Melaksanakan ibadah i’tikaf menuntut kebersihan niat serta kedisiplinan raga. Seseorang yang telah menambatkan hatinya di dalam masjid wajib mengenali batas-batas syariat agar ibadahnya tidak rusak di tengah jalan. Dalam literatur fiqih Syafi’i, para ulama telah merumuskan kaidah ketat mengenai apa saja yang membatalkan i’tikaf serta bagaimana hukum keluar masjid saat i’tikaf sedang berlangsung.
Kajian ini merujuk langsung pada penjelasan Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari dalam kitab Asna al-Matalib Syarh Rawdh ath-Thalib. Rincian hukum di bawah ini menjadi pedoman bagi setiap mu’takif (orang yang beri’tikaf) untuk menjaga keabsahan serta kelangsungan (tatabbu’) ibadahnya, melengkapi pemahaman dasar dalam Panduan Lengkap Fiqih I’tikaf Menurut Madzhab Syafi’i.
Perkara Utama yang Membatalkan I’tikaf

Batalnya sebuah ibadah terjadi ketika seseorang melanggar larangan mendasar yang telah ditetapkan oleh syariat. Terdapat beberapa hal krusial yang secara mutlak merusak keabsahan i’tikaf.
1. Jima’ (Bersenggama) dan Keluarnya Air Mani
Hal pertama yang membatalkan i’tikaf adalah hubungan suami istri (jima’). Syariat menyamakan kedudukan batalnya i’tikaf karena jima’ dengan batalnya ibadah puasa. Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menjelaskan:
ูููู: (ูููุณุฏู) ุฃู ุงูุงุนุชูุงู (ู ู ุงูุฌู ุงุน ู ุง ููุณุฏ ุงูุตูู ) ู ูู ููู ู ุง ููุน ู ุน ุชุฐูุฑ ุงูุงุนุชูุงู ูุงูุนูู ุจุชุญุฑูู ู ูุงูุงุฎุชูุงุฑ… (ููุญุฑู ) ุจุณุจุจู ุงูุฌู ุงุน ุจูุฐู ุงูุดุฑูุท ููููู ุชุนุงูู {ููุง ุชุจุงุดุฑููู ูุฃูุชู ุนุงูููู ูู ุงูู ุณุงุฌุฏ} [ุงูุจูุฑุฉ: ูกูจูง]
Artinya: “Dan yang membatalkannya (yakni membatalkan i’tikaf) dari perkara jima’ adalah apa-apa yang membatalkan puasa… maka diharamkan jima’ dengan syarat-syarat tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid’ (QS. Al-Baqarah: 187).”
Selain jima’, tindakan yang memicu syahwat juga berakibat fatal jika berujung pada keluarnya air mani.
ููุญุฑู (ุจู ุงูุชูุจูู ูุงููู ุณ ุจุดููุฉ)… (ูุฅุฐุง ุฃูุฒู ู ุนูู ุง ุฃูุณุฏู ูุงูุงุณุชู ูุงุก)
Artinya: “Diharamkan karena i’tikaf melakukan ciuman dan sentuhan dengan syahwat… Apabila ia mengeluarkan air mani (inzal) bersamaan dengan keduanya, maka hal itu membatalkannya, sebagaimana hukum istimna’ (mengeluarkan air mani secara sengaja).”
2. Murtad, Mabuk, dan Hilang Akal (Gila)
Keabsahan ibadah sangat bergantung pada akal dan keimanan, sebagaimana yang diuraikan dalam Syarat Sah dan Rukun I’tikaf Secara Rinci. Apabila seseorang keluar dari Islam (murtad) atau kehilangan kesadaran karena perbuatan maksiat, maka i’tikafnya terputus seketika.
ูููู: (ู ุชู ุงุฑุชุฏ) ุงูู ุนุชูู (ุฃู ุณูุฑ) ุจู ุญุฑู (ุจุทู ุงุนุชูุงูู) ุฒู ู ุงูุฑุฏุฉ ูุงูุณูุฑ ูุฅู ูู ูุฎุฑุฌ ู ู ุงูู ุณุฌุฏ ูุนุฏู ุฃูููุชู ููุนุจุงุฏุฉ
Artinya: “Kapan saja seorang mu’takif murtad atau mabuk karena hal yang diharamkan, batal i’tikafnya pada masa murtad dan mabuk tersebut, meskipun ia tidak keluar dari masjid, karena ia telah kehilangan kelayakan (ahliyyah) untuk beribadah.”
Demikian pula dengan orang yang tiba-tiba gila (junun). Sifat gila menafikan i’tikaf. Berbeda halnya dengan orang yang sekadar pingsan (ighma’); durasi pingsannya tetap dihitung sebagai i’tikaf layaknya orang tidur, selama ia tidak dikeluarkan dari masjid.
Hukum Keluar Masjid Saat I’tikaf dan Aturan Tatabbu’

Sebuah persoalan teknis yang sering ditanyakan adalah hukum keluar masjid saat i’tikaf. Dalam i’tikaf, ada istilah tatabbu’ (berkelanjutan/berturut-turut). Keluar dari masjid tanpa udzur syar’i akan membatalkan kelangsungan ini.
ูููู: (ูุฅู ุฎุฑุฌ ุจูู ุงูุจุฏู ู ู ุงูู ุณุฌุฏ… ุจูุง ุนุฐุฑ) ู ู ุงูุฃุนุฐุงุฑ ุงูุขุชูุฉ (ุจุทู) ุงูุชุชุงุจุน
Artinya: “Apabila ia keluar dengan seluruh badannya dari masjid… tanpa udzur dari udzur-udzur yang akan datang penjelasannya, maka batal kelangsungannya (tatabbu’).”
Namun, syariat Islam senantiasa berpijak pada kemudahan. Ada udzur-udzur tertentu yang memperbolehkan mu’takif melangkahkan kaki keluar dari batas masjid tanpa merusak ibadahnya.
1. Keluar untuk Buang Hajat dan Mandi Wajib
Hajat biologis manusia tidak mungkin ditahan. Keluar untuk buang air besar atau kecil adalah udzur yang sah.
ูููู: (ููุง ูุจุทู) ุงูุชุชุงุจุน (ุจุงูุฎุฑูุฌ ููุถุงุก ุงูุญุงุฌุฉ) ุฅุฐ ูุง ุจุฏ ู ูู (ููู ูุซุฑ) ุฎุฑูุฌู ููุถุงุฆูุง
Artinya: “Tidak batal kelangsungannya dengan keluar untuk menunaikan hajat (buang air), karena hal tersebut tidak bisa dihindari, meskipun ia sering keluar untuk menunaikannya.”
Lebih jauh, fiqih Syafi’i sangat menjaga muru’ah (kehormatan diri) seseorang. Terkait jarak tempat buang hajat, seorang mu’takif diperbolehkan pulang ke rumahnya sendiri dan tidak diwajibkan mencari tempat yang paling dekat (seperti toilet masjid yang kurang layak atau menumpang di rumah teman) jika hal itu memberatkan dan menjatuhkan martabatnya.
ูููู: (ููุง ูููู) ูู ูุถุงุก ุงูุญุงุฌุฉ ูู ุง ุจุนุฏู (ุบูุฑ ุฏุงุฑู) ูุณูุงูุฉ ุงูู ุณุฌุฏ ูุฏุงุฑ ุตุฏูู ูู ุจุฌูุงุฑ ุงูู ุณุฌุฏ ูู ุง ููู ู ู ุงูู ุดูุฉ ูุฎุฑู ุงูู ุฑูุกุฉ
Artinya: “Dan ia tidak dibebani (tidak diwajibkan) dalam menunaikan hajat untuk pergi ke selain rumahnya sendiri, seperti ke tempat air masjid atau rumah temannya yang bersebelahan dengan masjid, karena di dalamnya terdapat masyaqqah (kesulitan) dan menjatuhkan muru’ah.”
Akan tetapi, jika rumahnya terlampau jauh (tafahusy), sementara ada tempat lain yang layak baginya di dekat masjid, maka ia tidak boleh memaksakan diri pulang ke rumah yang jauh tersebut, karena akan menghabiskan waktu ibadahnya di jalan.
Diperbolehkan juga keluar untuk mandi wajib akibat mimpi basah (ihtilam), bahkan hal ini dianjurkan dilakukan di luar agar kebersihan dan kesucian masjid tetap terjaga dari hadats besar.
2. Keluar Karena Sakit Parah yang Membutuhkan Perawatan

Udzur berikutnya yang melegalkan hukum keluar masjid saat i’tikaf adalah penyakit yang memberatkan.
ูููู: (ูู ู ุฎุฑุฌ ูู ุฑุถ ู ุญูุฌ) ุฅูู ุงูุฎุฑูุฌ ุจุฃู ุดู ู ุนู ุงูู ูุงู ูุญุงุฌุชู ุฅูู ูุฑุงุด ูุฎุงุฏู ูุชุฑุฏุฏ ุทุจูุจ ุฃู ุฎุงู ู ูู ุชูููุซ ุงูู ุณุฌุฏ ูู ูููุทุน ุงูุชุชุงุจุน
Artinya: “Barangsiapa keluar karena penyakit yang mendesak untuk keluar, yakni ia merasa sangat kesulitan menetap (di masjid) karena butuh pada ranjang, pelayan/perawat, kunjungan dokter, atau khawatir penyakitnya akan mengotori masjid, maka tidak terputus kelangsungannya (tatabbu’).”
Penyakit ringan seperti pusing atau demam biasa tidak termasuk dalam keringanan ini. Keringanan murni diberikan kepada penyakit yang secara medis dan adat kebiasaan menuntut penderita untuk istirahat total di luar lingkungan masjid. Hal ini juga selaras dengan prinsip menjaga kesucian rumah Allah sebagaimana dibahas dalam Adab I’tikaf: Makan, Tidur, dan Hal Makruh di Masjid.
Tabel Ringkasan Pembatal dan Udzur Keluar Masjid
| Kondisi / Perbuatan | Status Hukum dalam I’tikaf Syafi’i | Konsekuensi |
| Jima’ & Keluar Mani Sengaja | Membatalkan I’tikaf mutlak | Ibadah rusak, wajib diulang jika nadzar. |
| Murtad, Mabuk, Gila | Membatalkan I’tikaf mutlak | Hilang syarat ahliyyah beribadah. |
| Keluar Masjid Tanpa Udzur | Membatalkan Tatabbu’ | Rangkaian i’tikaf berturut-turut terputus. |
| Keluar Buang Hajat | Udzur Syar’i (Diperbolehkan) | I’tikaf sah, boleh pulang ke rumah sendiri demi muru’ah. |
| Keluar Mandi Wajib (Ihtilam) | Udzur Syar’i (Diperbolehkan) | I’tikaf sah, disunnahkan bergegas kembali. |
| Sakit Parah Butuh Perawat | Udzur Syar’i (Diperbolehkan) | I’tikaf sah, kelangsungan (tatabbu’) tidak batal. |
FAQ: Tanya Jawab Fiqih Pembatal I’tikaf
Apakah sentuhan antara suami istri membatalkan i’tikaf?
Apabila sentuhan tersebut disertai syahwat dan berujung pada keluarnya air mani (inzal), maka i’tikaf tersebut batal. Jika tidak sampai keluar mani, perbuatan itu haram dilakukan di masjid, namun ada rincian khusus di kalangan fuqaha mengenai status batalnya.
Bagaimana hukum keluar masjid saat i’tikaf untuk menumpang toilet di rumah tetangga karena toilet masjid penuh?
Hal ini diperbolehkan. Namun, fiqih Syafi’i mengatur bahwa Anda berhak pulang ke rumah Anda sendiri demi menjaga kehormatan (muru’ah), agar tidak merasa berutang budi atau canggung menumpang di rumah orang lain, selama jarak rumah Anda masih dalam batasan wajar.
Jika seseorang bermimpi basah di siang hari saat beri’tikaf, apakah puasanya dan i’tikafnya batal?
Mimpi basah (ihtilam) terjadi di luar kendali sadar manusia. Hal tersebut tidak membatalkan i’tikaf dan tidak merusak puasa. Ia hanya diwajibkan keluar dari masjid segera untuk melaksanakan mandi wajib (ghusl janabah), lalu kembali lagi meneruskan ibadahnya.
Semoga penjabaran dari referensi madzhab Syafi’i ini memberikan landasan ilmu yang mantap bagi para pembaca yang hendak melestarikan sunnah i’tikaf.
Referensi
al-Anแนฃฤrฤซ, Zakariyฤ. Asnฤ al-Maแนญฤlib fฤซ Sharแธฅ Rawแธ al-แนฌฤlib. Dengan แธฅฤsyiyah Aแธฅmad al-Ramlฤซ. Disunting oleh Muแธฅammad az-Zuhrฤซ al-Ghamrฤwฤซ. Kairo: al-Maแนญbaสฟah al-Maymฤnฤซyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dฤr al-Kitฤb al-Islฤmฤซ.




