Dabbagh: Penyamakan Kulit Bangkai dan Hukumnya Menurut Fiqih Syafi’i

Daftar Isi

Mengapa Kulit Bangkai Jadi Pertanyaan?

Tas, Sepatu, Sabuk, dan Jaket Kulit: Dari Mana Asalnya?

Coba lihat sebentar apa yang sedang kita pakai. Sepatu kulit di kaki, ikat pinggang di pinggang, dompet di saku, atau jaket kulit yang tergantung di lemari. Hampir semua orang punya setidaknya satu barang dari kulit hewan.

Pertanyaannya, kulit itu berasal dari hewan apa, dan bagaimana hewan itu mati? Tidak semua tas kulit atau sepatu berasal dari sapi yang disembelih secara syar’i. Sebagian berasal dari kulit binatang mati tanpa sembelihan, sebagian lagi dari hewan yang memang tidak halal dimakan.

Di pesantren, persoalan ini sudah lama dibahas para kyai saat mengaji bab najis. Dulu kulit dipakai untuk wadah air, alas duduk, dan sandal. Sekarang bentuknya berubah menjadi produk pabrik, tapi pertanyaan fiqihnya tetap sama.

Rumusan Masalah: Najis atau Suci? Bisakah Disucikan?

Ada tiga pertanyaan yang sering muncul dari jamaah:

  1. Apakah kulit dari hewan yang mati tanpa disembelih itu najis?
  2. Kalau najis, adakah cara untuk menyucikannya?
  3. Apakah semua jenis kulit bisa disucikan dengan cara yang sama?

Ketiga pertanyaan ini berujung pada satu bahasan dalam kitab fiqih, yaitu dabbagh (الدباغ) atau penyamakan kulit. Memahami hukum kulit bangkai berarti juga memahami kapan sepatu kulit bangkai boleh dipakai shalat dan kapan tidak.

Jawaban Singkat

Kulit bangkai pada asalnya najis, tetapi bisa menjadi suci dengan cara disamak (dabagh). Pengecualiannya adalah kulit anjing, babi, dan keturunan dari keduanya: kulit ini tetap najis walaupun sudah disamak.

Kulit Bangkai Najis, Bisa Suci dengan Dabagh

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib menegaskan bahwa proses tersamak menyucikan kulit bangkai:

«قوله: (يطهر) أي الاندباغ (جلد غير كلب، وخنزير، وفرعهما) أي فرع كل منهما مع غيره»

Artinya: “Proses tersamak itu menyucikan kulit selain anjing, babi, dan keturunan keduanya, yakni keturunan masing-masing dari keduanya dengan hewan lain.”[1]

Jadi kulit sapi, kambing, atau unta yang mati sebagai bangkai masih punya jalan untuk kembali suci. Jalan itu adalah samak kulit dengan bahan dan cara yang memenuhi syarat, yang akan kita bahas rinci di bagian syarat penyamakan.

Pengecualian: Kulit Anjing, Babi, dan Keturunannya

Bagan alur klasifikasi jenis kulit bangkai hewan yang bisa dan tidak bisa disucikan dengan samak.
dabbagh

Teks di atas sekaligus memberi batas. Kulit anjing, babi, serta hewan hasil perkawinan salah satunya dengan hewan lain tidak bisa disucikan dengan penyamakan. Alasan fiqihnya akan kita urai di bagian kulit yang bisa dan tidak bisa disucikan.


Pengertian Dabbagh (الدباغ) Menurut Bahasa dan Istilah Fiqih

Makna Dabagh: al-Indibagh (Proses Menjadi Tersamak)

Secara bahasa, dabagh berarti menyamak, yaitu mengolah kulit mentah sampai awet dan tidak busuk. Dalam istilah fiqih, al-Anshari memberi catatan halus tentang makna kata ini:

«قوله: (والدباغ) بمعنى الاندباغ»

Artinya: “(Dabagh) maksudnya adalah al-indibagh (keadaan kulit menjadi tersamak).”[1]

Perbedaan antara dabagh dan indibagh ini kelihatan sepele, padahal punya akibat hukum. Dabagh terkesan sebagai perbuatan orang yang menyamak. Sedangkan indibagh menunjuk pada hasilnya, yaitu kulit yang sudah benar-benar tersamak.

Karena yang dilihat adalah hasilnya, maka kulit tetap dihukumi suci walaupun proses itu terjadi tanpa campur tangan manusia. Kitab yang sama menyebut bahwa dabagh tetap sah walau terjadi karena tiupan angin (ولو بإلقاء الريح), misalnya angin menjatuhkan kulit ke dalam bahan penyamak.[1]

Istilah Terkait: Ihab dan Jild

Dalam bahasan ini ada dua kata yang sering muncul:

  • Jild (جلد): kulit secara umum, baik yang sudah disamak maupun belum. Kata inilah yang dipakai al-Anshari dalam kalimat «يطهر… جلد غير كلب».
  • Ihab (إهاب): kulit yang belum disamak. Kata ini muncul dalam hadits riwayat Muslim yang menjadi dalil utama dabagh. Teks lengkap dan penjelasannya kita bahas di bagian dalil dabagh.

Dabagh sebagai Bentuk Istihalah (Perubahan Hakikat)

Para ulama Syafi’iyah memandang dabagh sebagai ihalah, yaitu perubahan sifat kulit. Kulit yang semula mudah busuk berubah menjadi bahan yang stabil seperti kain.

Logika inilah yang menjelaskan mengapa air tidak wajib dalam proses penyamakan dan mengapa garam atau sinar matahari tidak dianggap cukup. Rinciannya akan kita urai di bagian dalil dabagh, karena butuh ruang tersendiri.


Mengapa Kulit Bangkai Awalnya Najis?

Definisi Bangkai (Maitah)

Sebelum bicara penyamakan, kita perlu tahu dulu apa itu bangkai. Al-Anshari memberi definisi singkat:

«والميتة مازال حياته لا بذكاة شرعية»

Artinya: “Bangkai adalah hewan yang hilang nyawanya bukan melalui sembelihan yang syar’i.”[2]

Al-Syirbini dalam al-Iqna’ memberi definisi yang sama, lengkap dengan contoh:

«قوله: (وَالْميتَة) وَهِي مَا زَالَت حَيَاتهَا لَا بِذَكَاة شَرْعِيَّة كذبيحة الْمَجُوسِيّ وَالْمحرم بِضَم الْمِيم وَمَا ذبح بالعظم وَغير الْمَأْكُول إِذا ذبح»

Artinya: “Bangkai adalah hewan yang hilang nyawanya bukan melalui sembelihan yang syar’i, seperti sembelihan orang Majusi, sembelihan orang yang sedang berihram, hewan yang disembelih dengan tulang, dan hewan tidak halal dimakan yang disembelih.”[3]

Jadi hewan yang mati tanpa sembelihan syar’i, misalnya karena sakit atau tertabrak (contoh penyebab dari penulis), masuk kategori bangkai. Begitu pula hewan yang disembelih dengan cara yang tidak sah. Kulitnya pun ikut berstatus bangkai.

Bangkai Itu Najis

Dasar najisnya bangkai adalah firman Allah dalam QS. al-Ma’idah ayat 3. Al-Anshari menyebutkan:

«قوله: (و) لا (ميتة) ، وإن لم يسل دمها لحرمة تناولها قال تعالى {حرمت عليكم الميتة}»

Artinya: “Dan (tidak suci) bangkai, walaupun darahnya tidak mengalir, karena haram memakannya. Allah Ta’ala berfirman: ‘Diharamkan atas kalian bangkai.’“[2]

Beliau lalu menjelaskan cara berpikirnya. Sesuatu yang diharamkan padahal tidak terhormat, tidak menjijikkan, dan tidak membahayakan, keharamannya menunjukkan bahwa benda itu najis.[2] Karena kulit adalah bagian dari bangkai, maka kulit itu ikut najis.

Tiga Pengecualian: Ikan, Belalang, dan Manusia

Tidak semua bangkai najis. Dalam Fath al-Qarib disebutkan:

«(والميتة كلها نجسة إلا السمك والجراد والآدمي)»

Artinya: “Semua bangkai itu najis kecuali ikan, belalang, dan manusia.”[4]

Pembahasan lengkap tentang bangkai yang suci dan dalilnya bisa dibaca di artikel kami tentang hukum bangkai. Di sini cukup kita pegang satu hal: bangkai selain tiga jenis tersebut najis, dan kulitnya hanya bisa suci melalui dabagh.

Lalu, dalil apa yang menjadi dasar bahwa kulit bangkai bisa disucikan dengan penyamakan? Itulah yang akan kita kaji di bagian dalil dabagh.


Hadits-hadits tentang Penyamakan Kulit Bangkai

Di bagian pengertian dabagh kita sudah tahu bahwa kulit bangkai najis, tapi bisa suci setelah disamak. Sekarang pertanyaannya: apa dalil dabagh itu? Apakah ada hadits yang tegas menyebutkannya?

Jawabannya ada. Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib menyebut dua hadits sebagai pijakan utama. Keduanya dikutip langsung setelah beliau menetapkan bahwa penyamakan menyucikan kulit selain anjing dan babi.

Hadits Riwayat Muslim: «إذا دبغ الإهاب فقد طهر»

Hadits pertama adalah riwayat Imam Muslim. Al-Anshari menulis:

«لخبر مسلم «إذا دبغ الإهاب فقد طهر»»

Artinya: “Berdasarkan hadits riwayat Muslim: ‘Apabila kulit (ihab) telah disamak, maka sungguh ia telah suci.’“[1]

Teks, Perawi, dan Makna Kata Ihab

Hadits ini pendek, tapi isinya padat. Ada tiga hal yang bisa kita tarik darinya:

  • Ihab (إهاب) adalah kulit yang belum disamak. Hadits ini memakai kata ihab, bukan jild, karena yang dibicarakan adalah kulit mentah yang masih najis.
  • Kata dubigha (دُبِغَ, disamak) disusul langsung dengan fa qad thahura (maka ia telah suci). Artinya, kesucian itu datang begitu proses samak selesai, tanpa syarat tambahan.
  • Hadits ini bersifat umum, berlaku untuk kulit hewan apa pun. Pengecualian anjing dan babi datang dari dalil lain yang akan kita bahas di bagian kulit yang bisa dan tidak bisa disucikan.

Inilah hadits kulit bangkai disamak yang paling sering dikutip para fuqaha Syafi’iyah. Al-Anshari menisbatkannya kepada Imam Muslim.

Hadits Riwayat Abu Dawud tentang Kambing Mati

Hadits kedua lebih konkret, karena berangkat dari sebuah kejadian. Al-Anshari menukilnya sebagai berikut:

«وخبر أبي داود بإسناد حسن «أنه صلى الله عليه وسلم قال في شاة ميتة لو أخذتم إهابها قالوا إنها ميتة فقال يطهرها الماء، والقرظ»»

Artinya: “Dan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan: bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata tentang seekor kambing yang mati, ‘Seandainya kalian mengambil kulitnya.’ Mereka berkata, ‘Sesungguhnya ia bangkai.’ Maka beliau bersabda, ‘Air dan qaradh menyucikannya.’“[1]

Kisah Singkat Hadits dan Sanadnya

Ceritanya sederhana. Ada seekor kambing mati (syat maitah), lalu Rasulullah ﷺ menyayangkan kulitnya yang dibiarkan begitu saja. Para sahabat heran, karena yang mereka tahu bangkai itu najis dan haram.

Jawaban beliau ﷺ meluruskan anggapan itu. Kulit bangkai tidak harus dibuang, karena ada cara menyucikannya. Al-Anshari menilai sanad hadits ini hasan, sehingga layak dijadikan hujjah.[1]

Makna Qaradh dan al-Ma’

Dua bahan disebut dalam hadits ini:

  • Al-Qaradh (القرظ): sejenis daun tumbuhan yang biasa dipakai orang Arab untuk menyamak kulit. (Keterangan bahasa dari penulis, bukan nukilan Asna.)
  • Al-Ma’ (الماء): air.

Dari sini muncul pertanyaan fiqih: apakah air wajib dalam penyamakan? Apakah hanya qaradh yang boleh dipakai? Jawabannya kita bahas di bagian berikutnya.

Hadits Penguat: «إنما حرم من الميتة أكلها»

Ada satu hadits lagi yang dikutip al-Anshari di halaman berikutnya. Beliau memakainya saat menjelaskan bahwa kulit samak tetap tidak halal dimakan:

«قوله: (ولا يحل أكله) لخبر الصحيحين «إنما حرم من الميتة أكلها»»

Artinya: “(Dan tidak halal memakannya) berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim: ‘Yang diharamkan dari bangkai hanyalah memakannya.’“[5]

Kata innama (hanyalah) dalam hadits ini membatasi larangan pada satu hal, yaitu memakan. Dari sini kita memahami bahwa memanfaatkan kulit bangkai yang sudah disamak, seperti dibuat sepatu atau wadah, bukanlah yang dilarang. Bahasan lengkap tentang status kulit samak ada di bagian status kulit setelah disamak.


Dabagh sebagai Istihalah: Logika di Balik Hukumnya

Hadits sudah jelas. Tapi para ulama tidak berhenti pada teks saja. Mereka juga menggali mengapa penyamakan bisa menyucikan, supaya hukumnya bisa diterapkan pada kasus yang tidak disebut dalam hadits.

Dabagh = Ihalah, Karena Itu Air Tidak Wajib

Para ulama Syafi’iyah memandang penyamakan sebagai bentuk perubahan sifat. Konsep ini dekat dengan istihalah najis, yaitu berubahnya benda najis menjadi suci karena hakikatnya berganti. Al-Anshari menulis:

«ولكون الدبغ إحالة لم يجب فيه الماء، ولهذا جاز بالنجس المحصل لذلك كما تقرر»

Artinya: “Karena penyamakan itu adalah ihalah (pengubahan sifat), maka air tidak wajib di dalamnya. Karena itu pula boleh menyamak dengan bahan najis yang bisa menghasilkan perubahan tersebut, sebagaimana telah ditetapkan.”[6]

Logikanya begini. Kalau penyamakan itu sejenis mencuci najis, tentu air menjadi syarat. Tapi penyamakan bekerja dengan cara mengubah kulit, bukan membasuhnya. Jadi yang dituntut adalah hasil perubahannya, bukan alatnya.

Mengapa Qiyas Diperluas ke Bahan Selain Air dan Qaradh

Hadits Abu Dawud hanya menyebut air dan qaradh. Apakah berarti bahan lain tidak sah? Al-Anshari menjawab dengan qiyas:

«وقيس به ما في معناه مما يحصل به الإحالة من طاهر، ونجس بخلاف الملح، والشمس، ونحوهما إذ ليس فيها ذلك»

Artinya: “Dan diqiyaskan dengan qaradh segala yang semakna dengannya, yaitu bahan yang bisa menghasilkan perubahan, baik bahan suci maupun najis. Berbeda dengan garam, matahari, dan semisalnya, karena pada keduanya tidak terdapat perubahan tersebut.”[1]

Jadi ukurannya bukan nama bahan, tapi fungsinya. Bahan apa pun yang bisa mengubah kulit seperti qaradh mengubahnya, sah dipakai menyamak. Sebaliknya, garam dan sinar matahari hanya mengeringkan atau mengawetkan sementara, tanpa mengubah sifat dasar kulit. Rincian syaratnya kita bahas di bagian syarat penyamakan.

Bagaimana Hadits «يطهرها الماء والقرظ» Dipahami

Lalu kalau air tidak wajib, mengapa Rasulullah ﷺ menyebut air dalam hadits? Al-Anshari memberi dua kemungkinan makna:

«وأما خبر «يطهرها الماء، والقرظ» فمحمول على الندب أو على الطهارة المطلقة»

Artinya: “Adapun hadits ‘Air dan qaradh menyucikannya’ maka dipahami sebagai anjuran (sunnah), atau dipahami sebagai kesucian yang sempurna.”[5]

Dua penafsiran ini bisa dijelaskan sebagai berikut:

  1. Mahmul ‘ala an-nadb (anjuran): memakai air saat menyamak itu sunnah, bukan wajib.
  2. Mahmul ‘ala ath-thaharah al-muthlaqah (kesucian sempurna): kulit yang disamak tanpa air sudah suci dzatnya, tapi untuk kesucian yang sempurna, misalnya agar bisa dipakai shalat, kulit itu perlu dibasuh air. Ini sejalan dengan keterangan bahwa kulit samak seperti kain najis yang dishalati jika sudah dicuci, yang akan kita bahas di bagian status kulit setelah disamak.

Sebab Najis Bangkai = ‘Ufunah, dan Dabagh Menghapusnya

Kunci terakhir dari logika dabagh ada pada sebab najisnya bangkai itu sendiri. Saat menjelaskan mengapa kulit anjing tidak bisa disamak, al-Anshari menyebutkan:

«لأن سبب نجاسة الميتة تعرضها للعفونة»

Artinya: “Karena sebab najisnya bangkai adalah keadaannya yang rentan terhadap pembusukan (‘ufunah).”[5]

Dengan memahami ini, semuanya jadi masuk akal. Bangkai najis karena ia membusuk. Penyamakan mengeluarkan sisa lembap dan lemak, lalu membuat kulit tidak lagi busuk. Ketika sebabnya hilang, hukumnya ikut berubah: perubahan najis menjadi suci terjadi.


Posisi Madzhab Syafi’i secara Ringkas

Dabagh Menyucikan Semua Kulit Selain Anjing, Babi, dan Keturunannya

Dalam madzhab Syafi’i, penyamakan berlaku untuk kulit bangkai hewan apa saja, baik yang halal dimakan maupun tidak. Batasnya hanya tiga: anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya dengan hewan lain.[1]

Catatan Batasan Bahasan

Bagian ini sengaja hanya membahas pendapat madzhab Syafi’i sesuai rujukan Asna al-Mathalib. Madzhab lain punya rincian berbeda dalam masalah dabagh, tapi tidak kami uraikan di sini karena tidak terdapat dalam rujukan yang kami pakai.

Setelah memahami dalil dan logikanya, sekarang kita masuk ke bagian yang paling praktis: bahan dan cara penyamakan seperti apa yang sah? Itulah bahasan bagian syarat penyamakan.


Syarat Sah Penyamakan Kulit (Dabagh)

Infografis 3 syarat sah penyamakan kulit bangkai menurut Islam.
dabbagh

Di bagian dalil dabagh kita sudah paham bahwa dabagh menyucikan karena ia mengubah sifat kulit. Nah, karena ukurannya adalah perubahan, tidak semua cara mengolah kulit bisa disebut dabagh. Ada syarat yang harus terpenuhi.

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari merangkum syarat dabagh dalam satu kalimat yang padat:

«قوله: (والدباغ) بمعنى الاندباغ (ولو بإلقاء الريح) لما يدبغ فيما يدبغ به أو بالعكس (بحريف) بكسر الحاء (نازع للفضول بحيث لا يفسده) أي لا ينتنه ما يقع هو فيه. (ولو) كان الاندباغ (بنجس كذرق حمام) بذال معجمة (وبغير ماء) في أثناء الدباغ (لا بتمليح، وتشميس) معطوف على بحريف»

Artinya: “(Dabagh) maksudnya proses tersamak, (walaupun terjadi karena angin menjatuhkan) kulit yang disamak ke dalam bahan penyamak atau sebaliknya, (dengan bahan yang hirrif), dibaca dengan kasrah pada huruf ha’, (yang mengeluarkan sisa-sisa kotoran, sehingga kulit itu tidak rusak), yakni tidak menjadi busuk karena benda yang ia masuki. (Walaupun) tersamaknya itu (dengan benda najis seperti kotoran merpati), dengan huruf dzal bertitik, (dan tanpa air) selama proses penyamakan, (bukan dengan digarami atau dijemur), ini di-athaf-kan pada kata bi-hirrif.”[1]

Dari teks ini kita bisa memetakan tiga syarat pokok cara menyamak kulit menurut Islam.

Syarat 1: Bahannya Hirrif (حريف)

Syarat pertama, bahan penyamak harus hirrif. Al-Anshari memberi catatan cara bacanya: bi-kasril ha’, yakni huruf ha’ dibaca kasrah, sehingga dibaca ḥirrīf.[1]

Makna Hirrif dan Contoh Bahan Klasik

Secara bahasa, hirrif berarti bahan yang tajam, sepat, atau menyengat. Bahan seperti ini bekerja masuk ke serat kulit dan mengubahnya, bukan hanya melapisi permukaannya. (Keterangan bahasa dari penulis.)

Contoh bahan hirrif yang paling jelas adalah qaradh, daun penyamak yang disebut Rasulullah ﷺ dalam hadits Abu Dawud yang sudah kita bahas di bagian dalil dabagh. Semua bahan lain diqiyaskan kepadanya, asal punya fungsi yang sama.[1]

Jadi kalau ada bahan yang hanya membuat kulit awet sebentar tanpa mengubahnya, bahan itu belum memenuhi syarat ini.

Syarat 2: Bahan Itu Nazi’ lil-Fudhul

Syarat kedua, bahan itu harus nazi’ lil-fudhul (نازع للفضول), artinya mampu mengeluarkan sisa-sisa dari kulit.

Apa Itu Fudhul?

Fudhul adalah sisa-sisa yang tertinggal di kulit bangkai dan menjadi sumber kebusukan. Dalam praktik, yang dimaksud antara lain sisa darah, lemak, lembap, dan bau. (Contoh rincian dari penulis.)

Di bagian lain, al-Anshari menyebut bahwa dabagh menghilangkan lemak (ad-dusumah) yang ada pada kulit.[7] Ini menguatkan bahwa yang ditarik oleh bahan penyamak adalah unsur-unsur yang membuat kulit mudah busuk.

Ingat penjelasan di bagian dalil dabagh: sebab najisnya bangkai adalah ‘ufunah (pembusukan). Maka bahan yang mengeluarkan sumber pembusukan itulah yang layak disebut penyamak.

Syarat 3: Kulit Tidak Busuk Lagi Saat Terkena Air

Syarat ketiga adalah ukuran hasilnya: bi-haitsu la yufsiduhu, yaitu sampai kulit tidak rusak lagi. Al-Anshari menjelaskan maksudnya: tidak menjadi busuk karena benda yang ia masuki.[1]

Ukuran Praktis di Lapangan

Bagaimana cara mengujinya? Kulit yang sudah tersamak sempurna, kalau direndam atau terkena air, tidak kembali berbau busuk dan tidak rusak. Ia tetap stabil seperti bahan kain.

Inilah beda kulit kering vs tersamak. Kulit yang hanya kering memang tampak awet. Tapi begitu basah, ia bisa kembali lembek dan berbau. Kulit seperti ini belum dianggap tersamak. (Penjelasan penerapan dari penulis berdasarkan syarat kitab.)


Hal-hal yang Boleh dan Tidak Memengaruhi Keabsahan Dabagh

Setelah tiga syarat pokok, teks Asna juga menyebut beberapa keadaan yang sering membuat orang ragu. Ternyata beberapa di antaranya tidak menggugurkan dabagh, dan sebagian lagi tidak dianggap dabagh sama sekali.

Boleh Tanpa Air

Air bukan syarat dalam proses penyamakan. Teks Asna tegas menyebut: wa bi-ghairi ma’ (dan tanpa air) selama proses dabagh.[1]

Alasannya sudah kita kaji di bagian dalil dabagh. Dabagh adalah ihalah (perubahan sifat), bukan pencucian. Karena itu air tidak wajib di dalamnya.[6] Air baru dibutuhkan setelahnya, ketika kulit hendak dipakai shalat, sebagaimana akan dijelaskan di bagian status kulit setelah disamak.

Boleh Memakai Bahan Najis

Ini bagian yang sering mengejutkan. Penyamakan dengan bahan najis tetap sah. Contoh yang disebut kitab adalah dzarq hamam (ذرق حمام), yaitu kotoran burung merpati.[1]

Alasan: Dabagh Sebanding dengan Sembelihan

Mengapa bahan najis boleh, padahal untuk istinja batu harus suci? Al-Anshari menjawab dalam bab istinja:

«وإنما جاز الدبغ بالنجس لأنه عوض الذكاة الجائزة بالمدية النجسة بخلاف الحجر»

Artinya: “Sesungguhnya menyamak dengan benda najis itu boleh karena dabagh adalah pengganti sembelihan (dzakah), sedangkan sembelihan sah dilakukan dengan pisau yang najis. Berbeda dengan batu (untuk istinja).”[8]

Logikanya rapi. Sembelihan yang sah menjaga kesucian hewan halal. Dabagh menjadi jalan pengganti untuk kulit hewan yang tidak disembelih. Karena sembelihan dengan pisau najis tetap sah, maka penyamakan dengan bahan najis pun sah.

Tentu saja, setelah disamak dengan bahan najis, kulit perlu dicuci agar bersih dari sisa bahan najis itu. Ini masuk dalam keterangan “seperti kain najis” di bagian status kulit setelah disamak.

Boleh Terjadi karena Tiupan Angin

Dabagh tidak harus dikerjakan manusia. Teks Asna menyebut walau bi-ilqa’ir rih, yaitu walaupun terjadi karena angin.[1]

Maksudnya, angin menjatuhkan kulit ke dalam bahan penyamak, atau sebaliknya angin menjatuhkan bahan penyamak ke atas kulit. Kalau hasilnya kulit benar-benar tersamak, kulit itu suci.

Ini sejalan dengan makna dabagh sebagai al-indibagh yang kita bahas di bagian pengertian dabagh. Yang dinilai adalah hasil akhirnya, bukan siapa yang mengerjakan.

Tidak Termasuk Dabagh: Garam dan Penjemuran

Sekarang bagian yang paling sering disalahpahami. Tamlih (menggarami) dan tasymis (menjemur di bawah matahari) tidak termasuk dabagh.[1]

Alasan: Tidak Mengubah Sifat Kebusukan Kulit

Al-Anshari menjelaskan alasannya:

«بخلاف الملح، والشمس، ونحوهما إذ ليس فيها ذلك، وهو مفهوم من قوله نازع إلخ فقوله لا بتمليح، وتشميس إيضاح»

Artinya: “Berbeda dengan garam, matahari, dan semisalnya, karena pada keduanya tidak terdapat (perubahan) itu. Hal ini sebenarnya sudah dipahami dari ucapan beliau ‘yang mengeluarkan sisa-sisa…’, sehingga ucapan ‘bukan dengan digarami dan dijemur’ hanyalah penegasan.”[1]

Jadi garam bukan penyamak dalam pengertian fiqih. Begitu pula kulit yang dijemur tidak cukup untuk dianggap suci. Keduanya hanya mengeringkan dan mengawetkan sementara, tanpa mengeluarkan sumber kebusukan dari dalam kulit.

Buktinya, kulit yang hanya digarami atau dijemur akan kembali busuk bila terkena air. Artinya, syarat ketiga tidak terpenuhi.


Tabel Ringkas: Cara Penyamakan Sah vs Tidak Sah

Berikut rangkuman dari pembahasan di atas, sesuai keterangan Asna al-Mathalib:

Bahan / CaraHukumAlasan Singkat
Qaradh (daun penyamak)SahDisebut langsung dalam hadits Abu Dawud
Bahan lain yang hirrif dan mengeluarkan fudhulSahDiqiyaskan pada qaradh karena menghasilkan ihalah
Bahan najis (misal kotoran merpati)SahDabagh pengganti sembelihan, yang sah dengan pisau najis
Tanpa air selama prosesSahDabagh adalah ihalah, bukan pencucian
Tersamak karena tiupan anginSahYang dinilai hasil tersamaknya, bukan pelakunya
Digarami saja (tamlih)Tidak sahTidak mengeluarkan sumber kebusukan
Dijemur saja (tasymis)Tidak sahTidak mengeluarkan sumber kebusukan
Kulit yang masih busuk saat basahBelum tersamakSyarat la yufsiduhu belum terpenuhi

Dengan tabel ini, kita bisa menilai sendiri apakah suatu kulit sudah melalui penyamakan nabati atau cara lain yang memenuhi syarat. Lalu, apakah semua jenis kulit hewan bisa disucikan dengan cara-cara ini? Itulah yang akan kita bahas di bagian kulit yang bisa dan tidak bisa disucikan.


Prinsip Umum: Semua Kulit Bangkai Bisa Disamak, Kecuali…

Setelah tahu syarat dan cara penyamakan di bagian syarat penyamakan, pertanyaan berikutnya muncul dengan sendirinya. Apakah semua kulit bangkai bisa disucikan dengan cara itu? Kulit sapi jelas, tapi bagaimana dengan kulit ular, buaya, atau babi?

Madzhab Syafi’i memakai rumus yang sederhana: semua boleh, kecuali yang dikecualikan. Pengecualiannya pun sedikit dan jelas.

Rumus Kitab: «يطهر جلد غير كلب وخنزير وفرعهما»

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menuliskan kaidah ini dalam Asna al-Mathalib:

«قوله: (يطهر) أي الاندباغ (جلد غير كلب، وخنزير، وفرعهما) أي فرع كل منهما مع غيره»

Artinya: “Proses tersamak itu menyucikan kulit selain anjing, babi, dan keturunan keduanya, yakni keturunan masing-masing dari keduanya dengan hewan lain.”[1]

Perhatikan susunan kalimatnya. Beliau tidak membuat daftar kulit yang boleh disamak. Beliau justru menyebut yang tidak boleh. Artinya, selain tiga golongan itu, semuanya masuk dalam hukum asal: bisa suci dengan dabagh.

Ini sejalan dengan keumuman hadits Muslim yang sudah kita bahas di bagian dalil dabagh, «إذا دبغ الإهاب فقد طهر». Kata al-ihab di situ umum, tidak dibatasi jenis hewan tertentu.

Kulit Hewan Halal yang Menjadi Bangkai

Golongan pertama yang paling sering kita jumpai adalah kulit hewan yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, domba, dan unta.

Kalau hewan-hewan ini disembelih secara syar’i, kulitnya sudah suci tanpa perlu disamak. Tapi kalau hewan itu mati tanpa sembelihan, misalnya karena sakit, maka ia menjadi bangkai dan kulitnya najis.

Di sinilah dabagh berfungsi. Kulit bangkai sapi atau kambing bisa kembali suci setelah disamak dengan benar. Jadi kalau kita membeli produk dari kulit sapi halal tapi ragu cara matinya, setidaknya kulit yang sudah tersamak sempurna sudah keluar dari status najis. Perbandingan lengkap antara sembelihan dan penyamakan akan kita bahas di bagian status kulit setelah disamak.

Kulit Hewan Tidak Halal Selain Anjing dan Babi

Golongan kedua adalah hewan yang dagingnya tidak halal dimakan, tapi bukan anjing atau babi. Menurut rumus di atas, kulit golongan ini juga bisa disucikan dengan dabagh, karena tidak termasuk yang dikecualikan.

Contohnya dalam kehidupan sekarang:

  • Kulit ular, yang sering dipakai untuk tas dan dompet.
  • Kulit buaya, untuk ikat pinggang dan sepatu mahal.
  • Kulit biawak, yang banyak dipakai pengrajin lokal.
  • Kulit hewan buas seperti singa atau harimau.

Catatan

⚠️ Contoh-contoh di atas adalah contoh penerapan dari penulis, bukan nukilan kitab. Kitab hanya memberi kaidah umum “selain anjing, babi, dan keturunannya”. Contoh ini kami turunkan dari kaidah tersebut agar mudah dipahami.

Satu hal yang perlu diingat: bisa suci dengan disamak bukan berarti boleh menyembelih hewan tak halal demi kulitnya. Larangan itu akan kita bahas di bagian status kulit setelah disamak.


Kulit Anjing, Babi, dan Keturunannya: Tidak Bisa Disucikan

Sekarang kita masuk ke bagian pengecualian. Tiga golongan ini tidak akan pernah suci walaupun disamak dengan bahan terbaik dan cara paling sempurna.

Anjing dan Babi Tergolong Najis Mughallazhah

Dalam fiqih Syafi’i, anjing dan babi masuk golongan najis mugholadoh, yaitu najis berat. Bagi yang bertanya najis mughallazah adalah apa, jawabannya: najis yang cara menyucikannya paling berat, yakni dibasuh tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Secara bahasa, najis mugholadoh artinya najis yang diperberat.

Pembahasan lengkap tentang jenis najis ini dan cara menyucikannya bisa dibaca di artikel kami tentang najis anjing & babi.

Tentang anjing, al-Anshari berdalil dengan hadits Muslim tentang membasuh bejana yang dijilat anjing tujuh kali. Lalu tentang babi, beliau menulis:

«قوله: (و) لا (خنزير) لأنه أسوأ حالا من الكلب»

Artinya: “Dan (tidak suci) babi, karena keadaannya lebih buruk daripada anjing.”[2]

Kalau anjing saja najis, babi lebih utama untuk dihukumi najis. Al-Anshari dan al-Syirbini sama-sama menjelaskan bahwa babi lebih buruk keadaannya karena tidak boleh dipelihara dalam keadaan apa pun (la yuqtana bi hal).[2][3] Al-Nawawi sendiri mengakui tidak ada dalil yang jelas atas najisnya babi.[2] Namun menurut al-Syirbini, Ibnul Mundzir menukil ijma’ tentang najisnya.[3]

Alasan Fiqih: Kehidupan Saja Tidak Menyucikan, Apalagi Dabagh

Mengapa kulit anjing dan babi tidak bisa disamak? Al-Anshari memberi alasan yang sangat logis:

«أما جلد الكلب، ونحوه فلا يطهره ذلك لأن سبب نجاسة الميتة تعرضها للعفونة، والحياة أبلغ في دفعها فإذا لم تفد الطهارة فالاندباغ أولى»

Artinya: “Adapun kulit anjing dan semisalnya, maka penyamakan tidak menyucikannya. Karena sebab najisnya bangkai adalah keadaannya yang rentan membusuk, sedangkan kehidupan lebih kuat dalam menolak pembusukan. Maka jika kehidupan saja tidak menghasilkan kesucian, maka penyamakan lebih tidak bisa lagi.”[5]

Penjelasan ‘Ufunah vs Kehidupan

Mari kita urai pelan-pelan:

  1. Bangkai najis karena ‘ufunah, yaitu ia membusuk.
  2. Dabagh menyucikan karena ia menghentikan pembusukan itu.
  3. Tapi ada yang lebih kuat dari dabagh dalam menolak pembusukan, yaitu kehidupan. Hewan yang masih hidup tidak membusuk.
  4. Anjing dan babi tetap najis bahkan saat masih hidup. Jadi kehidupan pun tidak bisa menyucikannya.
  5. Kalau kehidupan yang paling kuat saja gagal, maka dabagh yang lebih lemah tentu lebih gagal lagi.

Dalam ilmu ushul, pola pikir seperti ini disebut qiyas aulawi, yaitu menyimpulkan hukum dengan alasan “lebih utama lagi”. (Istilah ushul dari penulis.)

Keturunan Anjing atau Babi dengan Hewan Lain (Far’uhuma)

Golongan ketiga adalah keturunan anjing atau babi dengan hewan lain. Al-Anshari menulis:

«قوله: (و) لا (فرع كل) منهما مع الآخر أو غيره تغليبا للنجاسة»

Artinya: “Dan (tidak suci) keturunan masing-masing dari keduanya, baik dengan pasangannya (anjing dengan babi) atau dengan hewan lain, karena memenangkan sisi najis.”[2]

Prinsipnya disebut taghliban lin-najasah, yaitu ketika suci dan najis bercampur dalam satu keturunan, maka yang dimenangkan adalah najisnya. Al-Anshari menambahkan bahwa dalam soal najis, keturunan mengikuti induk yang paling rendah (akhassuhuma).[2]

Fath al-Qarib menegaskan hal yang sama:

«(والحيوان كله طاهر إلا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما)»

Artinya: “(Semua hewan itu suci kecuali anjing, babi, dan hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya,)” yakni bersama hewan yang suci.[4]

Al-Syirbini memberi contoh yang jelas, yaitu hewan yang lahir dari serigala (dzi’b) dan anjing betina.[3] Karena itu kulit hewan seperti ini tetap najis dan tidak bisa disamak.

Hukum Produk dari Kulit Babi (Tas, Sepatu, Dompet)

Ini pertanyaan yang sering masuk ke meja pengajian: bagaimana hukum menggunakan tas kulit babi, sepatu, atau dompet dari kulit babi?

Ketetapan Kitab

Berdasarkan teks Asna di atas, hukumnya jelas: kulit babi tidak suci walaupun sudah disamak. Produk apa pun yang terbuat dari kulit babi tetap berstatus najis ‘aini, karena dzat kulitnya sendiri najis dan tidak bisa berubah.

Konsekuensinya, semua hukum yang berlaku untuk benda najis tetap berlaku pada tas kulit babi dan produk sejenisnya. Mencucinya berkali-kali pun tidak akan menyucikannya.

Adapun rincian pemakaian dalam berbagai keadaan, misalnya memakainya di luar shalat atau dalam kondisi terpaksa, tidak dibahas dalam rujukan yang kami pakai. Untuk kasus seperti ini, kami sarankan pembaca bertanya langsung kepada kyai atau lembaga fatwa yang terpercaya.


Bangkai yang Tidak Butuh Dabagh: Ikan, Belalang, Manusia

Di sisi lain, ada bangkai yang justru tidak memerlukan penyamakan sama sekali, karena bangkainya sudah suci sejak awal.

Kulit Ikan dan Belalang

Al-Anshari menyebut bahwa bangkai yang dikecualikan dari najis antara lain bangkai ikan dan belalang, karena keduanya halal dimakan walau tanpa disembelih.[2]

Al-Syirbini menambahkan bahwa kedua bangkai ini suci berdasarkan ijma’ dan sabda Nabi ﷺ:

«أحلّت لنا ميتَتَانِ وَدَمَانِ السّمك وَالْجَرَاد والكبد وَالطحَال»

Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah: ikan dan belalang, hati dan limpa.”[3] Yang dimaksud ikan adalah semua hewan laut yang boleh dimakan, walaupun tidak disebut ikan.[3]

Karena bangkainya suci, kulitnya pun suci. Kulit ikan yang diolah menjadi kerajinan, misalnya, tidak perlu disamak agar suci. (Contoh penerapan dari penulis.)

Kulit Manusia

Bangkai manusia juga suci. Al-Anshari berdalil dengan firman Allah dalam QS. al-Isra’ ayat 70:

«وأما الآدمي فلقوله تعالى {ولقد كرمنا بني آدم}»

Artinya: “Adapun manusia, maka berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.’“[2]

Kemuliaan ini menuntut agar manusia tidak dihukumi najis karena kematiannya. Bahasan ini cukup sampai di sini, karena fokus kita tetap pada penyamakan kulit hewan.

Setelah tahu kulit mana yang bisa dan tidak bisa disamak, muncul pertanyaan lanjutan: bagaimana dengan rambut dan bulu yang menempel di kulit itu? Apakah ikut suci? Itulah bahasan bagian rambut dan bulu.


Apakah Rambut atau Bulu pada Kulit Ikut Suci Setelah Disamak?

Banyak kulit bangkai yang disamak masih menyisakan bulu. Contohnya jaket kulit domba yang bagian dalamnya berbulu tebal, atau karpet dari kulit kambing lengkap dengan rambutnya.

Pertanyaannya, kalau kulitnya sudah suci karena dabagh, apakah rambut kulit bangkai itu ikut suci? Di sinilah para ulama Syafi’iyah memberi rincian yang cukup detail.

Kaidah Kitab: Dabagh Tidak Menyucikan Rambut

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menegaskan bahwa rambut tidak ikut suci:

«قوله: (لا شعره) فلا يطهره الاندباغ لعدم تأثره به»

Artinya: “(Tidak rambutnya), maka penyamakan tidak menyucikannya karena rambut tidak terpengaruh oleh penyamakan.”[5]

Alasannya kembali ke logika di bagian dalil dabagh. Dabagh menyucikan karena ia mengubah kulit. Bahan penyamak meresap ke dalam serat kulit dan mengeluarkan sumber kebusukannya.

Rambut tidak mengalami perubahan itu. Ia tetap seperti semula, sebelum maupun sesudah disamak. Karena tidak ada perubahan, hukumnya pun tetap: najis, sebagai bagian dari bangkai. Inilah yang dimaksud dengan rambut tidak ikut suci.

Perbedaan Pendapat dalam Madzhab

Walaupun kaidah dasarnya jelas, para ulama Syafi’iyah tidak berhenti di situ. Ada tiga pandangan yang dinukil al-Anshari, dan semuanya layak kita ketahui.

«قال النووي، ويعفى عن قليله فيطهر تبعا، واستشكله الزركشي بأن ما لا يتأثر بالدبغ كيف يطهر قليله، وأجاب بأن قوله يطهر أي يعطى حكم الطاهر انتهى … على أن السبكي قال بطهارة الشعر مطلقا أخذ بخبر في صحيح مسلم قال، وهذا لا شك عندي فيه، وهو الذي اختاره، وأفتى به»

Artinya: “Al-Nawawi berkata: rambut yang sedikit dimaafkan, sehingga ia suci karena mengikuti (kulit). Al-Zarkasyi mempersoalkannya: bagaimana bisa yang tidak terpengaruh penyamakan menjadi suci walau sedikit? Lalu ia menjawab bahwa maksud ‘suci’ di situ adalah diberi hukum seperti benda suci. … Bahkan al-Subki berpendapat rambut itu suci secara mutlak, berdasarkan sebuah hadits dalam Shahih Muslim. Ia berkata: ‘Ini tidak aku ragukan, dan inilah yang aku pilih serta aku fatwakan.'”[5]

Al-Nawawi: Sedikit Rambut Dimaafkan

Imam al-Nawawi mengambil jalan tengah. Rambut yang sedikit pada kulit samak dimaafkan (yu’fa ‘an qalilihi), lalu ikut suci mengikuti kulitnya (taba’an).

Alasannya mudah dipahami. Hampir mustahil membersihkan setiap helai rambut dari kulit yang disamak. Kalau setiap helai yang tersisa dihukumi najis, orang akan sangat kesulitan.

Al-Zarkasyi: Mempertanyakan, Lalu Menjawab Sendiri

Imam al-Zarkasyi mengajukan keberatan yang tajam. Kalau rambut tidak terpengaruh dabagh, bagaimana bisa ia menjadi suci, walaupun sedikit?

Beliau sendiri menjawabnya. Kata “suci” dalam ucapan al-Nawawi bukan berarti dzatnya berubah menjadi suci. Maksudnya rambut itu diberi hukum benda suci (yu’tha hukmath thahir), karena dimaafkan.

Al-Anshari kemudian menambahkan penguat. Rambut itu suci karena mengikuti kulit demi menghindari kesulitan, sama seperti wadah khamr yang ikut suci saat khamr di dalamnya berubah menjadi cuka, walaupun wadahnya sendiri tidak mengalami perubahan.[5]

Al-Subki: Rambut Suci secara Mutlak

Imam al-Subki melangkah lebih jauh. Menurutnya, rambut pada kulit samak suci secara mutlak, sedikit maupun banyak. Ia berpegang pada sebuah hadits dalam Shahih Muslim.

Al-Subki sangat yakin dengan pendapat ini. Ia berkata tidak ragu sedikit pun, memilihnya, dan berfatwa dengannya.[5]

Dampak Praktis pada Jaket dan Karpet Berbulu

⚠️ Bagian ini adalah penerapan penulis, bukan nukilan kitab.

Bagaimana kita menyikapi bulu pada kulit samakan, seperti jaket kulit domba berbulu atau karpet kulit?

  • Kalau bulunya hanya sedikit, menurut pendapat al-Nawawi bulu itu dimaafkan dan ikut suci.
  • Kalau bulunya banyak dan tebal, menurut kaidah dasar madzhab bulu itu tetap najis, karena berasal dari bangkai dan tidak berubah oleh dabagh.
  • Al-Subki memandang bulu itu suci secara mutlak. Pendapat ini bisa menjadi pegangan bagi yang mengikutinya, karena ia adalah ulama besar Syafi’iyah.

Jika produk itu berasal dari hewan halal yang disembelih, persoalan ini tidak muncul, karena bulunya memang suci sejak awal. Kita akan melihatnya di bagian berikut.


Hukum Rambut dan Bulu Hewan pada Umumnya

Untuk memahami hukum bulu hewan secara utuh, kita perlu melihat kaidah yang lebih luas, yaitu hukum bagian tubuh yang terpisah dari hewan.

Bagian yang Terpisah dari Hewan Hidup = Hukum Bangkainya

Al-Anshari menyebutkan kaidah berikut:

«قوله: (المبان من حي، ومشيمته) … (كميتته) أي كميتة ذلك الحي طهارة، ونجاسة لخبر «ما قطع من حي فهو ميت»»

Artinya: “(Bagian yang terpisah dari hewan hidup, juga ari-arinya) … (hukumnya seperti bangkai hewan itu), yakni seperti bangkai hewan hidup tersebut dalam hal suci dan najisnya, berdasarkan hadits: ‘Apa yang dipotong dari hewan hidup, maka ia adalah bangkai.’“[9]

Hadits ini, kata al-Anshari, diriwayatkan oleh al-Hakim dan disahihkannya sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim.[9] Jadi tangan manusia yang terpotong itu suci, karena bangkai manusia suci. Sedangkan bagian tubuh sapi yang terpotong saat ia masih hidup itu najis, karena bangkai sapi najis.

Pengecualian: Rambut, Bulu, dan Wol Hewan Halal

Kaidah di atas punya pengecualian penting. Kitab yang sama melanjutkan:

«قوله: (لا شعر مأكول، وريشه) فطاهران (ولو انتتف) كل منهما أو نتف، وما في معناهما من صوف، ووبر قال تعالى {ومن أصوافها وأوبارها وأشعارها أثاثا ومتاعا إلى حين}»

Artinya: “(Kecuali rambut dan bulu burung dari hewan yang halal dimakan), maka keduanya suci, (walaupun rontok sendiri) atau dicabut. Begitu pula yang semakna dengannya, seperti wol dan bulu unta. Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan (dijadikan-Nya) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan sampai waktu tertentu.’ (QS. an-Nahl: 80)”[9]

Jadi bulu hewan halal suci walaupun lepas saat hewannya masih hidup. Bulu domba dan wol yang dicukur dari domba hidup, misalnya, hukumnya suci.

Al-Anshari menambahkan bahwa ayat ini dipahami untuk bulu yang diambil setelah disembelih atau semasa hidup, sebagaimana kebiasaan orang.[9] Adapun bulu dari bangkai hewan halal, ia kembali ke hukum bangkai.

Jika Ragu: Kembali ke Hukum Asal Suci

Bagaimana jika kita menemukan rambut atau bulu, tapi tidak tahu apakah dari hewan halal atau tidak? Al-Anshari menjawab:

«قوله: (ولا مشكوك فيه) أي في أن الشعر، ونحوه من مأكول أو غيره لأن الأصل الطهارة»

Artinya: “(Dan tidak pula yang diragukan), yakni rambut dan semisalnya yang diragukan apakah dari hewan yang halal dimakan atau bukan, karena hukum asalnya adalah suci.”[9]

Catatan Batasan

⚠️ Rujukan hanya menyebut kaidah al-ashlu ath-thaharah ini untuk rambut dan bulu yang diragukan asalnya. Kaidah ini tidak boleh langsung kita terapkan untuk semua kulit yang diragukan, karena kitab tidak menyebutnya demikian.

Bulu Kucing: Pembanding Singkat

Banyak yang bertanya, apakah bulu kucing najis? Rujukan kami tidak menyebut kucing secara khusus. Yang ada adalah kaidah umum: rambut najis yang sedikit menurut ukuran kebiasaan dimaafkan, selama bukan dari anjing, babi, dan keturunannya.[10] Pembahasan lengkap tentang anggapan bulu kucing najis dan rinciannya ada di artikel khusus kami tentang kucing.


Tulang dan Bagian Bangkai Lainnya

Seluruh Bagian Bangkai Itu Najis

Kalau rambut saja tidak ikut suci, bagaimana dengan tulang? Al-Anshari menjelaskan di bagian awal bab najis:

«قوله: (و) لا (شعرها) ، وعظمها لأن كلا منهما تحله الحياة لأنه ينمو، والعظم يحس، ويألم، وفي معناه الصوف، والوبر، والريش»

Artinya: “Dan (tidak suci) rambut bangkai dan tulangnya, karena masing-masing dari keduanya dialiri kehidupan. Rambut itu tumbuh, dan tulang itu bisa merasa dan sakit. Termasuk dalam makna rambut adalah wol, bulu unta, dan bulu burung.”[2]

Keterangan yang sama juga disebut dalam al-Iqna’:

«وَدخل فِي نَجَاسَة الْميتَة جَمِيع أَجْزَائِهَا من عظم وَشعر وصوف ووبر وَغير ذَلِك لِأَن كلا مِنْهَا تحله الْحَيَاة»

Artinya: “Termasuk dalam najisnya bangkai adalah seluruh bagiannya, seperti tulang, rambut, wol, bulu unta, dan lainnya, karena masing-masing bagian itu dialiri kehidupan.”[3]

Dabagh Hanya Berlaku untuk Kulit

Dari dua teks ini kita bisa menyimpulkan satu hal penting. Dabagh hanya menyucikan kulit, bukan seluruh bagian bangkai.

Tulang, rambut, wol, dan bulu bangkai tetap najis. Kitab menyebut dabagh hanya untuk kulit (jild), dan rambut pun ditegaskan tidak ikut suci karena tidak terpengaruh penyamakan.

Lalu, setelah kulit berhasil disamak, apa status hukumnya? Bolehkah dipakai shalat, dijual, atau dimakan? Semua itu akan kita bahas di bagian status kulit setelah disamak.


Status Hukum Kulit yang Sudah Tersamak

Sampai di sini kita sudah tahu kulit apa yang bisa disamak dan bagaimana caranya. Sekarang pertanyaan yang paling sering muncul di majelis taklim adalah soal hukum memakai kulit bangkai yang sudah disamak: setelah kulit itu suci, apa saja yang boleh dilakukan dengannya?

Apakah sholat memakai sepatu kulit dari bangkai yang sudah disamak itu sah? Bolehkah kulitnya dijual? Bahkan, bolehkah dimakan? Al-Anshari menjawab semuanya dalam satu kalimat.

Seperti “Kain Najis yang Dicuci”

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menulis dalam Asna al-Mathalib:

«قوله: (، ويصير) المندبغ (كثوب نجس) في أنه (يصلي فيه إن غسل، ويباع) ، وإن لم يغسل ما لم يمنع مانع (ولا يحل أكله)»

Artinya: “(Dan kulit) yang sudah tersamak (menjadi seperti kain yang terkena najis) dalam hal bahwa ia (boleh dipakai shalat jika sudah dicuci, dan boleh dijual) walaupun belum dicuci selama tidak ada penghalang lain, (dan tidak halal dimakan).”[5]

Perumpamaan kulit seperti kain najis ini sangat jitu. Coba bayangkan sarung yang terkena najis. Kainnya sendiri suci, hanya permukaannya yang terkena najis. Begitu dicuci, sarung itu bisa dipakai shalat lagi.

Kulit samak juga begitu. Dzat kulitnya sudah suci karena dabagh, tapi permukaannya mungkin masih menyimpan sisa bahan penyamak, apalagi kalau bahannya najis seperti kotoran merpati yang kita bahas di bagian syarat penyamakan. Karena itu ia diperlakukan seperti kain yang terkena najis.

Boleh Dipakai Shalat Setelah Dibasuh

Poin pertama dari teks di atas: kulit samak boleh dipakai shalat jika sudah dicuci (yushalla fihi in ghusila).[5]

Ini sejalan dengan penafsiran hadits «يطهرها الماء والقرظ» di bagian dalil dabagh, bahwa air diperlukan untuk kesucian yang sempurna (ath-thaharah al-muthlaqah). Tanpa air, kulit sudah suci dzatnya, tapi belum siap dipakai shalat.

Penerapan pada Sepatu, Sandal, Ikat Pinggang, dan Jaket

⚠️ Contoh berikut adalah penerapan penulis berdasarkan kaidah kitab.

  • Sepatu dan sandal kulit dari bangkai sapi atau kambing yang sudah disamak boleh dipakai shalat setelah dicuci.
  • Ikat pinggang yang dipakai saat shalat juga mengikuti hukum yang sama.
  • Jaket kulit yang sudah tersamak sempurna dan dibasuh boleh dipakai shalat.

Yang perlu diperhatikan, hukum ini hanya berlaku untuk kulit yang bisa disamak. Produk dari kulit babi atau anjing tidak termasuk, sebagaimana kita bahas di bagian kulit yang bisa dan tidak bisa disucikan.

Boleh Diperjualbelikan

Poin kedua: kulit samak boleh dijual (yuba’), bahkan sebelum dicuci, selama tidak ada penghalang lain (ma lam yamna’ mani’).[5]

Jadi kulit bangkai boleh dijual setelah tersamak, dan jual beli kulit bangkai seperti ini sah. Pengrajin kulit atau penjual tas tidak perlu mencuci dulu setiap lembar kulit sebelum menjualnya. Yang menjadi ukuran adalah dzat kulitnya yang sudah suci.

Kata “selama tidak ada penghalang” menunjukkan bahwa syarat-syarat jual beli lainnya tetap berlaku. (Penjelasan maksud dari penulis.)

Tidak Halal Dimakan, Walaupun Sudah Suci

Poin ketiga sering mengejutkan orang: kulit samak tidak halal dimakan, walaupun sudah suci.[5]

Mengapa Suci Tapi Tidak Halal?

Al-Anshari berdalil dengan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim:

«لخبر الصحيحين «إنما حرم من الميتة أكلها»»

Artinya: “Berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim: ‘Yang diharamkan dari bangkai hanyalah memakannya.’“[5]

Hadits ini memberi dua pelajaran sekaligus. Pertama, memanfaatkan kulit bangkai itu tidak terlarang. Kedua, memakan bangkai tetap haram, termasuk kulitnya walaupun sudah disamak.

Di sini kita belajar bahwa suci dan halal adalah dua hukum yang berbeda. Sesuatu bisa suci tapi tidak halal dimakan. Jadi anggapan “kulit disamak boleh dimakan” itu keliru.

Boleh Dipakai Istinja, Berbeda dengan Kulit Mentah

Ada satu manfaat lagi yang jarang diketahui. Dalam bab istinja, al-Anshari menyebut bahwa kulit samak boleh dipakai untuk istinja (bersuci setelah buang hajat) sebagai pengganti batu:

«قوله: (وجلد) أي وبجلد (مذكى) أو غيره دبغ لأن الدباغ يزيل ما فيه من الدسومة، ويقلبه عن طبع اللحوم إلى طبع الثياب بخلاف ما لم يدبغ»

Artinya: “(Dan dengan kulit) hewan yang disembelih atau selainnya yang sudah disamak, karena penyamakan menghilangkan lemak yang ada padanya dan mengubahnya dari sifat daging menjadi sifat kain. Berbeda dengan kulit yang belum disamak.”[7]

Alasan Kitab: Dari Sifat Daging ke Sifat Kain

Al-Anshari kemudian menjelaskan mengapa kulit mentah tidak boleh dipakai istinja:[7]

  1. Kulit mentah masih mengandung lemak (dusumah) yang membuatnya tidak bisa menyerap kotoran.
  2. Kalau berasal dari hewan tidak halal, kulit mentah itu najis.
  3. Kalau berasal dari hewan halal yang disembelih, kulit mentah itu masih tergolong makanan yang harus dihormati, karena orang biasa memakannya.

Setelah disamak, ketiga alasan itu hilang. Kulit berubah dari sifat daging menjadi sifat kain. Kalimat ini merangkum seluruh hakikat dabagh dengan sangat indah.


Dhakah vs Dabagh: Dua Jalan Menuju Kulit Suci

Di bagian syarat penyamakan kita sudah menyinggung bahwa dabagh adalah “pengganti” sembelihan (dhakah). Sekarang mari kita lihat hubungan keduanya lebih jelas.

Dhakah Hanya Menjaga Kesucian Hewan Halal

Al-Anshari menulis tentang sembelihan:

«قوله: (الذكاة) أي الآتي بيانها في محلها (تحفظ طهارة المأكول) حتى جلده لما سيأتي من حل أكله (فقط) أي دون طهارة غير المأكول»

Artinya: “(Sembelihan), yang penjelasannya akan datang pada babnya, (menjaga kesucian hewan yang halal dimakan), termasuk kulitnya, karena hewan itu halal dimakan, (saja), yakni tidak menjaga kesucian hewan yang tidak halal dimakan.”[1]

Jadi kalau seekor sapi disembelih secara syar’i, seluruh tubuhnya suci, termasuk kulitnya. Kulit sapi sembelihan tidak perlu disamak agar suci. Inilah status kulit sapi halal yang sebenarnya.

Hewan Tidak Halal yang Disembelih Tetap Najis

Kata “saja” (faqath) dalam teks di atas sangat penting. Sembelihan tidak berguna untuk hewan yang tidak halal dimakan. Kalau keledai atau bagal disembelih, ia tetap dihukumi bangkai, dan kulitnya najis.[1] Al-Syirbini menyebut hal ini langsung dalam definisi bangkai: hewan yang tidak halal dimakan, walaupun disembelih, tetap termasuk bangkai.[3]

Meski begitu, kulit hewan seperti ini masih bisa disucikan lewat jalan kedua: dabagh. Selama hewan itu bukan anjing, babi, atau keturunannya.

Tabel Perbandingan Status Kulit

Keadaan HewanStatus Kulit Sebelum DisamakJalan Menuju Suci
Hewan halal, disembelih syar’i (sapi, kambing)SuciTidak perlu disamak
Hewan halal, mati jadi bangkaiNajisDabagh
Hewan tidak halal, selain anjing dan babi (disembelih atau tidak)NajisDabagh
Anjing, babi, dan keturunannyaNajisTidak ada jalan, tetap najis
Ikan dan belalangSuciTidak perlu disamak

Larangan Menyembelih Hewan Tidak Halal demi Kulitnya

Mungkin ada yang berpikir: kalau kulit hewan tak halal bisa disamak, bolehkah menyembelih keledai atau hewan buas untuk diambil kulitnya? Jawabannya tegas: tidak boleh.

Dalil Larangan

Al-Anshari menulis:

«قوله: (ويحرم ذبح ما لا يؤكل) كبغل، وحمار، ولو (لجلده) أي لدبغ جلده (أو اصطياد بلحمه) للنهي عن ذبح الحيوان إلا لمأكله»

Artinya: “(Dan haram menyembelih hewan yang tidak halal dimakan) seperti bagal dan keledai, walaupun (untuk diambil kulitnya), yakni untuk disamak kulitnya, (atau untuk dijadikan umpan berburu dengan dagingnya), karena adanya larangan menyembelih hewan kecuali untuk dimakan.”[5]

Hadits larangan ini, menurut al-Anshari, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan disahihkannya.[5] Prinsipnya jelas: menyembelih hewan hanya dibenarkan untuk dimakan.

Contoh dari Kitab dan Penerapannya Sekarang

Contoh yang disebut kitab adalah bagal (baghl) dan keledai (himar).[5]

⚠️ Penerapan penulis: kaidah yang sama berlaku untuk hewan buas atau reptil yang tidak halal dimakan, jika sengaja disembelih hanya untuk diambil kulitnya. Perbuatan menyembelihnya haram, walaupun kulitnya kelak bisa disucikan dengan dabagh.

Berburu demi Daging sebagai Umpan

Teks di atas juga menyebut larangan menyembelih hewan tak halal untuk dijadikan umpan berburu dengan dagingnya (isthiyad bi-lahmihi). Al-Anshari mencatat bahwa penyebutan masalah berburu ini adalah tambahan dari penulis matan.[5]

Jadi, kulit bangkai yang sudah tersamak boleh kita manfaatkan. Tapi tidak berarti kita boleh membunuh hewan tak halal demi mendapatkan kulit itu.

Setelah memahami seluruh hukum dasar ini, bagaimana penerapannya pada produk kulit zaman sekarang, dan kesalahpahaman apa saja yang sering terjadi? Semua itu akan kita bahas di bagian penerapan zaman sekarang, sekaligus FAQ.


Penerapan di Zaman Sekarang

Kitab-kitab fiqih ditulis berabad-abad lalu, ketika kulit masih disamak dengan daun dan bahan alam. Sekarang, kulit diolah di pabrik besar dengan bahan kimia, lalu dijual dalam bentuk sepatu, tas, dan jaket ke seluruh dunia.

Lalu bagaimana kita menerapkan kaidah dabagh pada kenyataan ini? Bagian ini mencoba menjawabnya dengan hati-hati.

Kulit Modern: Penyamakan Nabati dan Penyamakan Kimia

Dalam industri kulit sekarang, dikenal dua cara utama:

  • Penyamakan nabati (vegetable tanning): memakai tanin dari kulit kayu, daun, atau buah. Cara ini paling dekat dengan qaradh yang disebut dalam hadits.
  • Penyamakan kimia, terutama dengan garam kromium (chrome tanning): cara yang paling banyak dipakai pabrik saat ini karena lebih cepat.

Catatan Penulis

⚠️ Kitab rujukan tidak membahas bahan penyamak modern. Bagian ini adalah analisis penerapan dari penulis.

Ukuran yang diberikan kitab bukan nama bahan, melainkan fungsinya. Al-Anshari menyebut bahwa yang diqiyaskan pada qaradh adalah segala bahan yang menghasilkan perubahan, baik suci maupun najis.[1] Lalu syaratnya tiga: bahan itu hirrif, mengeluarkan fudhul, dan kulit tidak busuk lagi saat terkena air.[1]

Jika sebuah proses kimia benar-benar memenuhi tiga syarat itu, secara kaidah ia bisa masuk dalam makna dabagh. Namun penilaian teknis tentang bahan tertentu sebaiknya diserahkan kepada ahli dan lembaga fatwa yang terpercaya, karena butuh pengetahuan kimia yang tidak kita miliki di sini.

Produk Kulit di Sekitar Kita

Hampir setiap rumah punya produk kulit: sepatu, tas, sabuk, jaket, dan dompet kulit. Dengan kaidah dari bagian-bagian sebelumnya, kita bisa memetakan hukumnya:

  1. Dari hewan halal yang disembelih: suci, tanpa perlu disamak.
  2. Dari bangkai hewan selain anjing dan babi yang sudah tersamak sempurna: suci, boleh dipakai shalat setelah dicuci.
  3. Dari kulit babi atau anjing: tetap najis walaupun disamak.

Jadi pertanyaan tentang hukum sepatu kulit dan hukum tas kulit sebenarnya kembali pada dua hal: dari hewan apa kulit itu, dan apakah sudah tersamak dengan benar.

Bagaimana Jika Ragu Asal-Usul Kulit?

Inilah kasus yang paling sering kita hadapi. Kita membeli dompet atau sepatu, tapi tidak tahu kulit apa itu, apalagi kalau berupa kulit impor.

⚠️ Rujukan kami tidak membahas kasus ini secara langsung.

Yang ada dalam rujukan adalah kaidah untuk rambut dan bulu yang diragukan asalnya: hukumnya suci, karena hukum asalnya suci.[9] Kaidah ini tidak disebutkan untuk kulit, sehingga kami tidak berani menerapkannya begitu saja.

Saran kami, periksa label produk atau tanyakan kepada penjual. Kalau masih ragu, bertanyalah kepada kyai atau lembaga fatwa setempat, terutama untuk barang yang akan dipakai shalat.

Kulit Sintetis Bukan Bahasan Dabagh

Kulit sintetis atau kulit imitasi (faux leather, PU, PVC) dibuat dari bahan plastik, bukan dari hewan. Karena itu ia sama sekali tidak termasuk bahasan dabagh.

Kulit sintetis dihukumi seperti kain atau bahan lain pada umumnya: suci, selama tidak terkena najis dari luar. (Penjelasan penulis.)


Kesalahpahaman yang Sering Terjadi

Selama mengajar bab najis, ada beberapa anggapan keliru yang hampir selalu muncul. Berikut lima di antaranya, beserta jawaban dari kitab.

“Dijemur atau Digarami Sudah Suci”

Keliru. Menjemur (tasymis) dan menggarami (tamlih) tidak termasuk dabagh.[1] Keduanya hanya mengeringkan kulit sementara, tanpa mengeluarkan sumber kebusukannya. Kulit seperti ini akan busuk lagi bila terkena air.

“Harus Disamak dengan Air”

Keliru. Air tidak wajib dalam proses penyamakan, karena dabagh adalah perubahan sifat (ihalah), bukan pencucian.[6] Air baru diperlukan setelahnya, ketika kulit akan dipakai shalat.

“Semua Kulit Bisa Disamak”

Kurang tepat. Semua kulit memang bisa disamak, kecuali kulit anjing, babi, dan keturunan keduanya.[1] Kulit dari tiga golongan ini tetap najis selamanya.

“Kulit yang Sudah Disamak Halal Dimakan”

Keliru. Kulit samak itu suci, tapi tetap tidak halal dimakan, berdasarkan hadits «إنما حرم من الميتة أكلها».[5] Suci dan halal adalah dua hukum yang berbeda.

“Rambutnya Otomatis Ikut Suci”

Tidak otomatis. Menurut kaidah dasar, rambut tidak ikut suci karena tidak terpengaruh dabagh.[5] Imam al-Nawawi memaafkan rambut yang sedikit, sedangkan Imam al-Subki berpendapat rambut itu suci secara mutlak.[5] Jadi ada perbedaan pendapat dalam madzhab.


Poin-Poin Hukum Dabagh

Hal-hal Pokok yang Perlu Diingat

  1. Kulit bangkai najis, tapi bisa menjadi suci dengan disamak (dabagh), berdasarkan hadits riwayat Muslim «إذا دبغ الإهاب فقد طهر».
  2. Kulit anjing, babi, dan keturunannya tidak bisa disucikan, walaupun disamak.
  3. Syarat dabagh ada tiga: bahannya hirrif, mengeluarkan fudhul, dan kulit tidak busuk lagi saat basah.
  4. Penyamakan sah tanpa air dan sah dengan bahan najis, tapi tidak sah hanya dengan garam atau dijemur.
  5. Kulit samak seperti kain najis: boleh dipakai shalat setelah dicuci, boleh dijual, tapi tidak halal dimakan.
  6. Rambut pada kulit tidak ikut suci menurut kaidah dasar, dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah.

Artikel Terkait

Untuk melengkapi pemahaman, silakan baca juga artikel kami tentang hukum bangkai, istihalah najis, dan najis anjing & babi yang tautannya sudah kami sertakan di bagian-bagian sebelumnya.


FAQ seputar Dabbagh (Penyamakan Kulit Bangkai)

Apakah kulit bangkai bisa suci setelah disamak?

Bisa. Kulit bangkai menjadi suci setelah disamak dengan benar, berdasarkan hadits riwayat Muslim: “Apabila kulit telah disamak, maka ia telah suci.”[1]
Ketentuan ini berlaku untuk semua kulit bangkai, baik dari hewan halal maupun tidak, kecuali anjing, babi, dan keturunannya.

Kulit hewan apa yang tidak bisa disucikan dengan penyamakan?

Ada tiga golongan:

  • Anjing
  • Babi
  • Keturunan dari salah satu keduanya dengan hewan lain

Alasannya, kehidupan yang lebih kuat menolak pembusukan pun tidak menyucikan hewan-hewan ini, apalagi dabagh.[5] Selain kulit, semua bagian bangkai lainnya seperti tulang dan rambut juga tetap najis.[3]

Bolehkah menyamak dengan bahan najis atau tanpa air? Apakah garam dan jemur matahari cukup?

Bahan najis: boleh, misalnya kotoran merpati, karena dabagh adalah pengganti sembelihan yang sah dengan pisau najis.[8]
Tanpa air: boleh, air tidak wajib selama proses penyamakan.[1]
Garam atau jemur matahari: tidak cukup, karena tidak mengeluarkan sumber kebusukan kulit.[1]

Apakah kulit yang sudah disamak boleh dipakai shalat, dijual, atau dimakan?

Dipakai shalat: boleh, setelah dicuci.
Dijual: boleh, walaupun belum dicuci.
Dimakan: tidak halal.
Kulit samak diperlakukan seperti kain yang terkena najis.[5]

Apakah rambut atau bulu pada kulit ikut suci setelah disamak?

Menurut kaidah dasar madzhab Syafi’i, tidak, karena rambut tidak terpengaruh penyamakan.[5]
Namun Imam al-Nawawi memaafkan rambut yang sedikit sehingga ikut suci, dan Imam al-Subki berpendapat rambut itu suci secara mutlak serta berfatwa dengannya.[5]

Catatan Kaki

1 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 17. ↩

2 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 10. ↩

3 : Al-Khathib al-Syirbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazh Abi Syuja’, Juz 1, Hal 92. ↩

4 : Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, Hal 58. ↩

5 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 18. ↩

6 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 17–18. ↩

7 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 51. ↩

8 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 50. ↩

9 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 11. ↩

10 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 13. ↩

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.