Darah pada badan, pakaian, mukena, seprai, atau kasur sering melahirkan tiga pertanyaan yang berbeda: apakah darah najis, apakah darah itu dimaafkan, dan apakah darah tersebut membatalkan wudhu.
Ketiganya tidak boleh dicampur. Darah dapat berstatus najis, tetapi sebagian noda mendapat keringanan saat shalat. Sebaliknya, terkena darah tidak dengan sendirinya membatalkan wudhu.
Pembahasan ini memakai fiqih Mazhab Syafi’i. Fokusnya ialah hukum bersuci dan shalat, bukan penetapan diagnosis untuk luka, pendarahan, atau gangguan kesehatan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ»
Artinya: “Bersuci adalah separuh iman.”[1]
Apakah Darah Najis dalam Islam? Kaidah Dasar Menurut Fikih Syafi’i
Pengertian Najis dan Posisi Darah dalam Bab Thaharah
Najis dalam fikih bukan hanya benda yang tampak kotor menurut kebiasaan. Najis ialah benda yang memiliki hukum khusus dalam thaharah, sehingga perlu disucikan dari badan, pakaian, dan tempat shalat saat tidak ada keringanan.
Ibnu Qasim al-Ghazzi menulis:
«وَشَرْعًا كُلُّ عَيْنٍ حَرُمَ تَنَاوُلُهَا عَلَى الْإِطْلَاقِ»
Artinya: “Menurut syariat, [najis ialah] setiap benda yang haram dikonsumsi secara mutlak.”[2]
Darah dibahas dalam bab thaharah karena shalat menuntut kesucian dari najis. Maka, pertanyaan darah termasuk najis perlu dijawab bersama cara mencuci noda dan batas keringanan saat shalat.
Zakariyya al-Anshari menyatakan:
«الْمُسْتَحِيلُ فِي الْبَاطِنِ نَجِسٌ كَدَمٍ»
Artinya: “Benda yang berubah di dalam tubuh itu najis, seperti darah.”[3]
Beliau juga menyebut:
«وَقَيْحٍ، وَمَاءِ قَرْحٍ تَغَيَّرَ»
Artinya: “Dan [seperti] nanah serta cairan luka yang berubah.”[3]
Dari sini, hukum asal darah manusia najis dalam Mazhab Syafi’i menjadi terang. Darah, nanah, dan cairan luka yang berubah perlu diperlakukan sesuai hukum najis, dengan rincian keringanan yang akan dijelaskan.
Tiga Istilah yang Wajib Dibedakan Sejak Awal

Darah yang najis
Pada asalnya, darah yang keluar dari tubuh adalah najis. Karena itu, darah yang mengenai badan atau pakaian perlu diperhatikan sebelum shalat.
Hukum asal tersebut tidak berarti setiap titik darah selalu membuat shalat tidak sah. Fikih membedakan darah sedikit, darah luka yang sulit dijaga, dan darah serangga kecil.
Darah yang dimaafkan atau najis ma’fu
Najis ma’fu ialah najis yang dimaafkan pada keadaan tertentu sehingga tidak menghalangi sahnya shalat. Najis itu tidak berubah menjadi suci.
Karena itu, kata “dimaafkan” tidak sama dengan “bersih”. Bila noda dapat dicuci dengan mudah, mencucinya tetap lebih baik.
Benda suci yang terkena najis
Baju, sarung, mukena, sajadah, kasur, dan kulit pada asalnya suci. Ketika darah berpindah kepadanya, benda tersebut menjadi mutanajjis, yaitu benda suci yang terkena najis.
Pembedaan ini berguna saat membersihkan noda. Yang dicari ialah hilangnya darah dari bagian benda yang terkena, bukan mengganti seluruh benda bila tidak diperlukan.
Perbedaan “najis” dengan “membatalkan wudhu”
Najis berkaitan dengan kesucian badan, pakaian, atau tempat shalat. Pembatal wudhu berkaitan dengan hadats, yaitu keadaan yang menghalangi ibadah tertentu sampai seseorang berwudhu kembali.
Zakariyya al-Anshari menyebut pembatal pertama wudhu:
«الْأَوَّلُ الْخَارِجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيلَيْنِ»
Artinya: “Yang pertama ialah sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan.”[4]
Darah dari luka tangan, hidung, jerawat, atau gusi tidak keluar dari qubul atau dubur. Maka, darah seperti itu tidak membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi’i, walaupun tetap diperiksa dari sisi najisnya.
Dalil dan Landasan Fikih tentang Hukum Darah
Landasan pembahasan darah terdapat dalam Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan fuqaha. Zakariyya al-Anshari mengaitkan hukum darah dengan firman Allah Ta‘ala tentang keharaman darah serta hadits Nabi ﷺ:
«فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ، وَصَلِّي»
Artinya: “Cucilah darah itu darimu, lalu shalatlah.”[3]
Hadits ini memperlihatkan hubungan langsung antara noda darah dan syarat suci untuk shalat. Namun, kitab-kitab fikih juga memberi jalan keluar ketika noda sangat sedikit atau sulit dihindari.
Artikel ini hanya membahas status bersuci. Bila darah keluar terus-menerus, sangat banyak, atau disertai keluhan kesehatan, urusan medis perlu dibawa kepada tenaga kesehatan yang tepat.
Peta Singkat Jenis Darah yang Dibahas
Bagian berikut membahas:
- Darah luka: sayatan, lecet, bisul, jerawat, koreng, dan gusi.
- Darah nyamuk serta serangga kecil: bekas titik darah pada badan atau pakaian.
- Darah haid: noda pada tubuh, pakaian, seprai, dan kasur.
- Darah sedikit atau sulit dihindari: ruang keringanan dalam najis ma’fu.
Darah Luka: Apakah Najis dan Bolehkah Shalat?

Darah luka perlu diperhatikan dari sisi najis, tetapi keluarnya darah dari luka tidak otomatis membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi'i.Hukum Dasar Darah yang Keluar karena Luka
Jawaban untuk pertanyaan darah luka apakah najis: pada asalnya, ya. Darah dari sayatan, lecet, bisul, jerawat, atau koreng yang pecah mengikuti hukum umum darah.
Nanah dan cairan luka yang berubah juga dibahas bersama darah dalam rujukan Mazhab Syafi’i.[3] Akan tetapi, darah luka tidak sama dengan darah haid dari sisi dampak ibadah.
Darah luka tidak membuat seseorang berstatus terhalang melakukan ibadah dan tidak mewajibkan mandi besar. Darah luka juga tidak membatalkan wudhu bila keluar dari selain qubul dan dubur.[4]
Darah Luka pada Badan dan Pakaian Saat Shalat
Al-Khatib al-Syirbini menjelaskan keadaan darah seseorang sendiri yang belum terpisah dari tempat luka:
«فَيُعْفَى عَنْ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ»
Artinya: “Maka dimaafkan sedikit dan banyaknya.”[7]
Penjelasan itu datang setelah contoh darah bisul, luka, tempat fasd, dan bekam. Keringanan tersebut terkait darah diri sendiri yang masih terhubung dengan tempat luka serta sulit dihindari.[7] Baca juga waktu terbaik bekam.
Keringanan ini tidak boleh dipakai untuk membiarkan noda darah yang sudah berpindah luas ke baju, padahal mudah dicuci. Setiap keadaan perlu dilihat secara jujur: apakah noda itu kecil, bagaimana ia berpindah, dan apakah ada kesulitan nyata untuk membersihkannya.
Baju Kena Darah Luka, Apakah Tetap Boleh Dipakai Shalat?
Bila baju kena darah luka apakah najis, maka baju itu terkena najis. Namun, hukum shalatnya memerlukan rincian.
Ibnu Qasim al-Ghazzi menyatakan:
«وَلَا يُعْفَى عَنْ شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلَّا الْيَسِيرُ مِنَ الدَّمِ وَالْقَيْحِ»
Artinya: “Tidak ada najis yang dimaafkan kecuali darah dan nanah yang sedikit.”[6]
Gunakan langkah berikut sebelum shalat:
- Noda sedikit dan sukar dihindari dapat masuk pembahasan najis ma’fu.
- Noda yang jelas, cukup banyak, dan mudah dicuci perlu dibersihkan sebelum shalat.
- Darah dari luka yang masih mengalir mempunyai rincian uzur tersendiri, terutama bila perpindahan kecil sulit dijaga.
- Darah yang sengaja dilumurkan pada badan atau pakaian tidak diperlakukan seperti darah luka yang datang tanpa sengaja.[7]
Jangan menyamakan setiap noda kecil dengan darah banyak. Namun, jangan pula memakai keringanan untuk mengabaikan noda yang mudah dihilangkan.
Darah Kering, Noda Lama, dan Cara Mensucikannya
Darah kering apakah najis? Ya, pengeringan tidak mengubah darah najis menjadi suci. Noda darah yang zatnya masih tampak disebut najis ‘ainiyah.
Ibnu Qasim al-Ghazzi menjelaskan:
«تَكُونُ بِزَوَالِ عَيْنِهَا»
Artinya: “[Penyuciannya] terjadi dengan hilangnya zat najis itu.”[5]
Untuk noda darah pada pakaian atau seprai, lakukan hal berikut:
- Hilangkan bagian darah yang menempel dengan air dan gosokan yang wajar.
- Alirkan air suci dan mensucikan pada titik noda sampai zat darah hilang.
- Sabun boleh dipakai untuk mengangkat noda, lalu bilas bagian tersebut dengan air.
- Bila warna atau bau tersisa dan benar-benar sukar hilang setelah usaha wajar, sisa itu dimaafkan.[5]
Jangan cukup hanya menyemprot pewangi atau mengeringkan kain. Yang menjadi tujuan ialah hilangnya zat darah.
Darah dari Gusi, Jerawat, dan Luka Kecil
Darah jerawat, koreng, atau lecet kecil mengikuti hukum darah. Bila noda sangat kecil dan sulit dijaga, ia dapat masuk bahasan ma’fu sesuai rincian ulama.[6]
Darah gusi perlu lebih hati-hati. Al-Khatib al-Syirbini memberi contoh darah gusi yang bercampur dengan benda lain sebagai keadaan yang tidak disamakan dengan darah luka yang masih melekat pada tempatnya.[7]
Saat gusi berdarah, bersihkan mulut sampai darah yang tampak hilang sebelum shalat. Darah dari gusi tidak membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi’i, tetapi jangan sengaja membawa campuran darah dan air liur ke pakaian atau tempat shalat.
Untuk pembahasan cairan tubuh lain, baca cairan tubuh najis.
Darah Nyamuk: Apakah Najis dan Apakah Membatalkan Wudhu?
Mengapa Darah Nyamuk Menjadi Pertanyaan Khusus?
Seseorang dapat menepuk nyamuk lalu menemukan titik merah pada tangan, baju, atau mukena. Bekas itu sering sangat kecil dan muncul tanpa direncanakan.
Kasus tersebut tidak bisa disamakan langsung dengan noda darah luka manusia yang besar. Dalam kitab, ada pembahasan tersendiri tentang darah kutu, kepinding, dan serangga kecil yang sulit dihindari.
Dasar Pembahasan Darah Serangga Kecil dalam Kitab Fikih
Al-Khatib al-Syirbini menulis:
«وَيُعْفَى عَنْ دَمِ الْبَرَاغِيثِ وَالْقَمْلِ وَالْبَقِّ وَوَنِيمِ الذُّبَابِ»
Artinya: “Dimaafkan darah kutu loncat, kutu, kepinding, dan bekas lalat.”[7]
Beliau memberikan alasan bahwa keadaan itu sering terjadi dan sukar dijaga. Beliau juga menjelaskan bahwa darah kutu dan serangga sejenis dapat berupa tetesan darah yang diisap dari manusia.[7]
Kitab juga menerangkan bahwa bangkai hewan kecil yang tidak mempunyai darah mengalir, seperti lalat dan semut, tidak menajiskan cairan bila jatuh dan mati di dalamnya selama tidak mengubah cairan tersebut.[8] Kaidah bangkai serangga dalam cairan ini berbeda dari bahasan noda darah serangga pada pakaian.
Darah Nyamuk: Najis, Suci, atau Dimaafkan?

Rujukan yang dipakai secara eksplisit menyebut kutu loncat, kutu, kepinding, dan bekas lalat; bukan kata “nyamuk” secara harfiah.[7] Karena itu, penerapan pada bekas darah nyamuk harus dinyatakan sebagai penerapan kaidah secara hati-hati, bukan sebagai klaim bahwa kitab menyebut nyamuk dengan nama tersebut.
Untuk bekas yang sangat kecil, tidak disengaja, dan sukar dihindari, ia dapat diperlakukan dalam ruang keringanan darah serangga kecil. Artinya, bekas seperti itu dimaafkan dalam shalat pada batas keadaan tersebut.
Keringanan ini tidak berarti seluruh darah nyamuk dinyatakan dimaafkan secara mutlak. Bila bekasnya mudah dicuci, mencucinya tetap lebih baik. Baca detailnya di hukum darah kutu dan bangkai nyamuk.
Apakah Membunuh Nyamuk Membatalkan Wudhu?
Apakah membunuh nyamuk membatalkan wudhu? Tidak. Menepuk nyamuk bukan pembatal wudhu.
Apakah darah nyamuk membatalkan wudhu? Tidak. Wudhu batal karena sebab-sebab yang telah ditetapkan, dan keluarnya darah dari selain qubul atau dubur tidak termasuk pembatal wudhu dalam Mazhab Syafi’i.[4]
Saat hendak shalat setelah terkena darah nyamuk:
- Bersihkan bekas darah yang terlihat bila mudah dilakukan.
- Bila hanya ada titik kecil yang sulit dihindari, gunakan kaidah keringanan secara proporsional.
- Tidak perlu berwudhu ulang hanya karena menepuk nyamuk atau terkena bekas darahnya.
Darah Haid: Termasuk Najis Apa dan Bagaimana Mensucikannya?
Kedudukan Darah Haid dalam Hukum Bersuci
Darah haid merupakan najis. Di samping itu, haid mempunyai dampak tersendiri: perempuan yang sedang haid haram mengerjakan shalat sampai darah berhenti dan kewajiban mandi dipenuhi.
Dalam hadits tentang Fatimah binti Abi Hubaisy, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
«إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ»
Artinya: “Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat.”[9]
Beliau juga bersabda:
«فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي»
Artinya: “Cucilah darah itu darimu, lalu shalatlah.”[9]
Darah haid berbeda dari darah luka bukan karena salah satunya najis dan yang lain tidak. Perbedaannya ialah darah haid berkaitan dengan hadats besar serta kewajiban mandi setelah ia berhenti.
Darah Haid pada Pakaian, Seprai, dan Kasur

Noda haid pada pakaian, mukena, seprai, atau kasur perlu disucikan sebelum benda tersebut dipakai untuk shalat. Bila noda masih basah, biasanya zat darah lebih mudah diangkat.
Hukum darah haid yang sudah kering di kasur tetap najis. Namun, kasur tidak harus dicuci seluruhnya; fokuskan pencucian pada titik yang terkena.
Cara membersihkan noda pada kasur:
- Hilangkan zat darah dari bagian yang terkena.
- Siram atau alirkan air pada titik noda sampai zatnya hilang.
- Serap air dengan kain bersih atau bahan penyerap yang sesuai.
- Ulangi seperlunya tanpa memperluas siraman ke bagian yang tidak terkena.
Pada pakaian dan seprai, cuci bagian noda sampai zat darah hilang. Setelah itu, kain dapat digunakan lagi untuk shalat.
Standar Suci Setelah Membersihkan Darah Haid
Penyucian najis yang terlihat berpusat pada hilangnya zat najis. Usahakan pula hilangnya warna, bau, dan rasa menurut kemampuan.[5]
Bila setelah usaha wajar tersisa warna atau bau yang sangat sulit hilang, sisa itu dimaafkan. Namun, bila zat darah masih jelas tampak atau masih dapat dipindahkan, pencucian perlu diteruskan.[5]
Noda yang sudah lama tidak otomatis menjadi suci. Kering atau pudar hanya mengubah bentuknya, bukan hukumnya.
Membedakan Haid, Nifas, dan Istihadhah secara Singkat
Tidak setiap darah yang keluar dari farji adalah haid. Ada darah nifas setelah persalinan dan ada istihadhah yang mempunyai tata cara bersuci serta shalat tersendiri.
Nabi ﷺ menjelaskan tentang istihadhah:
«لَا، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ»
Artinya: “Tidak, itu hanyalah darah dari pembuluh dan bukan darah haid.”[9]
Artikel ini tidak membahas masa, warna, dan tanda-tanda haid secara rinci. Untuk pembahasan lanjutan, baca hukum haid.
Najis yang Dimaafkan dalam Shalat: Seberapa Banyak Darah yang Ditoleransi?
Pengertian Najis Ma’fu
Najis ma’fu adalah najis yang dimaafkan oleh syariat pada keadaan tertentu. Statusnya tetap najis, tetapi keberadaannya tidak menggugurkan sahnya shalat dalam batas yang ditetapkan.
Keringanan ini ada agar orang yang menghadapi noda sangat kecil atau kesulitan nyata tidak terjatuh dalam kesempitan. Namun, ia tidak menjadi izin untuk sengaja menunda pencucian.
Baca juga pembahasan najis yang dimaafkan.
Ukuran “Sedikit” pada Darah dan Nanah
Kitab menyebut darah dan nanah yang “sedikit”, tetapi tidak memberikan angka tunggal untuk semua keadaan.[6] Karena itu, jangan membuat ukuran tetap seperti diameter tertentu lalu menganggapnya berlaku untuk setiap kasus.
Penilaian kembali kepada kebiasaan yang wajar, bentuk noda, dan keadaan orang yang terkena. Titik kecil dari luka tentu tidak sama dengan noda besar yang terlihat jelas dan mudah dibersihkan.
Saat ragu, lakukan jalan yang lebih bersih bila air dan pakaian pengganti tersedia. Sikap ini menjaga shalat tanpa membuka pintu waswas berlebihan.
Darah yang Dimaafkan karena Sulit Dihindari
Keadaan yang sering masuk ruang keringanan antara lain:
- darah sedikit dari luka, jerawat, koreng, atau lecet;
- darah yang masih berkaitan dengan tempat luka;
- darah bisul, luka, tempat fasd, atau bekam yang sulit dijaga;
- bekas sangat kecil dari serangga kecil;
- noda yang datang tanpa sengaja dan sukar dihindari.[6][7]
Pada contoh darah luka yang masih belum terpisah, al-Khatib al-Syirbini menyebut keringanan yang lebih luas.[7] Tetapi rincian itu tidak dapat dipindahkan sembarangan kepada semua bentuk darah pada pakaian.
Darah yang Tidak Boleh Diremehkan
Jangan memakai konsep ma’fu untuk:
- darah banyak yang mudah dicuci;
- noda darah yang sengaja dibiarkan;
- darah yang sengaja dioleskan pada badan atau pakaian;
- najis anjing, babi, dan turunannya yang memiliki hukum tersendiri.[7]
Al-Khatib al-Syirbini menegaskan bahwa darah asing yang sengaja dilumurkan tidak dimaafkan.[7] Maka, keringanan selalu terkait keadaan nyata, bukan alasan untuk meremehkan kebersihan.

Keringanan najis ma'fu tidak mengubah najis menjadi suci, tetapi menjaga kemudahan ibadah dalam keadaan tertentu.Checklist Sebelum Shalat Ketika Menemukan Noda Darah
- Apakah darahnya masih tampak? Bila zat darah terlihat, bersihkan bila mampu.
- Apakah mudah dibersihkan sekarang? Bila ya, cuci noda sebelum shalat.
- Apakah berasal dari luka yang terus keluar? Perhatikan rincian keringanan untuk luka yang sulit dijaga.
- Apakah jumlahnya sedikit menurut kebiasaan? Jangan membuat takaran buatan.
- Apakah ada risiko memperluas noda? Tutup luka atau ganti pakaian bila itu lebih mudah.
FAQ Seputar Hukum Darah dalam Islam
Apakah semua darah najis dalam Mazhab Syafi’i?
Apakah baju yang terkena darah luka masih boleh dipakai untuk shalat?
Apakah darah nyamuk atau serangga kecil dimaafkan?
Kitab secara eksplisit membahas darah kutu loncat, kutu, kepinding, dan bekas lalat. Bekas darah nyamuk yang sangat kecil dapat diperlakukan secara hati-hati melalui kaidah yang sama ketika tidak disengaja dan sukar dihindari.[7]
Jangan menyebutnya suci secara mutlak hanya karena dimaafkan. Bersihkan bila tidak menimbulkan kesulitan.
Apakah darah membatalkan wudhu?
Darah dari luka, jerawat, gusi, atau hidung tidak membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi’i. Pembatal pertama yang disebut kitab ialah sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan.[4]
Maka, membunuh nyamuk atau terkena bekas darahnya tidak mewajibkan wudhu ulang.
Bagaimana cara menyucikan pakaian atau kasur yang terkena darah haid?
Hilangkan zat darah, lalu alirkan air pada bagian yang terkena sampai zatnya hilang. Pada kasur, cukup cuci titik noda dan serap airnya seperlunya.[5]
Warna atau bau yang sangat sulit hilang setelah usaha wajar dimaafkan. Namun, noda yang masih nyata perlu terus dicuci.
Catatan Kaki:
Referensi
- Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 12-64.
- Al-Syarbīnī, Syams al-Dīn Muḥammad bin Aḥmad. Al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Syujaʿ. Ditahkik oleh Maktab al-Buḥūts wa al-Dirāsāt, Dār al-Fikr. Beirut: Dār al-Fikr, jil. 1, hlm. 90.
- Muḥammad ibn Qāsim al-Ghazzī, Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Sharḥ Alfāẓ al-Taqrīb = al-Qawl al-Mukhtār fī Sharḥ Ghāyat al-Ikhtiṣār, ed. Bassām ʿAbd al-Wahhāb al-Jābī, 1st ed., vol. 1 (Beirut: al-Jafān wa-al-Jābī, Dār Ibn Ḥazm, 2005), 55-58.
- Al-Khin, Muṣṭafā, Muṣṭafā Dīb al-Bughā, dan ʿAlī al-Syarbajī. Al-Fiqh al-Manhajī ʿalā Madzhab al-Imām al-Syāfiʿī. Damaskus: Dār al-Qalam li al-Ṭibāʿah wa al-Nasyr wa al-Tawzīʿ, cet. 4, 1413 H/1992 M, jil. 1, hlm. 28.




