Ihram adalah keadaan yang menandai dimulainya ibadah haji atau umrah. Dalam keadaan ini, terdapat sejumlah larangan ihram haji dan umrah yang wajib dipatuhi oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Larangan ihram adalah aturan syariat yang dirancang untuk menjaga kesucian ibadah haji atau umroh, menunjukkan ketundukan kepada Allah, dan mencerminkan kesederhanaan. Artikel ini akan membahas secara rinci larangan-larangan ihram berdasarkan kitab al-Fiqh al-Manhaji juz 2 halaman 133-135, lengkap dengan teks asli dalam bahasa Arab, terjemahan, dan penjelasan untuk memudahkan pemahaman.
Apa Itu Larangan Ihram?
Larangan ihram adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan oleh seseorang yang sedang dalam keadaan ihram, baik untuk larangan ihram haji maupun larangan ihram umrah. Larangan ini mencakup aspek pakaian, perilaku, hingga interaksi dengan lingkungan.
Tujuannya adalah untuk menjaga kekhusyukan, menghindari kemewahan, dan fokus pada ibadah. Berikut adalah teks asli dari al-Fiqh al-Manhaji yang menjadi dasar pembahasan:
تحرم على المتلبس بالإحرام عشرة أشياء يجب أن يتجنبها سواء كان محرماً بحج أو بعمرة وهي
Terjemahan: “Ada sepuluh hal yang dilarang bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram, baik untuk haji maupun umrah, dan wajib baginya untuk menghindari hal-hal tersebut, yaitu:”
Larangan Ihram Haji dan Umrah
Berdasarkan teks di atas, berikut adalah sepuluh larangan saat ihram yang diuraikan dalam kitab tersebut:
1. Larangan Memakai Pakaian Berjahit (Khusus Laki-laki)
Larangan pakaian berjahit ihram adalah aturan khusus bagi laki-laki. Berikut teks aslinya:
لبس المخيط أو المحيط في جميع بدنه. وكالمخيط في الحرمة الحذاء المحيط بالرجل. بل يلبس في مكانة نعلاً لا يستر أطراف رجليه مما يلي الكعبين
Terjemahan: “Memakai pakaian berjahit atau yang melingkari seluruh tubuh. Termasuk dalam larangan ini adalah sepatu yang menutupi seluruh kaki. Sebagai gantinya, seorang yang berihram harus memakai sandal yang tidak menutupi ujung kaki hingga bagian yang sejajar dengan kedua mata kaki.”
Larangan memakai kaos kaki atau sepatu menutupi mata kaki (pria) dan larangan memakai pakaian yang membentuk tubuh (pria) atau meliputi tubuh baik dengan cara dikancing button, sengkelit atau yang lain. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan kesederhanaan dan kesetaraan di hadapan Allah.
2. Larangan Menutup Kepala (Khusus Laki-laki)
Larangan menutup kepala bagi laki-laki saat ihram dijelaskan dalam teks berikut:
تغطية الرأس إلا من عذر، أو تغطية بعضه، سواء كانت وسيلة التغطية مخيطاً أو غيره كالعمامة والقلنسوة أو أي شيء ساتر. أما الاستظلال بجدر أو مظلة بحيث لا تلامس رأسه فلا مانع من ذلك.
Terjemahan: “Menutup kepala, kecuali karena uzur, atau menutup sebagian kepala, baik dengan menggunakan sesuatu yang berjahit maupun yang tidak berjahit, seperti sorban, peci, atau benda penutup lainnya. Namun, bernaung di bawah dinding atau payung tanpa menyentuh kepala tidak dilarang.”
Larangan memakai topi atau sorban (pria) ini hanya berlaku untuk laki-laki, sedangkan perempuan boleh menutup kepala dengan hijab.
3. Larangan Menyisir Rambut
Larangan memotong rambut saat ihram juga mencakup menyisir rambut, sebagaimana dijelaskan:
ترجيل الشعر، أي تسريحه، أيا كانت وسيلة ذلك مشطاً أو ظفراً أو نحوهما. هذا إن خيف سقوط شعر بسبب ذلك. فإن لم يخف فهو مكروه فقط.
Terjemahan: “Menyisir rambut, yaitu menata rambut, dengan alat apa pun seperti sisir, kuku, atau sejenisnya. Ini dilarang jika dikhawatirkan menyebabkan rambut rontok. Jika tidak ada kekhawatiran rontok, maka hanya makruh.”
Larangan memakai minyak rambut saat ihram juga relevan karena dapat menyebabkan rambut rontok atau mengandung wewangian.
Baca juga: Pengertian Haji: Makna, Hukum, dan Peran Pentingnya sebagai Rukun Islam Kelima
4. Larangan Mencukur atau Mencabut Rambut
Teks asli menyebutkan:
حلق الشعر أو نتفه، إلا إذا اقتضت الضرورة ذلك ونحوه. ويدخل في الحرمة قص بعض شعرة وذلك لصريح قول الله تعالى: {َلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ} (البقرة: ١٩٦).
Terjemahan: “Mencukur atau mencabut rambut, kecuali jika diperlukan karena keadaan darurat. Termasuk dalam larangan ini adalah memotong sebagian rambut, berdasarkan firman Allah: ‘Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya.’ (QS. Al-Baqarah: 196).”
5. Larangan Memotong Kuku
Larangan memotong kuku saat ihram dijelaskan sebagai berikut:
تقليم الأظافر، والمراد الجنس الذي يصدق بظفرٍ واحد أو بعض ظفر. وذلك قياساً على الشعر إلا أن يكون من عذر كأن انكسر ظفره وتأذي به فاضطر إلى قطعه.
Terjemahan: “Memotong kuku, baik satu kuku atau sebagian kuku, diqiyaskan pada larangan mencukur rambut, kecuali jika ada uzur seperti kuku patah yang menyebabkan rasa sakit sehingga terpaksa harus dipotong.”
6. Larangan Memakai Wangi-wangian
Larangan memakai wangi-wangian saat ihram diuraikan dalam teks berikut:
التطيب: وذلك باستعماله عمداً في أي جزء من أجزاء بدنه، ومثله أن يمزج الطيب بطعام أو شراب فيطعمه، وأن يجلس أو ينام على فراش أو أرض مطيبين من غير حائل، ومثله أيضاً الغسل بصابون مطيب. وليس في حكم التطيب شم الورد، أو مائه في إنائه أو مغرسه. فلا يحرم ذلك.
Terjemahan: “Memakai wewangian secara sengaja pada bagian tubuh mana pun, termasuk mencampur wewangian pada makanan atau minuman, duduk atau tidur di atas tempat yang diberi wewangian tanpa penghalang, serta mandi dengan sabun beraroma. Namun, mencium bau mawar atau air mawar dalam wadahnya tidak dilarang.”
Larangan menggunakan kosmetik beraroma wangi saat ihram juga termasuk dalam aturan ini untuk menjaga kesederhanaan.
7. Larangan Berburu atau Membunuh Hewan
Larangan berburu hewan saat ihram dan larangan membunuh hewan saat ihram dijelaskan:
قتل الصيد المأكول إذا كان برياً أو وحشيًا. ومثل القتل مجرد صيده بوضع اليد عليه والتعرض لشيء منه من جزء أو شعر أو ريش ونحو ذلك. وخرج بالبري صيد البحر، فلا يحرم على المحرم.
Terjemahan: “Membunuh binatang buruan yang boleh dimakan jika hidup di darat atau liar. Termasuk dalam larangan ini adalah menangkap buruan atau menyentuh bagian tubuhnya seperti bulu atau rambut. Binatang laut tidak termasuk dalam larangan ini.”
Larangan memakan hewan buruan saat ihram juga berlaku sesuai dalam kitab al-Bayān fī Madhhab al-Imām al-Shāfiʿī. Berikut rinciannya:
Seorang yang sedang ihram boleh memakan hewan buruan yang tidak diburu untuknya dan ia tidak membantu dalam pembunuhannya. Namun, jika hewan itu diburu untuknya, haram baginya untuk memakannya, baik ia mengetahuinya dan memerintahkan perburuan tersebut, maupun tidak mengetahuinya dan tidak memerintahkan.
Demikian pula, haram baginya memakan hewan buruan yang ia bantu dalam pembunuhannya, baik dengan menunjukkan (lokasi) atau meminjamkan alat, baik ia menunjukkan secara terang-terangan atau tersembunyi.
Dalil kami adalah sabda Nabi ﷺ: “Buruan itu halal bagi kalian, selama kalian tidak memburunya atau diburu untuk kalian1.”
8. Larangan Menikah atau Menikahkan
Larangan menikah saat ihram, larangan menikahkan orang lain saat ihram dijelaskan:
عقد النكاح سواء فعل المحرم ذلك لنفسه أو غيره بتوكيل منه لقوله – صلى الله عليه وسلم – فيما رواه مسلم وغيره: ” لا ينكح المحرم ولا ينكح “.
Terjemahan: “Melangsungkan akad nikah, baik untuk diri sendiri maupun orang lain atas nama wakil, berdasarkan sabda Nabi: ‘Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.’”
9. Larangan Berhubungan Suami Istri
Larangan berhubungan suami istri saat ihram dijelaskan dalam teks berikut:
الجماع بأشكاله وأنواعه المختلفة، لصريح قوله تعالى: {الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ} (البقرة: ١٩٧).
Terjemahan: “Melakukan hubungan badan dalam berbagai bentuknya, berdasarkan firman Allah: ‘Haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niat untuk berhaji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats, fasik, dan berbantah-bantahan dalam haji.’ (QS. Al-Baqarah: 197).”
10. Larangan Bercumbu atau Bersentuhan dengan Syahwat
Larangan bercumbu saat ihram dijelaskan:
المباشرة بشهوة فيما دون الجماع، كلمس وقبلة ونحوهما، ومثلها الاستمناء باليد ونحوها، إذ كل ذلك داخل في الرفث الذي نهى الله تعالى عنه في الآية الكريمة المذكورة.
Terjemahan: “Bersentuhan dengan syahwat selain hubungan badan, seperti menyentuh, mencium, atau sejenisnya, serta masturbasi, karena semua itu termasuk dalam rafats yang dilarang Allah dalam ayat tersebut.”
Larangan Ihram Khusus bagi Perempuan
Larangan ihram bagi wanita memiliki beberapa tambahan, seperti:
- Larangan memakai cadar (wanita): Perempuan dilarang memakai cadar atau masker yang menutup wajah.
- Larangan memakai sarung tangan (wanita): Sarung tangan yang menutupi tangan secara penuh dilarang.
Larangan Ihram Khusus bagi Laki-laki
Larangan ihram bagi laki-laki mencakup larangan memakai pakaian berjahit, menutup kepala, dan memakai sepatu yang menutupi mata kaki, sebagaimana dijelaskan di atas.
Larangan Lain yang Perlu Diperhatikan
Selain sepuluh larangan utama, terdapat larangan lain seperti:
- Larangan bertengkar saat ihram, larangan berkata kotor saat ihram, larangan berdebat saat ihram, larangan bermaksiat saat ihram, dan larangan berbuat fasik saat ihram, sesuai dengan Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 197).
- Larangan memetik tanaman di tanah haram dan larangan membunuh tumbuhan di tanah suci.
Pengecualian dalam Larangan Ihram
Teks asli menyebutkan:
فهذه الأشياء يحرم مباشرتها في حال الإحرام بحج أو عمرة، إذا باشرها أو واحداً منها عالماً مختاراً بغير ضرورة. فإن لم يكن عالماً أو لم يكن مختاراً أو ألجأته إلى ذلك 2الضرورة، كمرض ألجأه إلى ستر رأسه أو حلق شعره، لم يحرم ووجبت الفدية.
Terjemahan: “Kesepuluh hal ini dilarang dilakukan saat dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah, jika dilakukan dengan sengaja, mengetahui hukumnya, dan tanpa keadaan darurat. Jika seseorang melakukannya karena tidak tahu, tidak sengaja, atau terpaksa, seperti sakit yang mengharuskan menutup kepala atau mencukur rambut, maka tidak haram, tetapi wajib membayar fidyah.”
Penutup
Dengan memahami larangan haji dan umrah ini, muslim dapat menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan. Semoga panduan ini membantu Anda mempersiapkan haji atau umrah dengan lebih baik!