Hukum Menjual Kulit Qurban dan Upah Tukang Jagal

Pernahkah Anda melihat tumpukan kulit hewan qurban di area masjid lalu terbersit ide, “Daripada mubazir, lebih baik dijual saja untuk kas masjid”? Atau mungkin Anda mendapatkan jatah daging yang terlalu melimpah hingga terpikir untuk menguangkannya?

Niatnya mungkin baik, namun dalam ibadah qurban, ada batasan fiqih yang sangat ketat. Salah langkah sedikit, niat meraih pahala besar justru bisa berujung batal secara maknawi. Sebelum Anda membuat keputusan terkait pemanfaatan sisa hewan sembelihan tahun ini, mari pahami aturan mainnya secara utuh dalam pembahasan berikut.

Pendahuluan & Hukum Dasar Menjual Bagian Hewan Qurban

Ibadah qurban merupakan salah satu syariat yang sangat ditekankan pelaksanaannya pada bulan Dzulhijjah. Bagi Anda yang ingin mendalami tata cara pelaksanaannya secara utuh, silakan pelajari panduan lengkap qurban madzhab Syafi’i. Di tengah semaraknya ibadah ini, sering kali muncul berbagai persoalan fiqih di masyarakat, salah satunya terkait hukum menjual kulit hewan kurban.

Larangan Menjual Kulit, Daging, dan Tanduk Hewan Qurban

Syariat Islam menetapkan aturan yang sangat ketat terkait perpindahan kepemilikan hewan yang disembelih untuk Allah. Ketika seseorang berniat menyembelih hewan sebagai bentuk ibadah, maka seluruh bagian tubuh hewan tersebut telah berstatus sebagai barang yang diserahkan untuk jalan kebaikan. Oleh sebab itu, ulama Syafi’iyyah secara mutlak menetapkan larangan menjual kulit kurban, daging, hingga tanduknya.

Dalil Larangan Menjual Bagian Tubuh Qurban

Mari kita telaah dalil haram menjual kulit qurban merujuk pada kitab Asna al-Mathalib. Syaikh Zakariyya al-Anshari menjelaskan hukum ini dengan mengutip landasan hadits al-hakim menjual kulit qurban yang sangat jelas pesannya.

قوله: (و) لا (بيعه) لخبر الحاكم وصححه من يبيع جلد أضحيته فلا أضحية له

Artinya: “Dan tidak boleh (menjual kulitnya) karena hadits riwayat Al-Hakim—dan beliau menshahihkannya—(bahwa Nabi ﷺ bersabda): Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada (pahala) qurban baginya.”[1]

Alasan utama dilarangnya transaksi jual beli ini adalah karena hewan qurban merupakan instrumen pendekatan diri (taqarrub) murni kepada Allah. Kepemilikan atas wujud fisik hewan tersebut telah gugur dan beralih fungsi. Maka, hak kepemilikan tersebut tidak boleh ditarik kembali dalam bentuk uang atau nilai tukar lainnya.

وإنما أخرج ذلك قربة فلا يجوز أن يرجع إليه إلا ما رخص له فيه

Artinya: “Sesungguhnya hewan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk ibadah (qurbah), maka tidak boleh kembali (manfaat transaksionalnya) kepadanya kecuali pada hal-hal yang telah diberi keringanan (seperti memakannya).”[2]

Apakah Daging Qurban Boleh Dijual oleh Orang yang Berqurban?

Pertanyaan yang juga kerap terlontar adalah apakah daging kurban boleh dijual jika porsinya terlalu melimpah? Jawabannya tetap tidak diperbolehkan. Menjual daging dan kulit kurban bagi orang yang berkurban hukumnya adalah haram tanpa pengecualian. Ketentuan ini mengikat kuat, terutama pada hukum qurban sunnah tathawwu (qurban sunnah, apalagi qurban nadzar).

قوله: (ويحرم الإتلاف والبيع) لشيء من أجزاء أضحية التطوع

Artinya: “Dan diharamkan merusak serta menjual sedikitpun dari bagian-bagian hewan qurban tathawwu’ (sunnah)…”[3]

Agar tidak terjatuh dalam kesalahan ibadah, berikut adalah poin-poin yang perlu diperhatikan terkait bagian tubuh hewan qurban:

  • Daging hewan qurban sama sekali tidak boleh ditukar dengan uang, baik secara eceran maupun borongan.
  • Kulit hewan dilarang dijual, baik kepada pengepul kulit maupun kepada perseorangan.
  • Tanduk, tulang, dan bulu memiliki status hukum yang setara, tidak sah untuk diperjualbelikan.

Hukum Menjual Kulit Kurban oleh Panitia dan Takmir Masjid

Potret close-up seorang warga kurang mampu yang sedang menjual kulit kurban mentah secara mandiri kepada pengepul kulit, merepresentasikan kebebasan pemanfaatan harta setelah menerima status kepemilikan mutlak (tamlik).
Fakir miskin berhak menjual kulit qurban mentah secara mandiri setelah menerimanya dari panitia sebagai hak milik mutlak (tamlik).

Di masyarakat kita, penanganan hewan qurban umumnya diserahkan kepada panitia masjid. Sering kali panitia mengumpulkan seluruh kulit hewan untuk dijual secara borongan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menjual kulit kurban oleh panitia menurut kacamata fiqih? Untuk menjawabnya, kita harus mendudukkan posisi panitia secara syar’i.

Status Panitia Sebagai Wakil (Wakalah) Shahibul Qurban

Kedudukan panitia di dalam tata aturan fiqih adalah sebagai wakil atau perpanjangan tangan dari shahibul qurban (orang yang berqurban). Sebagai wakil, mereka hanya bertugas mengeksekusi niat dan menjalankan amanah pemilik hewan. Segala aturan yang mengikat pemilik hewan secara otomatis mengikat pihak panitia.

Di dalam panduan panitia qurban madzhab Syafi’i, karena pemilik hewan haram menjual kulit kurbannya, maka wakilnya pun diharamkan melakukan transaksi tersebut. Syaikh Zakariyya al-Anshari menjelaskan keabsahan sistem perwakilan (wakalah) ini dalam kitab Asna al-Mathalib:

قوله: (ويجوز تفويضها إلى الوكيل المسلم) المميز كما يفوض إليه الذبح، وكما في الزكاة

Artinya: “Dan diperbolehkan menyerahkan (urusan qurban) kepada wakil seorang Muslim yang mumayyiz sebagaimana diperbolehkan mewakilkan penyembelihan kepadanya, seperti halnya dalam urusan zakat.”[4]

Bolehkah Kulit Kurban Dijual untuk Kepentingan Masjid?

Sebagian pengurus beralasan bahwa hasil penjualan kulit tersebut dialokasikan untuk kepentingan umat. Praktik kulit kurban dijual untuk kepentingan masjid atau yayasan ini sering dianggap lumrah demi kebaikan bersama. Padahal, memberikan kulit kurban untuk masjid dengan cara menjualnya secara langsung oleh panitia adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Upaya menambah kas masjid dari kulit qurban melalui skema jual beli langsung merusak hakikat qurban itu sendiri. Madzhab Syafi’i menutup rapat pintu penjualan bagian qurban oleh pihak yang berqurban maupun wakilnya. Pengharaman ini berlaku mutlak, meskipun hasil penjualannya digunakan untuk kebaikan masjid.

قوله: (ويحرم الإتلاف والبيع) لشيء من أجزاء أضحية التطوع، وهديه

Artinya: “Dan diharamkan merusak serta menjual sedikitpun dari bagian-bagian hewan qurban tathawwu’ (sunnah) maupun hadyu.”[5]

Solusi Syar’i agar Kulit Hewan Kurban Tetap Bermanfaat

Islam tidak pernah mempersulit umatnya. Ada solusi mudah agar masjid atau fakir miskin tetap mendapatkan manfaat ekonomis dari kulit qurban tanpa melanggar syariat. Caranya, panitia harus menyerahkan wujud asli kulit tersebut (masih mentah) secara langsung kepada fakir miskin. Setelah diserahkan, hak milik sepenuhnya beralih kepada penerima.

Ulama menjelaskan bahwa status kepemilikan daging qurban bagi fakir miskin beserta kulitnya bersifat hak milik penuh (tamlik). Fakir miskin yang telah menerima kulit mentah tersebut barulah diperbolehkan jika ia ingin menjualnya ke pengepul. Untuk memahami lebih dalam terkait rasio pembagian yang sesuai sunnah, Anda bisa merujuk pada pedoman aturan sepertiga daging qurban dan pembagiannya.

بل (يملكه الفقراء) المسلمين (نيئا) ليتصرفوا فيه بما شاءوا من بيع وغيره

Artinya: “Bahkan, fakir miskin umat Islam berhak memilikinya secara mentah, agar mereka leluasa bertransaksi dengannya sesuai kehendak mereka, baik berupa menjualnya atau selainnya.”[6]

Berikut ringkasan solusi syar’i agar kulit qurban tetap sah dan bermanfaat:

  • Panitia membagikan kulit hewan dalam wujud asli kepada fakir miskin.
  • Fakir miskin menerima kulit tersebut sebagai hak milik mutlak.
  • Fakir miskin (bukan panitia) menjual kulit tersebut kepada pihak pengepul secara mandiri.
  • Uang hasil penjualan kulit tersebut menjadi hak mutlak si miskin untuk memenuhi kebutuhannya.

Hukum Memberikan Upah Tukang Jagal dari Bagian Hewan Qurban

Ilustrasi ketua panitia qurban yang sedang menyerahkan upah berupa uang tunai kepada tukang potong hewan (jagal), sementara tumpukan daging qurban di latar belakang dibiarkan utuh dan tidak dijadikan alat pembayaran jasa.
Upah lelah untuk tukang jagal wajib dibayarkan menggunakan dana operasional atau uang tunai terpisah, bukan diambil dari daging, kulit, atau kepala hewan qurban.

Di masyarakat, pengelolaan hewan qurban tidak bisa lepas dari tenaga tukang jagal (penyembelih) dan panitia. Namun, ada satu kesalahan fatal yang sering tidak disadari. Kesalahan tersebut adalah menggunakan bagian tubuh hewan qurban sebagai alat pembayaran jasa mereka. Praktik menjadikan daging atau kulit sebagai upah panitia pemotongan hewan kurban adalah pelanggaran fiqih yang bisa merusak keabsahan qurban itu sendiri.

Larangan Memberikan Kepala Sapi atau Kulit sebagai Upah

Sebagian pekurban terkadang sengaja menyisihkan bagian tubuh tertentu untuk diberikan kepada tukang potong. Sering muncul kebiasaan menjadikan kepala sapi kurban atau kulitnya sebagai imbalan lelah. Lantas, bagaimana hukum memberi kepala qurban ke jagal sebagai bentuk upah? Madzhab Syafi’i dengan tegas mengharamkan hal tersebut.

Larangan ini bersumber dari pedoman Nabi ﷺ yang sangat jelas. Syaikh Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib mencantumkan teks asli beserta dalil larangannya:

قوله: (ويحرم… إعطاء الجزار أجرة منه) بل هو على المضحي والمهدي كمؤنة الحصاد لخبر الصحيحين «عن علي رضي الله عنه قال أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنه فأقسم جلالها وجلودها وأمرني أن لا أعطي الجزار منها شيئا وقال نحن نعطيه من عندنا»

Artinya: “Dan diharamkan memberikan sebagian dari qurban kepada tukang jagal sebagai upahnya. Akan tetapi, upah tersebut menjadi tanggungan orang yang berqurban (mudlahhi) layaknya biaya panen. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus unta qurbannya, membagikan daging dan kulitnya, dan memerintahkanku agar tidak memberikan sedikit pun darinya kepada jagal (sebagai upah). Beliau bersabda: Kami akan memberinya upah dari kantong kami sendiri’.”[7]

Hewan qurban adalah ibadah murni untuk Allah. Menjadikan sebagian dari hewan tersebut sebagai upah tenaga berarti menarik kembali nilai ibadah itu untuk kepentingan finansial pribadi.

Siapa yang Wajib Membayar Upah Tukang Jagal?

Berdasarkan paparan di atas, seluruh biaya jasa potong atau pengurusan hewan sepenuhnya menjadi tanggung jawab shahibul qurban (orang yang berqurban). Dana untuk membayar jasa jagal dan operasional harus disiapkan dari uang pribadi yang terpisah. Sama sekali tidak boleh diambil dari pemotongan nilai daging.

Bahkan dalam kasus ibadah yang dilakukan secara kolektif. Bila Anda merujuk pada ketentuan hukum patungan qurban sapi, ketujuh peserta patungan tersebut wajib mengumpulkan iuran tambahan berupa uang tunai khusus untuk melunasi biaya pemotongan.

Lalu, kulit hewan kurban untuk siapa jika tidak boleh diberikan kepada jagal? Kulit tersebut wajib disalurkan murni kepada fakir miskin sebagai bentuk ibadah sosial, bukan sebagai kompensasi pekerjaan.

Bolehkah Tukang Jagal dan Panitia Menerima Daging Kurban?

Satu hal yang perlu diperjelas, larangan di atas hanya berlaku jika pemberiannya berstatus “sebagai upah kerja”. Tukang jagal dan panitia qurban pada dasarnya tetap berhak menerima daging atau masakan qurban, asalkan murni diniatkan sebagai santunan atau hadiah.

Misalnya, memberikan sedekah daging untuk jagal sapi karena kebetulan ia termasuk warga yang kurang mampu. Jika ia adalah orang kaya, panitia tetap boleh memberinya daging dengan niat sebagai hadiah persaudaraan. Syaikh Zakariyya al-Anshari menjelaskan batasan ini dengan sangat cermat:

وخرج بأجره إعطاؤه منه لفقره وإطعامه منه إن كان غنيا فجائزان

Artinya: “Dikecualikan dari kata ‘sebagai upah’ (artinya diperbolehkan), yaitu memberikannya kepada sang jagal karena ia fakir, atau menjamunya dengan daging qurban tersebut jika ia orang kaya. Maka kedua hal ini hukumnya boleh.”[8]

Sering kali ada pertanyaan mengenai hukum memasak daging kurban untuk panitia di berbagai forum tanya-jawab fiqih Islam. Berdasarkan referensi Asna al-Mathalib di atas, memasakkan daging untuk konsumsi panitia saat bekerja adalah hal yang mubah (boleh). Syarat utamanya: hidangan tersebut diniatkan sebagai jamuan (it’am), bukan sebagai syarat atau pengganti ongkos lelah yang sudah disepakati di awal.

Berikut aturan ringkas hak tukang jagal dan panitia:

  • Haram: Menerima daging/kulit/kepala sebagai bayaran atau gaji memotong hewan.
  • Boleh: Menerima jatah daging qurban mentah karena ia warga miskin (niat sedekah).
  • Boleh: Menikmati masakan sate/gulai di lokasi kepanitiaan dengan status jamuan/hadiah, asalkan upah kerjanya (berupa uang tunai) tetap dibayarkan lunas.

Pemanfaatan Kulit, Tanduk, dan Bulu Qurban yang Diperbolehkan

Gambar kerajinan kulit Islami yang menampilkan bedug masjid berbahan kulit sapi serta sajadah tebal dari bulu domba. Ini menunjukkan kebolehan mengambil manfaat langsung (intifa') dari bagian tubuh qurban tanpa melalui proses jual beli.
Memanfaatkan kulit hewan qurban menjadi bedug masjid atau memintal bulunya menjadi sajadah adalah bentuk intifa’ (pengambilan manfaat) yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

Mengingat kulit kurban tidak boleh dijual, lalu bagaimana cara kita mengambil manfaat darinya? Syariat Islam sama sekali tidak membuang harta secara sia-sia. Masih banyak jalur pemanfaatan langsung yang halal dan dianjurkan bagi shahibul qurban (orang yang berqurban).

Mungkin ada sebagian masyarakat yang masih ragu dan bertanya, apakah kulit hewan kurban boleh dijual dan disedekahkan menurut pendapat madzhab Syafi’i? Jawabannya terbagi dua: disedekahkan sangat dianjurkan, sedangkan dijual adalah haram. Jika tidak disedekahkan, kita boleh memanfaatkannya untuk barang pakai sehari-hari.

Memanfaatkan Kulit Secara Langsung (Intifa’)

Orang yang berqurban sunnah berhak memanfaatkan kulit, tanduk, dan tulang hewan tersebut untuk keperluan pribadinya. Praktik mengambil manfaat barang tanpa menjualnya ini disebut dengan istilah intifa’.

Anda boleh mengubah kulit tersebut menjadi kerajinan atau barang guna. Misalnya dijadikan wadah air (timba kulit), alas duduk, sepatu, hingga pelapis bedug masjid. Syaikh Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib merincikan kebolehan ini berdasarkan praktik para sahabat Nabi ﷺ:

قوله: (النوع الخامس الانتفاع) بالمتعين من أضحية أو هدي (فله الانتفاع بها) مطلقا (وبجلدها) إن حل له الأكل منها (كدلو ونحوه) كخف ونعل لفعل الصحابة

“(Macam kelima: Pemanfaatan) hewan qurban atau hadyu yang telah ditentukan, maka boleh memanfaatkannya secara mutlak, dan (boleh memanfaatkan) kulitnya jika ia dihalalkan memakan dagingnya, (dijadikan) seperti timba air, khuf (sepatu kulit), dan terompah berdasarkan perbuatan para sahabat.”[9]

Hukum Meminjamkan vs Menyewakan Kulit Kurban

Selain dipakai sendiri, kulit hewan qurban boleh dipinjamkan kepada tetangga atau teman yang membutuhkan. Praktik ariyah kulit qurban (meminjamkan) ini diizinkan karena masuk dalam kategori tolong-menolong (irfaq) antar sesama Muslim yang mendatangkan pahala.

Namun, Anda wajib berhati-hati agar tidak menyewakannya. Status hukum ijarah kulit qurban (menyewakan) adalah haram mutlak. Menyewakan barang hakikatnya sama dengan menjual manfaat barang tersebut demi mendapatkan uang. Larangan ini sejalan dengan kaidah hukum menjual daging kurban yang menutup segala celah komersialisasi ibadah qurban.

قوله: (و) له (إعارته) أي جلدها؛ لأنها إرفاق كما يجوز ارتفاقه به (لا إجارته) ؛ لأنه بيع للمنافع (و) له (إعارته) أي جلدها؛ لأنها إرفاق كما يجوز ارتفاقه به (لا إجارته) ؛ لأنه بيع للمنافع

Artinya: “Dan baginya (pemilik qurban) diperbolehkan meminjamkan (kulit tersebut) karena itu adalah bentuk tolong-menolong (irfaq)… (dan) tidak boleh menyewakannya, karena menyewakan hakikatnya adalah menjual manfaat.”[10]

Memotong dan Memanfaatkan Bulu (Suf) Qurban

Lalu, bagaimana dengan hewan yang memiliki bulu tebal seperti domba? Anda diperbolehkan mengambil atau memotong bulu hewan qurban tersebut setelah disembelih. Untuk pemanfaatan bulu domba qurban, Anda bisa memintalnya menjadi benang, menjadikannya bahan pakaian, atau karpet alas duduk di rumah.

Bahkan, jika hewan belum disembelih namun bulunya sangat lebat hingga menyiksa hewan tersebut di musim panas, memotong bulunya diperbolehkan karena kondisi darurat. Meskipun bulu tersebut halal Anda manfaatkan sendiri, madzhab Syafi’i menilai bahwa memberikannya kepada fakir miskin jauh lebih utama.

قوله: (وله جز صوف عليها إن ترك إلى الذبح أضر بها) للضرورة، وإلا فلا يجزه إن كانت واجبة لانتفاع الحيوان في دفع الأذى عنه وانتفاع المساكين به عند الذبح (و) له (الانتفاع به، والتصدق به أفضل)

Artinya: “Dan ia boleh memotong bulunya (saat hewan masih hidup) jika dibiarkan hingga waktu sembelih justru membahayakannya, karena darurat… Dan baginya diperbolehkan memanfaatkan bulu tersebut, namun menyedekahkannya lebih utama (daripada memanfaatkannya sendiri).”[11]

Berikut panduan singkat pemanfaatan tubuh hewan qurban:

  • Boleh disamak dan dipakai sendiri menjadi tas, sepatu, kulit bedug, atau alas duduk.
  • Boleh dipinjamkan gratis kepada orang lain.
  • Haram disewakan kepada orang lain demi uang.
  • Bulunya boleh diambil untuk kain atau karpet, namun disedekahkan lebih mendatangkan kebaikan.

FAQ seputar Hukum Menjual Kulit Qurban dan Upah Jagal

Untuk memudahkan Anda memahami kesimpulan dari pembahasan di atas, kami merangkum tanya jawab fiqih qurban yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Daftar pertanyaan ini sangat penting untuk meluruskan kesalahpahaman tentang hukum kulit qurban dan bagian tubuh lainnya.

Apakah daging kurban boleh dijual?

Banyak masyarakat awam yang bertanya, sebenarnya bolehkah daging kurban dijual jika seseorang mendapat porsi yang terlalu banyak? Jawabannya adalah tidak boleh. Madzhab Syafi’i dengan sangat tegas menyatakan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram bagi shahibul qurban (orang yang berqurban).

Hal ini berlaku mutlak, baik untuk qurban sunnah (tathawwu’) maupun qurban nadzar. Seluruh wujud fisik hewan tersebut telah menjadi sarana ibadah kepada Allah, sehingga kepemilikannya tidak boleh diubah kembali menjadi uang.

قوله: (ويحرم الإتلاف والبيع) لشيء من أجزاء أضحية التطوع، وهديه

Artinya: “Dan diharamkan merusak serta menjual sedikitpun dari bagian-bagian hewan qurban tathawwu’ (sunnah) maupun hadyu.”[12]

Apakah kulit kurban boleh dijual untuk kepentingan masjid?

Sebagai konsekuensi dari fatwa larangan jual kulit kurban, panitia atau takmir masjid diharamkan menjual kulit tersebut secara langsung, meskipun hasilnya untuk kas masjid. Panitia berkedudukan sebagai wakil yang terikat dengan aturan haramnya menjual hewan qurban.

Namun, Islam memberikan solusi yang praktis dan sah agar nilai ekonomi kulit tersebut tidak terbuang sia-sia:

  • Panitia membagikan kulit kurban dalam keadaan mentah langsung kepada fakir miskin.
  • Fakir miskin menerima kulit tersebut sebagai hak milik mutlak.
  • Fakir miskin (bukan panitia) berhak menjual kulit tersebut secara mandiri.
  • Uang hasil penjualan menjadi hak si miskin, dan ia bebas menggunakannya atau menyumbangkannya ke masjid.

بل (يملكه الفقراء) المسلمين (نيئا) ليتصرفوا فيه بما شاءوا من بيع وغيره

Artinya: “Bahkan, memberikan (tamlik) kepada fakir miskin umat Islam secara mentah, agar mereka leluasa bertransaksi dengannya sesuai kehendak mereka, baik berupa menjualnya atau selainnya.”[13]

Bolehkah kepala sapi kurban dijadikan upah tukang jagal?

Menjadikan kepala sapi, daging, kulit, maupun kaki hewan qurban sebagai ongkos atau upah tukang potong hukumnya haram. Pemberian upah dengan memotong bagian tubuh qurban akan merusak esensi ibadah taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.

Segala bentuk biaya pemotongan dan operasional kepanitiaan sepenuhnya menjadi tanggungan shahibul qurban. Dana upah ini wajib dibayarkan menggunakan uang pribadi yang terpisah dari hewan qurban tersebut.

قوله: (ولا إعطاؤه الجزار أجرة) بل هو على المضحي والمهدي كمؤنة الحصاد

Artinya: “Dan (diharamkan) memberikan kepada tukang jagal sebagai upah. Akan tetapi, (upah) itu adalah tanggungan orang yang berqurban dan yang berkewajiban hadyu layaknya biaya panen.”[14]

Jika tukang jagal ikut qurban, bolehkah ia menerima bagian dagingnya?

Tukang jagal dan panitia pemotongan tetap berhak menerima bagian dari daging qurban. Namun, pemberian tersebut wajib memenuhi syarat dan niat yang benar sesuai syariat:

  • Diberikan murni sebagai sedekah, apabila tukang jagal tersebut adalah orang fakir atau miskin.
  • Diberikan murni sebagai hadiah (jamuan), apabila tukang jagal tersebut adalah orang kaya.
  • Pemberian tersebut sama sekali tidak boleh diniatkan sebagai syarat pekerjaan atau kompensasi potong harga jasa.

وخرج بأجره إعطاؤه منه لفقره وإطعامه منه إن كان غنيا فجائزان

Artinya: “Dikecualikan dari kata ‘sebagai upah’ (yakni diperbolehkan), yaitu memberikannya kepada sang jagal karena ia fakir, atau menjamunya dengan daging qurban tersebut jika ia orang kaya. Maka kedua hal ini hukumnya boleh.”[15]

CATATAN KAKI (FOOTNOTE)

1 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 546.

2 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.

3 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.

4 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 538.

5 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.

6 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.

7 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.

8 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.

9 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 546.

10 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 546.

11 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 546.

12 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.

13 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.

14 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.

15 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 538-546.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.