Praktik qurban patungan atau patungan qurban sangat lazim kita temui di masyarakat. Biasanya, beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu hewan sembelihan. Praktik ini sering kita lihat di masjid, lingkungan perumahan, maupun saat pelaksanaan qurban patungan di sekolah. Secara bahasa, patungan dalam ranah fiqih masuk ke dalam bab syirkah atau perkongsian kepemilikan dana dan barang.
Hukum Qurban Patungan Menurut Syariat Islam
Apakah Qurban Patungan Boleh atau Tidak?
Banyak umat Islam yang bertanya, qurban patungan boleh atau tidak? Syariat Islam pada dasarnya membolehkan praktik perkongsian ini. Tentu saja, kebolehannya sangat bergantung pada jenis hewan yang disembelih serta batasan jumlah orang yang ikut menyumbang.
Mengetahui qurban patungan hukumnya sangat esensial agar ibadah setahun sekali ini sah. Dalam berbagai pembahasan ilmiah, termasuk diskusi seputar hukum qurban patungan nu online, rujukan utamanya adalah kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i. Ibadah qurban sendiri hukum asalnya adalah sunnah muakkadah. Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan:
قوله: (وهي) أي التضحية (سنة مؤكدة) على الكفاية[1]
Artinya: “(Dan ia) yakni berkurban (adalah sunnah muakkadah) atas dasar kifayah.”
Syarat Sah Patungan Menurut Fikih Syafi’i
Fikih madzhab Syafi’i menetapkan aturan yang sangat jelas terkait perkongsian ini. Berikut adalah rincian syarat sah patungan qurban:
- Hewan yang dipatungkan wajib berupa hewan ternak besar, yaitu sapi atau unta.
- Satu ekor sapi atau unta niat pahala dan kepemilikannya dibatasi maksimal untuk tujuh orang.
- Kambing atau domba tidak sah digunakan untuk patungan kepemilikan lebih dari satu orang.
Jika ada dua orang sengaja berpatungan untuk membeli dua ekor kambing, hukum qurbannya justru menjadi tidak sah. Teks aslinya di dalam kitab berbunyi:
ولو اشترك رجلان في شاتين للتضحية أو غيرها كالهدي لم يجز[2]
Artinya: “Seandainya dua orang bersekutu (patungan) pada dua ekor kambing untuk qurban atau lainnya seperti hadyu, maka tidak diperbolehkan (tidak sah).”
Kecacatan (kurang) dalam kepemilikan utuh inilah yang membuatnya dilarang dan tidak memenuhi syarat. Untuk mempelajari lebih dalam mengenai jenis hewan dan batasan usianya, Anda bisa membaca tautan panduan lengkap qurban madzhab Syafi’i.
Ketentuan Patungan Kurban Sapi dan Unta

Patungan Kurban Sapi Maksimal Berapa Orang?
Sering kali muncul pertanyaan, sebenarnya patungan kurban sapi maksimal berapa orang agar ibadahnya sah? Fiqih madzhab Syafi’i memberikan panduan yang sangat lugas mengenai pembatasan jumlah peserta kongsi hewan besar.
Seekor hewan besar, yaitu sapi (baqarah) atau unta (badanah), batas maksimalnya adalah tujuh orang. Hal ini sebagaimana dijelaskan secara gamblang oleh Syekh Zakariyya al-Anshari:
(فرع تجزئ البدنة أو البقرة عن سبعة)[3]
Artinya: “(Cabang masalah) Seekor badanah (unta) atau sapi mencukupi (sebagai qurban) untuk tujuh orang.”
Dalil dan Hadits Qurban Patungan Sapi 7 Orang
Ketentuan batasan tujuh orang ini tidak muncul begitu saja, melainkan bersandar pada nas yang kuat. Dalil qurban patungan ini bersumber dari praktik para sahabat langsung di bawah bimbingan Rasulullah ﷺ.
Kita bisa merujuk pada hadits qurban patungan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu:
ولخبر مسلم عن جابر «نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة»[4]
Artinya: “Berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Jabir, ia berkata: ‘Kami menyembelih bersama Rasulullah ﷺ saat di Hudaibiyah, seekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.'”
Riwayat sahih ini menjadi landasan kuat bolehnya patungan kurban sapi 7 orang atau ibadah qurban patungan sapi. Bahkan praktik ini tetap bernilai utuh sebagai ibadah sunnah kifayah apabila mereka melakukan patungan kurban sapi atas nama keluarga masing-masing.
Patungan Kurban Sapi Kurang dari 7 Orang
Lalu, bagaimana jadinya jika porsi maksimal tujuh orang itu tidak terpenuhi? Misal, peserta hanya berjumlah lima orang. Banyak masyarakat yang kebingungan mengenai keabsahan patungan kurban sapi kurang dari 7 orang.
Secara hukum, hal tersebut tetap sah dan kebaikan niat mereka tetap diterima. Sisa bagian (dua porsi) yang tidak dimiliki oleh siapa pun itu akan dihitung sebagai sembelihan sunnah biasa (tathawwu’). Imam Zakariyya al-Anshari merincikan hukum jika seseorang menyembelih seekor sapi secara utuh sebagai ganti kewajiban satu bagian kambing:
قوله: (ولو ضحى ببدنة) من بعير أو بقرة بدل شاة واجبة (فالزائد على السبع تطوع) و (يصرفه) أي الزائد (إلى أنواع) مصرف أضحية (التطوع)[5]
Artinya: “(Seandainya seseorang berqurban dengan unta) atau sapi sebagai ganti dari kambing yang wajib (baginya), (maka kelebihan dari sepertujuh bagian itu bernilai ibadah tatawwu’/sunnah). Ia berhak (menyalurkannya) yakni bagian yang lebih itu (ke berbagai macam) jalan penyaluran qurban (sunnah).”
Pembagian Daging Hasil Patungan Sapi
Konsekuensi lanjutan dari hukum qurban patungan sapi adalah pembagian hasil daging setelah proses penyembelihan. Ketujuh orang yang berpatungan memiliki hak pembagian (qismah) atas daging qurban tersebut sesuai dengan porsinya.
Kitab Asna al-Mathalib mencatat hak masing-masing pihak yang berpatungan:
قوله: (ولهم القسمة) أي قسمة اللحم[6]
Artinya: “(Dan bagi mereka hak pembagian) yakni pembagian dagingnya.”
Pembagian daging kepada tujuh orang tersebut berstatus sebagai afraz (pemisahan hak) layaknya pembagian harta kongsi. Setelah dipisahkan, barulah setiap orang berhak mengelolanya sesuai syariat. Untuk rincian porsi bagi yang berqurban, sedekah, dan hadiah, silakan merujuk pada artikel tentang tata cara pembagian daging qurban.
Satu Kambing Kurban untuk Berapa Orang?
Ketentuan Hukum Asal Kepemilikan Kambing
Di masyarakat, sering kali terbesit pertanyaan mendasar: sebenarnya satu kambing kurban untuk berapa orang? Dalam timbangan fiqih madzhab Syafi’i, hukum asal kepemilikan seekor domba (dha’n) atau kambing (ma’z) sangatlah ketat.
Satu ekor domba atau kambing secara status kepemilikan hanya mencukupi untuk satu orang saja (shahibul qurban). Jika Anda bertanya murni dari sisi hukum kepemilikan fisik hewan, maka jawaban untuk satu kambing untuk berapa orang adalah mutlak satu orang. Syekh Zakariyya al-Anshari di dalam kitab Asna al-Mathalib menegaskan:
فصل: (الشاة) تجزئ (عن واحد)[7]
Artinya: “(Fasal: Seekor kambing) mencukupi (untuk satu orang).”
Tidak diperbolehkan membagi kepemilikan satu ekor kambing kepada dua orang atau lebih. Hal ini berbeda dengan aturan hewan besar (sapi atau unta) yang memang syariat memberikan pelonggaran untuk berkongsi hingga tujuh orang.
Satu Kambing untuk Sekeluarga (Berbagi Pahala)

Meskipun secara kepemilikan satu kambing hanya untuk satu orang, syariat memberikan kelonggaran dalam hal niat pahala. Seseorang sangat dianjurkan menyembelih seekor kambing atas nama dirinya, lalu ia membagikan atau menyertakan keluarganya dalam pahala qurban tersebut.
Inilah jawaban yang tepat bagi keluarga yang ingin menggunakan satu kambing satu keluarga. Praktik satu kambing untuk sekeluarga ini sah dan mendapatkan legalitas dari nash fiqih:
(فإن ذبحها عنه وعن أهله أو عنه وأشرك غيره في ثوابها جاز)[8]
Artinya: “(Maka jika ia menyembelihnya untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk dirinya dan ia menyekutukan orang lain dalam pahalanya, maka boleh).”
Konsep pahala satu kambing sekeluarga ini sejalan dengan aturan sunnah kifayah. Jika salah satu anggota keluarga (ahli bait) sudah berqurban, maka tuntutan sunnah bagi anggota keluarga lainnya di rumah tersebut sudah tertunaikan. Ulama Syafi’iyyah menyamakan dengan hukum menjawab salam atau mendoakan orang bersin.
وهي في الأولى سنة كفاية تتأدى بواحد من أهل البيت كالابتداء بالسلام وتشميت العاطس[9]
Artinya: “Dan ibadah ini pada keadaan pertama (menyembelih untuk diri dan keluarga) adalah sunnah kifayah yang tertunaikan dengan (qurban) satu orang dari ahli bait (keluarga), seperti memulai salam dan mendoakan orang bersin.”
Hukum Dua Orang Patungan Membeli Dua Kambing

Bagaimana jika ada pertanyaan, patungan kurban kambing untuk berapa orang jika jumlah kambingnya disesuaikan dengan jumlah orang? Misalkan, ada dua orang sengaja mengumpulkan uang bersama (kongsi) untuk membeli dua ekor kambing qurban.
Menurut madzhab Syafi’i, praktik percampuran kepemilikan (syirkah) seperti ini justru dilarang dan hukum qurbannya menjadi tidak sah. Syekh Zakariyya al-Anshari menjelaskan larangan tersebut:
قوله: (ولو اشترك رجلان في شاتين) للتضحية أو غيرها كالهدي (لم يجز)[10]
Artinya: “(Seandainya dua orang berserikat pada dua ekor kambing) untuk qurban atau lainnya seperti hadyu, (maka tidak diperbolehkan).”
Alasan ketidaksahannya dapat dirincikan sebagai berikut:
- Syariat menuntut satu kambing disembelih utuh untuk satu orang.
- Percampuran kepemilikan membuat hak masing-masing orang pada hewan tersebut menjadi cacat atau tidak utuh secara individu.
- Masing-masing orang sebenarnya diwajibkan untuk bersendiri memiliki satu ekor kambing tanpa perlu mencampurkan dananya.
Sebelum memutuskan untuk membeli kambing atau hewan lainnya, sangat penting bagi Anda untuk meneliti kondisi fisik hewan. Silakan pelajari rincian lengkap mengenai syarat dan umur hewan qurban agar ibadah Anda benar-benar memenuhi kriteria syariat.
Mana yang Lebih Utama: 1 Sapi Patungan atau 7 Kambing Sendiri?
Keutamaan 7 Ekor Kambing Menurut Madzhab Syafi’i
Di tengah masyarakat, wawasan mengenai patungan kurban menurut islam terus berkembang. Saat menjelang Idul Adha, banyak kaum muslimin yang memiliki kelebihan rezeki bimbang menentukan pilihan.
Mereka sering bertanya, sebenarnya lebih baik qurban kambing atau patungan sapi jika dananya mencukupi? Secara fiqih, jika Anda dihadapkan pada pilihan menyembelih satu ekor unta atau sapi hasil patungan tujuh orang, dibandingkan dengan menyembelih tujuh ekor kambing secara utuh (sendirian), maka pilihan kedua jauh lebih utama.
Walaupun Anda sudah paham aturan patungan kurban sapi berapa batas maksimal orangnya—yakni tujuh orang—tetap saja menyembelih tujuh ekor kambing menempati kasta yang lebih tinggi. Nilai ibadahnya di mata syariat dianggap lebih besar dan lebih afdal.
Alasan di Balik Keutamaan Tersebut
Lalu, apa yang membuat tujuh kambing lebih diunggulkan? Pertanyaan seputar afdal sapi atau kambing ini dijawab dengan sangat gamblang oleh ulama Syafi’iyyah.
Terdapat dua alasan rasional yang dilandaskan pada tujuan utama ibadah qurban itu sendiri. Berikut adalah rinciannya:
- Pertama: Kualitas dan cita rasa daging kambing secara umum dianggap lebih lezat (athyab) untuk dinikmati oleh para fakir miskin.
- Kedua: Menyembelih tujuh ekor hewan berarti volume darah yang dialirkan (jumlah sembelihannya) jauh lebih banyak. Banyaknya darah yang ditumpahkan menjadi indikator besarnya nilai pendekatan diri (qurbah) kepada Allah.
Syekh Zakariyya al-Anshari di dalam Asna al-Mathalib merekam ketetapan hukum ini beserta alasan lengkapnya:
قوله: (وسبع شياه أفضل من بدنة) بعير أو بقرة؛ لأن لحمها أطيب والدم المراق لذبحها أكثر، والقربة تزيد بحسبه[11]
Artinya: “(Dan tujuh ekor kambing lebih utama daripada satu badanah) unta atau sapi; karena dagingnya (kambing) lebih enak dan darah yang dialirkan dari penyembelihannya lebih banyak, dan nilai kedekatan diri (ibadah qurban) bertambah sesuai dengan hal tersebut.”
Meskipun demikian, baik patungan sapi maupun qurban kambing secara mandiri, keduanya tetap merupakan bentuk ketaatan yang bernilai pahala besar jika diniatkan ikhlas karena Allah ﷻ.
FAQ Seputar Patungan Qurban Sapi dan Kambing
Apakah boleh patungan kurban sapi atas nama keluarga?
Hukumnya diperbolehkan dan ibadahnya sah. Seekor sapi (baqarah) atau unta (badanah) mencukupi untuk porsi maksimal tujuh orang. Jika Anda salah satu dari tujuh orang tersebut dan berniat melakukan qurban patungan atas nama keluarga, maka kesunnahan qurban untuk satu rumah tangga (sunnah kifayah) telah terpenuhi.
Hal ini dilandaskan pada panduan dasar hukum qurban patungan sapi yang direkam oleh Syekh Zakariyya al-Anshari:
(فرع تجزئ البدنة أو البقرة عن سبعة)[12]
Artinya: “(Cabang masalah) Seekor badanah (unta) atau sapi mencukupi (sebagai qurban) untuk tujuh orang.”
Apakah sah jika 2 orang patungan untuk membeli 2 ekor kambing qurban?
Jawabannya adalah tidak sah. Syariat menetapkan bahwa satu ekor kambing harus dimiliki sepenuhnya oleh satu orang secara mandiri tanpa ada percampuran harta (syirkah) di dalamnya.
Berikut rincian hukumnya jika dilanggar:
- Percampuran dana membuat hak kepemilikan individu pada hewan tersebut menjadi cacat atau tidak utuh.
- Ibadah qurbannya tidak sah, dan hewan yang disembelih hanya dihukumi sebagai sembelihan daging biasa.
Ketentuan ini tertulis jelas dalam madzhab Syafi’i:
قوله: (ولو اشترك رجلان في شاتين) للتضحية أو غيرها كالهدي (لم يجز)[13]
Artinya: “(Seandainya dua orang berserikat pada dua ekor kambing) untuk qurban atau lainnya seperti hadyu, (maka tidak diperbolehkan).”
Secara hukum kepemilikan, satu kambing kurban untuk berapa orang?
Banyak yang masih bingung mengenai satu kambing kurban untuk berapa orang. Dari sisi kepemilikan fisik hewannya, satu ekor domba atau kambing mutlak hanya sah untuk satu orang (shahibul qurban). Namun, pahala ibadahnya bebas diniatkan untuk seluruh anggota keluarga di rumah.
Syekh Zakariyya al-Anshari memaparkan:
فصل: (الشاة) تجزئ (عن واحد فإن ذبحها عنه وعن أهله أو عنه وأشرك غيره في ثوابها جاز)[14]
Artinya: “(Fasal: Seekor kambing) mencukupi (untuk satu orang). Maka jika ia menyembelihnya untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk dirinya dan ia menyekutukan orang lain dalam pahalanya, maka boleh.”
Mana yang lebih baik, ikut patungan 1 ekor sapi bersama 7 orang atau berqurban 1 ekor kambing sendirian?
Keduanya adalah ibadah yang sah dan bernilai pahala. Akan tetapi, menyembelih satu ekor domba atau kambing utuh secara mandiri lebih diutamakan ketimbang sekadar memiliki sepertujuh bagian dari patungan sapi.
Jika ditarik skala yang lebih besar, menyembelih tujuh ekor kambing sendirian memiliki derajat afdal yang sangat tinggi melebihi satu ekor sapi. Alasannya adalah:
- Daging kambing/domba umumnya dinilai lebih lezat (athyab).
- Volume darah yang dialirkan (jumlah sembelihan) dari beberapa ekor kambing lebih banyak, yang bermakna nilai pendekatan diri kepada Allah ﷻ lebih besar.
Hal ini ditegaskan dalam teks fiqih berikut:
(وسبع شياه أفضل من بدنة) بعير أو بقرة؛ لأن لحمها أطيب والدم المراق لذبحها أكثر، والقربة تزيد بحسبه[15]
Artinya: “(Dan tujuh ekor kambing lebih utama daripada satu badanah) unta atau sapi; karena dagingnya lebih enak dan darah yang dialirkan dari penyembelihannya lebih banyak, dan nilai kedekatan diri (qurbah) bertambah sesuai dengan hal tersebut.”
Catatan Kaki (Footnote)
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 534-537.




