Konsep Dua Qullah: Batas Air Sedikit dan Banyak

Dua qullah adalah batas penting dalam fikih Syafi’i ketika air mutlak bertemu najis. Kaidah ini membedakan air sedikit dari air banyak, terutama pada air tergenang di ember, bak, kolam, atau penampungan.

Dua qullah bukan syarat minimal agar air dapat dipakai wudhu atau mandi wajib. Air yang sedikit tetap boleh dipakai selama ia suci dan mensucikan, belum terkena najis, dan masih bernama air mutlak. Ukuran dua qullah baru menentukan saat air bertemu najis.

Artikel ini membahas hukum air mutlak yang terkena najis. Ia tidak membahas seluruh perbedaan pendapat empat mazhab, seluruh hukum air musta’mal, atau semua rincian air mengalir.

Untuk dasar pembagian air, baca jenis-jenis air untuk bersuci.

Apa yang Dimaksud dengan Dua Qullah?

Dalam pembahasan air, qullah adalah satuan takaran klasik. Bentuk duaannya ialah qullatān atau qullatain. Dalam mazhab Syafi’i, dua qullah dipakai sebagai batas hukum antara air sedikit dan air banyak ketika air tersebut bertemu najis.

Imam Zakariyya al-Anshari menulis:

«وَهُمَا أَيْ الْقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رَطْلٍ بَغْدَادِيٍّ تَقْرِيبًا»

Artinya: “Dua qullah itu kira-kira lima ratus ratel Baghdad.”[1]

Kata “kira-kira” dalam redaksi kitab perlu dijaga. Satuan asalnya ialah ratel Baghdad dan hasta, bukan liter. Karena itu, angka liter yang dipakai saat ini adalah pendekatan praktis, bukan lafaz ukuran asli kitab.

Mengapa Dua Qullah Penting dalam Bersuci?

Ukuran dua qullah menjawab pertanyaan yang berbeda:

  • Apakah air itu masih suci?
  • Apakah air itu masih dapat dipakai bersuci?
  • Apakah najis benar-benar masuk ke dalam air?
  • Bila najis masuk, apakah air itu kurang dari dua qullah atau telah mencapainya?
  • Bila airnya banyak, apakah warna, rasa, atau baunya berubah karena najis?

Dua qullah tidak menjadikan seluruh air di rumah harus banyak. Air dalam gayung, ember, atau wadah kecil tetap dapat dipakai bersuci sebelum ada najis yang mengenainya.

Pembahasan ini juga khusus untuk air mutlak. Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan:

«وَهُوَ الْعَارِي عَنْ إِضَافَةٍ لَازِمَةٍ»

Artinya: “Air mutlak ialah air yang terbebas dari tambahan yang melekat.”[2]

Air teh, kopi, sirup, larutan sabun, dan cairan yang tidak lagi disebut air mutlak tidak masuk ke dalam hitungan dua qullah untuk bersuci.

Hadis Dua Qullah dan Batas Air Sedikit–Air Banyak

Dasar yang disebut dalam kitab ialah hadis:

«إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ بِقِلَالِ هَجَرٍ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ»

Artinya: “Apabila air mencapai dua qullah menurut qullah Hajar, sesuatu tidak menajiskannya.”[1]

Hadis ini dipahami bersama rincian mazhab Syafi’i. Air yang mencapai dua qullah tidak otomatis kebal dari najis. Bila najis mengubah air, air itu tetap najis.

Kapan Air Disebut Sedikit?

Air tergenang yang volumenya belum mencapai dua qullah disebut air sedikit. Dalam rincian mazhab Syafi’i, air sedikit yang bertemu najis yang berpengaruh dalam penajisan menjadi najis walaupun belum berubah warna, rasa, atau baunya.

«وَدُونَهُمَا أَيْ وَدُونَ الْقُلَّتَيْنِ مِنْ مَاءٍ قَلِيلٍ فَيَنْجُسُ … بِمُلَاقَاةِ نَجَاسَةٍ مُؤَثِّرَةٍ وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ»

Artinya: “Air yang berada di bawah dua qullah adalah air sedikit. Ia menjadi najis karena bertemu najis yang berpengaruh dalam penajisan, walaupun tidak berubah.”[1]

Contoh sederhananya ialah air dalam ember kecil yang dipastikan kemasukan benda najis. Air tersebut tidak lagi dipakai untuk wudhu, mandi wajib, atau menyucikan benda najis.

Namun, sedikitnya air tidak membuatnya najis dengan sendirinya. Sebelum terkena najis, air sedikit tetap dapat dipakai bersuci.

Bagaimana Bila Ragu Volume Airnya?

Keraguan tidak cukup untuk menjatuhkan hukum najis. Kitab menjelaskan:

«لَا إِنْ شَكَّ فِي قِلَّتِهِ أَيْ الْمَاءِ فَلَا يَنْجُسُ بِذَلِكَ لِأَنَّ الْأَصْلَ طَهَارَتُهُ»

Artinya: “Tidak demikian bila ragu tentang sedikitnya air. Air tidak menjadi najis karena itu, sebab hukum asalnya adalah suci.”[1]

Karena itu, jangan menganggap air najis hanya karena waswas. Ukur volume wadah bila memungkinkan, lalu pastikan lebih dahulu bahwa najis benar-benar masuk.

Kitab juga menyebut pengecualian bagi najis yang sangat kecil hingga tidak dapat ditangkap mata, seperti najis yang dibawa lalat:

«وَلَا يَنْجُسُ الْمَاءُ … بِمَا لَا يُدْرِكُهُ طَرْفٌ … كَنَجِسٍ يَحْمِلُهُ ذُبَابٌ»

Artinya: “Air tidak menjadi najis karena sesuatu yang tidak dapat dijangkau pandangan mata, seperti najis yang dibawa lalat.”[3]

Pengecualian ini tidak boleh dipakai untuk mengabaikan najis yang jelas terlihat atau diyakini masuk ke air.

Kapan Air Disebut Banyak?

Air disebut air banyak bila telah mencapai dua qullah atau lebih. Bila najis masuk ke dalam air banyak, statusnya tidak langsung berubah. Yang diperiksa ialah perubahan warna, rasa, atau bau karena najis.

«وَلَا يَنْجُسُ الْمَاءُ الْكَثِيرُ إِلَّا بِتَغَيُّرٍ وَإِنْ قَلَّ بِـنَجَاسَةٍ مُلَاقِيَةٍ»

Artinya: “Air banyak tidak menjadi najis kecuali karena perubahan, meskipun perubahan itu sedikit, yang disebabkan oleh najis yang mengenainya.”[4]

Jadi, air dua qullah atau lebih tetap suci dan mensucikan bila najis yang masuk tidak mengubah salah satu sifatnya. Akan tetapi, bila bau, warna, atau rasa berubah karena najis, air tersebut menjadi air mutanajjis.

Untuk rincian jenis dan penanganan air mutanajjis, baca air yang terkena najis.

Bedakan Air Mutlak, Air Musta’mal, dan Air Mutanajjis

Ketiga istilah ini tidak boleh disamakan.

IstilahKeterangan ringkasKedudukan untuk bersuci
Air mutlakAir yang masih berada pada nama asalnya sebagai airSuci dan mensucikan
Air musta’malAir sedikit yang telah dipakai pada kewajiban mengangkat hadas atau menghilangkan najisSuci, tetapi tidak dipakai lagi untuk bersuci dalam rincian tersebut
Air mutanajjisAir yang terkena najis hingga dihukumi najisTidak dipakai untuk bersuci

Tentang air musta’mal, kitab menyatakan:

«لَا قَلِيلٌ مُسْتَعْمَلٌ فِي فَرْضٍ مِنْ رَفْعِ حَدَثٍ أَوْ خَبَثٍ فَلَا يُطَهِّرُ شَيْئًا»

Artinya: “Air sedikit yang telah dipakai dalam kewajiban mengangkat hadas atau menghilangkan najis tidak dapat menyucikan sesuatu.”[5]

Kaidah dua qullah termasuk pembahasan air mutanajjis. Ia bukan pengganti seluruh syarat air untuk wudhu atau mandi wajib.

Ukuran Dua Qullah: Ratel Baghdad, Liter, dan Bak Air

Perbandingan air kurang dari dua qullah dan air dua qullah atau lebih dalam hukum fikih Syafi'i.
Perbedaan hukum air sedikit dan air banyak menurut mazhab Syafi’i.

Ukuran Asal dalam Kitab

Ukuran asalnya ialah 500 ratel Baghdad secara pendekatan. Kitab juga menjelaskan ukuran wadah.

«وَمِقْدَارُ الْقُلَّتَيْنِ بِالْمِسَاحَةِ فِي الْمُرَبَّعِ ذِرَاعٌ وَرُبْعٌ طُولًا وَعَرْضًا وَعُمْقًا، وَفِي الْمُدَوَّرِ ذِرَاعَانِ طُولًا وَذِرَاعٌ عَرْضًا»

Artinya: “Ukuran dua qullah berdasarkan luas, pada wadah persegi ialah satu hasta seperempat pada panjang, lebar, dan kedalaman. Pada wadah bulat ialah dua hasta pada kedalaman dan satu hasta pada lebarnya.”[1]

Kitab menerangkan bahwa pada wadah bulat, “panjang” yang dimaksud adalah kedalaman, sedangkan “lebar” ialah jarak antara dua sisi dinding wadah atau diameter.

Dua Qullah Berapa Liter?

Kitab tidak menyebut liter. Untuk pengukuran rumah tangga, angka 216 liter dapat dipakai sebagai pendekatan bila memakai konversi teknis berikut:

  • satu hasta = 48 cm;
  • satu hasta seperempat = 60 cm;
  • bak persegi bagian dalam = 60 cm × 60 cm × 60 cm;
  • volumenya = 216.000 cm³ = 216 liter.

Karena hasta dan ratel klasik memiliki jalur konversi yang berbeda, tuliskan angka 216 liter sebagai perkiraan praktis, bukan satu-satunya angka yang pasti dalam semua metode konversi.

Ukuran Bak Persegi

Bagian dalam bakUkuran pendekatan
Panjang60 cm
Lebar60 cm
Kedalaman60 cm
Volume±216 liter

Gunakan ukuran bagian dalam bak. Ketebalan semen, keramik, dan dinding luar tidak dihitung sebagai volume air.

Ukuran Bak atau Sumur Bulat

Menurut penjelasan kitab, bak bundar dihitung dengan dua hal:

  • diameter: satu hasta manusia;
  • kedalaman: dua hasta tukang kayu, yang dijelaskan mendekati satu seperempat hasta manusia untuk setiap hasta tukang kayu.[1]

Bila dipakai konversi praktis satu hasta manusia = 48 cm, hasil pendekatannya menjadi diameter ±48 cm dan kedalaman ±120 cm. Volume silinder dengan ukuran tersebut mendekati 217 liter.

Jangan memakai rumus bak persegi untuk bak bulat. Bak persegi dihitung dengan panjang × lebar × tinggi, sedangkan bak bulat dihitung dari luas lingkaran × kedalaman.

Dua Qullah Berapa Gayung atau Ember?

Tidak ada jumlah gayung tunggal yang berlaku untuk setiap rumah. Kapasitas gayung dan ember berbeda-beda.

Gunakan rumus ini:

216 liter ÷ kapasitas wadah = perkiraan jumlah gayung atau ember.

Contoh:

  • Gayung 1,5 liter: sekitar 144 gayung.
  • Gayung 2 liter: sekitar 108 gayung.
  • Ember 10 liter: sekitar 22 ember.
  • Ember 20 liter: sekitar 11 ember.

Jumlah tersebut hanya membantu menghitung volume. Meteran pada bagian dalam bak tetap lebih mudah dan lebih teliti.

Hukum Air Dua Qullah atau Lebih yang Terkena Najis

Tiga sifat air yang diperiksa dalam fikih yaitu warna, bau, dan rasa.
Warna, bau, dan rasa merupakan tiga sifat utama yang diperiksa dalam hukum air.

Air Banyak Tidak Langsung Menjadi Najis

Air dua qullah atau lebih tidak menjadi najis hanya karena ada najis yang jatuh ke dalamnya. Perubahan salah satu sifat air oleh najislah yang menjadi ukuran.

Tiga sifat yang diperiksa ialah:

  1. warna;
  2. rasa;
  3. bau.

Bila salah satu sifat berubah karena najis, air tidak boleh dipakai untuk bersuci. Bila tidak berubah, air banyak tetap suci dan mensucikan.

Perubahan yang hanya berasal dari bangkai yang berada di dekat air, bukan yang menyentuh air, dibedakan oleh kitab dari najis yang benar-benar mengenai air.[4]

Bila Hanya Sebagian Air Berubah

Kitab menjelaskan:

«وَإِنْ تَغَيَّرَ بَعْضُهُ فَالْمُتَغَيِّرُ كَنَجَاسَةٍ جَامِدَةٍ … وَالْبَاقِي إِنْ قَلَّ فَنَجِسٌ وَإِلَّا فَطَاهِرٌ»

Artinya: “Apabila sebagian air berubah, bagian yang berubah diperlakukan seperti najis padat. Sisanya, bila sedikit maka najis; bila banyak maka suci.”[4]

Pada bak besar, jangan mengambil air dari bagian yang berubah atau bagian yang bercampur langsung dengan najis. Sisa air yang tidak berubah juga perlu diperiksa: apakah masih mencapai dua qullah atau tidak.

Air Tepat Dua Qullah Lalu Diambil

Dalam satu cabang masalah, kitab menyebut air yang tepat dua qullah dan di dalamnya ada najis padat. Bila satu ember air diambil tanpa membawa najis tersebut, bagian dalam ember dihukumi suci karena air itu berpisah sebelum sisa air berkurang dari dua qullah.

«فَبَاطِنُ الدَّلْوِ طَاهِرٌ»

Artinya: “Bagian dalam ember itu suci.”[4]

Ini rincian khusus. Jangan menjadikannya dasar untuk mengabaikan kondisi wadah, posisi najis, dan sisa volume air.

Cara Mensucikan Air Sedikit yang Sudah Najis

Ilustrasi menambahkan air bersih ke dalam bak untuk mencapai ukuran dua qullah.
Air najis yang sedikit dapat disucikan dengan penambahan air hingga mencapai dua qullah sesuai ketentuan fikih.

Air sedikit yang telah najis dapat kembali suci melalui taktsīr al-mā’, yaitu memperbanyak air hingga mencapai dua qullah dengan air.

«لَوْ كَثُرَ قَلِيلٌ … مُتَنَجِّسٌ لَمْ يَطْهُرْ حَتَّى يَبْلُغَهُمَا بِالْمَاءِ … لَا إِنْ بَلَغَهُمَا بِمَائِعٍ آخَرَ فَلَا يَطْهُرُ»

Artinya: “Apabila air sedikit yang najis diperbanyak, ia tidak menjadi suci hingga mencapai dua qullah dengan air. Bila ia mencapai dua qullah dengan cairan lain, ia tidak menjadi suci.”[6]

Ikuti urutan berikut:

  1. Pastikan ada najis yang benar-benar masuk.
  2. Tambahkan air, bukan teh, kopi, sabun cair, pewangi, atau cairan lain.
  3. Pastikan total volume mencapai dua qullah atau lebih.
  4. Pastikan perubahan warna, rasa, atau bau akibat najis telah hilang.
  5. Jangan memakai air itu sebelum semua syarat tersebut terpenuhi.

Bila perubahan air hilang dengan sendirinya, dengan air yang ditambahkan, atau karena volume air berkurang, kitab menyatakan air itu suci.[4] Akan tetapi, perubahan yang hanya tertutup oleh bahan lain tidak cukup.

«لَا إِنْ زَالَ حِسًّا بِعَيْنٍ سَاتِرَةٍ لَهُ كَالتُّرَابِ وَالْجِصِّ فَلَا يَطْهُرُ»

Artinya: “Tidak suci bila perubahan itu secara lahir tertutup oleh benda yang menutupinya, seperti tanah dan kapur.”[6]

Karena itu, memberi pewangi untuk menutup bau atau memberi bahan tertentu untuk menutup warna bukan cara menyucikan air najis.

Menggabungkan Air

Kitab menyatakan:

«وَيَكْفِي الضَّمُّ وَإِنْ لَمْ يَمْتَزِجْ صَافٍ بِكَدِرٍ»

Artinya: “Penggabungan sudah cukup, walaupun air jernih dan air keruh belum bercampur sempurna.”[6]

Pembahasan penggabungan memiliki rincian bila dua wadah tersambung melalui penghalang atau mulut wadah yang sempit. Untuk praktik rumah tangga, gunakan satu penampungan yang cukup besar, masukkan air hingga mencapai ukuran yang dibutuhkan, lalu pastikan perubahan najis benar-benar hilang.

Air Sumur yang Sedikit

Pada air sumur yang sedikit dan telah najis, kitab menyatakan:

«إِذْ قَلَّ مَاءُ الْبِئْرِ وَتَنَجَّسَ لَمْ يَطْهُرْ بِالنَّزْحِ بَلْ بِالتَّكْثِيرِ»

Artinya: “Apabila air sumur sedikit dan najis, ia tidak suci dengan pengurasan, melainkan dengan memperbanyak air.”[6]

Pengurasan semata tidak selalu menyelesaikan persoalan. Pada kasus nyata yang rumit, terutama bila ada bangkai, kotoran, atau perubahan air yang kuat, perlu ada pemeriksaan keadaan air dan sumber najisnya. Baca cara menyucikan sumur yang terkena najis.

Untuk memahami perubahan air karena campuran benda suci, baca hukum air yang berubah.

Wudhu, Mandi Wajib, dan Air Mengalir

Perbandingan air tergenang dalam bak dan air mengalir di sungai dalam pembahasan fikih bersuci.
Air tergenang dan air mengalir memiliki rincian hukum yang berbeda dalam fikih thaharah.

Wudhu dengan Air Sedikit

Air sedikit yang bersih tetap sah dipakai wudhu. Dua qullah bukan syarat minimal air wudhu. Yang menjadi masalah ialah bila air tergenang yang sedikit telah dipastikan terkena najis.

Pada wadah kecil, gunakan gayung atau alat penuang agar air sumber tetap terjaga. Air yang telah terpisah dari anggota tubuh setelah dipakai mempunyai pembahasan air musta’mal tersendiri.[5]

Mandi Wajib dengan Bak Air

Bak yang kurang dari dua qullah tidak otomatis tidak boleh dipakai mandi wajib. Namun, cara memakai airnya memiliki rincian, terutama bila seseorang berendam dalam air sedikit.

Untuk praktik yang mudah, ambil air dengan gayung lalu alirkan ke seluruh tubuh sambil memenuhi niat dan rukun mandi wajib. Pembahasan ini tidak menggantikan panduan mandi wajib secara khusus.

Air Mengalir

Air sungai, parit, atau saluran tidak diperlakukan persis seperti air tergenang. Kitab menjelaskan:

«الْمَاءُ الْجَارِي … مُتَفَاصِلٌ جَرَيَانُهُ حُكْمًا وَإِنِ اتَّصَلَتْ حِسًّا»

Artinya: “Air mengalir dipandang terpisah-pisah secara hukum, walaupun secara fisik tampak bersambung.”[6]

Kitab juga menjelaskan bahwa aliran sebelum dan sesudah lokasi najis pada asalnya suci, sedangkan aliran tempat najis berada memiliki hukum air tergenang.[6]

Karena itu, jangan menyamakan seluruh sungai dengan satu bak mandi. Untuk rinciannya, baca hukum air mengalir dalam bersuci.

Checklist Sebelum Memakai Air untuk Bersuci

  1. Pastikan air itu masih air mutlak.
  2. Pastikan ada atau tidaknya najis dengan dasar yang jelas.
  3. Bila air tergenang, ukur apakah ia kurang dari dua qullah atau telah mencapainya.
  4. Bila air banyak terkena najis, periksa warna, rasa, dan baunya.
  5. Jangan menyucikan air najis dengan cairan selain air.
  6. Jangan menganggap perubahan hilang bila hanya tertutup oleh pewangi, tanah, atau bahan lain.
  7. Bedakan kepastian dari keraguan agar tidak jatuh ke dalam waswas.

FAQ tentang Dua Qullah

Berapa ukuran dua qullah menurut kitab?

Ukuran asalnya sekitar 500 ratel Baghdad. Pada bak persegi, ukurannya satu hasta seperempat pada panjang, lebar, dan kedalaman. Pada bak bulat, ukurannya dua hasta untuk kedalaman dan satu hasta untuk diameter.[1]
Angka 216 liter adalah pendekatan modern dari pilihan konversi 60 cm × 60 cm × 60 cm, bukan angka liter yang disebut langsung dalam kitab referensi ini.

Apakah air kurang dari dua qullah langsung najis jika terkena najis?

Dalam rincian mazhab Syafi’i, air tergenang yang kurang dari dua qullah menjadi najis bila benar-benar bertemu najis yang berpengaruh dalam penajisan, meskipun sifat air tidak berubah.[1]
Namun, jangan menetapkan najis bila hanya ada dugaan. Hukum asal air adalah suci sampai ada kepastian yang mengubahnya.

Apakah air dua qullah tetap suci jika kemasukan najis?

Ya, selama najis itu tidak mengubah warna, rasa, atau bau air. Bila salah satu sifat berubah karena najis, air tersebut menjadi najis.[4]

Bagaimana bila tidak yakin air telah mencapai dua qullah?

Keraguan tentang sedikitnya air tidak langsung menjadikan air najis. Ukur volume wadah jika memungkinkan, lalu gunakan hukum asal kesucian air sampai ada kepastian yang lain.[1]

Bisakah air sedikit yang sudah najis menjadi suci lagi?

Bisa, dengan menambah air sampai mencapai dua qullah atau lebih dan memastikan perubahan akibat najis telah hilang. Menambah cairan selain air tidak memenuhi kaidah ini.[6]

Catatan Kaki

1 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 14.

2 : Ibid., Hal. 5.

3 : Ibid., Hal. 14–15.

4 : Ibid., Hal. 15.

5 : Ibid., Hal. 5–7.

6 : Ibid., Hal. 15–17.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 5-17.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.