Air Musyammas: Hukum Air Terjemur Matahari

Air musyammas dalam wadah logam yang terkena sinar matahari menurut fiqih Syafi'i.

Air musyammas adalah air yang berubah panas karena terkena sinar matahari. Dalam fiqih Syafiโ€™i, air ini tetap masuk kelompok air yang suci mensucikan, tetapi bisa menjadi makruh dipakai pada badan bila syarat-syaratnya terpenuhi. Pertanyaan yang sering muncul biasanya sederhana. Apakah air panas matahari boleh untuk wudhu? Apakah air di toren yang terkena matahari termasuk musyammas? … Baca Selengkapnya