Syarat Hewan Qurban: Jenis & Umur Minimal Menurut Madzhab Syafi’i

Menjelang bulan Dzulhijjah, banyak dari kita mungkin bertanya-tanya, apakah ibadah qurban itu wajib atau hanya sunnah? Mengetahui hukum qurban dalam islam secara mendalam sangatlah penting agar ibadah kita diterima oleh Allah ﷻ dan pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat.

Sebagai rujukan umat yang berpegang teguh pada fiqih Ahlussunnah Wal Jama’ah, kita wajib memahami tata cara qurban dengan presisi. Artikel kali ini akan membedah secara khusus tentang syarat hewan qurban beserta ketentuan umurnya berdasarkan pandangan ulama madzhab Syafi’i. Semua panduan hukum ini merujuk langsung pada literatur fiqih otoritatif, yakni kitab Asna al-Mathalib karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari.

Syarat Hewan Qurban: Kewajiban Memilih Jenis Al-An’am

Dalam ilmu fiqih, salah satu hal yang paling krusial untuk dipahami mengenai syarat hewan kurban adalah ketentuan jenis hewannya. Tidak semua binatang berdarah atau berdaging halal boleh dijadikan sarana ibadah. Syarat hewan qurban menurut syariat islam mewajibkan kita untuk hanya memilih jenis hewan ternak al an’am.

Bagi Anda yang ingin melihat pedoman ibadah ini secara komprehensif, silakan baca artikel utama kami di Panduan Lengkap Qurban Sesuai Madzhab Syafi’i.

Pengertian Hewan Ternak (Al-An’am) dalam Fiqih Syafi’i

Tabel visual edukatif yang membedakan klasifikasi hewan ternak (unta, sapi, kambing) yang sah untuk qurban dengan hewan non-ternak (rusa, banteng liar, keledai) yang tidak sah.
Panduan visual untuk memastikan ibadah qurban Anda sah dengan hanya memilih jenis hewan ternak (al-an’am) sesuai ketentuan madzhab Syafi’i.

Ulama telah sepakat (Ijma’) bahwa ibadah qurban hanya sah menggunakan jenis unta, sapi, dan kambing, beserta seluruh varian atau subspesies dari ketiga hewan tersebut. Anda tidak bisa sembarangan memilih syarat hewan untuk kurban, karena aturannya sudah baku secara teks (nash).

Berikut adalah penjelasan dan dalil tegas dari kitab Asna al-Mathalib:

قوله: (الأول كونها من النعم) ، وهي الإبل والبقر والغنم بسائر أنواعها بالإجماع وقال تعالى {ولكل أمة جعلنا منسكا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج: 34] ، ولم ينقل عنه صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه التضحية بغيرها؛ ولأن التضحية عبادة تتعلق بالحيوان فتختص بالنعم كالزكاة

” (Syarat yang pertama, keadaan hewan tersebut harus dari jenis An’am), yaitu unta, sapi, dan kambing dengan segala macam jenisnya berdasarkan Ijma’. Allah ﷻ berfirman: {Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka} [QS. Al-Hajj: 34]. Tidak pernah dinukil dari Nabi ﷺ maupun para sahabatnya bahwa mereka berqurban dengan selain hewan tersebut. Hal ini karena qurban adalah ibadah yang berkaitan erat dengan hewan, sehingga dikhususkan pada jenis An’am, sebagaimana halnya aturan zakat hewan.” [1]

Hukum Berqurban Menggunakan Hewan Liar

Sebagian masyarakat mungkin mengira bahwa semua hewan herbivora liar yang dagingnya lezat dan halal dimakan dapat dijadikan hewan qurban. Kenyataannya, tidak sah hukumnya berqurban dengan hewan-hewan liar.

Ketentuan syarat hewan kurban sapi misalnya, murni harus dari sapi ternak (baqar), bukan sapi liar atau banteng (bakar al-wahsy). Begitu pula dengan kambing atau unta.

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari melanjutkan penjelasannya:

فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وحميره والظباء وغيرها

“Maka tidak mencukupi (tidak sah) menggunakan selain hewan ternak, seperti sapi liar (baqar al-wahsy), keledai liar, rusa (zhiba’), dan hewan-hewan sejenisnya.” [2]

Hukum ini menegaskan bahwa nilai taqarrub dalam ibadah qurban memiliki dimensi ta’abbudi (kepatuhan ritual) yang sangat ketat pada teks dalil. Kita tidak diperkenankan berkreasi mengganti jenis hewan di luar yang telah ditetapkan oleh syariat.

Syarat Minimal Umur Hewan Qurban Berdasarkan Jenisnya

Infografis informatif berbentuk timeline yang menjelaskan syarat umur minimal hewan qurban secara fiqih, mencakup domba (jadza'), sapi dan kambing (tsaniyy), serta unta.
Rincian standar usia minimal kedewasaan fisik hewan qurban yang wajib dipenuhi berdasarkan literatur fiqih madzhab Syafi’i.

Setelah memastikan jenis hewannya adalah hewan ternak (al-an’am), hal krusial berikutnya yang harus diperhatikan adalah batas usia hewan qurban. Syariat Islam tidak memperbolehkan penyembelihan hewan yang masih terlalu muda.

Terkait syarat hewan kurban umur berapa, ulama fiqih menetapkan standar minimal yang berbeda-beda tergantung pada spesies hewannya. Ketentuan umur ini merupakan syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya ibadah qurban seseorang.

Apabila Anda berencana melaksanakan qurban secara berkelompok bersama keluarga atau kerabat, penting juga untuk memahami tata cara Patungan Qurban Sapi 7 Orang. Namun sebelum melangkah ke sana, pastikan hewan yang Anda pilih telah memenuhi kriteria kedewasaan fisiknya.

Ketentuan Umur Kurban Domba dan Kambing Jawa

Di Indonesia, masyarakat sering kali menyamakan antara domba (gembel) dan kambing jawa (kacang), padahal dalam fiqih keduanya memiliki standar usia yang berbeda. Banyak yang secara spesifik mencari tahu syarat hewan kurban kambing, sehingga rincian ini harus dipahami secara saksama.

Masyarakat umum sering beranggapan bahwa umur minimal kambing qurban 1 tahun, namun secara fiqih, angka 1 tahun ini hanya berlaku spesifik untuk jenis domba (dla’n), bukan kambing jawa (ma’iz).

Berikut adalah rincian hukum dari kitab Asna al-Mathalib terkait domba dan kambing:

  • Domba (Dla’n): Syarat minimal usianya adalah telah mencapai fase Jadza’, yakni genap berumur 1 tahun utuh.
  • Pengecualian Domba (Gigi Poel): Domba yang belum mencapai 1 tahun tetap sah diqurbankan asalkan gigi serinya sudah tanggal (poel) sebelum genap berusia 1 tahun.
  • Kambing Jawa/Kacang (Ma’iz): Syarat minimal usianya adalah fase Tsaniyy, yakni genap berumur 2 tahun utuh. Tidak ada keringanan “gigi poel” di bawah usia 2 tahun untuk kambing jawa.

Ketentuan di atas secara lugas ditegaskan oleh Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari dengan redaksi sebagai berikut:

قوله: (ولا) يجزئ (أقل من جذع الضأن وثني المعز والإبل والبقر والجذع ذو سنة) تامة نعم إن أجذع قبلها أي أسقط سنه أجزأ كما لو تمت السنة قبل أن يجذع

” (Dan tidak) mencukupi (tidak sah) kurang dari Jadza’ untuk domba (dla’n), dan kurang dari Tsaniyy untuk kambing (ma’iz), unta, serta sapi. Jadza’ adalah hewan yang memiliki (genap) umur satu tahun utuh. Ya (pengecualian), apabila ia telah ‘ajdza’a’ (tanggal giginya) sebelum genap satu tahun, yakni gigi (seri) depannya tanggal, maka ia telah sah (dijadikan qurban), sama seperti apabila ia telah genap berumur satu tahun sebelum giginya tanggal.” [3]

Ketentuan Umur Kurban Sapi dan Unta

Beralih ke hewan ternak yang berukuran lebih besar. Syarat hewan kurban sapi dan unta menuntut rentang waktu pemeliharaan yang jauh lebih lama dibandingkan domba maupun kambing.

Untuk jenis sapi, kerbau, dan unta, semuanya diwajibkan untuk mencapai fase kedewasaan fisik yang disebut Tsaniyy. Fase ini ditandai dengan pergantian gigi seri yang diiringi dengan usia yang telah mencapai batas minimum syariat.

Berikut adalah rincian batasan umurnya:

  • Sapi dan Kerbau (Baqar): Wajib memenuhi standar minimal Tsaniyy, yang berarti hewan tersebut harus sudah genap berumur 2 tahun penuh dan sedang memasuki tahun ketiga.
  • Unta (Ibil): Wajib memenuhi standar minimal Tsaniyy, yang berarti hewan tersebut harus genap berumur 5 tahun penuh dan sedang memasuki tahun keenam.

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari memaparkan patokan waktu secara spesifik untuk kedua jenis hewan besar ini:

قوله: (والمعز والبقر) أي الثني منهما (ذو سنتين) تامتين (والإبل) أي الثني منها (ذو خمس سنين تامة)

” (Adapun kambing ma’iz dan sapi) yakni tingkatan Tsaniyy dari keduanya adalah hewan yang (telah genap) berumur dua tahun utuh. (Dan adapun unta) yakni tingkatan Tsaniyy darinya adalah hewan yang (telah genap) berumur lima tahun utuh.” [4]

Pemahaman Istilah Musinnah dan Status Hewan Mutawallid

Dalam menjalankan ibadah yang mulia ini, kita tentu ingin memastikan syarat hewan kurban sesuai sunnah baginda Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu kriteria pokok mengenai syarat hewan untuk kurban adalah telah mencapai kedewasaan fisik.

Sering kali masyarakat awam bertanya-tanya, apakah syarat hewan yang boleh dikurbankan adalah telah musinnah atau boleh dengan kriteria usia lainnya? Untuk mendudukkan hukum ini secara proporsional, kita harus membedah pemahaman ulama madzhab Syafi’i terkait istilah Musinnah dan status hewan hasil persilangan (Mutawallid).

Apa Arti Musinnah pada Hewan Qurban?

Seni kaligrafi nama Nabi Muhammad dengan kutipan teks hadits riwayat Muslim tentang keutamaan menyembelih hewan qurban musinnah.
Dalil utama dari Rasulullah ﷺ yang menganjurkan umat Islam untuk memprioritaskan hewan qurban yang telah mencapai fase kedewasaan (musinnah).

Untuk menjawab kebingungan tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu arti musinnah pada hewan qurban. Secara istilah fiqih, Musinnah adalah hewan ternak yang usianya telah mencapai Tsaniyy, dan fase ini biasanya ditandai dengan pergantian gigi seri depan yang sering disebut oleh masyarakat kita sebagai gigi poel kurban.

Dasar penggunaan istilah Musinnah ini merujuk langsung pada sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Imam Muslim:

لخبر مسلم لا تذبحوا إلا مسنة إلا إن تعسر عليكم فاذبحوا جذعة من الضأن قال النووي في شرح مسلم قال العلماء: المسنة هي الثنية من الإبل والبقر والغنم فما فوقها

“Berdasarkan hadits riwayat Muslim: ‘Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang Musinnah (telah berganti gigi/Tsaniyy), kecuali jika kalian kesulitan, maka sembelihlah Jadza’ (domba genap 1 tahun) dari jenis domba.’ Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim berkata: Para ulama menjelaskan bahwa Al-Musinnah adalah tingkatan Tsaniyy (poel) dari jenis unta, sapi, dan kambing (kacang), serta usia di atasnya.” [5]

Lantas, apakah hadits larangan menyembelih selain Musinnah ini membatalkan keabsahan berqurban dengan domba usia Jadza’ (1 tahun) pada kondisi normal? Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari meluruskan pemahaman hadits tersebut:

والجمهور على خلافه وحملوا الخبر على الاستحباب وتقديره: يستحب لكم أن لا تذبحوا إلا مسنة فإن عجزتم فجذعة ضأن.

“Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat sebaliknya, mereka membawa makna hadits tersebut pada hukum istihbab (anjuran/sunnah). Adapun takdir maknanya adalah: ‘Disunnahkan bagi kalian untuk tidak menyembelih kecuali hewan Musinnah, namun jika kalian tidak mampu, maka sembelihlah Jadza’ dari jenis domba’.” [6]

Jadi, berqurban dengan domba usia 1 tahun tetap sah secara mutlak, meskipun tidak dalam kondisi terdesak. Namun, mengutamakan hewan Musinnah tetap dinilai lebih afdhal.

Aturan Hewan Kurban Hasil Persilangan (Mutawallid)

Seiring berkembangnya ilmu peternakan, banyak muncul ras hewan baru hasil persilangan antara dua jenis hewan ternوالجمهور على خلافهak yang berbeda (mutawallid), misalnya perkawinan silang antara domba dan kambing jawa. Bagaimana hukumnya untuk qurban?

Hewan persilangan antar dua jenis al-an’am tetap sah digunakan untuk ibadah qurban, aqiqah, hadyu dan denda haji. Namun, penentuan standar usianya memiliki kaidah khusus:

وأما المتولد بين جنسين من النعم فالظاهر أنه يجزئ هنا، وفي العقيقة والهدي وجزاء الصيد إلا أنه ينبغي اعتبار أصل أعلى الأبوين سنا في الأضحية ونحوها

“Adapun hewan yang terlahir (persilangan) antara dua jenis dari hewan ternak (An’am), maka pendapat yang dzahir (kuat) menyatakan bahwa hewan tersebut mencukupi (sah) untuk qurban, aqiqah, hadyu, dan denda buruan. Hanya saja, seyogyanya dalam persoalan qurban dan sesamanya, harus mengikuti kriteria usia dasar yang paling tinggi di antara kedua induk moyangnya.” [7]

Sebagai contoh, jika terjadi persilangan antara domba (syarat usia minimal 1 tahun) dengan kambing jawa (syarat usia minimal 2 tahun), maka anak turunannya diwajibkan mengikuti batas usia yang tertinggi, yakni wajib genap berusia 2 tahun (Tsaniyy). Selain memperhatikan usia hewan persilangan secara cermat, Anda juga harus senantiasa memastikan hewan tersebut terhindar dari Cacat Hewan Qurban yang Tidak Sah.

Hikmah di Balik Pembatasan Umur Qurban

Penetapan kriteria Tsaniyy (usia 2 tahun untuk kambing/sapi dan 5 tahun untuk unta) bukanlah tanpa alasan. Ulama fiqih menggali hikmah (‘illah) medis dan biologis di balik pembatasan umur qurban ini.

Imam ar-Rafi’i menyoroti adanya korelasi antara kesiapan reproduksi hewan dengan kualitas fisik dan dagingnya, yang kemudian dianalogikan dengan fase kedewasaan pada manusia:

قال الرافعي: والمعنى في ذلك أن الثنايا تتهيأ للحمل والنزوان فانتهاؤها إلى هذا الحد كبلوغ الآدمي وحالها قبله كحال الآدمي قبل بلوغه

“Imam ar-Rafi’i berkata: Makna (hikmah) di balik penetapan batas umur tersebut adalah bahwa hewan yang telah mencapai usia Tsaniyy telah siap untuk bunting dan birahi (kawin). Maka, sampainya usia hewan pada batas ini kedudukannya sama dengan usia baligh (dewasa) pada manusia, sedangkan kondisinya sebelum mencapai usia tersebut sama seperti kondisi anak manusia sebelum ia baligh.” [8]

Hikmah ini menunjukkan betapa syariat Islam sangat memperhatikan kualitas dan kesempurnaan persembahan untuk Allah ﷻ. Hanya hewan yang fisiknya sudah “dewasa paripurna” yang layak dihidangkan sebagai medium ibadah taqarrub di hari raya Idul Adha.

Pelaksanaan ibadah qurban tidak hanya terikat pada syarat hewannya semata, tetapi juga berkaitan erat dengan waktu penyembelihannya. Oleh karena itu, setelah memastikan kriteria kedewasaan hewan telah terpenuhi, Anda juga wajib untuk melaksanakan proses penyembelihannya pada rentang Waktu Penyembelihan Qurban yang telah ditetapkan oleh syariat.[cite: 2]

Untuk melengkapi pemahaman Anda dan merangkum berbagai problematika yang sering terjadi di tengah umat, kami telah menyusun sesi tanya jawab fiqih qurban. Sesi FAQ ini ditujukan untuk mengurai persoalan spesifik seputar hukum qurban dan aqiqah, terutama yang bersinggungan langsung dengan syarat dan kriteria hewannya.[cite: 3]

FAQ seputar Syarat Hewan Qurban: Jenis & Umur Minimal Menurut Madzhab Syafi’i

Apakah syarat hewan aqiqah dan qurban yang disembelih adalah sama?

Ya, syarat hewan aqiqah dan qurban yang disembelih adalah sama persis secara mutlak.[cite: 3] Persyaratan ini meliputi jenis hewan ternak yang diperbolehkan, standar usia minimal, hingga keselamatannya dari segala bentuk cacat fisik yang merusak kualitas daging.[cite: 3] Madzhab Syafi’i menegaskan bahwa aqiqah berkedudukan sama dengan qurban dalam hal kriteria hewannya.

Hal ini ditegaskan secara gamblang dalam Asna al-Mathalib:

فصل: (، وهي كالأضحية في) استحبابها كما مر وفي (سائر الأحكام) من جنسها وسنها وسلامتها

” (Pasal: Dan aqiqah itu sama seperti qurban dalam hal) kesunnahannya sebagaimana yang telah berlalu, dan dalam (seluruh hukum-hukum lainnya), mulai dari jenisnya, usianya, hingga keselamatannya (dari cacat).” [9][cite: 1]

Bolehkah menyembelih domba qurban yang usianya belum genap 1 tahun?

Berqurban dengan domba yang usianya belum genap 1 tahun hukumnya adalah sah dan diperbolehkan, dengan satu syarat khusus. Syaratnya adalah gigi seri depan domba tersebut telah tanggal atau poel (ajdza’a) sebelum usianya mencapai satu tahun penuh.[cite: 3] Ketentuan spesifik semacam ini sering dicari masyarakat saat membaca pedoman syarat hewan kurban nu online maupun di kitab-kitab pesantren salaf.[cite: 3]

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menjelaskan batasan keringanan tersebut:

قوله: (والجذع ذو سنة) تامة نعم إن أجذع قبلها أي أسقط سنه أجزأ كما لو تمت السنة قبل أن يجذع

” (Jadza’ adalah hewan yang memiliki umur satu tahun) utuh. Ya (pengecualian), apabila ia telah ‘ajdza’a’ (tanggal giginya) sebelumnya, yakni gigi (seri) depannya tanggal, maka ia telah sah, sama seperti apabila ia telah genap berumur satu tahun sebelum giginya tanggal.” [10][cite: 1]

Apa hukumnya berqurban menggunakan hewan rusa atau sapi liar?

Hukum berqurban menggunakan hewan liar (seperti banteng, sapi liar, keledai liar, atau rusa) adalah tidak sah dan tidak mencukupi standar ibadah.[cite: 3] Ibadah qurban secara tekstual hanya dikhususkan bagi hewan-hewan dari golongan ternak (al-an’am) yang dipelihara.[cite: 3]

Berikut adalah penegasan syariatnya untuk menolak kebolehan hewan liar:

فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وحميره والظباء وغيرها

“Maka tidak mencukupi (tidak sah) menggunakan selain hewan ternak (al-an’am), seperti sapi liar (baqar al-wahsy), keledai liar, rusa (zhiba’), dan hewan-hewan sejenisnya.” [11][cite: 1]

Bagaimana patokan usia qurban untuk hewan persilangan (mutawallid)?

Bagi hewan hasil persilangan antara dua ras (misalnya antara domba dan kambing jawa), patokan usianya wajib mengikuti standar usia moyang yang paling tinggi usianya.[cite: 3] Sebagai contoh, jika domba mensyaratkan usia 1 tahun sementara kambing jawa mensyaratkan usia 2 tahun, maka anak silangannya wajib mengikuti batas tertinggi, yaitu genap 2 tahun.[cite: 3]

Kaidah fiqihnya berbunyi:

إلا أنه ينبغي اعتبار أصل أعلى الأبوين سنا في الأضحية ونحوها

“Hanya saja, seyogyanya dalam persoalan qurban dan sesamanya, harus mengikuti kriteria usia dasar yang paling tinggi di antara kedua induk moyangnya.” [12][cite: 1]

Daftar Catatan Kaki Lengkap

1 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 535.
2 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 535.
3 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 535.
4 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 535.
5 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 535.
6 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 535.
7 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 535.
8 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 535.
9 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 548.
10 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 535.
11 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 535.
12 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 535.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 535-548.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.