Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban yang Benar: Nahr, Dzabh & Doa Menurut Madzhab Syafi’i

Setiap tahun, saat Idul Adha tiba, jutaan umat Islam melaksanakan ibadah qurban. Namun tidak semua orang memahami bahwa tata cara menyembelih hewan qurban menentukan sah atau tidaknya ibadah ini — bahkan menentukan halal atau tidaknya daging yang dikonsumsi.

Apakah unta dan kambing disembelih dengan cara yang sama? Bacaan apa yang dibaca saat menyembelih? Bagaimana posisi hewan yang benar? Semua pertanyaan ini dijawab secara terperinci dalam mazhab Syafi’i melalui kitab Asnā al-Maṭālib karya Zakariyya al-Anshārī.

Artikel ini merangkum seluruh ketentuan penyembelihan (dzakāh) dari sumber rujukan tersebut — dari syarat penyembelih, teknik memotong, hingga doa-doa yang disunnahkan. Untuk pembahasan lebih menyeluruh baca panduan lengkap qurban madzhab Syafi’i.

Daftar Isi

Pengertian Penyembelihan (Dzakāh) dalam Syariat Islam

Makna Dzakāh Secara Bahasa dan Istilah

Dzakāh secara bahasa berarti menyucikan atau memurnikan. Dalam istilah syariat, dzakāh adalah tindakan yang menjadikan hewan sembelihan menjadi halal untuk dikonsumsi, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Penyembelihan (dzabh atau nahr) bukan sekadar memotong leher hewan. Ia adalah ibadah yang memiliki syarat, rukun, dan adab tersendiri.

Dasar Hukum Penyembelihan dalam Al-Qur’an

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-An’am: 118:

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ

“Maka makanlah dari apa yang telah disebutkan nama Allah atasnya.”

Dan dalam QS. Al-Ma’idah: 4:

فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ

“Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya.”

Mengapa Tata Cara Sembelih Menentukan Kehalalan Daging?

Dalam kitab Asnā al-Maṭālib, Zakariyya al-Anshārī menegaskan bahwa hewan yang dikuasai tidak halal kecuali melalui penyembelihan yang benar (tadzfīf) dengan memotong seluruh halqum (tenggorokan) dan mari’ (kerongkongan), dengan satu gerakan pemotongan yang sempurna, serta hayat hewan masih stabil saat pemotongan dimulai.[1]

Jika syarat ini tidak terpenuhi, daging hewan dihukumi sebagai bangkai (maitah) dan haram dimakan.

Dua Metode Penyembelihan: Nahr dan Dzabh

Infografis perbandingan teknik nahr untuk unta dan dzabh untuk sapi dan kambing dalam fikih madzhab Syafi'i
Nahr untuk unta di bagian labbah (pangkal leher bawah); Dzabh untuk kambing dan sapi di bagian atas leher.

Pengertian Nahr — Khusus untuk Unta dan Hewan Berleher Panjang

Nahr adalah metode penyembelihan dengan menusukkan pisau atau alat tajam ke labbah — yaitu bagian cekungan di pangkal bawah leher (tsughratu asfali al-‘unuq).

Metode ini dianjurkan khusus untuk unta dan seluruh hewan berleher panjang, seperti burung unta dan angsa. Alasannya, leher panjang membuat metode ini lebih cepat mengeluarkan ruh hewan dibanding dzabh.[2]

Pengertian Dzabh — untuk Sapi, Kambing, dan Sejenisnya

Dzabh adalah penyembelihan dengan memotong bagian atas leher (a’lā al-‘unuq). Metode ini dianjurkan untuk sapi, kambing, kuda, dan keledai liar.[3]

Dalil Pembedaan Nahr dan Dzabh dari Kitab Fikih

Zakariyya al-Anshārī merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim sebagai dasar pembedaan dua metode ini. Nabi ﷺ dan para sahabat memotong unta dengan cara nahr, sementara kambing dan sapi dengan dzabh.

Hukum Jika Unta Didzabh atau Kambing Dinahr

Jika unta didzabh (alih-alih dinahr), atau sebaliknya kambing dinahr — hukumnya halal dan tidak makruh, namun itu khilāful awlā (menyalahi yang lebih utama). Tidak ada larangan syar’i yang tegas, hanya bertentangan dengan anjuran.[4]

Posisi Hewan Saat Penyembelihan

Unta Berdiri di Atas Tiga Kaki (Shawāff) dan Kaki Kiri Depan Diikat

Posisi yang dianjurkan untuk unta saat nahr adalah berdiri di atas tiga kaki, dengan kaki kiri depan diikat pada lututnya (ma’qūlah fī al-rukbah). Hal ini didasarkan pada firman Allah:

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ

(QS. Al-Hajj: 36)

Ibnu Abbas menafsirkan “shawāff” sebagai “berdiri di atas tiga kaki.” Adapun kaki kiri yang harus diikat berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dengan sanad sahih sesuai syarat Muslim.[5]

Jika tidak memungkinkan berdiri, unta boleh dinahr dalam posisi menderum (bārikah).

Sapi dan Kambing Dibaringkan ke Sisi Kiri

Untuk sapi, kambing, kuda, dan sejenisnya, posisi yang disunnahkan adalah dibaringkan ke sisi kiri (mudhja’ah ‘alā janibihā al-aysar). Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari tentang cara menyembelih kambing, lalu diqiyaskan dengan hewan lainnya.[6]

Mengapa Dibaringkan ke Kiri? Hikmah dan Dalilnya

Alasan dibaringkan ke kiri adalah:

  • Lebih mudah bagi penyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan sekaligus menahan kepala hewan dengan tangan kiri.
  • Posisi ini lebih nyaman bagi hewan (arfaq).

Empat Kaki Diikat, Kaki Kanan Belakang Dibiarkan Bebas

Saat dibaringkan, semua kaki diikat agar hewan tidak meronta sehingga penyembelih tidak tergelincir — kecuali kaki kanan belakang yang dibiarkan bebas, agar hewan bisa beristirahat dengan menggerakkannya.[7]

Syarat Penyembelih (Al-Dzābih)

Penyembelih Harus Muslim yang Faqih atau Ahli Kitab

Penyembelih yang sah adalah:

  1. Muslim yang faqih — paham bab qurban dan ketentuan-ketentuannya. Ini yang paling utama dan dianjurkan.
  2. Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani yang merdeka) — diperbolehkan karena termasuk golongan yang sah melakukan pernikahan dan halal sembelihannya.

Tidak diperbolehkan mewakilkan penyembelihan kepada: orang Majusi, penyembah berhala, atau orang murtad — karena sembelihan mereka tidak halal.[8]

Hukum Penyembelihan oleh Orang Mabuk, Gila, atau Anak Kecil

Mewakilkan penyembelihan kepada anak kecil dan orang buta hukumnya makruh, bukan haram. Namun jika memaksa memakai keduanya, menggunakan anak kecil Muslim lebih diutamakan daripada menggunakan orang Ahli Kitab.

Adapun mewakilkan kepada perempuan haid dan nifas: tidak makruh, meski itu bukan yang paling utama (khilāful awlā).[9]

Disunnahkan Pemilik Hewan Menyembelih Sendiri

Lebih utama bagi shahibul qurban untuk menyembelih sendiri. Dasar hukumnya adalah ittiba’ kepada Rasulullah ﷺ, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Sebab qurban adalah ibadah taqarrub, dan langsung melaksanakannya sendiri lebih afdhal.[10] Dan disunnahkan memakan beberapa suap dari binatang qurbannya sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel pembagian daging qurban sepertiga.

Bagi perempuan, orang khuntsa, orang lemah karena sakit, atau orang buta — sangat dianjurkan mewakilkannya kepada orang lain.

Hukum Mewakilkan Penyembelihan kepada Orang Lain

Pemilik qurban boleh mewakilkan kepada orang lain (tawkīl). Jika diwakilkan, pemilik disunnahkan menyaksikan proses penyembelihan. Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha:

“Berdirilah dan saksikan sembelihanmu, sesungguhnya dengan tetesan darah pertamanya Allah mengampuni dosamu yang telah lalu.” (HR. Hakim, disahihkan sanadnya)[11]

Bagian Tubuh Hewan yang Wajib Dipotong

Wajib Memotong Halqum (Tenggorokan) dan Mari’ (Kerongkongan)

Ini adalah syarat mutlak kehalalan daging. Zakariyya al-Anshārī menjelaskan:

وَلَا يَحِلُّ حَيَوَانٌ مَقْدُورٌ عَلَيْهِ… إِلَّا بِالتَّذْفِيفِ بِقَطْعِ جَمِيعِ الْحَلْقُومِ وَالْمَرِيءِ

“Tidak halal hewan yang dikuasai… kecuali dengan tadzfīf berupa pemotongan seluruh halqum dan mari’.”

  • Halqum (حَلْقُوم) = saluran napas (masuknya dan keluarnya udara).
  • Mari’ (مَرِيء) = saluran makanan dan minuman.[12]

Jika salah satu tidak terpotong, atau hanya sebagian kecil yang tersisa — lalu hewan mati — maka hewan itu bangkai dan haram dimakan.[13]

Sunnah Memotong Dua Urat Leher (Wadajain)

Wadajain adalah dua urat besar di belakang halqum dan mari’, yang melingkari tenggorokan di kedua sisi leher. Memotong keduanya hukumnya sunnah — bukan wajib — karena urat-urat ini terkadang bisa dicabut dari tubuh hewan hidup, sehingga tidak termasuk syarat kehalalan.

Manfaat memotong wadajain adalah agar darah lebih cepat keluar dan kematian hewan lebih cepat terjadi.[14]

Hukum Jika Hanya Satu Urat yang Terpotong

Jika penyembelih tidak menambah pemotongan wadajain (hanya memotong halqum dan mari’), sembelihan tetap sah dan halal. Namun yang lebih utama adalah memotong keduanya sekaligus.

Bacaan dan Doa Saat Menyembelih

Tasmiyah (Basmalah) Saat Menyembelih: Sunnah yang Sangat Dianjurkan

Dalam Asnā al-Maṭālib, membaca tasmiyah (basmalah) saat menyembelih hukumnya sunnah, bukan wajib. Meninggalkannya dengan sengaja hukumnya makruh, namun tidak membatalkan kehalalan daging menurut madzhab Syafi’i.[15]

Dasar hukumnya adalah QS. Al-An’am: 118 dan hadis riwayat Imam Bukhari dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana Nabi ﷺ menjelaskan bahwa menyebut nama Allah adalah perintah yang bermakna anjuran, bukan kewajiban.

Sunnah Mengucapkan Takbir Tiga Kali Sebelum dan Sesudah Tasmiyah

Disunnahkan mengucapkan takbir tiga kali sebelum dan setelah tasmiyah:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَلِلهِ الْحَمْدُ

Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, walillahil hamd.

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, dan segala puji bagi Allah.”

Dasar sunnah ini adalah hadis riwayat Imam Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengucapkan “Bismillah wallahu Akbar” saat menyembelih — dan zhahir keterangan kitab bahwa takbir juga dibaca setelah shalawat kepada Nabi ﷺ.[16]

Sunnah Bershalawat kepada Nabi ﷺ

Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ saat menyembelih hukumnya sunnah. Alasannya, momen penyembelihan adalah saat yang sangat dianjurkan berdzikir kepada Allah — dan menyebut Rasul-Nya menjadi bagian dari dzikir itu, sebagaimana sunnah dalam adzan dan shalat.[17]

Meninggalkan shalawat dengan sengaja juga hukumnya makruh.

Doa Khusus Saat Menyembelih Qurban

Setelah takbir dan tasmiyah, disunnahkan membaca doa berikut:

اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي

Allahumma minka wa ilaika fataqabbal minni.

“Ya Allah, ini adalah pemberian dari-Mu dan kembali kepada-Mu, maka terimalah dariku.”

Doa ini bermakna: “Ya Allah, hewan ini adalah karunia dari-Mu, dan penyembelihannya sebagai taqarrub kepada-Mu.”[18]

Adapun doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ saat beliau menyembelih qurban adalah:

بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Bismillah, Allahumma taqabbal min Muhammadin wa ali Muhammadin wa min ummati Muhammad.

“Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.”[19]

Doa Alternatif yang Disebutkan Ulama

Dalam riwayat yang dinukil dari Rafi’i, ulama juga menyebutkan bahwa tidak makruh membaca:

تَقَبَّلْ مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلِكَ وَمُوسَى كَلِيمِكَ وَعِيسَى رُوحِكَ وَمُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ

Taqabbal minni kama taqabbalta min Ibrahima khalilika wa Musa kalimika wa ‘Isa ruhika wa Muhammadin ‘abdika wa rasulik.

“Terimalah dariku sebagaimana Engkau menerima dari Ibrahim kekasih-Mu, Musa yang Engkau ajak bicara, Isa ruh-Mu, dan Muhammad hamba serta Rasul-Mu ﷺ.”

Doa ini boleh diucapkan, meski tidak secara tegas dianjurkan karena artinya adalah meminta persamaan penerimaan dengan para nabi — sementara orang lain tidak setingkat mereka dalam keutamaan.[20]

Khusus untuk aqiqah, doa yang disunnahkan adalah:

اَللَّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ عَقِيقَةُ فُلَانٍ

Allahumma laka wa ilaika ‘aqiqatu (fulan/sebutkan nama yang diaqiqahi).

“Ya Allah, ini untukmu dan kembali kepada-Mu, aqiqah si Fulan.”[21]


Adab-Adab Penyembelihan yang Disunnahkan

Menggunakan Pisau yang Sangat Tajam

Rasulullah ﷺ bersabda (HR. Muslim):

“Jika kalian menyembelih, perbaguslah cara menyembelihnya. Hendaklah salah seorang kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.”

Pisau yang tajam membuat kematian hewan lebih cepat dan mengurangi rasa sakit. Jika pisau tumpul hingga tidak bisa memotong kecuali dengan tekanan keras, penyembelihan tidak sah.[22]

Tidak Mengasah Pisau di Hadapan Hewan

Dilarang mengasah pisau di depan hewan yang akan disembelih. Ini bagian dari kasih sayang terhadap makhluk Allah dan mencegah hewan mengalami tekanan sebelum disembelih.[23]

Menuntun Hewan ke Tempat Sembelih dengan Lembut

Hewan digiring ke tempat penyembelihan dengan tenang dan lembut (bi rifqin). Tidak boleh ditarik dengan kasar atau dipukul.

Memberi Minum Sebelum Disembelih

Disunnahkan memberi minum hewan sebelum proses penyembelihan dimulai. Ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik) kepada hewan, sesuai hadis yang menganjurkan berbuat baik dalam setiap kondisi.[24]

Tidak Menyembelih Hewan di Hadapan Hewan Lain

Dilarang menyembelih satu hewan di depan hewan lain yang menunggu. Ini bisa menimbulkan ketakutan dan rasa sakit psikologis pada hewan yang belum disembelih.[25]

Menghadapkan Hewan ke Arah Kiblat

Disunnahkan menghadapkan hewan ke arah kiblat saat akan disembelih. Penyembelih juga menghadap kiblat. Namun wajah hewan tidak diarahkan ke kiblat agar penyembelih tetap bisa menghadap kiblat secara sempurna.

Sunnah ini lebih ditekankan dalam konteks qurban dan hewan haji (hadyu) dibanding sembelihan biasa.[26]

Tidak Memotong Anggota Tubuh Sebelum Hewan Benar-Benar Mati

Empat hal yang disunnahkan untuk dihindari setelah penyembelihan hingga hewan betul-betul dingin/mati:

  1. Jangan memisahkan kepala.
  2. Jangan menguliti.
  3. Jangan memindahkan ke tempat lain.
  4. Jangan menahan hewan dari meronta.

Jika hal-hal ini dilakukan sebelum hewan mati, hukumnya makruh.[27]

Tidak Mematahkan Tulang Leher, Menguliti, atau Memindahkan Sebelum Dingin

Kitab Asnā al-Maṭālib secara tegas menyebutkan: tidak boleh mematahkan tulang punggung leher hewan, tidak boleh memotong anggota tubuhnya, dan tidak boleh menggerak-gerakkan tubuhnya sebelum hewan dingin (benar-benar mati).[28]

Hewan yang Tidak Bisa Disembelih Normal (Dzabāih al-Dharūrah)

Hewan yang Jatuh, Terluka, atau Tidak Terjangkau

Jika hewan terluka oleh benda tajam atau tertimpa sesuatu namun masih ada hayat yang stabil (hayātun mustaqirrah) — yang ditandai dengan gerakan keras atau darah memancar — kemudian disembelih, maka hewan itu halal.

Jika hayat tidak lagi stabil (sudah hampir mati), penyembelihan tidak menghalalkan dagingnya.[29]

Hukum Menyembelih di Bagian Mana Saja Jika Darurat

Menyembelih di tempat selain leher (misalnya dari tengkuk, samping leher, atau dengan memasukkan pisau ke telinga) — jika pisau mencapai tempat sembelih dan hayat masih stabil, maka hewan menjadi halal. Namun jika pisau tidak mencapai halqum dan mari’, hewan tersebut bangkai.[30]

Syarat Tetap Harus Ada Tasmiyah

Dalam kondisi darurat sekalipun, tasmiyah tetap disunnahkan. Meninggalkannya dengan sengaja tetap makruh, meski tidak membatalkan kehalalan daging menurut madzhab Syafi’i.

Penyembelihan yang Diharamkan

Menyembelih untuk Selain Allah (Berhala, Jin, Penguasa sebagai Ritual)

Haram menyembelih hewan sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada selain Allah. Ini mencakup:

  • Menyembelih untuk berhala (shantam).
  • Menyembelih untuk berhala-berhala kuno.
  • Menyembelih sebagai ritual taqarrub kepada penguasa saat menyambutnya (taqarruban ilā al-sulthān).

Jika penyembelihan untuk taqarrub kepada selain Allah dan disertai pengagungan seperti pada berhala, pelakunya bisa jatuh ke dalam kekufuran.[31]

Beda: Menyembelih untuk Menyambut Tamu vs Ritual Pengagungan

Ada perbedaan penting:

  • Menyembelih untuk menyambut tamu dengan tujuan gembira menyambut kedatangannya: boleh (lā ba’sa bihi).
  • Menyembelih untuk meredakan amarah seseorang: boleh, seperti menyembelih aqiqah saat kelahiran bayi.
  • Menyembelih sebagai ritual taqarrub kepada penguasa atau pejabat: haram karena termasuk pengagungan kepada selain Allah.[32]

Hukum Menyembelih untuk Menolak Gangguan Jin

Menyembelih dengan tujuan meminta perlindungan dari gangguan jin hukumnya haram, kecuali jika niatnya adalah bertaqarrub kepada Allah agar Allah mencukupkan dari kejahatan jin tersebut. Dengan niat yang benar kepada Allah, hukumnya tidak haram.[33]


Kesimpulan — Tabel Ringkasan Hukum Tata Cara Sembelih

AspekKetentuan
Metode untuk untaNahr (di labbah/pangkal leher bawah)
Metode untuk sapi & kambingDzabh (di atas leher)
Bacaan sunnahTasmiyah + Takbir 3x + Shalawat + Doa
Posisi untaBerdiri 3 kaki, kaki kiri depan diikat
Posisi sapi/kambingDibaringkan ke sisi kiri, 3 kaki diikat
Penyembelih sahMuslim faqih atau Ahli Kitab
Wajib dipotongHalqum + Mari’ (keduanya harus putus sempurna)
Sunnah dipotong tambahanDua urat leher (wadajain)
Larangan penyembelihanUntuk selain Allah (berhala/ritual taqarrub kepada penguasa)

FAQ: Pertanyaan Seputar Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

1. Apakah basmalah wajib dibaca saat menyembelih hewan qurban?

Menurut madzhab Syafi’i berdasarkan Asnā al-Maṭālib, membaca basmalah (tasmiyah) saat menyembelih hukumnya sunnah, bukan wajib. Meninggalkannya dengan sengaja hukumnya makruh, namun daging tetap halal. Adapun takbir dan shalawat kepada Nabi ﷺ juga berstatus sunnah yang sangat dianjurkan.

2. Bolehkah mewakilkan sembelih qurban kepada non-Muslim?

Boleh hanya kepada Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani). Tidak boleh mewakilkan kepada orang Majusi, penyembah berhala, atau orang murtad — karena sembelihan mereka tidak halal secara syar’i.

3. Apakah harus menghadap kiblat saat menyembelih?

Menghadapkan hewan dan penyembelih ke arah kiblat hukumnya sunnah — bukan wajib. Sunnah ini lebih ditekankan pada hewan qurban dan hadyu dibanding sembelihan biasa.

4. Apa hukumnya jika hewan masih bergerak kencang setelah disembelih?

Gerakan hewan setelah sembelihan adalah hal wajar dan tidak membatalkan kehalalan daging. Gerakan kencang setelah putusnya halqum dan mari’ bahkan bisa menjadi tanda bahwa hayat masih stabil saat penyembelihan dimulai. Yang tidak boleh adalah menahan gerakan hewan dari meronta sebelum ia betul-betul dingin.

5. Bolehkah menyembelih hewan di malam hari?

Makruh menyembelih hewan di malam hari secara mutlak, dan lebih makruh lagi untuk hewan qurban. Alasannya: penyembelih rentan salah saat memotong di gelap, dan kaum fakir tidak bisa hadir malam hari sebagaimana siang hari. Namun jika ada kebutuhan mendesak — misalnya khawatir hewan mati sebelum sempat disembelih atau ada tamu yang tiba-tiba datang — maka tidak lagi makruh. Baca selengkapnya di waktu penyembelihan qurban: mulai dan batas akhir.


Catatan Kaki

1 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 538.

2 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 540.

3 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.

4 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.

5 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 540.

6 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.

7 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.

8 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 537-538.


9 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 538.

10 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 537.

11 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 538.

12 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 538.

13 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 538.

14 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 539.

15 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 540.

16 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.


17 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 540.

18 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.

19 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.

20 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.

21 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 549.

22 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 540.

23 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.

24 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.

25 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.


26 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 539.

27 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.

28 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 541.

29 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 539.

30 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 539.

31 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1,Hal. 540 (bab dzabāih).

32 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 540 (bab dzabāih).

33 : Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 540 (bab dzabāih).



Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 537-541.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.