Artikel ini membahas hukum anjing dalam Islam menurut mazhab Syafi’i, khusus pada persoalan kesucian dan kenajisan. Fokusnya ialah status anjing sebagai najis mughallazhah, bagian yang dapat memindahkan najis, dan tata cara menyucikan benda yang terkena.
Bahasan ini tidak mengulas seluruh hukum memelihara, berburu dengan, atau memakai anjing untuk penjagaan. Setiap persoalan itu memiliki rincian tersendiri. Di sini, pembahasan dibatasi pada najis dan cara bersuci darinya.
Hukum Anjing dalam Pembahasan Najis Menurut Mazhab Syafi’i
Ruang Lingkup: Najis dan Kesucian, Bukan Semua Hukum tentang Anjing
Pertanyaan apakah anjing najis harus diletakkan dalam ruang fikih yang tepat. Artikel ini membahas status fisik anjing dalam bab thaharah, yaitu apakah ia suci atau najis dan apa kewajiban seseorang bila benda, pakaian, atau anggota tubuh terkena najisnya.
Status najis tidak sama dengan pembahasan hadats. Hadats adalah keadaan hukum yang diangkat dengan wudu, mandi, atau tayamum. Adapun najis adalah benda atau sifat benda yang harus dihilangkan dari tempat yang terkena sebelum salat dapat dilakukan dengan sah.
Karena itu, ketika muncul pertanyaan hukum memegang anjing, perhatian pertama dalam bab ini ialah apakah ada perpindahan najis ke tangan atau pakaian. Bukan setiap perjumpaan dengan anjing otomatis menjadikan seluruh badan atau seluruh pakaian wajib dicuci.
Anjing sebagai Pengecualian dari Hukum Asal Sucinya Hewan
Dalam Asna al-Mathalib, Zakariyya al-Anshari menerangkan bahwa hukum asal hewan adalah suci, lalu menyebut anjing sebagai pengecualian:
«وَالْحَيَوَانُ طَاهِرٌ … لَا كَلْبٌ وَلَوْ مُعَلَّمًا»
Artinya: “Hewan itu suci … kecuali anjing, walaupun anjing yang terlatih.”[1]
Keterangan “walaupun anjing yang terlatih” menunjukkan bahwa latihan untuk berburu atau menjaga tidak mengubah status kenajisannya dalam bab thaharah. Maka, kenapa anjing najis menurut rumusan mazhab Syafi’i dijawab dengan dasar dalil dan penetapan ulama mazhab, bukan dengan dugaan pribadi.
Ibn Qasim al-Ghazzi juga menulis:
«وَالْحَيَوَانُ كُلُّهُ طَاهِرٌ إِلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا»
Artinya: “Seluruh hewan itu suci, kecuali anjing, babi, serta hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya.”[2]
Letak Anjing dalam Pembagian Najis
Dalam pengenalan fikih Syafi’i, najis biasa dibahas dalam tiga tingkat:
- Najis mukhaffafah, yaitu najis yang tata cara sucinya lebih ringan.
- Najis mutawassithah, yaitu najis pertengahan yang pada asalnya disucikan dengan air hingga zat najisnya hilang.
- Najis mughallazhah, yaitu najis berat yang memiliki tata cara khusus berupa tujuh basuhan dengan air dan satu basuhan yang memakai tanah.
Anjing berada pada tingkat ketiga. Konsekuensinya, benda yang diyakini terkena najis anjing tidak cukup dibasuh seperti najis biasa. Benda tersebut disucikan dengan tata cara khusus yang akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
Pengertian Najis Mughallazhah dan Contohnya

Makna Najis Mughallazhah dalam Fikih Syafi’i
Najis mughallazhah adalah istilah untuk najis yang memiliki ketentuan penyucian khusus. Dalam pencarian internet, istilah ini juga sering muncul dengan ejaan najis mughallazah, najis mughaladhah, dan najis mugholadoh. Ejaan dapat berbeda, tetapi pembahasan fikihnya merujuk pada kategori yang sama.
Dalam kitab, ketentuan itu disebut melalui cara penyuciannya:
«فَصْلٌ لَا يَطْهُرُ مُتَنَجِّسٌ بِكَلْبٍ وَخِنْزِيرٍ وَفَرْعِ كُلٍّ … إِلَّا بِسَبْعٍ مِنَ الْغَسَلَاتِ بِالْمَاءِ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»
Artinya: “Benda yang terkena anjing, babi, atau turunan masing-masing tidak suci kecuali dengan tujuh kali basuhan menggunakan air, salah satunya dengan tanah.”[3]
Dari ketentuan ini, najis mughaladhah adalah najis yang suci kembali melalui tujuh basuhan air, dengan tanah pada salah satu basuhan. Sebutan “najis berat” merujuk pada kekhususan tata cara ini, bukan sekadar karena sesuatu tampak sangat kotor.
Apa Saja yang Termasuk Najis Mughallazhah?
Rujukan mazhab Syafi’i dalam artikel ini menyebut tiga kelompok:
- Anjing, termasuk anjing terlatih.
- Babi.
- Turunan anjing atau babi, baik hasil peranakan keduanya maupun salah satunya dengan hewan lain.
Al-Khatib al-Syirbini menerangkan:
«وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا … تَغْلِيبًا لِلنَّجَاسَةِ»
Artinya: “Hewan yang lahir dari keduanya atau salah satunya [dihukumi demikian] dengan memenangkan sisi kenajisan.”[4]
Maka, contoh najis mugholadoh tidak boleh diperluas kepada setiap hewan buas atau hewan yang dinilai menjijikkan. Penetapan najis harus kembali kepada kategori yang disebut dalam kitab.
Untuk penjelasan yang lebih khusus tentang babi dan turunannya, baca najis berat anjing dan babi.
Mengapa Disebut Najis Berat?
Pembeda utamanya bukan pada ukuran atau banyaknya najis. Pembeda utamanya adalah syarat penyucian: tujuh basuhan memakai air dan satu di antaranya menggunakan tanah.
Najis mutawassithah tidak memiliki ketentuan tujuh basuhan dan tanah seperti ini. Karena itu, jangan menyamakan cara mencuci bekas najis biasa dengan cara mensucikan najis anjing.
Dalil dan Alasan Air Liur Anjing Termasuk Najis
Hadits tentang Wadah yang Dijilat Anjing
Dalil pokok dalam pembahasan ini adalah hadits tentang wadah yang dijilat atau diminumi anjing. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
«إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»
Artinya: “Apabila anjing menjilat atau minum pada wadah, cucilah wadah itu tujuh kali, yang pertama dengan tanah.”[3]
Kata walagh dipakai untuk keadaan anjing menjilat atau minum dari wadah. Hadits ini menjadi dasar hukum penyucian wadah, bukan semata-mata anjuran kebersihan biasa.
Cara Kitab Menetapkan Kenajisan Mulut Anjing
Zakariyya al-Anshari menjelaskan arah pengambilan hukumnya:
«فَتَعَيَّنَتْ طَهَارَةُ الْخَبَثِ فَثَبَتَتْ نَجَاسَةُ فَمِهِ … فَبَقِيَّتُهُ أَوْلَى»
Artinya: “Maka yang dimaksud pasti penyucian dari najis. Dengan demikian, terbukti kenajisan mulutnya … dan bagian lainnya lebih layak mengikuti hukum itu.”[1]
Penjelasan ini menjawab pertanyaan air liur anjing termasuk najis menurut mazhab Syafi’i. Perintah penyucian wadah dipahami sebagai penyucian dari najis, lalu mulut anjing menjadi dasar bagi perluasan hukum pada bagian lain.
Hukum Tidak Terbatas pada Air Liur
Al-Iqna’ menyatakan bahwa hukum tidak berhenti pada liur:
«وَكَذَا بِمُلَاقَاةِ شَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ كُلٍّ مِنْهُمَا سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ لُعَابُهُ وَبَوْلُهُ وَسَائِرُ رُطُوبَاتِهِ»
Artinya: “Demikian pula [wajib dicuci] karena bersentuhan dengan bagian dari masing-masing keduanya, baik air liurnya, kencingnya, maupun seluruh kelembapannya yang lain.”[4]
Karena itu, jawaban atas pertanyaan kenapa air liur anjing najis dalam kerangka mazhab Syafi’i tidak bertumpu pada alasan medis. Dasarnya ialah hadits dan penjelasan kitab tentang hukum najis.
Keterangan ini juga tidak berubah karena anjing tersebut terlatih. Status anjing terlatih telah disebut secara tegas dalam Asna al-Mathalib sebagai tetap berada dalam pengecualian tadi.[1]
Bulu Anjing, Sentuhan, dan Benda yang Terkena Najis Anjing

Bulu, Kulit, Liur, dan Bagian Tubuh Anjing
Pertanyaan apakah bulu anjing najis perlu dibedakan dari pertanyaan apakah najis berpindah kepada benda lain. Dalam mazhab Syafi’i, bagian tubuh anjing masuk dalam hukum najisnya. Namun, perpindahan najis kepada tangan, pakaian, atau benda lain terkait dengan adanya kelembapan.
Al-Iqna’ menerangkan:
«وَأَجْزَائِهِ الْجَافَّةِ إِذَا لَاقَتْ رَطْبًا»
Artinya: “Termasuk bagian-bagiannya yang kering apabila bersentuhan dengan sesuatu yang basah.”[4]
Maka, bulu atau kulit anjing yang kering tidak memindahkan najis kepada benda lain yang juga benar-benar kering. Sebaliknya, ketika salah satu pihak basah atau lembap, perpindahan najis perlu diperhatikan.
Contoh Sentuhan Kering dan Basah
Berikut gambaran praktisnya:
- Tangan kering menyentuh bulu anjing yang kering: tidak ada perpindahan najis.
- Tangan basah menyentuh bulu anjing yang kering: tangan terkena najis mughallazhah.
- Bulu anjing basah menyentuh pakaian: bagian pakaian yang terkena perlu disucikan.
- Alas kaki lembap menginjak kotoran anjing: bagian yang terkena wajib disucikan dengan ketentuan najis mughallazhah.
- Anjing hanya mengendus pakaian tanpa ada kelembapan yang berpindah: jangan menetapkan najis tanpa kepastian.
Dengan demikian, jawaban menyentuh bulu anjing apakah najis bergantung pada dua hal: status bagian yang disentuh dan ada atau tidaknya perpindahan melalui basah atau lembap. Jawaban atas pertanyaan apakah memegang anjing najis juga mengikuti rincian yang sama. Jangan memperluas hukum ke benda lain tanpa dasar yang jelas.
Benda Najis dan Benda yang Terkena Najis
Anjing disebut najis ‘ain dalam pembahasan ini, yaitu zat hewannya sendiri dihukumi najis. Adapun baju, tangan, wadah, atau lantai pada asalnya suci. Benda-benda tersebut baru dihukumi terkena najis ketika ada pertemuan yang memindahkan najis.
Rincian ini menjaga agar orang tidak jatuh kepada waswas. Bila tidak ada bukti sentuhan basah atau lembap, hukum asal benda tetap suci.
Pembahasan khususnya tersedia dalam artikel hukum bulu kucing dan anjing. Untuk babi, gunakan hukum najis babi.
Tata Cara Mensucikan Najis Anjing dengan 7 Basuhan

Syarat Pokok: Tujuh Basuhan Air dan Satu Basuhan Tanah
Cara membersihkan najis anjing menurut mazhab Syafi’i dilakukan dengan tujuh basuhan memakai air yang suci dan menyucikan. Salah satu dari tujuh basuhan itu harus disertai tanah.
Ketentuan ini berlaku pada benda yang benar-benar terkena anjing, babi, atau turunan salah satunya. Yang dinilai adalah lokasi yang terkena najis, bukan seluruh benda secara otomatis.
Langkah Praktis Penyucian
Untuk cara menghilangkan najis anjing, lakukan urutan berikut:
- Tentukan lokasi yang benar-benar terkena.
Cuci titik yang diyakini terkena. Tidak perlu memperluas area hanya karena rasa ragu. - Hilangkan zat najis yang tampak.
Bila ada kotoran atau zat yang masih terlihat, hilangkan hingga tidak tersisa. - Lakukan tujuh basuhan.
Air harus mengenai seluruh lokasi yang terkena pada setiap basuhan. - Sertakan tanah pada satu basuhan.
Tanah dicampurkan dengan air dan harus mencapai seluruh area yang terkena. - Sempurnakan jumlah basuhan.
Pastikan jumlah akhirnya tujuh, dengan satu basuhan tanah di dalamnya.
Langkah ini adalah pokok cara mensucikan najis anjing pada pakaian, anggota tubuh, wadah, atau benda padat lain.
Posisi Basuhan Tanah
Tanah tidak wajib berada di basuhan pertama. Al-Iqna’ menjelaskan bahwa riwayat-riwayat tentang posisi tanah tidak menetapkan satu urutan wajib, sehingga cukup ada tanah pada salah satu dari tujuh basuhan.[5]
Akan tetapi, kitab menyebut:
«وَيُسَنُّ جَعْلُ التُّرَابِ فِي غَيْرِ الْأَخِيرَةِ، وَالْأُولَى أَوْلَى»
Artinya: “Disunahkan meletakkan tanah bukan pada basuhan terakhir, dan basuhan pertama lebih utama.”[3]
Jadi, tanah pada basuhan pertama adalah pilihan yang dianjurkan. Sahnya penyucian tidak bergantung pada keharusan tanah selalu berada tepat pada basuhan pertama.
Penghilangan Zat Najis dan Hitungan Basuhan
Ada rincian yang sering terlewat. Al-Iqna’ menulis:
«إِذَا لَمْ تَزُلْ عَيْنُ النَّجَاسَةِ إِلَّا بِسِتِّ غَسَلَاتٍ مَثَلًا حُسِبَتْ وَاحِدَةً»
Artinya: “Apabila zat najis tidak hilang kecuali dengan enam basuhan, misalnya, maka semuanya dihitung satu basuhan.”[5]
Artinya, beberapa basuhan yang dibutuhkan untuk menghilangkan zat najis dan baru berhasil setelah beberapa kali tidak otomatis dihitung sebagai beberapa dari tujuh basuhan. Enam basuhan itu dihitung satu basuhan, lalu penyucian disempurnakan hingga jumlah tujuh kali terpenuhi.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
- Menghitung basuhan tanpa memastikan air menjangkau titik najis.
- Menaburkan tanah tanpa mencampurkannya dengan air.
- Menganggap lap basah atau bilasan singkat sudah cukup.
- Menyamakan najis mughallazhah dengan najis mutawassithah.
- Menambah area yang wajib dicuci hanya karena dugaan tanpa bukti.
Bila Anda mencari tata cara membersihkan najis anjing dalam bentuk langkah singkat, susunannya tetap tujuh basuhan dengan satu basuhan tanah. Untuk versi panduan yang fokus pada proses cuci, baca tata cara mensucikan jilatan anjing.
Syarat Tanah dan Air untuk Menyucikan Najis Anjing

Tanah sebagai Unsur Penyucian
Dalam cara menghilangkan najis anjing dengan tanah, tanah bukan pengganti air. Tanah dan air dipakai bersama pada satu dari tujuh basuhan. Air tetap menjadi media pokok dalam seluruh basuhan.
Zakariyya al-Anshari menulis:
«وَلْيَكُنِ التُّرَابُ الَّذِي يُغْسَلُ بِهِ ذَلِكَ طَاهِرًا غَيْرَ مُسْتَعْمَلٍ … يَعُمُّ مَحَلَّ النَّجَاسَةِ … وَلْيَكُنْ مَمْزُوجًا بِالْمَاءِ»
Artinya: “Tanah yang dipakai untuk mencuci itu hendaknya suci dan tidak telah digunakan … mengenai seluruh tempat najis … serta bercampur dengan air.”[3]
Syarat Tanah
Tanah yang dipakai perlu:
- Suci, bukan tanah yang telah terkena najis.
- Tidak musta’mal, yaitu belum dipakai untuk tayammum atau najis.
- Cukup jumlahnya untuk mengeruhkan air dan mengantarkan tanah ke seluruh tempat najis.
- Bercampur dengan air ketika basuhan dilakukan.
Tanah dapat dicampur ke dalam air sebelum dipakai. Tanah dan air juga boleh diletakkan pada tempat yang terkena, lalu dicampur sebelum basuhan berlangsung. Yang tidak cukup adalah menaburkan tanah kering lalu membilasnya tanpa pencampuran.
Apakah Sabun atau Deterjen Menggantikan Tanah?
Untuk pertanyaan cara menghilangkan najis anjing tanpa tanah, jawabannya: sabun dan deterjen tidak menggantikan tanah dalam penyucian najis mughallazhah menurut keterangan kitab.
«وَلَا يَقُومُ غَيْرُ التُّرَابِ كَأُشْنَانٍ وَصَابُونٍ مَقَامَهُ»
Artinya: “Selain tanah, seperti bahan pencuci dan sabun, tidak dapat menempati kedudukan tanah.”[3]
Sabun boleh dipakai setelah syarat penyucian selesai untuk menghilangkan bau atau kotoran yang tersisa. Tetapi sabun bukan pengganti satu basuhan tanah.
Pengecualian untuk Permukaan Tanah
Bila najis anjing mengenai tanah yang memang berupa tanah, tidak diperlukan tambahan tanah pada salah satu basuhan. Kitab menerangkan:
«وَيَسْقُطُ تَتْرِيبُ أَرْضٍ تُرَابِيَّةٍ»
Artinya: “Kewajiban menggunakan tanah gugur pada tanah yang memang berupa tanah.”[6]
Pada kasus ini, cukup alirkan air tujuh kali pada tempat yang terkena. Ketentuan ini berbeda dari pakaian, wadah, alas kaki, dan tangan, yang tetap memerlukan satu basuhan tanah.
Contoh Penerapan 7 Basuhan pada Pakaian, Kaki, Wadah, dan Lantai

Pakaian atau Kain yang Terkena Air Liur Anjing
Untuk cara membersihkan air liur anjing pada pakaian, tentukan lebih dahulu bagian kain yang benar-benar terkena. Hilangkan zat yang tampak bila ada, lalu sucikan bagian tersebut tujuh kali dengan air. Satu kali basuhan memakai campuran tanah dan air.
Tidak perlu mencuci seluruh baju apabila titik yang terkena diketahui. Namun, campuran tanah dan setiap basuhan air harus mengenai semua serat kain pada lokasi najis.
Kaki, Tangan, dan Bagian Tubuh
Untuk cara menghilangkan najis anjing di kaki, prinsipnya sama. Cuci hanya bagian kaki yang diyakini terkena, tujuh kali, dengan satu basuhan tanah.
Bila hanya telapak kaki yang terkena, tidak ada kewajiban mencuci seluruh kaki sampai lutut. Fikih tidak membebani seseorang dengan area yang tidak terbukti terkena najis.
Wadah yang Dijilat Anjing

Wadah adalah contoh utama dalam hadits. Bila anjing menjilat atau minum dari mangkuk, gelas, atau tempat makan, keluarkan isi wadah bila ada, lalu cuci wadah itu tujuh kali dengan satu basuhan tanah.
Bila air dalam wadah sedikit lalu terkena jilatan anjing, air tersebut menjadi najis. Apabila kemudian airnya ditambah hingga mencapai dua qullah, air menjadi suci, tetapi wadahnya tetap perlu disucikan.[6]
Air Sedikit, Air Banyak, dan Dua Qullah
Asna al-Mathalib menjelaskan:
«وَلَا يَنْجُسُ كَثِيرُ الْمَاءِ الطَّهُورِ وَلَا إِنَاؤُهُ بِوُلُوغِهِ إِنْ لَمْ يَنْقُصْهُ عَنْ قُلَّتَيْنِ»
Artinya: “Air suci yang banyak dan wadahnya tidak menjadi najis karena jilatan anjing apabila jilatan itu tidak menguranginya dari dua qullah.”[6]
Ketentuan ini berbicara tentang air yang telah banyak dan tidak berubah atau berkurang dari batas dua qullah. Bila tubuh anjing yang basah menyentuh bagian wadah yang tidak terkena air, bagian itu memiliki rincian tersendiri dan perlu diperhatikan sebagai sentuhan basah.
Najis yang Sudah Lama atau Tidak Dipastikan
Pada kasus hukum najis anjing yang tidak diketahui, jangan menghukumi najis hanya dengan kemungkinan. Al-Iqna’ menyatakan:
«فَمَا تَيَقَّنَ إِصَابَةَ شَيْءٍ مِنْهُ فَنَجِسٌ وَإِلَّا فَطَاهِرٌ لِأَنَّا لَا نُنَجِّسُ بِالشَّكِّ»
Artinya: “Apa yang diyakini terkena darinya maka najis, sedangkan selain itu tetap suci, karena kami tidak menetapkan najis dengan keraguan.”[5]
Maka, cara menghilangkan najis anjing yang sudah lama dilakukan ketika lokasi najis diketahui atau diyakini. Bila tidak ada kepastian bahwa suatu titik terkena, hukum asalnya suci dan tidak perlu dibuat-buat sebagai najis.
Istilah najis anjing yang dimaafkan tidak boleh dipakai untuk mengabaikan najis yang sudah pasti terkena. Cara bersuci dari najis anjing baru dilakukan ketika tempat terkenanya diketahui atau diyakini. Yang benar, benda yang hanya diragukan terkena tidak ditetapkan najis sejak awal.
Tanah, Air Tenang, dan Air Mengalir
Jika benda yang terkena najis dicelupkan ke air tenang yang banyak, satu kali celupan dihitung satu basuhan walaupun benda itu berada lama di dalam air. Bila benda digerakkan tujuh kali dalam air tersebut, gerakan itu dihitung tujuh basuhan.[6]
Pada air mengalir, tujuh aliran air yang melewati tempat najis dihitung tujuh basuhan. Rincian ini berguna untuk benda besar atau permukaan yang sulit dipindahkan.
FAQ seputar Hukum Anjing: Najis Mughallazhah dan 7 Basuhan
Apakah anjing termasuk najis menurut mazhab Syafi’i?
Ya. Dalam mazhab Syafi’i, anjing termasuk najis ‘ain dan berada dalam kategori najis mughallazhah. Ketentuan ini juga berlaku bagi anjing terlatih.[1]
Namun, benda lain hanya terkena najis bila ada perpindahan yang dapat terjadi melalui kondisi basah atau lembap.
Apakah air liur anjing saja yang najis, atau seluruh bagiannya?
Tidak hanya air liur. Keterangan al-Iqna’ memasukkan air liur, kencing, seluruh kelembapan, serta bagian tubuh anjing dalam pembahasan najis mughallazhah.[4]
Bulu atau kulit anjing yang kering tidak memindahkan najis kepada benda yang sama-sama kering. Perpindahan diperhatikan ketika ada kelembapan.
Apakah tanah harus digunakan pada basuhan pertama?
Tidak harus. Tanah cukup ada pada satu dari tujuh basuhan.[5]
Basuhan tanah pada bagian awal, terutama basuhan pertama, lebih dianjurkan. Tetapi bukan syarat sah bahwa tanah harus selalu berada di basuhan pertama.
Apakah sabun atau deterjen dapat menggantikan tanah?
Tidak. Dalam mazhab Syafi’i, sabun dan bahan sejenis tidak menggantikan tanah untuk satu basuhan dalam penyucian najis mughallazhah.[3]
Sabun boleh dipakai sebagai pembersih tambahan setelah syarat tujuh basuhan dan tanah telah dipenuhi.
Bagaimana syarat tanah yang dipakai untuk mencuci najis anjing?
Catatan Kaki
Referensi
- Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 10-22.
- Muḥammad ibn Qāsim al-Ghazzī, Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Sharḥ Alfāẓ al-Taqrīb = al-Qawl al-Mukhtār fī Sharḥ Ghāyat al-Ikhtiṣār, ed. Bassām ʿAbd al-Wahhāb al-Jābī, 1st ed., vol. 1 (Beirut: al-Jafān wa-al-Jābī, Dār Ibn Ḥazm, 2005), 58.
- Al-Syarbīnī, Syams al-Dīn Muḥammad bin Aḥmad. Al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Syujaʿ. Ditahkik oleh Maktab al-Buḥūts wa al-Dirāsāt, Dār al-Fikr. Beirut: Dār al-Fikr, jil. 1, hlm. 92-93.




