan menahan hawa nafsu, bukan justru menuruti syahwat hewani.
Perspektif Tasawuf: Menjaga Adab Ibadah

Secara fiqih, kita berbicara tentang sah dan batal. Namun dalam perspektif Tasawuf, berjimak di detik-detik akhir menjelang fajar menunjukkan lemahnya wara‘ (kehati-hatian) seorang hamba.
Para ahli Ma‘rifat mengajarkan agar kita mengambil jarak aman (sadd al-dharī‘ah). Jika waktu imsak sudah dekat, sebaiknya aktivitas yang berpotensi melanggar batas dihentikan. Memaksakan diri hingga detik terakhir fajar berisiko menjatuhkan seseorang ke dalam keraguan (syubhat) atau bahkan pelanggaran yang nyata.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Tabel Ringkasan Hukum Jimak Saat Fajar
Untuk mempermudah pemahaman, berikut ringkasan hukum berdasarkan kondisi spesifik dalam kitab Asna al-Matalib:
| Kondisi | Tindakan Pelaku | Status Puasa | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Siang Hari (Sengaja) | Melakukan Jimak | Batal | Wajib Qadha & Kaffarah. |
| Terbit Fajar | Mencabut Seketika | Sah | Walaupun keluar mani setelah dicabut. |
| Terbit Fajar | Meneruskan Jimak | Batal | Wajib Qadha & Kaffarah. |
| Lupa (Tidak Sengaja) | Melakukan Jimak | Sah | Rezeki dari Allah, tidak batal jika benar-benar lupa. |
FAQ: Pertanyaan Seputar Jimak dan Puasa
Apakah keluar mani tanpa jimak membatalkan puasa?
Ya, jika dilakukan dengan sengaja melalui perantara tangan (onani) atau sentuhan fisik (mubāsyarah) dengan istri. Namun, jika keluar mani karena mimpi basah (ihtilām) atau sekadar memandang/melamun tanpa sentuhan, puasa tetap sah.
Bagaimana jika suami memaksa istri berjimak di siang hari?
Suami berdosa besar dan wajib membayar kaffarah. Istri yang dipaksa puasanya batal dan wajib qadha namun tidak wajib membayar kaffarah.
Apakah kaffarah boleh dipilih seenaknya?
Tidak. Kaffarah harus berurutan. Tidak boleh langsung memilih memberi makan miskin jika fisik masih mampu berpuasa dua bulan berturut-turut.
Kapan waktu yang halal untuk berhubungan suami istri di bulan Ramadhan?
Waktu yang dihalalkan adalah malam hari, mulai dari terbenamnya matahari (Maghrib) hingga terbit fajar (Subuh). Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 187, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu.”
Kesimpulan
Menjaga validitas puasa membutuhkan ilmu dan mujahadah (kesungguhan). Kasus jimak saat fajar mengajarkan kita tentang presisi waktu dalam ibadah. Bagi pasutri, mengetahui batas “lampu merah” syariat ini sangat krusial. Jika fajar terbit, “rem darurat” harus segera ditarik. Mencabut seketika menyelamatkan puasa Anda, sementara meneruskannya mengundang sanksi berat.
Semoga Allah ﷻ senantiasa membimbing kita untuk menjalankan ibadah dengan ikhlas dan sesuai tuntunan syariat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
al-Anṣārī, Zakariyā. Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib. Dengan ḥāsyiyah Aḥmad al-Ramlī. Disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī. Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dār al-Kitāb al-Islāmī.
