Thaharah: Panduan Lengkap Bersuci Menurut Fiqih Syafi’i

Pernahkah Anda menyadari bahwa mandi sebersih apa pun dengan sabun yang paling mahal, belum tentu membuat Anda sah untuk mendirikan shalat? Dalam Islam, ada garis pemisah yang sangat tegas antara sekadar ‘bersih’ dan ‘suci’. Kunci dari garis pemisah itu bernama Thaharah.

Konsep Dasar dan Pengertian Thaharah

Pengertian Thaharah dalam Fiqih Islam

Banyak umat Islam yang bertanya, apa itu thaharah dan bagaimana praktiknya dalam kehidupan sehari-hari? Memahami bab thaharah amatlah penting karena ia adalah syarat utama sahnya ibadah ritual kita. Jika Anda diminta untuk jelaskan pengertian thaharah, jawaban paling tepat berpusat pada upaya menghilangkan kotoran secara fisik maupun ritual.

Secara mendasar, thaharah adalah pondasi awal yang diajarkan dalam kajian ilmu fiqih. Ulama mazhab Syafi’i menyusun definisi ini secara ketat agar tidak ada kerancuan. Mari kita bedah pengertian thaharah menurut bahasa dan istilah.

Definisi Thaharah Menurut Bahasa (Etimologi)

Dalam struktur bahasa Arab, arti thaharah mengacu pada makna kebersihan yang mutlak. Imam Zakariyya al-Anshari menerangkan definisi ini dengan sangat jelas.

وهي لغة النظافة، والخلوص من الأدناس حسية كالأنجاس أو معنوية كالعيوب

“Thaharah secara bahasa adalah kebersihan dan kebebasan dari kotoran, baik yang bersifat fisik (inderawi) seperti benda najis, maupun yang bersifat maknawi (abstrak) seperti aib atau cela.” [1]

Definisi ini menunjukkan bahwa pengertian thaharah tidak hanya menyentuh aspek luar fisik semata. Kebersihan jiwa dari sifat-sifat tercela juga merupakan rujukan asal dari kosakata ini.

Pengertian Thaharah Menurut Istilah Syariat (Terminologi Fiqih)

Dalam sudut pandang terminologi, thaharah memiliki fungsi teknis terkait legalitas ibadah seseorang.

وشرعا رفع حدث أو إزالة نجس أو ما في معناهما، وعلى صورتهما كالتيمم، والأغسال المسنونة، وتجديد الوضوء، والغسلة الثانية، والثالثة

“Secara syariat, thaharah adalah mengangkat hadats atau menghilangkan najis, atau apa saja yang semakna dan sejalan dengan bentuk keduanya seperti tayamum, mandi-mandi sunnah, memperbarui wudhu, serta basuhan kedua dan ketiga.” [2]

Berdasarkan paparan kitab di atas, thaharah berpusat pada dua poros utama:

  • Makna Raf’ul Hadats (Mengangkat Hadats): Proses menghilangkan hambatan ritual pada tubuh (hadats kecil atau besar) melalui wudhu atau mandi wajib.
  • Makna Izalatun Najasah (Menghilangkan Najis): Upaya membersihkan wujud najis fisik dari badan, pakaian, atau area ibadah menggunakan air mutlak. Anda bisa merujuk pada panduan macam-macam thaharah untuk mengetahui ragam teknisnya.

Perbedaan Esensial Antara Kata “Thaharah” dan “Bersuci”

Kita kerap menyamakan kata thaharah dengan “bersuci” dalam percakapan sehari-hari. Walau mirip, thaharah mempunyai muatan ibadah yang ketat. Sekadar mencuci tangan dari debu atau lumpur lazim disebut bersuci biasa.

Sebaliknya, thaharah menuntut aturan dan niat spesifik sesuai ketentuan Islam. Syariat membatasi jenis media pembersihnya, sehingga tidak sembarang air atau benda bersih bisa dipakai untuk ritual ini.

Dalil dan Dasar Hukum Thaharah

Karya seni kaligrafi Islami yang menampilkan nama Nabi Muhammad ﷺ dihiasi ornamen floral murni, dipadukan dengan dalil Al-Qur'an terkait perintah bersuci menggunakan air mutlak.
Dalil naqli yang mengukuhkan keistimewaan air suci sebagai media utama thaharah.

Praktik ibadah ini berlandaskan pijakan kuat dari sumber wahyu Ilahi. Mari kita lihat dasar hukum thaharah yang dirujuk oleh para ulama Syafi’iyyah.

Landasan Al-Qur’an tentang Perintah Bersuci

Al-Qur’an memuat beberapa ayat tentang thaharah yang mengukuhkan posisi air sebagai sarana utama. Salah satu dalil thaharah yang krusial adalah firman Allah ﷻ berikut:

قال الله تعالى {وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به} [الأنفال: 11]

“Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu’.” (QS. Al-Anfal: 11) [3]

Lebih lanjut, dalil naqli thaharah lainnya menegaskan keistimewaan sifat air dalam syariat:

{وأنزلنا من السماء ماء طهورا} [الفرقان: 48]

“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan.” (QS. Al-Furqan: 48) [4]

Dua firman tersebut membuktikan bahwa syariat menuntut penggunaan air suci dan mensucikan sebagai standar baku untuk mengangkat hadats dan mengusir kotoran.

Hadits Nabi ﷺ sebagai Dasar Fiqih Thaharah

Teladan Nabi Muhammad ﷺ memperjelas teknis dan hukum thaharah di lapangan. Rujukan utamanya terlihat jelas saat beliau ﷺ merespons peristiwa di dalam batas tempat ibadah.

وقوله صلى الله عليه وسلم في خبر الصحيحين حين بال الأعرابي في المسجد «صبوا عليه ذنوبا من ماء»

“Dan sabda Nabi ﷺ dalam hadits Shahihain (Bukhari-Muslim), tatkala seorang Arab Badui kencing di masjid: ‘Tuangkanlah ke atasnya seember air’.” [5]

Instruksi ini mewajibkan umat Islam untuk menuntaskan pembersihan najis memakai air secara total. Ibadah shalat sangat bergantung pada kondisi area dan fisik yang sepenuhnya bebas dari noda.

Pembagian Macam-Macam Thaharah

Kajian fiqih thaharah memiliki rincian yang sangat ketat dan presisi dalam referensi mazhab Syafi’i. Secara garis besar, pembagian thaharah tidak melulu berfokus pada sesuatu yang tampak oleh mata lahiriah semata. Ulama membaginya secara sistematis agar umat Islam dapat memahami esensi kebersihan yang paripurna. Mari kita telaah macam macam thaharah ini berdasarkan pandangan kitab-kitab otoritatif.

Thaharah Hissiyah (Suci Secara Fisik) dan Thaharah Ma’nawiyah (Suci Secara Batin)

Dimensi bersuci memiliki dua lapisan utama yang tidak boleh dipisahkan oleh seorang muslim. Lapisan pertama adalah thaharah hissiyah (kebersihan fisik), sedangkan lapisan kedua adalah thaharah ma’nawiyah (kebersihan batin). Imam Zakariyya al-Anshari menerangkan perincian ini saat membedah hakikat kebersihan secara bahasa.

والخلوص من الأدناس حسية كالأنجاس أو معنوية كالعيوب

“Kebebasan dari kotoran, baik yang bersifat fisik (inderawi) seperti benda-benda najis, maupun yang bersifat maknawi (abstrak) seperti aib atau cela.” [6]

Dari penjabaran teks tersebut, kita mengerti bahwa jenis jenis thaharah sejatinya mencakup upaya rohani membersihkan hati dari sifat buruk dan syirik. Pembersihan jiwa ini harus senantiasa berjalan beriringan dengan aktivitas lahiriah seperti mencuci badan, pakaian, dan lingkungan.

Thaharah dari Hadats (Hadats Kecil dan Hadats Besar)

Fokus sentral teks fiqih selalu bertumpu pada pencucian hukum ritual. Hambatan tak kasat mata yang menghalangi ibadah di dalam tubuh dikenal dengan istilah hadats. Upaya mengangkat hal ini serta bersuci dari hadas dan najis disebut thaharah secara mutlak dalam pandangan syariat.

Untuk mengusir hadats, Allah ﷻ telah menetapkan dua bentuk pembersihan utama. Syariat membaginya secara spesifik bergantung pada tingkat hadats yang menimpa seseorang:

  • Hadats Kecil: Dihilangkan melalui wudhu yang sah. Jika Anda ingin membaca rincian tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, silakan telaah pada halaman penjelasan hadats.
  • Hadats Besar: Dihilangkan secara total melalui mandi janabah (mandi wajib). Syarat mutlaknya menuntut perataan air ke seluruh helai rambut dan permukaan kulit tanpa terkecuali.

Thaharah dari Najis (Mukhaffafah, Mutawassithah, Mughallazhah)

Selain berfokus pada hadats, perbincangan tentang 4 macam thaharah (wudhu, mandi, tayamum, dan istinja) selalu diiringi dengan praktik izalatun najasah (menghilangkan najis fisik). Najis adalah materi kotor yang jatuh dan menempel pada badan, pakaian, atau area sujud harian kita.

Aturan fiqih mengklasifikasikan benda najis ke dalam tiga tingkatan agar umat mudah membersihkannya:

  1. Najis Mukhaffafah (Ringan): Contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum menelan makanan apa pun selain air susu ibu (ASI). Syariat cukup menuntut pemercikan air di atas area yang terkena noda.
  2. Najis Mutawassithah (Sedang): Contoh utamanya adalah darah, nanah, dan kotoran binatang/manusia. Wajib dicuci menggunakan air suci sampai wujud warna, bau, dan rasanya benar-benar lenyap.
  3. Najis Mughallazhah (Berat): Benda najis yang bersumber dari anjing, babi, atau persilangan keduanya. Cara menyucikannya amat ketat, yakni wajib dibasuh tujuh kali yang salah satu basuhannya dicampur dengan debu suci.

Praktik Thaharah yang Bersifat Sunnah (Misal: Tajdid Wudhu, Basuhan Kedua & Ketiga)

Satu hal yang kerap luput dari perhatian, syariat juga memasukkan beberapa kegiatan ibadah tambahan ke dalam ruang lingkup thaharah. Aktivitas ini secara hukum asal tidak diwajibkan sebagai penentu keabsahan shalat.

أو ما في معناهما، وعلى صورتهما كالتيمم، والأغسال المسنونة، وتجديد الوضوء، والغسلة الثانية، والثالثة

“Atau apa saja yang semakna dan sejalan dengan bentuk keduanya seperti tayamum, mandi-mandi sunnah, memperbarui wudhu, serta basuhan kedua dan ketiga.” [7]

Berdasarkan paparan dalil di atas, kegiatan memperbarui wudhu (tajdidul wudhu) tetap dimasukkan ke dalam kerangka thaharah. Begitu pula halnya dengan anjuran mandi sunnah menjelang shalat Jumat atau shalat Idul Fitri. Walau tidak mengangkat hadats, praktik tersebut bernilai sah dan mendatangkan limpahan pahala bagi pengamalnya.

Media dan Alat Utama untuk Bersuci

Air Sebagai Media Utama Bersuci (Air Mutlak)

Air merupakan media pokok dan paling utama dalam syariat Islam untuk menghilangkan hadats maupun najis. Para ulama mazhab Syafi’i telah menyusun kriteria ketat tentang air yang bisa digunakan untuk bersuci agar ibadah kita sah.

Air yang berhak dipakai untuk ritual wajib ini dinamakan air mutlak. Status air mutlak berarti air tersebut masih murni sesuai penciptaan asalnya, tanpa ada campuran benda yang mengubah namanya secara dominan.

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menjelaskan posisi air mutlak dan alat lainnya melalui definisi berikut:

قوله: (الماء المطلق) أي لا غيره من تراب تيمم، وحجر استنجاء، وأدوية دباغ… (وهو العاري عن إضافة لازمة)

“Air mutlak, yakni bukan selain air seperti debu tayamum, batu istinja, dan obat penyamak… ia adalah air yang sepi dari tambahan (ikatan nama) yang melekat.” [8]

7 Sumber Air Alami yang Sah Digunakan Bersuci

Desain infografis minimalis berwarna biru muda yang menjelaskan 7 sumber air suci mensucikan (air mutlak) untuk keperluan thaharah: air hujan, laut, sungai, sumur, mata air, salju, dan embun.
7 sumber air alami yang berstatus suci dan mensucikan untuk keperluan thaharah.

Dalam kajian fiqih dasar, macam macam air untuk bersuci berasal dari sumber alami yang diturunkan dari langit atau memancar dari bumi. Ulama merincinya menjadi 7 macam air untuk bersuci yang halal dan sah kita pakai kapan pun.

Ketujuh jenis-jenis air untuk bersuci tersebut meliputi air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, air salju (es), dan air embun. Penjelasan rinci terkait status masing-masing air ini bisa Anda kaji pada halaman jenis-jenis air bersuci.

Status Hukum Air Musta’mal dan Air Mutanajis

Terkadang kita menjumpai air suci tapi tidak mensucikan dalam kehidupan sehari-hari. Kategori air ini suci jika tersentuh kulit atau diminum, namun syariat melarang kita memakainya untuk wudhu atau mandi janabah.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah, air yang sudah digunakan untuk bersuci disebut apa? Dalam fiqih, tetesan air sisa tersebut dinamakan air musta’mal. Jika volume airnya sedikit (kurang dari dua qullah), maka ia gugur status mensucikannya.

قوله: (لا قليل) مستعمل في فرض من رفع حدث أو خبث فلا يطهر شيئا

“Tidak sah air sedikit yang musta’mal (telah terpakai) dalam kewajiban mengangkat hadats atau najis, maka ia tidak dapat menyucikan sesuatu pun.” [9]

Contoh air suci tapi tidak mensucikan yang paling jelas adalah tetesan air bekas wudhu yang ditampung kembali ke dalam wadah kecil. Adapun air mutanajis adalah air sedikit yang tidak sengaja kejatuhan benda najis, sehingga mutlak haram dipakai untuk alat bersuci.

Alat Bersuci Selain Air dalam Keadaan Darurat

Agama Islam senantiasa mempermudah pemeluknya ketika berhadapan dengan kondisi darurat. Secara teori hukum, alat bersuci dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu air sebagai media primer dan beberapa benda padat sebagai alat sekunder penggantinya.

Apabila air sama sekali tidak ada, atau membahayakan jika mengenai kulit yang sakit, kita diperintahkan untuk memakai media yang dapat digunakan untuk bersuci tersebut sesuai porsinya.

Tanah/Debu Suci untuk Tayammum

Salah satu alat bersuci selain air yang paling masyhur adalah debu atau tanah suci. Media ini sangat krusial sebagai penyelamat sahnya shalat orang yang sakit atau musafir yang kehabisan bekal air.

Secara teknis, tayamum adalah bersuci menggunakan debu murni yang menempel tipis di permukaan tanah atau bebatuan. Untuk mengetahui cara pakainya dengan benar, Anda wajib merujuk pada artikel tayammum dengan debu.

Penggunaan Batu Bersih untuk Istinja (Istijmar)

Selain debu, benda padat lainnya juga difungsikan sebagai alat thaharah terkhusus untuk membuang najis sehabis buang air. Syariat menamakan media pengesat ini sebagai batu istinja.

Ulama membolehkan penggunaan batu keras yang bersih dan kesat untuk membersihkan sisa kotoran dari kemaluan. Hal ini tertulis tegas dalam rujukan kitab Asna al-Mathalib:

قوله: (ويجزئ الحجر) في الخارج من المعتاد لا من منفتح آخر

“Dan sah (menggunakan) batu untuk najis yang keluar dari jalan yang normal (qubul atau dubur), bukan dari jalan terbuka yang lain.” [10]

Zat Penyamak (Dabbagh) untuk Mensucikan Kulit Bangkai

Benda padat atau cairan kelat (sepat) juga tergolong alat pembersih yang diakui syariat dalam bab penyamakan kulit (dabbagh). Obat penyamak seperti tawas, tahi burung dara, atau kulit delima mampu mencabut lendir dan bau busuk pada kulit bangkai hewan.

Proses penyamakan kimiawi ini sanggup merubah hukum kulit hewan yang asalnya najis menjadi suci seutuhnya, kecuali babi dan anjing.

قوله: (والدباغ ولو بإلقاء الريح)… (بحريف) نازع للفضول بحيث لا يفسده… (يطهر) جلد غير كلب، وخنزير

“Dan penyamakan, meski dibantu oleh angin… dengan zat kelat yang dapat mencabut lendir/kotoran sekiranya tidak merusaknya… ia dapat menyucikan kulit selain anjing dan babi.” [11]

Tata Cara Praktik dan Hikmah Bersuci

Ilustrasi realistis seorang Muslimah dengan pakaian rapi dan hijab panjang yang sedang mempraktikkan tata cara wudhu untuk menyucikan diri dari hadas kecil menggunakan air mengalir.
Praktik wudhu secara sempurna untuk menghilangkan hadas kecil sebelum mendirikan shalat.

Panduan Tata Cara Bersuci dari Hadats dan Najis

Dalam menjalankan syariat agama, kita wajib mematuhi urutan tata cara bersuci yang benar agar ibadah kita sah di mata Allah ﷻ. Secara garis besar, tata cara bersuci dari hadas dan najis memiliki ketentuan teknis yang ketat. Berikut ini adalah rincian praktek thaharah yang disarikan dari panduan ulama mazhab Syafi’i.

Rangkuman Tata Cara Bersuci dari Hadats Kecil (Wudhu)

Apabila seseorang dalam keadaan berhadats kecil, maka cara bersuci dari hadas kecil tersebut adalah dengan melaksanakan wudhu. Imam Zakariyya al-Anshari menegaskan adanya enam rukun yang mutlak harus dipenuhi.

قوله: (وفروضه ستة الأول النية)… (الثاني غسل الوجه)… (الثالث غسل اليدين مع المرفقين)… (الرابع مسح الرأس)… (الفرض الخامس غسل الرجلين مع الكعبين)… (السادس الترتيب)

“Fardhu-fardhu (rukun) wudhu ada enam: pertama niat… kedua membasuh wajah… ketiga membasuh kedua tangan beserta kedua siku… keempat mengusap kepala… fardhu kelima membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki… keenam tertib (berurutan).” [12]

Seluruh rukun ini wajib dikerjakan tanpa terputus alurnya. Bila Anda ingin menelaah secara detail, silakan pelajari panduan wudhu lengkap dan pengertian wudhu.

Rangkuman Tata Cara Bersuci dari Hadats Besar (Mandi Wajib)

Kondisi junub, haid, atau nifas menyebabkan seseorang menanggung hadats besar. Aturan cara bersuci dari hadas besar mewajibkan perataan air ke segenap penjuru badan.

قوله: (وأقل الغسل) شيئان أحدهما (نية رفع الجنابة) أو نية رفع الحدث… (و) الشيء الثاني (تعميم البدن بالماء شعرا) وإن كثف (وبشرا)

“Paling sedikitnya (rukun) mandi ada dua perkara: salah satunya niat mengangkat janabah atau niat mengangkat hadats… dan perkara kedua meratakan air ke seluruh badan, baik pada rambut meskipun tebal, dan pada kulit.” [13]

Inilah patokan dasar tata cara bersuci untuk hadats akbar. Seluruh lipatan tubuh, celah rambut, hingga bagian luar kuku mutlak terkena basuhan air suci.

Prosedur Tepat Mensucikan Najis Berdasarkan Tingkatannya

Pelaksanaan tata cara thaharah juga mengurusi teknis pembersihan noda kotoran fisik. Metode pencucian disesuaikan dengan berat ringannya najis:

  • Najis Mukhaffafah: Najis dari kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI. Cukup memercikkan air secukupnya ke atas area yang terkena noda.
  • Najis Mutawassithah: Meliputi darah, nanah, dan kotoran. Wajib dicuci dengan air bersih sampai sifat warna, bau, serta rasanya betul-betul hilang.
  • Najis Mughallazhah: Najis dari anjing dan babi. Aturan cara bersuci dari najis anjing menuntut tujuh kali basuhan, di mana salah satu basuhan harus memakai campuran tanah suci.

فصل: (لا يطهر متنجس بكلب، وخنزير… إلا بسبع) من الغسلات بالماء (إحداهن بالتراب)

“Fasal: Tidaklah suci sesuatu yang terkena najis anjing dan babi… kecuali dengan tujuh kali basuhan air, yang salah satunya memakai debu.” [14]

Hikmah, Tujuan, dan Esensi Thaharah dalam Islam

Sebagai pamungkas dari materi tentang thaharah, kita perlu mendalami spirit di balik ibadah fisik ini. Inti dari pengertian bersuci menuntut totalitas kebersihan raga dan jiwa. Praktik pembersihan total atau bersuci dalam islam disebut sebagai perwujudan langsung ketakwaan seorang hamba. Rasulullah ﷺ sendiri menegaskan bahwa bersuci sebagian dari iman.

Kebersihan Fisik dan Kesehatan Lingkungan

Tatanan fiqih yang mengatur air dan pembersihan najis sangat menjunjung tinggi penjagaan lingkungan yang sehat. Fungsi thaharah secara lahiriah menjaga tubuh kita dari bakteri dan agen penyakit. Hikmah bersuci secara jasmani menjadikan umat Islam senantiasa bersih, harum, dan sehat dalam pergaulan. Anda bisa mendalami urgensi kebersihan fisik ini dalam rubrik panduan najis.

Syarat Keabsahan Ibadah dan Peningkatan Kualitas Spiritual

Jika kita menelusuri materi thaharah dengan cermat, Allah ﷻ menuntut kebersihan sebagai wujud adab ketika bermunajat kepada-Nya. Kita bersuci supaya pikiran dan batin ikut luruh dari dosa seiring menetesnya air dari badan. Ketika raga terbebas dari hadats, jiwa menjadi hening dan kekhusyukan shalat kian mudah kita raih.

FAQ seputar Thaharah: Panduan Lengkap Bersuci Menurut Fiqih Syafi’i

Sebagai penutup materi thaharah, rubrik tanya jawab fiqih bersuci ini dirancang untuk menjawab pertanyaan tentang thaharah yang kerap muncul. Pembahasan merujuk langsung pada kitab Asna al-Mathalib.

Apakah sah bersuci menggunakan air yang sudah dipakai (air musta’mal) untuk mengangkat hadats sebelumnya?

Tidak sah. Air yang telah digunakan untuk rutinitas bersuci fardhu—baik dengan cara bersuci dari hadas besar maupun hadats kecil—telah kehilangan kemampuan menyucikannya, meskipun status airnya tetap suci jika tersentuh kulit.

Berikut ini aturan dari apa yang dimaksud dengan thaharah menggunakan air musta’mal:

  • Air yang terpisah dari anggota wudhu pertama tidak lagi mensucikan.
  • Pengecualian: Air yang terkumpul dari sisa basuhan wudhu/mandi, lalu digabung hingga mencapai dua qullah (tanpa berubah warna, bau, rasa), maka ia kembali menjadi air mutlak (suci dan mensucikan). [15]

Bolehkah bersuci menggunakan air kopi, teh, atau air mawar?

Tidak boleh. Air mawar, kopi, dan teh termasuk dalam kategori air mutaghayyir (air yang berubah). Perubahan sifat air yang dominan karena benda suci (seperti kopi atau ekstrak mawar) menjadikannya hilang dari status ‘air mutlak’.

Jika Anda ingin mengetahui apa yang dimaksud thaharah, syaratnya amat gamblang: media yang digunakan tidak boleh terikat dengan nama tambahan yang lazim. Air mawar tidak bisa dipakai untuk tata cara thaharah ritual fardhu. [16]

Apa yang harus dilakukan seorang muslim jika sama sekali tidak menemukan air untuk bersuci?

Bila masuk waktu shalat namun air yang bisa digunakan untuk bersuci tidak tersedia—atau membahayakan tubuh karena sakit/luka basah—maka syariat memberikan rukhshah (keringanan).

Islam mengatur salah satu alat bersuci selain air untuk kondisi ini:

  • Gunakan debu suci dan murni (tayamum).
  • Tayamum adalah bersuci menggunakan usapan debu pada wajah dan kedua tangan hingga siku. Anda wajib merujuk ke panduan pengertian thaharah terkait kedudukan tayamum sebagai pengganti sementara. [17]

Bagaimana hukumnya berwudhu atau mandi wajib menggunakan air yang terjemur panas matahari di wadah logam (air musyammas)?

Hukum asalnya adalah makruh tanzih (sebaiknya dihindari, namun tetap sah dipakai). Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menjelaskan bahwa panas matahari dapat melepas residu zat karat dari logam yang berpotensi memicu penyakit kulit (kusta).

Namun, ada tiga kriteria agar air musyammas ini dimakruhkan:

  1. Disimpan dalam wadah logam yang dipukul/ditempa (kecuali emas/perak).
  2. Berada di negara beriklim sangat panas.
  3. Digunakan saat suhu air masih panas (sebagian ulama menyebut tetap makruh walau sudah dingin). [18]

Bolehkah bersuci menggunakan air genangan yang volumenya kurang dari dua qullah?

Air genangan yang kurang dari dua qullah berstatus rawan najis. Dalam panduan fiqih thaharah, jika air sedikit (kurang dua qullah) terkena benda najis, ia otomatis menjadi air mutanajis (haram dipakai) meskipun warna, bau, atau rasanya tidak berubah sama sekali. [19]

Bila Anda masih memiliki soal tentang thaharah lainnya, silakan telaah lebih dalam artikel-artikel pilar fiqh.biz.id untuk memastikan kualitas praktek thaharah harian Anda.

Catatan Kaki (Footnotes)

1 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 4.

2 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 4.

3 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 5.

4 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 5.

5 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 5.

6 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 4.

7 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 4.

8 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 5.

9 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 5.

10 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 49-50.

11 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 17-18.

12 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 29-34.

13 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 68-69.

14 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 21.

15 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 6.

16 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 7.

17 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 5, 83.

18 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 8.

19 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 14.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 4-83.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.