Haji merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran agama Islam. Ia adalah rukun Islam yang kelima, ibadah yang memiliki dimensi spiritual, historis, dan sosial yang sangat mendalam bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya.
Bagi sebagian besar umat Muslim, menunaikan ibadah haji adalah cita-cita tertinggi dalam hidup. Namun, seringkali muncul pertanyaan mendasar: apa yang dimaksud dengan haji sebenarnya? Untuk memahami secara utuh ibadah mulia ini, penting bagi kita untuk menelusuri pengertian haji baik dari sudut pandang bahasa maupun syariat. Artikel ini akan mengupas tuntas makna haji, dasar hukumnya, serta menyebutkan rukun rukun haji yang menjadi esensi pelaksanaannya.
Pengertian Haji Menurut Bahasa (Linguistik)
Untuk memahami pengertian haji secara mendalam, marilah kita mulai dari akarnya, yaitu makna kata “Haji” itu sendiri dalam bahasa Arab. Secara etimologi, kata “Haji” (الحج) berasal dari bahasa Arab.
Haji secara bahasa artinya adalah al-Qasd (الْقَصْدُ). Kata al-Qasd mengandung makna maksud, tujuan, menyengaja, atau mengarah ke suatu tempat. Jadi, pada dasarnya, dalam konteks bahasa, haji adalah tindakan memiliki maksud atau tujuan untuk pergi ke suatu tempat tertentu.
Baca juga: Memahami Rukun Islam: Lima Pilar Utama Ajaran Islam
Lebih lanjut, para ahli bahasa Arab memberikan definisi yang sedikit lebih rinci. Sebagaimana dikutip dalam kitab-kitab fiqh, termasuk Fiqh Manhaji, dijelaskan:
الحج لغة القصد: وقال الخليل: كثرة القصد إلى من يُعظم.
Khin, Muṣṭafā al-, Muṣṭafā Dīb al-Bughā, dan ʿAlī ash-Sharbajī. Al-Fiqh al-Manhaji. Vol. 2. Damascus: Darul Qalam, 1992. hlm. 113
Penggalan dari Fiqh Manhaji ini menjelaskan:
- الحج لغة القصد:: Haji secara bahasa artinya adalah al-Qasd, yaitu maksud atau tujuan.
- وقال الخليل: كثرة القصد إلى من يُعظم.: Dan Al-Khalil (Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi, seorang ahli bahasa Arab terkemuka) berkata: Makna haji secara bahasa juga adalah banyaknya (seringnya) maksud atau tujuan kepada Dzat yang diagungkan.
Dari penjelasan linguistik ini, kita bisa menarik kesimpulan bahwa secara harfiah, haji artinya adalah tindakan sengaja atau bertujuan untuk pergi ke sesuatu yang dianggap mulia atau diagungkan, dan bahkan bisa mengandung makna kunjungan yang berulang-ulang.
Pengertian Haji Menurut Syariat (Terminologi Islam)
Makna bahasa memberikan fondasi, tetapi apa yang dimaksud dengan haji dalam konteks agama Islam memiliki definisi yang lebih spesifik dan mengikat. Haji dalam terminologi syariat Islam adalah sebuah ibadah yang memiliki rukun dan syarat tertentu.
Dalam Fiqh Manhaji, setelah menjelaskan makna bahasa, disebutkan pula definisi haji secara syariat:
وشرعاً: القصد إلى بيت الله الحرام لأداء عبادة مخصوصة بشروط مخصوصة.
Khin, Muṣṭafā al-, Muṣṭafā Dīb al-Bughā, dan ʿAlī ash-Sharbajī. Al-Fiqh al-Manhaji. Vol. 2. Damascus: Darul Qalam, 1992. hlm. 113
Penjelasan dari Fiqh Manhaji ini menguraikan makna haji secara syariat:
- وشرعاً:: Sedangkan secara syariat (menurut istilah agama Islam/fiqh)…
- القصد إلى بيت الله الحرام: … (haji adalah) maksud atau tujuan menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) di Mekah…
- لأداء عبادة مخصوصة: … untuk menunaikan ibadah tertentu (yang tata caranya sudah ditetapkan syariat)…
- بشروط مخصوصة: … dengan syarat-syarat tertentu (yang juga telah ditetapkan syariat).
Dari definisi syariat ini, kita memahami bahwa pengertian haji jauh lebih spesifik daripada sekadar perjalanan biasa. Ia melibatkan:
- Tujuan yang Pasti: Yaitu Baitullah al-Haram (Ka’bah) di Mekah. Bukan tempat lain.
- Aktivitas yang Spesifik: Yaitu menunaikan serangkaian ibadah yang telah diatur oleh syariat, seperti ihram, thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, melempar jumrah, dan lain-lain.
- Ketentuan yang Mengikat: Yaitu dilaksanakan pada waktu tertentu (bulan-bulan haji, terutama puncaknya pada bulan Dzulhijjah) dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu bagi pelakunya (beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu/istitha’ah).
Jadi, haji artinya adalah sebuah perjalanan spiritual yang disengaja ke Ka’bah pada waktu tertentu, dengan tujuan melaksanakan ibadah-ibadah spesifik sesuai ajaran Islam, oleh mereka yang memenuhi persyaratannya. Inilah apa yang dimaksud dengan haji dalam konteks ibadah.
Kedudukan Haji dalam Islam
Setelah memahami pengertian haji baik secara bahasa maupun syariat, penting untuk mengetahui kedudukannya dalam agama Islam. Haji memiliki kedudukan yang sangat mulia dan fundamental. Ia adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa Ramadhan.
Kewajiban menunaikan ibadah haji ini ditegaskan dalam banyak dalil, baik dari Al-Quran maupun Hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dasar Hukum Pelaksanaan Haji
Kewajiban haji bersumber langsung dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Quran. Salah satu ayat tentang haji yang paling sering dijadikan dalil adalah Surah Ali ‘Imran (3) ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
سورة ال عمران اية ٩٧
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah), menjadi amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)
Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa berhaji ke Baitullah adalah kewajiban (lillahi ‘ala an-nas) bagi siapa saja yang mampu (man istatha’a ilaihi sabila). Kemampuan ini mencakup kemampuan fisik, finansial, dan keamanan dalam perjalanan. Inilah yang mendasari status haji sebagai ibadah yang wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Selain Al-Quran, banyak pula hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang keutamaan dan kewajiban haji, serta tata cara pelaksanaannya.
Rukun-Rukun Haji
Dalam memahami apa yang dimaksud dengan haji sebagai sebuah ibadah, sangat penting untuk mengetahui rukun-rukunnya. Rukun haji adalah amalan-amalan pokok yang jika salah satunya ditinggalkan, maka haji seseorang tidak sah dan wajib diulang di lain waktu. Tidak bisa digantikan dengan denda (dam) atau yang lainnya.
Berikut adalah sebutkan rukun rukun haji yang disepakati oleh mayoritas ulama:
- Ihram: Niat memasuki kawasan dan memulai ibadah haji, disertai dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan larangan-larangan ihram. Niat ini merupakan kunci, karena ia adalah awal dimulainya ibadah haji.
- Wukuf di Arafah: Hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, mulai dari tergelincir matahari hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf di Arafah adalah puncak dari seluruh rangkaian ibadah haji. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Haji itu adalah Arafah.” (HR. Tirmidzi). Tanpa wukuf, haji tidak sah.
- Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah kembali dari Arafah dan Muzdalifah pada hari raya Idul Adha atau hari-hari Tasyriq. Tawaf Ifadah merupakan salah satu rukun terpenting yang menandai selesainya bagian utama ibadah haji di Mekah.
- Sa’i: Berlari kecil atau berjalan cepat sebanyak tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah. Sa’i mengingatkan pada perjuangan Siti Hajar mencari air. Amalan ini dilakukan setelah Tawaf Ifadah (atau Tawaf Qudum bagi yang memulai dengan itu).
- Mencukur atau Memotong Rambut (Tahallul): Mencukur habis (halq) atau memendekkan (taqshir) minimal sebagian rambut kepala. Ini menandakan selesainya sebagian besar larangan ihram dan seseorang memasuki fase tahallul awwal (tahallul awal).
- Tertib (pada sebagian rukun): Melaksanakan sebagian rukun secara berurutan, terutama antara Wukuf, Tawaf Ifadah, Sa’i, dan Tahallul. Walaupun ada perbedaan pendapat antar mazhab mengenai mana saja yang harus tertib.
Melaksanakan keenam rukun ini adalah keharusan agar ibadah haji menjadi sah di mata syariat.
Hikmah dan Manfaat Haji
Menunaikan haji bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga sarat akan hikmah dan manfaat yang luar biasa, baik secara individu maupun kolektif. Haji artinya adalah perjalanan pemurnian diri dan peningkatan ketakwaan.
Secara individu, haji melatih kesabaran, ketangguhan fisik dan mental, keikhlasan, serta pengenalan diri akan hakikat kehidupan. Seorang jamaah haji meninggalkan segala kemewahan dunia, memakai pakaian yang sama dengan jutaan orang lain, merasakan kesetaraan di hadapan Allah, dan fokus sepenuhnya pada ibadah. Ini adalah pengalaman spiritual yang mendalam yang dapat mengubah pribadi seseorang menjadi lebih baik.
Secara sosial, haji adalah muktamar (pertemuan) umat Islam terbesar di dunia. Jutaan Muslim dari berbagai suku, bangsa, warna kulit, dan latar belakang berkumpul di satu tempat, beribadah dengan cara yang sama, menghadap kiblat yang sama. Ini menunjukkan persatuan dan kekuatan umat Islam. Haji juga mengajarkan solidaritas dan kepedulian antar sesama Muslim.
Perbedaan Haji dan Umrah
Sekilas, haji dan umrah memiliki beberapa kesamaan amalan seperti ihram, thawaf, dan sa’i. Namun, apa yang dimaksud dengan haji berbeda dengan umrah. Perbedaan utamanya terletak pada:
- Waktu Pelaksanaan: Haji hanya bisa dilaksanakan pada waktu tertentu dalam setahun, yaitu pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah), dengan puncaknya pada tanggal 9 Dzulhijjah (wukuf di Arafah). Umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang dilarang, yang inSyaAllah akan kami jelaskan dalam postingan tersendiri.
- Rukun: Haji memiliki rukun Wukuf di Arafah, sedangkan umrah tidak memilikinya. Wukuf di Arafah adalah inti dari ibadah haji.
- Hukum: Secara hukum, haji dan umrah memiliki hukum yang sama, wajib dilakukan sekali seumur hidup.1
Meskipun berbeda, keduanya adalah ibadah mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Penutup
Memahami pengertian haji tidak hanya sebatas definisi, tetapi juga meresapi makna di baliknya. Haji secara bahasa artinya maksud atau tujuan, yang kemudian diperdalam dalam syariat menjadi maksud menuju Baitullah untuk beribadah. Haji artinya adalah perjalanan suci yang merupakan panggilan Ilahi bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dengan mengetahui apa yang dimaksud dengan haji secara menyeluruh, termasuk ayat tentang haji sebagai dasar hukumnya dan sebutkan rukun rukun haji sebagai pondasi pelaksanaannya, diharapkan semakin banyak umat Muslim yang termotivasi untuk menunaikan ibadah ini dengan penuh keikhlasan dan pemahaman yang benar, demi meraih haji yang mabrur, haji yang diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan balasan baginya adalah surga.
Khin, Muṣṭafā al-, Muṣṭafā Dīb al-Bughā, dan ʿAlī ash-Sharbajī. Al-Fiqh al-Manhaji. Vol. 2. Damascus: Darul Qalam, 1992. hlm. 113
- الحج والعمرة ليسا لزما • في العمر الا مرة .. ا ه تنوير الحجا، نظم سفينة النجا ↩︎