Panduan Lengkap Shalat Fardhu dalam Mazhab Syafi’i: Hukum, Waktu, Syarat, dan Ketentuan Sah

Pengerjaan ibadah kepada Allah harus didasarkan pada ilmu yang benar. Pengertian sholat secara dasar sangat lekat dengan permohonan kebaikan kepada Sang Pencipta. Ibadah ini adalah rukun Islam yang paling agung setelah syahadat.

Setiap Muslim wajib mengetahui hikmah sholat fardhu dan tata cara pelaksanaannya agar ibadahnya sah. Kita akan membahas secara tuntas hukum, waktu, serta berbagai ketentuan shalat menurut pandangan mazhab Syafi’i.

Daftar Isi

Apa Itu Shalat? Definisi Menurut Mazhab Syafi’i

Memahami definisi shalat adalah langkah awal sebelum mendalami hukum-hukum rincinya. Mazhab Syafi’i merumuskan definisi ini secara lugas baik dari sisi bahasa maupun istilah.

Makna Shalat Secara Bahasa

Secara bahasa, shalat berarti doa untuk meminta kebaikan. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Quran yang bermakna perintah untuk mendoakan umat.

هي لغة الدعاء بخير قال تعالى {وصل عليهم} [التوبة: ١٠٣] أي ادع لهم

“Shalat secara bahasa adalah doa dengan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman: {Dan berdoalah untuk mereka} [QS. At-Taubah: 103], maksudnya doakanlah mereka.”1

Definisi Shalat Secara Syara’

Dalam tinjauan syariat, ibadah ini memiliki bentuk fisik dan ucapan yang spesifik. Rangkaian ini wajib dimulai dengan takbiratul ihram dan disudahi dengan ucapan salam.

وشرعا أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم

“Secara syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.”2

Dasar Hukum Wajibnya Shalat Fardhu

Desain kaligrafi estetik dari penggalan ayat suci Al-Quran yang berisi perintah bagi mukmin untuk mendirikan ibadah shalat wajib.
Teks Al-Quran jadi pilar dalil terkuat bagi kaum mukmin untuk merutinkan sujud dan rukuk setiap hari.

Perintah mendirikan ibadah lima waktu didasari oleh teks-teks Al-Quran dan Hadits yang qath’i (pasti). Rangkaian ibadah ini berawal dari peristiwa besar Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad ﷺ. Perintah ini menjadi tiang utama dalam memahami rukun Islam.

والأصل فيها قبل الإجماع آيات كقوله تعالى {وأقيموا الصلاة} … وأخبار كخبر الصحيحين أنه – صلى الله عليه وسلم – قال فرض الله على أمتي ليلة الإسراء خمسين صلاة فلم أزل أراجعه وأسأله التخفيف حتى جعلها خمسا في كل يوم وليلة

“Dasar hukumnya sebelum adanya ijma’ adalah ayat-ayat seperti firman Allah: {Dan dirikanlah shalat}… dan hadits-hadits seperti hadits Shahihain: ‘Bahwa Nabi ﷺ bersabda: Allah mewajibkan atas umatku pada malam Isra’ lima puluh shalat, lalu aku terus kembali kepada-Nya meminta keringanan hingga Dia menjadikannya lima shalat dalam sehari semalam.'”3

Hukum Shalat Fardhu dan Siapa yang Wajib Melaksanakannya

Tidak semua orang serta-merta terkena kewajiban mendirikan shalat fardhu. Ada kriteria khusus yang membuat seseorang sah disebut sebagai mukallaf (orang yang terkena beban syariat).

Syarat Wajib Shalat

Kewajiban ini jatuh kepada individu yang memenuhi kriteria syariat. Syarat utamanya adalah Islam, baligh, berakal, dan dalam keadaan suci.

وتجب على كل بالغ عاقل طاهر

“Dan shalat wajib atas setiap orang yang baligh, berakal, lagi suci.”4

Hukum Shalat bagi Orang Kafir

Orang kafir asli tetap terkena tuntutan kewajiban ini di akhirat kelak sebagai bentuk hukuman. Namun, mereka tidak dituntut melaksanakannya di dunia karena tidak akan sah. Kewajiban masa lalu mereka gugur otomatis saat masuk Islam.

فالكافر مخاطب بها خطاب عقاب عليها في الآخرة… وتسقط عنه بإسلامه لقوله تعالى {قل للذين كفروا إن ينتهوا يغفر لهم ما قد سلف}

“Maka orang kafir diseru dengannya sebagai seruan hukuman atasnya di akhirat… dan kewajiban itu gugur darinya dengan keislamannya berdasarkan firman Allah Ta’ala: {Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu}.”5

Hukum Shalat bagi Orang Murtad

Berbeda dengan kafir asli, orang yang murtad (keluar dari Islam) terkena aturan yang jauh lebih tegas. Jika mereka kembali memeluk Islam, mereka wajib mengqadha semua ibadah yang ditinggalkan.

لا عن المرتد فيلزمه قضاؤها بعد إسلامه تغليظا عليه ولأنه التزمها بالإسلام فلا تسقط عنه بالجحود

“Tidak gugur dari orang murtad, maka ia wajib mengqadhanya setelah masuk Islam sebagai bentuk pemberatan atasnya, dan karena ia telah berkomitmen dengannya melalui keislamannya, maka tidak gugur darinya karena penolakan.”6

Hukum Shalat bagi Anak Kecil (Shabiy)

Anak kecil yang belum mencapai tanda-tanda baligh tidak diwajibkan mendirikan shalat. Namun, orang tua wajib melatih dan memerintahkan mereka. Jika seorang anak mencapai usia baligh saat sedang menunaikan ibadah, ia wajib menyelesaikannya dan ibadahnya sah.

ولا صلاة على صبي… وعلى أبويه أو القيم أمره بها… وإن صلى صبي وظيفة الوقت ثم بلغ أجزأته صلاته

“Tidak wajib shalat atas anak kecil… dan wajib atas kedua orang tuanya atau walinya untuk memerintahkannya… Dan jika anak kecil shalat pada waktu yang ditentukan lalu ia baligh, maka shalatnya sah mencukupinya.”7

Hukum Shalat bagi Orang Gila, Pingsan, dan Mabuk

Hilangnya akal menyebabkan gugurnya kewajiban pada saat itu. Orang yang gila atau pingsan tidak perlu mengganti (qadha) ibadah yang tertinggal. Sebaliknya, orang yang mabuk karena sengaja mengonsumsi benda haram wajib mengqadha semuanya.

أما زوال العقل فإن كان بمحرم كخمر وحشيشة… فلا يسقطها إلا إن جهل كونه محرما… فإن علم وظنه لا يزيل وجبت

“Adapun hilangnya akal, jika disebabkan oleh benda haram seperti khamr atau hasyisy… maka tidak menggugurkan shalat, kecuali jika ia tidak tahu bahwa itu haram… Jika ia tahu dan menduga itu tidak menghilangkan akal lalu ia mabuk, maka wajib (mengqadha).”8

Waktu-Waktu Shalat Lima Waktu Menurut Mazhab Syafi’i

Infografis siklus perjalanan matahari dan batas waktu shalat wajib mulai dari Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, hingga Isya
Pahami batas durasi setiap ibadah harian lewat infografis waktu shalat menurut pandangan mazhab Syafi’i.

Mengetahui batasan waktu adalah syarat sah shalat. Syariat telah menetapkan durasi spesifik untuk kelima waktu wajib tersebut.

Waktu Shalat Dzuhur

Waktu Dzuhur bermula saat matahari mulai condong ke arah barat. Pilihan waktu yang paling baik (ikhtiyar) berakhir ketika panjang bayangan suatu benda sama dengan tinggi benda tersebut.

وأول وقت الظهر زوال الظل… وسائر وقته اختيار إلى أن يصير ظل الشيء مثله غير ظل الاستواء

“Dan awal waktu shalat dhuhur hingga batas akhir adalah zawal bayangan (condongnya matahari)… dan sisa waktunya adalah waktu ikhtiyar hingga bayangan sesuatu menjadi sama dengannya di luar bayangan waktu istiwa’.”9

Waktu Shalat Ashar

Waktu Ashar langsung tersambung setelah waktu Dzuhur habis. Waktu ini memanjang hingga tenggelamnya matahari di ufuk barat.

ثم يدخل العصر لا بحدوث زيادة… ويمتد إلى الغروب… والاختيار منه إلى مصير الظل مثليه

“Kemudian masuk waktu shalat Asar tanpa butuh tambahan bayangan (sebagai pemisah)… dan membentang hingga terbenamnya matahari… Dan waktu ikhtiyar darinya adalah hingga bayangan menjadi dua kali lipatnya.”10

Waktu Shalat Maghrib

Siluet kubah dan menara masjid berlatar belakang langit senja oranye kemerahan tanda masuknya batas waktu shalat Maghrib
Lenyapnya sinar matahari dan menyalanya ufuk merah jadi tanda presisi masuknya batasan waktu Maghrib.

Awal waktu Maghrib ditandai dengan terbenamnya bulatan matahari secara penuh. Dalam pendapat yang kuat (qaul jadid) di mazhab Syafi’i, waktu ini bertahan hingga hilangnya cahaya merah di ufuk.

والمغرب بسقوط قرص الشمس… والقديم وهو المختار… امتداده إلى مغيب الشفق الأحمر

“Dan batas akhir waktu Maghrib dimulai dengan terbenamnya cakram matahari… Dan pendapat Qadim yang merupakan pendapat pilihan (mukhtar)… adalah membentangnya waktu hingga hilangnya syafaq (cahaya) merah.”11

Waktu Shalat Isya

Waktu Isya dimulai tepat setelah cahaya merah di langit barat lenyap. Batas akhir untuk melaksanakannya membentang hingga fajar shadiq terbit di ufuk timur.

أول العشاء ومن لا عشاء لهم يقدرون بأقرب البلاد… والاختيار إلى ثلث الليل والجواز إلى الفجر الصادق

“Awal batas waktu sholat isya (adalah hilangnya syafaq merah), dan bagi daerah yang tidak memiliki waktu isya maka memperkirakannya dengan daerah terdekat… Dan waktu ikhtiyar hingga sepertiga malam, sedangkan waktu jawaz hingga fajar shadiq.”12

Waktu Shalat Subuh

Munculnya fajar shadiq yang menyebar di cakrawala adalah tanda masuknya waktu Subuh. Waktu ini habis saat matahari mulai menampakkan sinarnya.

وهو أي الفجر الصادق أول وقت الصبح… والاختيار إلى الأسفار

“Dan dia yaitu fajar shadiq adalah awal batas waktu sholat subuh… dan waktu ikhtiyar hingga isfar (langit mulai terang).”13

Jenis-Jenis Waktu dalam Shalat: Fadhilah, Ikhtiyar, Jawaz, dan Dharurah

Dalam fiqih Syafi’i, rentang waktu shalat dibagi lagi menjadi beberapa kategori hukum. Pembagian ini menentukan nilai pahala yang akan didapatkan oleh seorang Muslim.

Waktu Fadhilah (Paling Utama)

Waktu fadhilah adalah waktu yang paling utama untuk beribadah. Posisinya berada di awal waktu begitu azan berkumandang dan seseorang telah bersiap diri.

وللظهر ثلاثة أوقات وقت فضيلة أوله

“Dan bagi shalat Dzuhur ada tiga waktu: waktu fadhilah di awalnya.”14

Waktu Ikhtiyar (Pilihan)

Ini adalah rentang waktu di mana seseorang masih sangat dianjurkan untuk mendirikan shalat. Misalnya, pada shalat Ashar, waktu ikhtiyar berlaku hingga bayangan benda mencapai dua kali lipat panjang benda tersebut.

Waktu Jawaz Tanpa Makruh

Waktu jawaz (boleh) adalah sisa durasi sebelum masuk ke waktu makruh. Pada fase ini, shalat masih dinilai sah secara hukum dan sama sekali tidak mendatangkan hukum makruh.

Waktu Jawaz dengan Makruh (Waktu Karhah)

Ada batas waktu tertentu yang makruh untuk mengakhirkan ibadah. Contohnya adalah ketika cahaya matahari mulai menguning (isfirar) menjelang tenggelam untuk Ashar, atau saat ufuk mulai kemerahan menjelang terbit matahari untuk Subuh.

ثم الكراهة وهي وقت الاصفرار منهما

“Kemudian waktu makruh, yaitu waktu menguningnya (matahari) dari keduanya (Subuh dan Ashar).”15

Waktu Dharurah (Darurat)

Waktu darurat diperuntukkan bagi orang yang tiba-tiba hilang uzurnya (zawa’il mawani’). Contohnya wanita yang suci dari haid di akhir waktu shalat, maka ia wajib menunaikan ibadah tersebut.

وإذا زالت الأعذار المانعة… وقد بقي من الوقت قدر تكبيرة فأكثر لزمت الصلاة

“Dan jika uzur-uzur yang mencegah (kewajiban shalat) telah hilang… dan tersisa dari waktu seukuran satu takbir atau lebih, maka wajiblah shalat tersebut.”16

Hukum Menyegerakan Shalat di Awal Waktu

Islam sangat memuliakan orang yang menjaga waktu ibadahnya. Kesegeraan dalam merespons panggilan Allah adalah wujud keimanan yang kuat.

Keutamaan Menyegerakan Shalat (Ta’jil)

Menyegerakan kewajiban di awal waktu adalah amal yang paling dicintai Allah. Ulama sepakat bahwa menunda-nunda tanpa uzur sangat tidak dianjurkan.

وتعجيلها أفضل ولو عشاء لقوله تعالى {حافظوا على الصلوات}

“Dan menyegerakannya (di awal waktu) adalah lebih utama, meskipun shalat Isya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: {Peliharalah semua shalat}.”17

Pengecualian: Kapan Mengakhirkan Shalat Dianjurkan?

Ada kondisi khusus di mana menunda ibadah justru disunnahkan. Di antaranya adalah metode ibrad (menunggu panas reda) untuk shalat Dzuhur di daerah yang sangat panas terik bagi orang yang hendak berjalan ke masjid.

ويستحب في شدة حر بقطر حار إبراد بظهر لجماعة تقصد

“Dan disunnahkan pada saat panas yang sangat terik di daerah yang panas untuk melakukan ibrad (menunda hingga panas reda) pada shalat Dzuhur bagi jamaah yang bermaksud menuju (masjid).”18

Hukum Mengakhirkan Shalat Hingga Keluar Waktu

Sengaja menunda ibadah hingga waktunya habis adalah perbuatan dosa besar. Namun, jika seseorang sempat melakukan satu rakaat utuh sebelum waktu habis, maka status ibadahnya dihitung ada’ (tepat waktu).

وبإخراج بعضها عن الوقت يأثم… لا إن اتسع فطولها… وأتى بركعة فيه

“Dan dengan mengeluarkan sebagian shalat dari waktunya ia berdosa… tidak berdosa jika waktunya luas lalu ia memanjangkannya… dan ia mendatangkan satu rakaat di dalam waktu tersebut.”19

Waktu-Waktu yang Dimakruhkan untuk Shalat

Tidak semua rentang waktu dalam sehari bebas digunakan untuk ibadah sunnah mutlak. Syariat menetapkan larangan pada momen-momen tertentu untuk menjauhi tasyabbuh (menyerupai) penyembah matahari.

Tiga Waktu Makruh Tahrim

Terdapat tiga titik waktu spesifik yang dilarang keras (makruh tahrim) untuk melaksanakan shalat sunnah mutlak.

وتكره تحريما الصلاة في ثلاثة أوقات عند طلوع الشمس حتى ترتفع رمحا وعند استوائها حتى تزول وعند اصفرارها حتى تغرب

“Dan dimakruhkan secara tahrim melakukan shalat pada tiga waktu: saat terbit matahari hingga naik setinggi tombak, saat istiwa’ (matahari tepat di atas kepala) hingga condong, dan saat matahari menguning hingga terbenam.”20

Dua Waktu Makruh Setelah Shalat Fardhu

Selain tiga waktu di atas, ada larangan yang terkait langsung dengan selesainya pelaksanaan ibadah fardhu tertentu oleh seseorang.

وبعد فعلين بعد صلاة العصر… وبعد صلاة الصبح

“Dan setelah melakukan dua ibadah: setelah shalat Ashar… dan setelah shalat Subuh.”21

Pengecualian dari Larangan Waktu Makruh

Larangan di atas memiliki beberapa pengecualian yang kuat. Pengecualian ini berlaku untuk tempat tertentu, hari khusus, dan jenis ibadah yang memiliki sebab yang mendahului (mutaqaddim).

ولا تكره الصلاة في شيء من ذلك بمكة وسائر الحرم… ولا عند الاستواء يوم الجمعة… ولا ما لها سبب متقدم أو مقارن كالجنازة والمنذورة

“Dan tidak dimakruhkan shalat pada waktu-waktu tersebut di Makkah dan seluruh Tanah Haram… dan tidak makruh saat istiwa’ di hari Jumat… dan tidak makruh shalat yang memiliki sebab yang mendahului atau bersamaan seperti shalat jenazah dan shalat nazar.” [^22]

Shalat yang Tidak Boleh Dilaksanakan di Waktu Makruh

Ibadah sunnah yang sebabnya terjadi belakangan (mutaakhkhir) tetap dilarang dilakukan di waktu-waktu terlarang ini. Contohnya adalah shalat sunnah Istikharah dan shalat sunnah Ihram.

وتكره ركعتا الاستخارة والإحرام فيها… ولو أحرم بصلاة أو نذرها فيه لم ينعقد

“Dan dimakruhkan dua rakaat Istikharah dan Ihram di waktu-waktu tersebut… dan seandainya ia takbiratul ihram untuk shalat atau bernazar shalat di waktu tersebut, maka tidak sah (tidak انعقد).”22

Idrak — Ketentuan Menemukan Waktu Shalat

Muslimah berhijab panjang sedang membasuh wajah dengan air bersih saat berwudhu di masjid
Bersuci dari hadats lewat wudhu merupakan syarat sah fundamental yang tak bisa ditinggalkan sebelum beribadah.

Istilah idrak merujuk pada situasi di mana seseorang menjumpai sebagian waktu shalat, baik di awal maupun di akhir waktu. Hal ini sering terjadi pada wanita yang baru suci dari haid.

Minimal Idrak yang Mewajibkan Shalat

Seseorang dianggap wajib menunaikan ibadah jika ia menemukan sisa waktu yang hanya muat untuk membaca takbiratul ihram sebelum waktu habis. Jika ia berhasil menyelesaikan satu rakaat sebelum azan berkumandang, seluruh ibadahnya bernilai ada’.

ولو أدرك في الوقت ركعة لا دونها فالكل أداء

“Dan seandainya ia mendapati satu rakaat di dalam waktu, bukan kurang dari itu, maka seluruhnya adalah ada’.”23

Idrak Dua Shalat Sekaligus

Kondisi ini terjadi jika uzur syari (seperti haid) hilang di waktu Ashar. Jika sisa waktu cukup untuk bersuci dan mengerjakan shalat Dzuhur serta Ashar, maka wanita tersebut wajib mengerjakan keduanya karena kedua waktu itu bisa digabung (di-jamak).

مع التي قبلها إن صلحتا لجمع بشرط أن يخلو من الموانع قدرا يسع الطهارة وقضاء ما لزمه

“Bersama dengan shalat sebelumnya jika keduanya layak untuk dijamak, dengan syarat ia terbebas dari penghalang dalam durasi yang cukup untuk bersuci dan mengqadha apa yang wajib baginya.”24

Hukum Shalat yang Melampaui Waktu

Jika seseorang tertidur pulas tanpa sengaja atau lupa sama sekali, ia tidak berdosa jika waktunya terlewat. Namun, ia wajib segera menggantinya (qadha) begitu ia terbangun atau ingat.

وعلى الناسي للصلاة والنائم عنها والجاهل القضاء لا الأداء

“Dan wajib atas orang yang lupa akan shalat, orang yang tidur darinya, dan orang yang bodoh (tidak tahu kewajibannya) untuk mengqadha, bukan (berstatus) ada’.”25

Ijtihad Menentukan Waktu Shalat saat Cuaca Mendung

Terkadang alam tidak bersahabat sehingga matahari atau fajar tidak terlihat akibat awan tebal. Di sinilah syariat memberikan panduan ijtihad bagi umat Islam.

Bolehnya Berijtihad untuk Orang yang Bisa Melihat

Seorang Muslim yang matanya sehat diwajibkan mencari tanda-tanda masuknya waktu jika cuaca mendung. Mereka bisa menggunakan penanda kebiasaan yang sudah teruji.

وللبصير والأعمى وإن قدرا على اليقين بالصبر الاجتهاد للوقت في الغيم بمغلب ظنا كالأوراد وصوت الديك المجرب

“Dan bagi orang yang bisa melihat maupun tunanetra, meskipun mereka mampu untuk mendapatkan keyakinan dengan bersabar, boleh berijtihad menentukan waktu saat mendung dengan sesuatu yang menguatkan dugaan, seperti wiridan rutin dan suara ayam jantan yang telah teruji.”26

Hukum Taqlid dalam Masalah Waktu

Bagi orang yang tidak mampu berijtihad, seperti orang awam atau tunanetra, mereka diperbolehkan mengikuti (taqlid) suara azan dari muazin yang adil dan paham ilmu waktu. Namun, seorang yang ahli ijtihad tidak boleh mengikuti ahli ijtihad lainnya.

ومن قدر على الاجتهاد لم يقلد مجتهدا نعم للأعمى وأعمى البصيرة تقليد بصير… وأذان العدل العارف بالمواقيت كالإخبار عن علم

“Dan barangsiapa yang mampu berijtihad, ia tidak boleh bertaqlid kepada mujtahid lain. Ya, bagi tunanetra dan orang awam boleh bertaqlid kepada orang melihat (yang ahli)… Dan azannya orang adil yang mengetahui waktu-waktu adalah seperti berita berdasarkan pengetahuan pasti.” 27

Jika Ternyata Shalat Jatuh di Luar Waktu

Kesalahan hasil ijtihad memiliki konsekuensi hukum. Jika terbukti ibadah dikerjakan setelah waktunya lewat, ibadah tersebut dihitung sebagai qadha dan tetap sah.

وإن صلى بالاجتهاد ولم يتبين أو تبين كونها في الوقت أجزأه وكذا بعده وتكون قضاء لا قبله

“Dan jika ia shalat dengan ijtihad lalu tidak terbukti (waktunya) atau terbukti berada di dalam waktu, maka itu mencukupinya. Begitu juga jika terbukti setelah waktu (terlewat), dan statusnya menjadi qadha. Tidak sah jika terbukti dilakukan sebelum waktunya.”28

Kesimpulan dan Panduan Praktis

Sebagai seorang Muslim, menjaga kewajiban shalat fardhu dengan memenuhi segala syarat dan ketentuannya adalah mutlak. Kewajiban ini menuntut kedisiplinan tinggi terhadap waktu pelaksanaannya.

Pastikan Anda mengetahui batasan awal dan akhir setiap waktu shalat. Bagi Anda yang ingin mendalami aspek lainnya, pelajari lebih lanjut mengenai syarat sah shalat menurut kitab Fathul Qorib agar ibadah Anda semakin sempurna. Selalu perhatikan kapan waktu larangan shalat berlaku agar amal sunnah Anda diterima secara optimal.

FAQ: Pertanyaan Seputar Waktu dan Syarat Shalat Fardhu

Kapan waktu shalat Subuh mulai habis menurut mazhab Syafi’i?

Waktu shalat Subuh habis secara mutlak saat matahari terbit (syuruq). Sangat disarankan untuk mengerjakannya segera setelah fajar shadiq terbit, sebelum langit menjadi terlalu terang (isfar).

Apakah sah shalat seseorang yang tertidur hingga waktu shalat habis?

Shalatnya tetap sah namun berstatus sebagai qadha. Orang yang benar-benar tertidur tanpa sengaja tidak berdosa, tetapi ia wajib segera menunaikan shalat tersebut begitu ia terbangun.

Bolehkah melaksanakan shalat sunnah setelah shalat Ashar?

Secara umum, shalat sunnah mutlak makruh tahrim dilakukan setelah melaksanakan shalat Ashar hingga matahari terbenam. Pengecualian diberikan untuk shalat yang memiliki sebab tertentu seperti shalat jenazah atau tahiyyatul masjid.

Jika seorang wanita suci dari haid di akhir waktu Ashar, shalat apa yang wajib ia kerjakan?

Jika sisa waktu Ashar masih muat minimal untuk mengucapkan takbiratul ihram sebelum matahari terbenam, ia wajib mandi wajib lalu mengqadha shalat Dzuhur dan shalat Ashar sekaligus, karena kedua waktu tersebut bisa dijamak.

Apakah anak kecil yang belum baligh wajib melaksanakan shalat?

Anak kecil tidak dikenai kewajiban shalat secara syariat. Namun, orang tua wajib memerintahkan anak mereka untuk shalat ketika berusia 7 tahun dan memukulnya (dengan pukulan mendidik yang tidak menyakiti) jika meninggalkannya saat berusia 10 tahun.

Catatan Kaki:

  1. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 115. ↩︎
  2. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 115. ↩︎
  3. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 115. ↩︎
  4. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 121. ↩︎
  5. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 121. ↩︎
  6. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 121. ↩︎
  7. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 121-122. ↩︎
  8. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 121. ↩︎
  9. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 115. ↩︎
  10. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 116. ↩︎
  11. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 116-117. ↩︎
  12. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 117. ↩︎
  13. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 117. ↩︎
  14. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 116. ↩︎
  15. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 117. ↩︎
  16. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 122. ↩︎
  17. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 119. ↩︎
  18. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 120. ↩︎
  19. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 119. ↩︎
  20. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 123. ↩︎
  21. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 123. ↩︎
  22. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 124. ↩︎
  23. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 119. ↩︎
  24. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 122. ↩︎
  25. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 122. ↩︎
  26. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 120. ↩︎
  27. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 120. ↩︎
  28. Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 120. ↩︎

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 115-124.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.