Air Musyammas: Hukum Air Terjemur Matahari

Air musyammas dalam wadah logam yang terkena sinar matahari menurut fiqih Syafi'i.

Air musyammas adalah air yang berubah panas karena terkena sinar matahari. Dalam fiqih Syafi’i, air ini tetap masuk kelompok air yang suci mensucikan, tetapi bisa menjadi makruh dipakai pada badan bila syarat-syaratnya terpenuhi. Pertanyaan yang sering muncul biasanya sederhana. Apakah air panas matahari boleh untuk wudhu? Apakah air di toren yang terkena matahari termasuk musyammas? … Baca Selengkapnya