Haid, Nifas, dan Istihadhah: Hukum Wanita dalam Fiqih Syafi’i

Memahami siklus bulanan terkadang terasa seperti memecahkan teka-teki, terutama ketika ada darah yang keluar tidak sesuai jadwal. Pelajari artikel fikih wanita berikut ini untuk memahami perbedaan antara haid, nifas, dan istihadhah sehingga Anda bisa melakukan ibadah dengan tenang tanpa dilandasi rasa was-was.

Daftar Isi

Apa Bedanya Haid, Nifas, dan Istihadhah?

Banyak muslimah bingung saat melihat darah keluar di luar jadwal biasa. Apakah itu haid? Apakah masuk nifas? Atau justru istihadhah?

Kebingungan ini wajar, karena hukum yang lahir dari tiga darah ini berbeda. Dalam fiqih wanita Syafi’i, jenis darah menentukan apakah seseorang wajib shalat, boleh puasa, harus mandi wajib, atau cukup berwudhu setiap waktu shalat.

Karena itu, sebelum masuk ke rincian hari, warna, flek, dan kebiasaan, kita perlu peta besarnya dulu. Untuk dasar bersuci secara umum, pembahasan ini tersambung dengan panduan lengkap thaharah, karena haid, nifas, dan istihadhah masuk dalam bab bersuci dan hadats besar pada wanita.

Kenapa Tiga Darah Ini Sering Membingungkan?

Masalahnya bukan hanya “keluar darah atau tidak”. Dalam mazhab Syafi’i, yang dilihat adalah:

  1. Darah keluar pada masa memungkinkan haid atau tidak.
  2. Darah keluar setelah melahirkan atau tidak.
  3. Darah memenuhi batas minimal dan maksimal haid atau tidak.
  4. Darah mengikuti kebiasaan lama atau berubah.
  5. Darah termasuk hadats besar atau hadats terus-menerus.

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua darah sebagai haid. Padahal, darah yang keluar kurang dari batas minimal haid, melebihi batas maksimal, atau keluar di luar masa yang sah, bisa menjadi istihadhah.

Dalam kitab Asna al-Mathalib, pembahasan haid, istihadhah, dan nifas diletakkan dalam satu rangkaian. Ini menunjukkan bahwa tiga darah tersebut saling berkaitan, tetapi tidak sama hukumnya.

Definisi Ringkas Haid

Syaikh Zakariyya al-Anshari menjelaskan:

وهو لغة السيلان يقال حاض الوادي إذا سال وشرعا دم جبلة يخرج من أقصى رحم المرأة في أوقات مخصوصة

Artinya: haid secara bahasa berarti mengalir. Secara syara’, haid adalah darah tabiat yang keluar dari bagian terdalam rahim perempuan pada waktu-waktu tertentu.[1]

Dari definisi ini, ada tiga kata kunci:

  • darah tabiat, bukan darah luka biasa;
  • keluar dari rahim;
  • terjadi pada waktu tertentu yang diakui syariat.

Maka, tidak semua darah yang keluar dari kemaluan perempuan otomatis dihukumi haid. Darah itu harus memenuhi syarat umur, masa, dan keadaan.

Definisi Ringkas Nifas

Nifas berkaitan dengan kelahiran. Dalam Asna al-Mathalib disebut:

وهو لغة الولادة وشرعا دم الولادة

Artinya: nifas secara bahasa berarti melahirkan. Secara syara’, nifas adalah darah kelahiran.[12]

Dalam redaksi lain, awal nifas disebut setelah keluarnya anak:

وأول وقته بعد خروج الولد

Artinya: awal waktu nifas adalah setelah keluarnya anak.[12]

Karena itu, darah setelah melahirkan tidak dibaca seperti haid biasa, walaupun banyak hukumnya sama dengan haid.

Definisi Ringkas Istihadhah

Tentang istihadhah, kitab menjelaskan:

كل ما لا يعد حيضا ونفاسا من الدم الخارج من الفرج فهو استحاضة

Artinya: setiap darah yang keluar dari kemaluan dan tidak dihukumi haid atau nifas, maka ia adalah istihadhah.[4]

Istihadhah bukan penghalang total ibadah. Wanita mustahadhah tetap shalat dan tetap boleh puasa, tetapi ia memiliki tata cara bersuci khusus karena statusnya seperti hadats terus-menerus.[4]

Tabel Pembeda Cepat

Infografis bersih dan edukatif dengan tiga kolom yang membandingkan Haid, Nifas, dan Istihadhah menurut fiqih Islam, menggunakan ikon kalender, ibu & bayi, dan tetesan air medis, dengan teks detail tentang Definisi, Durasi, dan Hukum.
Memahami tubuh dan ibadah Anda: Panduan visual lengkap tentang perbedaan Haid, Nifas, dan Istihadhah dalam fiqih.
AspekHaidNifasIstihadhah
Sebab keluarDarah tabiat perempuanSetelah melahirkan atau keluarnya janinDarah di luar hukum haid dan nifas
WaktuPada usia dan masa haid yang sahSetelah kelahiranKapan saja di luar haid/nifas
Minimal24 jamSesaatTidak memakai batas haid
Maksimal15 hari 15 malam60 hariBisa terus keluar
ShalatTidak shalatTidak shalatTetap shalat
PuasaTidak puasa, wajib qadhaTidak puasa, wajib qadhaTetap boleh puasa
Mandi wajibSetelah suciSetelah suciTidak mandi karena istihadhah semata
Wudhu harianNormal setelah suciNormal setelah suciWudhu khusus setelah masuk waktu shalat

Kunci Awal Membaca Hukum Darah Wanita

Cara paling aman membaca kasus darah wanita adalah jangan langsung menebak. Urutkan dulu:

  1. Apakah darah keluar setelah melahirkan? Jika iya, arah awalnya adalah nifas.
  2. Jika bukan setelah melahirkan, apakah darah memenuhi syarat haid? Jika iya, darah itu haid.
  3. Jika tidak memenuhi syarat haid dan bukan nifas, maka darah itu istihadhah.
  4. Jika darah berhenti, lihat apakah sudah muncul tanda suci. Setelah itu baru masuk pembahasan mandi wajib, shalat, dan puasa.

Dalam Asna al-Mathalib, darah kuning dan keruh juga bisa dihukumi haid atau nifas bila keluar pada masa yang memungkinkan:

والصفرة والكدرة أي كل منهما حيض ونفاس

Artinya: darah kuning dan keruh, masing-masing dapat dihukumi haid dan nifas.[10]

Ini penting untuk kasus flek coklat, bercak kuning, atau darah keruh. Akan tetapi, hukumnya tetap bergantung pada waktu keluarnya, batas masa, dan tanda suci.

Catatan Praktis

Untuk perempuan yang mengalami darah tidak teratur, biasakan mencatat:

  • tanggal mulai keluar darah;
  • jam mulai keluar darah;
  • warna darah;
  • kapan darah berhenti;
  • kapan muncul tanda suci;
  • kebiasaan haid bulan-bulan sebelumnya.

Catatan ini sangat berguna saat membedakan haid, nifas, dan istihadhah.


Haid dalam Fiqih Syafi’i: Definisi, Umur, dan Lama Waktunya

Dalam Fiqih Syafi’i, pembahasan haid tidak cukup dijawab dengan kalimat “darah bulanan perempuan”. Ada batas umur, batas waktu, dan masa suci yang harus dipahami.

Karena itu, saat ada pertanyaan seperti apa itu haid, haid normal berapa hari, atau haid lebih dari 15 hari bagaimana hukumnya, jawabannya harus kembali ke kaidah dasar dalam kitab.

Pengertian Haid Menurut Bahasa dan Istilah Syara’

Teks definisi haid sudah disebut pada bagian awal:

وهو لغة السيلان يقال حاض الوادي إذا سال وشرعا دم جبلة يخرج من أقصى رحم المرأة في أوقات مخصوصة

Artinya: haid secara bahasa berarti mengalir. Secara syara’, haid adalah darah tabiat yang keluar dari bagian terdalam rahim perempuan pada waktu-waktu tertentu.[1]

Kitab juga menyebut dalil umum dari firman Allah:

ويسألونك عن المحيض

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid.”[1]

Dalam hadis shahih dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda:

هذا شيء كتبه الله على بنات آدم

Artinya: “Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak perempuan Adam.”[1]

Jadi, haid bukan aib. Haid adalah ketetapan Allah bagi perempuan, lalu syariat memberi aturan ibadah agar seorang muslimah tahu kapan shalat, kapan puasa, dan kapan wajib mandi.

Usia Minimal Haid

Syaikh Zakariyya al-Anshari menulis:

والصحيح أن أقل سنه تسع سنين قمرية

Artinya: pendapat yang sahih, usia minimal haid adalah sembilan tahun qamariyah.[1]

Tahun qamariyah adalah tahun hijriah. Batas ini mengikuti hitungan bulan dalam kalender Islam. Baca juga sejarah kalender hijriyah.

Kitab juga memberi keterangan:

تقريبا لا تحديدا

Artinya: batas sembilan tahun itu bersifat taqriban, mendekati, bukan hitungan kaku yang serampangan.[1]

Jika darah keluar jauh sebelum usia yang memungkinkan haid, darah itu tidak dihukumi haid. Dalam bahasa praktis, ia dibaca sebagai darah gangguan atau darah fasad, bukan haid.

Minimal Masa Haid: 24 Jam

Kitab menyebut:

وأقله أي زمنا يوم وليلة أي قدرهما وهو أربع وعشرون ساعة

Artinya: minimal masa haid adalah sehari semalam, yaitu kadar 24 jam.[1]

Jika darah yang keluar tidak mencapai 24 jam, maka darah tersebut tidak dihukumi haid. Perempuan tetap wajib shalat, karena ia tidak berada dalam hukum haid.

Contoh: darah hanya keluar beberapa jam, lalu berhenti total dan tidak kembali lagi. Jika totalnya tidak mencapai 24 jam, maka itu bukan haid menurut batas minimal mazhab Syafi’i.

Maksimal Masa Haid: 15 Hari 15 Malam

Syaikh Zakariyya al-Anshari melanjutkan:

وأكثره خمسة عشر يوما بلياليها

Artinya: maksimal masa haid adalah 15 hari beserta malam-malamnya.[1]

Ini menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan haid paling lama berapa hari, maksimal haid berapa hari, atau haid lebih dari 15 hari.

Dalam mazhab Syafi’i, darah yang keluar lebih dari 15 hari tidak semuanya dihukumi haid. Setelah melewati batas maksimal, perempuan masuk pembahasan istihadhah, lalu dilihat apakah ia punya kebiasaan haid atau tanda pembeda darah.

Umumnya Haid: 6 atau 7 Hari

Kitab menyebut:

وغالبه أي الحيض ست أو سبع وباقي الشهر غالب الطهر

Artinya: umumnya haid adalah 6 atau 7 hari, dan sisa bulan biasanya adalah masa suci.[2]

Jadi, saat orang bertanya haid normal berapa hari, jawaban fiqihnya:

  • minimal haid: 24 jam;
  • umumnya haid: 6 atau 7 hari;
  • maksimal haid: 15 hari 15 malam.

Kata “normal” di sini adalah ukuran fiqih, bukan diagnosis medis.

Masa Suci antara Dua Haid

Kitab memberi isyarat bahwa minimal masa suci setelah haid adalah 15 hari:

كأقل طهر بعده حيض

Artinya: maksimal haid 15 hari itu juga seperti minimal masa suci setelahnya sebelum datang haid berikutnya.[1]

Adapun maksimal masa suci tidak ada batasnya. Kitab menyebut:

ولا حد لأكثره أي الطهر بالإجماع فقد لا تحيض المرأة في عمرها إلا مرة وقد لا تحيض أصلا

Artinya: tidak ada batas maksimal masa suci menurut ijma’. Bisa saja seorang perempuan tidak mengalami haid kecuali sekali dalam hidupnya, bahkan bisa saja tidak haid sama sekali.[2]

Ini menjawab kasus “tidak haid lama”. Dari sisi fiqih, selama tidak ada darah haid, maka hukum haid tidak berlaku. Ia tetap shalat, puasa, dan menjalankan ibadah seperti biasa.

Ringkasan Durasi Haid

MasalahKetentuan Fiqih Syafi’i
Usia minimal haidSekitar 9 tahun qamariyah
Minimal haid24 jam
Umumnya haid6 atau 7 hari
Maksimal haid15 hari 15 malam
Minimal suci antara dua haid15 hari
Maksimal suciTidak ada batas
Darah kurang dari 24 jamBukan haid
Darah lebih dari 15 hariMasuk pembahasan istihadhah

Siklus Haid, Masa Suci, dan Cara Membaca Kebiasaan (‘Adah)

Pemandangan flat lay meja kerja dengan kalender MARET 2024 yang ditandai "1-7: Masa Haid", "8-22: Masa Suci", "23: Mulai Haid". Di sampingnya ada notebook "Jurnal Haid & Kesucian" dan buku "FIQIH WANITA". Tasbih dan gelas kopi "Ilmu" melengkapi suasana belajar.
Seni pelacakan ibadah: Mengelola siklus haid dan masa suci dengan fiqih wanita.

Setelah memahami batas minimal dan maksimal haid, langkah berikutnya adalah membaca siklus haid. Dalam fiqih, siklus bukan sekadar tanggal bulanan, tetapi susunan antara hari darah, hari suci, dan kebiasaan haid yang pernah terjadi.

Karena itu, kalender haid berguna sebagai catatan. Namun, hukum tetap kembali kepada kaidah mazhab Syafi’i.

Apa Itu ‘Adah?

‘Adah adalah kebiasaan haid seorang perempuan. Kebiasaan ini bisa berupa jumlah hari, waktu datangnya darah, atau pola yang berulang.

Dalam Asna al-Mathalib disebut:

وتثبت العادة إن لم تختلف بمرة فلو حاضت في شهر خمسة ثم استحيضت ردت إليها

Artinya: kebiasaan haid yang tidak berbeda-beda dapat tetap dengan satu kali kejadian. Jika seorang perempuan haid lima hari dalam satu bulan, lalu pada bulan berikutnya mengalami istihadhah, maka ia dikembalikan kepada kebiasaan lima hari itu.[9]

Maksudnya, bila seorang perempuan pernah haid 5 hari, lalu bulan berikutnya darah keluar terus melewati batas, maka kebiasaan 5 hari itu dipakai untuk memilah: mana haid dan mana istihadhah.

Kebiasaan Jumlah Hari

Jika seorang perempuan biasanya haid 6 hari, lalu bulan berikutnya darah keluar terus, angka 6 hari menjadi acuan awal. Darah pada hari-hari kebiasaan dihukumi haid, sedangkan setelahnya masuk pembahasan istihadhah bila melewati batas.

Kitab menjelaskan:

فإن كانت تحيض في كل شهر خمسة فحاضت في شهر ستة ثم استحيضت في الشهر الثاني فحيضها الست

Artinya: jika biasanya ia haid lima hari tiap bulan, lalu pada satu bulan haid enam hari, kemudian bulan berikutnya istihadhah, maka haidnya dihitung enam hari.[9]

Angka terbaru lebih dekat dengan keadaan sekarang. Maka dalam kasus seperti ini, kebiasaan 6 hari dipakai sebagai patokan.

Jika Kebiasaan Berbeda-beda tapi Teratur

Ada perempuan yang pola haidnya tidak satu angka, tetapi tetap teratur. Misalnya:

  • bulan pertama 3 hari;
  • bulan kedua 5 hari;
  • bulan ketiga 7 hari;
  • lalu berulang lagi 3, 5, 7.

Dalam kitab disebut:

فإن اختلفت عادتها وانتظمت بأن كانت تحيض في شهر ثلاثة مثلا وفي الثاني خمسة مثلا وفي الثالث سبعة مثلا… فهذا الدوران يثبت بمرة

Artinya: bila kebiasaannya berbeda-beda tetapi teratur, seperti satu bulan tiga hari, bulan kedua lima hari, bulan ketiga tujuh hari, lalu pola itu berulang, maka putaran kebiasaan itu dapat ditetapkan.[9]

Tidak semua siklus yang berubah-ubah langsung dianggap kacau. Jika perubahan itu punya pola, maka pola tersebut bisa dibaca sebagai ‘adah.

Darah Terputus-putus dalam Masa Haid

Kadang darah tidak keluar terus. Ada hari keluar darah, lalu berhenti, lalu keluar lagi.

Dalam Asna al-Mathalib disebutkan:

فرع المبتدأة وغيرها بعد رؤية الدم قدر يوم وليلة تغتسل وجوبا لكل انقطاع وتستبيح الصلاة… فإذا انقطع الدم قبل خمسة عشر فالكل أي فكل من الدم والنقاء المحتوش حيض

Artinya: perempuan pemula maupun selainnya, setelah melihat darah selama kadar sehari semalam, wajib mandi pada setiap kali darah berhenti dan boleh (istibahah) shalat. Jika darah berhenti sebelum 15 hari, maka semuanya, baik darah maupun masa bersih yang diapit darah, dihukumi haid.[11]

Syarahnya: bila darah keluar, berhenti, lalu keluar lagi dalam rentang maksimal haid, masa bersih di tengah dapat ikut dihukumi haid bila ia berada di antara dua darah haid.

Jika Darah Melewati 15 Hari

Jika darah terus keluar melewati 15 hari, perempuan tidak boleh menganggap semua hari sebagai haid. Kitab menyebut:

وإن جاوزها أي الخمسة عشر ورددناها إلى مرد من يوم وليلة للمبتدأة وعادة للمعتادة وتمييز للمميزة

Artinya: jika darah melewati 15 hari, maka perempuan dikembalikan kepada acuannya: sehari semalam bagi pemula, kebiasaan bagi yang punya kebiasaan, dan tamyiz bagi yang bisa membedakan darah.[11]

Di sinilah catatan haid menjadi sangat penting. Tanpa catatan, kasus darah panjang atau terputus-putus akan sulit dibaca.

Kesalahan Umum dalam Menghitung Haid

Beberapa kesalahan yang sering terjadi:

  1. Menganggap semua darah setelah 15 hari tetap haid.
  2. Menganggap flek sedikit pasti bukan haid.
  3. Tidak mencatat kebiasaan haid.
  4. Hanya mencatat tanggal, tanpa jam.

Format catatan yang baik:

Data yang DicatatContoh
Mulai darahSenin, 06.00
Berhenti darahSabtu, 18.00
Total masa6 hari 12 jam
Warnamerah, coklat, kuning
Jeda bersihada / tidak
Mandi wajibhari dan jam
Shalat kembaliwaktu shalat pertama setelah suci

Warna Darah Haid, Flek Coklat, dan Tanda Suci

Sebagian muslimah merasa bingung saat warna darah berubah. Kadang hitam, merah, coklat, kuning, keruh, atau hanya flek sedikit.

Dalam Fiqih Syafi’i, warna darah haid memang dibahas. Namun, warna tidak berdiri sendiri. Hukum tetap dilihat bersama waktu keluarnya darah, batas minimal haid, batas maksimal haid, dan tanda suci.

Warna Darah dan Tamyiz

Dalam pembahasan istihadhah, kitab menyebut urutan kekuatan darah:

والقوة لون وثخانة ونتن وسبق كما بينها مع بيان الأقوى لونا بقوله سواد ثم حمرة ثم شقرة ثم صفرة

Artinya: kekuatan darah dilihat dari warna, kekentalan, bau, dan mana yang lebih dahulu keluar. Dari sisi warna, yang lebih kuat adalah hitam, lalu merah, lalu syaqrah, lalu kuning.[7]

Urutan ini dipakai saat membahas tamyiz, yaitu membedakan darah kuat dan darah lemah ketika darah keluar lama sampai masuk kasus istihadhah.

Darah Haid Hitam

Dalam hadis yang dikutip kitab, Nabi ﷺ bersabda:

إن دم الحيض أسود يعرف فإذا كان كذلك فدعي الصلاة وإذا كان الآخر فاغتسلي وصلي

Artinya: darah haid itu hitam dan dikenal. Jika darah itu demikian, tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar adalah darah lain, maka mandilah dan shalatlah.[7]

Darah hitam adalah tanda kuat dalam pembahasan darah wanita. Namun, fiqih tidak memakai warna saja. Bila darah hitam keluar kurang dari 24 jam, ia belum memenuhi minimal haid. Bila keluar melewati 15 hari terus-menerus, kasusnya perlu dibaca dengan aturan istihadhah.

Flek Coklat dan Darah Keruh

Flek coklat dalam istilah fiqih dekat dengan kudrah, yaitu warna keruh. Kitab menyebut:

والصفرة والكدرة أي كل منهما حيض ونفاس

Artinya: warna kuning dan keruh, masing-masing dapat dihukumi haid dan nifas.[10]

Maka, flek coklat tidak otomatis keluar dari hukum haid. Jika flek coklat muncul pada masa yang memungkinkan haid, maka ia bisa dihukumi haid.

Pertanyaan apakah flek coklat termasuk haid tidak bisa dijawab “ya” atau “tidak” secara mutlak. Jawabannya bergantung pada waktu keluarnya.

Darah Kuning

Darah kuning disebut shufrah. Dalam teks yang sama, shufrah dapat dihukumi haid dan nifas bila berada dalam masa yang memungkinkan.

Contoh: keluar kuning di hari ke-5 haid, belum ada tanda suci, dan masih dalam rentang 15 hari. Dalam keadaan seperti ini, warna kuning masih bisa dihitung sebagai haid.

Namun, bila warna kuning keluar setelah tanda suci jelas, kasusnya perlu dilihat ulang.

Tanda Suci: Qashshah Baydha’ dan Jufuf

Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha memberi arahan:

لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء تريد بذلك الطهر من الحيضة

Artinya: jangan tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih. Yang beliau maksud adalah suci dari haid.[10]

Kitab menjelaskan qashshah:

والقصة بفتح القاف الجص شبهت الرطوبة النقية الصافية بالجص في الصفاء

Artinya: qashshah adalah kapur putih. Cairan bening yang bersih diserupakan dengan kapur karena kejernihan dan putihnya.[10]

Jika tidak melihat qashshah baydha’, tanda lain yang dipakai adalah jufuf, yaitu kering total. Maksudnya, kapas atau kain yang dipakai untuk memeriksa keluar dalam keadaan bersih dari bekas darah, kuning, atau keruh.

Cara Memeriksa Tanda Suci

Kitab menyebut cara memeriksa bekas darah:

وهي خرقة أو قطنة أو نحوهما تدخلها المرأة فرجها ثم تخرجها لتنظر هل بقي شيء من أثر الدم أم لا

Artinya: ia adalah kain, kapas, atau semisalnya yang dimasukkan perempuan ke tempat keluarnya darah, lalu dikeluarkan untuk melihat apakah masih ada bekas darah atau tidak.[10]

Pemeriksaan dilakukan seperlunya. Bila kapas keluar bersih, itu tanda suci. Setelah itu perempuan mandi wajib dan kembali shalat.

Kapan Mandi Wajib?

Salah satu sebab mandi wajib adalah:

وخروج حيض أو نفاس بانقطاعه

Artinya: wajib mandi karena keluarnya haid atau nifas ketika sudah berhenti.[15]

Artinya, mandi wajib terkait dengan dua hal: darah haid atau nifas memang telah keluar, dan darah tersebut sudah berhenti.


Hukum Wanita Haid dan Nifas: Shalat, Puasa, Mushaf, Masjid, dan Talak

Setelah tahu batas haid, warna darah, dan tanda suci, sekarang kita masuk ke hukum amal harian: shalat haid, shalat setelah haid, qadha puasa, mushaf, masjid, dan talak.

Dalam Fiqih Syafi’i, haid dan nifas punya hukum yang sangat dekat. Karena itu, banyak larangan yang berlaku untuk wanita haid juga berlaku untuk wanita nifas.

Ibadah yang Diharamkan Saat Haid dan Nifas

Kitab menyebut:

فصل يحرم على المرأة به أي بالحيض وبالنفاس ما يحرم بالجنابة من صلاة وغيرها مع زيادة تحريم الصوم وعدم صحته

Artinya: haram bagi perempuan sebab haid dan nifas semua perkara yang haram sebab janabah, seperti shalat dan lainnya, dengan tambahan haramnya puasa serta tidak sahnya puasa.[2]

Wanita haid dan nifas tidak melakukan:

  1. shalat;
  2. puasa;
  3. thawaf;
  4. membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah;
  5. menyentuh dan membawa mushaf;
  6. menetap di masjid;
  7. hubungan suami-istri pada batas yang diharamkan;
  8. talak pada masa haid/nifas, dengan perincian bab talak.

Wanita Haid Tidak Shalat dan Tidak Qadha Shalat

Kitab mengutip hadis:

أليس إذا حاضت المرأة لم تصل ولم تصم

Artinya: bukankah bila seorang perempuan haid, ia tidak shalat dan tidak puasa?[2]

Shalat yang ditinggalkan selama haid dan nifas tidak wajib diqadha. Kitab menyebut:

كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة

Artinya: kami diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintah mengqadha shalat.[2]

Maka, jawaban untuk pertanyaan “apakah wanita haid harus mengganti shalat?” adalah: tidak wajib qadha shalat.

Puasa Saat Haid dan Nifas

Puasa berbeda dengan shalat. Wanita haid dan nifas tidak boleh puasa, dan bila sedang puasa lalu darah haid keluar, puasanya batal.

Namun, puasa wajib seperti Ramadhan harus diqadha setelah suci.

KeadaanHukum
Haid saat RamadhanTidak puasa
Nifas saat RamadhanTidak puasa
Puasa yang ditinggalkanWajib qadha
Shalat yang ditinggalkanTidak wajib qadha

Thawaf Saat Haid dan Nifas

Thawaf disamakan dengan shalat dalam banyak hukum thaharah. Kitab menyebut:

والطواف بركعتيه كالصلاة

Artinya: thawaf beserta dua rakaatnya seperti shalat.[22]

Maka, wanita haid dan nifas menunggu suci dan mandi wajib sebelum thawaf.

Membaca Al-Qur’an dan Menyentuh Mushaf

Dalam mazhab Syafi’i, wanita haid dan nifas disamakan dengan junub dalam larangan membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah:

والحائض والنفساء في تحريم القراءة كالجنب

Artinya: wanita haid dan nifas, dalam hukum haram membaca Al-Qur’an, sama seperti orang junub.[16]

Kitab juga menyebut hukum menyentuh mushaf:

ومس مصحف … لقوله تعالى لا يمسه إلا المطهرون

Artinya: haram menyentuh mushaf, berdasarkan firman Allah, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”[17]

Maka, wanita haid dan nifas tidak menyentuh atau membawa mushaf secara langsung.

Masuk Masjid Saat Haid

Untuk masjid, bedakan antara menetap, mondar-mandir, dan sekadar lewat. Kitab menyebut:

والحائض والنفساء … كالجنب وكذا في المكث في المسجد

Artinya: wanita haid dan nifas seperti orang junub, begitu juga dalam hukum menetap di masjid.[16]

Teks lain menjelaskan:

ويكره لها عبور المسجد إن لم تخش تلويثه بالدم … فإن خشيت … تلويثه حرم عبوره

Artinya: makruh bagi wanita haid melewati masjid bila tidak khawatir mengotorinya dengan darah. Jika khawatir mengotori masjid, haram melewatinya.[3]

Ringkasnya:

KeadaanHukum
Menetap di masjidTidak boleh
Mondar-mandir di masjidTidak boleh
Lewat tanpa khawatir mengotoriMakruh
Lewat dan khawatir mengotoriHaram

Talak Saat Haid

Kitab menyebut:

ويحرم على زوجها الطلاق في ذلك … لقوله تعالى إذا طلقتم النساء فطلقوهن لعدتهن

Artinya: haram bagi suami menceraikan istrinya dalam masa itu, berdasarkan firman Allah: “Apabila kalian menceraikan wanita, ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya.”[3]

Syarahnya: talak saat haid dilarang karena membuat masa tunggu (iddah) perempuan menjadi lebih panjang.

Jika Darah Berhenti Sebelum Mandi

Kitab menyebut:

ويرتفع بانقطاعه تحريم الصوم والطهارة والطلاق وسقوط الصلاة

Artinya: dengan berhentinya darah, hilanglah keharaman puasa, keharaman bersuci, keharaman talak, dan gugurnya shalat.[3]

Namun, larangan lain seperti menyentuh mushaf dan hubungan suami-istri belum terangkat sampai mandi atau tayammum:

لا الباقي من تمتع وغيره كمس مصحف وحمله فلا يرتفع حتى تغتسل أو تتيمم

Artinya: adapun larangan yang tersisa, seperti beberapa bentuk hubungan suami-istri, menyentuh mushaf, dan membawanya, tidak hilang sampai ia mandi atau tayammum.[4]


Batasan Hubungan Suami-Istri Saat Haid dan Nifas

Fiqih membahas tema berhubungan saat haid ini untuk menjaga ibadah, kehormatan, dan batas halal-haram dalam rumah tangga.

Prinsip Umum Larangan

Kitab menyebut:

وكذا يحرم وطء في فرجها ولو بحائل وما أي واستمتاع بين السرة والركبة

Artinya: haram melakukan hubungan intim pada kemaluan wanita haid, meskipun dengan kondom atau penghalang, dan haram pula bersenang-senang pada area antara pusar dan lutut.[3]

Larangan paling pokok adalah jima’ saat haid. Dalam mazhab Syafi’i, hubungan inti tetap haram meski darahnya sedikit, selama wanita itu masih dihukumi haid atau nifas.

Dasar Ayat dan Hadis

Kitab mengaitkan larangan ini dengan firman Allah:

فاعتزلوا النساء في المحيض

Artinya: jauhilah wanita pada waktu haid.[3]

Yang dimaksud “menjauhi” bukan menjauhi istri sebagai manusia. Istri tetap boleh diajak bicara, ditemani, dilayani, dan diperlakukan baik.

Kitab juga menyebut hadis:

أنه صلى الله عليه وسلم سئل عما يحل للرجل من امرأته وهي حائض فقال ما فوق الإزار

Artinya: Nabi ﷺ ditanya tentang apa yang halal bagi seorang suami dari istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab: apa yang berada di atas kain penutup.[3]

Batasan Area yang Dilarang

Menurut pendapat mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i, yang dilarang saat haid dan nifas adalah:

  1. hubungan intim;
  2. bersenang-senang secara langsung pada area antara pusar dan lutut;
  3. bentuk sentuhan yang masuk dalam batas larangan tersebut.

Kitab memberi alasan:

ولأن الاستمتاع بما تحت الإزار يدعو إلى الجماع فحرم

Artinya: karena bersenang-senang pada area di balik kain penutup dapat mengantar kepada hubungan intim, maka hal itu diharamkan.[3]

Hal yang Tetap Dibolehkan

Kitab menyebut:

وله الاستمتاع بباقيها أي بما عدا ما بين السرة والركبة بوطء أو غيره ولو بلا حائل وكذا بما بينهما بحائل بغير وطء في الفرج

Artinya: suami boleh bersenang-senang dengan bagian tubuh selain area antara pusar dan lutut. Adapun area antara pusar dan lutut, boleh bila ada penghalang, selama bukan hubungan inti.[3]

Haid bukan berarti suami-istri harus saling menjauh total. Kasih sayang, komunikasi, makan bersama, menemani istri, tidur satu kamar, dan kedekatan yang tidak masuk larangan tetap boleh.

Jika Sengaja Melanggar

Kitab menyebut:

ووطؤها في الفرج عالما عامدا مختارا كبيرة

Artinya: melakukan hubungan intim dengan wanita haid, dalam keadaan tahu, sengaja, dan tidak dipaksa, termasuk dosa besar.[3]

Jika terlanjur melanggar, wajib bertaubat. Kitab juga menyebut anjuran sedekah:

ويستحب للواطئ عمدا عالما بالتحريم والحيض أو النفاس مختارا في أول الدم وقوته التصدق … بمثقال إسلامي … وفي آخره وضعفه بنصفه

Artinya: disunnahkan bagi orang yang melakukan hubungan intim secara sengaja, tahu keharamannya, tahu keadaan haid atau nifas, dan tidak dipaksa, untuk bersedekah. Pada awal darah dan saat darah kuat, sedekahnya satu mitsqal emas. Pada akhir darah dan saat darah lemah, sedekahnya setengah mitsqal.[3]

Sedekah ini sunnah, bukan kafarat wajib. Kitab menyebut:

وإنما لم يجب ذلك لأنه وطء محرم للأذى فلا تجب به كفارة

Artinya: sedekah itu tidak wajib, karena hubungan tersebut haram karena adanya gangguan/haid, sehingga tidak wajib kafarat karenanya.[3]

Setelah Darah Berhenti, Apakah Langsung Boleh?

Tidak langsung. Hubungan suami-istri menunggu mandi wajib atau tayammum yang sah bila ada uzur.

Kitab menyebut bahwa sebagian larangan tidak hilang sampai mandi atau tayammum.[4] Jika darah sudah berhenti, tanda suci jelas, lalu mandi wajib dilakukan, barulah hubungan kembali halal.

Jika tidak ada air atau tidak bisa mandi karena alasan syar’i, tayammum dapat menggantikan mandi. Kitab menyebut:

أو تيممت حائض انقطع حيضها لوطء أي لحله

Artinya: perempuan haid yang darahnya telah berhenti boleh bertayammum untuk halalnya hubungan suami-istri.[21]


Mandi Wajib Setelah Haid dan Nifas

Mandi wajib setelah haid dan nifas
Menemukan kesucian: Kamar mandi minimalis sebagai ruang thaharah dan mandi wajib.

Setelah haid atau nifas berhenti, seorang muslimah wajib mandi wajib sebelum kembali shalat. Inilah yang sering ditanyakan dalam majelis ta’lim dengan frasa doa mandi haid, tata cara mandi wajib haid, atau niat mandi wajib setelah haid.

Dalam Fiqih Syafi’i, yang paling pokok dalam mandi wajib adalah niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Kapan Mandi Wajib?

Kitab menyebut:

وخروج حيض أو نفاس بانقطاعه

Artinya: di antara sebab wajib mandi adalah keluarnya haid atau nifas bersamaan dengan berhentinya darah.[15]

Hadis Nabi ﷺ kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:

إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة، وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي

Artinya: bila haid datang, tinggalkanlah shalat. Bila haid telah pergi, basuhlah darah darimu dan shalatlah.[15]

Tanda “haid telah pergi” adalah darah berhenti dan tanda suci tampak. Setelah itu, mandi wajib dilakukan.

Rukun Mandi Wajib Haid dan Nifas

Rukun mandi haid dan nifas wajib ada dua:

  1. Niat.
  2. Meratakan air ke seluruh tubuh.

Kitab menjelaskan niat:

ويجب قرنها أي النية بأول فرض وهو أول ما يغسل من البدن

Artinya: wajib menyertakan niat pada awal bagian fardhu, yaitu bagian pertama dari tubuh yang dibasuh.[18]

Rukun kedua disebutkan:

تعميم البدن بالماء شعرا وإن كثف وبشرا وظفرا

Artinya: meratakan air ke seluruh badan, baik rambut walaupun tebal, kulit, maupun kuku.[19]

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Lafaz niat yang biasa dipakai:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidhi fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: saya niat mandi untuk menghilangkan hadats haid, fardhu karena Allah Ta’ala.

Dalam hati, cukup berniat: “Saya niat mandi wajib karena haid.”

Kitab menyebut:

أو نوت الحائض الغسل منه أي من الحيض أو من حدثه أو لتوطأ صح الغسل

Artinya: bila perempuan haid berniat mandi dari haid, atau dari hadats haid, atau agar halal digauli, maka mandinya sah.[18]

Niat Mandi Wajib Setelah Nifas

Lafaz niat yang biasa dipakai:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: saya niat mandi untuk menghilangkan hadats nifas, fardhu karena Allah Ta’ala.

Karena nifas diqiyaskan kepada haid, cara mandinya sama. Bedanya hanya sebabnya.

Tata Cara Mandi Wajib Haid dan Nifas

Urutan praktis:

  1. Pastikan darah sudah berhenti.
  2. Bersihkan najis yang tampak.
  3. Niat mandi wajib saat mulai membasuh tubuh.
  4. Berwudhu.
  5. Basahi kepala dan rambut.
  6. Guyur tubuh bagian kanan lalu kiri.
  7. Ratakan air ke seluruh kulit.
  8. Perhatikan lipatan tubuh, sela jari, bawah kuku, pusar, dan belakang telinga.
  9. Setelah selesai, shalat bila sudah masuk waktu.

Kitab menyebut mandi yang sempurna:

وأكمله أي الغسل إزالة قذر ظاهر كبصاق ومني ونجس أولا … ثم بعد إزالة ذلك الوضوء كاملا

Artinya: bentuk mandi yang paling sempurna adalah menghilangkan kotoran yang tampak terlebih dahulu, kemudian berwudhu secara sempurna.[19]

Kitab juga menyebut perhatian pada lipatan:

ثم تعهد معاطفه كالأذن وغضون البطن وأصول شعر

Artinya: kemudian memperhatikan bagian-bagian lipatan tubuh seperti telinga, lipatan perut, dan pangkal rambut.[19]

Apakah Wajib Keramas?

Yang wajib bukan memakai sampo. Yang wajib adalah air sampai ke rambut dan kulit kepala.

Jika rambut dikepang, kitab menyebut:

ولا يجب نقض ضفر أي شعر مضفور يصله الماء أي يصل باطنه بخلاف ما إذا لم يصله

Artinya: tidak wajib membuka kepang rambut bila air bisa sampai ke bagian dalamnya. Berbeda jika air tidak sampai.[19]

Jika Berhadats Kecil Saat Mandi

Jika seseorang buang angin saat mandi wajib, mandi wajibnya tidak batal. Ia menyelesaikan mandi, lalu berwudhu untuk shalat.

Kitab menyebut:

وإن أحدث في أثنائه أي الغسل أتم وتوضأ

Artinya: jika seseorang berhadats saat sedang mandi, ia menyempurnakan mandinya lalu berwudhu.[20]

Jika Tidak Ada Air atau Tidak Bisa Mandi

Bila darah sudah berhenti tetapi tidak ada air, atau ada uzur syar’i yang membuat mandi tidak bisa dilakukan, maka tayammum dapat menggantikan mandi untuk ibadah tertentu.[21]


Nifas: Definisi, Durasi, dan Kasus Setelah Melahirkan

Setelah haid dan mandi wajib, sekarang masuk ke nifas. Ini penting karena banyak muslimah bertanya: masa nifas berapa hari, apakah nifas lebih dari 40 hari masih nifas, dan bagaimana hukum darah setelah melahirkan.

Pengertian Nifas

Kitab menyebut:

وهو لغة الولادة وشرعا دم الولادة

Artinya: nifas secara bahasa berarti melahirkan. Secara syara’, nifas adalah darah kelahiran.[12]

Awal waktunya:

وأول وقته بعد خروج الولد

Artinya: awal waktu nifas adalah setelah keluarnya anak.[12]

Jadi, darah yang dihukumi nifas adalah darah yang keluar setelah proses kelahiran.

Minimal, Umum, dan Maksimal Nifas

Kitab menyebut:

وأقله لحظة وأكثره ستون يوما وغالبه أربعون

Artinya: minimal nifas adalah sesaat, maksimalnya 60 hari, dan umumnya 40 hari.[12]

Maka:

MasalahKetentuan
Minimal nifasSesaat
Umumnya nifas40 hari
Maksimal nifas60 hari

Jika darah berhenti sebelum 40 hari, perempuan mandi wajib dan kembali shalat. Ia tidak menunggu genap 40 hari.

Jika darah masih keluar setelah 40 hari, belum tentu langsung istihadhah. Masih ada batas maksimal nifas, yaitu 60 hari.

Jika Darah Nifas Lebih dari 60 Hari

Kitab menyebut:

فإن جاوز دم النفساء الستين جرت على عادتها في النفاس

Artinya: jika darah wanita nifas melewati 60 hari, maka ia berjalan mengikuti kebiasaan nifasnya, bila ia punya kebiasaan.[12]

Jika tidak punya kebiasaan, kasusnya masuk pembahasan yang lebih rinci: apakah kembali ke minimal nifas, kebiasaan haid, atau aturan istihadhah.

Darah Terputus Saat Nifas

Kitab menjelaskan:

ولو انقطع دمها ولم تر بعد الولادة دما ولبثت طاهرة خمسة عشر يوما فأكثر ثم رأت الدم حكمنا به حيضا ولو كان في مدة النفاس

Artinya: bila darahnya terputus, atau setelah melahirkan ia tidak melihat darah, lalu suci 15 hari atau lebih, kemudian melihat darah, maka darah itu dihukumi haid, walaupun masih berada dalam masa nifas.[13]

Jika jeda suci kurang dari 15 hari:

وإن لبثت طاهرة أقل من خمسة عشر يوما ثم رأت الدم فهو نفاس

Artinya: bila ia suci kurang dari 15 hari, lalu melihat darah lagi, maka darah itu adalah nifas.[13]

Jika Darah Kembali Kurang dari Minimal Haid

Kitab menyebut:

وإن نقص الدم العائد عن أقل الحيض فدم فساد لا حيض لنقصه عن أقله ولا نفاس لقطع الطهر حكمه

Artinya: bila darah yang kembali itu kurang dari minimal haid, maka ia darah fasad, bukan haid karena kurang dari minimal haid, dan bukan nifas karena masa suci (15 hari) telah memutus hukum nifasnya.[14]

Darah Sebelum Melahirkan

Kitab menyebut:

والدم الخارج مع الولد ودم الطلق ليس شيء منهما بحيض ولا نفاس

Artinya: darah yang keluar bersama anak dan darah saat kontraksi bukan haid dan bukan nifas.[12]

Alasannya:

لأنه من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل دم فساد

Artinya: karena darah itu termasuk efek kelahiran, dan bukan nifas karena mendahului keluarnya anak. Bahkan ia adalah darah fasad.[12]

Keguguran dan Melahirkan Tanpa Darah

Kitab menyebut:

وإن كان الولد علقة أو مضغة فإن الدم الخارج بعده نفاس

Artinya: meskipun yang keluar adalah ‘alaqah atau mudghah, darah yang keluar setelahnya adalah nifas.[12]

Dalam bab mandi, kitab menyebut:

وخروج ولد ولو علقة ومضغة وبلا بلل

Artinya: keluarnya anak, walaupun ‘alaqah atau mudghah, dan walaupun tanpa basah, termasuk sebab mandi.[15]

Maka, melahirkan tanpa darah tetap mewajibkan mandi karena wiladah, meskipun tidak ada nifas yang berjalan sebagai darah.


Istihadhah: Darah Penyakit dan Cara Tetap Shalat

Setelah haid dan nifas, pembahasan ketiga adalah istihadhah. Banyak kasus darah wanita baru bisa dipahami setelah mengenal bab ini.

Pengertian Istihadhah

Kitab menyebut:

كل ما لا يعد حيضا ونفاسا من الدم الخارج من الفرج فهو استحاضة

Artinya: setiap darah yang keluar dari kemaluan dan tidak dihitung sebagai haid maupun nifas, maka ia adalah istihadhah.[4]

Contoh:

  • darah keluar kurang dari 24 jam;
  • darah haid melewati 15 hari;
  • darah nifas melewati batas maksimal;
  • darah keluar pada usia yang belum memungkinkan haid;
  • darah tidak memenuhi syarat haid atau nifas.

Istihadhah adalah Hadats Terus-Menerus

Kitab menyebut:

وهي حدث دائم كسلس بول ومذي

Artinya: istihadhah adalah hadats terus-menerus, seperti beser kencing dan madzi yang terus keluar.[4]

Maka, wanita mustahadhah tidak menunggu darah berhenti total untuk shalat. Ia bersuci sesuai aturan, lalu shalat walaupun darah masih keluar.

Kitab juga menyebut:

تصلي معه المستحاضة وتصوم وتوطأ والدم يجري

Artinya: wanita mustahadhah tetap shalat, tetap puasa, dan boleh digauli, walaupun darah masih mengalir.[4]

Dalil Hadis tentang Istihadhah

Kitab mengutip hadis Sayyidah Fathimah binti Abi Hubaisy radhiyallahu ‘anha:

إني أستحاض أفأدع الصلاة فقال لا إنما ذلك عرق وليست بالحيضة فإذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي

Artinya: “Aku mengalami istihadhah, apakah aku meninggalkan shalat?” Nabi ﷺ menjawab: “Tidak. Itu hanyalah darah dari urat, bukan haid. Jika haid datang, tinggalkanlah shalat. Jika haid pergi, basuhlah darah darimu dan shalatlah.”[7]

Cara Membedakan Haid dan Istihadhah

Darah dibaca melalui beberapa jalan:

  1. Durasi: minimal haid 24 jam, maksimal 15 hari.
  2. Kebiasaan haid: jika punya ‘adah, kembali kepada ‘adah.
  3. Tamyiz: membedakan darah kuat dan lemah.
  4. Aturan pemula: bila belum punya kebiasaan dan tidak bisa tamyiz.

Kitab menyebut:

فإن انقطع لدون يوم وليلة فليس بحيض في حقهن لتبين أنه دم فساد

Artinya: bila darah berhenti sebelum sehari semalam, maka itu bukan haid bagi mereka, karena jelas bahwa ia darah fasad.[8]

Jika darah berhenti setelah sehari semalam atau lebih, tetapi sebelum melewati 15 hari:

أو انقطع ليوم وليلة فأكثر لكن لدون أكثر من خمسة عشر يوما فالكل حيض ولو كان قويا وضعيفا

Artinya: bila darah berhenti setelah sehari semalam atau lebih, tetapi sebelum melewati 15 hari, maka semuanya adalah haid, walaupun ada darah kuat dan lemah.[8]

Jika melewati 15 hari:

فإن جاوز الخمسة عشر ردت كل منهن إلى مردها

Artinya: bila darah melewati 15 hari, maka masing-masing perempuan dikembalikan kepada acuannya.[8]

Empat Tipe Mustahadhah

Kitab menyebut:

المستحاضات … وهن أربع لأن التي جاوز دمها أكثر الحيض إما مبتدأة أو معتادة وكل منهما إما مميزة أو غير مميزة فهن أربع

Artinya: wanita-wanita mustahadhah ada empat. Karena perempuan yang darahnya melewati batas maksimal haid adakalanya pemula atau sudah punya kebiasaan. Masing-masing adakalanya bisa membedakan darah atau tidak bisa membedakan. Maka jumlahnya empat.[7]

Empat tipe itu:

  1. mubtada’ah mumayyizah;
  2. mubtada’ah ghair mumayyizah;
  3. mu’tadah mumayyizah;
  4. mu’tadah ghair mumayyizah, termasuk kasus mutahayyirah.

Mubtada’ah Mumayyizah

Kitab menyebut:

الأولى مبتدأة مميزة وهي ذات قوي وضعيف … فالحيض في حقها القوي وغيره استحاضة

Artinya: tipe pertama adalah pemula yang bisa membedakan, yaitu perempuan yang melihat darah kuat dan darah lemah. Maka haid baginya adalah darah kuat, sedangkan selainnya adalah istihadhah.[7]

Syarat tamyiz:

إن لم ينقص القوي عن أقله ولم يجاوز أكثره ولم ينقص الضعيف عن خمسة عشر ولاء

Artinya: darah kuat tidak kurang dari minimal haid, tidak melebihi maksimal haid, dan darah lemah tidak kurang dari 15 hari secara berturut-turut.[7]

Mubtada’ah Ghair Mumayyizah

Kitab menyebut:

الثانية مبتدأة غير مميزة لفقد شرطه أو اتحاد صفته … فحيضها في كل شهر يوم وليلة من أوله

Artinya: tipe kedua adalah pemula yang tidak bisa membedakan, karena syarat tamyiz tidak ada atau sifat darahnya sama. Jika ia mengetahui awal darah, maka haidnya dalam setiap bulan adalah sehari semalam dari awal darah.[8]

Masa sucinya:

وطهرها تسعة وعشرون

Artinya: masa sucinya adalah 29 hari.[8]

Mu’tadah dan Mutahayyirah

Jika perempuan sudah punya kebiasaan haid, maka kebiasaan itu menjadi acuan ketika darah melewati batas. Jika ia juga bisa tamyiz, maka tamyiz dan kebiasaan perlu dibaca sesuai rincian mazhab.

Kitab menyebut:

وتثبت العادة بالتمييز حال الاستحاضة

Artinya: kebiasaan dapat tetap dengan tamyiz ketika terjadi istihadhah.[9]

Jika ia lupa kebiasaan, lupa waktu, atau ragu berat sehingga tidak bisa menentukan mana haid dan mana suci, ia masuk pembahasan mutahayyirah.

Tabel Ringkas Istihadhah

Keadaan DarahHukum Ringkas
Darah kurang dari 24 jamBukan haid, masuk darah fasad/istihadhah
Darah 24 jam sampai 15 hariHaid, bila syarat lain terpenuhi
Darah lebih dari 15 hariTidak semuanya haid; masuk bab istihadhah
Punya kebiasaan haidKembali ke ‘adah saat darah panjang
Bisa membedakan darah kuat-lemahGunakan tamyiz bila syaratnya terpenuhi
Tidak punya kebiasaan dan tidak bisa tamyizPemula: haid 1 hari 1 malam dari awal darah
Lupa kebiasaan dan tidak bisa memastikanMasuk pembahasan mutahayyirah

Tata Cara Wudhu dan Shalat bagi Wanita Istihadhah

Wanita istihadhah tetap wajib shalat, walaupun darah masih keluar. Namun, karena darah terus keluar, cara bersucinya punya aturan khusus.

Prinsip Bersuci bagi Mustahadhah

Kitab menyebut:

وتستبيح بالوضوء فرضا واحدا ونوافل كالتيمم

Artinya: dengan wudhu, wanita mustahadhah boleh mengerjakan satu shalat fardhu dan beberapa shalat sunnah, seperti hukum tayammum.[5]

Wudhu mustahadhah tidak mengangkat hadats secara penuh seperti wudhu orang biasa sebagaimana dijelaskan dalam kajian panduan wudhu. Wudhu itu memberi izin untuk shalat dalam keadaan uzur.

Dalil Wudhu Setiap Shalat

Kitab mengutip sabda Nabi ﷺ:

توضئي لكل صلاة

Artinya: “Berwudhulah untuk setiap shalat.”[5]

Maka, wudhu mustahadhah dilakukan setelah masuk waktu shalat, setelah membersihkan darah dan menjaga keluarnya darah semampunya.

Membersihkan Darah dan Memakai Penahan

Kitab menyebut:

إن احتاطت قبله بغسل الدم والشد والتلجم

Artinya: ia boleh shalat dengan wudhu itu jika sebelum wudhu ia berhati-hati dengan membasuh darah, mengikat, dan memakai penahan darah.[5]

Penjelasan bentuk talajjum:

بأن تشد بوسطها خرقة أو نحوها كالتكة وتتلجم بأخرى مشقوقة الطرفين تجعل أحدهما قدامها والآخر وراءها وتشدهما بتلك الخرقة

Artinya: ia mengikat kain atau semisalnya pada bagian tengah tubuh, lalu memakai kain lain yang bercabang dua; satu sisi di depan dan satu sisi di belakang, kemudian mengikatnya dengan kain tersebut.[5]

Di masa sekarang, pembalut dapat menggantikan fungsi tersebut bila mampu menahan darah.

Jika Perlu Penahan Tambahan

Kitab menyebut:

فإن احتاجت في دفع الدم أو تقليله حشوه بقطن أو نحوه وهي مفطرة ولم تتأذ به وجب عليها الحشو قبل الشد والتلجم

Artinya: bila ia membutuhkan kapas atau semisalnya untuk menahan atau mengurangi darah, sedang ia tidak berpuasa dan tidak merasa sakit karenanya, maka wajib memakai penahan itu sebelum mengikat dan memakai talajjum.[5]

Jika sedang puasa atau alat itu menyakitkan, hukumnya berbeda sesuai rincian kitab.

Wudhu Setelah Masuk Waktu

Kitab menegaskan:

وتتوضأ المستحاضة بعد دخول الوقت أي وقت الصلاة ولو نافلة لا قبله كالمتيمم

Artinya: wanita mustahadhah berwudhu setelah masuk waktu shalat, walaupun untuk shalat sunnah, bukan sebelum waktunya, seperti orang bertayammum.[6]

Jadi, wudhu sebelum masuk waktu belum cukup untuk shalat fardhu yang akan datang.

Niat Wudhu Istihadhah

Lafaz niat yang bisa dipakai:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِاسْتِبَاحَةِ فَرْضِ الصَّلَاةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: saya niat wudhu untuk membolehkan shalat fardhu karena Allah Ta’ala.

Redaksi “istibahah” dipakai karena wudhunya tidak mengangkat hadats secara penuh sebagaimana tayammum, ini karena wanita istihadhah memiliki hadats yang langggeng seperti beser kencing.

Segera Shalat Setelah Wudhu

Wanita istihadhah tetap shalat dengan tata cara wudhu khusus
haid

Kitab menyebut:

وتجب المبادرة بالوضوء أو بدله عقب الاحتياط المذكور

Artinya: wajib segera berwudhu atau penggantinya setelah usaha pencegahan darah yang telah disebut.[6]

Kitab juga menyebut:

وتبادر وجوبا بعده بالصلاة تقليلا للحدث

Artinya: ia wajib segera shalat setelah wudhu, demi mengurangi masa hadats.[6]

Menunda karena keperluan shalat dimaafkan, seperti menutup aurat, menunggu jamaah, atau menentukan kiblat. Kitab menyebut:

وتمهل لأذان وستر وسائر أسباب الصلاة أي مصالحها كانتظار الجماعة والاجتهاد في القبلة

Artinya: ia diberi waktu untuk adzan, menutup aurat, dan seluruh kemaslahatan shalat, seperti menunggu jamaah dan menentukan arah kiblat.[6]

Namun, jika menunda tanpa sebab shalat, wudhunya batal:

فلو أخرت صلاتها عن الوضوء بلا سبب من أسباب الصلاة كأكل وغزل بطل وضوءها

Artinya: jika ia menunda shalat setelah wudhu tanpa sebab shalat, seperti makan atau memintal, maka wudhunya batal.[6]

Satu Wudhu untuk Satu Shalat Fardhu

Dengan satu wudhu, wanita mustahadhah boleh mengerjakan satu shalat fardhu dan beberapa shalat sunnah.[5]

Untuk fardhu berikutnya, ia mengulang:

  1. membersihkan darah;
  2. memperbaiki pembalut atau penahan;
  3. berwudhu setelah waktu masuk;
  4. segera shalat.

Kitab juga menyebut:

وتجدد وجوبا الاحتياط لكل فرض ولو لم تزل العصابة

Artinya: ia wajib memperbarui usaha pencegahan untuk setiap shalat fardhu, walaupun ikatannya belum lepas.[6]

Jika Darah Keluar Saat Shalat

Kitab menyebut:

وخروج الدم بلا تقصير منها لا يضر

Artinya: keluarnya darah tanpa kelalaian darinya tidak membahayakan hukum shalatnya.[6]

Namun, bila darah keluar karena kelalaian dalam memasang penahan:

فإن كان خروجه بتقصير في الشد ونحوه كالحشو بطل وضوءها وكذا صلاتها إن كانت في صلاة

Artinya: bila darah keluar karena kelalaian dalam mengikat atau semisalnya, maka wudhunya batal. Begitu juga shalatnya bila ia sedang shalat.[6]

Kapan Wudhu Mustahadhah Batal?

Kitab menyebut:

ويبطل وضوءها أيضا بالشفاء وبانقطاع يسع الطهارة والصلاة

Artinya: wudhunya juga batal karena sembuh, dan karena darah berhenti dalam waktu yang cukup untuk bersuci dan shalat.[6] Untuk pemahaman lebbih dalam baca pembatal wudhu.

Jika darah berhenti sebentar tetapi biasanya akan kembali sebelum cukup untuk wudhu dan shalat, ia tetap memakai hukum mustahadhah:

فإن انقطع عنها وعادته العود قبل إمكان الوضوء والصلاة أو أخبرها بعوده كذلك ثقة صلت

Artinya: jika darah berhenti, tetapi kebiasaannya akan kembali sebelum mungkin berwudhu dan shalat, atau ada orang terpercaya yang memberi tahu demikian, maka ia tetap shalat.[6]

Checklist Shalat Wanita Istihadhah

  1. Tentukan dulu hari haid dengan ‘adah atau tamyiz.
  2. Jika sudah masuk masa istihadhah, jangan tinggalkan shalat.
  3. Tunggu waktu shalat masuk.
  4. Bersihkan darah.
  5. Gunakan pembalut atau pengaman.
  6. Niat wudhu istihadhah.
  7. Berwudhu.
  8. Segera shalat.
  9. Jangan menunda tanpa sebab shalat.
  10. Ulangi untuk fardhu berikutnya.

Telat Haid, Nyeri Haid, Pelancar Haid: Batas Fiqih dan Medis

Pembahasan telat haid, nyeri haid, dan pelancar haid sering bercampur antara fiqih dan kesehatan. Padahal, keduanya punya wilayah yang berbeda.

Fiqih menjawab status ibadah: apakah sudah masuk haid, masih suci, wajib shalat, boleh puasa, atau perlu mandi. Adapun sebab medis seperti hormon, stres, kehamilan, penyakit, atau obat tertentu perlu ditangani oleh tenaga kesehatan.

Telat Haid dalam Kacamata Fiqih

Dalam fiqih, hukum haid baru berlaku ketika darah haid benar-benar keluar. Bila darah belum keluar, maka perempuan masih berada dalam hukum suci.

Karena itu, telat haid tidak otomatis membuat seseorang meninggalkan shalat atau puasa. Selama belum ada darah yang dihukumi haid, ia tetap shalat, tetap puasa, dan tidak mandi wajib haid.

Definisi haid dalam kitab berkaitan dengan darah yang keluar dari rahim pada waktu tertentu.[1] Maka, hukum haid berkaitan dengan keluarnya darah, bukan sekadar rasa akan haid, perubahan emosi, nyeri, atau tanggal kalender.

Tidak Haid Lama

Masa suci tidak punya batas maksimal. Kitab menyebut:

ولا حد لأكثره أي الطهر بالإجماع فقد لا تحيض المرأة في عمرها إلا مرة وقد لا تحيض أصلا

Artinya: tidak ada batas maksimal masa suci menurut ijma’. Bisa saja seorang perempuan tidak mengalami haid kecuali sekali dalam hidupnya, bahkan bisa saja tidak haid sama sekali.[2]

Dari sisi ibadah, selama belum keluar darah:

  • tetap shalat;
  • tetap puasa;
  • boleh membaca Al-Qur’an sesuai hukum orang suci;
  • tidak wajib mandi haid;
  • tidak berlaku larangan haid.

Adapun dari sisi kesehatan, tidak haid lama perlu diperiksa bila terasa tidak wajar, disertai nyeri berat, perdarahan aneh, lemas, atau dugaan hamil.

Nyeri Haid Bukan Penentu Hukum

Nyeri haid sering muncul sebelum darah keluar. Namun, dari sisi fiqih, nyeri bukan penentu masuknya hukum haid.

Kaidah praktis:

  • nyeri tanpa darah: belum haid;
  • nyeri lalu keluar darah sah haid: mulai berlaku hukum haid;
  • nyeri setelah suci tanpa darah: tetap suci;
  • nyeri karena sebab lain: tidak mengubah hukum ibadah.

Hadis Nabi ﷺ menyebut:

إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة، وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي

Artinya: bila haid datang, tinggalkan shalat. Bila haid telah pergi, basuhlah darah darimu dan shalatlah.[15]

Perintah meninggalkan shalat dikaitkan dengan datangnya haid, bukan dengan nyeri semata.

Obat Nyeri dan Pelancar Haid

Banyak orang mencari obat nyeri haid, pelancar haid, atau “cara cepat haid”. Artikel fiqih tidak memberi dosis obat, resep ramuan, atau rekomendasi produk.

Dari sisi hukum:

  • bila darah haid sudah keluar, berlaku hukum haid;
  • bila darah belum keluar, tetap suci;
  • bila obat mengurangi nyeri, hukum ibadah tetap mengikuti ada atau tidaknya darah;
  • bila obat membuat darah keluar, pembacaan darah tetap kembali ke batas haid, nifas, dan istihadhah.

Jika darah keluar karena obat atau tindakan medis, hukum tetap dilihat: apakah darah itu memenuhi syarat haid atau tidak. Jika tidak, ia masuk pembahasan istihadhah atau darah fasad.[4]

Telat Haid Saat Puasa Ramadhan

Jika seorang perempuan telat haid saat Ramadhan dan darah belum keluar, ia tetap puasa.

Puasa tidak batal karena dugaan akan haid. Puasa batal bila darah haid benar-benar keluar sebelum Maghrib.

Jika darah keluar setelah Maghrib, puasa hari itu sah. Jika darah keluar sebelum Maghrib, puasa hari itu batal dan wajib qadha.


Ringkasan Praktis: Kapan Shalat, Kapan Puasa, Kapan Mandi?

Bagian ini menjadi panduan cepat untuk membaca kasus haid, nifas, dan istihadhah. Tujuannya agar pembaca tahu kapan harus shalat, kapan tidak shalat, kapan puasa sah, dan kapan wajib mandi wajib setelah haid.

Tabel Keputusan Cepat

KeadaanStatus DarahShalatPuasaMandi Wajib
Darah kurang dari 24 jamBukan haidTetap shalatTetap sahTidak mandi haid
Darah 24 jam sampai 15 hariHaid, bila syarat terpenuhiTidak shalatTidak puasaMandi setelah suci
Darah lebih dari 15 hariMasuk istihadhahLihat ‘adah/tamyiz, lalu shalat saat istihadhahBoleh saat istihadhahMandi setelah bagian haid selesai
Darah setelah melahirkanNifasTidak shalat selama nifasTidak puasa selama nifasMandi setelah suci
Darah nifas lebih dari 60 hariBukan semuanya nifasMasuk rincian istihadhahSesuai hukum setelah nifasMandi setelah bagian nifas selesai
IstihadhahHadats terus-menerusTetap shalatBoleh puasaTidak mandi karena istihadhah semata

Jika Darah Keluar Kurang dari 24 Jam

Darah kurang dari 24 jam tidak mencapai minimal haid. Dampaknya:

  • tetap shalat;
  • puasa tetap sah;
  • tidak berlaku larangan haid;
  • tidak wajib mandi wajib haid;
  • darah tetap dibersihkan karena keluar dari kemaluan.

Jika Darah Keluar 1–15 Hari

Jika darah keluar minimal 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari, maka darah itu dihukumi haid, selama syarat lain terpenuhi.

Selama haid:

  • tidak shalat;
  • tidak puasa;
  • tidak menyentuh mushaf;
  • tidak thawaf;
  • tidak melakukan hal-hal yang dilarang saat haid.

Jika Darah Keluar Lebih dari 15 Hari

Jika darah melewati 15 hari, jangan menganggap semuanya haid. Gunakan:

  1. ‘Adah, yaitu kebiasaan haid.
  2. Tamyiz, yaitu pembeda darah kuat dan lemah.
  3. Aturan pemula bila belum punya kebiasaan.
  4. Rincian mutahayyirah bila kebiasaan tidak jelas.

Setelah masuk masa istihadhah, perempuan tetap shalat dengan tata cara mustahadhah.

Jika Darah Setelah Melahirkan

Darah setelah melahirkan adalah nifas. Selama nifas, hukumnya seperti haid dalam banyak larangan ibadah.

Jika darah nifas berhenti pada hari ke-20, maka mandi wajib dilakukan pada hari itu. Tidak perlu menunggu hari ke-40.

Jika darah masih keluar setelah 40 hari, masih bisa dihukumi nifas selama belum melewati 60 hari.

Jika Suci Sebelum Subuh Saat Ramadhan

Jika darah haid atau nifas berhenti sebelum Subuh, perempuan boleh berniat puasa, meskipun mandi wajib dilakukan setelah Subuh.

Untuk shalat Subuh, ia tetap harus mandi wajib lebih dulu.

Alur Praktis 5 Langkah

  1. Apakah darah keluar setelah melahirkan? Jika iya, arah awalnya nifas.
  2. Jika bukan setelah melahirkan, apakah darah mencapai 24 jam? Jika tidak, bukan haid.
  3. Apakah darah masih dalam 15 hari? Jika iya dan syarat terpenuhi, ia haid.
  4. Jika lebih dari 15 hari, apakah punya ‘adah atau tamyiz? Gunakan kebiasaan atau pembeda darah.
  5. Jika masuk istihadhah, tetap shalat. Bersihkan darah, gunakan pembalut, wudhu setelah masuk waktu, lalu shalat.

Format Catatan Harian

DataIsi
Awal darahTanggal dan jam
Warna awalHitam, merah, coklat, kuning
Darah berhentiTanggal dan jam
Total durasiBerapa hari dan jam
Jeda bersihAda atau tidak
Tanda suciQashshah baydha’ atau kering
Mandi wajibTanggal dan jam
Darah kembaliTanggal dan jam
Kebiasaan lamaBiasanya berapa hari

FAQ seputar Haid, Nifas, dan Istihadhah

1. Berapa minimal dan maksimal haid menurut mazhab Syafi’i?

Minimal haid adalah sehari semalam, yaitu 24 jam. Maksimal haid adalah 15 hari beserta malamnya.[1]
Jika darah kurang dari 24 jam, maka bukan haid. Jika darah melebihi 15 hari, tidak semuanya dihukumi haid; sisanya masuk pembahasan istihadhah sesuai ‘adah atau tamyiz.

2. Apakah flek coklat atau kuning termasuk haid?

Ya, flek coklat atau kuning bisa termasuk haid bila keluar pada masa yang memungkinkan haid dan memenuhi syarat durasi. Dalam fiqih, warna kuning disebut shufrah, sedangkan warna keruh/coklat disebut kudrah.[10]
Namun, jika flek keluar setelah tanda suci yang jelas, hukumnya perlu dilihat lagi: apakah masih dalam rangkaian haid, darah baru, atau istihadhah.

3. Apakah wanita haid wajib qadha shalat dan puasa?

Wanita haid tidak wajib qadha shalat, tetapi wajib qadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan.[2]

Ringkasnya:

  • shalat saat haid: tidak dilakukan dan tidak diqadha;
  • puasa Ramadhan saat haid: tidak dilakukan, tetapi wajib qadha setelah suci.

4. Apa bedanya haid dan istihadhah?

Haid adalah darah tabiat yang keluar dari rahim perempuan pada waktu tertentu. Istihadhah adalah darah yang tidak dihukumi haid dan tidak dihukumi nifas.[4]

AspekHaidIstihadhah
Status darahDarah tabiatDarah di luar haid/nifas
ShalatTidak shalatTetap shalat
PuasaTidak puasaBoleh puasa
BersuciMandi setelah suciWudhu khusus setelah masuk waktu
DurasiMinimal 24 jam, maksimal 15 hariBisa terus keluar

5. Berapa lama masa nifas menurut fiqih Syafi’i?

Minimal nifas adalah sesaat, umumnya 40 hari, dan maksimalnya 60 hari.[12]
Jika darah nifas berhenti sebelum 40 hari, perempuan wajib mandi dan kembali shalat. Jika darah melewati 60 hari, maka masuk pembahasan kebiasaan nifas, haid, atau istihadhah.


Catatan Kaki Ringkas

1 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 99. Rujukan untuk definisi haid, dalil haid, usia minimal haid, minimal haid 24 jam, maksimal haid 15 hari, dan minimal suci setelah haid.

2 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 100. Rujukan untuk umumnya haid 6/7 hari, maksimal masa suci yang tidak berbatas, larangan shalat dan puasa bagi haid/nifas, serta qadha puasa tanpa qadha shalat.

3 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 101. Rujukan untuk hukum hubungan suami-istri saat haid/nifas, batas area yang dilarang, dosa bila sengaja melanggar, anjuran sedekah, dan larangan talak saat haid.

4 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 102. Rujukan untuk definisi istihadhah, status istihadhah sebagai hadats terus-menerus, hukum shalat dan puasa bagi mustahadhah, serta larangan yang baru terangkat setelah mandi/tayammum.

5 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 102–103. Rujukan untuk wudhu wanita mustahadhah, satu wudhu satu fardhu, membersihkan darah, memakai penahan/pembalut, dan hadis “berwudhulah untuk setiap shalat”.

6 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 103. Rujukan untuk wudhu mustahadhah setelah masuk waktu, segera shalat, penundaan yang dimaafkan, batal karena menunda tanpa sebab shalat, darah keluar tanpa kelalaian, dan batal karena sembuh atau darah berhenti cukup lama.

7 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 104. Rujukan untuk hadis darah haid hitam, tamyiz darah kuat dan lemah, urutan warna darah, serta tipe mustahadhah mumayyizah.

8 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 105. Rujukan untuk darah kurang dari 24 jam, darah 24 jam sampai kurang dari 15 hari, darah lebih dari 15 hari, dan hukum mubtada’ah ghair mumayyizah.

9 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 106–107. Rujukan untuk ‘adah haid, kebiasaan yang tetap dengan satu kejadian, pola haid yang berbeda-beda tetapi teratur, dan kebiasaan yang tetap dengan tamyiz saat istihadhah.

10 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 107. Rujukan untuk shufrah, kudrah, flek coklat/kuning, qashshah baydha’, dan cara memeriksa tanda suci.

11 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 112–113. Rujukan untuk darah terputus-putus, masa bersih yang diapit darah, dan pengembalian hukum saat darah melewati 15 hari.

12 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 114. Rujukan untuk definisi nifas, awal nifas setelah keluarnya anak, minimal nifas sesaat, umumnya 40 hari, maksimal 60 hari, darah sebelum kelahiran, keguguran, dan darah setelah ‘alaqah/mudghah.

13 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 114–115. Rujukan untuk darah nifas yang terputus, jeda suci 15 hari atau lebih, dan jeda suci kurang dari 15 hari.

14 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 115. Rujukan untuk darah yang kembali setelah masa suci tetapi kurang dari minimal haid atau melewati maksimal haid.

15 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 64. Rujukan untuk sebab wajib mandi karena haid/nifas yang telah berhenti, hadis “bila haid pergi maka basuhlah darah dan shalatlah”, serta wiladah sebagai sebab mandi.

16 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 67. Rujukan untuk hukum membaca Al-Qur’an bagi haid/nifas dan hukum menetap di masjid.

17 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 60–61. Rujukan untuk hukum menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang tidak suci.

18 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 68–69. Rujukan untuk niat mandi wajib dan sahnya niat mandi dari haid.

19 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 69–70. Rujukan untuk meratakan air ke seluruh tubuh, rambut, kulit, kuku, sunnah mandi, urutan mandi, lipatan tubuh, dan kepang rambut.

20 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 70. Rujukan untuk hukum berhadats kecil saat mandi dan kewajiban membasuh bagian yang belum terkena air.

21 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 86. Rujukan untuk tayammum perempuan yang haidnya telah berhenti.

22 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 111. Rujukan untuk thawaf yang diserupakan dengan shalat dalam hukum thaharah.


Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 60-115.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.