Cara Mensucikan Najis Anjing dengan Tanah dan Air

Ilustrasi santri menuangkan air bersih ke tanah untuk cara mensucikan najis anjing

Bagi banyak Muslim, pertanyaan tentang cara bersuci dari najis anjing sering muncul begitu kulit atau pakaian bersentuhan dengan hewan ini — entah karena tanpa sengaja tersentuh, atau karena memelihara anjing untuk keperluan seperti penjagaan dan berburu. Berbeda dari najis pada umumnya yang cukup dibasuh air biasa, najis anjing memiliki tata cara husus yang sudah digariskan … Baca Selengkapnya

Hukum Darah dalam Islam: Haid, Luka, Nyamuk

Ilustrasi hukum darah dalam Islam menurut fikih Syafi'i tentang darah haid, luka, dan nyamuk

Darah pada badan, pakaian, mukena, seprai, atau kasur sering melahirkan tiga pertanyaan yang berbeda: apakah darah najis, apakah darah itu dimaafkan, dan apakah darah tersebut membatalkan wudhu. Ketiganya tidak boleh dicampur. Darah dapat berstatus najis, tetapi sebagian noda mendapat keringanan saat shalat. Sebaliknya, terkena darah tidak dengan sendirinya membatalkan wudhu. Pembahasan ini memakai fiqih Mazhab … Baca Selengkapnya

Najis dari Cairan Tubuh Manusia: Bol, Madzi, Wadi, Muntah, dan Nanah

Ilustrasi thaharah dengan kain putih, air, kitab fiqih, dan tasbih untuk artikel najis cairan tubuh manusia.

Cairan tubuh manusia tidak semuanya memiliki hukum yang sama. Ada cairan yang najis dan wajib disucikan bila mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat. Ada pula cairan yang suci, meskipun secara kebiasaan tampak kotor. Pembahasan ini memakai istilah bol sebagai label untuk darah atau cairan yang terkait dengan bawasir atau ambeien. Kata tersebut bukan istilah Arab … Baca Selengkapnya

Hukum Air Mani: Najis atau Suci? Pendapat Madzhab Syafi’i

Kitab fikih berbahasa Arab, kain putih, sajadah, dan tasbih sebagai ilustrasi hukum air mani suci atau najis menurut Madzhab Syafi'i.

Jawaban pokok: menurut pendapat yang dipakai dalam Madzhab Syafi’i, mani manusia itu suci, bukan najis. Jadi, jawaban bagi pertanyaan apakah air mani najis, air mani apakah najis, atau apakah sperma najis adalah: tidak najis, selama yang dimaksud benar-benar mani dan tidak terkena najis lain. Artikel ini membahas status mani sebagai benda dalam bab thaharah. Pembahasan … Baca Selengkapnya

Hukum Anjing: Najis Mughallazhah dan 7 Basuhan

Tangan menuangkan air ke wadah keramik putih di halaman pesantren, dengan mangkuk tanah bersih sebagai ilustrasi tujuh basuhan najis anjing.

Artikel ini membahas hukum anjing dalam Islam menurut mazhab Syafi’i, khusus pada persoalan kesucian dan kenajisan. Fokusnya ialah status anjing sebagai najis mughallazhah, bagian yang dapat memindahkan najis, dan tata cara menyucikan benda yang terkena. Bahasan ini tidak mengulas seluruh hukum memelihara, berburu dengan, atau memakai anjing untuk penjagaan. Setiap persoalan itu memiliki rincian tersendiri. … Baca Selengkapnya

Najis Mutawassithah: Najis Sedang (Ainiyah & Hukmiyah)

Meja kayu di ruang belajar pesantren dengan kitab fikih Arab klasik terbuka, kendi air, tasbih kayu, dan cahaya matahari pagi.

Najis mutawassithah atau yang sering ditulis najis mutawasitah adalah najis sedang. Kedudukannya berada di antara najis ringan (mukhaffafah) dan najis berat (mughallazhah). Pembahasan utamanya bukan sekadar “najis ini sedang”, tetapi juga bentuknya. Najis mutawassithah terbagi menjadi dua: najis ‘ainiyah yang masih memiliki tanda fisik, serta najis hukmiyah yang zatnya sudah tidak tampak tetapi hukum najisnya … Baca Selengkapnya

Najis Mukhaffafah: Cara Mensucikan Air Kencing Bayi Laki-Laki Menurut Kitab Al-Iqna’

A blog featured image illustration showing a hand gently sprinkling water from a small bowl onto a white cloth to purify it. Next to the cloth is a brown book titled 'KITAB AL-IQNA''. The background features a soft-focus image of a sleeping baby boy.

Najis mukhaffafah ialah najis yang cara penyuciannya mendapat keringanan dalam fikih Syafi’i. Contoh yang dibahas secara khusus ialah air kencing bayi laki-laki, tetapi hanya bila seluruh syaratnya terpenuhi. Keringanan ini tidak menjadikan urine bayi suci sebelum dibersihkan. Syariat hanya membedakan cara penyuciannya: cukup dengan percikan air yang menguasai tempat najis, tanpa syarat air mengalir. Untuk … Baca Selengkapnya

Najis Mugholadoh Adalah: Pengertian, Contoh, dan Cara Menyucikannya (Lengkap)

Ilustrasi najis mughallazhah dengan kitab fikih, wadah keramik, air, tanah, dan tujuh tetes air sebagai simbol tujuh basuhan.

Catatan mazhab: Artikel ini menjelaskan ketentuan mazhab Syafi’i dengan rujukan utama Asna al-Mathalib, serta penguat dari Fath al-Qarib dan Al-Iqna’. Perbedaan pendapat antarmazhab tidak dibahas di sini. Najis mughallazhah adalah najis yang terkait dengan anjing, babi, dan hewan turunan salah satunya. Dalam mazhab Syafi’i, penyuciannya memiliki ketentuan khusus: tujuh basuhan dengan air suci mensucikan, dan … Baca Selengkapnya