Menjalankan ibadah puasa bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga. Bagi banyak orang, tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan mengendalikan hawa nafsu atau syahwat. Seringkali muncul pertanyaan di benak kita, terutama bagi pasangan suami istri muda: “Sejauh mana boleh bermesraan saat siang hari?”, “Apakah tidak sengaja memandang lawan jenis lalu keluar mani membatalkan puasa?”, atau “Bagaimana hukum mencium istri saat berpuasa?”.
Keraguan ini wajar. Kita tentu tidak ingin ibadah seharian menjadi sia-sia hanya karena ketidaktahuan kita terhadap hukum fiqih. Dalam mazhab Syafi’i, batasan mengenai hal ini dijelaskan sangat rinci.
Kita akan membedah aturan main ini dengan merujuk langsung pada kitab Asna al-Matalib Syarah Rawd at-Talib (Juz 1, hal 414-418) karya Syaikh Zakariyya al-Anshari. Beliau memberikan garis tegas antara apa yang boleh, makruh, dan haram dilakukan terkait aktivitas seksual saat berpuasa.
1. Hukum Hubungan Suami Istri (Jimak)

Mari kita mulai dengan perkara yang paling berat konsekuensinya, yaitu hubungan intim atau jimak di siang hari bulan Ramadhan.
Para ulama sepakat (Ijmak) bahwa melakukan hubungan badan secara sengaja saat berpuasa adalah pembatal puasa yang mutlak. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini, baik keluar mani ataupun tidak. Asalkan dua alat kelamin bertemu, puasa batal.
Dalam Asna al-Matalib disebutkan:
فصل: (ويفطر) الصائم… (بالجماع) ولو بغير إنزال (عمدا) بالإجماع
Artinya: “Dan batal orang yang berpuasa… sebab jimak (bersetubuh) meskipun tanpa keluar mani secara sengaja berdasarkan Ijmak.”
Kasus Khusus: Terbit Fajar Saat Sedang Berhubungan
Ada satu situasi unik yang dibahas oleh Syaikh Zakariyya. Bagaimana jika sepasang suami istri sedang berhubungan intim di akhir malam, lalu tiba-tiba fajar menyingsing (azan Subuh berkumandang)?
Hukumnya bergantung pada respon mereka detik itu juga:
- Jika langsung mencabut (berhenti): Puasanya Sah. Meskipun mungkin setelah dicabut ada mani yang keluar, itu dianggap sisa dari perbuatan yang sebelumnya halal.
- Jika meneruskan (sengaja): Puasanya Batal.
Referensinya berbunyi:
قوله: (وكذا مجامع علم بالفجر حين طلع فنزع) في الحال وقصد بالنزع ترك الجماع فإنه يصح صومه
Artinya: “Demikian pula orang yang bersetubuh yang mengetahui fajar saat terbit, lalu ia mencabut seketika itu juga dan berniat meninggalkan jimak, maka sah puasanya.”
Jika seseorang nekat meneruskan padahal tahu sudah Subuh, ia tidak hanya batal puasanya, tetapi juga terkena Kaffarah (denda berat), yaitu memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
2. Masalah Istimna’ (Onani) dan Sentuhan Fisik

Selanjutnya, bagaimana dengan mengeluarkan mani tanpa hubungan badan? Istilah fiqih untuk hal ini adalah Istimna’.
Definisi istimna’ dalam konteks ini mencakup dua cara:
- Cara yang haram: Menggunakan tangan sendiri meskipun tidak dalam keadaan puasa.
- Cara yang tidak haram: Menggunakan tangan istri (halal dilakukan di malam hari, dan membatalkan puasa di siang hari).
Hukumnya jelas: Membatalkan Puasa jika dilakukan dengan sengaja dan keluar mani.
Syaikh Zakariyya menjelaskan:
قوله: (والاستمناء) وهو إخراج المني بغير جماع محرما كان كإخراجه بيده أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته… (ولو بلمس وقبلة) بلا حائل
Artinya: “(Dan batal sebab istimna’) yaitu mengeluarkan mani tanpa jimak, baik haram seperti dengan tangannya sendiri, atau tidak haram seperti dengan tangan istrinya… (meskipun dengan sentuhan dan ciuman) tanpa penghalang.”
Poin kuncinya ada pada sentuhan fisik (mubasyarah). Jika Anda berciuman, berpelukan, atau bersentuhan kulit dengan pasangan yang disertai syahwat hingga keluar mani, maka puasa Anda batal. Ini karena sentuhan tersebut menjadi pemicu langsung keluarnya mani.
3. Apakah Keluar Mani Tanpa Sentuhan Membatalkan?
Nah, ini bagian yang sering disalahpahami. Banyak yang mengira segala bentuk keluarnya mani otomatis membatalkan puasa. Padahal, kitab Asna al-Matalib memberikan pengecualian penting.
Puasa Anda TIDAK BATAL jika keluar mani disebabkan oleh:
- Mimpi Basah (Ihtilam): Karena terjadi saat tidur dan di luar kendali.
- Semata-mata Berpikir (Fikir): Melamun atau berimajinasi tentang hal jorok hingga keluar mani.
- Hanya Memandang (Nadhar): Melihat sesuatu yang membangkitkan gairah (misalnya melihat wanita atau gambar) berulang-ulang hingga keluar mani, tapi tanpa menyentuh.
Referensi aslinya:
قوله: (لا) بالاستمناء بنحو (فكر و) لا (نظر ولا ضم) للمرأة أو نحوها إلى نفسه (بحائل)
Artinya: “(Tidak) batal sebab istimna’ karena semata-mata berpikir, dan tidak pula sebab melihat, dan tidak pula sebab memeluk wanita ke dirinya (dengan penghalang).”
Kenapa tidak batal? Karena tidak ada mubasyarah (persentuhan kulit langsung). Posisi hukumnya mirip dengan mimpi basah. Meskipun demikian, bagi orang yang berpuasa, sangat dianjurkan menjaga pikiran dan pandangan agar pahala puasa tidak berkurang, meskipun secara hukum fiqih puasanya masih sah.
4. Hukum Mencium Istri Saat Puasa

Bolehkah mencium pasangan saat puasa? Jawabannya tidak hitam-putih, melainkan kondisional.
Hukum asalnya adalah Mubah (Boleh), namun dengan syarat ketat: Orang tersebut harus yakin bisa menahan syahwatnya agar tidak sampai terjadi jimak atau keluar mani.
Meskipun boleh, Syaikh Zakariyya menegaskan bahwa meninggalkannya lebih utama (Aula). Alasannya untuk menutup celah (saddud dzari’ah), karena ciuman bisa dengan cepat memancing nafsu yang lebih besar.
قوله: (والتقبيل) في الفم أو غيره… (مباح إن لم يحرك شهوته)… (وتركه أولى)
Artinya: “(Dan mencium) pada mulut atau selainnya… (hukumnya mubah jika tidak menggerakkan syahwatnya)… (dan meninggalkannya adalah lebih utama).”
Kapan Menjadi Haram? Jika seseorang tahu dirinya tidak kuat menahan nafsu, atau ciuman itu biasanya memicu keluarnya mani atau lanjut ke hubungan badan, maka hukum mencium pasangan menjadi Haram.
Pembedaan Usia (Pemuda vs Orang Tua) Ada riwayat menarik dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dikutip dalam kitab ini, bahwa Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam memberi keringanan pada orang tua untuk mencium pasangannya, namun melarang pemuda.
وروى البيهقي بإسناد صحيح عن عائشة أنه «- صلى الله عليه وسلم – رخص في القبلة للشيخ وهو صائم ونهى عنها الشباب وقال الشيخ يملك إربه والشاب يفسد صومه» ففهمنا من التعليل أنه دائر مع تحريك الشهوة بالمعنى المذكور
Alasannya logis:
وقال الشيخ يملك إربه والشاب يفسد صومه
Artinya: “Orang tua mampu menahan nafsunya, sedangkan pemuda merusak puasanya.”
Jadi, ukurannya adalah kemampuan mengontrol diri. Pemuda yang baru menikah biasanya memiliki gejolak syahwat yang lebih sulit dikendalikan dibanding orang tua.
Tabel Ringkasan Hukum Syahwat dalam Puasa
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan hukum berdasarkan aktivitasnya:
| Aktivitas | Status Puasa | Keterangan |
| Jimak (Sengaja) | Batal | Wajib bayar Kaffarah (denda). |
| Onani (Tangan Sendiri) | Batal | Jika keluar mani. |
| Onani (Tangan Istri) | Batal | Jika keluar mani (siang hari). |
| Mimpi Basah | Sah (Tidak Batal) | Karena tidak sengaja/tidur. |
| Keluar Mani karena Melamun | Sah (Tidak Batal) | Karena tidak ada sentuhan fisik. |
| Keluar Mani karena Memandang | Sah (Tidak Batal) | Karena tidak ada sentuhan fisik. |
| Mencium Istri (Tanpa Mani) | Sah | Makruh/Khilaful Aula (sebaiknya dihindari). |
| Mencium Istri (Keluar Mani) | Batal | Karena ada sentuhan pemicu. |
FAQ: Pertanyaan Seputar Seksualitas Saat Puasa
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait topik ini:
Jika saya bangun tidur dan menemukan celana basah (mimpi basah), apakah saya harus membatalkan puasa?
Tidak. Puasa Anda tetap sah. Segeralah mandi wajib (mandi junub) dan lanjutkan puasa Anda hingga Maghrib. Mimpi basah adalah hal yang tidak bisa dikendalikan manusia.
Apakah memandang aurat lawan jenis membatalkan puasa?
Secara hukum batalnya puasa (fiqih), tidak membatalkan meskipun sampai keluar mani, selama tidak ada sentuhan. Namun, perbuatan tersebut menghilangkan pahala puasa dan berdosa. Puasanya sah secara gugur kewajiban, tapi kosong pahalanya di sisi Allah.
Bagaimana jika keluar cairan bening (madzi) saat bermesraan, bukan mani?
Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut mazhab Syafi’i, berbeda dengan mani. Namun, Anda tetap harus membersihkan najisnya.
Saya tidak sengaja bersentuhan kulit dengan istri lalu spontan keluar mani karena sensitif, batalkah?
Jika sentuhan itu tidak disengaja (tanpa niat bermesraan) atau tanpa syahwat sebelumnya, lalu tiba-tiba keluar, ada keringanan. Namun jika sentuhan itu disengaja (seperti berpelukan) walau tidak niat keluar mani, tetap batal karena itu termasuk mubasyarah.
Memahami fikih puasa terkait syahwat ini sangatlah krusial. Islam tidak mematikan hasrat manusia, namun mengaturnya pada waktu yang tepat. Malam hari Ramadhan adalah waktu yang halal untuk bercampur (Ar-Rafats), sedangkan siang hari adalah waktu untuk menahan diri.
Menjaga jarak aman dari pemicu syahwat seperti ciuman atau tontonan yang kurang baik adalah langkah bijak bagi orang yang berpuasa. Semoga puasa kita semua terjaga dari hal-hal yang merusaknya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Untuk pembahasan lebih luas mengenai hal-hal lain yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan pengobatan medis, silakan kembali ke artikel utama: Panduan Fiqih Puasa Lengkap: Hal yang Membatalkan & Dimaafkan.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 414-415.
