Najis dari Cairan Tubuh Manusia: Bol, Madzi, Wadi, Muntah, dan Nanah

Cairan tubuh manusia tidak semuanya memiliki hukum yang sama. Ada cairan yang najis dan wajib disucikan bila mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat. Ada pula cairan yang suci, meskipun secara kebiasaan tampak kotor.

Pembahasan ini memakai istilah bol sebagai label untuk darah atau cairan yang terkait dengan bawasir atau ambeien. Kata tersebut bukan istilah Arab baku dalam kitab fiqih, dan tidak dimaksudkan sebagai baul (بول), yaitu urine.

Agar tidak keliru, setiap kasus di bawah dibaca dengan tiga pertanyaan: apakah cairannya najis, apakah keluarnya membatalkan wudhu, dan bagaimana cara menyucikannya sebelum shalat.

Najis dan Hadas Tidak Sama

Infografik perbedaan najis dan hadas menurut fiqih Syafi’i dengan contoh, pengaruh pada shalat, dan cara bersuci.
Najis berkaitan dengan benda, sedangkan hadas berkaitan dengan keadaan seseorang.

Najis adalah benda yang mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat. Adapun hadas adalah keadaan yang menghalangi seseorang melakukan ibadah tertentu sampai ia bersuci, misalnya dengan wudhu.

Al-Khatib asy-Syirbini menjelaskan:

وَهِي لُغَة كل مَا يستقذر وَشرعا مستقذر يمْنَع من صِحَة الصَّلَاة حَيْثُ لَا مرخص

Artinya: “Najis secara bahasa adalah segala sesuatu yang dipandang menjijikkan. Secara syariat, najis adalah sesuatu yang dipandang kotor dan menghalangi sahnya shalat ketika tidak ada keringanan.”[1]

Karena itu, terkena najis tidak otomatis membatalkan wudhu. Sebaliknya, seseorang dapat berwudhu tetapi tetap belum boleh shalat apabila ada najis yang menempel pada pakaian atau badannya.

Zakariyya al-Anshari menerangkan pengertian thaharah:

وشرعا رفع حدث أو إزالة نجس أو ما في معناهما

Artinya: “Secara syariat, thaharah adalah menghilangkan hadas, menghilangkan najis, atau sesuatu yang semakna dengan keduanya.”[2]

Penjelasan lebih luas tentang pembagian najis dapat dibaca pada artikel tingkatan najis.

Kaidah Cairan yang Keluar dari Qubul atau Dubur

Dalam mazhab Syafi’i, ada kaidah penting bagi cairan dari dua jalan. Ibn Qasim al-Ghazzi menulis:

وكل مائع خرج من السبيلين نجس إلا المني

Artinya: “Setiap cairan yang keluar dari dua jalan adalah najis, kecuali mani.”[3]

Kaidah ini meliputi cairan yang lazim keluar, seperti urine dan tinja. Ia juga mencakup cairan yang tidak lazim keluar dari qubul atau dubur, seperti darah dan nanah.

Keluarnya sesuatu dari dua jalan juga merupakan pembatal wudhu. Zakariyya al-Anshari menyebutnya sebagai pembatal pertama:

الأول الخارج من أحد السبيلين

Artinya: “Yang pertama adalah sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan.”[4]

Dengan kaidah ini, status najis dan hukum batal wudhu dapat dibedakan. Darah dari luka luar merupakan najis, tetapi tidak membatalkan wudhu. Sementara darah yang keluar melalui dubur adalah najis dan keluarnya membatalkan wudhu.

Hukum Darah Bol atau Bawasir

Pertanyaan apakah darah najis perlu dijawab dengan jelas: darah pada asalnya najis dalam pembahasan fiqih Syafi’i. Zakariyya al-Anshari menulis:

فرع المستحيل في الباطن نجس كدم

Artinya: “Cabang masalah: sesuatu yang berubah di dalam tubuh adalah najis, seperti darah.”[5]

Maka, darah bawasir yang tampak pada tisu, pakaian dalam, sarung, celana, mukena, atau badan perlu disucikan sebelum shalat. Hal ini menjawab pertanyaan darah termasuk najis apa: darah termasuk najis, bukan sekadar kotoran biasa.

Apakah darah bawasir membatalkan wudhu?

Bila darah keluar melalui dubur, wudhu batal. Alasannya bukan hanya karena darah tersebut najis, tetapi karena ada sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan.[4]

Bila darah berasal dari luka luar di sekitar tubuh dan tidak keluar melalui qubul atau dubur, darah itu tetap najis. Namun, keluarnya tidak membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi’i.

Karena itu, jawaban atas pertanyaan apakah berdarah membatalkan wudhu bergantung pada sumber keluarnya darah. Jangan menyamakan darah dari jari yang terluka dengan darah yang keluar dari dubur.

Cara bersuci dari darah bawasir

Infografik langkah bersuci dari darah bawasir sebelum shalat dengan air, tisu bersih, pakaian shalat, dan wudhu.
Bersihkan najis yang tampak, periksa pakaian, lalu berwudhu bila ada pembatal wudhu.

Apabila darah bawasir mengenai badan atau pakaian, hilangkan terlebih dahulu benda darah yang terlihat. Setelah itu, basuh bagian yang terkena dengan air suci mensucikan.

Untuk najis yang tampak, yang diupayakan adalah menghilangkan benda najis beserta sifatnya semampu mungkin. Ibn Qasim al-Ghazzi menjelaskan:

بزوال عينها ومحاولة زوال أوصافها من طعم أو لون أو ريح

Artinya: “Dengan hilangnya benda najis dan usaha menghilangkan sifatnya berupa rasa, warna, atau bau.”[6]

Bila darah keluar melalui dubur, bersihkan dahulu lalu berwudhu kembali. Bila diperlukan, gunakan pelapis yang bersih agar najis tidak menyebar ke pakaian shalat.

Madzi: Najis, Membatalkan Wudhu, tetapi Tidak Mewajibkan Mandi

Madzi adalah cairan putih dan tipis yang keluar ketika syahwat mulai bangkit. Madzi bukan mani, sehingga tidak memiliki hukum mandi wajib.

Zakariyya al-Anshari menjelaskan:

ومذي بالمعجمة … وهو ماء أبيض رقيق يخرج بلا شهوة عند ثورانها

Artinya: “Madzi adalah cairan putih dan tipis yang keluar tanpa puncak dorongan syahwat ketika syahwat mulai bangkit.”[7]

Jawaban atas pertanyaan apakah madzi najis adalah ya. Madzi masuk ke dalam kaidah cairan yang keluar dari salah satu dua jalan, sehingga wajib disucikan bila mengenai badan atau pakaian.[3]

Nabi Muhammad ﷺ bersabda tentang madzi:

في المذي يغسل ذكره ويتوضأ

Artinya: “Tentang madzi, ia membasuh kemaluannya dan berwudhu.”[8]

Hadits tersebut menunjukkan bahwa madzi perlu dibersihkan, lalu orang yang mengalaminya berwudhu sebelum shalat. Keluar madzi tidak mewajibkan mandi wajib.

Untuk penjelasan yang membandingkan tiga cairan tersebut, baca perbedaan mani, madzi, dan wadi.

Cara bersuci dari madzi

  1. Bersihkan kemaluan atau bagian badan yang terkena madzi.
  2. Basuh bagian pakaian yang terkena.
  3. Berwudhu sebelum shalat.
  4. Tidak perlu mandi wajib hanya karena keluar madzi.

Wadi: Cairan Keruh yang Berbeda dari Madzi

Wadi adalah cairan putih, keruh, dan cenderung kental. Ia berbeda dari madzi yang biasanya tipis.

Zakariyya al-Anshari menulis:

وودي بالمهملة … وهو ماء أبيض كدر ثخين يخرج عقب البول أو عند حمل شيء ثقيل

Artinya: “Wadi adalah cairan putih, keruh, dan kental yang keluar setelah buang air kecil atau ketika membawa sesuatu yang berat.”[7]

Wadi termasuk cairan yang keluar dari dua jalan. Karena itu, wadi adalah najis dan keluarnya membatalkan wudhu.[3][4]

Bila seseorang bertanya, keluar cairan bening apakah harus mandi wajib, jawabannya tidak selalu sama. Bila cairan itu madzi atau wadi, ia tidak wajib mandi wajib. Ia cukup menyucikan bagian yang terkena dan berwudhu sebelum shalat.

Hukum Muntah

Infografik cara mensucikan pakaian atau sajadah yang terkena najis dengan air mengalir menurut fiqih Syafi’i.
Najis pada pakaian atau sajadah disucikan dengan menghilangkan zatnya dan membasuh bagian yang terken

Apakah muntah najis? Dalam mazhab Syafi’i, muntah termasuk najis. Zakariyya al-Anshari memasukkannya ke dalam pembahasan benda yang berubah di dalam tubuh:

وقيء وإن لم يتغير

Artinya: “Dan muntah, meskipun belum berubah.”[5]

Muntah yang mengenai badan, pakaian, lantai, atau sajadah perlu disucikan sebelum shalat. Namun, muntah tidak membatalkan wudhu dalam mazhab Syafi’i karena ia keluar dari mulut, bukan dari qubul atau dubur.[4]

Jadi, bila seseorang muntah setelah berwudhu, ia membersihkan muntah yang terkena. Ia tidak wajib mengulang wudhu hanya karena muntah. Baca juga gumoh bayi apakah najis?.

Untuk daftar pembatal wudhu yang lebih lengkap, baca hal yang membatalkan wudhu.

Hukum Nanah dan Cairan Luka

Apakah nanah najis? Nanah termasuk najis bila berasal dari darah yang telah berubah. Hal ini diterangkan dalam Asna al-Mathalib:

وقيح وماء قرح تغير … لأن كلا منهما دم مستحيل

Artinya: “Nanah dan cairan luka yang berubah [adalah najis], karena keduanya merupakan darah yang berubah.”[5]

Nanah yang mengenai pakaian atau badan perlu dibersihkan sebelum shalat. Demikian pula cairan luka yang telah berubah sifatnya.

Namun, kitab tersebut juga memberi rincian penting:

فإن لم يتغير ماء القرح فطاهر كالعرق

Artinya: “Apabila cairan luka itu belum berubah, maka ia suci seperti keringat.”[5]

Karena itu, tidak semua cairan dari luka otomatis dihukumi najis. Cairan luka yang belum berubah dihukumi suci menurut keterangan ini.

Darah dan nanah sedikit yang dimaafkan

Ibn Qasim al-Ghazzi menyebutkan:

ولا يعفى عن شيء من النجاسات إلا اليسير من الدم والقيح

Artinya: “Tidak ada najis yang dimaafkan kecuali sedikit darah dan nanah.”[9]

Keringanan ini tidak menjadikan darah atau nanah berubah menjadi suci. Keduanya tetap najis, tetapi ada maaf dalam shalat apabila jumlahnya sedikit.

Ingus, Air Liur, Iler, dan Dahak

Infografik hukum ingus, air liur, dan dahak dalam thaharah menurut fiqih Syafi’i.
Ingus dan air liur pada asalnya suci; dahak perlu dibedakan dari muntah.

Tidak semua cairan tubuh dihukumi najis. Ingus, air liur, iler, dan lendir biasa pada asalnya suci.

Zakariyya al-Anshari menyatakan bahwa cairan yang keluar dari tubuh hewan mengikuti hukum hewannya, lalu memberi contoh:

وهو كدمع ومخاط وعرق ولعاب

Artinya: “Ia seperti air mata, lendir, keringat, dan air liur.”[10]

Karena manusia suci, ingus dan air liur manusia juga suci. Pakaian yang terkena ingus atau air liur biasa tidak perlu dicuci karena najis.

Apakah mengeluarkan ingus membatalkan wudhu?

Tidak. Ingus keluar dari hidung, bukan dari qubul atau dubur. Karena itu, jawaban untuk apakah ingus membatalkan wudhu adalah tidak.

Dahak dan cairan dari lambung

Dahak perlu dibedakan dari muntah. Dahak dari tenggorokan tidak otomatis dihukumi najis.

Namun, ada rincian tentang cairan yang mengalir dari mulut orang tidur. Zakariyya al-Anshari menulis:

فإن سال من فم نائم فكان من المعدة … فنجس لا إن كان من غيرها أو شك

Artinya: “Apabila cairan mengalir dari mulut orang tidur dan berasal dari lambung, maka ia najis. Tidak demikian bila berasal dari selain lambung atau diragukan asalnya.”[11]

Maka, pertanyaan apakah dahak najis tidak cukup dijawab dengan satu hukum tanpa melihat asalnya. Cairan yang jelas berasal dari lambung berbeda dari dahak yang berasal dari tenggorokan.

Panduan Ringkas Sebelum Shalat

Saat menemukan cairan pada badan atau pakaian, lakukan pemeriksaan secukupnya. Jangan menyamakan setiap cairan dengan najis, tetapi jangan pula mengabaikan najis yang sudah jelas.

  1. Kenali jenis cairan bila dapat diketahui.
  2. Periksa dari mana cairan itu keluar.
  3. Tentukan apakah cairan itu najis atau suci.
  4. Tentukan apakah keluarnya membatalkan wudhu.
  5. Sucikan najis yang mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat.
  6. Berwudhu apabila memang ada pembatal wudhu.

Pada najis yang tidak lagi tampak tetapi diyakini pernah mengenai suatu bagian, cukup alirkan air pada bagian tersebut. Ibn Qasim al-Ghazzi menyebutkan:

فيكفي جري الماء على المتنجس بها ولو مرة واحدة

Artinya: “Maka cukup mengalirkan air pada benda yang terkena najis itu walaupun sekali.”[6]

FAQ

Apakah darah bol atau bawasir termasuk najis?

Ya. Darah bawasir termasuk najis. Bila darah tampak pada badan atau pakaian, bagian yang terkena perlu disucikan sebelum shalat.

Apakah darah bawasir membatalkan wudhu?

Bila darah keluar melalui dubur, wudhu batal karena ada sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan. Bila darah berasal dari luka luar, darah tersebut najis tetapi tidak membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi’i.

Apakah madzi najis dan apakah keluar madzi harus mandi wajib?

Madzi adalah najis dan keluarnya membatalkan wudhu. Bagian badan atau pakaian yang terkena wajib disucikan.
Keluar madzi tidak mewajibkan mandi wajib. Seseorang cukup membersihkan bagian yang terkena lalu berwudhu.

Apakah muntah dan nanah termasuk najis?

Muntah termasuk najis dan wajib dibersihkan bila mengenai badan atau pakaian. Nanah juga najis bila berasal dari darah yang telah berubah.
Muntah dan nanah tidak membatalkan wudhu hanya karena keluar dari mulut atau luka luar. Pembatal wudhu terkait dengan keluarnya sesuatu dari dua jalan.

Apakah ingus, air liur, iler, dan dahak termasuk najis?

Ingus, air liur, iler, dan lendir biasa adalah suci. Mengeluarkan ingus tidak membatalkan wudhu.
Dahak dari tenggorokan tidak otomatis dihukumi najis. Cairan yang jelas berasal dari lambung memiliki rincian hukum tersendiri.

Catatan Kaki

1 Muhammad al-Khatib al-Shirbini, Al-Iqna’ fi Hall Alfaz Abi Shuja’, Juz 1, Hal. 88.

2 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 4.

3 Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, Hal. 56.

4 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 54.

5 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 12.

6 Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, Hal. 56.

7 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 12.

8 Ibid., Hal. 54.

9 Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, Hal. 57.

10 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 12.

11 Ibid.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.