Dalil naqli thaharah adalah dasar bersuci yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi ﷺ. Dalam fiqih, thaharah bukan hanya kebersihan badan, tetapi juga status suci yang menjadi syarat sah ibadah.
Karena itu, pembahasan dalil tentang thaharah perlu diletakkan sebelum rincian wudhu, mandi wajib, tayammum, dan najis. Orang yang paham dalilnya akan lebih mudah memahami mengapa syariat mengatur alat bersuci, cara bersuci, dan batas sahnya bersuci.
Dalam kitab Asna al-Mathalib, Syekh Zakariyya al-Anshari menjelaskan:
وَهِيَ لُغَةً النَّظَافَةُ، وَالْخُلُوصُ مِنَ الْأَدْنَاسِ حِسِّيَّةً كَالْأَنْجَاسِ أَوْ مَعْنَوِيَّةً كَالْعُيُوبِ
“Thaharah secara bahasa adalah kebersihan dan terbebas dari kotoran, baik kotoran nyata seperti najis, maupun kotoran maknawi seperti aib.”[1]
Beliau lalu memberi batasan syara’:
وَشَرْعًا رَفْعُ حَدَثٍ أَوْ إِزَالَةُ نَجَسٍ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُمَا
“Secara syara’, thaharah adalah mengangkat hadats, menghilangkan najis, atau sesuatu yang semakna dengan keduanya.”[1]
Dari dua kutipan ini, tampak bahwa dasar hukum thaharah tidak cukup dipahami dengan kata “bersih”. Dalam ibadah, yang dibahas adalah suci dari hadats dan najis sesuai tuntunan syariat.
Untuk peta umum bab ini, pembaca bisa membuka panduan lengkap thaharah.
Apa Itu Dalil Naqli dalam Bab Thaharah?
Dalil naqli adalah dalil yang bersumber dari wahyu. Dalam bab thaharah, dalil naqli mencakup ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ yang menjelaskan perintah bersuci, alat bersuci, dan cara bersuci.
Dalil naqli dalam thaharah dipakai untuk mengetahui:
- kapan seseorang wajib bersuci,
- alat apa yang sah dipakai bersuci,
- kapan wudhu atau mandi wajib dilakukan,
- bagaimana najis disucikan,
- kapan tayammum boleh menggantikan air.
Maka, saat membaca ayat dan hadits tentang bersuci, kita perlu melihat penjelasan ulama. Ayat memberi dasar, hadits memberi praktik, lalu fiqih merinci cara penerapannya.
Mengapa Thaharah Dibahas Sebelum Shalat?
Banyak kitab fiqih memulai pembahasan ibadah dari Kitab Thaharah. Sebab, shalat tidak sah tanpa bersuci dari hadats dan najis.
Sebelum membahas rukun shalat, bacaan shalat, dan shalat berjamaah, seorang muslim harus memahami wudhu, mandi, tayammum, dan penyucian najis. Thaharah adalah pintu menuju ibadah.
Fiqih membedakan tiga perkara:
- mengangkat hadats, seperti wudhu dan mandi wajib;
- menghilangkan najis, seperti mencuci pakaian atau tempat yang terkena najis;
- pengganti air, yaitu tayammum saat ada uzur syar’i.
Karena itu, hukum thaharah dalam Islam tidak berdiri sebagai teori. Ia langsung masuk ke shalat, thawaf, sujud, dan ibadah lain yang mensyaratkan suci.
Makna Thaharah Menurut Bahasa dan Istilah
Sebelum membaca dalil, kita perlu memahami pengertian thaharah. Banyak orang mengira thaharah hanya berarti wudhu, padahal cakupannya lebih luas.
Secara bahasa, thaharah adalah bersih dan bebas dari kotoran. Kotoran itu bisa bersifat nyata seperti najis, atau bersifat maknawi seperti cela.
Syekh Zakariyya al-Anshari memberi contoh pemakaian kata thaharah:
يُقَالُ تَطَهَّرْتُ بِالْمَاءِ، وَهُمْ قَوْمٌ يَتَطَهَّرُونَ أَيْ يَتَنَزَّهُونَ عَنْ الْعَيْبِ كَمَا قَالَ تَعَالَى: إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ
“Dikatakan: ‘Aku bersuci dengan air.’ Dan disebut: ‘Mereka adalah kaum yang bertathahhur,’ maksudnya mereka menjaga diri dari aib, sebagaimana firman Allah Ta’ala: ‘Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang menyucikan diri.’”[1]
Dari sini, arti thaharah secara bahasa tidak terbatas pada air. Ia juga bisa berarti menjaga diri dari aib dan cela.
Adapun thaharah menurut istilah adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis. Inilah makna yang dipakai dalam bab ibadah.
Pembahasan definisi lebih khusus bisa dibaca di pengertian thaharah menurut fiqih.
Dua Arah Thaharah: Hissiyah dan Ma’nawiyah
Thaharah memiliki dua arah makna.
Pertama, thaharah hissiyah, yaitu bersuci dari kotoran nyata atau najis. Contohnya mencuci pakaian yang terkena najis dan membersihkan tempat shalat.
Kedua, thaharah ma’nawiyah, yaitu bersih dari aib, dosa, dan cela batin. Makna ini tampak dalam penggunaan lafaz thaharah pada sebagian ayat.
Dalam fiqih ibadah, pembahasan teknis lebih banyak diarahkan pada thaharah hissiyah dan thaharah dari hadats yang masuk dalam ranah ma’nawiyah.
Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Thaharah
Al-Qur’an menyebut beberapa dasar besar thaharah. Ada ayat tentang wudhu, mandi, tayammum, air hujan, air thahur, dan kesucian diri.
Pembahasan ini juga berkaitan dengan macam-macam thaharah, karena dalil Al-Qur’an memberi dasar bagi thaharah dari hadats, najis, dan pengganti air.
QS. Al-Baqarah Ayat 222: Allah Mencintai Orang yang Bersuci
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri.”
Ayat ini sering dicari dengan frasa dalil thaharah al baqarah ayat 222 atau surah al baqarah ayat 222. Ayat ini memberi dasar umum bahwa bersuci memiliki kedudukan mulia.
Allah menyandingkan orang yang bertaubat dengan orang yang bersuci. Ini memberi isyarat bahwa agama ini mengajarkan kebersihan lahir dan batin.
Dalam fiqih, ayat ini menjadi dasar umum keutamaan orang yang menjaga kesucian. Rincian hukum wudhu, mandi, dan tayammum diterangkan oleh ayat dan hadits lain.
QS. Al-Maidah Ayat 6: Dalil Wudhu, Mandi, dan Tayammum

Ayat utama tentang wudhu adalah QS. Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian sampai siku, usaplah kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian sampai kedua mata kaki.”
Inilah ayat wudhu. Dari ayat ini, fiqih membahas anggota wudhu dan rukun-rukunnya.
Ayat yang sama juga memuat dalil mandi junub:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah.”
Lalu Allah menyebut tayammum:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Lalu kalian tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik.”
Dari satu ayat ini, lahir tiga pokok besar: wudhu, mandi wajib, dan tayammum.
QS. An-Nisa Ayat 43: Larangan Shalat dalam Keadaan Tidak Suci
QS. An-Nisa ayat 43 juga menjadi dalil thaharah:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Dan jangan pula dalam keadaan junub, kecuali sekadar lewat, sampai kalian mandi.”
Ayat ini mengaitkan shalat dengan kesucian dari janabah. Orang junub tidak cukup wudhu; ia wajib mandi sebelum shalat.
Ayat ini juga menyebut tayammum:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Jika kalian tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik.”
Dalam Asna al-Mathalib, ayat فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا dijadikan dasar bahwa ketika air tidak ditemukan, seseorang berpindah kepada tayammum.[2]
QS. Al-Anfal Ayat 11: Air Hujan sebagai Alat Penyuci
Allah Ta’ala berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
“Dan Dia menurunkan kepada kalian air dari langit untuk menyucikan kalian dengannya.”
Dalam Asna al-Mathalib, ayat ini diletakkan pada awal pembahasan alat bersuci:
قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
“Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan Dia menurunkan kepada kalian air dari langit untuk menyucikan kalian dengannya.’”[2]
Ayat ini memberi dasar bahwa air bukan hanya membersihkan menurut kebiasaan. Air juga menjadi alat penyuci dalam syariat.
QS. Al-Furqan Ayat 48: Air yang Thahur
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan.”
Lafaz طَهُورًا menjadi dasar bahwa air memiliki sifat suci dan menyucikan. Dalam fiqih, air seperti ini menjadi alat untuk wudhu, mandi, dan menghilangkan najis.
Asna al-Mathalib menyebut bahwa ayat QS. Al-Anfal ayat 11 lebih jelas dalalahnya untuk fungsi menyucikan, karena terdapat lafaz لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ: “untuk menyucikan kalian dengannya.”[2]
Hadits-Hadits tentang Air untuk Thaharah
Setelah ayat Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ memberi contoh praktik bersuci. Hadits menjelaskan cara menggunakan air untuk menghilangkan najis, hukum air laut, dan kedudukan tanah saat tayammum.
Pembahasan air ini terhubung dengan air mutlak untuk bersuci.
Hadits Arab Badui yang Kencing di Masjid
Di antara hadits tentang thaharah yang sangat jelas adalah peristiwa Arab Badui yang kencing di masjid. Nabi ﷺ memerintahkan agar bekas najis itu disiram dengan air.
Dalam Asna al-Mathalib disebutkan:
وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ حِينَ بَالَ الْأَعْرَابِيُّ فِي الْمَسْجِدِ: صُبُّوا عَلَيْهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، وَالذَّنُوبُ الدَّلْوُ الْمُمْتَلِئَةُ مَاءً
“Sabda Nabi ﷺ dalam hadits Shahihain ketika seorang Arab Badui kencing di masjid: ‘Tuangkanlah padanya satu ember penuh air.’ Adapun dzanub adalah ember yang penuh berisi air.”[2]
Hadits ini menjadi dasar bahwa najis pada tempat dapat disucikan dengan air. Dalam kasus ini, Nabi ﷺ tidak memerintahkan agar najis sekadar ditutup baunya. Beliau memerintahkan air.
Hadits Air Laut
Hadits air laut juga menjadi dalil besar dalam bab air:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Airnya suci menyucikan, dan bangkainya halal.”[3]
Dalam Asna al-Mathalib, hadits ini dipakai untuk menjelaskan bahwa air laut tidak makruh dipakai bersuci. Kitab itu menyebut:
وَلَا يُكْرَهُ مَاءُ بَحْرٍ لِأَخْبَارٍ كَخَبَرِ: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Tidak makruh memakai air laut, berdasarkan beberapa hadits, seperti hadits: ‘Airnya suci menyucikan, bangkainya halal.’”[3]
Air laut asin, tetapi rasa asin itu berasal dari asal penciptaannya. Ia tetap air mutlak, sehingga sah dipakai wudhu, mandi wajib, dan menghilangkan najis selama tidak berubah oleh perkara lain yang mengeluarkannya dari nama air.
Air Mutlak sebagai Alat Asal Thaharah

Dalam fiqih Syafi’i, alat asal untuk mengangkat hadats dan menghilangkan najis adalah air mutlak.
Syekh Zakariyya al-Anshari menulis:
الْمُطَهِّرُ لِلْحَدَثِ … وَالْخَبَثِ … الْمَاءُ الْمُطْلَقُ
“Yang menyucikan hadats dan khabats adalah air mutlak.”[2]
Beliau juga menegaskan:
لَا يَجُوزُ رَفْعُ حَدَثٍ، وَلَا إِزَالَةُ نَجَسٍ إِلَّا بِالْمَاءِ الْمُطْلَقِ
“Tidak boleh mengangkat hadats dan tidak boleh menghilangkan najis kecuali dengan air mutlak.”[2]
Maka, air hujan, air sumur, air sungai, dan air laut dapat dipakai bersuci selama masih disebut air mutlak. Adapun cairan yang sudah berubah nama, seperti teh, kuah, atau air mawar, tidak menjadi alat asal untuk thaharah.
Untuk rincian jenis air, baca air untuk bersuci.
Dalil Tayammum dalam Al-Qur’an dan Hadits
Tayammum adalah bersuci tanpa air saat seseorang tidak mampu menggunakan air. Tayammum bukan gerakan simbol saja. Ia memiliki dalil, syarat, media, dan batas hukum.
Pembahasan praktiknya bisa dibaca di panduan tayammum saat tidak ada air.
Dalam Asna al-Mathalib, tayammum didefinisikan:
وَشَرْعًا إِيصَالُ التُّرَابِ إِلَى الْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ
“Secara syara’, tayammum adalah menyampaikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.”[10]
Jadi, tayamum adalah bersuci menggunakan tanah atau debu yang memenuhi syarat. Dalam madzhab Syafi’i, media tayammum bukan sembarang benda kering.
Dalil Al-Qur’an tentang Tayammum
Allah berfirman:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًافَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik.”
Dalam Asna al-Mathalib, ayat ini dijelaskan:
وَالْأَصْلُ فِيهِ قَبْلَ الْإِجْمَاعِ قَوْلُهُ تَعَالَى … فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا، أَيْ تُرَابًا طَاهِرًا وَقِيلَ تُرَابًا حَلَالًا
“Dasar tayammum sebelum ijma’ adalah firman Allah … ‘maka bertayammumlah dengan sha’id yang baik,’ maksudnya tanah yang suci; ada juga yang mengatakan tanah yang halal.”[10]
Ayat ini memberi dua pokok. Pertama, tayammum dilakukan saat ada uzur. Kedua, medianya adalah tanah yang suci.
Hadits Bumi sebagai Masjid dan Tanah sebagai Penyuci
Nabi ﷺ bersabda:
جُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا طَهُورًاجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا طَهُورًا
“Dijadikan bagi kami seluruh bumi sebagai masjid, dan tanahnya sebagai alat bersuci.”[10]
Hadits ini menerangkan kemudahan bagi umat Nabi Muhammad ﷺ. Bumi dapat menjadi tempat shalat, dan tanahnya menjadi alat bersuci saat air tidak dapat digunakan.
Dalam kitab, sebab bolehnya tayammum disebut sebagai ketidakmampuan memakai air:
وَهُوَ الْعَجْزُ عَنْ اسْتِعْمَالِ الْمَاءِ بِتَعَذُّرِهِ أَوْ تَعَسُّرِهِ لِخَوْفِ ضَرَرٍ ظَاهِرٍ
“Sebab tayammum adalah ketidakmampuan memakai air, baik karena air tidak ada, sulit digunakan, atau karena takut bahaya yang nyata.”[10]
Jika air ada dan dapat dipakai tanpa bahaya, seseorang kembali kepada wudhu atau mandi dengan air.
Tanah Suci sebagai Media Tayammum
Dalam bab sifat tayammum, Asna al-Mathalib menyebut:
الْأَوَّلُ مِنَ السَّبْعَةِ التُّرَابُ الطَّاهِرُ الْخَالِصُ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا، أَيْ تُرَابًا طَاهِرًا
“Yang pertama dari tujuh perkara adalah tanah yang suci dan murni, berdasarkan firman Allah: ‘Bertayammumlah dengan sha’id yang baik,’ maksudnya tanah yang suci.”[13]
Karena itu, debu untuk tayammum harus suci dan masih disebut tanah. Bila tercampur benda lain sampai tidak lagi disebut tanah, maka tidak memenuhi syarat.
Tayammum sebagai Thaharah Darurat

Tayammum adalah keringanan saat seseorang tidak mampu memakai air. Dalam kitab disebutkan:
وَلِأَنَّ التَّيَمُّمَ طَهَارَةُ ضَرُورَةٍ وَلَا ضَرُورَةَ مَعَ إِمْكَانِهَا بِالْمَاءِ
“Karena tayammum adalah thaharah darurat, dan tidak ada darurat ketika thaharah dengan air masih mungkin dilakukan.”[10]
Dalam fiqih Syafi’i, tayammum membolehkan shalat saat ada uzur, tetapi tidak mengangkat hadats seperti air secara mutlak. Karena itu, jika air ditemukan sebelum shalat dan dapat dipakai, orang tersebut kembali kepada air.
Terkait niat, Asna al-Mathalib menyebut bahwa tayammum tidak diniatkan dengan niat mengangkat hadats secara mutlak:
وَلَا نِيَّةَ رَفْعِ الْحَدَثِ أَوْ الْجَنَابَةِ أَوْ الطَّهَارَةِ عَنْهُ … لِأَنَّ التَّيَمُّمَ لَا يَرْفَعُهُ
“Tidak cukup niat mengangkat hadats, janabah, atau bersuci darinya … karena tayammum tidak mengangkat hadats.”[14]
Maka, keyword niat tayamum perlu dipahami dalam kerangka fiqih. Tayammum adalah ibadah yang membutuhkan niat, tetapi statusnya terkait izin melakukan shalat saat ada uzur.
Dalil Wudhu dalam Praktik Ibadah
Dalil utama wudhu adalah QS. Al-Maidah ayat 6. Dalam fiqih Syafi’i, wudhu didefinisikan sebagai penggunaan air pada anggota tertentu dengan niat.
Syekh Zakariyya al-Anshari menulis:
وَفِي الشَّرْعِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ فِي أَعْضَاءٍ مَخْصُوصَةٍ مُفْتَتَحًا بِنِيَّةٍ
“Secara syara’, wudhu adalah menggunakan air pada anggota-anggota tertentu, dimulai dengan niat.”[4]
Rukun wudhu dalam madzhab Syafi’i adalah enam:
وَفُرُوضُهُ سِتَّةٌ: النِّيَّةُ، غَسْلُ الْوَجْهِ، غَسْلُ الْيَدَيْنِ، مَسْحُ الرَّأْسِ، غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ، التَّرْتِيبُ
“Fardhu wudhu ada enam: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, membasuh kedua kaki, dan tertib.”[4]
Hadits Nabi ﷺ juga menegaskan hubungan wudhu dengan sahnya shalat:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.”[7]
Maka, orang yang berhadats kecil wajib berwudhu sebelum shalat. Untuk rincian praktik, baca panduan lengkap wudhu.
Dalil Mandi Wajib
Mandi wajib menjadi thaharah dari hadats besar. Dalilnya terdapat pada QS. Al-Maidah ayat 6:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah.”
Dalam Asna al-Mathalib, mandi secara syara’ dijelaskan:
وَشَرْعًا سَيَلَانُهُ عَلَى جَمِيعِ الْبَدَنِ
“Secara syara’, mandi adalah mengalirkan air ke seluruh badan.”[8]
Kitab itu juga menyebut janabah sebagai salah satu sebab mandi:
وَجَنَابَةٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan janabah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah.’”[8]
Rukun minimal mandi disebut:
وَأَقَلُّ الْغُسْلِ شَيْئَانِ أَحَدُهُمَا نِيَّةُ رَفْعِ الْجَنَابَةِ، أَوْ نِيَّةُ رَفْعِ الْحَدَثِ عَنْ جَمِيعِ الْبَدَنِ
“Minimal mandi ada dua perkara. Pertama, niat mengangkat janabah, atau niat mengangkat hadats dari seluruh badan.”[9]
Maka, mandi junub bukan mandi biasa. Ia adalah ibadah untuk mengangkat hadats besar. Pembahasan lengkapnya bisa dibaca di panduan mandi wajib.
Dalil Menghilangkan Najis
Selain hadats, thaharah juga mencakup menghilangkan najis. Najis pada badan, pakaian, atau tempat shalat dapat menghalangi sahnya shalat.
Dalam Asna al-Mathalib disebutkan:
بَابُ بَيَانِ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ، تَجِبُ إِزَالَتُهَا لِلصَّلَاةِ وَنَحْوِهَا
“Bab penjelasan menghilangkan najis. Wajib menghilangkannya untuk shalat dan semisalnya.”[16]
Berbeda dengan wudhu, menghilangkan najis tidak disyaratkan niat:
وَلَا يُشْتَرَطُ فِيهَا النِّيَّةُ لِأَنَّهَا تَرْكٌ … بِخِلَافِ الْوُضُوءِ وَالصَّلَاةِ
“Dalam menghilangkan najis tidak disyaratkan niat, karena ia termasuk meninggalkan sesuatu … berbeda dengan wudhu dan shalat.”[16]
Maka, pakaian yang terkena najis dapat suci bila dicuci dengan cara yang sah, meskipun orang yang mencuci tidak melafalkan niat.
Pembahasan jenis najis dapat dibaca pada macam-macam najis dan pengertian najis dalam fiqih.
Ketika Air Terbatas: Najis Didahulukan
Ada kondisi seseorang hanya punya sedikit air, sedangkan ia berhadats dan terkena najis. Dalam keadaan ini, air diarahkan untuk menghilangkan najis.
Teks kitabnya:
وَتَعَيَّنَ لِلنَّجَاسَةِ مَاءٌ قَلِيلٌ لَا يَكْفِي إِلَّا لَهَا أَوْ لِلْحَدَثِ … لِأَنَّ إِزَالَتَهَا لَا بَدَلَ لَهَا بِخِلَافِ الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ
“Air sedikit ditentukan untuk menghilangkan najis ketika hanya cukup untuk najis atau hadats … karena menghilangkan najis tidak memiliki pengganti, berbeda dengan wudhu dan mandi.”[11]
Wudhu dan mandi dapat diganti tayammum saat ada uzur. Adapun najis pada badan, pakaian, atau tempat tidak bisa diganti dengan tayammum.
Di sinilah perbedaan hadats dan najis perlu dipahami. Hadats diangkat dengan wudhu, mandi, atau tayammum saat uzur. Najis dihilangkan dari benda yang terkena najis.
Silakan baca perbedaan hadats dan najis untuk rincian lebih khusus.
Hadits Jilatan Anjing dan Najis Berat
Untuk najis berat, Nabi ﷺ memberi cara khusus. Dalam Asna al-Mathalib disebutkan hadits:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya bejana salah seorang dari kalian ketika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.”[17]
Hadits ini menjadi dasar bahwa penyucian najis tidak selalu sama. Ada najis yang cukup dicuci sampai hilang sifatnya. Ada najis yang memiliki cara khusus.
Maka, fiqih thaharah bukan hanya soal rasa jijik. Ia mengikuti dalil dan batas yang diterangkan ulama.
Thaharah dan Kebersihan: Sama atau Berbeda?
Thaharah dan kebersihan saling berkaitan, tetapi tidak selalu sama.
Kebersihan adalah makna umum: badan bersih, pakaian rapi, mulut segar, dan tempat nyaman. Adapun thaharah dalam fiqih adalah status suci dari hadats dan najis.
Hadits tentang kebersihan bisa berkaitan dengan adab ibadah. Contohnya, siwak saat wudhu:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap wudhu.”[5]
Siwak menjaga kebersihan mulut dan menyempurnakan adab ibadah. Namun, siwak bukan pengganti wudhu. Ini contoh bahwa hadits kebersihan perlu ditempatkan sesuai bidang hukumnya.
Sisi hikmah thaharah bisa dibaca pada hikmah bersuci dalam Islam.
Kesalahan Umum dalam Memahami Dalil Thaharah
Ada beberapa kesalahan yang sering muncul dalam materi tentang thaharah.
Pertama, mengira thaharah hanya wudhu atau mandi. Padahal, thaharah juga membahas najis dan tayammum.
Kedua, menyamakan semua kebersihan dengan thaharah syar’i. Badan yang wangi belum tentu suci dari hadats. Pakaian yang tampak bersih belum tentu suci dari najis.
Ketiga, mengira semua cairan sah untuk bersuci. Padahal, alat asal thaharah adalah air mutlak.
Keempat, mencampuradukkan hadats dan najis. Hadats adalah keadaan hukum. Najis adalah perkara yang harus dihilangkan dari badan, pakaian, atau tempat.
Kelima, mengira tayammum bisa mengganti penghilangan najis. Padahal, najis tidak diganti tayammum sebagaimana dijelaskan dalam kutipan air terbatas tadi.[11]
Keenam, berlebihan dalam waswas. Fiqih thaharah mengajarkan kehati-hatian, tetapi tidak membuka pintu ragu tanpa dasar.
Peta Dalil Thaharah
| Tema | Dalil | Fungsi Fiqih |
|---|---|---|
| Wudhu | QS. Al-Maidah: 6 | Dasar wudhu sebelum shalat |
| Mandi junub | QS. Al-Maidah: 6 | Dasar mandi wajib karena janabah |
| Tayammum | QS. An-Nisa: 43 dan QS. Al-Maidah: 6 | Pengganti wudhu atau mandi saat ada uzur |
| Air hujan | QS. Al-Anfal: 11 | Dalil air sebagai alat penyuci |
| Air thahur | QS. Al-Furqan: 48 | Dalil air suci menyucikan |
| Najis tempat | Hadits Arab Badui | Dalil menyucikan najis dengan air |
| Air laut | Hadits “هو الطهور ماؤه” | Dalil air laut sah dipakai bersuci |
| Tayammum | Hadits bumi dan tanah | Dalil tanah sebagai alat tayammum |
| Najis berat | Hadits jilatan anjing | Dalil penyucian najis berat |
| Wudhu dan shalat | Hadits “لا يقبل الله صلاة…” | Shalat tidak sah saat berhadats sampai wudhu |
FAQ seputar Dalil Naqli Thaharah
Apa yang dimaksud dengan thaharah?
Thaharah secara bahasa berarti bersih dan bebas dari kotoran. Secara syara’, thaharah adalah mengangkat hadats, menghilangkan najis, atau perkara yang semakna dengan keduanya.[1]
Dalam ibadah, makna syara’ inilah yang dipakai. Jadi, thaharah bukan hanya tampak bersih, tetapi suci menurut aturan fiqih.
Apa dalil bersuci sebelum shalat?
Dalilnya adalah QS. Al-Maidah ayat 6 tentang wudhu. Hadits Nabi ﷺ juga menyebut bahwa Allah tidak menerima shalat orang yang berhadats sampai ia berwudhu.[7]
Maka, orang yang berhadats kecil wajib berwudhu sebelum shalat.
Apa dalil Al-Qur’an tentang air sebagai alat bersuci?
Dalilnya adalah QS. Al-Anfal ayat 11:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
Ayat ini dikutip dalam Asna al-Mathalib sebagai dasar bahwa air dipakai untuk menyucikan.[2]
Apakah semua air sah untuk thaharah?
Tidak semua cairan sah untuk thaharah. Yang menjadi alat asal adalah air mutlak.[2]
Air hujan, air sumur, air sungai, dan air laut sah dipakai selama masih disebut air mutlak. Cairan yang sudah berubah nama, seperti teh atau kuah, tidak menjadi alat asal untuk thaharah.
Apa dalil tayammum?
Dalil tayammum adalah firman Allah:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Haditsnya adalah:
جُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا طَهُورًا
Keduanya menjadi dasar bahwa tayammum dilakukan dengan tanah yang suci saat ada uzur memakai air.[10]
Apakah najis bisa diganti tayammum?
Tidak. Tayammum mengganti wudhu atau mandi saat ada uzur, bukan mengganti penghilangan najis.
Jika air sedikit hanya cukup untuk najis atau hadats, air itu diarahkan untuk najis karena menghilangkan najis tidak memiliki pengganti.[11]
Apa hubungan hadits kebersihan dengan thaharah?
Hadits kebersihan mengajarkan adab dan kebersihan lahir. Sebagian terkait langsung dengan thaharah, seperti hadits menyiram najis dengan air dan hadits siwak saat wudhu.[2][5]
Namun, kebersihan umum tidak selalu sama dengan thaharah syar’i. Untuk sah shalat, seseorang harus suci dari hadats dan najis.
Apa saja 10 hadits tentang thaharah yang sering dibahas?
Di antara hadits yang sering dibahas dalam bab thaharah adalah:
- hadits shalat tidak diterima saat berhadats sampai wudhu;
- hadits menyiram bekas kencing Arab Badui dengan air;
- hadits air laut suci menyucikan;
- hadits bumi sebagai masjid dan tanah sebagai penyuci;
- hadits jilatan anjing dicuci tujuh kali;
- hadits bersiwak pada setiap wudhu;
- hadits mandi janabah;
- hadits bersuci setelah haid;
- hadits keraguan hadats sampai mendengar suara atau mencium bau;
- hadits tentang larangan shalat tanpa thaharah.
Sebagian redaksi hadits tersebut telah dibahas dalam artikel ini bersama rujukan fiqihnya.
Penutup
Dalil naqli thaharah dalam Al-Qur’an dan Hadits membentuk dasar besar ibadah. Al-Qur’an memerintahkan wudhu, mandi, tayammum, dan menyebut air sebagai alat penyuci. Hadits Nabi ﷺ memberi contoh praktik, seperti menyucikan najis dengan air, memakai air laut, dan memakai tanah untuk tayammum saat ada uzur.
Dalam fiqih, thaharah bukan sekadar bersih. Thaharah adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis sesuai tuntunan syariat.
Dengan memahami dalilnya, pembaca dapat menempatkan wudhu, mandi wajib, tayammum, air mutlak, dan najis secara benar dalam ibadah harian.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 4-86.
