Pernahkah Anda mengalami kejadian menyebalkan saat air di dalam ember atau bak mandi kemasukan benda najis? Padahal, air itu sangat kita butuhkan. Dalam fiqih Mazhab Syafi’i, air yang volumenya sedikit (kurang dari dua qullah) memang sangat sensitif. Begitu terkena najis, meski tidak berubah warna, bau, atau rasanya, air tersebut langsung dihukumi mutanajjis (terkena najis) dan tidak bisa dipakai bersuci.
Namun, jangan buru-buru membuang air tersebut. Para ulama fiqih memberikan solusi cerdas untuk memulihkan status air tersebut menjadi suci kembali. Salah satu referensi kuat yang membahas cara menyucikan air najis adalah kitab Asna al-Mathalib karya Syaikh Zakariyya Al-Anshari.
Mari kita bahas tuntas bagaimana mekanismenya, syarat-syaratnya, dan teks asli dari kitab tersebut agar kita makin paham hukum air dua qullah ini.
Teks Asli dan Terjemahan dari Asna al-Mathalib
Sebelum masuk ke penjelasan teknis, mari kita lihat landasan teksnya yang terdapat dalam Asna al-Mathalib Juz 1 halaman 16. Teks ini membahas skenario spesifik: mencelupkan wadah berisi air najis ke dalam air lain.
Redaksi Kitab:
قوله: (ولو غمس كوز ماء، واسع الرأس في ماء كمله قلتين، وساواه) بأن كان الإناء ممتلئا أو امتلأ بدخول الماء فيه (ومكث قدرا يزول فيه تغير لو كان) ، وأحد الماءين نجس أو مستعمل (طهر) لأن تقوي أحد الماءين بالآخر إنما يحصل بذلك
Terjemahan: (Dan seandainya sebuah kendi berisi air yang bermulut lebar dibenamkan ke dalam air yang [jika digabungkan] menyempurnakan jumlahnya menjadi dua qullah, dan air itu sejajar permukaannya) dengan gambaran bejana itu memang sudah penuh atau menjadi penuh karena masuknya air ke dalamnya, (serta ia diam [terendam] dalam kadar waktu yang sekiranya hilang perubahan [sifat air] seandainya ada), sedangkan salah satu dari kedua air tersebut najis atau musta’mal, (maka [air tersebut] menjadi suci). Hal ini karena penguatan satu air dengan air lainnya hanya bisa terjadi dengan cara [penyatuan] tersebut.
Konsep Dasar: Penguatan Air (At-Taqwiyah)
Kunci utama dari masalah ini adalah konsep “persatuan kekuatan”. Air yang sedikit itu lemah sehingga mudah dikalahkan oleh najis. Namun, ketika air tersebut digabungkan dengan air lain hingga volumenya mencapai batas minimal kekuatan—yaitu dua qullah—maka air tersebut menjadi kuat.
Dalam bahasa fiqih, air yang mencapai dua qullah memiliki kemampuan untuk daf’u al-najasah (menolak najis) asalkan tidak ada perubahan fisik (bau, rasa, warna). Jadi, cara menyucikan air najis atau air bekas pakai (musta’mal) adalah dengan menambah volumenya hingga mencapai takaran ini.
4 Syarat Agar Air Najis Menjadi Suci Kembali
Berdasarkan penjelasan Syaikh Zakariyya Al-Anshari di atas, sekadar menggabungkan air tidaklah cukup. Ada detail teknis yang harus terpenuhi agar proses penyucian ini sah. Jika satu saja terlewat, air tetap dihukumi najis.
1. Wadah Harus Bermulut Lebar (Wasi’ur Ra’si)
Ini syarat fisik yang krusial. Jika Anda mencelupkan botol leher sempit berisi air najis ke dalam bak besar, air di dalam botol mungkin tidak akan suci. Mengapa? Karena sirkulasi air tidak berjalan lancar. Mulut wadah yang lebar (seperti ember, panci, atau kendi besar) memungkinkan air di dalam dan di luar bercampur total menjadi satu kesatuan air yang baru.
2. Total Volume Mencapai Dua Qullah
Ini syarat mutlak. Gabungan antara air di dalam wadah dan air di luarnya harus mencapai minimal dua qullah.
- Berapa liter dua qullah itu? Ulama kontemporer berbeda pendapat dalam konversi pastinya, namun rentang amannya adalah sekitar 216 hingga 270 liter. Jika bak mandi Anda berukuran 60x60x60 cm dan terisi penuh, itu sudah lebih dari cukup.
3. Permukaan Air Harus Sejajar dan Tenang (Musawah)
Teks kitab menyebutkan “dan air itu sejajar”. Maksudnya, proses pengisian atau percampuran harus sudah selesai.
- Jika Anda mencelupkan ember ke bak, dan air masih blukutuk (mengalir masuk), itu belum dianggap suci.
- Anda harus menunggu sampai permukaan air di dalam ember sama tingginya dengan air di luar (rata air). Kondisi rata ini menandakan penyatuan telah sempurna.
4. Diam Sejenak (Makatsa Qadran)
Setelah air menyatu dan permukaannya rata, jangan langsung diangkat. Biarkan sejenak. Berapa lama? Ukurannya adalah estimasi: kira-kira selama waktu yang dibutuhkan untuk menghilangkan perubahan sifat air (jika air itu berubah warna/bau). Meskipun air Anda jernih (tidak berubah), jeda waktu ini tetap wajib sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) untuk memastikan najis benar-benar netral.
Kapan Proses Penyucian Ini Gagal?
Kitab Asna al-Mathalib juga menjelaskan kondisi sebaliknya (mafhum mukhalafah). Perhatikan kutipan berikut:
قوله: (وإلا) بأن كان ضيق الرأس أو، واسعه بحيث يتحرك ما فيه بتحرك الآخر تحركا عنيفا لكن لم يكمل الماء قلتين… (فلا) يطه1ر
Artinya: (Dan jika tidak demikian), seperti mulut bejana itu sempit… (maka tidak) menjadi suci.
Berikut adalah skenario yang membuat air GAGAL menjadi suci:
- Mulut Sempit: Air dalam botol sempit yang dicelupkan ke kolam besar tetap najis karena tidak bercampur sempurna.
- Kurang Volume: Anda menggabungkan dua ember air najis, tapi totalnya belum sampai 216 liter. Maka dua-duanya tetap najis.
- Terburu-buru: Begitu dicelupkan langsung diangkat, belum sempat airnya tenang dan menyatu.
- Masih Mengalir: Air masih mengucur masuk ke dalam wadah, belum sejajar permukaannya.
Tabel Ringkasan Hukum
Agar lebih mudah memahami aturan main dari kitab ini, simak tabel berikut:
| Kondisi | Status Awal Air | Tindakan | Hasil Akhir |
| Kendi Mulut Lebar | Najis / Musta’mal | Dicelup ke air lain hingga total ≥ 2 Qullah + Diam sejenak | SUCI MENYUCIKAN |
| Botol Leher Sempit | Najis / Musta’mal | Dicelup ke air lain hingga total ≥ 2 Qullah | TETAP NAJIS |
| Ember Besar | Najis | Ditambah air hingga total < 2 Qullah | TETAP NAJIS |
| Botol Besar | Najis | Dicelup ke air banyak, tapi langsung diangkat (tidak diam) | TETAP NAJIS |
Relevansi dalam Kehidupan Sehari-hari

Memahami teks klasik ini sangat membantu kita di zaman sekarang. Seringkali kita memiliki bak mandi yang tidak terlalu besar. Jika ada anak kecil pipis di dalamnya, kita tidak perlu menguras habis dan membuang airnya (pemborosan).
Cukup alirkan air dari keran ke dalam bak tersebut. Biarkan air terus mengisi hingga meluber dan volumenya diyakini mencapai dua qullah (atau air baru mendominasi dan membuang air lama). Setelah dirasa cukup, matikan keran, biarkan air tenang sejenak. Jika tidak ada bau pesing atau perubahan warna, maka seluruh air di bak mandi itu kembali suci dan sah digunakan untuk wudhu atau mandi wajib.
Atau seseorang memiliki dua kamar mandi yang berdampingan, masing-masing kamar mandi memiliki bak mandi, dan total volume air keduanya lebih dari dua qullah. Kedua bak tersebut terhubung melalui lubang yang cukup besar, sehingga ketika air di bak pertama digerakkan, air di bak kedua pun ikut bergerak. Dalam hal ini, apabila bak mandi yang pertama kejatuhan najis dan tidak ada perubahan sifat, airnya tetap dihukumi suci, karena kedua bak tersebut terhitung sebagai satu kesatuan dengan volume dua qullah.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Air Dua Qullah
Apakah air najis yang menjadi suci ini boleh diminum?
Hukum “suci” dalam fiqih berkaitan dengan keabsahan ibadah (wudhu/mandi). Apakah layak minum atau tidak, itu ranah kesehatan. Jika airnya kotor secara fisik meski suci secara hukum, sebaiknya jangan diminum. Tapi jika airnya najis meskipun jernih hukumnya haram diminum.
Bagaimana jika airnya bau sabun?
Jika air musta’mal dicampur hingga dua qullah dan bau sabunnya hilang, ia menjadi suci menyucikan. Namun, jika setelah mencapai dua qullah bau sabunnya masih sangat menyengat hingga mengubah karakter air (menjadi air sabun, bukan air mutlak), maka ia suci tapi tidak bisa dipakai bersuci.
Semoga ulasan dalam kitab Asna al-Mathalib ini membantu Anda lebih tenang dalam menjaga kesucian air di rumah. Fiqih Islam hadir bukan untuk menyulitkan, melainkan memberikan jalan keluar yang sistematis bagi permasalahan kita sehari-hari.
Referensi
- Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 16. ↩︎



