Adab I’tikaf: Hal-Hal yang Diperbolehkan dan Dimakruhkan di Masjid

Kehadiran seorang hamba di dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala menuntut pemeliharaan adab i’tikaf yang luhur. Namun demikian, syariat Islam yang hanif tidak lantas melepaskan manusia dari tabiat kemanusiaannya. Ada rupa-rupa aktivitas mubah yang difatwakan boleh oleh para fuqaha, serta ada pula perkara yang makruh demi menjaga kehormatan tempat suci tersebut.

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari dalam kitab Asna al-Matalib Syarh Rawdh ath-Thalib menguraikan secara presisi batasan-batasan hukum terkait perbuatan mu’takif (orang yang beri’tikaf). Tulisan ini menguraikan hukum-hukum tersebut agar ibadah yang tertunaikan senantiasa selaras dengan pedoman fiqih Syafi’i.

Aktivitas Mubah (Diperbolehkan) Saat I’tikaf

Berdiam diri di masjid tidak bermakna diam tanpa gerak sama sekali. Terdapat sejumlah aktivitas harian dan ibadah muta’addiyah (yang manfaatnya meluas) yang diperbolehkan di dalam masjid.

1. Menulis Ilmu dan Aktivitas Ringan

Seseorang yang menetap di masjid boleh melakukan aktivitas ringan seperti menjahit atau menulis, dengan syarat tidak mendominasi waktu ibadahnya. Syaikhul Islam menerangkan:

فرع: (ولا يكره له) أي للمعتكف (الصنائع) في المسجد (كالخياطة) والكتابة (ما لم يكثر) منها فإن أكثر منها كرهت لحرمته إلا كتابة العلم فلا يكره الإكثار منها لأنه طاعة كتعليم العلم

Artinya: “(Cabang Masalah: Dan tidak dimakruhkan baginya) yakni bagi mu’takif (melakukan pekerjaan ringan) di dalam masjid (seperti menjahit) dan menulis (selama tidak memperbanyak) perbuatan tersebut… kecuali menulis ilmu (agama), maka tidak dimakruhkan memperbanyaknya, karena hal tersebut bernilai ketaatan seperti halnya mengajarkan ilmu.”

Kaidah ini memberikan pelonggaran bagi para penuntut ilmu. Menulis perkara syar’i merupakan amaliah agung, sehingga mengerjakannya berlama-lama di dalam masjid sama sekali tidak menciderai nilai i’tikaf.

2. Menyisir Rambut, Memakai Wewangian, dan Berpakaian Baik

Merawat diri (tazayyun) untuk beribadah merupakan sunnah. Mu’takif diperbolehkan menjaga kebersihan badannya, sebagaimana redaksi kitab menyebutkan:

قوله: (وله أن يرجل شعره) أي يسرحه لخبر الصحيحين «أن عائشة – رضي الله عنها – كانت ترجل شعر رسول الله – صلى الله عليه وسلم – في الاعتكاف» (و) أن (يتطيب)… (و) أن (يلبس) الثياب الحسنة

“Dan diperbolehkan baginya merapikan rambutnya, yakni menyisirnya, berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim: ‘Bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha senantiasa menyisir rambut Rasulullah ﷺ saat beliau sedang beri’tikaf.’ Diperbolehkan pula baginya memakai wewangian… dan mengenakan pakaian yang bagus.”

3. Melangsungkan Akad Nikah

Masjid merupakan tempat bermulanya ikatan yang diberkahi. Seseorang yang sedang beri’tikaf diperbolehkan melangsungkan akad nikah untuk dirinya sendiri atau menikahkan orang lain (ويتزوج ويزوج) tanpa membatalkan ibadahnya.

Menjawab Boleh Tidaknya Makan di Masjid Saat I’tikaf

Seorang pria Muslim duduk di lantai masjid sedang makan dengan tenang menggunakan alas makan lebar (sufrah) di depannya untuk menjaga kebersihan karpet, mencontohkan adab i'tikaf yang baik.
Meskipun makan dan minum di masjid hukum asalnya mubah, adab i’tikaf menuntut pelakunya untuk menggunakan alas (sufrah) atau wadah demi menjaga kesucian dan kebersihan lantai masjid dari sisa makanan.

Sebuah pertanyaan fiqih yang jamak diajukan adalah mengenai kebolehan memenuhi hajat jasmani dasar di dalam area masjid. Terkait perkara boleh tidaknya makan di masjid saat i’tikaf, madzhab Syafi’i memberikan landasan hukum yang terang benderang.

قوله: (ويأكل ويشرب ويغسل يده) لأن الأصل الإباحة ولم يرد ما يخالفه (في المسجد) متعلق بالجميع (والأولى) أن يأكل (في سفرة) أو نحوها (و) أن يغسل يده في (طست) أو نحوها ليكون أنظف للمسجد وأصون

“Dan diperbolehkan baginya makan, minum, serta mencuci tangannya—karena hukum asalnya adalah mubah dan tidak ada dalil yang menyelisihinya—di dalam masjid. Dan yang lebih utama (al-awla) adalah ia makan di atas alas (sufrah) atau sejenisnya, dan mencuci tangannya di dalam wadah (thast) atau sejenisnya, agar masjid lebih bersih dan lebih terjaga.”

Redaksi di atas menegaskan kebolehan mutlak untuk makan dan minum di ruang masjid. Namun, adab i’tikaf menuntut seorang mu’takif untuk menjunjung tinggi kebersihan. Penggunaan alas makan dan wadah cucian sangat dianjurkan agar sisa makanan atau percikan air tidak menodai tempat sujud.

Adapun berkenaan dengan hukum tidur di masjid saat beri’tikaf, hal tersebut merupakan kebolehan yang selaras dengan tabiat manusia. Tidur tidak membatalkan i’tikaf. Bahkan Asna al-Matalib mengqiyaskan status orang yang tertidur dengan orang yang pingsan dalam penghitungan masa i’tikaf:

(ويحسب زمن الإغماء من الاعتكاف كالنوم)

“Dan waktu pingsan tetap dihitung sebagai bagian dari durasi i’tikaf, sama seperti waktu tidur.”

Bagi pembaca yang ingin memperdalam seluruh fondasi tata cara pelaksanaannya, silakan merujuk pada Panduan Lengkap Fiqih I’tikaf Menurut Madzhab Syafi’i.

Perkara yang Dimakruhkan (Makruh) Selama I’tikaf

Foto ilustrasi dua pria yang tampak serius mendiskusikan barang dagangan dan menghitung menggunakan kalkulator di dalam masjid, sementara orang lain beribadah di latar belakang. Ini menggambarkan aktivitas transaksi yang dimakruhkan.
Melakukan transaksi komersial, seperti jual beli atau tawar-menawar di dalam masjid, hukumnya makruh karena dapat menggeser fungsi utama masjid sebagai tempat munajat menjadi seperti suasana pasar.

Di samping perkara mubah, ada amaliah yang berstatus makruh apabila dikerjakan di dalam masjid saat beri’tikaf. Hal ini berkaitan erat dengan adab dan penghormatan (ta’dhim) terhadap baitullah.

1. Transaksi Komersial dan Pekerjaan Profesi

Masjid bukanlah pasar. Syaikhul Islam memperingatkan:

قوله: (وتكره الحرفة) فيه بخياطة ونحوها (كالمعاوضة) من بيع وشراء ونحوهما (بلا حاجة وإن قلت) صيانة له (ولا يبطل اعتكافه) بشيء من ذلك وإن كثر

“Dan dimakruhkan melakukan pekerjaan profesi di dalamnya, seperti menjahit (yang berorientasi komersial) dan sejenisnya, seperti halnya transaksi pertukaran (mu’awadhah) berupa jual beli dan semacamnya, apabila dilakukan tanpa adanya hajat (kebutuhan mendesak), meskipun hanya sedikit. Hal ini demi menjaga kesucian masjid. Namun, i’tikafnya tidak batal karena melakukan perkara-perkara tersebut meskipun banyak.”

Makruh di sini bersifat tanzih, yang berarti sebaiknya ditinggalkan. Pelanggaran terhadap perkara ini tidak lantas merusak keabsahan rukun i’tikaf, namun berpotensi mengurangi nilai kesempurnaan (kamal) dari ibadah tersebut.

2. Tindakan Medis yang Berisiko Mengotori Masjid

Termasuk adab i’tikaf adalah menghindari segala perbuatan yang berisiko meneteskan najis.

قوله: (و) يجوز (الاحتجام والفصد) فيه في إناء قال في الأصل وهو خلاف الأولى بل جزم في المجموع بكراهته… (فإن لوث) الخارج بما ذكر المسجد (أو بال) فيه (ولو في طست حرم)

“Dan diperbolehkan melakukan bekam (hijamah) dan fashdu (mengeluarkan darah) di dalam masjid asalkan ditampung pada sebuah wadah. Penulis kitab asal (al-Asal) berkata: perbuatan ini menyalahi yang utama (khilaf al-awla), bahkan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ memastikan kemakruhannya… Apabila darah yang keluar mengotori masjid, atau seseorang kencing di dalamnya, meskipun di dalam wadah, maka hukumnya haram.”

Hadits riwayat Imam Muslim memperkuat landasan hukum ini, bahwasanya masjid tidak pantas digunakan untuk membuang kotoran, melainkan murni untuk dzikir kepada Allah Ta’ala dan membaca Al-Qur’an.

Tabel Ringkasan Hukum Adab I’tikaf

Infografis tabel berjudul "RINGKASAN HUKUM ADAB I'TIKAF (FIQIH SYAFI'I)". Tabel ini mengklasifikasikan aktivitas seperti menulis, makan, tidur, menyisir, jual beli, dan berbekam ke dalam status hukum Mubah, Makruh, atau Haram beserta keterangan tambahannya.
Tabel ringkasan ini memberikan panduan visual cepat mengenai status hukum fiqih Syafi’i untuk berbagai aktivitas sehari-hari yang mungkin dilakukan selama beri’tikaf di dalam masjid.

Untuk memberikan kejelasan visual mengenai rambu-rambu hukum di dalam masjid, perhatikan tabel klasifikasi berikut:

Jenis AktivitasStatus Hukum Fiqih Syafi’iKeterangan Tambahan
Menulis Ilmu AgamaMubah / Sangat DianjurkanBernilai ketaatan, tidak makruh meski diperbanyak.
Makan dan MinumMubahAdabnya wajib menggunakan alas (sufrah) agar lantainya bersih.
Tidur di MasjidMubahDurasinya tetap dihitung sebagai masa sah i’tikaf.
Menyisir & WewangianMubahMengikuti sunnah yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Jual Beli / BerdagangMakruhBoleh jika ada hajat mendesak, i’tikaf tetap sah jika dilanggar.
Berbekam (Hijamah)Makruh / HaramMakruh jika memakai wadah; Haram mutlak jika mengotori masjid.

FAQ: Tanya Jawab Seputar Adab I’tikaf

Bagaimana kejelasan hukum boleh tidaknya makan di masjid saat i’tikaf bersama keluarga?

Hukumnya diperbolehkan secara mutlak bersandar pada kaidah al-ashlu al-ibahah (hukum asalnya mubah). Namun, adab i’tikaf mengharuskan penggunaan alas makan yang lebar (sufrah) untuk mengantisipasi remah-remah makanan yang jatuh. Jika sampai mengotori masjid, maka pelakunya wajib segera membersihkannya.

Apakah hukum tidur di masjid mengurangi keutamaan i’tikaf?

Hukum tidur di masjid bagi seorang mu’takif adalah diperbolehkan. Kondisi terlelap tidak memutuskan niat dan durasinya tetap terhitung dalam pahala. Meskipun demikian, waktu i’tikaf sejatinya amat mulia jika diisi dengan amaliah mahdhah seperti shalat sunnah, dzikir, dan tilawah.

Apabila saya membawa laptop untuk bekerja (freelance) di dalam masjid, apakah i’tikaf saya batal?

I’tikaf Anda tidak batal. Fiqih Syafi’i menetapkan bahwa ibadah i’tikaf tidak rusak oleh aktivitas mencari penghidupan (ولا يبطل اعتكافه بشيء من ذلك). Akan tetapi, mengerjakannya tanpa hajat yang syar’i dihukumi makruh, karena masjid adalah tempat munajat, bukan ruang komersial.

Dengan menegakkan adab i’tikaf secara saksama, seorang Muslim mampu memadukan ketaatan ruhaniyyah dan kepatuhan jasmaniah, menjaga kehormatan syariat, sekaligus merengkuh ridha Allah Ta’ala di rumah-rumah-Nya.

al-Anṣārī, Zakariyā. Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib. Dengan ḥāsyiyah Aḥmad al-Ramlī. Disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī. Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dār al-Kitāb al-Islāmī.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.