Mengetahui kriteria cacat hewan qurban merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang berniat menunaikan syariat ini. Pemahaman tentang hukum hewan kurban cacat sangat menentukan sah atau tidaknya ibadah yang dikerjakan setahun sekali ini. Oleh karena itu, kita harus selalu mengacu pada dalil cacat qurban berdasarkan nash hadits serta penjabaran para ulama.
Untuk mempelajari syarat sah hewan udhiyah (qurban) beserta tata cara niat dan pembagian daging, Anda dapat merujuk pada panduan lengkap qurban madzhab Syafi’i. Secara garis besar, syarat hewan qurban mewajibkan kondisi fisik ternak berada dalam keadaan prima serta terbebas dari aib yang merusak kualitas daging.
Prinsip Dasar: Hewan Kurban Tidak Boleh Cacat yang Mengurangi Daging
Prinsip utama dalam fiqih madzhab Syafi’i menetapkan bahwa hewan kurban tidak boleh cacat apabila cacat tersebut mengurangi kuantitas dan kualitas daging. Menjaga kesempurnaan fisik hewan ternak merupakan wujud adab terbaik kita dalam bertaqarrub kepada Allah ﷻ. Bagian dari syarat hewan kurban adalah mempersembahkan harta benda yang paling bagus, bukan memberikan hewan yang sakit-sakitan.
Imam Zakariyya al-Anshari menegaskan prinsip dasar ini di dalam kitab Asna al-Mathalib:
ولأن البين من ذلك يؤثر في اللحم بخلاف اليسير
“Karena cacat yang jelas tersebut berpengaruh pada (berkurangnya) daging, berbeda dengan cacat yang ringan.” [1]
Cacat fisik yang tergolong ringan serta tidak mengurangi timbangan daging masih bisa dimaafkan. Namun, aib yang menyebabkan hewan kehilangan daging, seperti kurus akibat penyakit, secara otomatis membuat hewan tersebut tidak sah untuk ibadah qurban.
4 Cacat Binatang yang Tidak Boleh untuk Kurban

Syariat telah menggariskan 4 cacat binatang yang tidak boleh untuk kurban sebagaimana disabdakan secara langsung oleh Nabi Muhammad ﷺ. Mengetahui 4 cacat hewan qurban ini sangat mendesak agar umat Islam tidak tertipu saat membeli ternak di pasar. Berdasarkan riwayat Tirmidzi mengenai cacat kurban, keempat kriteria ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.
Nabi ﷺ bersabda dalam hadits shahih:
أربع لا تجزئ في الأضاحي: العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين عرجها والعجفاء التي لا تنقي
“Empat (cacat) yang tidak sah dijadikan qurban: Buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan sangat kurus yang tidak memiliki sumsum (lemak).” [2]
Berikut rincian agar syarat hewan kurban yang sah bisa terpenuhi dengan baik:
- Buta sebelah yang jelas: Mata hewan rusak, buta total, atau tertutup sehingga hewan tidak bisa melihat rumput dan kesulitan mencari makan.
- Sakit yang parah: Penyakit yang tampak jelas membuat hewan lemas, kehilangan nafsu makan, dan membuat dagingnya susut.
- Pincang: Kepincangan parah (pincang permanen/jelas) yang membuat hewan tertinggal dari kawanannya saat digembalakan ke tempat mencari makan.
- Sangat kurus: Kondisi hewan yang kekurangan gizi, nyaris tinggal tulang dan kulit, hingga lemak atau sumsumnya hilang.
Bagaimana Jika Hewan Kurban Tiba-Tiba Pincang Sebelum Disembelih?
Terkadang muncul kecelakaan di lapangan, lantas bagaimana memotong hewan kurban cacat hukumnya jika insiden terjadi sesaat sebelum eksekusi? Misalnya, panitia mengikat hewan terlalu kasar sehingga kakinya terkilir parah atau patah. Jika muncul cacat saat di bawah pisau sembelih atau patah kaki saat disembelih, hukumnya harus diperhatikan dengan sangat hati-hati.
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari memberikan pandangan tegas terkait masalah ini:
ولو حدث بها العرج تحت السكين فإنها لا تجزئ؛ لأنها عرجاء عند الذبح فأشبه ما لو انكسرت رجل شاة فبادر إلى التضحية بها
“Dan seandainya terjadi cacat pincang di bawah pisau sembelih, maka qurbannya tidak sah. Karena ia berstatus pincang saat disembelih, maka hal ini serupa dengan kasus domba yang patah kakinya lalu ia bergegas menjadikannya qurban.” [3]
Status kesehatan hewan dinilai tepat pada detik-detik penyembelihan berlangsung. Jika cacat parah yang membatalkan qurban tersebut terjadi sebelum hewan putus nyawanya, maka hewan itu gagal berstatus udhiyah dan hanya bernilai sebagai sembelihan daging biasa.
Kategori Cacat Hewan Qurban yang Membatalkan Keabsahan
Selain empat cacat utama yang disebutkan dalam hadits, para ulama Syafi’iyah juga merumuskan kategori cacat hewan qurban lainnya. Cacat-cacat ini masuk dalam golongan cacat fisik fatal yang secara pasti membatalkan keabsahan udhiyah. Sebelum menentukan pilihan di pasar ternak, pastikan Anda juga sudah memahami syarat dan umur hewan qurban.
Penting untuk mengetahui apa saja yang termasuk cacat hewan kurban agar ibadah kita dapat diterima dan tidak sia-sia. Sebagai syarat hewan yang akan disembelih, keutuhan fisik sangat diutamakan karena berkaitan langsung dengan hak fakir miskin yang akan menerima daging tersebut. Aturan ini sangat sejalan dengan syarat hewan qurban menurut syariat islam yang menuntut kesempurnaan dalam persembahan.
Penyakit Kudis (Jarab) Meski Hanya Sedikit
Salah satu kondisi hewan kurban cacat yang sangat fatal adalah terserang penyakit kudis atau jarab. Meskipun kudis tersebut hanya terlihat sedikit pada permukaan kulit, hewan tersebut tetap diharamkan untuk dijadikan qurban. Hal ini dikarenakan penyakit kudis lambat laun dapat merusak daging hewan secara keseluruhan dan mengurangi nilai jual ternak di pasaran.
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menjelaskan hukum penyakit ini dengan argumen yang sangat rasional:
قوله: (ولا) يجزئ (ما بها جرب، وإن قل) أو رجي زواله؛ لأنه يفسد اللحم والودك وينقص القيمة
“Dan tidak sah (berqurban) dengan hewan yang berpenyakit kudis, meskipun hanya sedikit, atau diharapkan kesembuhannya; karena hal tersebut merusak daging dan lemak hewan (wadak), serta menurunkan harganya.” [4]
Cacat Telinga: Terpotong atau Tidak Ada Bawaan Lahir
Cacat binatang yang tidak boleh digunakan untuk berkurban yaitu cacat permanen pada bagian telinganya. Jika daun telinganya terpotong, meskipun potongannya amat kecil, maka qurbannya menjadi tidak sah. Demikian pula apabila hewan tersebut terlahir dalam kondisi telinga buntung tanpa daun telinga sejak awal.
Alasan utama di balik hukum ini adalah terputusnya atau kehilangan organ yang bisa dimakan. Teks di dalam kitab merincikannya sebagai berikut:
قوله: (إلا إن أبين جزء منها، ولو يسيرا أو فقدت الأذن) منها (خلقا) لفوات جزء مأكول
“Kecuali jika terpotong bagian dari telinganya, meskipun sedikit, atau ia kehilangan telinga sejak lahir, karena hilangnya bagian (daging) yang biasa dimakan.” [5]
Hilangnya Ekor, Lidah, atau Kantong Susu Akibat Terpotong
Apabila Anda mendapati binatang nya cacat karena putusnya organ tubuh seperti ekor, lidah, atau kantong susu akibat dipotong, maka hukumnya tidak sah. Kasus semacam ini terkadang dijumpai sebagai cacat fisik kambing di area peternakan, baik akibat kecelakaan tersangkut pagar maupun unsur kesengajaan. Hilangnya organ vital ini secara langsung memangkas kuantitas daging.
Terkait hilangnya organ tubuh akibat pemotongan tersebut, ditegaskan dalam rujukan madzhab Syafi’i:
قوله: (لا) إن كان الفقد لذلك (بقطع، ولو لبعض) منه (أو) بقطع (بعض لسانها) لحدوث ما يؤثر في نقص اللحم
“(Tidak sah) jika hilangnya organ-organ tersebut (kantong susu, pantat, atau ekor) dikarenakan pemotongan, meskipun hanya sebagian, atau terpotong sebagian lidahnya, karena munculnya kondisi yang berdampak pada berkurangnya daging.” [6]
Hewan Gila atau Giginya Tanggal Secara Keseluruhan
Kitab fiqih juga menyebutkan cacat binatang yang tidak boleh digunakan untuk kurban dalam wujud gangguan mental (gila) atau hilangnya gigi secara keseluruhan. Hewan yang gila biasanya tidak mau merumput, selalu bertingkah aneh, dan tidak merespons pakan yang diberikan. Pada akhirnya, kondisi ini berujung pada kekurangan gizi yang fatal.
Di sisi lain, rontok gigi total juga menggugurkan status syarat hewan untuk kurban. Hewan yang ompong total tidak akan mampu mengunyah dan memamah biak makanannya dengan sempurna.
قوله: (و) لا (مجنونة) ، وهي التي (قل رعيها) ؛ لأن ذلك يورث الهزال … (فلو ذهب الكل منع) ؛ لأنه يؤثر في ذلك
“Dan tidak sah hewan yang gila, yaitu hewan yang sedikit merumputnya, karena hal itu akan mewariskan kekurusan… Maka jika seluruh giginya hilang (tanggal), tercegahlah (keabsahannya), karena hal itu akan memengaruhi (terjadinya kekurusan).” [7]
Hukum Hewan Bunting (Hamil) untuk Qurban dalam Madzhab Syafi’i

Memilih hewan yang terbebas dari cacat fisik adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Pemahaman terkait syarat hewan kurban dan tata cara penyembelihan harus berjalan seiringan agar ibadah kita diterima oleh Allah ﷻ. Jika Anda sudah memastikan kesehatannya, pastikan pula Anda memahami tata cara dan doa menyembelih yang sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.
Salah satu persoalan yang sering ditanyakan di masyarakat adalah hukum menyembelih hewan ternak hamil. Para ulama madzhab Syafi’i telah membahas perkara ini dengan sangat teliti. Status kehamilan pada hewan ternyata berdampak langsung pada keabsahannya sebagai persembahan qurban.
Pendapat Muktamad Mengenai Kekurusan Akibat Kehamilan
Dalam fiqih Syafi’i, menyembelih hewan betina yang sedang bunting hukumnya tidak sah. Alasan utamanya adalah karena kehamilan membuat hewan kurus dan menyedot nutrisi yang seharusnya menjadi daging. Berikut adalah penegasan Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari terkait hal ini:
قوله: (وولادتها) أي الأنثى، فلو كانت حاملا لم تجز؛ لأن الحمل يهزلها نقله النووي في مجموعه عن الأصحاب
“Dan (sah berqurban dengan) betina yang pernah melahirkan. Namun jika ia sedang bunting (hamil), maka qurbannya tidak sah; karena kehamilan itu membuatnya kurus. Hal ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ dari Ashab Asy-Syafi’iyah.” [8]
Berdasarkan pandangan Imam Nawawi beserta mayoritas ulama (ashab Asy-Syafi’iyah), hewan bunting tidak sah untuk udhiyah. Terkait syarat hewan kurban jenis kelamin, betina yang sedang mengandung dianggap memiliki aib (cacat) karena hilangnya sari pati daging akibat proses kehamilan.
Memang terdapat pendapat Ibnu Rif’ah yang mengatakan bahwa qurban hewan bunting tetap sah. Beliau berargumen bahwa keberadaan janin hewan kurban bisa menutupi kekurangan daging induknya. Namun, pendapat ini ditolak secara tegas karena janin belum tentu bisa dimakan (berwujud segumpal darah/daging mentah), dan tambahan daging janin tidak bisa menambal “aib” kekurusan pada sang induk.
Keutamaan Hewan Kurban Berdasarkan Jenis, Fisik, dan Warna

Dalam syarat hewan qurban menurut syariat islam, setiap muslim sangat dianjurkan memberikan persembahan yang paling unggul. Mengurutkan keutamaan kualitas hewan ternak dimulai dari jenis hewannya terlebih dahulu. Susunan hewan yang paling utama untuk satu orang adalah: unta, lalu sapi, lalu domba, dan terakhir kambing jawa (ma’iz).
Susunan unta sapi domba kambing ini didasarkan pada kuantitas daging yang bisa disedekahkan. Setelah menentukan jenis hewannya, masyarakat awam sering bingung mengenai syarat hewan kurban apa harus jantan atau diperbolehkan menggunakan betina.
Pejantan Lebih Utama daripada Betina
Sebenarnya, tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa syarat hewan kurban harus jantan. Hewan betina berstatus sah mutlak untuk qurban selama fisiknya utuh. Namun, para ulama sepakat bahwa pejantan memiliki nilai keutamaan yang jauh lebih tinggi.
قوله: (والذكر أفضل) من الأنثى؛ لأن لحمه أطيب من لحمها (فإن كثر نزوانه فضلته) الأنثى (التي لم تلد) ؛ لأنها أطيب وأرطب لحما
“Dan pejantan lebih utama daripada betina; karena dagingnya lebih lezat daripada daging betina. Namun jika pejantan tersebut terlalu sering kawin, maka betina yang belum melahirkan lebih utama darinya; karena daging betina (yang belum melahirkan) lebih lezat dan lembut.” [9]
Pejantan menduduki posisi utama karena rasa daging lebih baik dan teksturnya lebih disukai. Namun ada pengecualian, jika pejantan tersebut terlalu sering mengawini betina (sehingga dagingnya menjadi keras/alot), maka seekor betina yang belum melahirkan justru menjadi pilihan yang lebih afdhal.
Urutan Warna Hewan yang Paling Utama Menurut Ulama Syafi’iyah
Memilih warna bulu ternak yang indah juga termasuk dalam kesunahan syarat hewan qurban. Hal ini meniru praktik Nabi ﷺ yang senantiasa memilih domba dengan paduan warna terbaik. Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari merincikan urutan warna yang paling utama:
قوله: (والبيضاء أفضل، ثم الصفراء) … (ثم العفراء) ، وهي التي لا يصفو بياضها، ثم البلقاء … (ثم السوداء)
“Dan warna putih lebih utama, kemudian kuning… kemudian afra’ (putih kemerahan yang tidak jernih putihnya), kemudian balqa’ (belang)… kemudian hitam.” [10]
Berikut adalah rincian keutamaan warna secara berurutan:
- Putih murni (Baidha’): Menjadi pilihan paling utama karena memiliki tampilan visual yang paling bersih dan bersinar.
- Kuning (Shafra’): Menempati urutan kedua setelah putih murni.
- Putih kemerahan (afra’): Yakni warna putih kusam yang bercampur sedikit debu/merah.
- Belang (balqa’): Hewan yang memiliki kombinasi warna hitam dan putih.
- Hitam legam (Sauda’): Menempati urutan paling akhir, meskipun tetap sah dan berpahala tinggi jika disembelih.
FAQ seputar Cacat Hewan Qurban
Menjawab berbagai tanya jawab kurban madzhab Syafi’i sangatlah penting untuk meluruskan keraguan masyarakat di lapangan. Berikut ini rangkuman fiqih tanya jawab idul adha seputar kriteria hewan yang sah dan cacat yang dimaafkan. Bagi Anda yang masih ragu mengenai syariat ibadah ini secara umum, silakan baca lebih lanjut tentang hukum berqurban pada artikel kami sebelumnya.
Apa saja 4 cacat hewan qurban yang dilarang keras dalam riwayat Tirmidzi?
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ada 4 cacat hewan qurban utama yang membuat sembelihan udhiyah tidak sah. Keempat aib fisik ini disepakati oleh para ulama sebagai cacat berat yang menghilangkan kelayakan hewan untuk dipersembahkan kepada Allah ﷻ. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Buta sebelah yang jelas: Mata rusak, pecah, atau tidak berfungsi secara total.
- Sakit yang jelas: Penyakit fisik parah yang membuat hewan lemas dan kurus.
- Pincang yang jelas: Kepincangan parah hingga hewan tertinggal dari kawanannya saat digembalakan.
- Sangat kurus: Hewan kekurangan gizi yang tidak lagi memiliki sumsum di tulangnya. [11]
Jika hewan kurban cacat apa yang harus dilakukan oleh pe-nadzar?
Persoalan jika hewan kurban cacat apa yang harus dilakukan sangat bergantung pada waktu munculnya cacat tersebut. Jika seseorang telah bernadzar akan menyembelih seekor kambing tertentu, lalu hewan tersebut cacat sebelum ia memiliki kesempatan untuk menyembelihnya (belum masuk waktu qurban), maka qurbannya tetap dihitung sah.
قوله: (فإن حدث في) المعينة (المنذورة) … (قبل التمكن من الذبح أجزأته) … (وإن تعيبت بعد التمكن) من ذبحها (لم يجزه)
“Jika terjadi cacat pada (hewan) tertentu yang dinadzarkan sebelum (ia) mampu menyembelihnya, maka hal itu tetap sah baginya. Dan jika hewan itu cacat setelah ia mampu menyembelihnya (karena ditunda-tunda), maka qurbannya tidak sah.” [12]
Sebaliknya, apabila hewan tersebut cacat setelah masuk waktu penyembelihan karena kelalaian sang pe-nadzar yang menunda-nunda eksekusi, maka hewannya tidak sah untuk udhiyah. Pe-nadzar wajib menanggung risiko dengan membeli hewan pengganti yang fisiknya sempurna.
Hewan kurban yang cacat matanya hukumnya bagaimana?
Banyak masyarakat ragu dan bertanya, hewan kurban yang cacat matanya hukumnya seperti apa? Jawabannya selalu dirinci berdasarkan tingkat keparahan pada indra penglihatan hewan tersebut. Jika hewan buta total atau buta sebelah secara jelas (al-Aura’), maka ibadah qurbannya batal dan tidak sah.
Namun, hukum fiqih memberikan keringanan pada kondisi cacat ringan tertentu. Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari merincikannya:
قوله: (وتجزئ العمشاء) ، وهي ضعيفة البصر مع سيلان الدمع غالبا … (وكذا العشواء) ، وهي التي لا تبصر ليلا
“Dan sah berqurban dengan al-Amsya’ (hewan yang rabun atau lemah penglihatannya dan matanya sering berair)… begitu juga sah dengan al-Ashwa’ (hewan yang tidak bisa melihat jelas di malam hari).” [13]
Apakah hewan ternak yang dikebiri sah untuk dijadikan qurban?
Hukum qurban hewan kebiri adalah sah, bahkan para ulama menilainya sangat dianjurkan. Tindakan mengebiri testis ternak (Mauju’ atau Khashiy) mendatangkan manfaat besar, sebab daging hewan kebiri terbukti jauh lebih empuk, lezat, dan timbangannya lebih berat. Hukum qurban hewan kebiri adalah sah, bahkan para ulama menilainya sangat dianjurkan. Tindakan mengebiri testis ternak (Mauju’ atau Khashiy) mendatangkan manfaat besar, sebab daging hewan kebiri terbukti jauh lebih empuk, lezat, dan timbangannya lebih berat.
Praktik ibadah ini mengikuti keteladanan yang dicontohkan secara langsung oleh Baginda Nabi Muhammad ﷺ.
قوله: (ويجزئ خصي وموجوء) … لأنه صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين موجوءين … ولأن ذلك يزيد اللحم طيبا
“Dan sah berqurban dengan hewan khashiy dan mauju’ (keduanya berarti dikebiri); karena Nabi ﷺ pernah berqurban dengan dua ekor domba jantan yang dikebiri… dan karena hal tersebut menambah kelezatan pada dagingnya.” [14]
Bolehkah berqurban dengan domba atau kambing yang tidak punya tanduk?
Terkait hukum qurban domba tidak bertanduk, ibadah udhiyah tersebut sah dan diperbolehkan. Hewan yang tidak memiliki tanduk bawaan sejak lahir atau tanduknya patah di tengah jalan (selama tidak merusak bagian daging) sama sekali tidak melanggar rukun dan syarat qurban.
Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa memilih hewan jantan yang fisiknya gagah bertanduk sempurna (Agran) bernilai lebih utama (afdhal).
قوله: (ولا يضر عدم القرن و) لا (كسر) له (لم يعب اللحم) … (وغيرها) ، وهي ذات القرن (أولى)
“Dan ketiadaan tanduk tidaklah merusak (keabsahan), begitu pula tanduk yang patah, selama tidak mencacati dagingnya… Dan hewan selainnya, yaitu hewan yang memiliki tanduk, hukumnya lebih utama.” [15]
Catatan Kaki (Footnotes)
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 535-543.




