Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan membutuhkan ilmu yang presisi. Bukan sekadar menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga menjaga diri dari segala hal-hal yang membatalkan puasa (mufattirat). Seringkali, keraguan muncul di tengah masyarakat: “Apakah ngupil membatalkan puasa?”, “Bagaimana hukum sikat gigi dan menelan ludah?”, atau “Sahkah puasa jika saya disuntik obat?”.
Kekeliruan dalam memahami batasan ini bisa berakibat fatal: ibadah menjadi tidak sah tanpa kita sadari, atau sebaliknya, kita memberatkan diri sendiri pada hal yang sebenarnya diperbolehkan syariat.
Untuk menjawab keraguan tersebut dengan landasan yang kokoh, artikel ini akan membedah rujukan otoritatif dalam mazhab Syafi’i, yaitu kitab Asna al-Matalib Syarah Rawd at-Talib (Juz 1, halaman 414-418) karya Syaikh Zakariyya al-Anshari. Penjelasan di bawah ini akan menguraikan secara detail perkara yang membatalkan puasa, mulai dari aspek seksualitas, medis, hingga ketidaksengajaan.
1. Konsep Dasar: Apa Itu Pembatal Puasa?
Sebelum masuk ke rincian, kita perlu memahami kaidah dasarnya. Dalam kitab Asna al-Matalib, prinsip utama yang dipegang adalah masuknya benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang yang terbuka (manfadh).
فصل: (ويفطر) الصائم بتعاطي المفطرات الآتي بيانها
“Pasal: Dan batal orang yang berpuasa dengan melakukan hal-hal yang membatalkan yang akan dijelaskan berikut ini…”
Pembatal puasa dapat dikategorikan menjadi beberapa pilar utama:
- Masuknya benda ke rongga tubuh.
- Aktivitas seksual (Jimak).
- Hilangnya akal atau kesadaran.
Mari kita bahas satu per satu secara mendalam.
2. Aktivitas Seksual dan Syahwat

Aspek pertama dan yang paling berat hukumnya dalam hal-hal yang membatalkan puasa berkaitan dengan hubungan suami istri dan penyaluran hasrat seksual.
Puasa memiliki aturan ketat mengenai interaksi seksual. Tidak hanya jimak, hal-hal seperti mencium pasangan atau onani juga memiliki rincian hukum tersendiri tergantung pada ada tidaknya syahwat dan keluarnya mani.
a. Hukum Jimak (Bersetubuh)
Melakukan hubungan intim (jimak) di siang hari bulan Ramadhan adalah pelanggaran berat. Para ulama sepakat (Ijmak) bahwa aktivitas ini membatalkan puasa, baik keluar mani maupun tidak.
فيفطر (بالجماع) ولو بغير إنزال (عمدا) بالإجماع
“Maka ia batal sebab jimak meskipun tanpa keluar mani secara sengaja berdasarkan Ijmak.”
Jika seseorang sedang berhubungan lalu fajar terbit (masuk waktu Subuh), ia wajib mencabutnya seketika. Jika ia langsung berhenti dan mencabut, puasanya tetap sah meskipun mungkin setelah itu keluar mani (karena mani tersebut adalah akibat dari perbuatan yang sebelumnya halal). Namun, jika ia nekat meneruskan padahal sudah tahu fajar menyingsing, puasanya batal dan ia terkena sanksi berat (Kaffarah).
b. Istimna’ (Onani) dan Sentuhan Fisik
Banyak yang bertanya, apakah onani membatalkan puasa? Jawabannya: Ya, jika dilakukan dengan sengaja dan keluar mani. Syaikh Zakariyya mendefinisikan istimna’ sebagai mengeluarkan mani tanpa jimak, baik dengan cara yang haram (tangan sendiri) maupun cara yang tidak haram (tangan istri).
قوله: (والاستمناء) وهو إخراج المني بغير جماع… (ولو بلمس وقبلة) بلا حائل
“Dan batal sebab istimna’… meskipun dengan sentuhan dan ciuman tanpa penghalang.”
Penting dicatat: Jika mani keluar akibat sentuhan fisik (seperti ciuman, pelukan, atau sentuhan tangan) yang disertai syahwat, maka puasa batal.
BACA SELENGKAPNYA: Hukum Jimak, Ciuman, dan Onani Saat Puasa
c. Yang Tidak Membatalkan (Pikiran & Pandangan)
Tidak semua keluarnya mani membatalkan puasa. Berikut adalah kondisi yang dimaafkan menurut Asna al-Matalib:
- Mimpi Basah (Ihtilam): Tidak batal karena terjadi di luar kendali sadar.
- Hanya Memikirkan/Berimajinasi: Jika seseorang melamun jorok hingga keluar mani tanpa menyentuh kemaluan, puasanya TIDAK batal.
- Hanya Melihat: Memandang sesuatu yang membangkitkan syahwat hingga keluar mani (tanpa sentuhan) juga tidak membatalkan puasa.
قوله: (لا) بالاستمناء بنحو (فكر و) لا (نظر ولا ضم)… (بحائل)
“Tidak batal sebab istimna’ karena semata-mata berpikir, dan tidak pula sebab melihat…”
d. Hukum Mencium Pasangan
Bolehkah mencium istri saat puasa? Hukum asalnya adalah Mubah (Boleh) dengan syarat orang tersebut mampu mengendalikan syahwatnya. Namun, meninggalkannya lebih utama (Khilaful Aula). Bagi pemuda yang syahwatnya mudah bergejolak, hukumnya bisa menjadi haram jika dikhawatirkan akan terjerumus pada jimak atau onani.
3. Masuknya Benda ke Rongga Tubuh (Kaidah Jauf & ‘Ain)
Poin ini sering menjadi perdebatan medis. Kaidah fiqih Syafi’iyah menyebutkan: “Yang membatalkan adalah apa yang masuk, bukan apa yang keluar.” Namun, masuk ke mana?
a. Definisi Lubang Terbuka (Manfadz)
Puasa batal jika ada benda (‘ain)—sekecil biji wijen atau kerikil—yang masuk ke rongga tubuh (jauf) melalui lubang yang secara alami terbuka (manfadz). Lubang tersebut adalah:
- Mulut.
- Hidung (batas pangkal).
- Telinga.
- Qubul dan Dubur.
قوله: (فرع يفطر) الصائم أيضا (بوصول عين)… (من الظاهر في منفذ) مفتوح… (إلى ما يسمى جوفا)
“Orang yang berpuasa juga batal puasanya dengan masuknya suatu benda (zat yang berwujud) dari luar melalui saluran yang terbuka, menuju sesuatu yang disebut sebagai rongga (jauf).“
b. Hukum Suntik, Infus, dan Obat Tetes

Berdasarkan kaidah di atas, kita bisa memetakan hukum medis modern:
- Obat Tetes Telinga & Hidung:
Jika cairan obat diteteskan ke telinga hingga masuk ke bagian dalam (batin), atau ke hidung hingga melewati pangkal janur hidung (khaisyum), maka Membatalkan Puasa.
قوله: (فرع لو أدخل) الصائم (في أذنه… شيئا فوصل إلى الباطن أفطر)
- Suntik dan Infus (Injeksi):
Bagaimana hukum suntik saat puasa? Syaikh Zakariyya menjelaskan tentang pori-pori (masam). Jika sesuatu masuk melalui pori-pori kulit (bukan lubang terbuka), maka TIDAK membatalkan puasa, meskipun efeknya sampai ke dalam tubuh.
قوله: (وما) أي ولا بما (تشربته المسام)… (وإن وصل إلى الجوف)
Oleh karena itu, mayoritas ulama Syafi’iyah menghukumi suntikan (intravena/intramuskular) tidak membatalkan puasa karena jarum tidak masuk lewat lubang alami seperti mulut atau hidung.
- Huqnah (Enema/Obat Dubur):
Memasukkan obat, baik cair maupun padat (seperti obat ambeien peluru), melalui dubur (anus) Membatalkan Puasa.
- Bekam dan Donor Darah:
Melakukan bekam (hijamah) atau donor darah (fashdu) TIDAK membatalkan puasa.
(ولا يفطر بالفصد والحجامة)
Hanya saja, hukumnya dimakruhkan karena dapat melemahkan fisik orang yang berpuasa.
4. Cairan Mulut: Ludah, Dahak, dan Muntah

Area mulut adalah zona kritis. Banyak orang ragu mengenai hukum menelan ludah dan dahak. Berikut penjelasannya.
a. Menelan Ludah (Air Liur)
Menelan ludah sendiri hukumnya Sah (Tidak Batal), asalkan memenuhi tiga syarat:
- Murni: Ludah tidak tercampur benda lain (seperti sisa makanan, darah gusi, atau zat pewarna).
- Suci: Mulut tidak dalam keadaan najis (misal: habis muntah harus kumur dulu).
- Belum Keluar: Ludah masih berada di dalam batas bibir.
فرع: لو (ابتلع ريقه الصرف)… (لم يفطر) لعسر التحرز عنه
“Jika ia menelan ludahnya yang murni, tidak batal karena sulitnya menjaga diri darinya.”
Jika ludah sudah keluar melewati bibir, atau Anda membasahi benang jahit lalu menelannya kembali, maka puasa batal.
b. Hukum Menelan Dahak (Nukhama)
Dahak berbeda dengan ludah. Dahak adalah benda kental yang berasal dari rongga dada atau kepala.
- Jika dahak masih di tenggorokan bagian dalam: Boleh ditelan.
- Jika dahak sudah sampai di batas luar (makhraj huruf Ha’ / ح) atau rongga mulut: Wajib Dibuang.
Jika dahak sudah ada di mulut dan Anda mampu membuangnya tapi malah sengaja menelannya, maka Puasanya Batal.
قوله: (ولا قلع النخامة) من الباطن إلى الظاهر… (فإن جرت بنفسها)… (عاجزا عن المج) لها (فلا) يفطر
Kecuali jika dahak itu turun mendadak (tertelan tidak sengaja) dan Anda tidak sempat menahannya, maka dimaafkan.
c. Muntah: Sengaja vs Tidak Sengaja
قوله: (و) يفطر (باستدعاء القيء)
- Sengaja Muntah (Istiqa’a): Memasukkan jari ke tenggorokan agar muntah hukumnya Membatalkan Puasa.
- Muntah Tidak Sengaja (Ghalabah): Jika tiba-tiba mual dan muntah, puasa TIDAK batal, dengan syarat tidak ada muntahan yang ditelan kembali dan mulut segera disucikan dengan berkumur.
5. Faktor Ketidaktahuan, Lupa, dan Keraguan
Islam adalah agama yang tidak memberatkan. Ada kondisi-kondisi tertentu di mana hal yang biasanya membatalkan puasa menjadi dimaafkan (ma’fu).
a. Makan dan Minum Karena Lupa
Orang yang benar-benar lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu makan nasi sepiring penuh atau minum segelas air, Puasanya Tidak Batal. Ia tidak perlu mengganti (qadha) puasa tersebut.
قوله: (ولا يفطر الناسي) للصوم… (بالأكل ولو كثر)
“Dan tidak batal orang yang lupa akan puasanya… dengan sebab makan meskipun banyak.”
Hal ini juga berlaku bagi orang yang baru masuk Islam (mualaf) atau tinggal jauh dari ulama, yang tidak tahu (jahil) bahwa perbuatan tertentu membatalkan puasa.
b. Debu Jalanan dan Sisa Makanan di Gigi
Masuknya debu jalanan (ghubar at-thariq) atau ayakan tepung ke tenggorokan dimaafkan karena sulit dihindari. Begitu juga sisa makanan di sela gigi yang terbawa aliran ludah secara tidak sengaja dan sulit dipisahkan, itu tidak membatalkan.
c. Keraguan Waktu (Syak): Masalah Imsak & Maghrib
Ini adalah masalah krusial. Bagaimana jika kita makan sahur saat ragu apakah fajar sudah terbit?
ويحرم أكل الشاك هجوما آخر النهار لا آخر الليل
- Ragu di Akhir Siang (Maghrib): Jika Anda ragu “Sudah Maghrib belum ya?”, maka Haram Makan. Anda harus yakin dulu matahari terbenam. Jika nekat makan lalu ternyata masih siang, wajib qadha.
- Ragu di Akhir Malam (Subuh): Jika Anda ragu “Sudah Subuh belum ya?”, hukum asalnya Boleh Makan (karena asalnya masih malam). Namun, jika setelah makan sahur ternyata terbukti bahwa saat Anda makan fajar sudah terbit, maka puasa hari itu Tidak Sah dan wajib qadha. Oleh karena itu, berhati-hati dan memperhatikan jadwal imsakiyah sangat disarankan.
Tabel Ringkasan Hukum Pembatal Puasa
Untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut adalah ringkasan cepat status hukum berbagai aktivitas saat puasa berdasarkan Asna al-Matalib:
| Aktivitas / Perkara | Status Puasa | Keterangan / Syarat |
| Jimak (Sengaja) | Batal | Wajib Kaffarah (denda berat). |
| Onani (Sengaja) | Batal | Jika keluar mani. |
| Mimpi Basah | Sah | Karena tidak ada unsur kesengajaan. |
| Suntik / Infus | Sah | Masuk lewat pori/pembuluh, bukan rongga. |
| Obat Tetes Telinga/Hidung | Batal | Jika masuk sampai ke bagian dalam. |
| Celak Mata | Sah | Mata bukan jalan menuju perut. |
| Menelan Ludah | Sah | Syarat: Murni & belum keluar bibir. |
| Menelan Dahak | Batal | Jika dahak sudah di mulut & mampu dibuang. |
| Muntah Tidak Sengaja | Sah | Wajib kumur setelahnya. |
| Makan Karena Lupa | Sah | Dianggap rezeki dari Allah. |
FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan (Pertanyaan Umat)
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan populer terkait hal-hal yang membatalkan puasa:
Apakah menelan air sisa kumur-kumur membatalkan puasa?
Tidak, selama air itu hanya “atsar” (sisa rasa basah) yang sulit dihindari setelah airnya dibuang. Namun, jika Anda berkumur terlalu berlebihan (mubalaghah) hingga air masuk ke tenggorokan, maka batal.
Jika sedang makan sahur lalu terdengar azan Subuh, apa yang harus dilakukan?
Anda wajib seketika itu juga membuang atau melepehkan makanan yang ada di mulut. Jika Anda membuangnya, puasa Anda sah. Jika Anda malah menelannya, puasa Anda batal.
Apakah pingsan seharian membatalkan puasa?
Dalam pembahasan fiqih yang lebih luas, jika pingsan terjadi sepanjang hari (dari Subuh sampai Maghrib) tanpa sadar sedikitpun, puasa tidak sah. Namun jika sadar sebentar saja di siang hari, puasa sah.
Apakah swab test (colok hidung) membatalkan puasa?
Berdasarkan teks kitab Asna al-Matalib yang menyatakan bahwa memasukkan benda ke hidung hingga melewati pangkal janur (khaisyum) membatalkan puasa, maka secara tekstual swab test yang dalam berpotensi membatalkan.
Demikianlah panduan lengkap mengenai hal-hal yang membatalkan puasa berdasarkan bedah kitab Asna al-Matalib. Memahami batasan jauf, ‘ain, dan syahwat sangat penting agar kualitas ibadah kita terjaga. Puasa bukan hanya menahan lapar, tapi juga menahan diri dari segala pembatalnya dengan ilmu yang benar.
Semoga Allah menerima puasa kita dan memberikan kita pemahaman agama yang lurus. Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 414-418.




