Panduan Lengkap Fiqih Tahni’ah: Hukum, Dalil, dan Etika Memberi Ucapan Selamat dalam Islam

Setiap kali momen pergantian tahun hijriyah atau hari raya tiba, grup WhatsApp keluarga dan media sosial sering kali ramai. Ada yang antusias mengirimkan ucapan selamat, namun ada pula yang ragu atau bahkan takut. Pertanyaan klasik pun muncul: “Apakah ini ada tuntunannya? Jangan-jangan ini bid’ah?”

Keraguan ini wajar karena kita ingin berhati-hati dalam beragama. Namun, Islam adalah agama yang luas dan kaya akan khazanah keilmuan. Sebelum kita buru-buru menghakimi sebuah tradisi, mari kita duduk sejenak membuka lembaran kitab para ulama mazhab Syafi’i untuk melihat bagaimana mereka memandang masalah ucapan selamat atau dalam istilah fiqih disebut Tahni’ah.

Artikel ini akan mengupas tuntas status hukum, dalil-dalil yang digunakan para ahli hadits, serta etika memberikan selamat berdasarkan kitab Asna Al-Matalib dan Al-Kawkab Al-Wahhaj.

Apa Itu Tahni’ah? Memahami Makna di Balik Kata

Sebelum masuk ke ranah hukum, kita perlu paham dulu apa yang dimaksud dengan Tahni’ah. Dalam kitab Al-Kawkab Al-Wahhaj Syarh Shahih Muslim, dijelaskan secara menarik dari sisi bahasa.

Tahni’ah adalah lawan kata dari Ta’ziyah. Jika ta’ziyah adalah menghibur orang yang sedang sedih agar kuat menghadapi musibah, maka tahni’ah adalah mendoakan orang yang sedang senang agar kebahagiaannya bertambah berkah.

Asal katanya dari Hana-ah, yang artinya kemudahan atau sesuatu yang sedap tanpa kesulitan.

هنؤ الشيء… هناءة… تيسر من غير مشقة ولا عناء فهو هنيء1

“Hanu-a asy-syai-u… hana-ah… (artinya) sesuatu itu menjadi mudah tanpa kesulitan dan kepayahan, maka ia disebut hani’ (sedap/nikmat).”

Jadi, ketika Anda mengucapkan “Selamat Hari Raya” atau “Selamat atas pencapaianmu” kepada saudara muslim, sejatinya Anda sedang mendoakan: “Semoga nikmat ini membawa kemudahan bagimu, bukan kesulitan.” Ini adalah doa yang sangat indah.

Perbedaan Pendapat Ulama: Antara Mubah dan Masyru’

Apakah ucapan selamat ini ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dalam kitab Asna Al-Matalib Juz 1 halaman 283, Syaikh Zakariya Al-Ansari menukil sebuah diskusi menarik.

Awalnya, Syaikh Al-Qamuli menyebutkan bahwa beliau tidak menemukan teks khusus dari ulama-ulama Syafi’iyah terdahulu (Ashab) tentang ucapan selamat tahunan atau bulanan. Karena ketiadaan teks eksplisit dari generasi awal ini, para ulama belakangan mencoba menggali hukumnya (istinbath) dan terbagi menjadi dua pandangan besar:

1. Pendapat Al-Hafizh Al-Maqdisi: Hukumnya Mubah (Boleh)

Pandangan pertama datang dari Al-Hafizh Al-Maqdisi. Beliau melihat realitas bahwa manusia selalu berbeda pendapat soal ini. Bagi beliau, ucapan selamat itu statusnya Mubah.

الذي أراه أنه مباح لا سنة فيه ولا بدعة

“Pandangan saya adalah hal itu hukumnya mubah (boleh), tidak termasuk sunnah dan tidak pula bid’ah.”

Artinya, ini dianggap sebagai adat kebiasaan manusia saja. Jika dilakukan tidak dosa, jika ditinggalkan juga tidak masalah.

2. Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani: Hukumnya Masyru’ (Dianjurkan)

Pandangan kedua—dan ini yang lebih kuat—datang dari Amirul Mukminin fil Hadits, Ibnu Hajar Al-Asqalani. Beliau mengoreksi pandangan bahwa ini sekadar adat. Menurut beliau, ucapan selamat itu Masyru’ (disyariatkan/dianjurkan agama).

وأجاب عنه شيخنا حافظ عصره الشهاب ابن حجر بعد اطلاعه على ذلك بأنها مشروعة

“Dan guru kami, Al-Hafizh pada masanya, Syihabuddin Ibnu Hajar menjawab masalah tersebut setelah menelaahnya, bahwa hal itu (ucapan selamat) adalah masyru’ (disyariatkan).”

Mengapa Ibnu Hajar berani mengatakan ini ada syariatnya? Tentu beliau punya landasan dalil yang kuat.

Dalil-Dalil Pendukung Ucapan Selamat

Ibnu Hajar menggunakan metode analogi (qiyas) dan dalil hadits untuk menguatkan pendapatnya. Berikut rinciannya:

1. Riwayat Imam Al-Baihaqi

Imam Al-Baihaqi menulis bab khusus tentang ucapan orang-orang di hari raya: “Taqabbalallahu minna wa minka”.

Meskipun jalur riwayatnya satu per satu mungkin lemah (dhaif), namun karena jalurnya banyak, riwayat-riwayat ini saling menguatkan sehingga bisa dijadikan landasan (hujjah) untuk amal kebaikan. Ini membantah anggapan bahwa ucapan tersebut tidak ada dasarnya sama sekali.

2. Analogi (Qiyas) dengan Sujud Syukur dan Takziyah

Ibnu Hajar membangun logika hukum yang cerdas. Beliau berkata:

ويحتج لعموم التهنئة لما يحدث من نعمة أو يندفع من نقمة بمشروعية سجود الشكر والتعزية

“Dan dalil umum tentang disyariatkannya ucapan selamat atas nikmat yang baru didapat atau musibah yang tertolak adalah disyariatkannya sujud syukur dan takziyah.”

Logikanya begini:

  • Saat kita dapat nikmat atau terhindar musibah, kita disunnahkan Sujud Syukur.
  • Saat saudara kita kena musibah, kita disunnahkan Takziyah (menghibur).
  • Maka, saat saudara kita dapat nikmat (seperti hari raya atau tahun baru), sudah sepantasnya kita memberinya selamat sebagai bentuk dukungan moral, sama seperti kita menghiburnya saat ia sedih.

3. Kisah Ka’ab bin Malik dan Thalhah (Dalil Terkuat)

Ilustrasi siluet dua sahabat Nabi berjabat tangan di dalam Masjid Nabawi kuno dengan cahaya matahari yang hangat.
Ilustrasi momen bersejarah ketika Thalhah bin Ubaidillah bergegas memberi selamat kepada Ka’ab bin Malik di Masjid Nabawi.

Ini adalah dalil pamungkas. Dalam kitab Shahihain (Bukhari dan Muslim), diceritakan kisah tobatnya sahabat Ka’ab bin Malik yang sempat dikucilkan karena absen Perang Tabuk.

Ketika kabar tobatnya diterima Allah turun, Ka’ab masuk ke masjid dengan wajah berseri-seri. Apa yang terjadi?

قام إليه طلحة بن عبيد الله فهنأه2

“Thalhah bin Ubaidillah berdiri menyambutnya dan memberinya ucapan selamat (atas tobatnya yang diterima).”

Poin pentingnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di sana, melihat kejadian itu, dan beliau membiarkannya (taqrir). Nabi tidak melarang Thalhah. Diamnya Nabi adalah persetujuan bahwa memberi selamat atas sebuah keberhasilan agama atau kebaikan adalah perilaku terpuji.

Etika dan Hikmah Memberi Ucapan Selamat

Foto close-up dua tangan berjabat tangan erat dengan latar belakang bokeh suasana perayaan yang hangat.
Memberi ucapan selamat adalah bentuk idharus surur (menampakkan kebahagiaan) yang dapat membersihkan hati dari rasa dengki dan mempererat persaudaraan. @by Gemini

Selain masalah hukum, kitab Al-Kawkab Al-Wahhaj juga menyoroti sisi etika dan dampak sosial dari tahni’ah. Mengapa syariat menganjurkan ini?

1. Menampakkan Kegembiraan (Izharus Surur) Memberi selamat adalah cara kita mengekspresikan rasa senang atas apa yang membahagiakan saudara kita. Ini melatih kita untuk tidak egois.

2. Membersihkan Hati (Tasfiyatul Qalb) Ini poin yang sangat dalam. Seringkali, melihat orang lain sukses atau bahagia memicu rasa iri di hati. Dengan memaksa lisan mengucapkan “Selamat”, kita sedang mencuci hati dari penyakit dengki dan menggantinya dengan doa.

فإنه إظهار السرور بما يسر به أخوه المسلم وإظهار المحبة وتصفية القلب بالمودة3

“Karena sesungguhnya itu adalah menampakkan kegembiraan atas apa yang membahagiakan saudara muslim, menampakkan cinta, dan menjernihkan hati dengan kasih sayang.”

3. Sunnah dalam Perkara Agama Disebutkan pula bahwa jika ucapan selamat itu berkaitan dengan urusan agama (seperti tobatnya diterima, hari raya, atau khatam Al-Qur’an), maka hukumnya naik menjadi Mandub (Sunnah). Sedangkan untuk urusan duniawi murni, hukumnya boleh (Jaiz).

Tabel Ringkasan Hukum Tahni’ah

Agar lebih mudah memahami peta pendapat ulama di atas, silakan simak tabel berikut:

Pendapat UlamaStatus HukumAlasan Utama
Al-Hafizh Al-MaqdisiMubah (Boleh)Dianggap sebagai adat kebiasaan manusia yang selalu berbeda-beda. Tidak ada larangan, tidak ada perintah khusus.
Ibnu Hajar Al-AsqalaniMasyru’ (Dianjurkan)Diqiyaskan dengan anjuran Sujud Syukur dan Takziyah. Berdalil pada Hadits Ka’ab bin Malik.
Muhammad al-Amīn al-Uramī al-HararīMandub (Sunnah)Khusus untuk perkara agama, karena mengandung unsur Izharus Surur (menampakkan kebahagiaan) dan mempererat ukhuwah.

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Ucapan Selamat

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait topik ini:

Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Islam?

Berdasarkan pendapat Ibnu Hajar dalam Asna Al-Matalib, hal ini termasuk masyru’ (dianjurkan) karena pergantian tahun adalah nikmat waktu (“nikmat yang baru didapat”) yang patut disyukuri, sebagaimana diqiyaskan dengan sujud syukur.

Bagaimana bunyi ucapan selamat yang paling baik?

Tidak ada batasan baku. Namun, para sahabat mencontohkan doa: “Taqabbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amal kami dan amal kalian). Anda juga bisa menggunakan bahasa Indonesia seperti “Semoga tahun ini membawa keberkahan.”

Apakah memberi ucapan selamat termasuk bid’ah?

Mengacu pada penjelasan di atas, mayoritas ulama Syafi’iyah seperti Ibnu Hajar menolaknya disebut bid’ah tercela. Sebaliknya, ia memiliki landasan dalil dari perbuatan sahabat (atsar) dan pengakuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Penutup

Dari pembahasan di atas, jelaslah bahwa tradisi saling memberi ucapan selamat memiliki akar yang kuat dalam fiqih Islam. Ia bukan sekadar basa-basi, melainkan sebuah ibadah sosial yang berfungsi merekatkan hati dan mendoakan kebaikan.

Sebagaimana Thalhah bin Ubaidillah yang bergegas memberi selamat kepada Ka’ab bin Malik, kita pun diajarkan untuk menjadi pribadi yang responsif terhadap kebahagiaan orang lain. Jadi, jangan ragu untuk menebar doa dan selamat kepada keluarga atau teman Anda.

Wallahu a’lam bish-shawab.

  1. Muhammad al-Amīn al-Uramī al-Hararī, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim (al-Kaukab al-Wahhāj wa al-Raudh al-Bahhāj), jil. 25 (Riyadh–Beirut: Dar al-Minhāj–Dar Thauq an-Najāh, 1430 H), hlm. 281. ↩︎
  2. Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 283. ↩︎
  3. Muhammad al-Amīn al-Uramī al-Hararī, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim (al-Kaukab al-Wahhāj wa al-Raudh al-Bahhāj), jil. 25 (Riyadh–Beirut: Dar al-Minhāj–Dar Thauq an-Najāh, 1430 H), hlm. 281. ↩︎

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.