Ibadah i’tikaf pada asalnya berstatus sunnah muakkadah. Akan tetapi, seorang hamba terkadang mewajibkan ibadah ini atas dirinya sendiri melalui lisan, yang dalam syariat dikenal dengan istilah nadzar. Ketika i’tikaf telah dinadzarkan, status hukumnya berubah menjadi wajib, dan segala aturan pelaksanaannya terikat kuat dengan niat serta lafadz yang diucapkan oleh sang naadzir (orang yang bernadzar).
Melalui telaah kitab Asna al-Matalib Syarh Rawdh ath-Thalib susunan Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, kajian ini merinci hukum i’tikaf nadzar, aturan penggabungannya dengan puasa, serta konsekuensi fiqih apabila seseorang melanggar janjinya untuk beri’tikaf secara tatabbu’ (berturut-turut). Tulisan ini melengkapi seri Panduan Lengkap Fiqih I’tikaf Menurut Madzhab Syafi’i yang menjadi rujukan utama tata cara ibadah di masjid.
Hukum Menggabungkan Nadzar Puasa dan I’tikaf

Syariat memberikan ruang bagi seorang Muslim untuk menyatukan dua ibadah mulia dalam satu ikatan nadzar. Permasalahan fiqih muncul ketika seseorang menyebutkan puasa dan i’tikaf dalam satu lafadz secara bersamaan. Apakah ia wajib menunaikan keduanya pada waktu yang sama?
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari memaparkan kaidahnya:
ูููู: (ููู ูุฐุฑ ุฃู ูุนุชูู ุจุตูู ุฃู ุตุงุฆู ุง ููุฐุง ุนูุณู)… (ูุฒู ุงู) ุฃู ุงูุงุนุชูุงู ูุงูุตูู ูุฃูู ุงูุชุฒู ูู ุง (ู) ูุฒู ู (ุงูุฌู ุน ุจูููู ุง) ูุฃูู ูุฑุจุฉ ููุฒู ุจุงููุฐุฑ
“Apabila seseorang bernadzar untuk beri’tikaf dengan berpuasa, atau beri’tikaf dalam keadaan berpuasa, begitu pula sebaliknya (berpuasa dalam keadaan beri’tikaf)… maka wajib baginya melaksanakan keduanya (yakni i’tikaf dan puasa), karena ia telah mengikatkan diri dengannya. Dan wajib baginya menggabungkan antara keduanya, karena penggabungan itu bernilai ibadah (qurbah), maka ia menjadi wajib sebab nadzar.”
Dengan demikian, hukum menggabungkan nadzar puasa dan i’tikaf adalah sah dan mengikat. Seseorang yang melafadzkan janji ini tidak diperkenankan memisahkan pelaksanaannya, misalnya berpuasa pada hari Senin lalu beri’tikaf pada hari Selasa. Keduanya harus menyatu dalam satu tempo waktu. Berbeda halnya jika ia hanya bernadzar puasa mutlak; aturan rukun ibadah lainnya tetap berlaku sebagaimana diuraikan dalam Syarat Sah dan Rukun I’tikaf Secara Rinci.
Rincian Waktu dalam Hukum I’tikaf Nadzar

Lafadz nadzar sangat menentukan hitungan waktu yang wajib dipenuhi. Terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara menyebut “satu bulan”, “hari-hari”, atau sekadar “malam”.
1. Bernadzar Satu Bulan Penuh (Apakah Malam Dihitung?)
Apabila seorang Muslim bernadzar i’tikaf selama satu bulan utuh, timbul pertanyaan: apakah ia wajib beri’tikaf di malam harinya juga?
ูููู: (ูุตู ูุฐุฑ ุงุนุชูุงู ุดูุฑ) ู ุซูุง (ูุชูุงูู ุงูููุงูู) ู ูู ูุฃูู ุนุจุงุฑุฉ ุนู ุงูุฌู ูุน (ูุง ุงูุชุชุงุจุน) ูู (ูุฃูู ูู ูุดุฑุทู)
“Pasal: Bernadzar i’tikaf satu bulan (misalnya), lafadz tersebut menampung malam-malam harinya, karena kata ‘bulan’ merupakan ungkapan untuk keseluruhan waktu (siang dan malam). Namun tidak diwajibkan tatabbu’ (berturut-turut) baginya, karena ia tidak mensyaratkannya.”
Berdasarkan redaksi tersebut, jika lafadznya adalah “satu bulan”, maka malam hari otomatis masuk dalam hitungan wajib. Ia boleh menyelesaikannya secara terputus-putus selama total harinya mencapai jumlah hari dalam bulan tersebut (dua puluh sembilan atau tiga puluh hari). Jika ia keluar masjid tanpa udzur demi urusan pribadi, ibadahnya tetap sah namun waktu di luar masjid tidak dihitung. Ketentuan mengenai urusan luar masjid ini dapat Anda baca pada Adab I’tikaf: Makan, Tidur, dan Hal Makruh di Masjid.
2. Pengecualian Malam Berdasarkan Lafadz
Hukum menjadi berbeda apabila ia mengucapkan kata “hari” (ayyam).
ูููู: (ูุฅู ูุงู) ููู ุนูู ุฃู ุฃุนุชูู (ุฃูุงู ุงูุดูุฑ ุฃู ุดูุฑุง ููุงุฑุง ูู ุชูุฒู ู ุงูููุงูู) ูุฃููุง ูุง ุชุฏุฎู ูู ู ุณู ู ุงูุฃูุงู ูุงูุดูุฑ (ุญุชู ูููููุง)
“Dan apabila ia berkata: ‘Wajib atasku karena Allah untuk beri’tikaf pada hari-hari bulan ini, atau sebulan pada siang harinya,’ maka tidak wajib baginya beri’tikaf di malam hari, karena malam tidak masuk dalam penamaan ‘hari-hari’ dan ‘bulan’, kecuali jika ia meniatkannya.”
Konsekuensi Melanggar Nadzar Tatabbu’ (Berturut-turut)
Tatabbu’ adalah pelaksanan i’tikaf secara bersambung tanpa jeda dari awal hingga akhir. Seseorang diwajibkan beri’tikaf tatabbu’ apabila ia menyebutkan syarat tersebut dalam lafadz nadzarnya, atau ia bernadzar pada waktu yang secara hakikat menuntut persambungan (seperti nadzar i’tikaf “bulan Ramadhan tahun ini”).
Lantas, apa yang terjadi jika ia merusak kelangsungan ibadah ini dengan pulang ke rumah tanpa uzur, atau membatalkannya dengan jima’? Apakah ia harus mengulang (isti’naf) dari awal, atau cukup mengqadha (mengganti) yang rusak saja?
Para fuqaha Syafi’iyyah membagi konsekuensi ini berdasarkan bentuk nadzarnya:
Pertama, Nadzar Waktu Tertentu (Mu’ayyan):
Apabila ia bernadzar i’tikaf pada waktu yang sudah spesifik (misalnya, “Aku bernadzar i’tikaf pada bulan Ramadhan ini”), lalu ia membatalkannya di pertengahan jalan, maka ia hanya wajib mengqadha hari yang ia rusak. Ia tidak perlu mengulang dari awal.
ูููู: (ููู ูุฐุฑ ุงุนุชูุงู ุดูุฑ ู ุนูู ุชุนูู)… (ูุฅู ุฃูุณุฏ ุจุนุถู ูู ูุณุชุฃูู) ุจู ูุฌุจ ูุถุงุก ู ุง ุฃูุณุฏู ููุท
“Apabila ia bernadzar i’tikaf pada bulan yang tertentu, maka waktunya menjadi spesifik… maka jika ia merusak sebagiannya, ia tidak wajib mengulang (isti’naf), melainkan hanya wajib mengqadha bagian yang ia rusak saja.”
Kedua, Nadzar Waktu Mutlak dengan Syarat Tatabbu’:
Apabila nadzarnya mutlak tanpa menunjuk waktu tertentu (misalnya, “Aku bernadzar i’tikaf tujuh hari berturut-turut”), lalu ia memutus ibadahnya tanpa udzur syar’i, maka ia wajib mengulang hitungannya dari awal.
ูููู: (ููู ูุฐุฑ ุงุนุชูุงู ุฃูุงู ูููุงู ู ุชุชุงุจุนุฉ ุตุงุฆู ุง ูุฌุงู ุน ูููุง ุงุณุชุฃูููู ุง) ูุงูุชูุงุก ุงูุฌู ุน
“Dan seandainya ia bernadzar i’tikaf beberapa hari dan malam secara berturut-turut dalam keadaan berpuasa, lalu ia berjima’ di malam hari, maka ia wajib mengulang keduanya (i’tikaf dan puasanya dari hari pertama), karena hilangnya unsur kebersamaan (jam’).”
Mengenai apa saja tindakan yang dihukumi memutuskan tatabbu’, silakan pelajari kajian mendalam pada tautan Yang Membatalkan I’tikaf dan Hukum Keluar Masjid. Khusus bagi muslimah, apabila kelangsungan tatabbu’ terputus karena datangnya darah haid, ada perhitungan fiqih khusus yang diuraikan di artikel Hukum I’tikaf Khusus Wanita di Rumah.
Tabel Ringkasan Hukum I’tikaf Nadzar
| Bentuk Lafadz Nadzar | Masuknya Waktu Malam | Wajib Tatabbu’? | Konsekuensi Jika Melanggar |
| “I’tikaf Satu Bulan” | Ya, masuk hitungan | Tidak, kecuali diniatkan | Sah, cukup kumpulkan hitungan hari |
| “Hari-hari / Siang” | Tidak, kecuali diniatkan | Tidak | Sah, malam boleh pulang |
| “Bulan Ramadhan Ini” | Ya | Ya (karena waktunya spesifik) | Qadha hari yang dirusak saja |
| “3 Hari Berturut-turut” | Tidak (hanya siangnya) | Ya (karena disyaratkan) | Batal, wajib mengulang dari hari ke-1 |
| “I’tikaf + Berpuasa” | Bergantung durasi puasa | Sesuai lafadz | Keduanya batal jika dipisahkan |
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Fiqih Nadzar I’tikaf
Jika saya bernadzar i’tikaf dan puasa, apakah sah jika saya memisahkan waktunya?
Tidak sah memisahkannya jika Anda mengucapkannya bersambung dalam satu kalimat, seperti “Aku bernadzar i’tikaf dalam keadaan berpuasa”. Menggabungkan nadzar puasa dan i’tikaf (al-jam’u bainahuma) hukumnya menjadi wajib karena Anda telah mengikat diri pada sifat kebersamaan ibadah tersebut.
Apakah saya wajib menginap di masjid jika bernadzar i’tikaf “tiga hari”?
Tidak wajib. Lafadz “hari” (ayyam) dalam madzhab Syafi’i hanya dihitung dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Malam harinya tidak termasuk ke dalam kewajiban i’tikaf, kecuali di dalam hati Anda ada niat untuk menyertakan waktu malam.
Apabila saya bernadzar beri’tikaf tujuh hari berturut-turut, lalu saya keluar masjid sebentar untuk menjenguk tetangga yang sakit, apakah saya harus mengulang hitungannya?
Keluar masjid tanpa udzur darurat membatalkan tatabbu’ (kesinambungan). Menjenguk orang sakit bukanlah uzur syar’i mutlak kecuali Anda telah memberikan syarat kelonggaran (syarat khuruj) saat mengucapkan nadzar. Syaikhul Islam menegaskan: (ู ุชู ูุฐุฑ ุงุนุชูุงูุง ู ุชุชุงุจุนุง ูุดุฑุท ุงูุฎุฑูุฌ ูุฎุงุต ูุนูุงุฏุฉ ุงูู ุฑุถู… ุฎุฑุฌ ูู). Jika Anda mensyaratkan saat bernadzar bahwa Anda akan keluar untuk menjenguk orang sakit, maka i’tikaf tidak batal. Namun jika tidak ada syarat tersebut di awal niat, Anda wajib mengulang hitungannya dari hari pertama.
Semoga penjabaran ini menghadirkan wawasan fiqih yang lurus bagi umat, menjaga ketulusan ikhlas, serta membebaskan amaliah dari belenggu riya’ dan kelalaian janji.
Referensi
al-Anแนฃฤrฤซ, Zakariyฤ. Asnฤ al-Maแนญฤlib fฤซ Sharแธฅ Rawแธ al-แนฌฤlib. Dengan แธฅฤsyiyah Aแธฅmad al-Ramlฤซ. Disunting oleh Muแธฅammad az-Zuhrฤซ al-Ghamrฤwฤซ. Kairo: al-Maแนญbaสฟah al-Maymฤnฤซyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dฤr al-Kitฤb al-Islฤmฤซ.
