Ibadah haji adalah puncak ketaatan fisik dan harta seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Sebagai pelengkap dari lima rukun Islam, pelaksanaannya membutuhkan persiapan ilmu yang matang agar sesuai dengan syariat, sama halnya dengan tata cara dalam Panduan Shalat Mazhab Syafi’i.
Artikel ini merangkum panduan haji mazhab syafi’i dan umrah secara rinci berdasarkan literatur fikih klasik tepercaya, yakni kitab Asna al-Mathalib karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari.
Anda akan menemukan penjelasan lengkap mulai dari syarat kemampuan (istitha’ah), rukun, wajib haji, hingga panduan praktis pelaksanaannya. Silakan gunakan navigasi di bawah ini untuk menuju bagian yang Anda butuhkan.
Pengertian Haji dan Umrah Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam fiqih haji umrah syafi’i, kita harus memahami definisi kedua ibadah ini secara bahasa dan istilah syariat agar niat kita presisi.
Definisi Haji Secara Bahasa dan Istilah Syar’i
Haji secara bahasa berasal dari kata al-qashd yang bermakna bermaksud atau menuju. Secara syar’i, haji adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah (manasik).
الحَجُّ بِفَتْحِ الْحَاءِ وَكَسْرِهَا، لُغَةً: الْقَصْدُ وَشَرْعًا: قَصْدُ الْكَعْبَةِ لِلنُّسُكِ
“Haji (dengan fathah atau kasrah pada huruf ha) secara bahasa adalah bermaksud. Secara syara’ adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan manasik.” [1]
Kewajiban ini didasari oleh firman Allah Ta’ala dalam QS. Ali Imran ayat 97 mengenai kewajiban haji bagi yang mampu.
Definisi Umrah Secara Bahasa dan Istilah Syar’i
Umrah secara bahasa bermakna ziarah atau menuju tempat yang ramai. Secara syar’i, umrah memiliki definisi yang sama dengan haji, yakni menuju Ka’bah untuk manasik tertentu.
وَالْعُمْرَةُ… لُغَةً: الزِّيَارَةُ وَقِيلَ: الْقَصْدُ إلَى مَكَان عَامِرٍ وَشَرْعًا: قَصْدُ الْكَعْبَةِ لِلنُّسُكِ
“Umrah secara bahasa adalah ziarah, dan dikatakan bermaksud menuju tempat yang ramai. Secara syara’ adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan manasik.” [1]
Hukum Haji dan Umrah — Fardhu Ain Sekali Seumur Hidup
Baik haji maupun umrah hukum asalnya adalah fardhu ain bagi yang memenuhi syarat, dan hanya diwajibkan satu kali seumur hidup. Hal ini membedakannya dari ibadah sunnah.
قوله: (وَهُمَا) أَيْ كُلٌّ مِنْهُمَا (فَرْضٌ)
“Keduanya (haji dan umrah) adalah fardhu.” [1]
Dalilnya adalah firman Allah dalam QS. Ali Imran: 97 dan QS. Al-Baqarah: 196. Ada sebuah hadis riwayat Muslim, ketika Nabi ﷺ ditanya apakah haji wajib setiap tahun, beliau diam lalu bersabda: “لو قلت نعم لوجبت” (Seandainya aku katakan ‘ya’, maka niscaya akan menjadi wajib setiap tahun). [2]
Kewajiban ini tidak berulang kecuali seseorang bernazar atau melakukan qadha akibat haji yang fasid. Jika seseorang berhaji, lalu murtad, dan kemudian kembali memeluk Islam, hajinya yang lalu tetap sah dan tidak wajib diulang karena amalannya tidak batal selama ia tidak mati dalam keadaan murtad.
Syarat Wajib Haji dan Umrah
Seseorang baru dituntut melaksanakan kewajiban ini apabila telah memenuhi syarat-syarat khusus.
Lima Syarat Wajib — Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Mampu (Istitha’ah)
Haji dan umrah diwajibkan atas individu dengan lima kriteria utama.
يُفْرَضَانِ (عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ حُرٍّ مُسْتَطِيعٍ)
“Keduanya diwajibkan atas setiap Muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.” [3]
Kafir asli tidak sah berhaji. Anak kecil yang belum tamyiz (mumayyiz) belum terkena kewajiban, begitu pula orang gila dan hamba sahaya (budak). Jika orang murtad kembali masuk Islam, kewajiban haji yang pernah dilakukan sebelumnya tetap sah.
Tingkatan Keabsahan Haji (Lima Martabat)
Mazhab Syafi’i membagi keabsahan pelaksanaan haji ke dalam lima martabat:
- Shahih mutlak: Syaratnya hanya Islam (tidak sah bagi kafir).
- Shahih mubasyarah: Syaratnya Islam ditambah mumayyiz (anak yang sudah bisa membedakan baik dan buruk).
- Jatuh untuk nazar: Syaratnya harus sudah mukallaf (baligh dan berakal).
- Jatuh sebagai Haji Islam: Syaratnya mukallaf dan merdeka.
- Wajib secara penuh: Harus memenuhi semua syarat di atas ditambah istitha’ah (kemampuan).
Istitha’ah (Kemampuan) — Syarat Inti Wajibnya Haji
Kemampuan adalah penentu utama syarat wajib haji syafi’i. Istitha’ah terbagi menjadi dua, yakni kemampuan dengan diri sendiri dan kemampuan melalui orang lain. Temukan penjelasan rinci perhitungannya dalam panduan Cara Menghitung Kemampuan (Istitha’ah) Haji.
Istitha’ah Bil Nafs (Mampu dengan Diri Sendiri)
Ada lima unsur pokok yang harus terpenuhi agar seseorang disebut mampu secara mandiri.
1. Zad dan Rahilah (Bekal dan Kendaraan)
Orang tersebut harus memiliki bekal yang cukup dan kendaraan (jika jaraknya melebihi batas).
فَمَنْ فَضَلَ عَنْ دَيْنِهِ… وَعَنْ نَفَقَتِهِ وَنَفَقَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُمْ وَكِسْوَتُهُمْ… ذَهَابًا وَإِيَابًا… فَمُسْتَطِيعٌ
“Maka barangsiapa yang hartanya lebih dari utangnya… dan lebih dari nafkah serta pakaian dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi… untuk berangkat dan pulang… maka ia adalah orang yang mampu.” [4]
Bekal ini harus tersisa setelah melunasi utang (jatuh tempo maupun belum), dan tidak digugurkan oleh kewajiban lain seperti dalam Panduan Zakat Mazhab Syafi’i. Bagi yang mampu berjalan kaki tanpa bahaya dan jaraknya dekat, kendaraan tidak menjadi syarat wajib.
2. Nafkah Keluarga
Calon jemaah wajib meninggalkan biaya nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan selama masa perjalanan pergi hingga pulang. Ini mencakup tempat tinggal, pakaian, serta biaya pengobatan yang wajar.
3. Keamanan Jalan (Amn al-Thariq)
Jalan menuju Makkah harus aman dari ancaman terhadap jiwa, kehormatan, dan harta. Jika di jalan terdapat roshdi (pungutan jalan), jemaah tidak wajib membayarnya meski jumlahnya wajar dan ia mampu kecuali jika pungutan tersebut dari pemerintah.[16]
Jika ada musuh kafir dan jemaah mampu melawannya, dianjurkan tetap berangkat. Namun jika musuh tersebut adalah Muslim, maka tidak dianjurkan berperang demi haji.
4. Kondisi Fisik (Al-Badan)
Fisik harus mampu menahan perjalanan.
الأمر (الرابع البدن فيشترط أن يثبت على المركوب) ، ولو في محمل أو كنيسة (بلا مشقة شديدة)
“Kondisi fisik: disyaratkan ia mampu duduk tegak di atas kendaraan tanpa kesulitan yang sangat berat.” [5]
Meskipun ia harus ditandu di atas mahmal, haji tetap wajib asalkan tidak membahayakan fisiknya. Jika tidak mampu sama sekali, ia masuk kategori wajib badal haji.
5. Kemungkinan Bisa Menempuh Perjalanan (Imkan al-Sayr)
Harus tersedia waktu yang wajar menuju Makkah. Jika jemaah harus memaksakan diri berjalan lebih dari satu marhalah (batas wajar perjalanan) per hari karena waktu mepet, haji tidak wajib pada tahun tersebut.
Istitha’ah Bil Ghair (Mampu Melalui Orang Lain — Badal Haji)
Bagi yang fisiknya lemah permanen, kewajiban badal haji syafi’i berlaku.
وَأَمَّا الِاسْتِطَاعَةُ بِالْغَيْرِ فَالْعَاجِزُ عَنْ الْحَجِّ… بِمَوْتٍ أَوْ عَنْ الرُّكُوبِ… لِكِبَرٍ أَوْ زَمَانَةٍ يُحَجُّ عَنْهُ
“Adapun istitha’ah dengan orang lain, maka orang yang tak mampu berhaji… karena meninggal, atau tidak mampu berkendara… karena tua renta atau sakit kronis, maka ia dihajikan (dibadalkan).” [6]
Syarat badal ini berlaku untuk sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Wajib mendapat izin dari yang bersangkutan selagi hidup.
Syarat Tambahan Bagi Perempuan — Mahram atau Rombongan Aman
Bagi perempuan, keamanan perjalanan ditambah dengan kriteria khusus. Anda bisa membaca rinciannya di artikel Haji Perempuan: Mahram, Syarat, dan Hukum.
Wajib adanya suami, mahram, atau rombongan perempuan terpercaya.
فَإِنْ كَانَ الْمُرِيدُ امْرَأَةً اشْتَرَطَ زَوْجٌ أَوْ مَحْرَمٌ… أَوْ نِسْوَةٌ ثِقَاتٌ
“Jika yang hendak berangkat adalah perempuan, disyaratkan adanya suami atau mahram… atau rombongan perempuan-perempuan terpercaya.” [7]
Ketentuan rombongan ini sah untuk ibadah haji fardhu. Namun untuk ibadah haji sunnah atau perjalanan non-wajib, perempuan wajib didampingi suami atau mahram.
Waktu Pelaksanaan — Miqat Zamani Haji dan Umrah
Miqat Zamani Haji
Waktu pelaksanaan ihram haji amat spesifik, yaitu dimulai bulan Syawal hingga terbit fajar pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).
الْمِيقَاتُ الزَّمَانِيُّ لِلْحَجِّ مِنْ شَوَّالٍ إلَى فَجْرِ لَيْلَةِ النَّحْرِ
“Miqat zamani untuk haji adalah dari bulan Syawal hingga fajar malam Nahr.” [8]
Ini didasarkan pada dalil QS. Al-Baqarah: 197 (Asyhurun ma’lumat). Tidak sah melaksanakan dua kali haji dalam satu tahun.
Miqat Zamani Umrah
Umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun tanpa batasan waktu tertentu. Dianjurkan memperbanyak umrah, apalagi saat bulan suci, seperti yang diatur dalam Panduan Puasa Ramadhan Mazhab Syafi’i. Umrah di bulan Ramadhan mendatangkan pahala setara ibadah haji (H.R. Bukhari-Muslim).
Miqat Makani (Batas Tempat Ihram)

Secara geografis, batas niat ihram (miqat makani) ditentukan dari arah kedatangan jemaah:
- Dzulhulaifah: Penduduk Madinah.
- Juhfah: Penduduk Syam, Mesir, dan Maroko.
- Yalamlam: Penduduk Yaman.
- Qarnul Manazil: Penduduk Najd.
- Dzatu Iraq: Penduduk Iraq dan Khurasan.
Penduduk Makkah memiliki ketentuan miqat sendiri. Rincian lokasi ini bisa Anda lihat pada artikel Miqat Haji dan Umrah: Makani dan Zamani.
Jenis-Jenis Haji — Ifrad, Tamattu, dan Qiran
Terdapat tiga cara menunaikan ibadah haji, masing-masing dengan keutamaan dan aturan dam (denda) yang berbeda. Ketiganya dibahas lebih luas dalam artikel Perbedaan Ifrad, Tamattu, dan Qiran.
Ifrad — Jenis Haji Paling Afdhal Menurut Syafi’i
Ifrad adalah jenis-jenis haji ifrad tamattu qiran yang paling afdhal dalam pandangan Imam Syafi’i.
فَالْإِفْرَادُ أَنْ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ وَحْدَهُ وَيَفْرُغَ مِنْهُ، ثُمَّ يُحْرِمَ بِالْعُمْرَةِ
“Ifrad adalah ihram dengan haji saja lalu menyelesaikannya, kemudian ihram untuk umrah.” [9]
Cara ini paling utama bila umrahnya dilakukan di tahun yang sama. Ifrad tidak mewajibkan pembayaran dam atau fidyah, dan tidak ada jeda pelepasan ihram di antara keduanya.
Tamattu — Umrah Dahulu, Lalu Haji
Jemaah melakukan umrah pada bulan-bulan haji, melepaskan ihram, kemudian berihram haji di tahun yang sama.
وَالتَّمَتُّعُ… أَنْ يُحْرِمَ بِالْعُمْرَةِ مِنْ الْمِيقَاتِ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ وَيَفْرُغَ مِنْهَا، ثُمَّ يَحُجَّ
“Tamattu… adalah berihram umrah dari miqat pada bulan-bulan haji dan menyelesaikannya, kemudian berhaji.” [10]
Karena ada keleluasaan bersenang-senang (tamattu’) di antara dua ibadah, jemaah wajib membayar dam (menyembelih hewan).
Qiran — Ihram Haji dan Umrah Sekaligus
Qiran berarti menggabungkan keduanya dalam satu niat, atau niat umrah lalu memasukkan niat haji ke dalamnya sebelum memulai tawaf. Cukup melakukan satu kali rangkaian tawaf dan sa’i untuk dua ibadah tersebut. Wajib membayar dam bagi jemaah non-Makkah.
Rukun Haji — Enam Perkara yang Tidak Bisa Diganti Dam
Rukun haji syafi’i adalah perkara fundamental. Jika ditinggalkan, haji tidak sah dan tidak dapat ditambal dengan dam.
وَأَرْكَانُ الْحَجِّ سِتَّةٌ الْإِحْرَامُ وَالْوُقُوفُ وَالطَّوَافُ وَالسَّعْيُ وَالْحَلْقُ وَالتَّرْتِيبُ فِي الْمُعْظَمِ
“Rukun haji ada enam: ihram, wuquf, tawaf, sa’i, mencukur rambut, dan tertib pada sebagian besar rukunnya.” [11]
1. Niat Ihram
Niat merupakan rukun mutlak masuknya seseorang ke dalam ibadah haji, berdasarkan hadis “Innamal a’malu binniyyat“.
2. Wuquf di Arafah

Berdasarkan hadis “Al-Hajju Arafah”, wuquf menjadi inti haji. Waktunya dimulai sejak tergelincir matahari (zawal) tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Hadir di sana meskipun sebentar, bahkan di malam hari, sudah dianggap sah. Penjelasan rincinya ada di Wuquf di Arafah: Syarat, Waktu, dan Tata Cara.
3. Tawaf Ifadhah (Tawaf Ziarah/Rukun)
Tawaf ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Hajj: 29. Rukun ini tidak sah kecuali jemaah dalam keadaan suci, merujuk pada pedoman di Panduan Thaharah/Bersuci Mazhab Syafi’i. Syaratnya adalah tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dengan Ka’bah berada di sisi kiri. Baca panduan visualnya di Tata Cara Tawaf Lengkap Mazhab Syafi’i.
4. Sa’i antara Shafa dan Marwah
Berjalan antara bukit Shafa dan Marwah tujuh kali. Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali. Disunnahkan lari-lari kecil (harwalah) di antara dua pilar hijau khusus bagi laki-laki. Suci bukanlah syarat sah, melainkan sunnah. Panduan detailnya ada di Panduan Sa’i Shafa Marwah Mazhab Syafi’i.
5. Tahallul — Mencukur atau Memotong Rambut
Dalam mazhab Syafi’i, mencukur rambut adalah rukun, bukan sekadar wajib.
الْحَلْقُ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ رُكْنٌ
“Mencukur rambut dalam haji dan umrah adalah rukun.” [12]
Mencukur gundul lebih afdhal daripada sekadar memendekkan bagi laki-laki. Batas minimal sahnya adalah mencukur tiga helai rambut.
6. Tertib dalam Sebagian Besar Rukun
Harus berurutan: Niat Ihram → Wuquf → Tawaf Ifadhah → Sa’i → Mencukur rambut. Sa’i harus dilakukan sesudah tawaf (baik tawaf qudum maupun ifadhah). Wuquf harus sebelum tawaf ifadhah.
Rukun Umrah (Lima Rukun — Tanpa Wuquf)
Tata cara umrah syafi’i sangat mirip dengan haji, hanya saja rukunnya lima tanpa wuquf: Ihram, Tawaf, Sa’i, Mencukur Rambut, dan Tertib.
Wajibat Haji — Lima Perkara yang Bisa Diganti Dam
Berbeda dengan rukun, meninggalkan wajib haji berarti berdosa namun hajinya sah bila dibayar dengan dam (fidyah).
وَالْوَاجِبَاتُ هِيَ الْمَجْبُورَةُ بِالدَّمِ… الْإِحْرَامُ مِنْ الْمِيقَاتِ وَالرَّمْيُ وَكَذَا الْمَبِيتُ بِمُزْدَلِفَةَ وَمِنًى وَطَوَافُ الْوَدَاعِ
“Kewajiban-kewajiban haji yang ditambal dengan dam… Ihram dari miqat, melempar jumrah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta tawaf wada’.” [13]
1. Ihram dari Miqat
Wajib melafalkan niat dari batas wilayah miqat makani. Melewatinya tanpa ihram berakibat wajibnya dam.
2. Ramyu Jamarat (Melempar Jumrah)
Melempar jumrah dilakukan dengan batu kerikil kecil. Hari Nahr (10 Dzulhijjah) hanya Jumrah Aqabah yang dilempar sebanyak 7 kali. Hari-hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) ketiga jumrah (Ula, Wustha, Aqabah) dilempar masing-masing 7 kali. Pelajari cara lengkapnya di Ramyi Jamarat: Panduan Lengkap Mazhab Syafi’i.
3. Mabit di Muzdalifah
Bermalam di Muzdalifah setelah turun dari Arafah pada malam 10 Dzulhijjah.
4. Mabit di Mina
Bermalam pada malam-malam Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Jemaah boleh mengambil Nafar Awal (pulang pada tanggal 12) jika telah menyelesaikan lemparan hari itu. Rincian hukumnya ada di Mabit di Mina dan Muzdalifah: Hukum dan Tata Cara.
5. Tawaf Wada’ (Tawaf Perpisahan)
Tawaf perpisahan wajib bagi siapa saja yang hendak meninggalkan Makkah, kecuali wanita haid atau nifas. Ketentuan khusus bisa dibaca di Tawaf Wada’: Hukum, Syarat, dan Pengecualian.
Larangan Selama Ihram (Muharramatul Ihram)
Saat berihram, ada beberapa larangan ketat. Pelanggaran memicu berbagai fidyah yang diatur dalam Larangan Ihram dan Fidyahnya Mazhab Syafi’i.
Larangan yang Berlaku bagi Laki-laki dan Perempuan
Keduanya dilarang memotong rambut, memotong kuku, memakai wewangian, membunuh binatang buruan darat, serta melakukan akad nikah. Larangan paling fatal adalah jima’ (hubungan suami-istri).
الْجِمَاعُ… مُفْسِدٌ لِلْحَجِّ… قَبْلَ التَّحَلُّلَيْنِ
“Jima’… adalah perusak haji… jika dilakukan sebelum dua tahallul.” [14]
Larangan Khusus Laki-laki
Laki-laki dilarang memakai penutup kepala yang menempel langsung dan dilarang mengenakan pakaian berjahit yang melingkari tubuh seperti kemeja atau celana.
Larangan Khusus Perempuan
Perempuan dilarang menutup wajah dengan cadar (niqab) dan dilarang memakai sarung tangan (قفازين). Wajah dan telapak tangan boleh terbuka di depan umum selama berihram.
Fidyah dan Dam atas Pelanggaran Ihram
Jika melanggar aturan karena kondisi darurat (udzur), jemaah wajib membayar fidyah dengan memilih salah satu: puasa 3 hari, memberi makan 6 miskin (masing-masing setengah sha’), atau menyembelih seekor kambing.
Tata Cara Pelaksanaan Haji Secara Kronologis
Berikut adalah runutan langkah pelaksanaan ibadah haji.
Hari ke-7 Dzulhijjah — Khutbah Manasik di Makkah
Imam atau pemimpin haji akan berkhutbah bakda Dzuhur di dekat Ka’bah, membimbing jemaah mengenai langkah-langkah ke depan.
Hari ke-8 Dzulhijjah — Hari Tarwiyah (Berangkat ke Mina)
Jemaah berangkat pada pagi hari, mendirikan shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh keesokan harinya di Mina. Bermalam di sini hukumnya sunnah.
Hari ke-9 Dzulhijjah — Wuquf di Arafah (Puncak Haji)
Berangkat setelah matahari terbit, disunnahkan singgah di Namirah, lalu masuk Arafah setelah waktu Dzuhur tiba untuk jamak qasar shalat. Perbanyak doa, zikir, dan talbiyah hingga matahari terbenam.
Malam ke-9 (Malam Nahr) — Mabit di Muzdalifah
Bertolak dengan tenang menuju Muzdalifah sesudah Maghrib. Di sini jemaah menunaikan shalat jamak ta’khir, bermalam, dan mengumpulkan kerikil untuk melempar jumrah.
Hari ke-10 Dzulhijjah — Hari Nahr (Hari Raya Qurban)
Aktivitas padat di hari raya qurban meliputi:
- Melempar Jumrah Aqabah 7 kali.
- Menyembelih hadyu (hewan kurban), sejalan dengan aturan dalam Panduan Akikah & Qurban Mazhab Syafi’i.
- Tahallul awwal (mencukur rambut). Segala larangan lepas kecuali hubungan intim.
- Tawaf Ifadhah dan Sa’i di Makkah.
- Tahallul tsani, yang berarti semua larangan ihram usai sepenuhnya.
Hari ke-11-13 Dzulhijjah — Hari-hari Tasyrik di Mina
Jemaah wajib mabit dan melempar tiga jumrah setiap hari sesudah zawal (tergelincir matahari). Nafar Awal boleh dilakukan pada tanggal 12, sementara Nafar Tsani (13 Dzulhijjah) lebih afdhal.
Tawaf Wada’ — Pamit Meninggalkan Makkah
Ini adalah ritual perpisahan sebelum kembali ke negara asal.
Panduan Lengkap Umrah Menurut Mazhab Syafi’i
Rukun Umrah dan Tata Caranya
Proses umrah lebih sederhana:
- Ihram dari titik miqat.
- Tawaf keliling Ka’bah 7 putaran.
- Sa’i bukit Shafa dan Marwah 7 kali.
- Tahallul (memotong rambut).
Waktu Umrah yang Dianjurkan
Bisa dilakukan kapanpun, dan sangat direkomendasikan pada bulan Ramadhan. Seseorang boleh mengulang umrah beberapa kali dalam satu tahun, asal dilakukan setelah selesai rangkaian haji.
Badal Haji — Berhaji untuk Orang Lain
Praktik badal haji dilakukan guna menggantikan orang yang tidak mampu beribadah.
Siapa yang Boleh Diwakilkan Hajinya
Syarat utama adalah orang tersebut ma’dhub (uzur permanen seperti renta atau lumpuh). Orang meninggal yang belum haji juga wajib dibadalkan. Tidak boleh mewakilkan orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
Syarat Orang yang Membadalhajikan (An-Naib)
Orang yang menjadi wakil wajib telah menunaikan haji fardhu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Izin dari pihak yang dibadalkan mutlak diperlukan selagi ia hidup.
Hukum Ijarah (Upah) untuk Haji
Sah menyewa jasa orang (ijarah) untuk badal haji. Jika wakil tersebut (ajir) wafat sebelum selesai, perjanjian menjadi fasakh dan ia berhak atas porsi upah sebatas yang sudah dikerjakannya.
Haji Anak-anak dan Orang Gila
Ketentuan bagi orang yang belum cakap hukum sangat spesifik dalam fikih Syafi’i. Silakan rujuk artikel Haji Anak-anak Menurut Mazhab Syafi’i.
Haji Anak Mumayyiz
Anak yang sudah mumayyiz sah berihram dengan izin walinya.
يَصِحُّ إحْرَامُ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ… بِإِذْنِ الْوَلِيِّ
“Sah ihram anak kecil yang mumayyiz… dengan izin walinya.” [15]
Untuk anak yang belum mumayyiz, wali berhak membacakan niat atas namanya. Biaya ekstra selama perjalanan menjadi tanggungan wali. Jika anak itu baligh (dewasa) sebelum wuquf di Arafah, maka hajinya sah menjadi haji Islam yang menggugurkan kewajibannya di masa depan.
Haji Orang Gila
Wali boleh memfasilitasi badal haji bagi orang gila apabila kewajiban haji sudah jatuh padanya sebelum ia gila. Jika ia sembuh, ia tak perlu berhaji ulang.
FAQ: Pertanyaan Seputar Panduan Haji & Umrah
Apakah Umrah Wajib dalam Mazhab Syafi’i?
Ya, hukum umrah adalah fardhu ain satu kali seumur hidup bagi mereka yang mampu.
Bolehkah Perempuan Haji Tanpa Mahram?
Boleh. Khusus untuk ibadah haji fardhu yang pertama kali, perempuan sah berangkat bila ditemani rombongan perempuan-perempuan yang terpercaya, menurut pendapat yang sahih.
Apa Bedanya Ifrad, Tamattu, dan Qiran?
Ifrad mendahulukan haji lalu umrah tanpa denda. Tamattu mengerjakan umrah dulu lalu haji dengan kewajiban denda (dam). Qiran melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat. Baca selengkapnya di Jenis-jenis Haji.
Apa yang Terjadi Jika Meninggalkan Rukun Haji?
Hajinya menjadi tidak sah (batal). Rukun yang ditinggalkan tidak dapat ditebus atau diganti dengan denda (dam) apapun.
Apakah Boleh Berhaji Sambil Berdagang?
Sah, dan kewajiban hajinya gugur. Namun, pahala yang didapat lebih sedikit dibandingkan mereka yang benar-benar memfokuskan dirinya semata-mata untuk ibadah.
Kapan Haji Menjadi Wajib Segera (Fauran)?
Kewajiban haji harus disegerakan ketika ada kekhawatiran seseorang tidak lagi mampu melakukannya di masa depan karena penyakit yang mengancam atau usia senja.
Mempelajari literatur tepercaya adalah fondasi penting sebelum menapakkan kaki ke Tanah Suci. Puncak ibadah ini butuh persiapan ilmu agar tak sia-sia. Untuk mempelajari lebih dalam mengenai masing-masing cabang fikih haji, silakan telusuri artikel-artikel spesifik yang kami cantumkan di atas.
Semoga Allah mengaruniakan kita kemampuan fisik, finansial, dan kelapangan hati untuk segera menunaikan ibadah haji ke Baitullah.
Daftar Catatan Kaki:
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 443-511.




