8 Asnaf Penerima Zakat dan Tata Cara Penyalurannya

Kewajiban menunaikan zakat tidak berhenti pada tahap penghitungan batas nisab dan haul semata. Sebagai salah satu fondasi utama bagi umat yang sedang memahami rukun Islam, syariat memberikan perhatian amat tegas terhadap prosedur distribusi harta tersebut. Penyaluran harta yang salah sasaran dapat membatalkan keabsahan ibadah. Oleh karena itu, mengenali 8 asnaf penerima zakat (mustahiq zakat) berdasarkan tolok ukur syariat merupakan sebuah keharusan bagi setiap pemeluk agama Islam.

Bagi Anda yang ingin mendalami fondasi kewajibannya, Anda bisa membaca tautan hukum dasar zakat, syarat wajib dan sanksi. Adapun untuk melihat struktur ibadah ini secara utuh, silakan merujuk pada panduan zakat lengkap.

Rujukan otoritatif dalam mazhab Syafi’i, yakni kitab Asna al-Matalib karya Syekh Zakariya al-Ansari, telah membedah batasan kriteria masing-masing golongan penerima ini secara terperinci. Tulisan ini menguraikan batasan definisi fakir, miskin, riqab, gharimin, mu’allaf, hingga hukum penyaluran zakat ke luar kota (naqluz zakat) bersandar murni pada literatur tersebut.

Perbedaan Mendasar Antara Fakir dan Miskin

Ilustrasi infografis gaya desain flat yang membandingkan konsep Fakir dan Miskin dalam Islam. Pria Fakir dengan dompet kosong dan sedikit kebutuhan dasar vs Pria Miskin dengan sedikit uang dan lebih banyak kebutuhan dasar di depan garis Batas Kifayah.
Infografis: Memahami perbedaan antara Fakir (paling membutuhkan) dan Miskin (kurang mampu tapi masih memiliki sedikit) berdasarkan batas kebutuhan dasar (Kifayah).

Dalam bahasa percakapan harian, istilah fakir dan miskin sering disamakan. Namun, bagi yang mendalami pengertian fikih, keduanya merupakan dua golongan (asnaf) yang memiliki kriteria matematis yang berbeda. Syekh Zakariya al-Ansari membedakan keduanya melalui tingkat pemenuhan kebutuhan dasar (kifayah).

1. Kriteria Fakir (Al-Fuqara)

Fakir adalah kondisi ketidakmampuan finansial yang paling parah. Fikih Syafi’i mendefinisikan golongan fakir dengan redaksi:

قوله: (وهو الذي لا مال له ولا كسب يقع موقعا من كفايته) مطعما وملبسا ومسكنا وغيرها مما لا بد له منه

Artinya, fakir adalah seseorang yang sama sekali tidak memiliki harta maupun pekerjaan, atau ia memilikinya, namun penghasilan tersebut tidak mampu menutupi posisi kebutuhan dasarnya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan primer lainnya bagi diri serta tanggungannya.

Untuk memudahkan pemahaman ukurannya, kitab Asna al-Matalib memberikan analogi angka:

فمن يحتاج عشرة ولا يجد إلا درهمين أو ثلاثة فقير

Jika seseorang membutuhkan sepuluh keping dirham untuk hidup layak, namun ia hanya mendapati dua atau tiga keping dirham dari hasil kerjanya, maka ia berstatus sebagai fakir. Golongan ini berhak menerima bagian dari harta zakat untuk menutup defisit kebutuhan dasarnya.

2. Kriteria Miskin (Al-Masakin)

Berbeda dengan fakir, golongan miskin memiliki kondisi finansial yang sedikit lebih baik, namun belum mencapai taraf kecukupan yang ideal.

(وهو من يملك أو يكتسب ما يقع موقعا ولا يكفيه كمن يحتاج عشرة وعنده ثمانية لا تكفيه الكفاية اللائقة بالحال من المسكن والملبس والإنفاق من غير تقتير ولا إسراف)

Miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang menutupi sebagian besar kebutuhannya, namun masih kurang. Sebagai contoh, jika ia membutuhkan sepuluh dirham untuk kebutuhan hidup wajar (tanpa bersikap irit maupun boros berlebihan), namun ia hanya memiliki delapan dirham, maka ia berstatus sebagai miskin. Seseorang yang berstatus miskin tidak kehilangan haknya sebagai mustahiq zakat meskipun ia memiliki rumah sederhana, pakaian harian, atau budak yang melayaninya.

Tabel Perbandingan Fakir dan Miskin

Aspek PenilaianGolongan FakirGolongan Miskin
Kondisi Harta/KerjaTidak ada sama sekali atau sangat minim.Ada, menutupi sebagian besar kebutuhan.
Ilustrasi KebutuhanButuh 10 dirham, hanya memiliki 2 atau 3 dirham.Butuh 10 dirham, memiliki 7 atau 8 dirham.
Status PrioritasLebih diprioritaskan karena kondisi kekurangan yang lebih berat.Diberi hak untuk menyempurnakan batas kecukupan (kifayah).

Kriteria Mu’allaf yang Berhak Menerima Zakat

Pemahaman awam sering membatasi mu’allaf semata-mata pada orang yang baru masuk Islam. Padahal, teks fikih merinci golongan ini ke dalam kategori yang lebih spesifik demi kemaslahatan dakwah Islam.

Satu ketetapan hukum yang ditekankan dalam mazhab Syafi’i adalah bahwa orang kafir (non-Muslim) tidak lagi diberi bagian zakat dengan alasan untuk membujuk mereka.

قوله: (فإذا كانوا كفارا) يتألفون لخوف شرهم أو لترغيبهم في الإسلام لميلهم إليه (لم يعطوا)

Zakat bagi mu’allaf murni dikhususkan untuk kelompok umat Islam. Golongan mu’allaf dari kaum muslimin ini terbagi menjadi beberapa tipe:

  1. Lemah Niatnya (Dha’if an-Niyyah): Orang yang baru memeluk agama Islam dan imannya masih goyah. (وهم إما ضعيف النية) في الإسلام (فيعطى ليقوى إسلامه). Ia diberi zakat agar keislamannya menjadi kokoh.
  2. Tokoh Berpengaruh (Syarif): Tokoh masyarakat yang memeluk Islam, yang mana jika ia diberi bagian zakat, kerabat atau pengikutnya diharapkan akan ikut memeluk agama Islam (أو شريف) في قومه (يتوقع بإعطائه إسلام نظائره).
  3. Pencegah Keburukan: Seorang muslim di daerah perbatasan yang dengan perantaraannya ia mampu menahan gangguan kaum kafir atau kelompok yang enggan membayar zakat (أو كاف) لنا (شر جيرانه) أي من يليه (من الكفارة ومانعي الزكاة). Pemberian zakat kepadanya dinilai lebih menguntungkan dan menghemat biaya daripada negara harus mengirimkan pasukan militer.

Riqab: Memerdekakan Hamba Sahaya (Mukatab)

Golongan riqab pada masa lalu menjadi salah satu saluran utama pembebasan struktur perbudakan melalui jalur ekonomi syariat. Dalam mazhab Syafi’i, riqab dikhususkan bagi para budak mukatab, yaitu hamba sahaya yang telah membuat kontrak perjanjian (kitabah) dengan majikannya untuk membeli kemerdekaan dirinya sendiri dengan cara mencicil.

قوله: (وهم المكاتبون كتابة صحيحة) لا فاسدة لأنها غير لازمة من جهة السيد (فيعطون) ولو بغير إذن سيدهم (ما يؤدون) من النجوم

Syarat mutlaknya adalah akad kitabah tersebut harus sah secara syariat (kitabah sahihah). Budak mukatab ini berhak menerima harta zakat untuk membantu melunasi cicilan utang kemerdekaannya. Hak ini diberikan kepadanya secara langsung, bahkan diperbolehkan menyerahkannya sebelum waktu jatuh tempo cicilan tersebut (qabla hulul an-najm). Ini adalah bukti bahwa Islam ingin menghapus perbudakan dan mengharapkan kebebasan hak.

Gharimin: Kategori Orang yang Berutang

Golongan gharimin atau arbab ad-duyun adalah orang-orang yang terjerat utang. Syariat Islam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi mereka melalui pembagian zakat. Ulama merinci kelompok gharimin ini menjadi tiga bentuk:

قوله: (الغارمون وهم أرباب الديون) يعني من لزمتهم الديون وهي ثلاثة أضرب دين لزمه لمصلحة نفسه ودين لزمه لضمان لا لتسكين فتنة ودين لزمه لتسكينها وهو إصلاح ذات البين

1. Utang untuk Kebutuhan Pribadi yang Mubah:

Seseorang yang meminjam harta untuk kebutuhan hidupnya, seperti membeli makanan, membangun rumah sederhana, atau biaya pengobatan. Syarat utamanya adalah utang tersebut tidak digunakan untuk perbuatan maksiat. Apabila ia berutang untuk hal maksiat (seperti membeli minuman keras), ia tidak berhak menerima zakat, kecuali ia telah benar-benar bertobat.

2. Utang karena Menjamin Orang Lain (Dhaman):

Seseorang yang menjadi penjamin utang orang lain yang sedang kesulitan. Jika penjamin ini jatuh miskin akibat jaminan tersebut, ia berhak dibantu dari harta zakat.

3. Utang untuk Mendamaikan Perselisihan (Ishlah Dzat al-Bain):

Ilustrasi digital bergaya buku cerita yang menunjukkan momen rekonsiliasi yang sukses antara dua pria Muslim yang berjabat tangan di meja kayu, ditengahi oleh seorang tokoh agama tua yang tersenyum mengenakan jubah dan sorban.
Momen damai: Rekonsiliasi (Ishlah) ditengahi oleh seorang tokoh agama, mewakili kategori Gharimin yang berutang untuk mendamaikan sengketa.

Ini adalah bentuk kepahlawanan sosial. Apabila terjadi konflik atau sengketa harta antara dua kelompok, lalu ada seorang tokoh yang menanggung denda (diyat) atau ganti rugi tersebut atas nama dirinya demi mendamaikan kedua belah pihak. Tokoh ini berhak diberi harta zakat untuk melunasi utang tersebut, sekalipun ia adalah orang yang kaya.

قوله: (يعطي مع الغني ولو في غير دم) كتحمل قيمة مال متلف لعموم الآية

Tiga Golongan Mustahiq Zakat Lainnya

Untuk menyempurnakan 8 asnaf penerima zakat, Al-Qur’an dan fikih Syafi’i juga menetapkan tiga golongan lainnya beserta perincian hak mereka:

1. Amil Zakat

Petugas resmi pengelola zakat yang diangkat oleh otoritas pemerintah. Syekh Zakariya al-Ansari memberikan rincian siapa saja yang masuk dalam nama amil:

قوله: (ويدخل في اسمه الساعي) وهو الذي يبعثه الإمام لأخذ الزكوات (والكاتب) وهو من يكتب ما يؤخذ ويدفع (والقاسم والحاشر) وهو الذي يجمع أرباب الأموال (والعريف)

Mereka meliputi sa’i (pemungut), katib (juru tulis), qasim (pembagi), hasyir (pengumpul), dan ‘arif (orang yang mengenali mustahiq). Mereka berhak mendapatkan upah dari harta zakat sesuai dengan nilai wajar pekerjaannya, meskipun mereka berstatus kaya. Namun, pemimpin negara, hakim, atau pejabat tinggi tidak berhak mengambil bagian ini.

2. Fi Sabilillah

Para relawan perang atau tentara sukarela (الغزاة المتطوعون) yang tidak memiliki gaji rutin dari kas negara. Fikih Syafi’i sangat memperhatikan kebutuhan mereka. Mereka berhak diberi nafkah untuk perjalanan berangkat dan pulang, biaya tinggal di daerah perbatasan, nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan, bahkan harga kuda dan alat perlengkapan perang jika diperlukan.

قوله: (يعطى النفقة والكسوة ذهابا وإيابا وإقامة في الثغر)… (وقيمة الفرس) إن كان ممن يقابل فارسا وإلا فلا (و) قيمة (آلة الحرب)

3. Ibnu Sabil

Musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh yang mubah (من ينشئ سفرا مباحا), lalu ia kehabisan bekal di tengah jalan. Ia diberi biaya sekadar untuk mengantarkannya ke tempat tujuan, meskipun di kampung halamannya ia memiliki harta. Termasuk juga memberikan pinjaman atau sewa kendaraan baginya jika ia tidak sanggup berjalan kaki.

قوله: (ويعار أو يستأجر) أو يملك (له ما يحمله) في سفره (إن عجز عن المشي أو طال السفر)

Syarat dan Hukum Penyaluran Zakat ke Luar Kota (Naqluz Zakat)

Panel kaligrafi Islam tradisional yang rumit menampilkan kata Arab "Zakat" dengan warna emas dan biru tua, dihiasi dengan pola arabesque emas dan pola geometris Islam bintang segi delapan.
Kaligrafi Islam tradisional yang indah dari kata “Zakat”, dihiasi dengan pola arabesque emas dan biru serta pola geometris bintang segi delapan yang murni.

Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam pengelolaan dana oleh lembaga amil zakat adalah hukum memindahkan harta zakat dari daerah tempat harta itu berada ke daerah lain (naqluz zakat).

Fikih mazhab Syafi’i memiliki aturan yang sangat tegas terkait hal ini. Pada prinsipnya, memindahkan zakat ke luar kota dilarang keras apabila di kota tempat harta tersebut masih terdapat golongan yang berhak menerimanya.

قوله: (نقل الزكاة وإن قربت المسافة) مع وجود الأصناف أو بعضهم (لا يجوز ولا تجزئ) الزكاة (معه) أي مع نقلها

Teks di atas menyatakan: “Memindahkan zakat, meskipun jaraknya dekat, di saat masih adanya asnaf (golongan penerima) atau sebagian dari mereka di daerah tersebut, hukumnya tidak boleh dan zakatnya tidak sah.”

Alasan hukum pelarangan ini adalah untuk menjaga asas keadilan sosial setempat. Kaum dhuafa di wilayah harta tersebut berada biasanya telah menyandarkan harapan mereka pada para hartawan di lingkungannya. Memindahkan harta tersebut ke tempat lain akan menimbulkan kekecewaan dan keretakan sosial di masyarakat.

Pengecualian Hukum (Rukhshah):

Hukum pemindahan ini baru diperbolehkan apabila di daerah tempat harta tersebut berada sudah tidak ada lagi satupun orang dari golongan 8 asnaf, atau kebutuhan mereka semua sudah terpenuhi secara total dan masih ada sisa harta zakat.

قوله: (فإن عدمت الأصناف) من البلد (أو فضل عنهم) شيء (نقل كل) … (إلى جنسه) أي جنس مستحقه (بأقرب بلد) إلى بلد الزكاة

Jika kelompok mustahiq tidak ditemukan di daerah tersebut, atau terdapat sisa harta setelah semua hak penduduk lokal ditunaikan, maka sisa harta tersebut diwajibkan untuk dipindahkan ke daerah yang paling dekat (aqrab balad) dari batas kota tempat zakat tersebut berada.

Catatan Akhir

Penetapan 8 asnaf penerima zakat merupakan ketetapan absolut dari syariat yang tidak dapat diperluas secara sembarangan. Setiap asnaf, mulai dari fakir, miskin, hingga gharimin memiliki batasan definisi yang ketat. Mengikuti panduan fikih yang tertuang dalam kitab Asna al-Matalib memberikan ketenteraman batin bagi setiap muzakki (orang yang berzakat). Mengetahui ke mana arah harta ini berlabuh sama pentingnya dengan mengetahui kewajiban untuk mengeluarkannya.

FAQ Seputar Golongan Penerima Zakat

1. Bolehkah memberikan zakat kepada anak yatim?

Status “anak yatim” tidak berdiri sendiri sebagai salah satu dari 8 asnaf. Namun, jika anak yatim tersebut berada dalam keadaan fakir atau miskin, maka ia amat berhak menerima harta tersebut atas nama asnaf fakir atau miskin.

2. Apakah pembangunan masjid dapat dibiayai menggunakan uang zakat?

Dalam pandangan asli mazhab Syafi’i, kata Fi Sabilillah dibatasi maknanya hanya untuk para relawan militer (ghazah mutathawwi’in). Oleh karena itu, membangun fasilitas fisik seperti jembatan atau masjid tidak menggunakan dana zakat, melainkan dianjurkan menggunakan dana infak, sedekah, atau wakaf.

3. Bagaimana jika saya tanpa sengaja memberikan zakat kepada orang yang terlihat miskin, namun ternyata ia kaya?

Jika Anda mendistribusikan sendiri harta tersebut dan belakangan terbukti bahwa penerimanya adalah orang kaya, maka menurut fikih Syafi’i kewajiban Anda belum gugur dan Anda wajib menggantinya.
قوله: (بخلاف المالك) لا يسترد إلا إن بين أنها زكاة
Berbeda halnya jika pembagian tersebut dilakukan oleh Imam (pemerintah/amil yang sah); zakatnya tetap sah dan tidak wajib diulang. Oleh karena itu, ketelitian dalam menentukan mustahiq zakat amatlah dituntut.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 393.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.