Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Madzhab Syafi’i

Di tengah masyarakat, sering kita jumpai pada hari raya Idul Adha seorang anak yang ingin berbakti kepada orang tuanya yang telah wafat. Salah satu wujud niat baik tersebut adalah dengan menyembelih hewan peliharaan atas nama almarhum. Pertanyaan yang paling sering muncul dari niat mulia ini adalah, bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Madzhab Syafi’i

Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Di tengah masyarakat, sering kita jumpai seorang anak yang ingin berbakti kepada orang tuanya yang telah wafat pada hari raya Idul Adha. Salah satu wujud niat baik tersebut adalah dengan menyembelih hewan peliharaan atas nama almarhum. Pertanyaan yang paling sering muncul dari niat mulia ini adalah, bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Niat baik tentu harus selalu diiringi dengan tata cara yang benar sesuai tuntunan syariat agama. Oleh karena itu, kita perlu merujuk secara teliti pada dalil qurban al-quran dan hadits serta pandangan para ulama fiqih yang mu’tamad (dapat diandalkan). Hal ini penting agar ibadah yang kita niatkan sampai pahalanya dan sah secara hukum.

Dalam literatur madzhab Syafi’i, ibadah penyembelihan ini pada dasarnya sangat terikat dengan niat dan individu yang melaksanakannya. Pemahaman tentang sunnah kifayah pengertian dalam bab ini menuntun kita pada aturan bahwa satu ekor kambing cukup untuk menggugurkan tuntutan atas satu keluarga yang masih hidup. Lalu, bagaimana sebenarnya status hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal?

Ketentuan Fikih Syafi’i: Tidak Sah Qurban Tanpa Izin

Para ulama madzhab Syafi’i menetapkan pijakan hukum yang sangat jelas dan tegas terkait masalah ini. Pada prinsip dasarnya, seseorang tidak diperkenankan melaksanakan ibadah qurban atas nama orang lain apabila tidak ada izin langsung dari orang yang bersangkutan.

Aturan ini berlaku mutlak, baik untuk orang yang masih hidup maupun yang telah wafat. Terkait hukum qurban atas nama orang yang sudah meninggal, Syekh Zakariyya al-Anshari memberikan penegasan yang lugas di dalam kitab Asna al-Mathalib:

ولا يضحي أحد عن غيره بلا إذن (منه) ولو (ميتا) فإن أذن له وقعت عنه، وصورة الإذن في الميت أن يوصي بها

“Dan seseorang tidak boleh berqurban untuk orang lain tanpa izin darinya, meskipun orang tersebut sudah wafat. Jika ia telah memberi izin, maka qurban tersebut sah atas namanya. Adapun bentuk izin bagi orang yang sudah meninggal adalah dengan ia berwasiat tentang qurban tersebut.”[1]

Dari teks as-Syafi’iyyah di atas, dipahami secara jelas bahwa penyembelihan hewan tanpa adanya izin berupa wasiat tidak dianggap sah sebagai ibadah qurban milik almarhum. Untuk memahami dasar penetapan syarat-syarat lainnya, Anda bisa membaca panduan lengkap qurban madzhab Syafi’i.

Wasiat Sebagai Syarat Sah Qurban atas Nama Mayit

Ilustrasi surat wasiat qurban yang menjadi syarat mutlak dan wujud izin sahnya pelaksanaan ibadah qurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia menurut pandangan madzhab Syafi'i.
Menurut madzhab Syafi’i, wasiat adalah syarat mutlak wujud “izin” agar ibadah qurban sah diatasnamakan mayit.

Wasiat Adalah Bentuk Mutlak “Izin” dari Orang yang Telah Wafat

Pelaksanaan kurban atas nama orang yang sudah meninggal membutuhkan landasan syar’i agar bisa diterima sebagai ibadah. Sesuai kaidah fiqih madzhab Syafi’i, syarat mutlaknya adalah adanya izin. Bagi orang yang telah wafat, wujud izin ini adalah wasiat yang ia pesankan semasa hidupnya.

Syekh Zakariyya al-Anshari menguraikan hal ini dengan merujuk pada praktik Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Di dalam kitab Asna al-Mathalib ditegaskan:

وصورة الإذن في الميت أن يوصي بها وروى أبو داود والترمذي وغيرهما «أن علي بن أبي طالب كان يضحي بكبشين عن النبي صلى الله عليه وسلم وبكبشين عن نفسه وقال: إنه صلى الله عليه وسلم أمرني أن أضحي عنه أبدا» فعلم أنها لا تقع عنه، ولا عن غيره إذا ضحى عنه بغير إذنه

“Adapun bentuk izin bagi orang yang sudah meninggal adalah dengan ia berwasiat tentang kurban tersebut. Abu Dawud, Tirmidzi, dan selain keduanya meriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib berkurban dengan dua ekor kambing kibas untuk Nabi ﷺ dan dua ekor kambing kibas untuk dirinya sendiri. Ali berkata: ‘Sesungguhnya beliau ﷺ memerintahkan kepadaku agar aku selalu berkurban untuk beliau.’ Maka diketahui bahwa kurban tidak sah jatuh atas nama mayit, dan tidak pula atas nama orang lain, apabila disembelih untuknya tanpa seizinnya.” [2]

Dalil di atas memberikan batasan yang tegas. Wasiat menjadi kunci utama keabsahan amalan ini. Jika almarhum pernah memberikan wasiat, maka ibadah penyembelihan bernilai sah. Dengan demikian, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal akan benar-benar mengalir dan qurban menjadi sah atas nama mayit.

Bagaimana Jika Orang Tua Meninggal Tanpa Meninggalkan Wasiat Qurban?

Kondisi di lapangan sering kali berbeda dengan teks ideal. Banyak anak yang berniat menyembelih qurban untuk orang tua yang sudah meninggal sebagai bentuk bakti, padahal almarhum tidak pernah meninggalkan wasiat sama sekali.

Dalam pandangan ulama Syafi’iyyah, sembelihan tanpa wasiat ini memiliki beberapa konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan:

  • Sembelihan tersebut tidak sah berstatus sebagai ibadah qurban (udhiyah) atas nama sang mayit.
  • Status hewan berubah menjadi sembelihan biasa, sehingga dagingnya dihukumi sebagai sedekah biasa.
  • Pahala sedekah daging tersebut tetap sampai kepada mayit, tetapi ia tidak mendapatkan keutamaan ibadah khusus dari ritual penyembelihan qurban karena status sembelihannya bukanlah qurban.

Kita perlu meluruskan kembali tata cara syariat ini agar tepat sasaran. Pada asalnya, hukum qurban adalah ibadah qurban sunnah muakkad yang dibebankan kepada individu yang masih hidup.

Oleh karena itu, bagi seorang anak yang memiliki kelapangan rezeki, ia sejatinya terkena hukum qurban bagi yang mampu atas nama dirinya sendiri terlebih dahulu. Ia tidak perlu memaksakan diri menyembelih qurban atas nama almarhum orang tuanya jika memang almarhum tidak meninggalkan wasiat yang mengikat. Namun dia bisa menyertakan almarhum dalam berbagi pahala, sebagaimana dijelaskan dalam 1 kambing untuk sekeluarga.

Aturan Pembagian Daging Qurban untuk Orang Meninggal

Ilustrasi pembagian daging qurban dari wasiat orang yang sudah meninggal. Daging tersebut wajib disedekahkan seratus persen kepada fakir miskin dan diharamkan bagi pihak keluarga untuk memakannya.
Daging qurban yang bersumber dari wasiat orang meninggal wajib disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin, keluarga diharamkan memakannya.

Larangan Memakan Daging Qurban Mayit bagi Pihak Keluarga

Membahas hukum kurban orang meninggal tentu berkaitan erat dengan tata cara pembagian dagingnya. Berbeda dengan ibadah qurban pada umumnya, qurban bagi orang meninggal memiliki batasan yang sangat ketat dalam madzhab Syafi’i.

Banyak orang belum tahu bahwa qurban orang yang sudah meninggal yang bersumber dari wasiat, dagingnya haram dimakan oleh pihak keluarga. Seseorang yang menyembelihkannya maupun orang kaya lainnya secara mutlak dilarang memakan daging tersebut.

Aturan ini dijelaskan secara gamblang dalam kitab Asna al-Mathalib. Syekh Zakariyya al-Anshari mengutip pandangan Imam Al-Qaffal terkait masalah ini:

فلو ضحى عن غيره بإذنه كميت أوصى بذلك فليس له، ولا لغيره من الأغنياء الأكل منها وبه صرح القفال في الميت

“Maka jika seseorang berqurban untuk orang lain dengan seizinnya, seperti mayit yang berwasiat tentang hal itu, maka tidak halal baginya (yang menyembelih) dan tidak pula bagi orang-orang kaya lainnya untuk memakan dagingnya. Al-Qaffal telah menegaskan hal ini dalam kasus mayit.” [3]

Wajib Disedekahkan Seluruhnya Kepada Fakir Miskin

Alasan dari larangan di atas sangat logis dan berpegang teguh pada prinsip kepemilikan dalam Islam. Syekh Zakariyya al-Anshari melanjutkan pemaparan Imam Al-Qaffal tentang alasan di balik larangan memakan daging tersebut:

وعلله بأن الأضحية وقعت عنه فلا يحل الأكل منها إلا بإذنه وقد تعذر فيجب التصدق به عنه

“Beliau (Imam Al-Qaffal) memberikan alasan bahwa qurban tersebut telah jatuh atas nama sang mayit. Maka tidak halal memakannya kecuali dengan izinnya, dan hal tersebut sudah tidak mungkin (mustahil). Oleh karena itu, wajib menyedekahkannya atas nama mayit tersebut.” [4]

Dari keterangan ini, dapat disimpulkan beberapa poin penting:

  • Seluruh bagian hewan murni menjadi daging qurban sedekah untuk para fakir miskin.
  • Pihak keluarga atau ahli waris tidak memiliki hak sama sekali atas daging tersebut.
  • Kasus ini mirip dengan hukum qurban menjadi sedekah jika di luar waktu, di mana dagingnya wajib dibagikan murni sebagai sedekah dan tidak boleh dikonsumsi oleh pe-qurban.

Sebagai penutup bagian ini, para ulama selalu mengingatkan agar kita mengutamakan ibadah saat masih diberi umur. Ibadah qurban untuk orang yang mampu sangat ditekankan agar dilaksanakan atas nama dirinya sendiri selagi nyawa masih dikandung badan.

Untuk mengetahui rincian persentase pembagian daging qurban yang normal (bukan wasiat mayit), Anda bisa mempelajarinya pada artikel panduan aturan membagi daging qurban.

Pengecualian Hukum dan Tata Cara Niat Qurban Mayit

Pengecualian: Qurban Nadzar yang Ditetapkan oleh Pe-nadzar Sendiri

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, qurban untuk orang meninggal menurut imam syafi i pada asalnya dilarang jika tanpa adanya izin atau wasiat. Namun, para ulama memberikan satu pengecualian khusus terkait masalah ini. Pengecualian tersebut berlaku jika semasa hidupnya, almarhum telah menentukan sendiri hewan qurbannya melalui sebuah nadzar.

Dalam kajian fiqih, nadzar qurban hukumnya wajib untuk ditunaikan. Apabila seseorang mengucapkan lafaz menjadikan hewan sebagai qurban (misalnya, “Kujadikan kambing ini sebagai qurban”), maka hewan tersebut otomatis berstatus wajib disembelih. Mengenai hal ini, Syekh Zakariyya al-Anshari di dalam Asna al-Mathalib memberikan penegasan:

قوله: (نعم تقع عن المضحي) أضحية (معينة بالنذر) منه

“Ya, ibadah qurban yang telah ditentukan dengan nadzar darinya, itu sah jatuh (bernilai qurban) atas nama orang yang berkurban itu sendiri.” [5]

Maka, apabila sang pe-nadzar wafat sebelum hari raya Idul Adha tiba, ahli waris wajib mengeksekusi penyembelihan hewan tersebut. Qurban ini sah tercatat atas nama sang mayit. Sembelihan ini tidak lagi mensyaratkan adanya wasiat secara terpisah, karena penentuan (ta’yin) hewan semasa hidupnya sudah menempati posisi izin yang kuat.

Panduan Niat Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Ketika ahli waris mengeksekusi wasiat, hal terpenting yang tidak boleh dilewatkan adalah niat penyembelihan. Ibadah qurban tidak akan sah tanpa adanya niat yang benar. Hal ini merujuk pada kaidah dasar yang disebutkan dalam rujukan yang sama:

قوله: (ولا بد) في التضحية (من النية) ؛ لأنها عبادة

“Dan wajib dalam penyembelihan qurban itu adanya niat; karena qurban adalah ibadah.” [6]

Bagi seorang anak yang ditugaskan menjalankan wasiat, ia harus menata niat qurban untuk orang tua yang sudah meninggal dengan benar. Cara utamanya adalah dengan menghadirkan ketetapan di dalam hati bahwa sembelihan ini murni ditujukan untuk menunaikan wasiat sang ayah atau ibu.

Secara lisan, pelafalan niat berkurban untuk orang yang sudah meninggal bisa diucapkan dengan kalimat:

نويت الأضحية عن (فلان/فلانة) لله تعالى

“Nawaitu al-udhiyah ‘an (sebutkan nama almarhum/almarhumah) lillahi ta’ala”

(Aku berniat menyembelih qurban atas nama [Fulan/Fulanah] karena Allah Ta’ala).

Selain menyempurnakan niat, pihak penyembelih juga harus menerapkan adab dan kesunnahan saat prosesi eksekusi. Mulai dari menghadapkan hewan ke arah kiblat, membaca basmalah, bertakbir, hingga bershalawat kepada Baginda Nabi ﷺ. Untuk mempelajari bacaan lengkap dan posisi hewannya, Anda bisa membaca panduan tata cara menyembelih qurban.

FAQ Seputar Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Apakah boleh anak berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal tanpa wasiat?

Banyak kaum muslimin yang bertanya apakah boleh berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal jika semasa hidupnya tidak pernah berpesan apa-apa. Menurut pandangan muktamad dalam madzhab Syafi’i, jawabannya adalah tidak boleh dan tidak sah dihitung sebagai ibadah qurban atas nama almarhum. Syarat sah ibadah ini atas nama orang lain mensyaratkan adanya wujud izin.

Bagi orang yang telah tiada, wujud izin ini adalah wasiat. Aturan ini berpijak pada teks fikih di dalam kitab Asna al-Mathalib:

ولا يضحي أحد عن غيره بلا إذن (منه) ولو (ميتا)

“Dan seseorang tidak boleh berqurban untuk orang lain tanpa izin darinya, meskipun orang tersebut sudah wafat.” [7]

Sebagai ringkasan agar lebih mudah dipahami:

  • Jika ada wasiat: Penyembelihan sah berstatus sebagai qurban atas nama mayit.
  • Jika tanpa wasiat: Tidak sah sebagai qurban. Dagingnya berubah status menjadi sedekah biasa dan pahala sedekahnya sampai kepada mayit.

Apakah keluarga yang mengurus qurban boleh memakan daging qurban dari wasiat almarhum?

Terkait dengan pertanyaan bolehkah kurban untuk orang meninggal dikonsumsi oleh anak atau keluarga yang menyembelihnya, ulama Syafi’iyyah melarangnya secara mutlak. Baik panitia, ahli waris yang berqurban, maupun orang kaya lainnya haram memakan daging tersebut.

Alasannya sangat jelas. Hewan tersebut sudah berstatus sah milik almarhum, sehingga hak memakannya bergantung pada izin almarhum. Karena meminta izin kepada mayit adalah hal yang mustahil, maka ahli waris wajib membagikan seluruh dagingnya kepada golongan yang berhak. Syekh Zakariyya al-Anshari menukil fatwa Imam Al-Qaffal:

فلو ضحى عن غيره بإذنه كميت أوصى بذلك فليس له، ولا لغيره من الأغنياء الأكل منها

“Maka jika seseorang berqurban untuk orang lain dengan seizinnya, seperti mayit yang berwasiat tentang hal itu, maka tidak halal baginya (yang menyembelih) dan tidak pula bagi orang-orang kaya lainnya untuk memakan dagingnya.” [8]

Rincian pembagian daging qurban wasiat adalah sebagai berikut:

  • Wajib disedekahkan 100% kepada fakir dan miskin.
  • Wajib diberikan dalam keadaan mentah, bukan matang.
  • Ahli waris sama sekali tidak memiliki hak atas jatah sepertiga untuk dikonsumsi pribadi.

Bagaimana status pahala dari hewan qurban yang disembelih sesuai wasiat orang meninggal?

Jika hewan disembelih murni karena menjalankan wasiat almarhum, maka ibadah penyembelihan tersebut sah secara syariat. Hal ini merupakan wujud amanah dari orang yang masih hidup untuk menunaikan kebaikan orang yang telah wafat. Pelaksanaan dan pahala ibadah penyembelihan ini murni jatuh kepada almarhum di alam barzah.

Hal ini ditegaskan kelanjutan teks kitab Asna al-Mathalib sebelumnya terkait izin (wasiat):

فإن أذن له وقعت عنه

“Maka jika ia telah memberi izin (berwasiat), maka qurban tersebut sah jatuh atas namanya.” [9]

Menjalankan wasiat ini merupakan bentuk bakti anak yang mulia. Dengan mengikuti tata cara dan adab menyembelih sambil mengucapkan shalawat kepada Baginda Nabi ﷺ, insyaallah ibadah tersebut diterima oleh Allah ﷻ dan menjadi pelita bagi orang tua di alam kubur.

Catatan Kaki (Footnote)

1 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 538.
2 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 538.
3 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.
4 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.
5 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 538.
6 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 538.
7 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 538.
8 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 545.
9 Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal 538.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 538-545.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.