Hadats: Pengertian, Macam, dan Penyebabnya

Setiap Muslim yang hendak mendirikan shalat pasti pernah bertanya: “Apakah wudhu saya masih sah?” atau “Apakah saya masih dalam keadaan berhadats?”

Pertanyaan ini bukan sekadar urusan teknis ritual. Ini adalah fondasi dari seluruh ibadah kita. Seseorang yang shalat dalam keadaan berhadats, shalatnya tidak sah — tidak peduli seberapa khusyuk ia berdiri di hadapan Allah.

Namun ironisnya, banyak Muslim yang masih rancu membedakan hadats dengan najis. Keduanya sering dianggap sama, padahal hukum dan cara bersucinya berbeda secara fundamental. Artikel ini hadir untuk meluruskan pemahaman tersebut secara tuntas, berlandaskan thaharah (bersuci) dalam Islam menurut Madzhab Syafi’i.

Daftar Isi

Apa Itu Hadats? Pengertian Menurut Bahasa dan Istilah Fiqih

Dalam memahami syariat thaharah (bersuci) dalam Islam, kita wajib mengetahui akar masalah yang mengharuskan kita bersuci. Banyak umat Islam yang masih awam tentang pengertian najis dan hadas dalam ibadah sehari-hari. Padahal, hal ini menjadi syarat sahnya ibadah wajib seperti shalat dan thawaf.

Untuk mendapatkan pengertian lengkap hadats kecil dan besar, kita perlu mengkaji penjabaran para ulama. Pemahaman yang benar tentang hadas adalah langkah awal menuju ibadah yang diterima oleh Allah ﷻ. Mari kita kaji maknanya secara runut.

Hadats Secara Bahasa: Makna Kata “الحَدَث”

Hadats artinya sesuatu yang baru terjadi. Secara kebahasaan, kata al-hadats (الحَدَث) merujuk pada segala hal atau peristiwa yang sebelumnya tidak ada lalu muncul atau terjadi.

Hadats Secara Istilah Syara’: Definisi Lengkap Menurut Ulama Syafi’iyah

Dalam literatur fiqih madzhab Syafi’i, hadats dalam islam memiliki makna khusus yang berkaitan dengan kewajiban bersuci. Imam Zakariyya al-Anshari memaparkan definisi tersebut sebagai berikut:

قوله: (باب الأحداث) جمع حدث، ويطلق كما في الأصل على ما يوجب الوضوء وعلى ما يوجب الغسل فيقال: حدث أصغر وحدث أكبر

Terjemahan: “(Bab ِAhdats), ia adalah bentuk jamak dari kata hadath. Ia diartikan—sebagaimana dalam kitab asal—sebagai sesuatu yang mewajibkan wudhu dan sesuatu yang mewajibkan mandi. Maka disebutlah: hadats kecil dan hadats besar.” [1]

Paparan di atas menegaskan bahwa setiap perkara yang menuntut seorang Muslim untuk berwudhu atau mandi wajib digolongkan sebagai hadats. Pembagian ini memudahkan kita dalam menentukan jenis penyucian yang tepat.

Hadats Bukan Benda Fisik — Memahami Sifatnya yang Hukmi (Ma’nawi)

Banyak orang mengira hadats sama dengan kotoran fisik. Faktanya, hadats bersifat abstrak atau ma’nawi. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan syarah tentang air bersuci:

المطهر للحدث، وهو هنا أمر اعتباري يقوم بالأعضاء يمنع صحة الصلاة حيث لا مرخص

Terjemahan: “(Sesuatu yang) mensucikan dari hadats, dan ia (hadats) di sini adalah sebuah perkara yang bersifat iktibari (hukmi/abstrak) yang menetap pada anggota tubuh, yang mencegah sahnya shalat sekiranya tidak ada rukhshah (keringanan).” [2]

Artinya, saat seseorang buang angin, fisiknya mungkin bersih tanpa kotoran. Akan tetapi, secara hukum (iktibari) tubuhnya menyandang status berhadats. Status inilah yang menghalanginya dari keabsahan shalat hingga ia bersuci.

Perbedaan Hadats dan Najis: Jangan Sampai Tertukar!

Bagan infografis berdampingan yang menjelaskan perbedaan mendasar antara hadats (status hukum abstrak) dan najis (benda fisik kotor) dalam fikih.
Perbedaan Hadats dan Najis: Status Hukum (Hukmi) vs Benda Fisik (‘Ainiyah).

Banyak umat Muslim yang masih bertanya apa perbedaan hadas dan najis dalam keseharian. Keduanya memang sama-sama mencegah sahnya shalat, tetapi hakikatnya sangat berbeda.

Kita harus mampu jelaskan perbedaan hadas dan najis secara runut agar tidak keliru dalam memilih alat dan tata cara penyuciannya. Untuk mendalami aspek wujud kotoran, Anda bisa membaca tautan pengertian najis ini.

Definisi Najis dan Bedanya dengan Hadats

Berbeda dengan hadats yang berupa status hukum abstrak, najis merupakan benda fisik yang kotor. Imam Zakariyya al-Anshari mendefinisikannya:

والخبث، وهو مستقذر يمنع صحة الصلاة حيث لا مرخص

Terjemahan: “Dan khabats (najis), yaitu benda menjijikkan yang mencegah sahnya shalat sekiranya tidak ada rukhshah.” [3]

Dari sini terlihat jelas perbedaan hadas dan najis. Najis menuntut penghilangan wujud bendanya (bau, rasa, warna) dari badan atau pakaian. Sebaliknya, hadats menuntut ritual ibadah khusus (wudhu/mandi) tanpa perlu mencari letak kotoran di badan.

Tabel Perbandingan: Hadats vs. Najis (5 Poin Perbedaan Utama)

Berikut adalah ringkasan perbedaan keduanya agar lebih mudah dipahami:

AspekHadatsNajis
SifatHukmi / Abstrak / Ma’nawiFisik / Benda / Ainiyah
LetakMenetap pada anggota badan (sebagian atau seluruh tubuh)Menempel pada pakaian, badan, atau tempat ibadah
Cara SuciBerwudhu, mandi wajib, atau tayammumDibasuh/dihilangkan dengan air hingga hilang wujudnya
Cara DeteksiMengingat terjadinya hal yang membatalkan wudhu/mandiTerlihat oleh mata, tercium baunya, atau terasa
ContohKentut, tidur, keluar mani, junubDarah, air kencing, kotoran hewan, air liur anjing

Mengapa Penting Membedakan Hadats dan Najis?

Pengetahuan tentang perbedaan najis dan hadas sangat ditekankan dalam praktik fiqih. Seseorang bisa saja suci dari najis tetapi masih berhadats, atau sebaliknya.

Sebagai contoh, seseorang baru saja mandi dan berpakaian bersih, tetapi ia belum berwudhu. Ia suci dari najis, tetapi terhalang shalat karena hadats. Sebaliknya, orang yang berwudhu lalu menginjak kotoran ayam, ia cukup mencuci kakinya tanpa perlu mengulang wudhu.

Istilah “Bersuci dari Hadats dan Najis” Disebut Apa?

Bagi pemula yang baru belajar agama, sering muncul pertanyaan: bersuci dari hadas dan najis disebut apa? Dalam ilmu fiqih, istilah paripurna untuk kedua proses penyucian ini adalah thaharah.

Thaharah merangkum segala usaha untuk membersihkan diri, baik dari najis fisik maupun status hadats. Silakan pelajari lebih lanjut panduannya dalam pembahasan macam-macam thaharah di artikel kami yang lain.

Macam-Macam Hadats: Kecil dan Besar

Macam-Macam Hadats dalam Islam: Hadats Kecil dan Hadats Besar

Pengetahuan mengenai jenis hadas amat berkaitan dengan tata cara penyuciannya. Dalam mempelajari fiqih, umat Islam sering menanyakan macam macam hadas dan najis agar tidak keliru membedakan metode bersucinya. Kita akan menguraikan klasifikasi ini secara utuh berdasarkan syariat.

Secara garis besar, hadats terbagi menjadi dua jenis, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Masing-masing memiliki aturan hukum dan akibat berbeda terhadap keabsahan ibadah seorang hamba.

Hadats Kecil (Hadats Asghar): Pengertian dan Cirinya

Sifat hukum hadats kecil tidak menyebar ke seluruh tubuh, melainkan hanya pada batas-organ wudhu. Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan batasan ini dalam syarah kitabnya:

قوله: (والحدث الأصغر لا يحل كل البدن) بل أعضاء الوضوء خاصة كما صححه في التحقيق، والمجموع لأن وجوب الغسل مختص بها

Terjemahan: “(Adapun hadats kecil, ia tidak menetap di seluruh badan) melainkan khusus pada anggota-anggota wudhu saja, sebagaimana dikuatkan Imam Nawawi dalam kitab at-Tahqiq dan al-Majmu’, karena kewajiban mencuci (untuk hadats kecil) khusus pada anggota-anggota tersebut.” [4]

Berdasarkan dalil tersebut, hadats asghar adalah kondisi tidak suci yang perbaikan hukumnya hanya tertuju pada organ wudhu spesifik. Untuk penjelasan yang lebih mendalam, Anda dapat merujuk pada artikel panduan lengkap hadats kecil kami.

Contoh-Contoh Hadats Kecil dalam Kehidupan Sehari-hari

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang seketika menyandang status hadats kecil. Berikut adalah contoh nyatanya:

  • Buang air kecil atau buang air besar.
  • Keluarnya angin (kentut) dari dubur.
  • Tidur dalam posisi yang tidak menetapkan pinggul secara mantap ke lantai.
  • Bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan bukan mahram.
  • Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa alas.

Bagian Tubuh yang Terdampak Oleh Hadats Kecil

Walau status tidak suci tersebut melekat pada individu secara utuh, titik perbaikan hukumnya terfokus pada anggota wudhu saja. Bagian tubuh tersebut adalah wajah, kedua tangan hingga siku, sebagian rambut kepala, dan kedua kaki hingga mata kaki.

Hadats Besar (Hadats Akbar): Pengertian dan Cirinya

Kebalikan dari kategori sebelumnya, hadats besar mengharuskan seseorang meratakan air ke seluruh badannya. Penamaan ini didasarkan pada perkataan ulama fiqih:

ويطلق كما في الأصل على ما يوجب الوضوء وعلى ما يوجب الغسل فيقال: حدث أصغر وحدث أكبر

Terjemahan: “Dan diartikan sebagaimana dalam kitab asal (yaitu) segala sesuatu yang mewajibkan wudhu dan mewajibkan mandi, sehingga disebut: hadats kecil dan hadats besar.” [5]

Dengan demikian, hadats akbar adalah keadaan yang mewajibkan seorang Muslim mandi besar agar ibadahnya kembali sah. Silakan cek juga ulasan tentang rincian hukumnya di panduan lengkap hadats besar.

Contoh-Contoh Hadats Besar dalam Kehidupan Sehari-hari

Beberapa kondisi berikut menetapkan status hadats besar pada seseorang:

  • Keluarnya air mani (karena mimpi basah atau sebab lain) dan junub (hubungan suami istri).
  • Haid bagi perempuan.
  • Nifas (keluarnya darah setelah persalinan).
  • Wiladah (melahirkan anak meskipun tidak disertai darah).
  • Meninggal dunia (bagi Muslim yang bukan syahid).

Mengapa Disebut “Besar”? — Seluruh Tubuh Ikut Terdampak

Penamaan hadats besar diberikan karena tuntutan cara bersucinya. Seluruh permukaan kulit dan rambut wajib dibasuh tanpa terkecuali, mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki. Tidak sah hukumnya jika hanya membasuh sebagian anggota badan.

Tabel Rincian: Perbedaan Hadats Kecil dan Hadats Besar

Untuk mempermudah ingatan, berikut rincian perbandingan antara keduanya:

AspekHadats KecilHadats Besar
PenyebabKentut, buang air, tidur, sentuhan bukan mahramKeluar mani, junub, haid, nifas, wiladah
Cara BersuciBerwudhu (atau tayammum sebagai ganti)Mandi wajib (atau tayammum sebagai ganti)
Anggota Tubuh yang DibasuhHanya anggota wudhu (wajah, tangan, kepala, kaki)Seluruh tubuh dari ujung rambut hingga kaki
Nama Istilah ArabHadats AsgharHadats Akbar

Hadats Kecil: Pengertian Lengkap, Contoh, dan Cara Bersucinya

Panduan visual diagram wudhu yang menyoroti area wajah, tangan, kepala, dan kaki sebagai organ yang terdampak oleh hadats asghar dengan contoh kasus menyentuh mushaf dan shalat.
Anggota Tubuh yang Terdampak Hadats Kecil dan Wajib Dibasuh Saat Wudhu.

Dalam rutinitas harian, hadats kecil contohnya amat sering kita jumpai, seperti rutinitas ke kamar kecil. Syariat Islam memberikan tata cara penyucian yang ringan. Langkah bersuci dari hadas kecil dilakukan dengan cara membasuh organ-organ tertentu sesuai ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah.

Mengapa Wudhu Menjadi Solusi Hadats Kecil?

Syariat telah menetapkan bahwa wudhu adalah cara bersuci dari hadas dalam kategori asghar. Aliran air pada wajah, tangan, kepala, dan kaki sudah mencukupi untuk mengangkat status tidak suci tersebut. Selama rukunnya terpenuhi, wudhu dapat menghilangkan hadas secara mutlak. Pelajari tata cara sempurnanya di panduan wudhu lengkap.

Tayammum sebagai Pengganti Wudhu saat Hadats Kecil

Apabila air benar-benar tidak tersedia atau terdapat larangan medis jika tubuh terkena air, syariat memberikan keringanan berupa debu. Tayammum sah digunakan sebagai pengganti wudhu sementara waktu, hingga halangan untuk memakai air hilang.

Hadats Besar: Pengertian Lengkap, Contoh, dan Cara Bersucinya

Setiap sebab hadats besar seperti haid atau keluarnya mani membutuhkan penyucian yang lebih berat. Pelaksanaan cara bersuci dari hadats besar harus memenuhi kriteria tertentu agar sah. Hal yang paling utama adalah niat yang kuat; Anda wajib membaca niat mandi wajib hadas besar saat air pertama kali menyentuh kulit tubuh.

Mengapa Mandi Wajib Menjadi Solusi Hadats Besar?

Air harus disiramkan dan dipastikan mengalir ke seluruh lipatan tubuh tanpa ada yang terlewat. Menjalani mandi wajib hadas besar harus sesuai rukun mandi wajib dan memastikan tidak ada kotoran atau benda yang menghalangi air meresap ke kulit.

Untuk mengetahui uraian lengkap rukun dan rukun bersuci dari hadas besar, simak panduan mandi wajib lengkap. Khusus bagi kaum wanita, Anda juga wajib mengkaji bab hukum haid dan nifas.

Bolehkah Menghilangkan Hadats Besar Tanpa Mandi Wajib?

Sering kali orang awam mencari tahu cara menghilangkan hadas besar tanpa mandi wajib. Perlu diketahui, hal tersebut hanya diperbolehkan melalui sarana tayammum bila air tidk didapatkan di lingkungan sekitar atau ketika sedang sakit parah. Selama air mudah didapat dan kondisi fisik sehat, membasuh seluruh tubuh dengan mandi wajib tetap tidak bisa ditinggalkan.

Penyebab Hadats Kecil: 4 Nawaqidh Wudhu

Penyebab Hadats Kecil: 4 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafi’i

Banyak umat Islam yang bertanya tentang apa saja yang membatalkan wudhu dalam ibadah keseharian kita. Mengingat wudhu adalah syarat sah shalat, mengetahui perkara yang membatalkan wudhu sangatlah wajib bagi setiap Mukmin.

Imam Zakariyya al-Anshari memaparkan bahwa ada 4 hal yang membatalkan wudhu dalam kitabnya:

قوله: (نواقض الوضوء) يعني ما ينتهي به الوضوء (أربعة) ثابتة بالأدلة الآتية

Terjemahan: “(Pembatal-pembatal wudhu) yakni perkara yang mengakhiri wudhu itu ada empat, yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil berikut.” [6]

Keempat hal ini merangkum seluruh sebab batalnya kesucian seseorang secara fiqih. Untuk rincian lebih utuh mengenai batasan-batasannya, silakan baca panduan tentang 4 hal yang membatalkan wudhu.

Penyebab Pertama — Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan (Qubul & Dubur)

Batalnya wudhu yang paling sering dialami adalah keluarnya benda dari kemaluan depan atau belakang.

قوله: (الأول الخارج) … (من أحد السبيلين) القبل والدبر (ولو ريحا من قبل)

Terjemahan: “(Yang pertama adalah sesuatu yang keluar) … (dari salah satu dua jalan) yaitu qubul dan dubur, (walaupun berupa angin dari qubul).” [7]

Setiap benda yang keluar dari jalan depan (qubul) maupun jalan belakang (dubur) pasti merusak kesucian. Ketentuan ini berlaku baik benda tersebut berwujud cair, padat, maupun gas.

Apa Saja yang Keluar dari Qubul yang Membatalkan Wudhu?

Keluarnya air kencing, madzi, wadi, hingga darah membatalkan wudhu seketika. Bahkan, jika yang keluar adalah batu kecil sekalipun, wudhu tetap batal dan wajib diperbarui.

Apa Saja yang Keluar dari Dubur yang Membatalkan Wudhu?

Segala sesuatu seperti tinja, angin, cacing, atau darah yang keluar dari jalan belakang mengakhiri masa suci wudhu seseorang.

Apakah Kentut Membatalkan Wudhu?

Bagi yang ragu apakah kentut membatalkan wudhu, jawabannya adalah iya secara mutlak. Keluarnya angin dari dubur secara pasti akan membatalkan wudhu, kecuali jika seseorang sekadar ragu tanpa ada bukti suara atau bau. Jenis kentut yang tidak membatalkan wudhu tidak ada dalam fiqih, selama diyakini angin tersebut benar-benar keluar dari dubur.

Apakah Keputihan Membatalkan Wudhu?

Para wanita sering bertanya, apakah keputihan membatalkan wudhu? Jika cairan keputihan tersebut keluar melampaui batas organ dalam (keluar menuju area zahir farji), maka wudhunya batal. Wanita tersebut harus membersihkannya lalu mengambil wudhu kembali.

Penyebab Kedua — Hilangnya Akal: Tidur, Pingsan, dan Mabuk

Akal adalah pengikat kesadaran manusia. Saat kesadaran hilang, seseorang tidak tahu apakah ada sesuatu yang keluar dari tubuhnya atau tidak.

قوله: (الثاني زوال العقل) … سواء أزال بجنون … أم بإغماء … أم بسكر … أم بنوم

Terjemahan: “(Yang kedua adalah hilangnya akal) … baik hilangnya karena gila … atau pingsan … atau mabuk … atau tidur.” [8]

Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Kapan dan Bagaimana?

Banyak jamaah masjid bertanya apakah tidur membatalkan wudhu. Jawabannya amat bergantung pada posisi tidur tersebut. Secara umum, tidur membatalkan wudhu karena hilangnya kendali pada otot cincin pelepas di area dubur.

Posisi Tidur yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Wudhu

Pengecualian khusus berlaku jika seseorang tidur dalam posisi duduk yang teramat mantap di lantai.

قوله: (لا بنوم ممكن مقعده) من مقره فلا ينتقض وضوءه

Terjemahan: “(Tidak sebab tidurnya orang yang menetapkan pinggulnya) pada tempat duduknya, maka wudhunya tidak batal.” [9]

Jika ada celah antara pinggul dan alas duduk karena bergeser, maka posisi tersebut menjadi tidur yang membatalkan wudhu.

Apakah Pingsan dan Mabuk Membatalkan Wudhu?

Pingsan, mabuk, dan gila menghilangkan akal secara lebih kuat daripada tidur. Oleh sebab itu, ketiga kondisi medis ini membatalkan wudhu secara mutlak, tidak peduli apa pun posisi orang tersebut.

Penyebab Ketiga — Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan (Ajnabiyah)

Persentuhan langsung tanpa alas antara dua lawan jenis dewasa membatalkan wudhu keduanya.

قوله: (الثالث التقاء بشرته) أي الذكر (وبشرتها) أي الأنثى (ولو) كان الذكر (ممسوحا)

Terjemahan: “(Ketiga adalah bertemunya kulitnya) yakni laki-laki (dan kulitnya) yakni perempuan, (walaupun) alat kelamin laki-laki tersebut (telah terpotong).” [10]

Pendapat Madzhab Syafi’i tentang Sentuhan Membatalkan Wudhu

Dalam pedoman madzhab Syafi’i, persentuhan kulit secara langsung antara lawan jenis yang bukan mahram pasti membatalkan wudhu. Aturan ini berlaku baik sentuhan itu disengaja maupun tidak, dengan syahwat atau tanpa syahwat.

Apakah Bersentuhan dengan Suami/Istri Membatalkan Wudhu?

Pasangan suami istri sering bimbang, apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu? Secara ikatan darah, suami dan istri bukanlah mahram. Oleh karena itu, jika ditanya suami istri bersentuhan apakah membatalkan wudhu, jawabannya adalah batal menurut pandangan mu’tamad Syafi’iyyah.

Siapa Mahram yang Sentuhannya Tidak Membatalkan Wudhu?

Hanya anggota mahram keluarga yang terbebas dari aturan batal ini.

قوله: (لا) إن كان (محرما لها) بنسب أو رضاع أو مصاهرة فلا ينقض الالتقاء

Terjemahan: “(Tidak batal) jika ia adalah (mahramnya) karena nasab, susuan, atau ikatan pernikahan (mertua/menantu), maka persentuhan itu tidak membatalkan.” [11]

Ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, serta ibu mertua adalah contoh 5 orang yang tidak membatalkan wudhu apabila bersentuhan.

Apakah Sentuhan dengan Pakaian atau Rambut Membatalkan Wudhu?

Sentuhan ini hanya terhitung batal jika terjadi antara kulit dengan kulit. Jika yang tersentuh adalah rambut, kuku, gigi, atau sengaja terhalang sehelai kain pakaian, wudhunya tidak batal.

Penyebab Keempat — Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan

Menyentuh alat vital manusia menggunakan telapak tangan bagian dalam adalah pembatal wudhu keempat.

قوله: (الرابع مس فرج آدمي) قبل أو دبر من نفسه أو غيره … ببطن كف

Terjemahan: “(Keempat adalah menyentuh kemaluan manusia), baik qubul maupun dubur, milik sendiri maupun orang lain… dengan bagian dalam telapak tangan.” [12]

Mengapa Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Bagi yang ragu apakah memegang kemaluan membatalkan wudhu, dalil menetapkannya dengan sangat tegas. Sentuhan langsung menggunakan telapak tangan atau telapak jari bagian dalam ke lubang kemaluan atau lubang dubur akan segera merusak kesucian.

Apakah Menyentuh Kemaluan Orang Lain Juga Membatalkan?

Hukum fiqih ini berlaku amat umum. Menyentuh kemaluan anak kecil saat memandikannya atau menyentuh kemaluan orang lain tetap membatalkan wudhu sang penyentuh.

Hal-Hal yang Sering Ditanyakan: Apakah Ini Membatalkan Wudhu?

Selain 4 penyebab utama di atas, ada tindakan-tindakan lain yang sering diragukan status hukumnya oleh umat Islam sehari-hari.

Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu?

Banyak orang awam mempertanyakan apakah makan membatalkan wudhu atau apa minum membatalkan wudhu. Ulama Syafi’i menegaskan:

قوله: (و) لا (أكل مطلقا) ولو لما مسته النار

Terjemahan: “(Dan wudhu) tidak (batal karena makan secara mutlak), walaupun (memakan) sesuatu yang tersentuh api (dimasak).” [13]

Berdasarkan rujukan tersebut, makan dan minum sama sekali tidak membatalkan wudhu.

Apakah Menangis Membatalkan Wudhu?

Ada pula yang ragu apa menangis membatalkan wudhu. Keluarnya air mata tidak berasal dari dua jalan (qubul/dubur), sehingga wudhu Anda tetap sah dan bisa digunakan untuk shalat.

Apakah Muntah Membatalkan Wudhu?

Lalu, apakah muntah membatalkan wudhu? Muntah keluar dari lambung melalui mulut manusia. Meski wujud muntah dihukumi najis, tetapi kejadian muntah itu sendiri tidak membatalkan wudhu. Anda cukup berkumur dan membersihkan area mulut.

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?

Anggapan bahwa merokok membatalkan wudhu adalah sebuah kekeliruan yang berkembang di masyarakat. Merokok tidak termasuk ke dalam 4 penyebab hadats kecil. Namun, Anda sangat dianjurkan membersihkan mulut agar baunya tidak mengganggu kenyamanan orang lain saat shalat berjamaah.

Penyebab Hadats Besar: Janabah, Haid, Nifas, dan Lainnya

Bagan pohon minimalis yang merangkum lima sebab wajibnya mandi besar (ghusl) dalam Islam: janabah, haid, nifas, wiladah, dan maut.
5 Perkara Utama yang Menjadi Penyebab Hadats Besar dan Mewajibkan Mandi Besar.

Penyebab Hadats Besar: 5 Hal yang Mewajibkan Mandi dalam Islam

Mempelajari penyebab mandi wajib sangat ditekankan agar kita tidak keliru dalam menetapkan status kesucian jasmani dan ruhani. Ulama madzhab Syafi’i telah merangkum 5 sebab mandi junub syafi’i yang menjadi pokok penyebab hadats besar.

Imam Zakariyya al-Anshari menjabarkan hal-hal yang menetapkan wajibnya mandi bagi seorang Muslim dalam kitab beliau:

قوله: (موجبه) … خمسة (موت) … (وخروج حيض أو نفاس بانقطاعه) … (و) خروج (ولد ولو علقة ومضغة) و (بلا بلل) … (وجنابة)

Terjemahan: “(Sebab yang mewajibkannya mandi) … ada lima: (kematian) … (dan keluarnya haid atau nifas beserta berhentinya) … (dan) keluarnya (anak, walau berupa segumpal darah atau daging) dan (walau tanpa darah) … (serta janabah).” [22]

Untuk menuntaskan kelima hal tersebut, seseorang harus mempraktikkan mandi wajib hadas besar yang sah sesuai rukunnya. Hal pertama yang harus dijaga adalah melafalkan niat mandi wajib hadas besar tepat ketika air disiramkan ke tubuh. Anda bisa mempelajari rincian aturannya di artikel khusus tentang 5 penyebab wajibnya mandi besar.

Penyebab Pertama — Janabah (Junub): Jima’ dan Keluarnya Mani

Ada dua peristiwa yang memasukkan seseorang ke dalam status junub. Yang pertama adalah aktivitas berhubungan biologis (jima’), sedangkan yang kedua adalah keluarnya cairan sperma atau mani.

Hadats Besar karena Jima’ (Hubungan Badan)

Terjadinya perjumpaan atau masuknya alat vital (hasyafah) ke dalam kemaluan wanita akan menetapkan status hadats besar pada keduanya. Hukum wajib mandi ini bersifat mutlak, walaupun proses tersebut sama sekali tidak diakhiri dengan pancaran air mani.

Hadats Besar karena Keluarnya Mani

Pengeluaran cairan reproduksi mewajibkan pelakunya untuk mandi besar. Untuk mengenali mani dengan tepat, syarah fiqih memberikan tanda-tanda spesifik:

قوله: (ويعرف) المني (بتدفق) … (أو تلذذ) … (أو ريح طلع أو عجين رطبا و) ريح (بياض بيض يابسا)

Terjemahan: “(Dan diketahui) bahwa ia adalah mani (dengan adanya pancaran) … (atau adanya rasa nikmat) … (atau bau mayang kurma atau adonan roti saat kondisinya basah, dan) bau (putih telur saat sudah kering).” [23]

Tanda-tanda yang Membedakan Mani, Madzi, dan Wadi

Anda wajib mengenali aroma, warna, dan karakter keluarnya cairan kemaluan agar hukum yang dipraktikkan tidak keliru. Mani wajib disucikan dengan mandi, sedangkan madzi dan wadi hanyalah najis yang mewajibkan wudhu. Panduan cara membedakan ketiganya tersedia di tautan perbedaan mani, madzi, dan wadi.

Apakah Mimpi Basah Menyebabkan Hadats Besar?

Seseorang yang terbangun dari tidur lalu mendapati pakaiannya basah oleh mani berarti ia mengalami ihtilam (mimpi basah). Kondisi semacam ini dipastikan menjadi sebab wajib mandi besar, kendati orang tersebut tidak mengingat mimpinya saat tertidur.

Penyebab Kedua — Haid: Darah Bulanan yang Menyebabkan Hadats Besar

Hampir setiap wanita dewasa yang sehat mengalami siklus darah bulanan. Darah ini merupakan ketetapan kodrat (jibillah) dari Allah ﷻ bagi kaum Hawa.

Apakah Haid Termasuk Hadats Besar?

Ya, aliran darah haid secara otomatis menghalangi keabsahan berbagai ibadah pokok seperti shalat dan puasa. Status ketidaksuciannya tergolong berat, sehingga ia diwajibkan mandi besar saat darahnya benar-benar tuntas.

Kapan Haid Dianggap Sudah Berhenti?

Darah haid dipastikan berhenti ketika cairan yang diusap menggunakan kapas sudah bersih dari warna merah, kuning, maupun keruh. Bila Anda memerlukan panduan cara menghitung siklus ini, silakan telusuri panduan lengkap haid, nifas, dan istihadhah.

Penyebab Ketiga — Nifas: Darah Setelah Melahirkan

Darah yang keluar dari rahim wanita tepat setelah kosongnya rahim dari janin dinamakan nifas.

Berapa Lama Nifas Berlangsung Menurut Fiqih Syafi’i?

Pada umumnya, darah nifas berlangsung selama 40 hari, dengan batas maksimal hingga 60 hari. Apabila darah terus mengalir menembus batas 60 hari, status darahnya berubah menjadi darah penyakit (istihadhah).

Hukum Wanita Nifas: Sama dengan Haid

Semua larangan agama yang berlaku untuk wanita haid juga ditujukan bagi wanita yang sedang nifas. Begitu masa nifas berakhir, ia diharuskan mandi agar status hadats besarnya lebur seketika.

Penyebab Keempat — Melahirkan (Wiladah)

Terkadang ada kasus kelahiran yang bersih, di mana bayi keluar tanpa membawa kotoran. Kendati demikian, syariat menetapkan proses persalinan itu sendiri sebagai sebab wajib mandi.

قوله: (و) خروج (ولد ولو علقة ومضغة) و (بلا بلل)

Terjemahan: “(Dan) keluarnya (anak, walaupun sekadar berupa segumpal darah atau segumpal daging), dan (walaupun keluar tanpa adanya basahan darah).” [24]

Mengapa Melahirkan (Tanpa Darah Sekalipun) Mewajibkan Mandi?

Walaupun janin terlahir kering tanpa ada tetesan darah nifas yang menyertainya, ibu tersebut tetap menanggung hadats besar. Secara asal muasal penciptaan, bayi adalah wujud dari air mani yang memadat, sehingga perlintasannya melewati jalan rahim menuntut kewajiban mandi wajib.

Penyebab Kelima — Kematian (Maut)

Berpisahnya ruh dari jasad menetapkan kewajiban pada orang-orang yang hidup untuk memandikan jenazah tersebut.

Mengapa Orang yang Meninggal Wajib Dimandikan?

Orang wafat telah kehilangan kemampuannya secara fisik untuk bersuci. Islam mewajibkan pemandian jenazah sebagai bentuk penghormatan tingkat tinggi (pemuliaan) terhadap tubuh seorang Muslim yang diantarkan menghadap Sang Maha Pencipta.

Siapa yang Wajib Memandikan Jenazah?

Tugas ini menjadi tanggung jawab kaum Muslimin yang masih hidup dengan status fardhu kifayah. Pengecualian hanya dikhususkan bagi individu yang wafat secara syahid di medan perang; mereka dimakamkan dengan luka-lukanya tanpa perlu dimandikan.

Ringkasan Penyebab Hadats Kecil vs. Hadats Besar: Tabel Lengkap

Banyak masyarakat umum mempertanyakan: bersuci dari hadas dan najis disebut istilah apa? Secara terminologi ilmu fiqih, tindakan tersebut dinamakan thaharah. Mengetahui hukum suci dari hadas dan najis termasuk kewajiban utama yang dibebankan kepada tiap Muslim (mukallaf).

Untuk memudahkan hafalan Anda, silakan amati tabel tata cara bersuci dari hadas dan najis serta perbedaan hadats di bawah ini:

Jenis HadatsPenyebab HadatsCara BersuciNama Istilah Arab
Hadats KecilKentut, buang air, hilang akal (tidur/pingsan), menyentuh kemaluan, persentuhan lawan jenisWudhu (atau Tayammum apabila tidak menemukan air)Hadats Asghar
Hadats BesarKeluar mani, jima’ (junub), darah haid, darah nifas, persalinan (wiladah), meninggal duniaMandi Wajib (atau Tayammum apabila sedang sakit parah)Hadats Akbar

Larangan saat Hadats

Apa Saja yang Dilarang saat Berhadats?

Status berhadats memberikan batasan tertentu bagi seorang Muslim dalam beribadah. Keadaan suci dari hadas dan najis merupakan syarat shalat yang tidak bisa ditawar. Proses pembersihan jasmani dengan cara bersuci dari hadas dan najis disebut dengan istilah thaharah.

Bagi Anda yang ingin melihat pedoman keseluruhannya, silakan kunjungi daftar lengkap larangan saat hadats. Imam Zakariyya al-Anshari menjabarkan hal-hal yang diharamkan saat seseorang sedang berhadats:

فصل: (يحرم بالحدث) صلاة ولو نافلة وصلاة جنازة وطواف… (وسجود) لتلاوة أو شكر… (ومس مصحف)

Terjemahan: “(Pasal: Diharamkan sebab hadats) yaitu shalat meskipun shalat sunnah dan shalat jenazah, thawaf… (dan sujud) baik sujud tilawah maupun syukur… (serta menyentuh mushaf).” [25]

Aturan larangan ini dibagi menjadi dua tingkatan, yaitu larangan untuk hadats kecil dan larangan khusus untuk hadats besar.

Larangan saat Hadats Kecil (Belum Berwudhu)

Beberapa tindakan ibadah berikut ini haram dilakukan oleh orang yang belum berwudhu atau wudhunya telah batal (larangan saat hadats kecil):

  • Dilarang: Shalat (Fardhu maupun Sunnah) Orang yang belum berwudhu haram melaksanakan segala jenis shalat, termasuk shalat fardhu, shalat rawatib, hingga shalat jenazah.
  • Dilarang: Thawaf di Ka’bah Thawaf mengelilingi Ka’bah menempati kedudukan yang sama dengan shalat, sehingga pelakunya wajib memiliki wudhu.
  • Dilarang: Sujud Tilawah dan Sujud Syukur Sujud di luar shalat untuk membaca ayat sajadah atau sujud syukur karena mendapat nikmat juga mensyaratkan pelakunya suci dari hadats.
  • Dilarang: Menyentuh dan Membawa Mushaf Al-Qur’an Menyentuh lembaran, kover yang bersambung dengan mushaf, atau membawanya dilarang bagi yang berhadats kecil. Jika Anda mencari tahu hukum menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu di gawai (HP), hukumnya diperbolehkan karena ia tidak berstatus fisik mushaf.

Jika ada yang bertanya, apakah boleh membaca al quran tanpa wudhu? Jawabannya adalah boleh, asalkan membacanya tanpa menyentuh wujud fisik mushaf tersebut atau melalui hafalan.

Larangan Tambahan saat Hadats Besar (Junub/Haid/Nifas)

Selain empat larangan di atas, ada larangan saat hadats besar yang juga dikenal sebagai hal yang haram dilakukan saat junub.

  • Dilarang: Membaca Al-Qur’an Bagi orang yang junub, haid, atau nifas, haram melafalkan ayat Al-Qur’an dengan niat membaca (qira’ah).
    (يحرم على الجنب ما يحرم على المحدث وشيئان أحدهما القراءة للقرآن بقصدها ولو بعض آية)
    Terjemahan: “(Diharamkan bagi orang junub apa yang diharamkan bagi orang berhadats kecil, ditambah dua hal: pertama adalah membaca Al-Qur’an dengan niat membacanya, walau hanya sebagian ayat).” [26]
  • Dilarang: Berdiam Diri di Masjid Orang yang berhadats besar diharamkan duduk, berhenti, atau sengaja berjalan bolak-balik di dalam masjid.
    (الثاني المكث والتردد في المسجد لا عبوره)
    Terjemahan: “(Kedua: Berdiam diri dan berlalu-lalang di dalam masjid, namun tidak haram jika hanya melintas darinya).” [27]
  • Dilarang: Puasa (Khusus Haid dan Nifas) Bagi wanita yang sedang haid atau nifas, ada tambahan larangan mutlak berupa larangan berpuasa.
    فصل: (يحرم) على المرأة (به) أي بالحيض (وبالنفاس ما يحرم بالجنابة)… (مع زيادة تحريم الصوم)
    Terjemahan: “(Pasal: Diharamkan) bagi wanita (sebabnya) yakni sebab haid (dan sebab nifas, apa-apa yang diharamkan sebab junub)… (dengan tambahan diharamkannya puasa).” [28]
  • Berhubungan suami istri Bagi wanita yang haid atau nifas juga dilarang melakukan jimak sampai dia telah suci dan mandi besar haid atau nifas

Cara Bersuci dari Hadats: Ringkasan Panduan Praktis

Di dalam syariat, wudhu adalah cara bersuci dari hadas pada tingkatan asghar (kecil). Aliran air pada saat wudhu dapat menghilangkan hadas apabila dilakukan sesuai dengan tata tertib rukunnya.

Untuk kondisi junub atau nifas, tindakan wudhu menghilangkan hadas tidaklah berlaku. Orang sering salah mencari istilah dengan menyebut niat wudhu hadas besar, padahal istilah yang tepat adalah “niat mandi wajib”.

Anda dapat merujuk pada pedoman di bawah ini untuk pelaksanaan rincinya:

  1. Panduan lengkap berwudhu
  2. Tata cara mandi wajib yang benar
  3. Tayammum pengganti wudhu dan mandi

Tabel Cara Bersuci dari Hadats: Wudhu, Mandi Wajib, dan Tayammum

Jenis HadatsStatus GangguanCara Bersuci UtamaCara Bersuci Alternatif (Darurat)
Hadats KecilHanya berpusat pada anggota wudhuBerwudhu dengan air suci mensucikanTayammum (Bila air tidak ada atau dilarang secara medis)
Hadats BesarBerpusat pada seluruh permukaan tubuhMandi Wajib (mengalirkan air ke seluruh badan)Tayammum (Diiringi niat pengganti mandi wajib)

FAQ Seputar Hadats

Apa perbedaan hadats dan najis?

Hadats adalah keadaan hukum (tidak kasatmata) pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah tertentu. Cara mensucikannya adalah dengan berwudhu atau mandi wajib.
Najis adalah benda kotor (fisik) seperti darah atau kotoran hewan. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud, bau, warna, dan rasa benda tersebut memakai air.

Apa saja yang termasuk hadats kecil?

Beberapa hal yang mendatangkan hadats kecil (membatalkan wudhu) meliputi:

  • Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur (kencing, tinja, kentut, madzi, wadi).
  • Hilangnya akal akibat tidur yang posisi pinggulnya tidak mantap, pingsan, gila, atau mabuk.
  • Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
  • Menyentuh alat kemaluan menggunakan bagian dalam telapak tangan.

Apakah makan dan minum termasuk hadats kecil?

Banyak yang menanyakan apakah makan membatalkan wudhu? Jawabannya adalah tidak. Makan dan minum sama sekali tidak membatalkan wudhu. Anda tetap bisa melangsungkan shalat setelah makan, meski amat dianjurkan untuk berkumur agar sisa makanan di mulut bersih.

Apa saja penyebab hadats besar dalam Islam?

Dalam ilmu fiqih Syafi’i, ada 5 penyebab seseorang menanggung hadats besar:

  • Jima’ (berhubungan badan) atau disebut junub.
  • Keluarnya air mani.
  • Darah haid bagi perempuan.
  • Darah nifas (darah pasca persalinan).
  • Persalinan (wiladah).
  • Meninggal dunia (wajib dimandikan oleh orang hidup).

Bolehkah membaca Al-Qur’an saat dalam keadaan berhadats?

Bolehkah membaca alquran tanpa wudhu? Jawabannya dirinci menjadi dua:

  • Orang berhadats kecil: Diperbolehkan membaca Al-Qur’an, tetapi haram menyentuh mushaf fisiknya.
  • Orang berhadats besar (Junub/Haid): Diharamkan membaca ayat Al-Qur’an dengan niat tilawah, dan juga diharamkan menyentuh mushaf fisiknya.

Catatan Kaki

1 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 54.

2 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 5.

3 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 5.

4 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 29.

5 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 54.

6 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 54.

7 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 54.

8 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 55.

9 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 56.

10 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 56.

11 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 56.

12 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 57.

13 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 55.

22 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 64.

23 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 65-66.

24 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 64.

25 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 60.

26 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 66-67.

27 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 67.

28 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 100.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 5-100.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.