Hukum Dasar Zakat: Syarat Wajib dan Sanksi Menolaknya

Agama Islam menempatkan zakat sebagai salah satu rukun yang menopang bangunan syariat. Ketetapan ini bukan sekadar anjuran moral untuk berbagi harta, melainkan kewajiban hukum yang mengikat setiap individu muslim jika kriteria hartanya telah terpenuhi. Anda dapat merujuk pada panduan zakat lengkap untuk melihat konstruksi utuh ibadah ini.

Tulisan ini menguraikan hukum dasar, batasan syarat wajib zakat, serta sanksi bagi mereka yang menolak menunaikannya. Seluruh penjelasan di bawah ini bersandar pada literatur otoritatif mazhab Syafi’i, yakni kitab Asna al-Matalib Juz 1 karya Syekh Zakariya al-Ansari, untuk menjaga kemurnian dan keakuratan hukum.

Pengertian Zakat secara Bahasa dan Istilah

Para ulama senantiasa memulai pembahasan fikih dengan mendudukkan makna suatu kata dari sudut pandang linguistik (bahasa) dan terminologi syariat. Hal ini penting agar esensi ibadah tersebut dapat dipahami secara lurus.

Dalam kitab Asna al-Matalib, Syekh Zakariya al-Ansari menjabarkan definisi tersebut dengan redaksi:

قوله: (كتاب الزكاة) هي لغة التطهير والإصلاح والنماء والمدح ومنه ولا تزكوا أنفسكم وشرعا اسم لما يخرج عن مال أو بدن على وجه مخصوص سمي بها ذلك لأنه يطهر ويصلح وينمي ويمدح المخرج عنه ويقيه من الآفات

Secara bahasa (lughatan), kata zakat memiliki empat makna utama:

  1. At-Tathhir: Penyucian.
  2. Al-Ishlah: Perbaikan.
  3. An-Nama’: Pertumbuhan atau perkembangan.
  4. Al-Madh: Pujian, sebagaimana firman Allah ﷻ yang melarang memuji diri sendiri (wa la tuzakku anfusakum).

Secara istilah syariat (syar’an), zakat adalah nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta (mal) atau badan (badan/fitrah) dengan tata cara yang khusus.

Korelasi antara makna bahasa dan istilah ini sangat erat. Syariat menamakan kewajiban finansial ini dengan sebutan zakat karena harta yang dikeluarkan tersebut akan menyucikan jiwa pemiliknya, memperbaiki tatanan kehidupannya, menumbuhkan keberkahan pada sisa hartanya, mendatangkan pujian baginya di sisi Allah ﷻ, serta melindunginya dari berbagai musibah dan keburukan (yaqihi min al-afat).

Syarat Wajib Zakat dalam Fikih Syafi’i

Infografis modern minimalis tentang 3 Kondisi Wajib Zakat menurut Fikih Syafi'i, menampilkan ikon masjid untuk Islam, rantai putus untuk Kebebasan, dan peti harta karun untuk Kepemilikan Sempurna, dengan teks bahasa Indonesia.
Pelajari tiga kondisi wajib zakat menurut Fikih Syafi’i dengan infografis minimalis yang jelas: Islam, Kebebasan, dan Kepemilikan Sempurna.

Hukum syariat mengikat subjek hukum (mukallaf) berdasarkan kriteria tertentu. Dalam kewajiban zakat, terdapat batasan yang menentukan siapa saja yang terkena beban syariat ini.

Berdasarkan teks rujukan, syarat wajib zakat ditetapkan sebagai berikut:

قوله: (وتلزم الزكاة كل مسلم) ولو غير مكلف لقوله في الخبر الآتي في زكاة المواشي فرضها على المسلمين (حر ولو مبعضا ملك بحريته)

1. Beragama Islam

Kewajiban ini secara mutlak hanya berlaku bagi seorang muslim. Ketentuan ini bersandar pada hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkannya atas kaum muslimin. Sebaliknya, orang yang berada di luar Islam tidak memiliki kewajiban ini. Teks fikih menegaskan:

قوله: (ولا يلزم الكافر إخراجها) لا في الحال ولا بعد الإسلام كالصلاة والصوم

Orang kafir tidak diwajibkan mengeluarkannya, baik pada saat ia masih dalam kekafirannya maupun setelah ia masuk Islam. Kewajiban masa lalunya gugur, sama halnya dengan ibadah shalat dan puasa.

2. Merdeka (Bukan Hamba Sahaya)

Syarat wajib zakat yang kedua adalah status kebebasan atau merdeka (hurr). Hamba sahaya tidak terkena kewajiban ini karena mereka tidak memiliki hak kepemilikan harta yang sempurna (tamamul milk).

Menariknya, fikih Syafi’i mengatur secara teliti kondisi budak muba’adh (seseorang yang sebagian dirinya merdeka dan sebagian lainnya masih berstatus budak). Bagi budak muba’adh, ia tetap diwajibkan membayar zakat dari harta yang ia peroleh melalui hasil kerjanya pada hari atau waktu ketika ia berstatus merdeka, karena pada bagian tersebut kepemilikannya dianggap sempurna.

Tabel Ringkasan Syarat Wajib Zakat

Syarat UtamaKeterangan Fikih Syafi’iStatus Pengecualian
IslamBeragama Islam adalah syarat mutlak.Orang kafir asli tidak wajib membayar, dan tidak perlu mengqadha jika masuk Islam.
MerdekaMemiliki kebebasan diri sepenuhnya.Hamba sahaya (qinn atau mukatab) tidak wajib karena kepemilikannya lemah.
Milik SempurnaHarta berada di bawah penguasaan penuh.Harta pinjaman, titipan, atau harta yang hilang tidak wajib dizakati hingga kembali.

Zakat pada Harta Anak Kecil dan Orang Gila

Seorang pria Muslim Indonesia yang sopan (wali) memberikan uang Rupiah kepada seorang wanita Muslimah berhijab dan putrinya yang tersenyum di dalam rumah.
Sebuah momen menghangatkan hati saat seorang wali Muslim Indonesia mendistribusikan dana zakat kepada seorang ibu dan anak yatim yang membutuhkan, memenuhi tugas sosial dan spiritualnya.

Sebagian orang mengira bahwa kewajiban agama hanya berlaku bagi mereka yang sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat. Asumsi ini benar untuk ibadah badaniyah seperti shalat dan puasa. Namun, ibadah maliyah (harta) memiliki kaidah yang berbeda.

Dalam fikih Syafi’i, zakat wajib dikeluarkan dari harta anak kecil (thifl) dan orang gila (majnun). Kewajiban ini melekat pada hartanya, bukan pada status kedewasaannya.

قوله: (فعلى الولي إخراجها من مال الطفل) ولو مراهقا (والمجنون) كقيمة ما أتلفاه وغيرها من الحقوق الموجهة عليهما كنفقة القريب

Tugas ini dibebankan kepada wali (orang tua atau pengurus harta). Wali wajib mengeluarkan hak fakir miskin dari harta anak kecil, meskipun anak tersebut masih bayi atau menjelang remaja (murahiq), serta dari harta orang gila. Alasan hukumnya (‘illat) adalah karena hal ini merupakan hak finansial yang terarah pada harta mereka, sama seperti kewajiban mengganti kerugian jika mereka merusak barang orang lain, atau kewajiban memberi nafkah kepada kerabat.

Bagaimana Status Harta Janin dalam Kandungan?

Syariat sangat adil dan logis. Janin yang masih berada di dalam kandungan ibunya (janin) dikecualikan dari kewajiban ini.

قوله: (لا الجنين) فلا زكاة في المال الموقوف لأنه لا ثقة بوجوده ولا بحياته فإن انفصل ميتا قال الإسنوي فيتجه أنها لا تلزم بقية الورثة لضعف ملكهم

Harta warisan yang ditangguhkan untuk janin belum dikenai zakat. Hal ini dikarenakan belum ada kepastian mutlak mengenai eksistensi dan kehidupan janin tersebut saat dilahirkan. Imam Al-Isnawi berpendapat, jika kelak janin itu lahir dalam keadaan meninggal, maka zakat juga tidak diwajibkan atas sisa ahli waris lainnya selama masa penangguhan tersebut karena lemahnya status kepemilikan mereka saat itu.

Kelalaian Wali dalam Mengeluarkan Zakat

Jika seorang wali lalai atau sengaja menunda pembayaran zakat dari harta anak kecil atau orang gila hingga batas waktu berlalu, kewajiban tersebut sama sekali tidak gugur.

قوله: (فإن لم يخرجها) الولي من مال الطفل والمجنون (أخرجاه إن كملا) لأن الحق توجه إلى مالهما لكن الولي عصى بالتأخير فلا يسقط ما توجه إليهما

Apabila anak tersebut telah mencapai usia baligh atau orang gila tersebut telah sembuh, mereka berdua wajib melunasi tunggakan zakat hartanya di masa lalu. Hak fakir miskin tetap menempel pada harta tersebut. Dalam situasi ini, sang wali berdosa akibat kelalaiannya menunda kewajiban, namun dosa wali tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran dari sang pemilik harta.

Ancaman dan Hukum Menolak Zakat

Zakat adalah hak Allah ﷻ dan hak masyarakat yang dititipkan pada harta individu. Menolak membayarnya merupakan bentuk pelanggaran berat. Dalil yang menetapkan kewajiban ini sangat terang, bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.

والأصل في وجوبها قبل الإجماع آيات كقوله تعالى {وآتوا الزكاة} [البقرة: ٤٣] وقوله {خذ من أموالهم صدقة} [التوبة: ١٠٣] وأخبار كخبر «بني الإسلام على خمس» (هي أحد أركان الإسلام)

Ayat-ayat Al-Qur’an seperti firman Allah ﷻ, “Dan tunaikanlah zakat” (Al-Baqarah: 43) dan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (At-Taubah: 103), serta hadis Nabi ﷺ yang menyatakan bahwa Islam dibangun di atas lima perkara, menjadi pilar utama penetapan hukum ini.

Fikih Syafi’i membagi hukum menolak zakat ke dalam dua kategori perbuatan, di mana masing-masing memiliki konsekuensi sanksi yang berbeda:

1. Menolak karena Mengingkari Kewajibannya (Jahid)

Seseorang yang menolak membayar zakat karena ia tidak percaya bahwa zakat itu wajib, atau ia menganggap syariat tersebut sudah tidak berlaku, maka ia dihukumi keluar dari agama Islam.

قوله: (يكفر جاحدها) وإن أتى بها

Orang yang mengingkari kewajibannya (jahid) otomatis menjadi kafir. Bahkan, status kekafirannya tetap berlaku sekalipun secara fisik ia menyerahkan hartanya. Hal ini terjadi karena pengingkaran terhadap rukun Islam merupakan bentuk pendustaan terhadap Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.

2. Menolak karena Bakhil namun Tetap Meyakini Kewajibannya (Mumtani’)

Kategori kedua adalah orang yang meyakini bahwa zakat itu wajib menurut agama, tetapi ia enggan membayarnya karena sifat kikir atau malas. Orang ini tidak dihukumi kafir, namun ia melakukan dosa besar. Pemerintah yang sah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas.

قوله: (ويقاتل الممتنعون) من أدائها (عليها وتؤخذ) منهم وإن لم يقاتلوا (قهرا) كما فعل الصديق – رضي الله عنه –

Orang-orang yang menahan hartanya (mumtani’un) boleh diperangi oleh negara hingga mereka mau menunaikannya. Harta tersebut berhak diambil secara paksa (qahran) oleh petugas yang berwenang, meskipun mereka tidak melakukan perlawanan fisik. Dasar tindakan ini adalah kebijakan bersejarah yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu saat memerangi kelompok penolak zakat di masa pemerintahannya.

Status Zakat pada Harta Orang Murtad

Bagaimana jika seorang muslim murtad, lalu ia memiliki harta yang sudah mencapai haul di masa murtadnya? Aturan fikih Syafi’i menetapkan hukum yang mengikat:

قوله: (ولا تسقط) الزكاة الواجبة في الإسلام (بالردة) مؤاخذة له بحكم الإسلام

Zakat yang sudah wajib saat ia masih muslim sama sekali tidak gugur karena kemurtadannya. Ia tetap dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Islam.

Apabila ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka sejak saat ia murtad, hartanya dianggap bukan lagi miliknya. Namun, jika ia bertobat dan kembali memeluk Islam, ia diwajibkan untuk membayar seluruh zakat hartanya, baik yang wajib sebelum ia murtad maupun yang wajib pada saat masa murtadnya.

FAQ: Pertanyaan Seputar Hukum Dasar Zakat

Apakah orang yang terlilit utang tetap terkena syarat wajib zakat?

Dalam fikih Syafi’i, keberadaan utang (din) tidak menghalangi kewajiban zakat jika harta yang ada di tangannya telah mencapai nisab dan haul. Pemilik harta tetap dituntut untuk mengeluarkannya.

Jika anak yatim memiliki warisan yang banyak, siapa yang membayar zakatnya?

Wali atau orang yang ditunjuk untuk mengurus harta anak yatim tersebut memikul tanggung jawab penuh untuk menghitung dan menyerahkan zakat setiap tahunnya, diambil langsung dari harta warisan sang anak.

Apa bedanya sanksi bagi penolak zakat dan penolak shalat?

Keduanya merupakan rukun Islam. Pengingkar kewajiban (jahid) pada keduanya dihukumi kafir. Namun bagi yang meyakini kewajibannya tetapi meninggalkannya karena malas, penolak shalat dituntut untuk bertobat, sedangkan penolak zakat hartanya diambil paksa oleh pemerintah karena di dalamnya terdapat hak materi milik para fakir miskin.

Mengetahui hukum dasar zakat beserta syarat wajib dan sanksi menolaknya merupakan langkah awal yang krusial bagi setiap muslim. Kepatuhan pada syariat ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bukti nyata ketundukan seorang hamba kepada Sang Pencipta.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 338.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.