Saat bulan Ramadhan tiba, sering kali muncul pertanyaan-pertanyaan medis yang membuat kita ragu. “Kalau saya sakit gigi lalu menelan obat, jelas batal. Tapi bagaimana kalau disuntik?” atau “Bolehkah memakai obat tetes telinga saat siang hari?”.
Keraguan ini sebenarnya berakar pada satu kaidah fiqih yang sangat mendasar: Kaidah masuknya benda (Al-‘Ain) ke dalam rongga tubuh (Jauf).
Dalam kitab fiqih mazhab Syafi’i yang otoritatif, Asna al-Matalib Syarah Rawd at-Talib karya Syaikh Zakariyya al-Anshari (Juz 1, hal. 414-418), aturan main mengenai hal ini dijelaskan dengan sangat rinci. Beliau membedakan mana lubang yang “tembus” ke dalam tubuh dan mana yang sekadar pori-pori. Mari kita bedah penjelasannya agar puasa kita lebih tenang dan sah secara syariat.
1. Prinsip Dasar: Benda (‘Ain) vs Efek (Atsar)
Sebelum membahas kasus spesifik, kita perlu memahami kaidah besarnya. Syaikh Zakariyya menjelaskan bahwa puasa itu batal jika ada benda yang masuk, bukan sekadar efek.
Apa yang Dimaksud dengan Benda (‘Ain)?
Puasanya seseorang batal jika ada benda fisik (‘ain) yang masuk ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang yang terbuka (manfadh), dilakukan secara sengaja, dan sadar bahwa ia sedang berpuasa.
Benda ini tidak harus makanan. Benda kecil yang tidak lazim dimakan pun bisa membatalkan.
Dalam Asna al-Matalib disebutkan:
فرع: (يفطر) الصائم أيضا (بوصول عين) وإن قلت كسمسمة ولم تؤكل عادة كحصاة (من الظاهر في منفذ) بفتح الفاء (مفتوح عن قصد)… (إلى ما يسمى جوفا)
Artinya: “Dan batal orang yang berpuasa sebab sampainya suatu benda (‘ain) meskipun sedikit seperti biji wijen dan tidak biasa dimakan seperti kerikil, dari bagian luar melalui lubang yang terbuka secara sengaja… menuju apa yang disebut sebagai rongga (jauf).”
Bedanya dengan Efek (Atsar)
Sebaliknya, jika yang masuk hanyalah efek atau bekasnya saja (atsar), bukan bendanya, maka puasa TIDAK batal.
Contohnya adalah mencium aroma atau merasakan rasa makanan (tanpa menelan).
وخرج بالعين الأثر كوصول الريح بالشم إلى دماغه والطعم بالذوق إلى حلقه
Artinya: “Dikecualikan dari kata ‘benda’ adalah efek/bekas, seperti sampainya aroma ke otak melalui penciuman dan rasa ke tenggorokan melalui icip-icip.”
Jadi, menghirup aroma masakan atau mencicipi masakan di ujung lidah lalu meludahkannya (hanya tersisa rasa) tidak membatalkan puasa.
2. Mengenal Lubang Tubuh (Manfadh) dan Rongga (Jauf)
Kunci dari pembahasan ini adalah Lubang Terbuka. Benda yang masuk ke tubuh hanya membatalkan jika lewat “jalur tol” resmi tubuh kita. Di mana saja jalur itu?
a. Telinga dan Hidung
Hati-hati dengan dua organ ini. Memasukkan sesuatu ke dalam telinga atau hidung bisa membatalkan puasa jika melampaui batas tertentu.
- Hidung: Batasnya adalah pangkal janur hidung atau bagian belakang rongga hidung (Khaisyum). Jika air atau obat masuk melewatinya, maka batal karena itu dianggap rongga.
- Telinga: Jika Anda meneteskan obat atau memasukkan benda ke telinga hingga sampai ke bagian dalam (batin), puasa batal. Alasannya, telinga memiliki jalur tembus ke otak (khariithah ad-dimagh) atau tengkorak kepala.
Teks aslinya berbunyi:
قوله: (فرع لو أدخل) الصائم (في أذنه… شيئا فوصل إلى الباطن أفطر)… لأنه نافذ إلى داخل قحف الرأس وهو جوف
Artinya: “Jika orang yang berpuasa memasukkan sesuatu ke dalam telinganya… lalu sampai ke bagian dalam, maka batal… karena ia tembus ke dalam batok kepala dan itu adalah rongga.”
b. Mulut dan Tenggorokan
Untuk mulut, batasannya adalah makhraj (tempat keluar) huruf Ha’ (ح). Bagian ini disebut batas luar (zhahir).
- Jika dahak atau benda masih di batas luar (mulut/lidah), boleh dibuang.
- Jika benda melewati tenggorokan (hulqum) menuju lambung, barulah batal.
Memahami batas ‘zhahir’ (luar) dan ‘batin’ (dalam) pada tenggorokan sangat penting, tidak hanya untuk kasus obat, tetapi juga untuk masalah sehari-hari seperti dahak. Simak perbedaannya di artikel Batasan tenggorokan dan hukum menelan dahak.
c. Jalan Depan dan Belakang (Qubul & Dubur)
Memasukkan obat melalui dubur (seperti obat ambeien peluru atau enema/huqnah) membatalkan puasa.
قوله: (و) يفطر (بالحقنة) وهي الأدوية المعروفة أي بوصولها الجوف
3. Kasus Medis: Suntik, Infus, dan Obat Tetes

Ini adalah pertanyaan paling populer di zaman sekarang. Bagaimana hukum pengobatan modern menurut pandangan kitab klasik ini?
Hukum Suntik dan Infus
Kabar baiknya, mayoritas ulama Syafi’iyah berdasarkan teks ini menghukumi suntik dan infus TIDAK membatalkan puasa.
Mengapa? Bukankah cairannya masuk ke tubuh?
Benar, tapi cairannya masuk melalui pori-pori (masam) atau disuntikkan lewat pembuluh/otot, bukan melalui lubang terbuka yang alamiah (manfadz maftuh).
Syaikh Zakariyya menjelaskan analogi menarik tentang minyak yang meresap ke tubuh:
قوله: (وما) أي ولا بما (تشربته المسام)… (وإن وصل إلى الجوف) لأنه لم يصل في منفذ مفتوح فأشبه الانغماس في الماء
Artinya: “Dan tidak batal sebab apa yang diserap oleh pori-pori… meskipun sampai ke rongga, karena tidak masuk melalui lubang yang terbuka, maka menyerupai berendam dalam air.”
Jadi, meskipun cairan infus masuk dan menyegarkan tubuh, karena jalurnya bukan mulut, hidung, atau dubur, melainkan lewat tusukan jarum di kulit (pori-pori), puasa tetap sah.
Hukum Obat Tetes Mata (Celak)

Memakai obat tetes mata atau celak mata juga TIDAK membatalkan puasa, meskipun terkadang kita merasakan pahitnya obat itu di tenggorokan.
Alasannya, mata bukanlah lubang yang memiliki saluran tembus ke perut (jauf).
قوله: (ولا) يفطر (بالكحل) أي بوصوله العين وإن وجد بحلقه منه طعما لأن العين ليست جوفا ولا منفذ منها للحلق
Artinya: “Dan tidak batal dengan celak… meskipun ia merasakan rasanya di tenggorokan, karena mata bukan rongga dan tidak ada jalan tembus darinya ke tenggorokan.”
Hukum Luka yang Diobati
Bagaimana jika ada luka di kepala atau perut lalu diberi obat?
- Jika lukanya tembus sampai ke selaput otak (Ma’mumah) atau tembus ke rongga perut (Jaifah), lalu obat dimasukkan ke sana, maka Batal.
- Jika lukanya hanya di daging (seperti di paha atau betis), walaupun ditusuk sampai sumsum tulang, Tidak Batal, karena paha bukan rongga tubuh.
4. Pengecualian: Benda yang Dimaafkan (Ma’fu)

Islam itu agama yang memudahkan. Tidak semua benda yang masuk otomatis membatalkan jika kondisinya sulit dihindari. Kitab Asna al-Matalib menyebutkan beberapa hal yang dimaafkan:
- Debu Jalanan & Ayakan Tepung: Jika kita sedang di jalan lalu tidak sengaja menghirup debu, atau sedang mengayak tepung lalu serbuknya terhirup masuk tenggorokan, puasa Tetap Sah. (ولا يفطر بغبار الطريق وغربلة الدقيق) لعدم قصده لهما ولعسر تجنبهما
- Sisa Makanan di Sela Gigi: Jika ada sisa makanan (slilit) di gigi yang terbawa air liur dan tertelan secara alami, serta sulit untuk memisahkannya/membuangnya, maka dimaafkan. Tapi jika sisa makanannya besar dan mudah dibuang, wajib dibuang.
- Air Kumur yang Tertelan (Tanpa Sengaja): Sisa-sisa rasa air setelah berkumur (atsar) tidak membatalkan puasa. Bahkan jika tertelan sedikit airnya secara tidak sengaja (bukan karena kumur yang berlebihan), itu dimaafkan.
Tabel Ringkasan Hukum Benda Masuk Tubuh
Berikut adalah panduan cepat berdasarkan rincian di atas:
| Jenis Benda / Tindakan | Status Puasa | Alasan Fiqih (Asna al-Matalib) |
|---|---|---|
| Suntik / Infus | Sah (Tidak Batal) | Masuk lewat pori-pori/kulit, bukan lubang terbuka. |
| Obat Tetes Mata | Sah (Tidak Batal) | Mata bukan jalan tembus ke rongga perut. |
| Obat Tetes Telinga | Batal | Jika obat masuk sampai bagian dalam (batin). |
| Obat Tetes Hidung | Batal | Jika masuk melewati pangkal hidung (khaisyum). |
| Inhaler Asma | Batal (Hati-hati) | Karena menyemprotkan zat (‘ain) ke rongga pernapasan. |
| Enema (Lewat Dubur) | Batal | Dubur adalah jalan terbuka ke rongga perut. |
| Menelan Ludah Murni | Sah (Tidak Batal) | Sulit dihindari (‘usr at-taharruz). |
| Menelan Kerikil/Biji | Batal | Benda (‘ain) masuk ke rongga secara sengaja. |
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Kaidah ‘Ain
Saya tidak sengaja menelan nyamuk atau lalat saat menguap, batalkah puasa saya?
Tidak batal. Hal ini dikiaskan dengan masuknya debu jalanan yang sulit dihindari (ma’fu). Tidak ada unsur kesengajaan di sana.
Apakah swab test COVID-19 membatalkan puasa?
Berdasarkan teks kitab ini yang menyatakan: “Jika orang yang berpuasa memasukkan sesuatu ke dalam hidung… lalu sampai ke bagian dalam (batas khaisyum), maka batal,” maka alat swab yang masuk dalam berpotensi membatalkan.
Bolehkah memakai minyak angin atau balsem?
Boleh dan tidak membatalkan puasa. Rasa dingin atau panas yang terasa di dalam tubuh hanyalah efek serapan pori-pori (tasyarrub al-masam), bukan benda yang masuk lewat lubang.
Melalui bedah kitab Asna al-Matalib ini, kita jadi mengerti bahwa syariat Islam sangat logis dan detail. Kuncinya ada pada definisi Rongga (Jauf) dan Lubang (Manfadh). Selama pengobatan atau aktivitas kita tidak melibatkan masuknya benda ke lubang-lubang vital tersebut, insya Allah puasa kita aman.
Selain masuknya benda ke rongga tubuh, puasa juga bisa batal akibat aktivitas seksual. Pastikan Anda juga memahami Hukum Jimak, Onani, dan Mencium Pasangan Saat Puasa agar ibadah Anda terjaga dari segala sisi.
Pembahasan mengenai suntik dan obat ini hanyalah salah satu aspek dari fiqih puasa. Untuk memahami gambaran besarnya, silakan baca panduan induk kami mengenai Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Panduan Lengkap & Terperinci.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah kekhusyukan ibadah kita. Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan ahli ilmu jika menghadapi kasus yang meragukan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
al-Anṣārī, Zakariyā. Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib. Dengan ḥāsyiyah Aḥmad al-Ramlī. Disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī. Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dār al-Kitāb al-Islāmī.




