Panduan Lengkap Tawassul: Pengertian, Dalil Shahih, Logika Aqidah, dan Bantahan Tuduhan Syirik

Bingung soal hukum tawassul? Simak panduan lengkap dari kitab ulama Aswaja. Dilengkapi teks Arab hadits shahih, logika aqidah, dan bantahan tuduhan syirik. Pembahasan tuntas dan menyejukkan hati.

​Di tengah riuhnya perbedaan pendapat umat hari ini, topik tawassul seringkali menjadi titik perdebatan yang memanas. Sebagian saudara kita merasa khawatir amalan ini menjerumuskan pada kesyirikan, sementara mayoritas umat Islam (Ahlussunnah wal Jamaah) meyakininya sebagai bentuk kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya.

​Artikel ini hadir bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mendudukkan perkara ini secara ilmiah berdasarkan dua kitab rujukan otoritatif: “Ad-Dzakhair Al-Muhammadiyah” karya Prof. Dr. Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki dan “Al-Ifham wal Ifham” karya Syaikh Sayyid Zaky Ibrahim.

​Mari kita telaah dengan hati yang jernih, semata-mata mengharap ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dan syafaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

1. Hakikat Tawassul: Perintah Al-Qur’an, Bukan Bid’ah

​Secara bahasa, tawassul artinya mengambil sarana atau perantara (wasilah) untuk mendekatkan diri kepada tujuan. Dalam konteks ibadah, tawassul adalah berdoa kepada Allah dengan menyertakan sesuatu yang dicintai Allah (amal saleh, Asmaul Husna, atau dzat para Nabi dan Wali) agar doa tersebut lebih cepat dikabulkan.

​Landasan utamanya adalah perintah Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah Wasilah (jalan/perantara) untuk mendekatkan diri kepada-Nya…” (QS. Al-Maidah: 35).

​Ayat ini bersifat umum (‘am). Wasilah bisa berupa amal ibadah (seperti shalat dan puasa), dan menurut jumhur ulama, wasilah juga mencakup bertawassul dengan kemuliaan para Nabi dan orang-orang saleh.

Perbedaan Fundamental Tawassul dan Syirik

​Kekeliruan terbesar penolak tawassul adalah menyamakannya dengan perbuatan kaum musyrikin yang menyembah berhala. Padahal perbedaannya sangat tegas:

  1. Syirik (Penyembahan): Kaum musyrikin meyakini berhala mereka (Latta, Uzza, dll) sebagai Arbab (tuhan-tuhan kecil) yang memiliki kekuatan otonom di samping Allah. Mereka menyembah benda-benda tersebut.
  2. Tawassul (Permohonan): Orang yang bertawassul meyakini Laa Ilaaha Illallah (Tiada Tuhan selain Allah). Mereka yakin sepenuhnya bahwa Nabi dan Wali tidak punya kekuatan memberi manfaat atau mudharat secara mandiri. Nabi dan Wali hanyalah “pintu” atau perantara yang dicintai Allah, bukan Tuhan yang disembah.

2. Logika Aqidah: Mengapa Bertawassul Bukan Menyembah Kuburan?

​Syaikh Sayyid Zaky Ibrahim dalam kitab Al-Ifham wal Ifham memberikan argumen akal (Dalil Aqli) yang sangat cerdas untuk mematahkan tuduhan penyembahan fisik.

Analogi Gajah dan Emas

​Jika tawassul itu didasarkan pada pemujaan terhadap fisik atau materi jasad, maka seharusnya manusia lebih pantas menyembah Gajah atau Bongkahan Emas.

​Mengapa? Karena secara fisik, gajah jauh lebih besar dan kuat daripada tubuh manusia. Secara materi, emas jauh lebih mahal daripada daging dan tulang manusia. Namun faktanya, umat Islam tidak bertawassul kepada gajah atau emas.

​Kita bertawassul kepada Nabi dan Wali bukan karena jasad/fisik mereka, melainkan karena “Ma’na al-Khalid” (Nilai Abadi) yang bersemayam dalam ruh mereka, yaitu: Iman, Takwa, Jihad, Ilmu, dan Ikhlas. Nilai-nilai inilah yang abadi dan tidak hancur dimakan tanah.

Seringkali tawassul dituduh sebagai penyembahan fisik kuburan. Tuduhan ini sebenarnya mudah dipatahkan dengan logika sederhana. Simak pembuktian logika Gajah dan Emas yang membantah tuduhan menyembah kuburan secara tuntas.

Konsep “Rabbani” dan Wadah (Wi’a)

Ilustrasi gelas bening berisi cahaya, menganalogikan Wali Allah sebagai wadah yang memancarkan Nur Ilahi
Konsep Rabbani: Kita memuliakan para Wali ibarat menjaga gelas kaca yang indah, bukan karena kacanya, melainkan karena Cahaya Allah yang tersimpan di dalamnya.

​Para Wali Allah itu ibarat “Wadah” (Wi’a). Kita menghormati wadahnya karena isinya yang mulia (Cahaya Allah). Dalam Hadits Qudsi riwayat Imam Bukhari, Allah berfirman tentang Wali-Nya:

…فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا…

“…Maka apabila Aku telah mencintainya: Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk memegang, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan…”.

​Artinya, para Wali bertindak bukan dengan kekuatan sendiri, melainkan sebagai instrumen kehendak Allah (Rabbani). Bertawassul melalui mereka hakikatnya adalah memohon kepada Allah lewat jalur yang Allah sendiri ridhai.

Para Wali Allah itu ibarat wadah yang menampung cahaya Ilahi. Kedekatan mereka dengan Allah inilah yang membuat doa mereka sangat istimewa. Untuk memahami rahasia teologisnya lebih dalam, Anda bisa membaca penjelasan lengkap tentang Konsep Rabbani dan mengapa doa Wali sangat mustajab.

3. Dalil Naqli: Hadits-Hadits Shahih Tentang Tawassul

​Berikut adalah bukti tak terbantahkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan dan mempraktikkan tawassul.

A. Hadits Orang Buta (Tutorial Langsung dari Nabi)

​Diriwayatkan oleh Utsman bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, seorang buta datang mengeluh kepada Nabi. Nabi mengajarkannya berwudhu, shalat dua rakaat, lalu membaca doa ini:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِي، اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Nabi-Mu, Muhammad, Nabi Pembawa Rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Tuhanku denganmu dalam hajatku ini agar dikabulkan untukku. Ya Allah, jadikanlah beliau pemberi syafaat untukku.”.

Poin Penting:

  • ​Nabi mengajarkan lafadz “Bi Nabiyyika” (dengan Nabi-Mu / Dzat Nabi), bukan “Bi Du’a Nabiyyika” (dengan doa Nabi-Mu).
  • ​Ada seruan “Ya Muhammad” sebagai bentuk menghadirkan ruhaniyah Nabi.
  • ​Hadits ini dinilai SHAHIH oleh Al-Hakim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan disepakati keshahihannya oleh Adz-Dzahabi.

B. Hadits Fatimah bint Asad (Tawassul dengan Nabi Terdahulu)

​Ketika Fatimah bint Asad (Ibunda Ali bin Abi Thalib) wafat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun ke liang lahat dan berdoa:

اغْفِرْ لأُمِّي فَاطِمَةَ بِنْتِ أَسَدٍ… بِحَقِّ نَبِيِّكَ وَالأَنْبِيَاءِ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِي

“Ampunilah ibuku Fatimah bint Asad… dengan Hak Nabi-Mu dan Hak Para Nabi sebelumku…”.

​Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Ini membuktikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertawassul dengan para Nabi yang sudah wafat ratusan tahun sebelumnya.

C. Hadits “Haqq as-Sa’ilin”

​Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa keluar rumah menuju masjid:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ

“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan Hak orang-orang yang meminta kepada-Mu…”.

​Hadits ini dihasankan oleh Al-Hafidz Al-Mundziri dan Al-Hafidz Ibnu Hajar, menunjukkan bolehnya bertawassul dengan kedudukan hamba-hamba saleh secara umum.

4. Apakah Tawassul Terlarang Setelah Nabi Wafat?

​Sering muncul syubhat (keraguan): “Tawassul boleh saat Nabi hidup, tapi haram setelah Nabi wafat.” Mari kita lihat fakta sejarah para Sahabat (Salafus Shalih).

Kisah Sahabat di Era Khalifah Utsman bin Affan

​Seorang laki-laki memiliki hajat kepada Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu namun sulit menemuinya. Ia mengadu kepada Utsman bin Hunaif (perawi hadits orang buta).

​Utsman bin Hunaif menyuruhnya berwudhu, shalat, dan membaca doa “Ya Muhammad…” yang sama persis dengan hadits orang buta tadi. Laki-laki itu melakukannya, dan seketika ia disambut hormat oleh Khalifah Utsman bin Affan dan hajatnya terpenuhi.

​Peristiwa ini terjadi setelah Nabi wafat. Ini adalah bukti nyata (Nass Qath’i) bahwa Sahabat Nabi meyakini tawassul dengan Nabi berlaku selamanya.

Meluruskan Kisah Umar dan Al-Abbas

​Adapun kisah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang bertawassul meminta hujan dengan Paman Nabi, Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu, sering disalahpahami sebagai larangan bertawassul ke makam Nabi.

​Penjelasannya:

  • ​Umar melakukan itu karena alasan Fiqih: Shalat Istisqa membutuhkan Imam yang hidup secara fisik untuk memimpin shalat berjamaah.
  • ​Peralihan ke Al-Abbas justru menunjukkan bolehnya bertawassul dengan Keluarga Nabi (Ahlul Bait) dan orang saleh selain Nabi.
  • ​Umar sendiri berkata dalam doanya: “Ya Allah, dulu kami bertawassul dengan Nabi-Mu… dan sekarang kami bertawassul dengan Paman Nabi-Mu”.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha dan Atap Makam Nabi

Ilustrasi artistik atap kubah Masjid Nabawi yang terbuka ke langit, menggambarkan perintah Aisyah r.a. membuat lubang (kuwah) saat kemarau.
Bukti sejarah: Ummul Mukminin Aisyah r.a. pernah memerintahkan membuka atap makam Nabi agar doa penduduk Madinah langsung menembus langit tanpa penghalang.

​Saat Madinah dilanda kekeringan, Aisyah radhiyallahu ‘anha memerintahkan penduduk:

فَاجْعَلُوا مِنْهُ كُوًى إِلَى السَّمَاءِ حَتَّى لَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ السَّمَاءِ سَقْفٌ

“Buatlah lubang (kuwah) dari arah kuburan Nabi menembus ke langit, sehingga tidak ada atap antara kuburan beliau dan langit.”.

​Setelah dilakukan, hujan turun dengan derasnya. Ini adalah bentuk tawassul fisik (Tabarruk) dengan kuburan Nabi yang diperintahkan langsung oleh Ummul Mukminin.

5. Alam Barzakh: Hubungan Orang Hidup dan Mati

Ilustrasi bersejarah suasana gurun dan Sumur Badr, tempat Rasulullah berbicara dengan jasad kaum musyrikin.
Di lokasi Sumur Badr inilah Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang sudah wafat tetap bisa mendengar ucapan orang yang masih hidup. @by Gemini

​Dalam pandangan Ahlussunnah, kematian bukanlah ketiadaan, melainkan perpindahan alam. Ruh orang beriman, apalagi para Nabi, tetap hidup dan mendengar.

​Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mayat-mayat kaum musyrikin di sumur Badr:

مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ

“Kalian tidak lebih mendengar terhadap apa yang aku ucapkan daripada mereka (mayat-mayat ini).”.

​Bukti paling logis adalah dalam shalat kita setiap hari. Kita mengucapkan salam:

السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

“Salam sejahtera bagimu wahai Nabi…”

​Menggunakan kata ganti orang kedua (Kaf Khithab / Kamu) menunjukkan bahwa Nabi dihadirkan (Hadhir) dan mendengar salam umatnya. Jika Nabi sudah musnah dan tak mendengar, untuk apa kita diajarkan menyapa beliau setiap hari?.

6. Kesimpulan dan Pandangan Ulama Mazhab

​Praktik tawassul ini dipegang teguh oleh para Imam Mazhab:

  • Imam Ahmad bin Hanbal: Membolehkan tawassul kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doanya, sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mansak.
  • Imam Syafi’i: Beliau sering berziarah ke makam Imam Abu Hanifah untuk shalat hajat dan bertawassul di sana, dan beliau mengakui hajatnya segera terkabul.

Tabel Ringkasan: Tawassul vs Syirik

AspekTawassul (Ajaran Islam)Syirik (Ajaran Musyrikin)
Tujuan DoaMeminta kepada Allah SWT semata.Meminta kepada Berhala/Dewa.
Posisi PerantaraHamba Allah yang dicintai (Wasilah).Tuhan Kecil/Sekutu (Arbab).
Keyakinan HatiHanya Allah yang berkuasa mengabulkan.Berhala punya kekuatan sendiri.
Contoh“Ya Allah, aku memohon dengan berkah Nabi-Mu.”“Wahai Latta, turunkan hujan.”

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Bukankah berdoa langsung kepada Allah lebih baik? Mengapa perlu perantara?

Benar, Allah Maha Dekat. Tapi Allah juga yang menetapkan hukum “Sebab-Akibat”. Kita minum obat untuk sembuh (perantara), padahal Allah yang menyembuhkan. Tawassul adalah etika menghadap Raja. Kita membawa “orang dalam” (Kekasih Raja) agar permohonan kita lebih diperhatikan karena kita sadar diri kita banyak dosa.

Apakah hadits tawassul itu lemah (dhaif)?

Tidak. Hadits orang buta dinilai Shahih oleh para ahli hadits seperti Tirmidzi, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Tuduhan bahwa perawinya (seperti Malik Ad-Dar atau Abu Ja’far) tidak dikenal (majhul) sudah dibantah secara ilmiah. Abu Ja’far adalah perawi terpercaya (tsiqah).

Bolehkah memanggil “Ya Nabi” atau “Ya Wali” di kuburan?

Boleh, selama niatnya adalah Nida’ (panggilan) kepada ruh mereka yang hidup di sisi Allah, bukan menyembah. Sama seperti kita memanggil “Ya Nabi Salam Alaika” saat Maulid atau saat tahiyat sebelum salam shalat.

Bolehkah bertawassul dengan orang yang sudah meninggal?

Boleh dan disyariatkan. Mayoritas ulama (Jumhur) sepakat akan bolehnya bertawassul kepada Nabi atau orang saleh, baik mereka masih hidup maupun sudah wafat.
Dalilnya adalah:
Hadits Fatimah bint Asad: Rasulullah SAW sendiri bertawassul dengan hak para Nabi yang telah wafat sebelum beliau dengan lafadz: “Bi haqqi nabiyyika wal anbiya alladzina min qabli” (Demi hak Nabi-Mu dan nabi-nabi sebelumku).
Praktik Sahabat: Utsman bin Hunaif r.a. mengajarkan doa tawassul kepada seseorang yang memiliki hajat di masa Khalifah Utsman bin Affan (setelah Nabi wafat), dan hajat orang tersebut terkabul.

Apa bedanya tawassul dan syirik?

Perbedaannya sangat mendasar pada keyakinan hati dan status perantara:
Syirik: Meyakini bahwa perantara (seperti berhala) memiliki kekuatan sendiri (Arbab) untuk memberi manfaat atau mudarat di samping Allah, dan menyembah mereka.
Tawassul: Meyakini bahwa hanya Allah yang mengabulkan doa. Nabi atau Wali hanyalah hamba yang dicintai Allah (Wasilah). Kita tidak menyembah mereka, melainkan memohon agar doa kita lebih didengar Allah berkat kemuliaan orang saleh tersebut. Tawassul adalah penghormatan kepada nilai takwa (Ma’na al-Khalid) dalam diri mereka, bukan penyembahan fisik.

Bagaimana cara bertawassul yang benar?

Cara yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW dalam hadits shahih (Riwayat Tirmidzi & Al-Hakim) kepada sahabat yang buta adalah:
​Berwudhu dengan sempurna dan shalat dua rakaat.
​Membaca doa: “Allahumma inni as-aluka wa atawajjahu ilaika bi nabiyyika Muhammad…” (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan menghadap-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad…).
​Menyebutkan hajat yang diinginkan. Redaksi doa ini menegaskan bahwa tujuan doa tetap kepada Allah (As-aluka), namun melalui jalur Nabi (Bi Nabiyyika).

Apakah Nabi dan orang saleh yang wafat mendengar salam/doa kita?

Ya, mereka mendengar.
Dalil Hadits Badr: Nabi SAW berbicara kepada mayat kaum musyrikin di sumur Badr. Saat sahabat bertanya, Nabi menjawab: “Kalian tidak lebih mendengar perkataanku daripada mereka”.
Dalil Shalat: Setiap hari dalam shalat, kita mengucapkan “As-Salamu ‘alayka Ayyuhan Nabiyyu” (Salam bagimu wahai Nabi). Penggunaan kata ganti orang kedua (“Ka”/Kamu) menunjukkan bahwa Nabi dihadirkan dan mendengar salam umatnya. Jika beliau tidak mendengar, niscaya kita tidak diajarkan menyapa beliau secara langsung dalam ibadah.

Kenapa Umar bin Khattab bertawassul dengan Abbas, bukan dengan makam Nabi?

Tindakan Umar r.a. meminta hujan (Istisqa) melalui Paman Nabi, Al-Abbas r.a., bukan karena tawassul ke makam Nabi itu dilarang, melainkan karena alasan Fiqih Shalat Istisqa:
​Shalat Istisqa membutuhkan imam yang hidup secara fisik untuk memimpin shalat dan doa bersama kaum muslimin, hal yang tidak bisa dilakukan oleh orang yang sudah wafat.
​Umar ingin menunjukkan kemuliaan Ahlul Bait (Keluarga Nabi) dan mengambil berkah dari kerabat dekat Rasulullah yang masih hidup.
​Bahkan dalam doanya, Umar berkata: “Ya Allah, dulu kami bertawassul dengan Nabi-Mu… sekarang kami bertawassul dengan Paman Nabi-Mu,” yang menunjukkan kesinambungan praktik tawassul.

​​Kesimpulan

Tawassul adalah bagian dari kekayaan khazanah Islam yang memiliki landasan dalil yang kokoh, baik secara Naqli (Al-Quran & Hadits Shahih) maupun Aqli (Logika Sehat).

​Menuduh saudara Muslim melakukan syirik hanya karena mereka bertawassul adalah tindakan yang gegabah dan berbahaya. Seperti yang kita bahas, tawassul bukanlah menyembah kuburan atau fisik manusia, melainkan memuliakan nilai-nilai ketakwaan yang abadi di sisi Allah.

​Semoga penjelasan ini membuat hati kita lebih lapang dan menjauhkan kita dari prasangka buruk terhadap sesama umat Islam. Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi

Ibrahim, Muhammad Zaki. Al-Ifhām wa al-Ifḥām: Qadhāyā al-Wasīlah wa al-Qubūr fī Dhau’ Samāḥat al-Islām.

Al-Maliki, Muhammad bin ‘Alawi bin ‘Abbas al-Makki al-Hasani. Al-Dzakhā’ir al-Muḥammadiyyah fī Faḍl…. Dengan catatan tambahan Buḥūts Hāmmah wa Taḥqīqāt Ta‘alluqu bi Mawāḍi‘ al-Naqd wa al-I‘tirāḍāt karya Jamāl Fārūq Jibrīl Maḥmūd al-Daqqāq. Kairo: Dār Jawāmi‘ al-Kalim.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.