Bicara soal pernikahan, kita sering kali hanya fokus pada resepsi atau status sosial. Padahal, dalam kajian fikih Islam, pernikahan memiliki dimensi yang sangat dalam. Tidak hanya urusan dunia, tapi menembus hingga akhirat.
Salah satu referensi utama yang sering dikaji di pesantren adalah kitab I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi. Dalam kitab ini, beliau mengurai detail tentang fikih munakahat (hukum pernikahan) mulai dari definisi, sejarah, hingga peringatan keras bagi mereka yang enggan menikah.
Mari kita bahas tuntas apa sebenarnya hakikat pernikahan dalam Islam berdasarkan teks asli kitab tersebut.
Pernikahan: Syariat Sejak Nabi Adam Hingga Surga
Banyak ibadah yang kita lakukan di dunia akan terputus saat kita mati. Namun, nikah berbeda. Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan:
والنكاح من الشرائع القديمة، فإنه شرع من لدن آدم عليه السلام واستمر حتى في الجنة
“Dan nikah termasuk syariat kuno (terdahulu). Ia disyariatkan sejak zaman Nabi Adam AS dan terus berlanjut hingga di surga.”
Poin menariknya, menikah di surga itu sah dan boleh. Bahkan, aturan mahram di sana sedikit berbeda dengan di dunia. Di surga, seseorang boleh menikahi kerabat dekatnya, kecuali orang tua (ushul) dan anak keturunan (furu’). Jadi, kenikmatan berpasangan adalah salah satu nikmat abadi yang tidak putus oleh kematian.
3 Tujuan Utama Menikah (Maqashid Nikah)
Sering kali orang bertanya, apa sebenarnya tujuan menikah menurut Islam? Para ulama dan ahli medis (seperti dikutip dalam kitab) merumuskannya menjadi tiga poin utama:
- Hifzun Nasl (Menjaga Keturunan): Agar manusia tidak punah dan nasab terjaga.
- Kesehatan Fisik: Mengeluarkan cairan (sperma) yang jika ditahan terlalu lama bisa membahayakan tubuh.
- Nailul Ladzzah (Meraih Kenikmatan): Kepuasan batin dan biologis.
Uniknya, ketika masuk surga, tujuan nomor satu dan dua hilang. Di surga tidak ada lagi proses melahirkan anak (reproduksi) dan tidak ada penyakit akibat menahan hasrat. Yang tersisa hanyalah kenikmatan (Al-Ladzzah).
وهذه الثالثة هي التي تبقى في الجنة، إذ لا تناسل هناك ولا احتباس
“Dan tujuan ketiga inilah yang tersisa di surga, karena di sana tidak ada lagi proses beranak-pinak dan tidak ada penahanan (cairan).”
Tabel Perbandingan Tujuan Nikah Dunia vs Akhirat
| Tujuan | Di Dunia | Di Surga |
| Punya Anak | Ada | Tidak Ada |
| Kesehatan Fisik | Ada | Tidak Ada |
| Kenikmatan | Ada | Ada & Abadi |
Dalil Pernikahan dan Anjuran Sunnah Rasul
Landasan hukum pernikahan sangat kuat, bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’ ulama.
1. Al-Qur’an
Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 3:
“…Maka nikahilah perempuan yang kalian sukai: dua, tiga, atau empat…”
Dan Surah An-Nur ayat 32 tentang perintah menikahkan para lajang.
2. Hadits Nabi SAW
Rasulullah SAW sangat menekankan bahwa nikah adalah fitrah dan sunnah beliau. Beliau bersabda:
من أحب فطرتي فليستن بسنتي، ومن سنتي النكاح
“Siapa yang mencintai fitrahku, hendaknya ia mengikuti sunnahku, dan di antara sunnahku adalah nikah.”
Bahkan ada ancaman halus bagi mereka yang “benci” atau enggan mengikuti jalan ini tanpa alasan syar’i, di mana mereka tidak akan diakui sebagai golongan Nabi di hari kiamat nanti.
Bahaya Membujang Bagi yang Mampu
Bagaimana dengan orang yang memilih hidup membujang (selibat) padahal ia mampu secara fisik dan materi? Kitab I’anatut Thalibin menyoroti isu ini dengan kisah yang cukup menohok.
Ada seorang sahabat bernama Ukkaf yang datang kepada Nabi. Nabi bertanya apakah ia punya istri atau budak, dan Ukkaf menjawab tidak, padahal ia orang kaya (mussir).
Respon Nabi cukup keras:
قال أنت من إخوان الشياطين. لو كنت من النصارى كنت من رهبانهم
“Kamu termasuk saudara-saudara setan. Jika kamu orang Nasrani, kamu pasti jadi pendeta mereka.”
Nabi kemudian melanjutkan dengan sabda yang sering dikutip para juru dakwah:
شراركم عزابكم، أراذل أمواتكم عزابكم
“Seburuk-buruk kalian adalah para bujangan, dan sehina-hina mayat kalian adalah mayat para bujangan.”
Mengapa Membujang Begitu Dicela?

Bukan karena status sendirinya, tapi karena potensi fitnahnya. Orang yang tidak menikah padahal mampu, lebih sulit menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Setan lebih mudah masuk menggoda orang yang sendirian dibandingkan mereka yang sudah punya pasangan halal.
Itulah kenapa disebut: “Siapa yang menikah, ia telah menyempurnakan separuh agamanya.”
Arti Nikah: Antara Bahasa dan Istilah Fikih
Sering terjadi perdebatan di kalangan penuntut ilmu: Apakah nikah itu akadnya atau hubungan badannya?
Secara Bahasa (Lughatan)
Nikah berarti Ad-Dhammu (menghimpun) dan Al-Ijtima’ (berkumpul). Orang Arab menggunakan kata ini untuk menggambarkan pepohonan yang saling condong dan menyatu. Ada juga yang mengartikan nikah secara bahasa sebagai wathi (hubungan intim).
Secara Syariat (Istilah)
Menurut Mazhab Syafi’i, definisi nikah adalah:
عقد يتضمن إباحة وطئ بلفظ إنكاح أو تزويج
“Akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan intim dengan menggunakan lafaz ‘Inkah’ atau ‘Tazwij’.”
Jadi, hakikat nikah adalah akadnya. Hubungan suami istri adalah konsekuensi dari akad tersebut.
Ada diskusi menarik tentang sifat akad ini:
- Akad Ibahah: Akad yang sifatnya “mengizinkan” suami menikmati istri (ini pendapat yang kuat/aujah).
- Akad Tamlik: Akad yang sifatnya “memiliki” manfaat tubuh istri.
Perbedaannya terlihat dalam kasus sumpah. Jika seorang suami bersumpah “Saya tidak memiliki apa pun”, dia tidak melanggar sumpah meski punya istri, karena istri bukan barang milik (properti), melainkan pasangan yang “diizinkan” baginya.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah boleh menikah dengan niat ibadah tapi belum mapan?
Nabi bersabda: “Siapa yang meninggalkan nikah karena takut miskin, maka ia bukan golonganku.” Islam mendorong menikah untuk membuka pintu rezeki, asalkan ada ikhtiar.
Apakah di surga kita akan bertemu pasangan kita lagi?
Ya, nikah adalah syariat yang berlanjut hingga surga. Pasangan yang beriman akan dikumpulkan kembali.
Apa hukumnya tidak mau menikah (childfree/marriage free) selamanya?
Jika alasannya adalah raghiban ‘an sunnati (membenci sunnah Nabi), maka itu dilarang keras dan disebut “teman setan” dalam hadits di atas. Namun, jika ada udzur syar’i (seperti sakit atau tidak punya hasrat sama sekali/impoten), hukumnya berbeda.
Mengapa sighot lafaz nikah harus pakai kata “Nikah” atau “Kawin”?
Karena pernikahan adalah perjanjian agung (mitsaqan ghaliza). Syarat sah dalam fikih Syafi’i mengharuskan lafaz sharih (tegas) seperti “Saya nikahkan” atau “Saya kawinkan” agar tidak tertukar dengan akad lain seperti jual beli atau sewa.
Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tapi sebuah ibadah panjang yang akarnya tertanam sejak zaman Nabi Adam dan buahnya bisa dipetik hingga di surga nanti. Bagi Anda yang sudah mampu, menyegerakan nikah adalah langkah terbaik untuk menjaga diri dan agama.
Referensi
Shaṭṭā, ʿUthmān ibn Muḥammad, Abū Bakr (al-Mashhūr bi-al-Bakrī) ad-Dimyāṭī. Iʿānat aṭ-Ṭālibīn ʿalā Ḥall Alfāẓ Fatḥ al-Muʿīn (Ḥāshiyah ʿalā Fatḥ al-Muʿīn bi-Sharḥ Qurrat al-ʿAyn bi-Muhimmat ad-Dīn). 1st ed. Beirut: Dār al-Fikr, 1997.




