Ibadah kurban dalam Islam bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang berbagi kebaikan kepada sesama. Pembagian daging kurban merupakan salah satu rukun penting yang mencerminkan nilai sosial dan spiritual dalam Islam.
Artikel ini akan jelaskan ketentuan pembagian daging kurban berdasarkan syariat, mencakup cara membagi daging kurban, hukum pembagian daging kurban, syarat pembagian daging kurban, serta proporsi pembagian daging kurban.
Dengan memahami aturan pembagian daging kurban, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan penuh keikhlasan dan sesuai ajaran agama.
Hukum Pembagian Daging Kurban: Sunnah vs Wajib
Pembagian Daging Kurban Sunnah
Dalam Mazhab Syafi’i pembagian daging kurban jika kurban bersifat sunnah (tidak wajib) orang yang melaksanakan kurban, atau disebut shohibul qurban diperbolehkan mengambil sebagian daging untuk dimakan sebagai bentuk keberkahan. Berdasarkan keterangan dari Al-Fiqh Al-Manhaji (Juz 1, hlm. 235):
إن كانت الأَضحية مسنونة: جاز له أن يأكل قليلاً منها للبركة، ويتصدق بالباقي، وله أن يأكل ثلثها، ويتصدق بثلثها، ويتصدق بثلثها على الفقراء، ويهدي ثلثها لأصحابه وجيرانه وإن كانوا أغنياء.
Artinya, shohibul qurban boleh memakan sedikit daging sembelihannya untuk meendapatkan keberkahan kurban, dan menyedekahkan sisanya.
Shohibul qurban juga diperbolehkan memakan sepertiga daging, menyedekahkan sepertiga kepada fakir miskin, dan menghadiahkan sepertiga kepada tetangga atau kerabat, termasuk yang kaya.
Pembagian Daging Kurban Wajib
Jika kurban bersifat wajib, misalnya karena dinazarkan atau ditentukan sebagai kurban wajib, hukum pembagian daging kurban berbeda. Shohibul qurban dan keluarga yang wajib dinafkahi tidak boleh memakan daging kurban tersebut sama sekali. Teks asli dari Al-Fiqh Al-Manhaji (Juz 1, hlm. 235) menyebutkan:
إن كانت الأَضحية واجبة: بأن كانت منذورة أو معينة على ما أوضحنا لم يجز للمضحي ولا لأحد من أهله الذين تجب عليه نفقتهم، الأكل منها، فإن أكل أحدهم منها شيئاً غرم بدله أو قيمته.
Artinya, jika ada yang memakan daging kurban wajib, mereka wajib mengganti dengan sesuatu yang sepadan atau membayar nilainya.
Tata Cara Pembagian Daging Kurban
Proporsi Pembagian Daging Kurban
Untuk kurban sunnah, tata cara pembagian daging kurban dianjurkan mengikuti pembagian daging kurban 1/3 1/3 1/3, yaitu:
- Sepertiga untuk shohibul qurban: Bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu sepertiga dari total daging, yang boleh dimakan untuk mendapatkan berkah.
- Sepertiga untuk fakir miskin: Bagian untuk fakir miskin diberikan dengan hak kepemilikan penuh, sehingga mereka boleh memakan, menyimpan, menjual atau mengelolanya sesuai keinginan.
- Sepertiga untuk tetangga dan kerabat: Bagian untuk tetangga dan kerabat yang kaya diberikan sebagai hadiah, mereka boleh memakannya, namun tidak boleh menjualnya.
Teks asli dari Al-Fiqh Al-Manhaji menegaskan:
إلا أنّ ما يعطي للغني منها ما يكون على سبيل الهدية للأكل، فليس لهم أن يبيعوها، وما يعطي للفقير يكون على وجه التمليك، يأكلها أو يتصرف بها كما يشاء.
Artinya, daging untuk orang kaya diberikan sebagai hadiah untuk dimakan, sedangkan untuk fakir miskin diberikan dengan hak kepemilikan penuh.
Pembagian Bagian Kepala, Kaki, dan Jeroan Kurban
Aturan pembagian daging kurban juga mencakup bagian kepala, kaki, dan jeroan. Bagian ini dapat dibagikan sesuai proporsi di atas atau dimanfaatkan oleh shohibul qurban untuk keperluan tertentu, asalkan tidak dijual. Biasanya, bagian ini disedekahkan karena dianggap kurang utama untuk dikonsumsi oleh shohibul qurban.
Pembagian Daging Kurban Sapi dan Kambing
Bagaimana ketentuan pembagian daging kurban untuk sapi dan kambing? Baik pembagian daging kurban sapi maupun pembagian daging kurban kambing mengikuti proporsi sepertiga sebagaimana telah disebutkan. Namun, karena sapi menghasilkan daging lebih banyak, cara menghitung pembagian daging kurban perlu diperhatikan.
Misalnya, seekor sapi dengan daging bersih 100-150 kg dapat dibagi menjadi tiga bagian, masing-masing sekitar 33-50 kg. Untuk kambing dengan daging bersih 10-20 kg, setiap bagian berkisar 3-7 kg.
Kelompok Penerima Daging Kurban
Siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Kelompok penerima daging kurban meliputi:
- Shohibul qurban: Pembagian daging kurban untuk yang melaksanakannya yaitu sepertiga bagian untuk dimakan sebagai berkah.
- Fakir miskin: Mustahik daging kurban adalah mereka yang sangat membutuhkan, seperti disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai al-bā’is al-faqīr (orang yang sangat membutuhkan dan fakir).
- Tetangga dan kerabat: Mereka menerima daging sebagai hadiah, termasuk yang kaya, namun hanya untuk dimakan, bukan dijual.
Dalil Pembagian Daging Kurban
Dalil pembagian daging kurban diambil dari Al-Qur’an, Surah Al-Hajj ayat 36:
والبدن جعلناها لكم من شعائر الله لكم فيها خير فاذكروا اسم الله عليها صواف فإذا وجبت جنوبها فكلوا منها واطعموا البائس الفقير
Artinya: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar Allah, bagimu ada kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah atasnya ketika ia berdiri (saat disembelih). Kemudian, apabila ia telah roboh (mati), makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sangat membutuhkan dan fakir.”
Penjelasan istilah dalam ayat ini, sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji:
البدن: جمع بدنة، وهي ما يهدي المحرم من الإبل، وقيس عليها الأضاحي. شعائر الله: علائم دينه. صواف: قائمة على ثلاث قوائم. وجبت جنبوها: سقطت على الأرض. البائس: شديد الحاجة.
Penjelasan Istilah dalam Ayat:
- الْبُدْنَ (Al-Budn): Jamak dari badanah, yaitu unta yang dihadiahkan oleh orang yang sedang berihram. Hukum ini dianalogikan (dikiaskan) juga pada hewan kurban.
- شَعَائِرِ اللَّهِ (Sya’a’irillah): Tanda-tanda atau syiar-syiar agama Allah.
- صَوَافَّ (Shawāff): Berdiri di atas tiga kaki (saat disembelih).
- وَجَبَتْ جُنُوبُهَا (Wajabat Junūbuhā): Telah rebah ke tanah (setelah disembelih).
- الْبَائِسَ (Al-Bā’is): Orang yang sangat membutuhkan.
Ayat ini menegaskan bahwa pembagian daging kurban menurut syariat bertujuan untuk berbagi kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Hukum Menjual Daging dan Kulit Kurban
Bolehkah menjual daging kurban? Menurut Al-Fiqh Al-Manhaji, daging yang diberikan kepada orang kaya tidak boleh dijual, karena diberikan sebagai hadiah untuk dimakan. Sedangkan untuk fakir miskin, daging diberikan dengan hak kepemilikan penuh sehinngga mereka boleh menjual daging yang telah diterimanya.
Untuk kulit kurban, shohibul qurban boleh menyedekahkannya atau memanfaatkannya, tetapi tidak boleh menjualnya atau memberikannya sebagai upah kepada tukang jagal. Teks asli berbunyi:
هذا، وللمضحي أن يتصدق بجلد أضحيته، أو ينتفع هو به. ولكن ليس له أن يبيعه أو أن يعطيه للجزار أجرة ذبحه، لأن ذلك نقصٌ من الأضحية يفسدها. ولما رواه البيهقي 1(٩/ ٢٩٤) عن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: “من باع جلد أضحيته فلا أضحية له”.
Artinya, menjual kulit kurban dapat mengurangi dan merusak nilai kurban, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.
Kesimpulan
Pembagian daging kurban menurut Islam adalah wujud keikhlasan dan kepedulian sosial dalam ibadah kurban. Dengan memahami ketentuan pembagian daging kurban, umat Islam dapat memastikan ibadah mereka sesuai syariat.
Tata cara pembagian daging kurban harus memperhatikan proporsi pembagian daging kurban dan kelompok penerima daging kurban. Penting untuk tidak menjual daging atau kulit kurban, agar ibadah dan esensi berkurban tetap murni.
- Khin, Muṣṭafā al-, Muṣṭafā Dīb al-Bughā, dan ʿAlī ash-Sharbajī. Al-Fiqh al-Manhaji. Vol. 1. Damascus: Darul Qalam, 1992, 235.
↩︎