Pernahkah Anda menyadari bahwa sah tidaknya ibadah shalat yang kita dirikan setiap hari amat bergantung pada aktivitas rutin di kamar mandi? Bersuci setelah buang hajat, atau yang dalam literatur fiqih Islam dikenal dengan istilah istinja, bukanlah sekadar rutinitas kebersihan fisik semata, melainkan kunci pembuka dan syarat mutlak diterimanya ibadah kita di hadapan Allah.
Sayangnya, banyak dari kita yang mungkin masih menganggap remeh atau bahkan belum sepenuhnya memahami tata cara bersuci yang benar sesuai tuntunan syariat. Agar ibadah utama kita tidak sia-sia akibat najis yang tersembunyi, mari kita bedah secara tuntas panduan lengkap istinja—mulai dari hukum, media pengganti air, hingga adab-adabnya—berdasarkan penjelasan para ulama madzhab Syafi’i.
Pengertian dan Hukum Istinja dalam Islam
Pengertian Istinja, Istijmar, dan Istithabah
Banyak umat Muslim yang masih bertanya-tanya tentang apa itu istinja secara tepat dalam literatur fiqih. Pembahasan ini sangat penting karena istinja adalah bersuci dari kotoran (najis) yang keluar dari kemaluan, yang menjadi syarat sahnya ibadah utama seperti shalat. Dalam madzhab Syafi’i, bab ini diuraikan dengan sangat rinci untuk memandu keseharian setiap Muslim.
Untuk memahami apa arti istinja, kita perlu merujuk pada asal usul kata dan penjelasan para ulama salaf. Anda bisa memperdalam wawasan tentang pengertian istinja lewat tinjauan linguistik bahasa Arab dan batasan istilah syariat.
Definisi Istinja Secara Bahasa dan Istilah Fiqih
Secara etimologi, Imam Zakariyya al-Anshari menguraikan asal mula kata istinja dalam kitabnya:
هو مأخوذ من نجوت الشجرة، وأنجيتها إذا قطعتها كأنه يقطع الأذى عنه، وقيل من النجوة، وهي ما ارتفع من الأرض لأنه يستتر عن الناس بها
“Istinja diambil dari kata ‘najawtu asy-syajarah’ yang bermakna saya memotong pohon, seolah-olah seseorang memotong (membuang) kotoran dari dirinya. Pendapat lain menyebutkan ia berasal dari kata ‘an-najwah’ yakni dataran tinggi, karena orang bersembunyi di baliknya dari pandangan manusia.” [1]
Jadi, jika ada yang bertanya istinja artinya apa secara bahasa, jawabannya berpusat pada makna memotong atau membersihkan diri dari sesuatu yang kotor. Secara istilah fiqih, istinja berarti proses menghilangkan kotoran bernajis yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) menggunakan air, batu, atau benda padat lain yang suci.
Perbedaan Mendasar Antara Istinja, Istijmar (Batu), dan Istithabah
Di dalam kitab-kitab literatur fiqih Islam, kita sering melihat istilah istithabah dan istijmar disandingkan dengan istinja. Lalu, apa yang dimaksud istinja dan bagaimana perbedaan istinja dan istijmar?
Beliau merangkum perbedaan ketiga istilah tersebut sebagai berikut:
وهو والاستطابة والاستجمار بمعنى إزالة الخارج من الفرج عنه لكن الثالث مختص بالحجر مأخوذ من الجمار وهي الحصى الصغار
“Istinja, istithabah, dan istijmar memiliki makna yang sama yaitu menghilangkan sesuatu (kotoran) yang keluar dari kemaluan. Akan tetapi, istilah yang ketiga (istijmar) secara khusus menggunakan batu, diambil dari kata ‘al-jimaar’ yaitu kerikil-kerikil kecil.” [2]
Dengan demikian, istinja dan istithabah memiliki cakupan makna yang lebih umum, karena bisa dilakukan dengan air maupun batu. Sedangkan istijmar merujuk pada praktik bersuci yang hanya menggunakan batu atau benda padat lain sebagai alat pembersih utama.
Hukum Melakukan Istinja Menurut Fiqih Syafi’i
Setelah mengetahui maknanya, kita wajib mengerti status hukum pelaksanaannya. Ulama Syafi’iyyah membagi hukum istinja berdasarkan jenis kotoran atau najis yang keluar.
Apakah Istinja Itu Wajib Hukumnya?
Hukum asal melakukan istinja adalah wajib bagi orang yang selesai membuang hajat. Kewajiban ini melekat selama terdapat benda bernajis yang keluar dari kemaluan dan membasahi area sekitarnya.
Kitab Asna al-Mathalib menegaskan status kewajiban ini:
قوله: (يجب الاستنجاء) لا على الفور بالماء على الأصل في إزالة النجاسة أو بالحجر لأنه صلى الله عليه وسلم جوزه به
“(Wajib melakukan istinja) meski tidak harus seketika itu juga, menggunakan air sebagai hukum asal dalam menghilangkan najis, atau menggunakan batu karena Nabi ﷺ membolehkannya.” [3]
Meskipun kewajiban bersuci ini tidak dituntut untuk dilakukan seketika (selama belum mau melaksanakan shalat), menundanya sangat tidak dianjurkan. Menunda istinja berisiko membuat najis mengering atau menyebar ke pakaian tanpa disadari.
Jenis Najis yang Mewajibkan Seseorang Beristinja
Aturan wajibnya istinja sangat berkaitan dengan kondisi bentuk najis yang keluar dari makhraj (jalan keluar) yang normal. Najis tersebut harus berbentuk basah atau mengotori tempat keluarnya.
Penjelasan syarah dari Imam Zakariyya al-Anshari membatasi hal ini dengan jelas:
قوله: (وإنما) يجب الاستنجاء إذا كان الخارج (ملوثا، ولو نادرا كدم، ومذي) ، وودي
“(Hanyalah) wajib beristinja jika benda yang keluar itu mengotori (basah/lengket), meskipun jarang terjadi seperti darah, madzi, dan wadi.” [4]
Berdasarkan penjelasan ini, kita wajib bersuci baik setelah buang air kecil, buang air besar, maupun saat keluar cairan lengket seperti madzi dan wadi. Meskipun cairan madzi dan wadi jarang keluar jika dibandingkan kencing, wujud fisiknya yang basah mewajibkan pembersihan total. Baca lebih lanjut di perbedaan mani, wadi dan madzi.
Pengecualian Najis (Kering dan Angin) yang Tidak Mewajibkan Istinja
Tidak semua yang keluar dari qubul dan dubur itu mewajibkan pelakunya untuk beristinja. Terdapat beberapa hal yang dikecualikan dari kewajiban ini, yaitu:
- Buang angin (kentut): Angin tidak berwujud fisik yang membasahi atau mengotori area dubur, sehingga membasuhnya bukan sebuah kewajiban.
- Benda padat yang kering murni: Misalnya biji-bijian utuh atau kotoran yang mengering tanpa meninggalkan sedikitpun noda cair atau lendir.
- Cacing atau ulat: Binatang yang keluar dalam kondisi kering tanpa lendir najis tidak mengharuskan istinja.
Pengecualian tentang benda kering ini dijelaskan langsung di dalam kitab asal:
قوله: (لا) نحو (دود، وبعر جافين) فلا يجب بهما الاستنجاء لفوات مقصوده من إزالة النجاسة
“(Tidak wajib istinja) untuk keluarnya ulat, atau kotoran yang dalam keadaan kering. Keduanya tidak mewajibkan istinja karena hilangnya tujuan istinja yaitu menghilangkan wujud najis.” [5]
Meskipun tidak diwajibkan secara hukum, membersihkan area kemaluan saat mengalami kondisi di atas tetap disunnahkan. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan keraguan dan menjaga kebersihan tubuh secara utuh.
Media dan Alat Bersuci untuk Istinja

Macam-Macam Media Bersuci (Air dan Selain Air)
Syariat Islam sangat fleksibel dalam memberikan kemudahan bagi umatnya untuk menjaga kebersihan. Secara umum, media untuk bersuci dari kotoran buang air terbagi menjadi dua, yaitu air mutlak dan alat bersuci selain air berupa benda padat. Keduanya memiliki fungsi utama yang sama, yakni membasuh dan membersihkan area keluarnya najis agar tubuh kembali suci.
Keutamaan Menggunakan Air Sebagai Media Utama (Al-Ashl)
Walaupun agama membolehkan benda padat, air tetap menduduki urutan tertinggi sebagai alat pembersih yang paling ideal. Air memiliki sifat dasar yang mampu mengikis habis wujud fisik kotoran, sekaligus menghilangkan warna, bau, dan rasanya secara tuntas.
Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan posisi keutamaan air ini dengan gamblang:
r,giفإن اقتصر) على أحدهما (فالماء أفضل) لأنه يزيل العين، والأثر
“(Jika membatasi) pada salah satunya saja, (maka air lebih utama) karena air mampu menghilangkan wujud najis sekaligus bekasnya.” [6]
Maka dari itu, jika Anda dihadapkan pada pilihan antara batu atau air, membasuhnya dengan air suci mensucikan adalah pilihan yang paling afdhal. Hal ini sejalan dengan pujian Allah kepada penduduk Quba’ yang gemar bersuci menggunakan air.
Syarat Sah Istinja Menggunakan Batu (Istijmar)
Apabila Anda berada di perjalanan atau di tempat yang sulit mendapatkan air, syariat membolehkan praktik istinja dengan batu. Namun, tidak semua benda padat bisa dipakai secara sembarangan. Ulama fiqih telah merumuskan aturan ketat yang wajib dipenuhi agar bersuci tanpa air ini dianggap sah.
3 Syarat Utama Batu Istinja (Suci, Padat, dan Mampu Mengangkat Najis)
Demi menjamin kebersihan yang terstandar, benda pengganti air wajib memenuhi kriteria fisik tertentu. Rumusan mengenai syarat istinja dengan batu ditetapkan dalam teks syarah berikut:
قوله: (وكل جامد طاهر قالع) غير محترم كخشب، وخزف، وحشيش (كالحجر)
“Dan setiap benda padat, suci, yang mampu mengangkat (najis), serta tidak dihormati seperti kayu, tembikar, dan rumput kering, kedudukannya (seperti batu).” [7]
Dari teks rujukan di atas, kita bisa merincikan tiga syarat mutlak untuk batu istinja:
- Padat (Jamid): Benda tersebut tidak boleh cair, basah, atau lembab.
- Suci (Thahir): Tidak sah bersuci memakai kotoran hewan atau benda yang mutanajjis (terkena najis).
- Mampu mengangkat najis (Qali’): Permukaan benda harus agak kasar dan bisa mengikis kotoran, bukan sekadar memoles atau meratakannya.
Oleh sebab itu, benda yang basah atau terlalu licin secara otomatis tertolak oleh hukum fiqih:
قوله: (لا رطب) … (ولا متنجس) … (ولا أملس كزجاج)
“(Tidak sah menggunakan) benda yang basah… benda yang mutanajjis… dan benda yang licin seperti kaca.” [8]
Benda yang Haram Digunakan (Makanan, Tulang, dan Benda Dimuliakan)
Selain memenuhi syarat fisik kebendaan, syariat Islam juga menata adab terhadap barang-benda tertentu. Segala hal yang memiliki nilai kehormatan di mata agama haram digunakan sebagai media pembersih kotoran.
Ketentuan larangan ini dicatat dengan penegasan:
قوله: (لا بمحترم كمطعوم) للآدمي كالخبز أو للجن كالعظم
“(Tidak sah bersuci) dengan benda yang dihormati, seperti makanan manusia contohnya roti, atau makanan jin contohnya tulang.” [9]
Memakai makanan atau lembaran kertas yang memuat tulisan ilmu agama untuk beristinja merupakan bentuk pelecehan besar. Nabi ﷺ juga secara tegas melarang sahabatnya menggunakan tulang atau kotoran hewan kering, karena benda tersebut adalah jatah makanan bagi saudara kita dari kalangan bangsa jin muslim.
Apakah Tisu Kering Bisa Menggantikan Batu?
Banyak masyarakat saat ini yang bertanya-tanya tentang hukum istinja dengan tisu toilet. Jika kita mengukur dengan kaidah syariat (kullu jamidin thahirin qali’in) yang telah dijabarkan di atas, tisu kering amat memenuhi kriteria tersebut.
Tisu toilet wujudnya padat, suci, tidak berstatus sebagai barang yang dihormati seperti makanan, dan materialnya amat baik dalam menyerap serta mengangkat sisa kotoran. Berkat alasan ini, syariat mengesahkan pemakaian tisu kering sebagai tisu pengganti batu. Anda cukup mengusapkan lembaran tisu bersih tersebut minimal tiga kali usapan sampai area kemaluan benar-benar kering dan tak bernoda.
Tata Cara Istinja yang Benar Sesuai Sunnah
Panduan Lengkap Tata Cara Istinja
Syariat Islam telah merumuskan urutan atau tata cara istinja yang sempurna guna menjamin kebersihan dan kesehatan pengamalnya. Langkah ini tidak bisa diremehkan karena bersuci yang benar adalah pondasi diterimanya ibadah shalat dan ibadah fardhu lainnya. Mengamalkan cara istinja yang benar harus dilakukan dengan metode yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dan diteruskan oleh para ulama madzhab Syafi’i.
Tata Cara Istinja dengan Air Bagi Laki-laki dan Perempuan
Menggunakan air adalah cara yang paling direkomendasikan karena paling efektif membersihkan najis secara sempurna. Aturan pelaksanaannya sangat menitikberatkan pada basuhan dengan tangan kiri sambil memastikan air membasuh semua bagian luar tempat keluarnya najis.
Kitab Asna al-Mathalib mencatat pedoman spesifik bagi perempuan dan laki-laki:
قوله: (ويكفي المرأة) بكرا أو ثيبا في استنجائها بالماء (غسل ما يظهر) منها (بجلوس على القدمين)
“(Dan cukup bagi wanita) baik gadis maupun janda dalam beristinja menggunakan air (membasuh apa yang tampak) dari dirinya (dalam posisi berjongkok di atas telapak kaki).” [10]
Cara cebok perempuan yang benar adalah membasuh bagian luar kemaluan (bibir kemaluan luar) dengan sempurna saat ia jongkok bertumpu pada kaki (mengangkang ringan). Syariat melarang menggosok air hingga masuk ke bagian dalam (batin) rongga kemaluan, karena ini bukan bagian dari kewajiban beristinja dan dapat merusak flora alami atau memicu rasa was-was (penyakit ragu-ragu).
Hal ini sejalan pula dengan aturan membasuh dubur:
قوله: (وأن يعتمد في الغسل) للدبر (على أصبعه الوسطى) لأنه أمكن (ولا يتعرض للباطن) فإنه منبع الوسواس
“Dan disunnahkan untuk berpegang pada basuhan) dubur (menggunakan jari tengah) karena hal tersebut lebih kuat, (dan janganlah ia masuk ke bagian dalam) karena hal tersebut menjadi sumber timbulnya was-was.” [11]
Tata cara istinja perempuan maupun laki-laki pada jalan belakang (dubur) harus diusap dengan pelan menggunakan jari tengah (atau jari lainnya) diiringi guyuran air sampai terasa kesat. Patokannya adalah membersihkan najis di permukaan luar kulit dubur tanpa memasukkan ujung jari ke saluran otot sphincter.
Tata Cara Istinja dengan Batu (Minimal Tiga Usapan pada Tempat Berbeda)
Jika Anda terpaksa menggunakan batu atau tisu kering, ada aturan khusus untuk mengusapkan batu tersebut, yang dikenal dengan rukun usapan ganjil (minimal tiga usapan) pada permukaan batu yang bersih.
Syarat tiga usapan ini dijabarkan sebagai berikut:
قوله: (ويشترط إنقاء) للمحل بحيث لا يبقى إلا أثر لا يزيله إلا الماء أو صغار الخزف (و) يشترط (ثلاث مسحات، ولو) كانت (بجوانب حجر)
“(Disyaratkan sucinya) tempat keluarnya najis tersebut sekiranya tidak tersisa melainkan bekas yang hanya dapat dihilangkan oleh air atau porselen kecil, (dan) disyaratkan (minimal tiga kali usapan, meskipun) dilakukan (pada setiap sisi dari satu batu yang memiliki ujung-ujung berbeda).” [12]
Cara membersihkan kotoran setelah bab dengan tisu atau batu:
- Usapan pertama dari atas ke bawah.
- Usapan kedua dari arah bawah ke atas.
- Usapan ketiga dengan mengelilingi seluruh pinggiran tempat keluarnya najis.
Apabila tiga kali usapan batu/tisu masih belum bisa mengangkat najis secara menyeluruh, Anda wajib menambah jumlah usapannya (misal menjadi empat kali), dan disunnahkan menambah satu usapan lagi agar hitungannya berujung ganjil (menjadi lima kali usapan).
Keutamaan Menggabungkan Penggunaan Batu dan Air
Urutan istinja yang paling ideal (afdhal) dari sudut pandang medis dan syariat adalah dengan mengombinasikan batu/tisu dan air sekaligus. Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan rahasia di balik aturan penggabungan ini:
قوله: (والأفضل إتباعه) أي الحجر (بالماء) أي الجمع بينهما بأن يقدم الحجر أفضل من الاقتصار على أحدهما لأن العين تزول بالحجر، والأثر بالماء من غير حاجة إلى مخامرة عين النجاسة
“(Dan yang lebih afdhal adalah mengiringi/melanjutkan) batu (dengan air) yakni menggabungkan keduanya dengan mendahulukan penggunaan batu, ini lebih baik daripada hanya memakai satu di antara keduanya. Karena wujud najis dihilangkan oleh batu, lalu sisa/bekasnya dibersihkan oleh air tanpa ada keharusan bagi tangan untuk menyentuh secara langsung wujud asli dari najis tersebut.” [13]
Inilah cara cebok menurut sunnah yang paling sempurna. Anda mengusap sisa kotoran dulu menggunakan tisu hingga bersih dari benda basahnya, lalu bilas menggunakan air mengalir. Cara ini membuat tangan kita terhindar dari sentuhan langsung dengan kotoran najis.
Sunnah-Sunnah Ketika Beristinja
Agar ibadah membersihkan diri ini membuahkan pahala, Islam memberikan seperangkat anjuran dan etika yang dianjurkan (sunnah) untuk diamalkan, mencakup penggunaan tangan kiri hingga memastikan cairan kencing bersih dari jalurnya.
Kesunnatan Menggunakan Tangan Kiri dan Makruhnya Tangan Kanan
Ajaran kebersihan Islam sangat mendetail dalam pembagian peran tangan. Tangan kanan dimuliakan untuk makan dan memegang kitab, sedangkan tangan kiri bertugas membersihkan tempat-tempat kotor.
Aturan urutan istinja dengan anggota badan ini sangat kuat disebutkan dalam kitab syarah:
قوله: (و) أن (يمسح) في استنجائه بالحجر (ويغسل) في استنجائه بالماء (بيساره) لأنها الأليق بذلك، ولخبر أبي داود عن عائشة «كانت يد رسول الله صلى الله عليه وسلم اليمنى لطهوره، وطعامه، وكانت اليسرى لخلائه، وما كان من أذى»
“(Dan disunnahkan agar seseorang mengusap) saat beristinja dengan batu, (dan membasuh) saat beristinja dengan air (menggunakan tangan kirinya) karena itu lebih pantas untuk pekerjaan kotor. Didasarkan pada hadits Abu Daud dari Aisyah: ‘Adalah tangan kanan Rasulullah ﷺ digunakan untuk bersuci dan makan, sementara tangan kiri digunakan untuk buang hajat dan memegang sesuatu yang kotor.'” [14]
Islam melarang keras penggunaan tangan kanan untuk beristinja, baik sekadar memegang alat kelamin maupun mengusapkan batu/air, karena hal tersebut dinilai merendahkan kemuliaan tangan kanan.
Melakukan Istibra’ (Memastikan Tuntasnya Keluarnya Air Seni)

Istibra’ bermakna membebaskan atau menuntaskan. Praktik sunnah ini amat krusial bagi laki-laki untuk menjamin tidak ada lagi sisa tetesan air kencing di saluran kencing (uretra) sesaat sebelum beristinja, yang jika menetes bisa membatalkan wudhu secara diam-diam.
Penjelasan syarah menyebutkan:
قوله: (ويستبرئ) ندبا (من البول) عند انقطاعه، وقبل قيامه إن كان قاعدا لئلا يقطر عليه… ويحصل (بتنحنح، ونتر) للذكر ثلاثا (ومشي)
“(Dan disunnahkan beristibra’ menuntaskan) keluarnya air kencing ketika alirannya sudah berhenti, dan sebelum ia bangun jika posisinya duduk agar jangan ada sisa air yang menetes (di celananya)… Dan itu bisa dicapai dengan (berdehem/batuk ringan, memeras (memijat pelan) kemaluan) sebanyak tiga kali, (dan berjalan).” [15]
Langkah istibra’ bisa berbeda pada setiap orang; ada yang merasa tuntas dengan batuk ringan, memijat lembut (menekan) area bawah kemaluan ke arah luar sebanyak 3 kali, atau sekadar berdiam sesaat menunggu tetesan terakhir. Mengabaikan istibra’ adalah salah satu pemicu utama datangnya azab kubur karena cipratan najis tersembunyi.
Adab Buang Air (Qadha Hajah) dalam Islam

Adab Masuk dan Keluar Kamar Mandi (Toilet)
Selain aturan membersihkan najis, syariat Islam juga membekali umatnya dengan adab keseharian, termasuk urusan membuang hajat di kamar mandi atau toilet. Adab buang air ini disusun untuk menjaga kesopanan, menjaga jarak dari gangguan setan, sekaligus merawat kebersihan tubuh secara maksimal.
Aturan adab ini dimulai sejak seseorang belum melangkah masuk ke dalam kamar mandi. Islam mengajarkan bahwa toilet atau kamar mandi identik dengan tempat yang kotor dan dihuni makhluk halus, sehingga kita butuh perlindungan.
Mendahulukan Kaki Kiri Saat Masuk dan Kaki Kanan Saat Keluar
Syariat membedakan penggunaan tangan dan kaki berdasarkan kemuliaan tempat yang akan dimasuki atau aktivitas yang akan dikerjakan. Karena kamar mandi adalah tempat untuk membuang kotoran (tempat yang tidak mulia), maka sunnah hukumnya untuk mendahulukan bagian tubuh yang kiri saat memasukinya.
قوله: (و) يقدم (رجله اليسرى دخولا) لمحل قضاء الحاجة… (و) يقدم (اليمنى خروجا) من المحل
“(Dan disunnahkan agar seseorang mendahulukan) kaki kirinya ketika masuk ke tempat buang hajat… (dan) mendahulukan kaki kanannya saat keluar dari tempat tersebut.” [16]
Adab ini berlaku pula sebaliknya. Saat keluar menuju tempat yang lebih mulia (keluar dari WC), dianjurkan menggunakan kaki kanan. Langkah sederhana ini merupakan wujud kecintaan kita dalam menghidupkan sunnah.
Menutup Kepala dan Larangan Masuk Tanpa Alas Kaki
Syariat sangat membenci kelalaian dalam menjaga kesehatan fisik, apalagi ketika masuk ke zona penuh bakteri dan najis seperti WC. Oleh karena itu, kita dilarang memasuki kamar mandi dengan kepala terbuka atau kaki telanjang.
قوله: (ولا يدخل المحل حافيا ولا حاسرا) أي مكشوف الرأس
“(Dan janganlah ia memasuki tempat buang hajat dalam keadaan bertelanjang kaki atau dalam keadaan terbuka kepalanya).” [17]
Menutup kepala saat buang hajat bertujuan untuk menjaga kehormatan, menghindari bau busuk yang menempel di rambut, dan menjauhkan dari godaan jin. Larangan di kamar mandi untuk telanjang kaki sangat rasional karena lantai WC adalah pusat endapan najis, baik yang kasat mata maupun hukmiyah.
Larangan dan Hal Makruh Saat Buang Air
Saat menuntaskan hajat, ada batasan ketat yang harus dipatuhi. Larangan ini menyangkut kehormatan syariat dan menjaga kenyamanan fasilitas publik.
Hukum Menghadap atau Membelakangi Kiblat Saat Qadha Hajah
Ini adalah poin penting yang masih sering luput dari perhatian. Menghadap kiblat saat bab (buang air besar) atau buang air kecil memiliki perincian hukum.
Penjelasan syarah menjabarkan rincian hukum tersebut:
قوله: (أما استقبال القبلة واستدبارها بلا حائل قريب)… (أو بلا بنيان يمكن تسقيفه) فحرام
“(Adapun menghadap kiblat dan membelakanginya tanpa adanya penghalang yang dekat)… (atau tanpa bangunan yang memungkinkan untuk diberi atap) maka hukumnya adalah haram.” [18]
Hukum haram menghadap atau membelakangi kiblat berlaku jika buang hajat dilakukan di ruang terbuka (lapangan/padang pasir) tanpa ada tabir (tembok/benda) di depannya. Namun, jika Anda menggunakan toilet modern yang berada di dalam bangunan beratap (atau ada dinding penghalang dekat), maka hal itu dibolehkan (walaupun menyelisihinya tetap lebih utama/khilaful awla).
Larangan Membawa Lafadz Allah, Al-Qur’an, atau Nama Nabi ke Dalam WC
Hal ini terkait erat dengan pemuliaan kita terhadap simbol-simbol suci agama. Sangat makruh atau bahkan bisa jatuh haram jika membawa sesuatu yang mencantumkan asma Allah atau nama nabi ke tempat yang najis.
قوله: (ويكره) عند قضاء الحاجة (حمل مكتوب قرآن، واسم لله) تعالى (و) اسم (لنبي)
“(Dan dimakruhkan) ketika membuang hajat (membawa tulisan Al-Qur’an, nama Allah) Ta’ala, (dan nama para nabi).” [19]
Benda yang dilarang dibawa masuk termasuk buku agama, cincin dengan ukiran lafadz Allah, hingga kalung azimat. Solusinya, tinggalkan benda tersebut di luar kamar mandi, atau jika darurat/takut hilang, sembunyikan (dikantongi rapat) di dalam pakaian.
Makruh Berbicara Tanpa Keperluan Darurat
Toilet bukanlah tempat untuk bercengkerama. Seseorang makruh hukumnya untuk berbicara, menyanyi, atau menjawab salam saat sedang menuntaskan hajatnya.
قوله: (ولا يتكلم) بذكر، ولا غيره… (إلا لضرورة)
“(Dan janganlah ia berbicara) baik berupa dzikir maupun ucapan lainnya… (kecuali dalam keadaan darurat).” [20]
Kecuali dalam situasi mendesak, misalnya untuk memandu orang buta yang hampir jatuh, atau memperingatkan adanya bahaya (ular/kebakaran), maka diam adalah emas ketika buang hajat. Bahkan ketika bersin, ia dianjurkan cukup memuji Allah di dalam hatinya.
Larangan Buang Air Sembarangan (Air Menggenang, Jalanan, dan Lubang)
Islam juga amat peduli terhadap ekologi dan kenyamanan masyarakat. Karenanya, buang hajat tidak boleh dilakukan di tempat umum yang merugikan orang banyak.
Larangan tersebut secara jelas merinci beberapa lokasi:
- Di air yang menggenang (tidak mengalir), karena bisa langsung menajiskannya.
- Di jalanan yang dilalui manusia atau di bawah pohon yang biasa dipakai berteduh.
- Di lubang-lubang tanah.
قوله: (ولا يبول في) مكان (صلب)… (و) لا في (ثقب)…
“(Dan janganlah kencing di) tempat yang keras… (dan) jangan di (lubang-lubang tanah)…” [21]
Larangan kencing di lubang didasarkan pada hadits yang menyebut bahwa lubang adalah sarang binatang (seperti ular) atau tempat bernaungnya jin. Kencing di benda keras juga dihindari untuk mencegah percikan najis kembali mengenai pakaian.
Hukum Buang Air Kecil Sambil Berdiri (Tanpa Udzur)
Meskipun lazim dilakukan sebagian pria di toilet modern, hukum kencing berdiri sangat dimakruhkan dalam madzhab Syafi’i jika tanpa adanya alasan kuat.
قوله: (ولا) يبول (قائما)… (إلا لعذر)
“(Dan janganlah) kencing (sambil berdiri)… (kecuali jika ada udzur).” [22]
Buang air kecil yang ideal dan menyehatkan adalah dalam posisi jongkok, seperti teladan Nabi ﷺ. Posisi jongkok lebih memaksimalkan tekanan kantung kemih untuk mengeluarkan sisa cairan dan lebih aman dari percikan air seni ke celana. Kencing berdiri hanya dibenarkan saat keadaan darurat (seperti lutut cedera atau di tempat yang teramat kotor/berlumpur).
Bacaan Niat dan Doa Seputar Istinja
Apakah Membaca Niat Istinja Itu Wajib?
Dalam madzhab Syafi’i, berniat adalah bagian dari syarat sah ibadah (seperti wudhu dan shalat) karena ia membedakan antara perbuatan ibadah dengan aktivitas biasa. Akan tetapi, untuk istinja, keadaannya sedikit berbeda. Ulama bersepakat bahwa beristinja adalah suatu bentuk “tark” (tindakan meninggalkan atau menghilangkan kotoran), sehingga niat istinja secara khusus (dilafadzkan sebelum membasuh) tidaklah menjadi syarat sah.
Hal ini disinggung oleh Imam Zakariyya al-Anshari di awal pembahasan bab menghilangkan najis:
قوله: (ولا يشترط فيها النية) لأنها ترك كترك الزنا، والغصب بخلاف الوضوء
“(Dan tidak disyaratkan adanya niat padanya/menghilangkan najis) karena ia termasuk tindakan meninggalkan (sesuatu yang dilarang), seperti halnya meninggalkan zina dan ghasab, berbeda halnya dengan wudhu.” [23]
Meskipun demikian, ada pandangan ulama yang menyunnahkan niat secara lisan (mengucapkan lafadz dalam hati atau lisan dengan suara pelan) agar anggota badan selaras dengan hati saat menjalankan ketaatan kepada syariat.
Lafadz Niat Istinja Buang Air Kecil dan Besar (Bagi yang Mengamalkan)
Terkait dengan praktik bersuci, sebagian masyarakat mungkin pernah mendengar atau diajarkan oleh guru-guru agama untuk melafadzkan niat sebelum beristinja. Adapun lafadz yang sering diajarkan adalah:
نَوَيْتُ الِاسْتِنْجَاءَ مِنَ الْبَوْلِ اوَالْغَائِطِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu al-istinja-a min al-bawli aw al-ghaa’ithi fardhan lillaahi ta’ala
Artinya: “Aku berniat melakukan istinja dari buang air kecil atau besar fardhu karena Allah Ta’ala.”
Atau versi yang lebih singkat:
نَوَيْتُ الِاسْتِنْجَاءَ مِنَ الْبَوْلِ اوَالْغَائِطِ
nawaitu istinja minal bauli aw al-ghaiti
Artinya: “Aku berniat istinja dari buang air kecil dan besar.”
Meskipun lafadz-lafadz ini diucapkan dengan iktikad baik untuk menjaga kebersihan, dalam timbangan ilmu fikih—terutama mayoritas ulama—istinja (membersihkan najis) pada dasarnya tidak membutuhkan niat. Kesucian tetap dianggap sah meskipun seseorang tidak membaca niat sama sekali saat membersihkan kotoran. Daripada berfokus pada niat istinja yang tidak disyaratkan, kesunnahan yang jauh lebih ditekankan adalah membaca doa perlindungan saat hendak masuk ke kamar mandi dan doa ampunan/syukur setelah keluar dari kamar mandi.
Landasan Fikih (Nash, Terjemah, dan Penjelasan)
Ketidaktepatan klaim bahwa istinja memerlukan niat atau bernilai ibadah khusus (fardhu) dapat ditinjau melalui penjelasan para ulama salaf, khususnya dalam Mazhab Syafi’i. Menghilangkan najis (izalatun najasah) berbeda kategorinya dengan bersuci dari hadats (seperti wudhu atau mandi wajib).
1. Penjelasan Imam Al-Mawardi dalam Kitab Al-Hawi al-Kabir
«قال الْمَاوَرْدِيُّ: وَهَذَا كَمَا قَالَ: الطَّهَارَةُ ضَرْبَانِ مِنْ نَجَسٍ وَحَدَثٍ. فَأَمَّا طَهَارَةُ النَّجَسِ فَلَا تَفْتَقِرُ إِلَى نِيَّةٍ إِجْمَاعًا لِأَمْرَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنَّ إِزَالَةَ النَّجَاسَةِ إِنَّمَا هُوَ تَعَبُّدُ مُفَارَقَةٍ وَتَرْكٍ، وَالتُّرُوكُ لَا تَفْتَقِرُ إِلَى نِيَّةٍ كَسَائِرِ مَا أُمِرَ بِاجْتِنَابِهِ فِي عِبَادَاتِهِ. وَالثَّانِي: أَنَّهُ لَمَّا طَهَّرَ ما أصبته النَّجَاسَةُ مِنَ الْأَرْضِ وَالثَّوْبِ بِمُرُورِ السَّيْلِ عَلَيْهِ وَإِصَابَةِ الْمَاءِ لَهُ عُلِمَ أَنَّ الْقَصْدَ فِيهِ غَيْرُ مُعْتَبَرٍ، وَأَنَّ النِّيَّةَ فِي إِزَالَتِهِ غَيْرُ وَاجِبَةٍ.»
Terjemahan: Imam Al-Mawardi berkata: Dan ini sebagaimana yang ia katakan: Bersuci (thaharah) itu ada dua macam, dari najis dan dari hadats. Adapun bersuci dari najis, maka ia tidak membutuhkan niat berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama) karena dua hal:
- Pertama: Bahwa menghilangkan najis sejatinya adalah bentuk ibadah berupa memisahkan dan meninggalkan (turuk). Dan hal-hal yang bersifat meninggalkan tidak membutuhkan niat, sebagaimana semua hal yang diperintahkan untuk dijauhi di dalam ibadah-ibadah.
- Kedua: Bahwa tatkala sesuatu yang terkena najis—baik itu tanah maupun pakaian—bisa menjadi suci dengan mengalirnya air (seperti hujan) dan mengenai kepadanya, maka diketahui bahwa unsur kesengajaan (qasd/niat) di dalamnya tidaklah dipertimbangkan, dan niat dalam menghilangkannya adalah tidak wajib.[30]
Penjelasan: Imam Al-Mawardi menegaskan secara logis bahwa istinja adalah bab membuang kotoran fisik, bukan ritual abstrak seperti wudhu. Bukti nyata bahwa niat tidak diperlukan adalah: apabila ada pakaian bernajis yang dibiarkan di luar lalu tercuci secara tidak sengaja oleh air hujan hingga bersih, maka pakaian itu otomatis suci. Kesucian tercapai semata-mata karena hilangnya benda najis tersebut, bukan karena ada orang yang berniat mensucikannya.
2. Penjelasan Imam Al-Haramain Al-Juwaini dalam Kitab Nihayat al-Matlab
«ونسب بعض الأصحاب إلى ابن سُريج وجهاً في اشتراط النيّة في إزالة النجاسة، وهذا غلط، وسنذكر في أحكام النجاسات سببَ هذا الغلط»
Terjemahan: “Dan sebagian ashab (ulama pengikut Mazhab Syafi’i) menisbatkan kepada Ibnu Suraij suatu pendapat (wajh) mengenai disyaratkannya niat dalam menghilangkan najis, dan ini adalah sebuah kesalahan (ghalath), dan kami akan menyebutkan di dalam (pembahasan) hukum-hukum najis apa sebab dari kesalahan ini.” [31]
Penjelasan: Imam Al-Juwaini meluruskan kekeliruan riwayat yang beredar di antara sebagian ulama yang menganggap bahwa menghilangkan najis butuh niat. Beliau secara tegas menyebut pandangan tersebut sebagai ghalath (kesalahan pikir/konsep). Pembahasan ini sebelumnya telah dijelaskan dalam artikel apakah istinja perlu niat?
Doa Masuk dan Keluar WC (Kamar Mandi)
Doa-doa seputar buang hajat sangat diperhatikan oleh Rasulullah ﷺ. Sebagai umatnya, kita disunnahkan untuk membaca doa memohon perlindungan saat masuk WC, dan doa rasa syukur setelah keluar.
Bacaan Doa Masuk Kamar Mandi beserta Artinya
Sebelum melangkah ke dalam kamar mandi (dengan kaki kiri), disunnahkan membaca basmalah dan doa perlindungan dari kejahatan setan laki-laki dan perempuan.
Penjelasan kitab menyebutkan:
قوله: (ويقول) ندبا (عند) إرادة (الدخول) لذلك (بسم الله) رواه ابن السكن في صحاحه
(اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ)
“(Dan ia mengucapkan) secara sunnah (ketika) hendak (masuk) ke tempat tersebut: Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), diriwayatkan oleh Ibnu as-Sakan dalam kitab shahihnya.
Allāhumma innī a’ūdzu bika minal-khubutsi wal-khabā’its
(Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).” [24]
Kenapa kita berlindung dari setan? Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan karena tempat membuang hajat adalah sarang (ma’wa) bagi setan-setan, dan tempat terbuka (bukan WC) akan menjadi sarang mereka jika terdapat kotoran manusia di situ.
Bacaan Doa Keluar Kamar Mandi beserta Artinya
Setelah membuang hajat dan keluar dari kamar mandi (menggunakan kaki kanan), tubuh kita telah kembali bersih dan sehat karena zat beracun telah dikeluarkan. Saat inilah disunnahkan membaca doa pujian kepada Allah Ta’ala.
Doanya adalah sebagai berikut:
قوله: (و) يقول ندبا (عند الخروج) أي عقبه
(غُفْرَانَكَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الْأَذَى وَعَافَانِي)
“(Dan ia mengucapkan) secara sunnah (saat keluar) yakni setelahnya:
Ghufranak, alhamdulillahilladzi adzhaba ‘anni al-adza wa ‘aafani
(Aku memohon ampunan-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dari tubuhku dan memberiku kesehatan).” [25]
Lafadz “ghufranak” dibaca dua atau tiga kali. Alasannya sangat indah: saat membuang hajat, lisan kita dilarang berdzikir kepada Allah. Maka saat keluar, kita memohon ampun karena ada momen di mana lisan kita absen dari mengingat-Nya, sekaligus bersyukur atas nikmat dicernanya makanan dan dikeluarkannya kotoran dengan lancar. Baca penjelasan detailnya di adab masuk dan keluar kamar mandi.
Doa Khusus Setelah Selesai Beristinja
Selain doa masuk dan keluar WC, ada pula ulama tasawuf dan fiqih, seperti Imam al-Ghazali, yang mengajarkan bacaan doa setelah cebok untuk memohon penyucian hati.
Doa Setelah Cebok dan Meminta Kesucian Hati dari Kemunafikan
Dalam kitab Asna al-Mathalib, ajaran dari Imam al-Ghazali ini dinukil sebagai pelengkap adab spiritual:
قال الغزالي في الإحياء، ومن الآداب أن يقول عند الفراغ من الاستنجاء
اللَّهُمَّ طَهِّرْ قَلْبِي مِنَ النِّفَاقِ، وَحَصِّنْ فَرْجِي مِنَ الْفَوَاحِشِ
“Imam al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya: Di antara adab-adab (buang air) adalah mengucapkan ketika selesai dari istinja:
Allahumma thahhir qalbi min an-nifaq, wa hashshin farji min al-fawahisy
(Ya Allah, sucikanlah hatiku dari sifat munafik, dan jagalah kemaluanku dari perbuatan-perbuatan keji).” [26]
Doa ini dibaca di dalam hati jika Anda masih berada di dalam kamar mandi. Tujuannya adalah menjadikan pembersihan fisik (istinja) sejalan dengan penyucian jiwa dari perbuatan dosa.
FAQ seputar Istinja
Banyak persoalan praktis harian seputar thaharah yang mengundang tanya. Berbekal panduan dari madzhab Syafi’i, berikut adalah jawaban atas pertanyaan tentang istinja yang paling sering diajukan masyarakat.
Bagaimana hukumnya beristinja menggunakan tisu basah?
Hukum istinja tisu basah atau hukum istinja guna tisu basah memicu diskusi, sebab perpaduan tisu dan air di dalamnya mengubah status tisu dari “benda padat kering” menjadi “benda basah”.
Menurut kaidah fiqih, beristinja dengan tisu basah saja tidak sah. Alasannya, tisu basah tidak mampu mengangkat najis, melainkan justru memperluas area najis (karena basah tapi tidak mengalirkan air layaknya guyuran air mutlak). Solusi yang sah adalah:
- Gunakan tisu kering terlebih dahulu hingga najis terangkat sempurna, lalu sempurnakan dengan air.
- Atau, gunakan air mutlak sepenuhnya sejak awal.
- Jika terpaksa, tisu basah hanya boleh dipakai untuk membersihkan kulit di sekitar kemaluan, namun pada area inti (makhraj) harus dibilas dengan air murni.
Apakah sah beristinja dengan batu atau tisu jika najisnya sudah mengering?
Jika najis sudah mengering murni tanpa ada jejak basah atau lendir, maka bersuci dengan benda padat (seperti batu atau tisu) tidak lagi sah. Najis yang telah kering wajib dihilangkan menggunakan air mutlak.
Hal ini didasarkan pada ketentuan:
(أو جف تعين الماء)
“(Atau jika najis tersebut telah kering, maka ditentukan/diwajibkan menggunakan air).” [27]
Batu atau tisu kering diizinkan syariat karena fungsinya yang menyerap benda cair-lengket. Saat kotoran telanjur mengering, mengusapnya dengan tisu hanya akan merusak kulit dan tidak membersihkannya.
Bolehkah buang air kecil sambil berdiri di toilet modern?
Walaupun toilet modern sering mendesain urinoir (tempat kencing) berdiri, hukum asalnya dalam madzhab Syafi’i tetap makruh jika dilakukan tanpa udzur yang syar’i. Teladan Nabi ﷺ menegaskan bahwa posisi jongkok lebih utama.
قوله: (ولا) يبول (قائما)… (إلا لعذر)
“(Dan janganlah) kencing (sambil berdiri)… (kecuali jika ada udzur).” [28]
Anda dibolehkan kencing berdiri jika memang lutut sedang sakit, atau kondisi toilet tersebut amat pesing dan kotor sehingga jongkok akan membuat celana/tubuh Anda terkena najis yang lebih parah. Selalu utamakan kencing duduk/jongkok kapanpun memungkinkan.
Apa yang harus dilakukan jika lupa memakai cincin bertuliskan lafadz Allah saat masuk WC?
Islam sangat menjunjung pemuliaan asma Allah, ayat Al-Qur’an, dan nama para utusan-Nya. Jika Anda terlanjur masuk kamar mandi mengenakan cincin dengan lafadz tersebut, maka langkah cepat yang diajarkan syariat adalah:
قوله: (فإن نسي) ذلك أي تركه، ولو عمدا حتى قعد لقضاء حاجته (ضم كفه عليه) أو، وضعه في عمامته أو غيرها
“(Maka jika ia lupa) yakni meninggalkannya, walau dengan sengaja sampai ia terlanjur duduk untuk menuntaskan hajatnya, (hendaklah ia menggenggamkan telapak tangannya pada benda tersebut) atau meletakkannya di dalam sorban (atau pakaian tertutup) lainnya.” [29]
Jadi, segera balik bagian batu cincin yang bertuliskan kalimah suci itu ke arah telapak tangan bagian dalam, lalu kepalkan tangan erat-erat. Atau, sembunyikan dengan rapat di balik lipatan pakaian agar tidak terpapar hawa najis dari toilet tersebut.
Kesimpulan
Istinja adalah pondasi sentral dalam thaharah (bersuci) yang menjadi penentu keabsahan ibadah fardhu setiap Muslim. Membersihkan dan membebaskan diri dari sisa kotoran (najis) yang keluar dari kemaluan merupakan sebuah kewajiban syariat yang menuntut ketelitian.
Berikut adalah poin-poin penting yang dapat kita simpulkan:
- Prioritas Media Bersuci: Meskipun Islam memberikan kemudahan (rukhsah) dengan membolehkan benda padat, suci, dan kasar seperti batu atau tisu kering (istijmar), air mutlak tetap menjadi media pembersih yang paling sempurna dan utama (afdhal) karena mampu melenyapkan wujud sekaligus sifat najis secara tuntas.
- Kesempurnaan Tata Cara: Bersuci yang ideal menuntut kita untuk memperhatikan detail sunnah, seperti wajibnya menggunakan tangan kiri, mengamalkan istibra’ (menuntaskan sisa air seni), serta mengombinasikan penggunaan tisu kering lalu dibilas dengan air.
- Adab Membawa Berkah: Praktik pembuangan hajat dalam Islam tidak lepas dari tata krama spiritual. Membiasakan diri mendahulukan kaki kiri saat masuk toilet, menghindari menghadap kiblat tanpa penghalang, hingga merutinkan doa masuk dan keluar kamar mandi adalah wujud penjagaan diri dari gangguan setan sekaligus pembuktian iman.
Pada akhirnya, kesempurnaan istinja tidak hanya berdampak pada kebersihan dan kesehatan area intim secara medis, tetapi juga menjadi sarana penyucian hati. Dengan menjaga kebersihan tubuh sesuai sunnah, kita sedang mempersiapkan diri untuk menghadap Sang Pencipta dalam keadaan yang paling suci, baik secara lahir maupun batin.
Catatan Kaki (Footnote)
Referensi
- Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 44-53.
- Al-Juwainī, ʿAbd al-Malik bin ʿAbdullāh bin Yūsuf bin Muḥammad, Abū al-Maʿālī Imām al-Ḥaramain. Nihāyat al-Maṭlab fī Dirāyat al-Madzhab. Tahqiq dan indeks oleh ʿAbd al-ʿAẓīm Maḥmūd al-Dīb. Jeddah: Dār al-Minhāj, cet. 1, 1428 H/2007 M, jil. 1, hlm. 51.
- Al-Māwardī, Abū al-Ḥasan ʿAlī bin Muḥammad bin Muḥammad bin Ḥabīb al-Baṣrī al-Baghdādī. Al-Ḥāwī al-Kabīr fī Fiqh Madzhab al-Imām al-Syāfiʿī wa Huwa Syarḥ Mukhtaṣar al-Muzanī. Tahqiq oleh ʿAlī Muḥammad Muʿawwaḍ dan ʿĀdil Aḥmad ʿAbd al-Mawjūd. Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, cet. 1, 1419 H/1999 M, jil. 1, hlm. 87.




