Memahami batasan waktu terlarang shalat adalah hal yang sangat esensial bagi setiap Muslim agar ibadah yang didirikan sah dan bernilai pahala. Sering kali kita merasa bersemangat untuk memperbanyak ibadah, namun agama telah mengatur kedisiplinan waktu dengan sangat rinci.
Bagi Anda yang ingin memahami struktur utuhnya dari awal, sangat disarankan untuk merujuk pada artikel kami tentang Panduan Lengkap Shalat Fardhu dalam Mazhab Syafii: Hukum, Waktu, Syarat, dan Ketentuan Sah.
Mengenal Waktu Makruh Tahrim dalam Shalat
Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, terdapat pembagian waktu yang spesifik di mana ibadah shalat tertentu justru dilarang untuk dikerjakan. Larangan ini berstatus makruh tahrim, yang secara praktis berarti haram dan ibadahnya tidak sah jika tetap dilanggar tanpa sebab yang dibenarkan syariat.
Hal ini didasarkan pada teks-teks fiqih otoritatif, sebagaimana disebutkan secara gamblang dalam kitab Asna al-Mathalib karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari:
فصل: في أوقات الكراهة وهي خمسة (وتكره تحريما الصلاة في ثلاثة أوقات…
Terjemahan: “(Pasal) Mengenai waktu-waktu karahah (kemakruhan) shalat, dan waktu-waktu tersebut ada lima. Dan dimakruhkan secara tahrim (haram) melakukan shalat di tiga waktu (yang berkaitan dengan pergerakan matahari)…”[1]
5 Waktu yang Dilarang Shalat Jam Berapa Saja?
Banyak kaum Muslimin yang bertanya, larangan shalat jam berapa sajakah yang dimaksud dalam aturan fiqih ini? Secara terperinci, mazhab Syafi’i membaginya ke dalam lima kondisi waktu, di mana tiga waktu berkaitan erat dengan pergerakan matahari, dan dua waktu lainnya berkaitan dengan aktivitas shalat fardhu yang baru saja selesai dikerjakan.
1. Saat Matahari Terbit Hingga Naik Setinggi Tombak
Waktu terlarang pertama dimulai persis sejak munculnya piringan matahari di ufuk timur. Larangan ini terus berlangsung sampai posisi matahari meninggi seukuran satu tombak, atau secara perhitungan modern dikenal dengan masuknya waktu Syuruq/Isyraq.
Di dalam teks fiqih disebutkan:
عند طلوع الشمس حتى ترتفع رمحا
Terjemahan: “…ketika terbitnya matahari hingga ia naik setinggi ukuran (satu) tombak.”[2]
2. Saat Istiwa (Matahari Tepat di Tengah) Hingga Tergelincir
Waktu kedua ini durasinya sangatlah singkat. Waktu istiwa terjadi manakala posisi matahari tepat berada di puncaknya di tengah-tengah langit. Larangan ini berlaku hingga matahari mulai tergelincir (zawal) sedikit saja ke arah barat yang menandakan masuknya waktu Dzuhur.
Kitab Asna al-Mathalib menjelaskannya dengan redaksi:
و عند استوائها حتى تزول
Terjemahan: “…dan saat istiwa (matahari di tengah) hingga ia tergelincir.”[3]
3. Saat Matahari Menguning Hingga Terbenam
Selanjutnya adalah waktu makruh shalat pada sore hari menjelang masuknya waktu Maghrib. Titik larangan ini dihitung saat cahaya matahari mulai kehilangan panasnya dan menguning, hingga piringan matahari benar-benar terbenam sempurna di ufuk barat.
Teks rujukan Arabnya menyatakan:
و عند اصفرارها حتى تغرب
Terjemahan: “…dan ketika (matahari) menguning hingga ia terbenam.”[4]
4. Setelah Mengerjakan Shalat Subuh (Ada’)
Waktu keempat ini diikat dengan perbuatan mushalli (orang yang shalat). Bagi siapa saja yang telah selesai mengerjakan shalat bakda subuh (telah salam dari shalat fardhu Subuh secara ada’ atau tepat waktu), maka ia dilarang melakukan shalat sunnah mutlak. Larangan ini memanjang hingga matahari terbit di ufuk timur.
Hal ini didasarkan pada teks:
وبعد صلاة الصبح أداء إلى الطلوع
Terjemahan: “…dan setelah (melakukan) shalat Subuh secara ada’ hingga terbitnya (matahari).”[5]
5. Setelah Mengerjakan Shalat Ashar (Ada’)
Serupa dengan larangan pada waktu Subuh, waktu kelima ini berlaku sesudah seseorang menunaikan shalat setelah ashar secara ada’. Larangan ini tetap berlaku dengan ketat, bahkan jika shalat Ashar tersebut dikerjakan lebih awal di waktu Dzuhur karena dijamak taqdim (dikumpulkan di awal). Ketiadaan kebolehan shalat sunnah ini membentang hingga terbenamnya matahari.
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari mempertegasnya sebagai berikut:
وبعد فعلين بعد صلاة العصر أداء لمن صلاها ولو قدمها… إلى الغروب
Terjemahan: “…dan setelah dua perbuatan (shalat); yakni setelah shalat Ashar secara ada’ bagi orang yang telah mengerjakannya, meskipun ia memajukannya (dengan jamak taqdim)… hingga terbenamnya matahari.”[6]
Jenis Shalat yang Tetap Sah Dikerjakan di Waktu Terlarang
Meskipun syariat melarang keras pelaksanaan shalat pada lima waktu di atas, larangan tersebut tidak bersifat mutlak untuk seluruh jenis shalat. Larangan makruh tahrim hanya berlaku untuk shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab tertentu.
Adapun shalat yang didirikan karena adanya suatu sebab, maka hukumnya tetap sah dan boleh dikerjakan. Dalam konsep fiqih mazhab Syafi’i, jenis shalat ini terbagi menjadi dua kelompok utama:
Shalat dengan Sebab Terdahulu (Mutaqaddim)
Kelompok pertama adalah shalat yang memiliki sebab atau motif yang posisinya mendahului (ada sebelum) shalat itu sendiri didirikan. Shalat jenis ini terbebas dari status waktu terlarang shalat.
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari memaparkan rinciannya di dalam kitab Asna al-Mathalib:
قوله: (ولا) تكره (ما) أي صلاة (لها سبب متقدم أو مقارن كالجنازة والمنذورة) والمعادة كصلاة منفرد ومتيمم (والقضاء) بمعنى المقضية (حتى) مقضية النوافل (التي اتخذها وردا)
Terjemahan: “Dan tidak dimakruhkan shalat yang memiliki sebab terdahulu (mutaqaddim) atau sebab yang bersamaan (muqarin), seperti shalat jenazah, shalat yang dinadzarkan (manzhurah), shalat mu’adah (ulangan)—seperti shalatnya orang yang sudah shalat sendirian lalu mendapati jamaah—shalat bagi orang yang bertayammum, serta shalat qadha (termasuk qadha shalat sunnah yang telah dijadikan sebagai wirid harian).”[7]
Berdasarkan penjelasan di atas, berikut adalah beberapa contoh konkret dari shalat dengan sebab terdahulu:
- Shalat Jenazah: Sebabnya adalah kematian seseorang yang terjadi sebelum shalat dilaksanakan. Anda dapat membaca ulasan mendalam mengenai aturan hukum melaksanakan shalat jenazah di waktu makruh pada artikel khusus kami.
- Shalat Qadha: Baik mengqadha shalat fardhu yang tertinggal maupun mengqadha shalat sunnah rawatib yang sudah dijadikan rutinitas harian.
- Shalat Sunnah Wudhu: Dilaksanakan karena seseorang baru saja selesai menyucikan diri dari hadats.
- Shalat Sunnah Thawaf: Dilaksanakan sesudah seseorang merampungkan ritual thawaf di Baitullah.
- Sujud Tilawah dan Sujud Syukur: Kedua sujud ini dihukumi sama seperti shalat yang memiliki sebab terdahulu, sehingga boleh dikerjakan di waktu makruh.
Shalat dengan Sebab Bersamaan (Muqarin)
Kelompok kedua adalah shalat yang sebab pelaksanaannya muncul dan berlangsung secara bersamaan (muqarin) dengan ibadah shalat tersebut. Shalat ini juga dikecualikan dari hukum makruh tahrim.
Di dalam teks rujukan disebutkan secara singkat:
وبعضها له سبب مقارن كصلاة الاستسقاء والكسوف
Terjemahan: “Dan sebagian shalat tersebut memiliki sebab yang bersamaan (muqarin), seperti صلاة الاستسقاء (shalat meminta hujan) dan الكسوف (shalat gerhana).”[8]
Ketika fenomena alam seperti gerhana matahari terjadi bertepatan dengan waktu istiwa, maka seorang Muslim diperintahkan untuk segera mendirikan shalat gerhana. Keberadaan sebab yang sedang berlangsung ini menggugurkan kemakruhan waktu tersebut, karena pelaksanaannya dilandasi oleh perintah syariat yang bersifat situasional, bukan kesengajaan untuk meremehkan waktu terlarang.
Shalat yang Batal atau Tetap Dilarang di Waktu Makruh
Setelah mengetahui ada jenis ibadah yang dikecualikan, kita juga harus berhati-hati terhadap ibadah yang larangannya tidak gugur. Jika sebuah shalat tidak digolongkan ke dalam kelompok bersubjek terdahulu atau bersamaan, maka ia tetap diharamkan pada lima waktu terlarang shalat tersebut.
Para ulama mazhab Syafi’i telah menetapkan parameter yang ketat mengenai ibadah sunnah yang masuk dalam kategori terlarang ini. Setidaknya ada dua kondisi utama yang membuat shalat tersebut batal atau berstatus makruh tahrim.
Shalat dengan Sebab Kemudian (Muta’akhkhir)
Kondisi pertama adalah jenis shalat yang memiliki sebab di akhir atau muta’akhkhir. Maksudnya, seseorang melaksanakan shalat terlebih dahulu, baru kemudian sebab atau niat utamanya dilaksanakan setelah ibadah tersebut selesai.
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menjelaskan hukum shalat muta’akhkhir secara gamblang:
قوله: (وتكره ركعتا الاستخارة والإحرام فيها) أي في أوقات الكراهة لأن سببهما وهو الاستخارة والإحرام متأخر عنهما
Terjemahan: “Dan dimakruhkan (secara tahrim) melaksanakan dua rakaat shalat Istikharah dan shalat Ihram di dalamnya, yakni di waktu-waktu karahah (makruh). Karena sesungguhnya sebab dari keduanya—yaitu proses istikharah dan ihram—datang belakangan (setelah shalat).”[9]
Berdasarkan dalil di atas, maka contoh shalat sunnah mutlak yang dilarang dikerjakan di waktu makruh meliputi:
- Shalat Sunnah Istikharah: Shalat ini dilarang karena esensi meminta pilihan (istikharah) dan doa penentunya diucapkan setelah shalat usai.
- Shalat Sunnah Ihram: Shalat dua rakaat sebelum niat ihram ini dilarang dikerjakan pada waktu makruh, karena proses memasuki niat ihram (talbiyah) dilakukan sesudah shalat.
Sengaja Menunda Shalat atau Masuk Masjid Tanpa Tujuan
Kondisi kedua yang menyebabkan shalat menjadi tidak sah adalah unsur kesengajaan untuk “menabrak” larangan waktu tersebut. Contoh kasusnya adalah seseorang masuk ke dalam masjid pada waktu makruh tanpa memiliki tujuan ibadah lain yang dibenarkan, melainkan murni semata-mata ingin melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid.
Jika hal ini dilakukan, maka Anda bisa membaca rincian hukum batalnya pada artikel khusus kami mengenai Hukum shalat tahiyatul masjid di waktu makruh[cite: 2, 3]. Begitu pula orang yang dengan sengaja menunda-nunda shalat qadha (yang seharusnya bisa ia kerjakan lebih awal) hanya untuk menempatkannya di waktu larangan.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:
قوله: (ولو دخل المسجد) فيها (لا لغرض سوى استحبابها) أي تحية المسجد (لم تصح كمن أخر فائتة) عليه (ليقضيها وقت الكراهة) فإنها لا تصح للأخبار الصحيحة كخبر «لا تحروا بصلاتكم طلوع الشمس ولا غروبها»
Terjemahan: “(Dan seandainya seseorang masuk ke masjid) pada waktu makruh (tanpa ada tujuan lain selain kesunnahan shalat tersebut), yakni shalat Tahiyatul Masjid, (maka shalatnya tidak sah). (Hukum ini sama seperti orang yang menunda shalat yang tertinggal) yang menjadi kewajibannya (untuk ia qadha tepat pada waktu karahah). Maka sesungguhnya shalat tersebut tidak sah berdasarkan hadis-hadis yang sahih, seperti hadis: ‘Janganlah kalian sengaja mencari-cari waktu untuk shalat kalian saat terbitnya matahari dan saat terbenamnya.’“[10]
Teks ini memberi ketegasan bahwa syariat menutup celah (saddud dzari’ah) bagi siapa saja yang secara sadar mempermainkan ketentuan waktu beribadah. Niat yang salah dapat membatalkan keabsahan amalan meskipun ibadah tersebut pada dasarnya adalah perbuatan baik.
Kondisi Pengecualian Tempat dan Waktu (Tidak Berlaku Makruh)
Meskipun kelima waktu sebelumnya telah diharamkan secara umum untuk ibadah sunnah mutlak, syariat Islam memberikan kelonggaran (rukhsah). Terdapat kondisi tempat dan waktu spesifik yang mengecualikan status kemakruhan tersebut.
Pada kondisi pengecualian ini, seseorang dibebaskan untuk melaksanakan ibadah apa saja. Larangan mengenai waktu makruh shalat tidak berlaku, sehingga kita tetap mendapatkan keutamaan ibadah secara penuh tanpa dosa.
Pengecualian di Makkah dan Seluruh Tanah Haram

Para ulama Syafi’iyyah bersepakat bahwa larangan shalat jam berapa pun, termasuk kelima waktu terlarang tersebut, akan gugur secara total jika ibadah dilakukan di Makkah. Ketentuan hukum ini berlaku menyeluruh untuk semua area yang masuk ke dalam batas Tanah Haram.
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menuliskan dalil kebolehan ini dalam kitab Asna al-Mathalib:
قوله: (ولا تكره) الصلاة (في شيء من ذلك) أي من الأوقات الخمسة (بمكة وسائر الحرم) لخبر «يا بني عبد مناف لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار»
Terjemahan: “(Dan tidak dimakruhkan) melaksanakan shalat (pada satu pun dari waktu tersebut), yakni dari kelima waktu terlarang, (jika dilakukan di Makkah dan seluruh wilayah Tanah Haram). Hal ini berdasarkan hadis: ‘Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian mencegah siapa pun yang thawaf di Baitullah ini dan shalat pada jam berapa pun yang ia kehendaki, baik di waktu malam maupun siang.'”[11]
Pengecualian ini diberikan semata-mata karena keagungan Baitullah dan keutamaan beribadah di dalamnya. Untuk memahami lebih spesifik mengenai cakupan wilayah dan detail hukumnya, Anda dapat mengarahkan bacaan pada kluster artikel kami tentang Shalat di Masjidil Haram dan tanah Haram: tidak ada waktu makruh[cite: 2, 3].
Pengecualian Waktu Istiwa pada Hari Jumat
Kondisi pengecualian kedua berkaitan langsung dengan posisi matahari saat tepat berada di puncak langit atau waktu istiwa. Khusus pada hari Jumat, larangan shalat pada titik waktu ini dihapuskan sepenuhnya.
Rincian hukum pengecualian ini mencakup beberapa kondisi mukallaf:
- Berlaku secara mutlak bagi jamaah pria Muslim yang sedang hadir di masjid untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat.
- Berlaku juga bagi mereka yang uzur atau tidak wajib menghadiri shalat Jumat (seperti wanita yang melaksanakan shalat di rumah).
Artinya, Anda tetap diperbolehkan melakukan shalat sunnah mutlak ketika waktu istiwa terjadi di hari Jumat. Dalil mengenai hal ini disampaikan dengan sangat jelas:
قوله: (ولا) تكره (عند الاستواء يوم الجمعة) لأحد (وإن لم يحضرها) لخبر أبي داود وغيره في ذلك
Terjemahan: “(Dan tidak) dimakruhkan (melakukan shalat saat istiwa di hari Jumat) bagi siapa pun, (meskipun ia tidak menghadiri shalat Jumat). Hal ini didasarkan pada riwayat hadis Abu Dawud dan selainnya dalam permasalahan tersebut.”[12]
Keringanan ini diberikan karena hari Jumat didorong untuk diisi dengan amalan sunnah sebanyak mungkin. Jika Anda ingin melihat telaah hadis dan pandangan lengkap ulama mengenai hal ini, silakan baca pembahasan Istiwa hari Jumat: apakah dikecualikan dari larangan shalat?[cite: 2, 3].
Kesimpulan: Pentingnya Menjaga Waktu Shalat
Mengetahui kelima waktu makruh shalat adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) seorang Mukmin dalam mendirikan ibadah. Larangan ini mendidik kita untuk disiplin terhadap waktu dan mengerti batasan-batasan syariat agar ibadah yang dilakukan sah dan diridhai Allah ﷻ.
Sebagai pengingat, pastikan Anda menghindari pelaksanaan shalat sunnah mutlak pada saat-saat kritis berikut:
- Saat matahari terbit.
- Saat waktu istiwa (matahari tepat di puncak).
- Saat matahari mulai menguning hingga terbenam.
- Setelah mengerjakan shalat bakda subuh.
- Setelah mengerjakan shalat setelah ashar.
Agar terhindar dari keraguan dan risiko menabrak waktu terlarang shalat, para ulama sangat menganjurkan kita untuk mengutamakan pelaksanaan shalat fardhu di awal waktu.
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menjelaskan anjuran keutamaan ini:
فصل: (وتعجيلها) أي الصلاة أول الوقت (أفضل ولو عشاء) لقوله تعالى {حافظوا على الصلوات}
Terjemahan: “(Pasal: Dan menyegerakannya), yakni menyegerakan shalat di awal waktu (adalah lebih utama meskipun shalat Isya), berdasarkan firman Allah Ta’ala: {Peliharalah semua shalat(mu)}.”[13]
Sikap memelihara shalat (muhafazhah ‘ala as-shalawat) dibuktikan dengan tidak menunda-nunda ibadah wajib, apalagi sampai masuk ke area waktu yang makruh tanpa udzur syar’i.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Larangan shalat jam berapa saja jika dikonversi ke jam biasa?
Syariat tidak mematoknya dengan jam analog, melainkan pergerakan matahari secara visual. Secara umum, larangan tersebut jatuh pada rentang waktu syuruq (terbit matahari), tepat tengah hari sebelum Dzuhur, sore hari menjelang Maghrib, rentang setelah shalat Subuh hingga terbit matahari, dan rentang setelah shalat Ashar hingga terbenam matahari.
Apakah saya berdosa jika tetap melakukan shalat sunnah mutlak di waktu makruh?
Dalam mazhab Syafi’i, hukumnya adalah makruh tahrim yang bermakna haram. Jika Anda sengaja melakukannya tanpa sebab yang dibenarkan (mutaqaddim atau muqarin), maka shalat tersebut tidak sah (batal) dan Anda berdosa karena melanggar larangan waktu.
Bolehkah shalat tahiyatul masjid di waktu-waktu tersebut?
Boleh dan sah, asalkan niat utama Anda masuk masjid bukan semata-mata mencari-cari waktu makruh tersebut untuk shalat tahiyatul masjid. Jika Anda masuk masjid untuk tujuan lain (misal duduk menunggu waktu maghrib, ikut kajian, dll), maka shalat tahiyatul masjid berstatus memiliki “sebab terdahulu” dan boleh dilakukan.
Daftar Catatan Kaki:
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 119-124.




