Air dipakai untuk wudhu, mandi wajib, dan menghilangkan najis. Namun, air tidak dinilai hanya dari kejernihan yang tampak. Dalam fikih Syafi’i, status air diperiksa dari asal air, pertemuannya dengan najis, perubahan sifatnya, dan jumlah airnya.
Artikel ini membahas air najis atau air mutanajis menurut fikih Syafi’i. Pembahasannya mengikuti rujukan Asna al-Mathalib karya Zakariyya al-Anshari, dengan istilah yang dibuat mudah dibaca tanpa mengubah batas hukumnya.
Apa Itu Air Najis?
Pengertian air najis menurut istilah fikih
Air najis adalah air yang tidak lagi boleh dipakai untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis. Dalam pembahasan fikih, sebutan yang lebih khusus ialah air mutanajis: air yang asalnya suci lalu terkena najis sehingga status penggunaannya berubah.
Dasarnya, bersuci dari hadas dan najis mensyaratkan air mutlak. Zakariyya al-Anshari menerangkan:
لَا يَجُوزُ رَفْعُ حَدَثٍ وَلَا إِزَالَةُ نَجَسٍ إِلَّا بِالْمَاءِ الْمُطْلَقِ
“Tidak sah mengangkat hadas dan tidak sah menghilangkan najis kecuali dengan air mutlak.”[1]
Karena itu, air yang telah jelas berstatus najis tidak dipakai untuk wudhu, mandi wajib, atau membasuh benda yang terkena najis. Air yang tampak jernih pun tetap tidak boleh dipakai bila sebab penajisannya telah pasti.
Air najis sebagai sebutan bagi air mutanajis
Air mutanajis adalah air yang terkena najis. Kata mutanajis berasal dari المتنجس, yaitu sesuatu yang menjadi najis karena bersentuhan atau bercampur dengan najis.
Jawaban singkat atas pertanyaan “air yang terkena najis disebut apa?” adalah air mutanajis. Istilah ini perlu dibedakan dari benda najis itu sendiri; air mutanajis bukan selalu najis pada asalnya, tetapi berubah status karena ada najis yang mengenainya.
Mengapa air mutanajis tidak dapat digunakan untuk bersuci?
Air mutanajis tidak memenuhi syarat air mutlak yang diperlukan untuk bersuci. Karena itu, pertanyaan “mengapa air mutanajis tidak dapat digunakan untuk bersuci?” dijawab dengan prinsip yang sama: air untuk mengangkat hadas dan menghilangkan najis harus berstatus suci dan mensucikan.
Jangan memakai air yang jelas najis untuk wudhu atau mandi wajib. Bila air itu dipakai, tujuan bersuci tidak terpenuhi menurut rincian fikih Syafi’i.
Kedudukan air najis dalam pembagian air
Dalam macam-macam air untuk bersuci, air najis berada pada kelompok air yang tidak mensucikan. Agar tidak tertukar, lihat ringkasannya:
- Air mutlak: suci dan mensucikan.
- Air mutaghayyir: berubah karena benda suci; dalam keadaan tertentu tidak lagi mensucikan, tetapi tidak menjadi najis.
- Air musta’mal: air bekas bersuci wajib dalam rincian mazhab Syafi’i; hukumnya berbeda dari air najis.
- Air mutanajis: terkena najis dan tidak mensucikan.
Air Kotor Tidak Selalu Air Najis
Air yang tampak kotor belum tentu najis
Air keruh tidak otomatis najis. Air dapat berubah karena tanah, lumpur, lumut, daun, atau lama mengendap. Perubahan seperti ini harus dibedakan dari perubahan yang benar-benar berasal dari najis.
Kitab menjelaskan bahwa perubahan karena hal yang sulit dihindari pada tempat atau jalur air tidak menghilangkan kesuciannya, termasuk lumut dan perubahan karena lama mengendap.[2] Jadi, air sumur yang sedikit keruh karena tanah tidak boleh langsung dihukumi air najis.
Air yang terkena najis dapat berstatus mutanajis
Air yang terkena najis dapat menjadi mutanajis, tetapi rincian hukumnya bergantung pada jumlah air. Air sedikit memiliki hukum yang lebih ketat daripada air yang sudah mencapai dua qullah.
Zakariyya al-Anshari menyatakan:
قوله: (ودونهما) أي، ودون القلتين من ماء (قليل فينجس) هو (ورطب غيره) كزيت، وإن كثر (بملاقاة نجاسة مؤثرة) في التنجيس (وإن لم يتغير)
“Air yang kurang dari dua qullah menjadi najis karena terkena najis yang berpengaruh dalam menajiskan, walaupun air tidak berubah.”[3]
Kata “yang berpengaruh” di sini mengecualikan najis yang sangat kecil dan dimaafkan menurut pembahasan kitab. Jadi, hukum tidak dibangun dari prasangka atau waswas.
Kebersihan fisik dan status suci dalam fikih
Kebersihan fisik berbicara tentang apa yang terlihat dan tercium. Status suci dalam fikih berbicara tentang apakah air boleh dipakai untuk ibadah bersuci.
Air dapat tampak kurang bersih namun tetap suci, misalnya karena tanah atau lumut. Sebaliknya, air sedikit yang terkena najis dapat menjadi najis meskipun mata tidak melihat perubahan warna, bau, atau rasa.
Ciri-Ciri Air Najis dalam Fikih Syafi’i

Air terkena benda najis
Ciri pertama ialah adanya najis yang benar-benar mengenai air. Contohnya: air dalam ember kecil kemasukan kotoran, air di baskom terkena air kencing, atau air penampungan tercampur bangkai.
Tidak cukup hanya berkata “mungkin terkena.” Bila tidak ada bukti atau tanda yang kuat, hukum asal air tetap suci.
Air berubah warna karena najis
Pada air banyak, perubahan warna karena najis menjadi tanda penajisan. Misalnya, air penampungan berubah warna secara nyata karena najis yang bercampur di dalamnya.
Perubahan harus dikaitkan dengan sebabnya. Warna kekuningan dari tanah, karat, atau mineral tidak otomatis menunjukkan air najis.
Air berubah bau karena najis
Bau yang berubah karena najis juga menjadi tanda air najis. Namun, bau dari sesuatu yang berada di dekat air tidak dengan sendirinya menajiskan air.
Kitab menegaskan:
لَا بِجِيفَةٍ بِقُرْبِهِ
“Air tidak menjadi najis karena bangkai yang berada di dekatnya.”[4]
Karena itu, air yang berbau dari lingkungan sekitar perlu diperiksa sumbernya. Pastikan apakah bangkai atau najis itu benar-benar mengenai air.
Air berubah rasa karena najis
Rasa air juga termasuk sifat yang diperhitungkan dalam fikih. Tetapi, jangan menguji air yang diduga tercemar dengan cara mencicipinya; gunakan tanda yang aman dan informasi yang jelas tentang sumber perubahan.
Bila rasa air banyak berubah karena najis, air itu menjadi najis. Bila perubahan berasal dari bahan suci atau faktor tempat, hukumnya perlu dilihat dengan pembahasan yang berbeda.
Hal yang Diperiksa Sebelum Menetapkan Hukum Air
Periksa ada atau tidaknya najis
Tentukan terlebih dahulu apakah najis benar-benar masuk atau menyentuh air. Air yang sekadar berdekatan dengan tempat kotor tidak otomatis mutanajis.
Bila ragu apakah air itu sedikit atau sudah dua qullah, kitab menguatkan hukum asal kesuciannya.[3] Sikap ini menjaga ibadah dari waswas yang tidak berdasar.
Periksa perubahan warna, bau, dan rasa
Pada air banyak, perubahan salah satu dari tiga sifat—warna, bau, atau rasa—akibat najis menjadi dasar hukum. Pada air sedikit, pertemuan dengan najis yang diperhitungkan sudah cukup untuk menetapkan najis, walaupun tiga sifat itu belum berubah.
Pemeriksaan ini juga menjawab pertanyaan “apa pengertian air najis itu?” secara praktis. Air najis bukan sekadar air yang kotor secara lahiriah, melainkan air yang terkena sebab penajisan menurut ketentuan fikih.
Periksa volume air: sedikit atau dua qullah
Air dibagi menjadi air sedikit dan air banyak dalam pembahasan ini. Air sedikit ialah air yang kurang dari dua qullah, sedangkan air banyak ialah air yang mencapai dua qullah atau lebih.
Kitab menyebut ukuran asal dua qullah sebagai:
وَهُمَا خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بِغْدَادِيٍّ تَقْرِيبًا
“Dua qullah itu kira-kira lima ratus rithl Baghdad.”[3]
Untuk hitungan ukuran wadah, baca batas air dua qullah dalam fikih. Konversi modern dapat berbeda menurut metode pengukuran, maka jangan menetapkan angka tanpa rujukan yang jelas.
Periksa keadaan air
Air dalam gayung, ember, baskom, dan bak kecil biasanya termasuk air sedikit. Air dalam kolam, toren, atau penampungan besar perlu diukur lebih dahulu, bukan hanya diperkirakan dari kesan “banyak.”
Air mengalir memiliki rincian tersendiri. Sungai, parit, saluran kecil, dan selokan tidak boleh disamakan begitu saja dengan air dalam wadah.
Air Sedikit dan Air Banyak yang Terkena Najis

Hukum air sedikit yang terkena najis
Air najis yang sedikit yaitu air kurang dari dua qullah yang terkena najis yang diperhitungkan. Menurut penjelasan kitab, air itu menjadi najis walaupun sifatnya belum berubah.[3]
Contoh yang sering ditemui:
- ember kecil yang kemasukan najis;
- gayung yang airnya terkena najis;
- bak kecil yang tercampur najis;
- baskom atau wadah tampungan air yang terkena najis.
Pada contoh tersebut, jangan berpatokan hanya pada warna air. Ukuran air dan kejadian masuknya najis juga menentukan.
Hukum air banyak yang terkena najis
Air dua qullah atau lebih tidak menjadi najis hanya karena najis mengenainya. Air tersebut menjadi najis bila berubah karena najis, meskipun perubahannya sedikit.
وَلَا يَنْجُسُ الْمَاءُ الْكَثِيرُ إِلَّا بِتَغَيُّرٍ وَإِنْ قَلَّ بِنَجَاسَةٍ مُلَاقِيَةٍ لَهُ
“Air banyak tidak menjadi najis kecuali karena berubah, walaupun perubahannya sedikit, akibat najis yang mengenainya.”[4]
Jadi, air kolam yang banyak tidak langsung najis karena ada najis jatuh ke dalamnya. Namun, bila warna, bau, atau rasanya berubah karena najis, air itu tidak dipakai bersuci.
Bila sebagian air banyak berubah
Dalam pembahasan kolam atau penampungan besar, bisa saja hanya sebagian air yang berubah. Kitab memperlakukan bagian yang berubah sebagai bagian yang terkena najis, lalu sisa air dilihat kembali apakah masih mencapai ukuran yang disyaratkan.[4]
Kasus seperti ini tidak ideal diselesaikan dengan perkiraan kasar. Bila air dipakai untuk kebutuhan banyak orang, periksa volume, titik perubahan, dan sumber najis secara teliti.
Perbedaan Air Najis, Air Mutaghayyir, dan Air Musta’mal

Air najis dan air mutaghayyir
Air mutaghayyir ialah air yang berubah karena benda suci. Bila perubahan itu besar hingga air tidak lagi disebut air mutlak, air tersebut tidak mensucikan, tetapi tidak otomatis dihukumi najis.
Kitab menjelaskan:
الْمَاءُ الْمُتَغَيِّرُ طَعْمًا أَوْ لَوْنًا أَوْ رِيحًا بِمُخَالِطَةِ طَاهِرٍ … غَيْرُ طَهُورٍ
“Air yang berubah rasa, warna, atau baunya karena bercampur dengan benda suci … tidak lagi mensucikan.”[2]
Perbedaan pokoknya ada pada penyebab perubahan. Air najis berubah karena najis atau terkena najis sesuai ketentuan; air mutaghayyir berubah karena benda suci. Rinciannya dapat dibaca pada air mutaghayyir atau air yang berubah.
Air najis dan air musta’mal
Air musta’mal bukan air yang terkena najis. Dalam pembahasan mazhab Syafi’i, air sedikit yang telah dipakai untuk bersuci wajib memiliki hukum khusus dan tidak dipakai lagi untuk menyucikan sesuatu.[6]
Karena itu, jangan menyamakan air bekas bersuci dengan air mutanajis. Penyebab hukum keduanya berbeda, sehingga cara memperlakukannya juga berbeda.
Ringkasan perbandingan
| Jenis air | Penyebab status | Dapat dipakai bersuci? |
|---|---|---|
| Air mutlak | Tetap pada sifat asal air | Ya |
| Air mutaghayyir | Berubah karena benda suci | Tidak bila perubahan menghilangkan status air mutlak |
| Air musta’mal | Bekas bersuci wajib dalam rincian tertentu | Tidak untuk menyucikan dalam rincian mazhab Syafi’i |
| Air mutanajis | Terkena najis | Tidak |
Contoh Air Najis dalam Kehidupan Sehari-Hari
Contoh air sedikit yang menjadi najis
Contoh air najis yang mudah dipahami ialah air sedikit dalam ember yang terkena najis. Contoh lain ialah bak kecil yang kemasukan najis atau air dalam wadah bersuci yang tercampur najis.
Contoh air mutanajis juga dapat berupa gayung berisi air yang terkena najis. Dalam seluruh contoh ini, yang diperiksa ialah ukuran air dan kepastian adanya najis, bukan semata-mata tampilan air.
Contoh air banyak yang menjadi najis
Air kolam yang berubah bau karena najis termasuk air mutanajis. Air sumur atau penampungan besar yang berubah warna atau rasa karena bangkai atau najis lain juga tidak dipakai bersuci.
Bila air banyak tidak berubah karena najis, hukumnya tidak sama dengan air sedikit. Karena itu, jangan memakai satu jawaban untuk seluruh jenis wadah dan sumber air.
Contoh yang tidak boleh langsung dihukumi najis
Berikut keadaan yang belum cukup untuk langsung menyatakan air sebagai najis:
- air berlumut karena lama mengendap;
- air keruh karena tanah atau lumpur;
- air terkena daun atau bunga;
- air yang berubah karena karakter tanah atau jalur sumbernya;
- air yang berbau dari benda di dekatnya tanpa ada bukti benda itu mengenai air.
Pada keadaan seperti ini, kembali periksa penyebabnya. Untuk memahami benda najisnya, baca pengertian najis dalam Islam dan macam-macam najis dan contohnya.
Cara Membersihkan Air Najis Menurut Fikih Syafi’i
Prinsip dasarnya
Air najis tidak cukup dianggap bersih hanya karena warna atau baunya tersamarkan. Yang dicari ialah hilangnya sebab penajisan dan, bila ada, hilangnya perubahan akibat najis.
Hal ini menjawab pertanyaan “hukum air mutanajis” dalam pemakaian sehari-hari: air tersebut tidak dipakai bersuci sampai kembali memenuhi syarat kesucian menurut rincian fikih.
Perubahan najis hilang dengan sendirinya
Bila perubahan karena najis hilang dengan sendirinya—misalnya karena waktu tanpa ada bahan yang menutupinya—air dapat kembali suci. Kitab menyatakan:
وَلَوْ زَالَ التَّغَيُّرُ الْحِسِّيُّ أَوِ التَّقْدِيرِيُّ بِنَفْسِهِ أَوْ بِمَاءٍ … طَهُرَ
“Apabila perubahan yang terlihat atau yang diperkirakan hilang dengan sendirinya atau dengan air, maka air menjadi suci.”[4]
Perubahan yang diperkirakan berarti keadaan ketika perubahan tidak dapat dilihat secara langsung, tetapi keadaan sebanding menunjukkan bahwa perubahan tersebut telah lenyap. Penilaian ini tidak sama dengan sekadar berharap air telah bersih.
Menambahkan air hingga dua qullah
Air sedikit yang najis dapat disucikan dengan ditambah air hingga mencapai dua qullah, dengan syarat perubahan karena najis telah hilang bila sebelumnya ada perubahan. Kitab menyebut:
لَوْ كَثُرَ قَلِيلٌ مُتَنَجِّسٌ لَمْ يَطْهُرْ حَتَّى يَبْلُغَهُمَا بِالْمَاءِ
“Air sedikit yang najis tidak menjadi suci sampai mencapai dua qullah dengan air.”[4]
Kitab juga menjelaskan bahwa tambahan untuk mencapai batas itu harus berupa air, bukan cairan lain. Jangan menggantinya dengan sabun, pewangi, cairan penjernih, atau cairan rumah tangga lain.
Cara yang tidak cukup
Air tidak menjadi suci bila perubahan najis hanya tertutup oleh benda lain. Kitab memberi contoh tanah dan kapur sebagai penutup yang tidak menyelesaikan masalah:
لَا إِنْ زَالَ حِسًّا بِعَيْنٍ سَاتِرَةٍ لَهُ كَالتُّرَابِ وَالْجِصِّ
“Tidak menjadi suci bila perubahan itu secara lahir tampak hilang karena benda yang menutupinya, seperti tanah atau kapur.”[4]
Jadi, menghilangkan bau dengan pewangi atau menutupi warna dengan bahan lain tidak cukup. Air harus benar-benar bebas dari perubahan najis, bukan hanya tampak lebih baik.
Air sumur yang terkena najis
Bila air sumur sedikit lalu terkena najis, mengurasnya saja tidak menjadi cara penyucian menurut penjelasan kitab. Sebab dasar dan dinding sumur dapat tetap terkena pengaruh najis.
إِذْ قَلَّ مَاءُ الْبِئْرِ وَتَنَجَّسَ لَمْ يَطْهُرْ بِالنَّزْحِ بَلْ بِالتَّكْثِيرِ
“Apabila air sumur sedikit lalu najis, ia tidak menjadi suci dengan pengurasan, melainkan dengan memperbanyak air.”[5]
Untuk benda dan tempat seperti sumur yang terkena najis, lihat cara mensucikan najis dengan benar dan cara menyucikan air sumur yang kejatuhan bangkai. Pembahasan itu berbeda dari cara mengembalikan status air.
Air Mengalir, Sumur, dan Bak Penampungan
Air mengalir
Kitab menerangkan bahwa aliran air dipandang terpisah secara hukum walaupun tampak tersambung secara fisik. Pada kasus najis yang terbawa aliran, bagian sebelum dan sesudah titik najis tidak diberi hukum yang sama dengan bagian aliran yang tepat berhadapan dengannya.[5]
الْمَاءُ الْجَارِي مُتَفَاصِلٌ جَرَيَانُهُ حُكْمًا وَإِنِ اتَّصَلَتْ حِسًّا
“Air mengalir dipandang terpisah alirannya secara hukum, walaupun secara fisik saling tersambung.”[5]
Rincian sungai, parit, dan saluran dapat dibaca pada hukum air mengalir dalam bersuci. Selokan yang tercemar tidak boleh diperlakukan seperti sumber air bersih tanpa pemeriksaan.
Ember, bak mandi, dan toren
Ember, gayung, dan baskom umumnya air sedikit. Bila ada najis yang masuk, jangan gunakan air tersebut untuk wudhu atau mandi wajib.
Bak mandi dan toren perlu diperiksa volumenya. Jangan menganggap toren atau bak pasti dua qullah hanya karena tampak besar; ukuran nyata airnya yang menjadi dasar.
Checklist Sebelum Bersuci

Gunakan daftar ini sebelum mengambil air untuk wudhu atau mandi wajib:
- Pastikan apakah ada najis yang benar-benar mengenai air.
- Tentukan apakah air kurang dari dua qullah atau sudah mencapainya.
- Periksa perubahan warna, bau, dan rasa dengan cara yang aman.
- Bedakan perubahan karena najis dari perubahan karena tanah, lumut, daun, atau benda suci.
- Jangan gunakan air bila status najisnya telah jelas.
- Bila tidak ada bukti najis, pegang hukum asal air sebagai suci; bila situasinya tidak dapat dipastikan, gunakan sumber air lain agar ibadah lebih tenang.
Langkah terakhir berkaitan dengan syarat sah wudhu. Air yang dipakai untuk bersuci harus memenuhi status yang ditetapkan syariat.
FAQ Seputar Air Najis
Apa yang dimaksud dengan air najis atau air mutanajis?
Apakah air sedikit yang terkena najis selalu menjadi najis walaupun tidak berubah?
Dalam fikih Syafi’i, air yang kurang dari dua qullah menjadi najis bila terkena najis yang diperhitungkan, walaupun warna, bau, dan rasanya belum berubah.[3] Najis yang sangat kecil dan dimaafkan tidak disamakan dengan najis yang diperhitungkan.
Apakah air dua qullah yang terkena najis tetap suci bila tidak berubah?
Ya. Air dua qullah atau lebih tidak menjadi najis hanya karena terkena najis, selama tidak ada perubahan warna, bau, atau rasa akibat najis tersebut.[4]
Sebutkan dua contoh air najis.
Bagaimana cara menyucikan air najis?
Air najis dapat kembali suci bila perubahan najis hilang dengan sendirinya atau hilang dengan penambahan air menurut rincian yang ada. Air sedikit yang najis perlu mencapai dua qullah dengan air, dan perubahan akibat najis tidak boleh hanya tertutup oleh bahan lain.[4]
Catatan Kaki
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 5-17.




