Pernahkah Anda merasa serba salah saat notifikasi WhatsApp berbunyi “Ting!”, lalu muncul pesan bertuliskan “Assalamualaikum”? Hati kecil bertanya, apakah harus membalas dengan ketikan, voice note, atau cukup dijawab dalam hati? Atau mungkin Anda pernah berada di situasi canggung: ada teman titip salam, tapi Anda bingung cara menjawabnya yang benar menurut agama.
Salam dalam Islam bukan sekadar sapaan “hai” atau “hallo”. Ia adalah doa, janji keamanan, dan tali pengikat persaudaraan. Namun, seringkali kita terjebak rutinitas tanpa benar-benar paham aturannya. Apakah mengucapkan salam hukumnya wajib? Bagaimana jika kita tidak menjawabnya?
Artikel ini akan mengupas tuntas fikih salam berdasarkan kitab Asna al-Matalib dan Hasyiah Al-Bujairimi. Kita akan bahas mulai dari hukum menjawab salam, etika di media sosial, hingga aturan main soal titip-menitip salam yang sering salah kaprah. Mari kita mulai.
Hukum Mengucapkan Salam: Sunnah yang Sering Diabaikan
Pertama-tama, mari luruskan dasarnya. Apa hukum mengucapkan salam kepada sesama muslim?
Para ulama Syafi’iyah dalam kitab Asna al-Matalib menjelaskan bahwa hukum mengucapkan salam adalah Sunnah. Namun, status sunnah ini punya rincian yang menarik:
- Sunnah ‘Ain (Perorangan): Jika Anda berjalan sendirian dan bertemu teman muslim, maka bagi Anda, mengucapkan salam hukumnya sunnah ‘ain. Anda dapat pahala besar jika menyapa, tapi tidak berdosa jika diam (meski sangat disayangkan).
- Sunnah Kifayah (Perwakilan): Bayangkan Anda sedang jalan bareng lima orang teman (rombongan). Saat berpapasan dengan orang lain, tidak perlu kelima-limanya teriak “Assalamualaikum”. Cukup satu orang saja yang mewakili, maka kesunnahan sudah gugur untuk seluruh rombongan.
Landasannya adalah perintah Allah dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 61 dan banyak hadits mengucapkan salam yang mendorong kita menebar kedamaian. Salah satunya sabda Nabi SAW:
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan tidak beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim)
Jadi, hukum mengucapkan salam adalah anjuran kuat. Ini adalah pintu pembuka rezeki dan keakraban.
Hukum Menjawab Salam: Awas, Jangan Sampai Dosa!

Berbeda dengan memulai, posisi penerima salam punya tanggung jawab lebih berat. Hukum menjawab salam adalah Wajib (Fardhu).
Sama seperti memulainya, kewajiban ini terbagi dua:
- Fardhu ‘Ain: Jika teman menyapa Anda secara pribadi (bertatap muka atau chat japri), maka hukum menjawab salam itu jatuh penuh ke pundak Anda. Wajib dijawab dengan suara atau tulisan. Jika sengaja diam, Anda berdosa.
- Fardhu Kifayah: Jika salam ditujukan ke kerumunan atau grup, dan salah satu orang sudah menjawab, maka kewajiban Anda gugur. Tapi demi sopan santun dan pahala, lebih baik semua ikut menjawab.
Lantas, apa hukumnya menjawab salam jika yang menyapa itu anak kecil? Kitab Asna al-Matalib menegaskan: meskipun pengucapnya anak kecil (belum baligh), kita yang dewasa (mukallaf) tetap wajib menjawabnya. Mengapa? Karena salam adalah syiar dan doa. Mengabaikan salam anak kecil bisa mematikan semangat mereka dalam beribadah.
Akibat Mengabaikan Salam
Barangsiapa yang tidak menjawab salam padahal ia mendengarnya dan tidak ada halangan syar’i, ia menanggung dosa. Hukum orang yang tidak menjawab salam dengan sengaja tanpa alasan bisa jatuh pada keharaman, karena salam adalah akad aman (jaminan keamanan).
Hukum Menjawab Salam di WA dan Media Sosial
Ini pertanyaan sejuta umat: Bagaimana hukum menjawab salam di whatsapp atau kolom komentar Instagram/Facebook?
Ulama kontemporer yang merujuk pada kaidah fikih klasik sepakat: “Tulisan itu statusnya sama dengan ucapan lisan” (al-kitabah kal-khitab).
- Japri (Chat Pribadi): Jika ada pesan masuk “Assalamualaikum”, maka hukum tidak menjawab salam di wa secara sengaja adalah haram, berdosa. Itu Fardhu ‘Ain. Anda harus membalasnya.
- Tips: Jika sedang sibuk menyetir atau rapat, boleh jawab dalam hati dulu, tapi usahakan balas lewat teks atau stiker salam saat sudah longgar untuk menggugurkan kewajiban secara sempurna.
- Grup WhatsApp: Jika salam dikirim ke grup reuni atau grup kerja, hukum menjawab salam di wa grup adalah Fardhu Kifayah. Asal sudah ada satu orang yang membalas (biasanya admin atau anggota yang rajin), Anda tidak dosa jika cuma read saja. Tapi, tentu lebih hangat jika ikut membalas.
- Komentar Medsos: Jika seorang konten kreator menyapa “Assalamualaikum teman-teman” di video atau caption, itu jatuhnya salam kepada orang banyak (umum). Menjawabnya di kolom komentar adalah kebaikan, tapi tidak fardhu ‘ain bagi setiap follower.
Polemik Salam Titipan: “Bilangin Salam ke Si Budi ya!”

Bagian ini sering salah dipahami. Banyak orang merasa menyampaikan salam hukumnya wajib, dan penerima juga wajib jawab. Benarkah?
Mari kita bedah berdasarkan referensi kedua, Hasyiah Al-Bujairimi. Ternyata, tidak semua titipan salam itu wajib dijawab secara hukum fikih. Ada syaratnya.
Kapan Salam Titipan Wajib Dijawab? Wajib dijawab HANYA JIKA ada lafaz (shighat) salam resmi, yaitu “Assalamualaikum”. Ini bisa terjadi dalam dua skenario:
- Pengirim bilang: “Tolong sampaikan ke Budi: Assalamualaikum.”
- Kurir bilang: “Budi, Zaid mengucapkan Assalamualaikum padamu.”
Jika kalimatnya begitu, Anda (Budi) wajib jawab: “Alaika wa’alaihis salam wa rahmatullah wa barakatuh” (Semoga keselamatan bagimu [kurir] dan baginya [pengirim]).
Kapan Salam Titipan TIDAK Wajib Dijawab? Jika lafaznya hilang. Contoh:
- Pengirim cuma bilang: “Salam ya buat Budi.” (Ini kalimat perintah biasa).
- Kurir cuma bilang: “Bud, dapat salam dari Zaid.” atau “Zaid kirim salam.”
Dalam kasus kedua ini, menurut pendapat mu’tamad (kuat) dari Imam Ar-Ramli, titipan tersebut tidak dianggap salam syar’i yang wajib dijawab. Itu hanya kabar berita. Jadi, hukum menjawab salam model begini hanyalah sunnah atau sopan santun saja, bukan kewajiban agama yang berdosa jika ditinggalkan.
3 Golongan yang Tidak Wajib Menjawab Salam
Apakah setiap mendengar “Assalamualaikum” kita harus menyahut? Tidak. Ada kondisi khusus di mana hukum tidak menjawab salam justru dianjurkan demi menjaga adab.
Berikut 3 golongan yang tidak wajib menjawab salam (bahkan makruh jika dijawab lisan) menurut Asna al-Matalib:
- Orang yang Sedang Buang Hajat: Jika sedang di kamar mandi, WC, atau buang air, secara fiqh hukum tidak menjawab salam secara lisan sudah tepat. Cukup jawab dalam hati. Menjawab lisan di tempat kotor hukumnya makruh.
- Orang yang Sedang Makan (Mulut Penuh): Bayangkan mulut penuh nasi lalu dipaksa bicara “Waalaikumussalam”. Bisa tersedak atau makanan muncrat. Islam itu agama yang menjaga estetika dan keselamatan. Jika mulut sedang penuh mengunyah, jangan jawab lisan. Telan dulu, atau cukup beri isyarat tangan.
- Orang yang Sedang Shalat atau Adzan: Orang shalat dilarang bicara selain bacaan shalat. Jika disalami, cukup beri isyarat dengan tangan/jari. Muadzin juga sebaiknya selesaikan dulu panggilan adzannya.
Selain itu, orang yang sedang tidur nyenyak atau mengantuk berat juga tidak dibebani kewajiban ini.
Rukun dan Cara Menjawab Salam yang Benar
Agar tidak asal-asalan, perhatikan adab berikut agar salam dalam islam yang kita ucapkan bernilai pahala sempurna.
1. Suara Harus Terdengar (Isma’)
Syarat sah jawaban salam adalah terdengar oleh si pemberi salam. Kalau Anda jawab sambil bisik-bisik sampai teman di sebelah tidak dengar, kewajiban belum gugur kecuali dalam masalah kirim salam atau lewat tulisan.
2. Segera (Ittisal)
Jawaban harus nyambung langsung. Jangan ditunda. Kalau teman bilang “Assalamualaikum”, lalu Anda diam 5 menit baru jawab, itu tidak sah sebagai jawaban salam (kecuali lewat surat/chat yang ada jeda waktu).
3. Redaksi Lengkap
- Minimal: “Wa’alaikumussalam”.
- Sempurna: “Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh”. Dalam hal ini, hadits menjawab salam mengajarkan kita membalas dengan yang lebih baik atau minimal serupa.
4. Interaksi dengan Non-Muslim
Bagaimana hukum menjawab salam dari non-muslim? Jika mereka menyapa duluan dengan “Assalamualaikum”, kita jawab singkat: “Wa’alaikum” atau “Wa’alaika” (Dan atasmu juga). Kita tidak dilarang berbuat baik, tapi untuk urusan doa keselamatan akhirat (rahmat & berkah), Islam punya batasan teologis tersendiri.
Referensi Asli Kitab
Sebagai bentuk amanah ilmiah, berikut kutipan asli dari kitab rujukan yang kami gunakan:
1. Kitab Asna al-Matalib (Tentang Hukum Dasar)
فصل: ابتداء السلام على كل مسلم … سنة عين إن كان المسلم واحدا وسنة كفاية إن كان جماعة
(Pasal Memulai Salam) kepada setiap muslim hukumnya Sunnah ‘Ain jika sendirian, dan Sunnah Kifayah jika berjamaah.
ورده ولو كان المسلم صبيا فرض عين إن كان المسلم عليه واحدا مكلفا وفرض كفاية إن كان جماعة1
Dan menjawabnya—meskipun yang memberi salam anak kecil—adalah Fardhu ‘Ain jika penerimanya satu orang mukallaf, dan Fardhu Kifayah jika penerimanya jamaah.
2. Hasyiah Al-Bujairimi (Tentang Salam Titipan)
وَحَاصِلُهُ: أَنَّهُ لَا بُدَّ فِي الِاعْتِدَادِ بِهِ وَوُجُوبُ الرَّدِّ مِنْ صِيغَةٍ مِنْ الْمُرْسِلِ أَوْ الرَّسُولِ… كَأَنْ قَالَ الْمُرْسِلُ سَلِّمْ لِي عَلَى فُلَانٍ فَقَالَ لِفُلَانٍ زَيْدٌ يُسَلِّمُ عَلَيْك فَلَا اعْتِدَادَ بِهِ وَلَا يَجِبُ الرَّدُّ2
Kesimpulannya: Agar dianggap sah dan wajib dijawab, harus ada shighat (lafaz salam) dari pengirim atau penyampai. Jika pengirim cuma bilang “Salam buat fulan” dan penyampai bilang “Zaid kirim salam”, maka itu tidak dianggap (salam syar’i) dan tidak wajib dijawab.
Tabel Ringkasan Hukum Salam
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan hukumnya:
| Situasi | Siapa yang Memulai (Hukum) | Siapa yang Menjawab (Hukum) |
| Bertemu Sendiri | Sunnah ‘Ain | Fardhu ‘Ain |
| Bertemu Rombongan | Sunnah Kifayah | Fardhu Kifayah |
| Chat WA Pribadi | Sunnah ‘Ain | Fardhu ‘Ain (Ketik/Voice) |
| Chat Grup WA | Sunnah Kifayah | Fardhu Kifayah |
| Sedang Makan/di WC | Makruh Memulai | Tidak Wajib Lisan (Cukup Hati) |
| Titipan Tanpa “Assalamualaikum” | Mubah (Adat) | Tidak Wajib (Hanya Sopan Santun) |
FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan
Apa hukum mengucapkan salam sambil melambaikan tangan?
Boleh, asalkan disertai ucapan lisan. Jika hanya melambaikan tangan tanpa suara padahal mampu bicara, hukumnya kurang utama (khilaful aula) dan tidak wajib dijawab. Isyarat tangan berguna jika jarak jauh.
Hadits tidak menjawab salam itu ancamannya apa?
Mengabaikan salam sesama muslim tanpa ada udzur syar’i termasuk perbuatan mencela hak persaudaraan. Nabi SAW mengingatkan bahwa hak muslim atas muslim lain ada lima (atau enam), salah satunya menjawab salam.
Kalau saya sedang membaca Al-Quran, wajibkah jawab salam?
Menurut pendapat yang kuat, tetap wajib menjawab. Namun, ada sebagian ulama yang mengatakan makruh menyalami orang yang sedang sangat khusyuk berdoa atau tadabbur Quran karena bisa mengganggu konsentrasi rohaninya.
Semoga ulasan mengenai apa hukumnya mengucapkan salam dan menjawabnya ini bisa meluruskan keraguan kita. Ingat, sapaan sederhana di WhatsApp atau saat berpapasan di jalan bisa menjadi ladang pahala yang luar biasa jika kita paham ilmunya.
Mari hidupkan sunnah Nabi ini. Jangan biarkan pesan salam di HP Anda hanya berakhir dengan “ceklis biru” tanpa balasan doa. Sebarkan salam, sebarkan kedamaian!
Referensi
- Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 4, hlm. 182-186. ↩︎
- Sulaimān bin Muḥammad bin ‘Umar al-Bujayrimī, Tuḥfat al-Ḥabīb ‘alā Syarḥ al-Khaṭīb (Ḥāsyiyah al-Bujayrimī ‘alā al-Khaṭīb) (Beirut: Dār al-Fikr, tanpa cetakan, 1415 H/1995 M), jil. 1, hlm. 425 ↩︎




