Queefing Apakah Membatalkan Wudhu? Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Wanita Menurut Fikih Syafi’i

Queefing adalah istilah yang dipakai untuk udara yang keluar dari kemaluan wanita. Dalam bahasa Indonesia, orang juga menyebutnya angin dari depan, udara dari kemaluan wanita, atau kadang menyamakannya dengan kentut.

Lalu, keluar angin dari kemaluan wanita apakah membatalkan wudhu? Dalam fikih Syafi’i, jawabannya: ya, apabila benar-benar diyakini ada udara yang keluar dari qubul atau kemaluan. Wudhu batal dan perlu diperbarui sebelum shalat.

Jawaban singkat: Queefing yang benar-benar berupa angin keluar dari qubul membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi’i. Kejadian ini termasuk hadats kecil. Ia tidak menjadikan mandi wajib, kecuali ada sebab mandi wajib yang lain.

Pembahasan berikut menerangkan dasar kitabnya, batas antara yakin dan ragu, serta tindakan ketika hal itu terjadi di luar atau di dalam shalat.

Queefing dan Angin dari Kemaluan: Apa yang Sebenarnya Ditanyakan?

Queefing artinya apa?

Queefing adalah kata bahasa Inggris untuk keluarnya udara dari vagina atau kemaluan wanita. Dalam artikel ini, istilah tersebut dipakai sebagai istilah pencarian. Padanan yang lebih sopan dan jelas dalam bahasa Indonesia ialah keluar angin dari kemaluan wanita atau angin dari depan.

Ada kalanya udara itu menimbulkan bunyi dari vagina. Bunyi bukan ukuran hukum. Yang menjadi ukuran ialah kepastian bahwa udara benar-benar keluar dari jalan depan.

Karena itu, pertanyaan seperti keluar angin tapi bukan kentut apakah membatalkan wudhu perlu dibahas dengan istilah fikih yang tepat. Yang diteliti bukan nama sehari-harinya, melainkan tempat keluarnya: apakah dari qubul dan dubur atau bukan.

Fokusnya adalah hadats, bukan pembahasan najis semata

Dalam fikih, hadats dan najis adalah dua hal yang berbeda. Hadats ialah keadaan yang menghalangi shalat sampai seseorang bersuci, sedangkan najis berkaitan dengan benda atau zat yang harus dihilangkan dari badan, pakaian, atau tempat shalat.

Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan bahwa hadats dipakai untuk sesuatu yang mewajibkan wudhu atau mandi. Jika disebut tanpa keterangan, yang dimaksud umumnya ialah hadats kecil.[1]

Jadi, pertanyaan apakah kentut dari depan membatalkan wudhu dibahas dalam bab nawaqidh al-wudhu atau pembatal wudhu. Ia tidak otomatis menjadi pembahasan tentang pakaian yang bernajis.

Bila persoalannya ternyata berupa cairan, bukan udara, baca juga hukum kentut, keputihan, dan pembatal wudhu lainnya. Cairan dari kemaluan perlu dilihat dengan pembahasan yang berbeda.

Kedudukan Queefing dalam Pembatal Wudhu Mazhab Syafi’i

Empat hal yang membatalkan wudhu

Infografik empat pembatal wudhu menurut mazhab Syafi’i.
Empat pembatal wudhu menurut mazhab Syafi’i.

Pertanyaan batal wudhu ada berapa sering dijawab secara ringkas. Dalam penjelasan Asna al-Mathalib, pembatal wudhu ada empat:

  1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dari dua jalan, yaitu qubul atau dubur.
  2. Hilangnya akal, misalnya karena pingsan, mabuk, atau tidur dengan rincian yang telah dikenal dalam fikih.
  3. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, menurut ketentuan mazhab Syafi’i.
  4. Menyentuh kemaluan manusia dengan bagian dalam telapak tangan.[1][2]

Dengan demikian, queefing termasuk pembatal pertama. Ia bukan bagian dari pembatal karena sentuhan kulit dan bukan pula pembatal karena menyentuh kemaluan.

Daftar hal hal yang membatalkan wudhu ini juga menjawab pertanyaan apa yang membatalkan wudhu dalam mazhab Syafi’i. Dalam bahasa pencarian, queefing adalah salah satu perkara yang membatalkan wudhu dan bagian dari hal yang membatalkan wudhu menurut imam syafi i.

Untuk penjelasan yang lebih umum, lihat empat hal yang membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi’i.

Redaksi kitab: “meskipun berupa angin dari qubul”

Dasar yang paling tegas terdapat dalam Asna al-Mathalib. Imam Zakariyya al-Anshari menulis:

قوله: (نَوَاقِضُ الْوُضُوءِ) … (أَرْبَعَةٌ) … (الْأَوَّلُ الْخَارِجُ) مِنْ أَحَدِ السَّبِيلَيْنِ الْقُبُلِ وَالدُّبُرِ (وَلَوْ رِيحًا مِنْ قُبُلٍ)

“Pembatal-pembatal wudhu ada empat. Yang pertama adalah sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur, meskipun berupa angin dari qubul.”[1]

Frasa ولو ريحًا من قبل berarti “meskipun berupa angin dari qubul.” Teks ini tidak membatasi pembatal wudhu pada air kencing, tinja, darah, atau cairan. Angin yang keluar dari kemaluan juga masuk dalam cakupannya.

Karena itu, hukum angin dari farji atau queefing tidak hanya disamakan secara longgar dengan kentut dari dubur. Ia disebut secara langsung oleh penjelasan kitab Syafi’iyyah. Jadi, bila pertanyaannya apakah kentut membatalkan wudhu, arah keluarnya udara tetap perlu diperhatikan agar kasusnya tepat.

Mengapa istilah “kentut” saja kurang tepat?

Dalam penggunaan umum, “kentut” biasanya berarti angin yang keluar dari dubur. Sementara itu, queefing adalah udara yang keluar dari qubul.

Arah keluarnya berbeda. Namun, dalam pembahasan pembatal wudhu Syafi’i, keduanya sama-sama masuk ke dalam perkara yang keluar dari salah satu dari dua jalan bila keluarnya benar-benar terjadi.

Itulah sebabnya istilah hukum kentut dari depan perlu diberi batas. Jangan menganggap setiap rasa di sekitar kemaluan sebagai keluarnya angin. Hukum batal baru berlaku ketika keluarnya udara diyakini.

Batas Kasus: Angin, Cairan, Sentuhan, dan Mani

Ketika udara benar-benar keluar dari qubul

Queefing membatalkan wudhu bila ada keyakinan bahwa udara keluar dari kemaluan. Keyakinan ini dapat diperoleh dari rasa keluarnya udara yang nyata atau tanda lain yang pasti.

Tidak disyaratkan selalu ada suara. Tidak pula disyaratkan orang lain mendengar bunyinya. Yang diperlukan ialah kepastian bagi orang yang mengalaminya bahwa sesuatu telah keluar.

Karena itu, pertanyaan apakah keluar gelembung dari kemaluan membatalkan wudhu dijawab: ya, apabila yang dimaksud benar-benar udara yang keluar dari qubul. Akan tetapi, istilah “gelembung” kadang dipakai untuk keadaan yang tidak jelas. Bila belum yakin ada yang keluar, jangan langsung menghukumi wudhu batal.

Bedakan dengan cairan yang keluar dari kemaluan

Udara dan cairan tidak boleh disatukan begitu saja. Fath al-Qarib menyebut:

وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ نَجِسٌ إِلَّا الْمَنِيَّ

“Setiap cairan yang keluar dari dua jalan adalah najis, kecuali mani.”[3]

Kata مائع pada kutipan itu berarti cairan. Jadi, teks tersebut membahas keluarnya zat cair, sedangkan queefing adalah keluarnya udara.

Apabila yang keluar adalah keputihan, darah, madzi, wadi, atau cairan lain, jangan memakai hukum queefing tanpa rincian. Rujuklah pembahasan cairan kewanitaan yang sesuai agar persoalannya tidak tercampur.

Bedakan dengan menyentuh kemaluan

Dalam mazhab Syafi’i, apakah memegang kemaluan membatalkan wudhu juga merupakan pertanyaan yang sering muncul. Jawabannya berada pada pembatal keempat, bukan pembatal pertama.

Imam Zakariyya al-Anshari menulis:

قوله: (الرَّابِعُ مَسُّ فَرْجِ آدَمِيٍّ) … (بِبَطْنِ كَفٍّ)

“Pembatal keempat adalah menyentuh kemaluan manusia … dengan bagian dalam telapak tangan.”[2]

Maka, keluarnya angin dari qubul dan menyentuh kemaluan adalah dua sebab hukum yang berbeda. Seseorang dapat mengalami salah satunya tanpa mengalami yang lain.

Lihat hukum menyentuh kemaluan setelah wudhu untuk rincian batas bagian tangan dan bagian kemaluan yang dimaksud.

Bedakan dengan sebab mandi wajib

Queefing tidak termasuk sebab yang mewajibkan mandi wajib. Asna al-Mathalib menyebut lima sebab mandi wajib: kematian, berakhirnya haid atau nifas, kelahiran, dan janabah; janabah sendiri terjadi karena persetubuhan atau keluarnya mani.[4]

Keluar angin dari kemaluan tidak masuk dalam daftar tersebut. Karena itu, tindakan yang tepat setelah queefing yang pasti terjadi ialah memperbarui wudhu, bukan mandi wajib.

Bila Merasa Ada Angin tetapi Tidak Yakin Keluar

Muslimah berhijab duduk di atas sajadah dengan jalur cahaya dan jalur berkabut sebagai simbol yakin dan ragu dalam wudhu.
Dalam wudhu, pegang keyakinan dan jangan mengikuti keraguan.

Yakin tidak gugur karena ragu

Seseorang yang sudah berwudhu dihukumi masih suci sampai yakin ada pembatal. Perasaan samar tidak cukup untuk menghapus keadaan suci yang telah pasti.

Dalam pembahasan keraguan ketika shalat, Imam Zakariyya al-Anshari mengutip hadis:

لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Janganlah ia membatalkan shalatnya sampai mendengar suara atau mendapati bau.”[1]

Lalu beliau menerangkan:

وَالْمُرَادُ الْعِلْمُ بِخُرُوجِهِ لَا سَمْعُهُ وَلَا شَمُّهُ

“Yang dimaksud adalah mengetahui dengan pasti bahwa ia keluar, bukan harus mendengarnya atau menciumnya.”[1]

Penjelasan ini sangat berguna untuk pertanyaan merasa kentut tapi tidak keluar angin apakah membatalkan wudhu. Bila hanya ada rasa, tekanan, atau dugaan, tanpa yakin sesuatu keluar, wudhu tidak batal.

Bunyi atau gerakan yang belum jelas

Ada keadaan ketika seseorang merasa ada gerakan di area kemaluan, tetapi tidak mengetahui apakah udara benar-benar keluar. Ada juga bunyi yang sumbernya tidak pasti.

Keadaan seperti ini tidak boleh langsung diputuskan sebagai hadats. Jangan berwudhu ulang hanya untuk menghilangkan keraguan yang belum beralasan.

Prinsip ini juga menjawab pencarian jenis kentut yang tidak membatalkan wudhu. Bukan berarti ada angin yang sudah pasti keluar lalu dianggap tidak berpengaruh. Maksudnya, ketika belum ada kepastian keluar, hukum asal wudhu tetap berlaku.

Jika terjadi ketika sedang shalat

Gunakan langkah berikut dengan tenang:

  1. Yakin udara keluar dari kemaluan: wudhu batal. Hentikan shalat, berwudhu kembali, kemudian ulangi shalat dari awal.
  2. Hanya ragu atau merasa ada gerakan: lanjutkan shalat. Wudhu tetap dihukumi sah.
  3. Ternyata keluar cairan: lihat hukum cairannya; jangan menilai seluruh kasus hanya dengan hukum queefing.

Bila membutuhkan peta yang lebih luas, baca hukum pembatal wudhu lainnya.

Catatan untuk waswas

Waswas dalam bersuci sering datang ketika seseorang memperlakukan setiap rasa kecil sebagai pembatal wudhu. Sikap seperti itu akan membuat ibadah terasa berat tanpa dasar yang pasti.

Pegang aturan yang sederhana: yakin keluar, wudhu batal; ragu, wudhu tetap sah. Tidak perlu memeriksa berkali-kali atau mengulang wudhu karena kekhawatiran yang belum menjadi keyakinan.

Apa yang Dilakukan Setelah Queefing?

Infografik langkah memperbarui wudhu setelah hadats kecil dari berhenti shalat hingga kembali beribadah.
Ketika yakin berhadats kecil, perbarui wudhu sebelum melanjutkan shalat.

Jika keluarnya udara telah diyakini

Bila Anda yakin angin benar-benar keluar dari kemaluan, lakukan hal berikut:

  1. Selesaikan atau hentikan aktivitas ibadah yang mensyaratkan wudhu.
  2. Berwudhu kembali.
  3. Kerjakan shalat setelah wudhu selesai.

Tidak perlu mandi wajib karena queefing saja. Bila tidak ada cairan yang keluar, artikel ini hanya menetapkan kewajiban memperbarui wudhu.

Baca tata cara wudhu yang benar bila ingin meninjau kembali rukun dan urutan wudhu.

Jika masih ragu

Bila belum yakin ada udara yang keluar, pertahankan wudhu yang sudah ada. Ini adalah penerapan kaidah bahwa keyakinan tidak dihilangkan oleh keraguan.

Jangan mengulang shalat atau wudhu semata-mata karena perasaan yang belum jelas. Wudhu baru diperbarui saat pembatalnya telah dipastikan.

Hubungan hadats dan najis

Perbedaan hadas dan najis perlu dijaga dalam pembahasan ini. Queefing membatalkan wudhu karena termasuk hadats kecil menurut teks yang telah disebutkan.

Sementara itu, masalah najis membutuhkan pembahasan tentang ada atau tidaknya benda atau cairan yang mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat. Karena objeknya berbeda, cara menanganinya juga tidak boleh dicampur.

Baca cara bersuci dari hadats kecil untuk memahami wudhu sebagai cara bersuci dari hadats kecil.

FAQ tentang Queefing dan Wudhu

Apakah angin yang keluar dari kemaluan wanita membatalkan wudhu?

Ya. Dalam mazhab Syafi’i, udara yang benar-benar keluar dari qubul membatalkan wudhu. Jadi, jawaban untuk pertanyaan kentut dari depan apakah membatalkan wudhu juga sama: batal bila keluarnya udara diyakini. Dasarnya ialah penjelasan bahwa pembatal pertama wudhu adalah keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun berupa angin dari qubul.[1]

Apakah queefing mewajibkan mandi wajib?

Tidak. Queefing tidak termasuk sebab mandi wajib. Bila yang terjadi hanya keluarnya udara dari kemaluan, kewajibannya adalah memperbarui wudhu.[4]

Apakah rasa seperti ada angin dari kemaluan membatalkan wudhu?

Tidak, selama belum yakin udara benar-benar keluar. Keraguan tidak menghapus wudhu yang telah diyakini.[1]

Apakah queefing sama dengan menyentuh kemaluan?

Tidak. Queefing membatalkan wudhu karena ada sesuatu yang keluar dari qubul. Menyentuh kemaluan dibahas sebagai pembatal lain apabila terjadi dengan bagian dalam telapak tangan.[2]

Apakah queefing saat shalat mengharuskan shalat diulang?

Bila yakin udara keluar, wudhu batal dan shalat perlu diulang setelah berwudhu. Bila hanya ragu, lanjutkan shalat karena wudhu tetap dihukumi sah.[1]

Apa saja yang membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi’i?

Secara garis besar, ada empat: keluarnya sesuatu dari dua jalan, hilangnya akal, sentuhan kulit lawan jenis non-mahram dengan ketentuan mazhab Syafi’i, dan menyentuh kemaluan dengan bagian dalam telapak tangan.[1][2]

Catatan Kaki

1 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Syarh Rawd al-Talib, Juz 1, Hal. 54.

2 : Ibid., Hal. 57.

3 : Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib, Hal. 56.

4 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Syarh Rawd al-Talib, Juz 1, Hal. 64–65.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.